P U T U S A N
Nomor PUT-001579.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/407/20/098/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001579.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JAYA PRIMA NUSANTARA, NPWP 02.368.839.3-048.000 /
0023688393048000, beralamat di Gedung Citi Hub Harton Tower Lantai 5 Unit 5H, Jl. Sentra Bisnis Arta Gading Kav.3, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240, yang diwakili oleh Decky Danurwindo jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Decky Danurwindo,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Hadryan Ivander,
Izin Kuasa Hukum: KEP-993/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,
3. Nama: Joyo Prayitno Cokrodiharjo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1594/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/ACCT/JPN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,
4. Nama: Fransisca Lianggono,