Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001594.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT MULTI DAYA WONUA, NPWP 032646655815000 /

0032646655815000 NITKU: 0032646655815000000000, beralamat di Jl. Ahmad Yani Kompleks Antam 13, Pomalaa, Pomalaa, Kolaka, SulawesiTenggara(domisilielektronik wonuamultidaya@gmail.com),, dalam hal ini diwakili oleh Basirah Dama jabatan Direktur berdasarkan akta Notaris Dr. Wandhi Pratama Putra Sisman, S.H. M.Kn., Nomor 63 Tanggal 31 Mei 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mushlih Saleh

Izin Kuasa Hukum: KEP-1162/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanpa tanggal; untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1 001,

Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/19750821

200212 2 006

Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /19850314

200901 1 006

Jabatan: Direktorat Keberatan dan Banding,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4748/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

2. Nama / NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004, Jabatan: Direktorat Keberatan dan Banding,

Unit Organisasi: ST-3130/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3130/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 304/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/S- MDW/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00017/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.400.000536.022.712
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN3.815.638.3903.317.516.319
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.818.038.3903.853.539.031
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)3.818.038.3903.853.539.031
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran 3embali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)240.00053.602.271
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan43.845.02443.845.024
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri240.000240.000
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.085.02444.085.024
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP43.845.02443.845.024

Halaman ke 3 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6–c.1)240.000240.000
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (a-d)053.362.271
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)053.362.271
5.Sanksi administrasi0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP023.308.640
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. jumlah (a+b+c+d+e+f)023.308.640
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)076.670.911
7Jumlah kurang bayar yang disetujui saat pembahasan akhir0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/MDW/BJ/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp76.670.911 b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pajak sebesar: Rp 0 c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar: Rp.0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang Bayar53.362.271053.362.271
bSanksi Bunga23.308.640023.308.640
cSanksi Kenaikan000
dJumlah Pajak yang masih harus dibayar76.670.911076.670.911

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/S-MDW/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/S-MDW/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri536.022.71237.900.641
2Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri53.602.2713.790.064
3PPN Kurang/(lebih) bayar53.362.2713.550.064
4Sanksi Administratif23.308.6401.550.668
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar76.670.9115.100.732

bahwa uraian koreksi:

1. Koreksi atas DPP Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp498.122.071

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp536.022.712, dimana terbanding menetapkan

Halaman ke 5 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp536.022.712 yang berasal dari selisih penyerahan BKP/JKP menurut terbanding berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp35.500.641 dan penyerahan BKP/JKP menurut wajib pajak dalam SPT masa PPN Rp500.522.071.

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi terbanding dengan alasan bahwa koreksi sebesar Rp498.122.071 tersebut berasal dari faktur pajak batal yang masih diperhitungkan sebagai penyerahan BKP/JKP. Nomor faktur pajak yang dimaksud adalah 030.003-19.09417155 dengan jumlah DPP sebesar Rp498.122.071.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatar dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.498.122.071 oleh Terbanding sebesar Rp.498.122.071 adalah tidak tepat karena bukan merupakan objek PPN atas Barang dan Jasa.

3. Sehingga menurut Pemohon Banding, pajak yang kurang / (Lebih) dibayar adalah Rp5.100.732.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Halaman ke 6 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00017/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp498.122.071

Jumlah Rupiah
UraianMenurut
SuratSurat KeputusanSurat Bandingyang
KeberatanKeberatandisengketakan
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.400.000536.022.71237.900.641498.122.071

1. Menurut Terbanding a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Kolaka pada tanggal 16 September 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 09 Mei 2014 dengan KLU nomor 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) b. Berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05001215/BPS/KPP.150703/2023 tanggal 29 Februari 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00038/207/19/815/23, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 025/MDW/BJ/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima KPP Pratama Kolaka pada tanggal 29 Februari 2024.

Halaman ke 7 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

2) Berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, diketahui alasan keberatan Pemohon Banding adalah: “Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp536.022.712, dimana pemeriksa menetapkan DPP penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp536.022.712. Atas koreksi tersebut, Wajib Pajak tidak setuju karena koreksi tersebut berasal dari pengujian arus piutang, dimana beberapa uang masuk di rekening merupakan pinjaman dana atau pencairan kredit, dan masih diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai nilai omset atau peredaran usaha. Selain itu, pemeriksa juga melakukan koreksi atas penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN. Wajib Pajak tidak setuju karena PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh PT Aneka Tambang sebagai pemungut PPN sebagaimana yang tercantum dalam faktur yang telah dibuat.”

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-153/WPJ.156/2024 tanggal 04 Juni 2024 dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

a) Koreksi Pemeriksa terkait penyerahan kepada Pemungut, dimana menurut Pemeriksa lebih kecil dengan alasan tidak didukung bukti pembayaran PPN, sementara menurut Pemohon Banding atas penyerahan tersebut sudah dipungut Pemungut.

b) Menurut pemeriksa juga terdapat koreksi PPN yang seharusnya dipungut sendiri. Pemohon Banding tidak setuju apabila penyerahan yang sudah dipungut Pemungut dikoreksi sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri.

4) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 189/RIKSIS/KPP.1514/2023 tanggal 23 November 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, bahwa dari Uji Arus Piutang yang dikuatkan dengan data bukti potong, Laporan Auditor, Annual Report dan data penerimaan Bank diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri, sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

DPP Penyerahan Barang dan Jasa - KKP N

Sumber cata SPT PPS SPT Tehunan #P Badai, baper Aueror Arnua' Repo fener Detail bahtur Pajak Corel DJP dar MPN

Seryuitan dilakukan dengan tesrik pene usuran thecap bakti-baati denok Iratseks dan argka- abgke jt Arus prutang, beta isas Peranfatan safa antena [ao maan Su. SET wel [Rp] Lara Fiskus Rin | RoreseriRp>

Exsport - - :

Penyeana yi POR oya ainungut sendi Ts oe 00 BROAD fib wee DTG SIN Fae

Peavecuben y BPN na asal Ym one PP SC 295 AG 65, Av he SCG G07 Vint Ga

Penyerahan yy PPh-nye telak dipungut -

Pn Shan ya cloulaoea ait. pe dee aan PPN -

Tidak terutara PON - se MINE teh ori tbsp a an . 1828405 . nah bad : DoT En

Penjelasan

1 Penyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri

Berdasarkan lip Arus Piutang yang dikuatkan dengan dat suk? petang Laporan Aueitor, Annus Report

Jah Gala penerimaan bank Giketattua ie dapat koreksi Penyatanar yang narus dipuny.il seadin

Koreksi postif atas pos Penyerahan ve PPN-nya cipuneut sendisi ini merunakan Satu kesat yang

Hdak terpisahkan dengan kuraks nent San pos Penyeraiar yg PEN nya diggncul Perinat PPK

« Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN

Berdasarkan pengu,lan SPT PEN dar MPN diketahui ter lapat koreksi Penyerahan pane Pesangat ates transaksi yang tar didukore aco, bukti pembayaran pomur utan PPN

Tidak ada pelepelat pam betalan faktur

OPP Penyorahar oaca Pemusgut menurut Pan atikaa dilate sehosar Ra 29 242 Suu BO

Pemungutan PON telah disotor xe kas NYALA

Koreksi ngaca atas pos Penyarahan ya SPN-nya dp unt Semungut PPN hi baaigsekan sana kesatuan yang Wak terpisangan dengan koreksi pasiuf dar pos Posyeratia: yo PEN nya diguneut sendin e Per abanne rut ere sa Mo Aoa Botte Ri Po jan

Feary PPK Tipu Pais cata ta Penta ab Saye en

Femy PRN Gs eat nero Pieper sg (OES i be

Pep CUB bi ci it tatanan Dea Beye nts OK Fate le

Be BEN hit seep ea ett kin, Pore Feo Var

Pay PAR bo gerade sada! foe See Ap MA

Deny PRI bot Pemeran tan oem pele Heth fe

Peery FARM bong turd fer tae isd poe SN BEA

5) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, menurut pemeriksa jumlah penyerahan BKP/JKP Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 adalah sejumlah Rp50.737.566.249 sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

6) Berdasarkan SIDJP dan Kertas Kerja Pemeriksaan, jumlah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2019 adalah sejumlah Rp50.311.558.552 sebagai berikut:

7) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian atas koreksi penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sejumlah Rp1.950.503.945 adalah sebagai berikut:

No.PKP PEMBELI BKP/JKPFAKTURCfm. WPCfm.PemeriksaKoreksi
WPNPWPNomorTgl.
MARET
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030003190941714925/03/2019-470.000.000470.000.000
APRIL
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030003190941715511/04/2019-498.122.071498.122.071
MEI
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030003190941720223/05/2019-6.350.0006.350.000
2'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030003190941719023/05/20196.350.0006.350.000
JULI
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030003190941721725/07/2019-147.000.000147.000.000
OKTOBER
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820400807/10/2019-26.329.30826.329.308
2'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820400907/10/2019-22.675.12322.675.123
3'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820401007/10/2019-22.675.12322.675.123
4'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820401511/10/2019-78.559.67478.559.674
5'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820401611/10/2019-87.067.86087.067.860
6'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820401911/10/2019-79.626.16679.626.166
NOPEMBER
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820404819/11/2019-27.085.63527.085.635
DESEMBER
1'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'031006198820405902/12/2019-2.987.0972.987.097
2'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820408720/12/2019-71.211.27371.211.273
3'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820409023/12/2019-238.298.296238.298.296
4'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820409526/12/2019-83.979.12783.979.127
5'PT.ANEKA TAMBANG'010016632051000'030006198820409826/12/2019-82.187.19282.187.192
1.950.503.9451.950.503.945

Halaman ke 10 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Penyerahan tersebut di atas dikoreksi pemeriksa menjadi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri karena tidak ditemukan pembayaran PPN pemungutannya pada MPN.

8) Berdasarkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-2465/WPJ.15/2024 tanggal 29 Mei 2024 dan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor S-2905/WPJ.15/2024 tanggal 02 Juli 2024, serta pemenuhan permintaan dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA- 153/WPJ.156/2024 tanggal 04 Juni 2024, diketahui:

a) Pemohon Banding sudah diminta untuk menyampaikan penjelasan, rincian, keterangan, dan bukti dokumen pendukung yang dapat mendukung alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding;

b) Namun, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen Laporan Keuangan audited tahun pajak 2019 dan 2021, serta Buku Besar tahun pajak 2020;

c) Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa terdapat Faktur Pajak batal untuk tahun pajak 2019 dengan menyampaikan salinan faktur pajak batal tersebut, dengan rincian:

NoNomor FakturTanggal FakturPembeli / NPWPDPPPPN
1030.003-19.0941714925-03-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG470.000.00047.000.000
2030.003-19.0941715511-04-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG498.122.07149.812.207
3030.003-19.0941718923-05-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG6.350.000635.000
4030.003-19.0941719023-05-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG6.350.000635.000
5030.003-19.0941721725-07-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG147.000.00014.700.000
6030.006-19.8820400807-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG26.329.3082.632.931
7030.006-19.8820400907-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG22.675.1232.267.512
8030.006-19.8820401007-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG22.675.1232.267.512
9030.006-19.8820401511-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG78.559.6747.855.967
10030.006-19.8820401611-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG87.067.8608.706.786
11030.006-19.8820401911-10-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG79.626.1667.962.617
12030.006-19.8820404819-11-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG27.085.6352.708.564
13030.006-19.8820406102-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG59.244.5105.924.451
14030.006-19.8820408720-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG71.211.2737.121.127

Halaman ke 11 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

15030.006-19.8820409023-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG238.298.29623.829.830
16030.006-19.8820409526-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG83.979.1278.397.913
17030.006-19.8820409826-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG82.187.1928.218.719
18031.006-19.8820405902-12-201901.001.663.2-051.000 / PT.ANEKA TAMBANG2.987.097298.710
Total2.009.748.455200.974.846

9) Bahwa berdasarkan SIDJP, diketahui faktur pajak nomor 030.003- 19.09417155 dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak April 2019 (Pembetulan Ke:1 tanggal 30 Juli 2019), sebagai berikut:

No.Nama Pembeli BKPNPWP/Nomor PasporFaktur PajakDPP (Rupiah)PPN (Rupiah)
Kode dan Nomor SeriTanggal
1PT.ANEKA TAMBANG01.001.663.2-051.000030.003-19.0941715511/04/2019498,122,07149,812,207

10) Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PER-24, dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur sebagai berikut:

a) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

b) Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

c) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang

Halaman ke 12 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

d) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, serta setelah membaca alasan Pemohon Banding, maka tanggapan Terbanding atas alasan tersebut adalah sebagai berikut

1) Bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada masa pajak April 2019 sebesar Rp536.022.712 berasal dari pengujian arus piutang, dimana sebesar Rp498.122.071 merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut namun tidak ditemukan pembayaran PPN-nya di MPN sehingga dikoreksi menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

2) Bahwa tidak terdapat sengketa banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada masa pajak April 2019 sebesar Rp35.500.641.

3) Bahwa sengketa banding adalah koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada masa pajak April 2019 sebesar Rp498.122.071 dengan alasan koreksi tersebut berasal dari faktur pajak batal nomor 030.003-19.09417155 yang masih diperhitungkan sebagai penyerahan BKP/JKP.

4) Bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 13 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

a) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen yang dapat menunjukkan uang masuk di rekening yang merupakan pinjaman dana atau pencairan kredit dan masih diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai nilai omset atau peredaran usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi penyerahan BKP/JKP oleh Terbanding sudah tepat.

b) Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sudah tepat karena tidak ditemukan pembayaran PPN pemungutannya pada MPN dan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen pembayaran PPN pemungutannya pada MPN sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding.

c) Bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disengketakan dalam banding di atas sudah diperhitungkan Terbanding sebagai penyerahan PPN dipungut sendiri sudah berfaktur yang mengurangi seluruh koreksi penyerahan PPN dipungut sendiri berdasarkan uji arus piutang. Sehingga alasan Pemohon Banding menjadi tidak relevan karena koreksi penyerahan BKP/JKP berdasarkan uji arus piutang sudah tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. Apabila penyerahan PPN dipungut sendiri sudah berfaktur tersebut tidak disetujui Pemohon Banding, maka tetap akan menjadi (menambah) koreksi penyerahan PPN dipungut sendiri belum berfaktur, sebagai berikut:

Peranan men ar Pemeriksa thy Abas Doang PG RIS Ap FIP GR Ah

Pen. PP di sunaa Kemang ha Perasri sa SE BUMD

Peng SUN digungut Sal Pena aan FM ToS bed

Pony. PPR dung semi Cp Poirerkse depe Pho bek

Deng PPD aan sendi CA AE Te tee NOS

Korek Perry. POR dng sana ra TET ha

Deny PPK daun senada GA Scere bees POSED TRS Gate

Pepy PPR ding Setda Sada gerai Lis oF par

Peng PPR dhe saran han wiki. LAGE CY? GU?

Har PPN dang sande bern abad pt aga J BO bd d) Pemohon Banding dalam surat banding telah menyetujui (tidak menjadikan sengketa) koreksi penyerahan BKP/JKP oleh Terbanding yang berasal dari pengujian arus piutang. Maka seharusnya Koreksi

Halaman ke 14 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena tidak ditemukan pembayaran PPN pemungutannya pada MPN juga sudah disetujui Pemohon Banding karena koreksi tersebut termasuk dalam perhitungan koreksi penyerahan BKP/JKP Terbanding.

e) Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan faktur pajak batal dalam surat keberatan Pemohon Banding, namun hanya menyampaikan alasan PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh PT Aneka Tambang sebagai pemungut PPN. Sehingga menunjukkan ketidakkonsistenan dan menjadi tidak relevan dalam membuktikan alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding karena dalam alasan pengajuan keberatan adalah PPN atas transaksi tersebut telah dipungut. Alasan faktur pajak batal tidak melengkapi dan/atau memperjelas alasan pengajuan keberatan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) PMK-9.

f) Pemohon Banding juga tidak memenuhi ketentuan perpajakan dalam pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, yaitu:

- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Namun, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atau dokumen berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang membuktikan dan menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

- Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan. Namun, Pemohon Banding tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

Halaman ke 15 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

bahwa berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 019/S-MDW/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain.

Halaman ke 16 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 01 Desember 2023 Masa Pajak April 2019 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001594.16/2025/PAN/2025 tanggal 15 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Halaman ke 17 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Dasar koreksi

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T-4. Pendapat akhir nomor S-7105/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 025/MDW/BJ/II/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Bukti P-2. Salinan Digital SKPKB Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan Digital Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024; Bukti P-4. Salinan Digital Akta Notaris Dr. Wandhi Pratama Putra Sisman,

S.H. M.Kn., Nomor 63 Tanggal 31 Mei 2022;

Bukti P-5. Salinan Digital Akta Notaris Santi Bunga, S.H. M.Kn., Nomor 03

Tanggal 3 September 2013;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Kuasa tanpa nomor tanpa tanggal atas nama Mushlih Saleh;

Bukti P-7. Matriks Sengketa

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Basirah Dama

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Mushlih Saleh;

Bukti P-10. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-

1162/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025 atas nama Mushlih Saleh Bukti P-11. Salinan digital Surat Permintaan Data dari Pemohon Banding kepada PT Antam nomor 042/MDW-S/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Balasan dari PT Antam kepada Pemohon

Banding nomor 3605/841/KKK/2025 tanggal 6 Agustus 2025 Bukti P-13. Pendapat akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Halaman ke 18 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 019/S-MDW/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 19 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri37.900.641536.022.712498.122.071

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 sebesar Rp498.122.071, yang oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai penyerahan yang tidak dipungut oleh pemungut PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah tersebut berasal dari Faktur Pajak batal sehingga tidak sepatutnya dihitung sebagai penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, koreksi Terbanding atas DPP penyerahan Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp533.622.712, namun Pemohon Banding hanya mempermasalahkan bagian sebesar Rp498.122.071, sehingga jumlah tersebutlah yang menjadi pembahasan dalam sengketa dalam banding ini;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding:

1. Koreksi dilakukan setelah Pemeriksa melakukan pengujian arus piutang dan melakukan pencocokan dengan Modul Penerimaan Negara (MPN), dan ditemukan bahwa terdapat penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang dipungut oleh pemungut, tetapi tidak memiliki bukti pembayaran PPN pemungut;

2. Dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding tidak terdapat pelaporan pembatalan Faktur Pajak, tidak terdapat FP dengan nilai 0 (nol), dan tidak

Halaman ke 20 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

terdapat pembetulan SPT Masa sebagaimana dipersyaratkan dalam PER- 24/PJ/2012;

3. Terkait 18 Faktur Pajak sengketa lintas masa, hanya satu Faktur Pajak (tanggal 2 Desember 2019) yang dibatalkan sesuai prosedur;

4. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut, melaporkannya dalam SPT Masa PPN, namun tidak menunjukkan bukti pembatalan, bukti penggantian Faktur Pajak, maupun bukti pemungutan PPN oleh pemungut;

5. Surat jawaban PT Antam yang menyatakan tidak pernah melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan dalam SPT Masa PPN Tahun 2019 tidak membuktikan pembatalan transaksi, dan justru menguatkan bahwa tidak pernah terjadi pemungutan PPN pemungut atas penyerahan dimaksud.

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi Rp498.122.071 bersumber dari Faktur Pajak batal, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan;

2. Faktur yang dimaksud bernomor 030.003-19.09417155 (atau nomor lain yang dinyatakan kemudian), dengan DPP sebesar Rp498.122.071;

3. Pemohon Banding mengajukan surat jawaban PT Antam yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai FP Masukan/Pemungut;

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketidakpelaporan FP oleh PT Antam merupakan bukti bahwa transaksi tersebut batal.

Menimbang, bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, di mana SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar sepanjang DJP tidak dapat membuktikan sebaliknya, sebagaimana Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

Halaman ke 21 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo:

1. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi yang dipersoalkan;

2. Faktur tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran;

3. Tidak terdapat pembetulan SPT, tidak terdapat FP batal dengan nilai 0 (nol), dan tidak terdapat pemberitahuan pembatalan FP kepada KPP penjual maupun pembeli;

4. DJP membuktikan melalui data MPN bahwa tidak terdapat setoran PPN pemungut atas Faktur Pajak yang dilaporkan sebagai dipungut pemungut.

Dengan demikian, Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut benar-benar telah batal secara hukum.

Menimbang, bahwa sesuai ketentuan PER-24/PJ/2012, suatu Faktur Pajak dinyatakan batal apabila:

1. Terdapat pembatalan transaksi yang dibuktikan dengan dokumen komersial;

2. Terdapat surat pemberitahuan pembatalan kepada KPP tempat PKP penjual dan pembeli dikukuhkan;

3. Dilakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melaporkan Faktur Pajak batal bernilai 0 (nol).

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap data dan keterangan para pihak yang disampaikan di persidangan:

• Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pembatalan transaksi;

• Pemohon Banding tidak menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan Faktur Pajak kepada KPP;

• SPT Masa PPN Pemohon Banding tidak mencerminkan adanya pembatalan Faktur Pajak dimaksud;

Halaman ke 22 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

• Tidak terdapat Faktur Pajak pengganti untuk Masa Pajak April 2019. Dengan demikian, prosedur pembatalan Faktur Pajak tidak pernah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diwajibkan peraturan perundang- undangan.

Menimbang, bahwa surat PT Antam yang menyatakan tidak pernah melaporkan Faktur Pajak sengketa tidak serta merta membuktikan bahwa Faktur Pajak batal;

bahwa ketidakpelaporan Faktur Pajak oleh pemungut (PT Antam) menurut Pengadilan Pajak :

1. tidak membuktikan bahwa transaksi tidak terjadi;

2. menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi pemungutan PPN oleh pemungut;

3. dalam konteks administrasi PPN, hal ini mendukung tindakan koreksi Terbanding untuk menghindari potensi hilangnya penerimaan negara.

Oleh karena itu, surat PT Antam tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak telah batal.

Inkonsistensi Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa PPN telah dipungut oleh pemungut, sedangkan dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak batal, bahwa kedua alasan tersebut merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda dan bertentangan, sehingga perubahan alasan tanpa bukti pendukung yang memadai mengurangi nilai pembuktian alasan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas:

1. Tidak terdapat bukti pembatalan Faktur Pajak sesuai ketentuan formal;

2. Tidak terdapat bukti pembatalan transaksi secara materiil;

3. Tidak terdapat bukti pemungutan PPN oleh pemungut;

Halaman ke 23 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

4. SPT Masa PPN Pemohon Banding masih mencatat Faktur Pajak tersebut sebagai Faktur Pajak keluaran yang berlaku;

5. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data objektif (MPN, SPT, arus piutang).

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Aneka Tambang sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selaku lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak yang menurut Pemohon Banding telah dibatalkan. Pemohon Banding menyatakan bahwa beberapa uang masuk ke rekening merupakan pinjaman dana atau pencairan kredit, namun tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan berkaitan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2019 sebesar Rp498.122.071 adalah beralasan menurut hukum dan karenanya tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Halaman ke 24 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri498.122.071498.122.0710

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 25 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/815/23 tanggal 1 Desember 2023 Masa Pajak April 2019 atas nama PT MULTI DAYA WONUA, NPWP 032646655815000 / 0032646655815000 NITKU: 0032646655815000000000, beralamat di Jl. Ahmad Yani Kompleks Antam 13, Pomalaa, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (domisili elektronik wonuamultidaya@gmail.com).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 26 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 27 dari 27 halaman. Putusan Nomor PUT-001594.16/2025/PP/M.VA Tahun 2025

PT MULTI DAYA WONUA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.