Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 173 halaman

PUT-001631.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mastersystem Infotama Tbk, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001631.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001631.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-

073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.01350 tanggal 20 Februari 2025,

2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.FA.04056 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-361/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 624/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.01351 tanggal 20 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00388/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S- Nug/0623-KEP-08836/MSI/Bantahan/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda565.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.032.406.903,00 0,00 689.181.150,00 0,003.029.449.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.684.664.123,00 0,00 837.421.550,00 353.435.000,003.028.884.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 652.257.220,00 0,00 148.240.400,00 353.435.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran4.182.816.620,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 11155/KBT.01/2024 tanggal 5 November 2024, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak sebagian, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp3.116.864.416,00, dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 2.746.136.000,00

b. PPN: Rp 302.074.891,00 c. PPh Pasal 22 : Rp68.653.525,00

d. Denda: Rp0,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2025.MS.01351 tanggal 20 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.01351 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Aspek Formal

Terkait pokok sengketa aspek formal, Pemohon Banding sampaikan bahwa:

A. Terbanding telah salah/keliru dalam penerapan peraturan perundang- undangan.

1. Bahwa Terbanding dalam Diktum Kedua angka 3 KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 menyatakan:

Diktum Kedua, angka 3:

Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan SPTNP nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024 sebesar Rp4.182.816.620,00 (empat miliar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh rupiah) menjadi sebesar Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 2.746.136.000,00

b. PPN: Rp302.074.891,00

c. PPh Pasal 22: Rp68.653.525,00

d. Denda: Rp0,00

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-2/BC/2023 tanggal 14 Januari 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, Pemohon Banding melakukan perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya menjadi tagihan kurang bayar atas penetapan tarif terhadap 172 (seratus tujuh puluh dua) Seri Barang/Pos PIB nomor 801582 tanggal 10 September 2024 dengan uraian rician sebagai berikut:

Matriks Tagihan BM dan PDRI Atas Penetapan Tarif Menurut

Terbanding dan Pemohon Banding Dalam KEP-

08836/BC/KPU.03/KBT/2024

PPh Pasal 22

2 Penetapan Tarif Seharusnya pada KEP-08836 2.756.678.000 3.335.579.259 758,084.100 758.084.100 6.850.341.359

Menurut Pemohon Banding

3. Kurang Bayar Seharusnya atas Penetapan tarif 2,756,113,000 303,172,356 68,902,930 3,128,188,306

Menurut Pemohon Banding Pada KEP-05836 (2-1) h—“U““”e”e”E rn rr

4. Tagihan SPINP-609050 Yang Telah Dilunasi Pemolion 3.028.884.000 652,257,220 148,240,400 353,435,000 4.182 816,620

Banding Atas Penetapan tarif dan Nilai Pabean saat

Permohonan Keberatan

5. Keputusan Keberatan atas Sengketa Nilai Pabean 282 748.000 350182329 79 586.875 353.435.000 1.065.952.204

Yang Dikabulkan Oleh Terbanding

6. Keputusan Keberatan atas Sengketa Penetapan Tarif 2.746.136.000 302,074,891 68,653,525 3,116,864.416

Yang Ditolok Oleh Terbanding dan Diajukan

Banding (4-5) ss OS aa

7. Selisih Nilai Penetapan tarif Menurut Terbanding dan (OTT Apt il ng 408) (2494241 t11.823.5801

Pemohon Banding (6-3)

Terlampir Perhitungan Kurang Bayar/Lebih Bayar BM dan PDRI Seharusnya Menurut Pemohon Banding Atas Penetapan Tarif PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 Oleh Terbanding Dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 dan Diajukan Banding (Lampiran BP-10).

3. Bahwa terbukti Terbanding keliru menerapkan peraturan terkait penghitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga besarnya pungutan dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tidak sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya yang pada pokoknya mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahwa karenanya besaran pajak harus tepat, tidak boleh lebih atau kurang;

4. Bahwa KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang berakibat hukum bagi pihak lain in casu Pemohon Banding;

5. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding dalam KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dari Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ”Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”.

"Yang dimaksud dengan "asas kecermatan" adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk

mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan”

6. BahwakarenanyaKeputusanTerbandingNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan:

”Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

7. DengandemikianKeputusanTerbandingNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

B. Bahwa Terbanding menetapkan lain terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024

1. Terkait pokok sengketa aspek formal, Terbanding dalam Diktum KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 menyatakan:

Diktum Pertama:

Menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp4.182.816.620,00 (empat miliar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ... dan seterusnya.

Diktum Kedua, angka 1:

Membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan

keberatan, mengabulkan keberatan Pemohon terkait nilai pabean, menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 1 s.d. 172 pada PIB nomor 801582 tanggal 10 September 2024 sebagai berikut:

Diktum Ketiga:

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA, terdapat kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp1.065.952.204,00 (satu miliar enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: …. dan seterusnya.

2. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024. Terhadap SPTNP a quo telah diajukan keberatan berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan. Terbanding menerbitkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 yang menolak sebagian keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

3. Pasal 93 UU Kepabeanan, menyatakan:

Ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Ayat (3)

Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

4. Bahwa sesuai rumusan norma yang tercantum pada ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, dapat diartikan bahwa keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang tercantum dalam penetapan, adapun keputusan Direktur Jenderal atas keberatan a quo adalah ditolak atau dikabulkan; apabila ditolak maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dicairkan, dan apabila dikabulkan maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dikembalikan;

5. Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, menyatakan:

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut.

6. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk

membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai

berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

7. Rumusan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan telah menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 177 dan butir 186. huruf b Lampiran 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

8. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:

Keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

9. Bahwa KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian keputusan Terbanding Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

10. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

11. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

12. Berdasarkan penjelasan di atas, dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, Terbanding tidak dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

13. Bahwa karenanya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tidak sesuai ketentuan sehingga merupakan Keputusan yang cacat dan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKEDUAKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch, Router, Firewall, Server, Wireless Access Point, serta Transceiver/SFP, Komponen

Server (Power Supply), Komponen Switch (Line Card), dan Kabel Listrik yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai sparepart. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-801582 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (172 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

“Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk

digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29”

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem: (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak:
8471.70- Unit penyimpanan
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis:
8471.90- Lain-lain:

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut: Mesin pengolah data otomatis dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)

- Unit pengolah untuk server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas;

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server

dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda; bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006):

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut: “… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1.Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI); tentukan

Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS).

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

Salah satu aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43; Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin

pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024bagianMenimbanghurufcc. sebagaimana terlampir (halaman 59);

2. Klasifikasi Terbanding

Klasifikasi Terbanding terdapat pada KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 bagian Menimbang huruf xx. sebagaimana terlampir (halaman 94);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 172 (seratus tujuh puluh dua) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya menjadi 9 (sembilan) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri Barang/Pos);

2. Router dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/Pos);

3. Firewall dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos);

4. Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57, dan 58, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (2 Seri barang/Pos);

5. Wireless Access Point yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 114, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri barang/Pos);

6. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (52 Seri Barang/Pos);

7. Komponen Server (Power Supply) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 62, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos);

8. Komponen Switch (Line Card) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 155 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos);

9. Kabel Listrik dengan konektor yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 1 – Switch dan Komponennya

Identifikasi Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya di sebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch Pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (58 Seri barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi

sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan Routing;

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

ta Th Masse. eee a: . it Tu MA anta a

-—. | . | | THE PEN ITE

- bs oS

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

DELL KVM FPM 185

DELL Server T610 Rack

HITACHI HNAS

UPS DELL 1000R LB

Icon

Icon of Visio

Icon of Cisco

Icon of DELL

Icon of A10

Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 dan unit dari sistem ADP yang lengkap sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing- masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

a. Cisco Nexus 9300 Series Switches

Sumber: Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber: https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/collate ral/Switches/catalyst-9300-series-Switches/images/ks50033-car950 0-600x300.png

= 0 2 Cy CD GS NA TTD | wccceneenes 9

£22428 adakah —

Peery YO ST

b. Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber: https://indonesian.opticaltransceiver-module.com/photo/ pc133731484-9200_series_24_port_10_100_1000_4_x_10g_sfp_ Switch_c9200l_24t_4x_a.jpg

. RD MP NTs Kessel see TE aaa

. “yvvyY VUPPUT Bee

c. Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches

Sumber:https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/ switches/nexus-9000-series-switches/datasheet-c78-744052.docx/_ jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_0.png

7. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server-server di data center;

8. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC address-nya;

Klasifikasi Tarif Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf cc. poin keempat halaman 60, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 (Switch dan Komponennya berupa Power Supply, Line Card, Stacking Cable, Memory, dan Rackmount) yang diimpor bersama Switch adalah tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

10.Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan

PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12);

BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch dan Komponennya (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06- 10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS - PIBHS PenetapanHS BandingIdentifikasi barang oleh Pemohon Banding
NomorTanggal
1SWITCH: NEXUS 9508 CHASSIS BUNDLE WITH 1SUP, 3 PS, 2SC, 4 FM-E, 3FAN (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU14782792606-10- 202228517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH (Perangkat Utama)
2KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): FABRIC MODULE FOR N9508 WITH 100G SUPPORT, ACI AND NX-OS (PO: 2021/12.P0/0423)28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W IT CH
39500 3000W AC PS, PORT-SIDE INTAKE (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU108517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH
4KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): PID TO UPGRADE SUPERVISOR : N9K-SUP-B+ (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH
5KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): SUPERVISOR B+ FOR NEXUS 9500 (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%S W ITCH

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

• Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%;

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan rangka dalam menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 2 – Router dan Komponennya

Identifikasi Router dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router Pada PIB- 801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (37 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

• Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Rout ers/catalyst-8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge- plat-ds-cte-en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200-series- edge-plat-ds-cte-en_0.png

• Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Rout ers/catalyst-8300-series-edge-platforms/datasheet-c78-744088.docx /_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744088_0.png

: ce eee ne ee a eet

. gS ig waa Tanaman rasa ar an ata Eee dE PA ATP Ya, “ia? ae dah I .

we et ik ati im Bana eae Ee tT. Mi ant mh: Maia ah - ‘ ba | toe Para maan 1 - a 4 oer blast aranrttanraartanar OR uraurraaarra-ur-a- bl

Ke AAN an rie ena tree Bee an Aa AP aa TA La i

NA PARA REA Ma ea an aa Ta

MAN NAN NAN NAN LAN LL Apa PARA PA ee HA ab ed bh DAMAN NK NA MA LN PAN ALA AN PAN Obb Maa btaa r

— .!,!,!?!?!?. za me AAA

• Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Routers/cataly st-8500-series-edge-platforms/datasheet-c78-744089.docx/_jcr_ content/renditions/datasheet-c78-744089_1.png

at - www — —

, r 4 tease eee: ose , 7 sessssessooessseeese ees, ac ‘

' wi esses ...c..unaa a NT NI 0... .coocco.icoco.. Sa "0 , ees nga Tinta tats dats cats sana | [Ste gave tars S55 Gar Guts MAN Naa kanan as aat Airin eo (ii eee 25 See wees Rama | secccccccccvvccscceees © ovsvensenssarscceeesesusst eeesstsreereeseeeeesseeseeeeveres: ee u we | we L |“ Meee eee, Menhan nenen an ea Nan ann nana Kanan an anna FERDESTOEEE ES SEDTOOTS SOS eee oo weseseuee aessseersearsnneaeseenseesst tsseuesysesese wee 200001001100 200101001 INN NN NS NE SNN SN NN SNN

———— Pe Pan Ka —“

Dea EOS oe T363 z8.» PS 1 205 Pn i“ ac Ira qe ,

<a Hg , Sw , Pn

Pe PP Fe:

• Cisco ASR 1009-X Router

Sumber: https://www.cisco.com/content/dam/assets/swa/img/600/asr- 1009-large.jpg

Tel BEAN el nnnnnamukagan las akan oo oo oo “

Pee On fe oe ee

LJ ja Bi hn aa

Hi An AA PE aan al nana AA ...

SCs ea ee =

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP address-nya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak

memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf ee. halaman 24, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata- nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

4. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

5. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router dan Komponennya sebagaimana tercantum dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

8. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/Pos) adalah Router yang

diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

9. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-13). Bahwa PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan Komponennya, serta Router dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang;

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router;

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang

terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

• Bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 3 – Firewall dan Komponennya

Identifikasi Firewall dan Komponennya Menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Firewall dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Firewall (untuk selanjutnya disebut “Firewall”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 5 - Matriks Firewall dan komponennya Pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (19 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa klasifikasi barang impor harus dilakukan seturut dengan ketentuan peraturan tentang klasifikasi barang, antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut ”SE-22/BC/2006”).

3. Firewall adalah sebuah perangkat keras yang berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut;

4. Firewall adalah apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer pada sebuah jaringan komputer seperti laptop, workstation, server, switch, router, gateway;

5. Firewall di dalam teknologi informatika khususnya jaringan komputer, dari sisi fungsinya merupakan perangkat berfungsi terutama sebagai pengaman data dalam jaringan komputer, melakukan penyaringan atas data yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan dan menyediakan peningkatan efisiensi, tingkat keamanan dan perlindungan yang diperlukan dalam suatu koneksi jaringan berdasarkan aturan tertentu dan selanjutnya dapat dilakukan tindakan seperti pemblokiran virus, pengaturan bandwidth dan pengelolaan VPN;

6. Bahwa Firewall mempunyai fungsi serupa dengan Gateway yaitu melindungi jaringan dari serangan berbasis Internet Protocol;

7. Bahwa Firewall hanya akan berfungsi apabila dikoneksikan dengan mesin ADP dan unitnya. Bahwa karenanya Firewall adalah apparatus yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin (ADP) dari pos 84.71.

8. Bahwa di dalam 7 Layer OSI Model, Firewall dan Gateway merupakan perangkat komunikasi data Layer 3;

9. Bahwa penjelasan 7 Layers OSI Model menunjukkan bahwa Firewall sebagai perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer Layer 3 dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

10. Dengan demikian Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Firewall berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam

suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut. Oleh karenanya Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Firewall dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos) adalah Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah di-install software dan siap digunakan yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Firewall berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut. Oleh karenanya Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Firewall termasuk aparatus komunikasi lain;

3. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

4. KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa firewall sebagaimana tercantum dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Firewall ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, klasifikasi Firewall a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos) adalah Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 4 – Server dan Komponennya

Identifikasi Server dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai Server (selanjutnya disebut “Server”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57 dan 58, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri barang/Pos);

Tabel 6

Matriks Server dan Komponennya dalam PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (2 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
57SERVER: CISCO SECURE FIREWALL MANAGEMENT CENTER 4700 CHASSIS P/N: FMC4700-K9INV NO: 152764187 (PO:2024/07.PO/ 0185), Kondisi Brg : BARU15276418701-08- 202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%Banding

58 TRANSCEIVER/SFP:152764187 01-08-2 8517.79.10 8517.62.49 8471.50.90Banding

10GBASE-SR SFP MODULE2024BM 0%,BM 10%,BM 0%,

P/N: SFP-10G-SR INV NO:PPN 11%, PPN 11%, PPN 11%,

152764187(PO: 2024/07.PO/PPh Pasal PPh Pasal 22 PPh Pasal

0185),Kondisi Brg : BARU22 2.5%2.5%22 2.5%

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Server beserta komponennya. Berdasarkan Commercial Invoice Nomor 152764187 tanggal 01-08-2024 berupa Server Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57 dan komponennya yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 58 diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan;

B.LTO SHI TC

LINE PoRT TEM EXPOR™ TONTROL NO CADES Sal ANIT EXTENDED TURRENS

HD HUMBER DES SAUPTICh SUTH CODE JANIN SULKT Ty Pa PRICE 2008

: Feat PSL SEL Pellet nan ES feet wri oD Sofie wit

MOOELNSMEES LIL La

Tots un Tangga

3. Bahwa server a quo dapat digunakan sebagai server mandiri atau digunakan sebagai bagian dari Cisco Unified Computing System (Cisco UCS) C225 M6, yang menyatukan komputasi, jaringan, dan manajemen untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco dalam satu arsitektur terintegrasi;

4. Bahwa server a quo bukan firewall namun merupakan pusat syaraf untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco secara lengkap dan terpadu atas firewall, aplikasi control, pencegahan intrusi, menyaring URL, dan perlindungan malware tingkat lanjut. Manajemen/pengelolaan tersebut antara lain membuat aturan/rules firewall yang digunakan dalam jaringan. Selanjutnya aturan/rules firewall yang dibuat oleh server a quo dijalankan oleh Firewall, misalnya Cisco Firepower;

5. Bahwa spesifikasi Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis adalah sebagai berikut:

Feature 4700

Form factor 2.

Rack mount Stavaagcn [eirce LAB S bore Laik

Airflow Ne

Power button we the reac pasal

Processor foe LM Mena Diegergoiieine

Memory IE Sa

RDIMMs ope go te wee bee nan

Internal component only: not field-replaceable Ce es

Tatanan TES gach divewet LS SPIN Date nata atas aah

Management ports Bepe fer BEN PE nes

Theme, masapemert an ap ata vi. car ue ete’ evel ipa etc? as feitadivy mar igemericreveri cc

USB ports Tar lifid ces

VGA port segs edes sai

SFP ports Tei fei FP fies stot aed eths

Serial console port Sab east po came gd READ (F-22ITD TA SE

Syst TA 11500 AT gran tes stem power

¥ P SIS andEI ban eni le!

Power consumption 2622 3TL be

Sumber: https://www.cloudappliances.co.uk/product/cisco-fmc4700-k9/

6. Bahwa berdasarkan data di atas, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai server yang merupakan bagian dari Cisco Unified Computing System (Cisco UCS), yang menyatukan komputasi, jaringan, dan manajemen untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco dengan spesifikasi 1 RU (rack unit), processor atau unit pengolah data AMD One AMD A7352 24-core 2.3-GHz processor, memory untuk menyimpan program, RDIMMs, dan 2 unit Harddisk storage 1.2 TB serta RAID controller;

7. Bahwa Registered DIMMs adalah buffer memory are primarily used in workstations and servers where higher reliability and stability are paramount. RDIMMs include a register, or buffer, between the memory controller and the memory chips to help stabilize and manage the electrical load of the memory modules;

Bahasa Indonesia:

Registered DIMMs adalah buffer memory yang terutama digunakan di workstations dan server yang sangat mengutamakan keandalan dan stabilitas. RDIMM mencakup register, atau buffer, antara pengontrol memori dan chip memori untuk membantu menstabilkan dan mengelola beban listrik modul memori;

8. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis quo adalah server bukan perangkat komunikasi jaringan berupa firewall;

Klasifikasi Tarif Server dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa menurut ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A) suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

2. Bahwa Server pada Seri Barang/Pos 57, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 merupakan mesin pengolah data otomatis secara kumulatif memenuhi seluruh ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A);

3. Bahwa Server pada Seri Barang/Pos 57, dan 58, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, dan siap digunakan yang diimpor Pemohon Banding hanya

memiliki unit pengolah pusat (central processing unit) yang di dalam wadah yang sama terdapat Komponen-Komponen komputer lainnya termasuk unit penyimpanan namun tidak terdapat unit masukan (misalnya, keyboard atau scanner) dan unit keluaran (misalnya, visual display unit atau printer);

4. Bahwa Seri Barang/Pos 57 dan 58, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri Barang/Pos) yaitu Server dan Komponennya (Transceiver/SFP) yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding, diimpor Pemohon Banding keadaan lengkap/rampung, terpasang, dan siap digunakan;

5. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

6. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

7. Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bagian XVI Catatan 4 mengatur sebagai berikut: “Apabila mesin, termasuk kombinasi mesin terdiri dari Komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85, seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi tersebut”;

8. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - 8471.50.90 disebutkan secara eksplisit Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8741.49 … dst., Lain-lain;

9. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin Dan Peralatan

Mekanis; Bagian Daripadanya.

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya;

pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:

8471.50.90- - Lain-lain.

10.Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif

Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pada Seri Barang/Pos 57 dan 58 pada PIB-801582 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8471.50.90, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% (Lain-lain, Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran, Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya);

11.Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya Server dan Komponennya (Transceiver/SFP) yang ditetapkan tarifnya dan diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan serta diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57 dan 58,

rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri Barang/Pos) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 5 – Wireless Access Point Identifikasi Wireless Access Point menurut Pemohon Banding

1. Barang impor yang ditetapkan tarifnya adalah Seri Barang/Pos 114, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) yaitu Wireless Access Point yang diimpor dalam keadaan lengkap dan siap digunakan;

Tabel 7

Matriks Wireless Access Point dalam PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (1 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
114WIRELESS ACCESS POINT / LAN TANPA KABEL: CISCO CATALYST 9130AX SERIES P/N: C9130AXI-F INVNO: 152900250 (PO:2024/07.PO/0471),Kondisi Brg : BARU15290025008-08-202488517.69.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.51 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%Banding

2. Bahwa Wireless Access Point berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan piranti nirkabel/wireless seperti laptop, smartphone dan lain-lain dengan area jaringan lokal/Local Area Network (LAN) dalam hal ini terhubung dengan router, hub atau switch;

3. Berdasarkan referensi pada laman http://www.dataglobal.co.id/ perangkat--iaringan-komputer bahwa yang dimaksud dengan Access Point adalah perangkat yang terdiri dari antena dan transceiver yang digunakan untuk transmisi dan menerima sinyal dari client atau sebaliknya. Dengan adanya Access Point ini, kita dapat terhubung dengan jaringan LAN secara nirkabel;

4. Berdasarkanreferensipadalamanhttps://www.immersa- lab.com/penqertian-access-point-beserta-funqsinya.htm, Access Point adalah suatu perangkat jaringan komputer yang dapat menghubungkan peranti nirkabel dengan jaringan lokal dengan menggunakan teknologi seperti wifi, bluetooth, wireless, dan lain - lain. Biasanya access point menggunakan router, hub, atau switch sebagai perangkat keras untuk

menghubungkan peranti nirkabel dengan jaringan lokal yang telah dibuat oleh administrator;

5. Secara umum fungsi dari access point adalah sebagai perantara lalu lintas data dari client (perangkat yang terhubung seperti laptop, smartphone, komputer, dan lain-lain) dengan jaringan lokal yang telah dibuat (wifi, wireless, dan lain-lain);

6. Berdasarkan referensi pada laman https://www.nesabamedia.com/ penqertian-dan-funqsi-access-point/, Access Point adalah sebuah perangkat dalam jaringan komputer yang dapat menciptakan jaringan lokal nirkabel atau WLAN (Wireless Local Area Network);

7. Access point akan dihubungkan dengan router atau hub atau switch melalui kabel Ethernet dan memancarkan sinyal wifi di area tertentu. Untuk dapat terhubung dengan jaringan lokal yang telah dikonfigurasikan tersebut, perangkat harus melalui access point.

Sumber: https://www.nesabamedia.com/7s~access-t-point

8. Dikutip dari link https://www.professormesser.com/securitv-pIus/syO- 501/access-points/, A wireless access point is a bridge. It’s a switch configuration that’s taking traffic from the wireless network and switching it on to the Ethernet network. So, we can think about a wireless access point- very similar to a switch as a layer 2 device on the network;

Klasifikasi Wireless Access Point menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Wireless Access Point yang diimpor Pemohon Banding dan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 114, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri barang/Pos) dan ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Wireless

Access Point yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan;

2. Bahwa Wireless Access Point/Wireless LAN yang merupakan jaringan komputer nirkabel yang berfungsi sebagai penghubung dua atau lebih perangkat menggunakan komunikasi nirkabel untuk membentuk jaringan area lokal (LAN) dalam area terbatas;

3. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

4. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.51 disebutkan secara eksplisit dan spesifik LAN tanpa kabel;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Wireless Access Point yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan terpasang seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.51 dikenakan bea masuk nol persen;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 114, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Wireless Access Point yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 dengan pembebanan bea masuk nol persen;

10. Bahwa berdasarkan identifikasi barang dan klasifikasi di atas, pos tarif 8517.69.00 bukan pos tarif yang tepat dari Seri Barang/Pos 114 berupa Wireless Access Point Cisco Catalyst 9130AX Series yang diimpor dalam keadaan rampung/lengkap seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.51 LAN tanpa kabel dengan pembebanan bea masuk nol persen. Namun pos tarif 8517.69.00 dan pos tarif 8517.62.51 mempunyai pembebanan bea masuk yang sama, yaitu nol persen sehingga tidak terdapat kurang bayar Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh Pasal 22);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 6 - Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch dan Router Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart
yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11,
12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31,
32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53,
54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582
(52 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 8 - Matriks Transceiver/SFP Pada
PIB-801582 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan
diajukan banding (52 Seri Barang/Pos);
2. Rujukan dari laman:
https://www.versitron.com/blogs/post/everything-you-should-know-
about-the-sfpmodule#:~:text=Small%20Form%20Factor%20Pluggable
%20(SFP
What does an SFP module do?
Small Form Factor Pluggable (SFP) is basically a fiber optic module that
fits into an SFP socket or port on an Ethernet Switch or ethernet media
converter. It facilitates seamless conversion of Ethernet signals into
optical signals to transfer and receive data.
Bahasa
Small Form Factor Pluggable (SFP) pada dasarnya adalah modul serat
optik yang dipasang pada soket atau port SFP pada Ethernet Switch
(Switch) atau konverter media ethernet. SFP Module ini memfasilitasi
konversi sinyal Ethernet menjadi sinyal optik untuk mentransfer dan
menerima data.
3. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G)
namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada
pada sasis Switch/Router;
4. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam
jaringan komputer seperti Switch dan Router agar dapat terhubung
dengan jaringan Ethernet berkecepatan tinggi (Gigabit Ethernet) yang
umumnya menggunakan kabel serat optik;
5. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka
diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. bahwa tanpa konektor
maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port;
6. Berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan
SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port
yang dikhususkan, yaitu SFP Port;

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAddKEP-

7. Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding: P/N: SFP-10G-SR=/N: GLC-LH-SMD=

10GBASE-SR SFP MODULE1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER

MODULE

8. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP

tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin
atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply),
processor, software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga
tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh
hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang
dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh ports pada sasis Switch,
MAC Address Table (Tabel dalam Switch yang menyimpan MAC
Addresses perangkat komputer yang terhubung dengan Switch),
Switching Fabric yang mengatur route paket data antara satu port
dengan port yang lain berdasarkan MAC Address Table, Switch
Processor yang bertanggungjawab dalam operasi Switch antara lain
memutakhirkan MAC Address Table serta konfigurasi pengaturan
Switch sehingga dapat menjalankan fungsi menerima packet data,
mengkonversi dan mentransmisikan packet data ke mesin pengolah
data otomatis yang dituju;
9. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan
jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung
berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana
kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX,
1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa sebagaimana
dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP Port yang
berada pada sasis Switch/Router;

10.Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port

Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router;

Klasifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (52 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut;

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk

gateway, bridge dan router

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

9. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, klasifikasi barang Transceiver/SFP a quo yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (52 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 7 – Komponen Server (Power Supply) Sebagai Sparepart

Identifikasi Komponen Server (Power Supply) yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Server menurut Pemohon Banding

1. Bahwa barang yang ditetapkan tarifnya adalah Seri Barang/Pos 62, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) yaitu Power Supply yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Cisco UCS Rack Server;

Tabel 9

Matriks Komponen Server (Power Supply) dalam PIB-801582 yang diimpor terpisah sebagai sparepart yang ditetapkan tarifnya dan diajukan Banding (1 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
62KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY) - TERPISAH: UCS 1050W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UKLOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1050W= INV NO:152827016(PO:2024/07.PO/027 8), Kondisi Brg : BARU15282701614-08- 202438504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 0 4 . 4 0.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

2. Foto Power Supply a quo adalah sebagai berikut:

Sumber:

https://cdn11.bigcommerce.com/s-017c0/images/stencil/1280x1280/ products/16207/77675/Cisco_UCSC-PSU1-1050W_PSU_1050w_1__ 02732.1686942731.jpg?c=2

3. Bahwa Power Supply a quo yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Cisco UCS Rack Server oleh Pemohon Banding diberitahukan pada pos tarif tarif 8504.40.19 yaitu pos tarif untuk konverter statik; untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi; Lain-lain dengan pembebanan bea masuk 5%;

Klasifikasi Tarif Komponen Server (Power Supply) yang diimpor terpisah sebagai sparepart menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Power Supply yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 62, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan terutama untuk Cisco UCS Rack Server;

2. Explanatory Notes Harmonized System 2022 Pos 85.04, pada halaman XVI-8504-2, menyatakan:

“The apparatus of this group are used to convert electrical energy in order to adapt it for further use. They incorporate converting elements (e.g., valves) of different types. They may also incorporate various auxiliary devices (e.g., transformers, induction coils, resistors, command, regulators, etc.). Their operation is based on the principle that the converting elements act alternately as conductors and non- conductors. The facts that these apparatus often incorporate auxiliary circuits to regulate the voltage of the emerging current does not affect their classification in this group, nor does the fact that they are sometimes referred to as voltage or current regulators. This group includes:

i. Rectifiers by which alternating current (single or polyphase) is converted to direct current, generally accompanied by a voltage change.

ii. Inverters by which direct current is converted to alternating current. iii. Alternating current converters and cycle converters by which

alternating current (single or polyphase) is converted to a different frequency or voltage.

iv. Direct current converters by which direct current is converted to a

different voltage."

3. Explanatory Notes Harmonized System 2022 Pos 85.17, pada halaman XVI-8517-1, menyatakan:

“This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, Images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

4. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.04Transformatorelektrik,konverterElectrical transformers, static statis (misalnya, rectifier) dan converters (for example, rectifiers) induktor.

8504.40- Konverter statik:

- - Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi:

8504.40.19- - - Lain-lain

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8504.40.19 dikenakan bea masuk 5%;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 62, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) adalah Power Supply yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Cisco UCS Rack Server seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan bea masuk 5% sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 8 – Komponen Switch (Line Card) Sebagai Sparepart

Identifikasi Komponen switch (line card) yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch menurut Pemohon Banding

1. Komponen Switch (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch yang ditetapkan tarifnya diberitahukan pada Seri Barang/Pos 155, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos);

Tabel 10

Matriks Komponen Switch (Line Card) dalam PIB-801582 yang diimpor terpisah sebagai sparepart ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
155KOMPONEN SWITCH (LINE CARD) - TERPISAH: CISCO CATALYST 9400 SERIES 48PORT UPOE+ P/N:C9400- LC-48H= INV NO: 152816278(PO:2024/07.PO/018 7 ),Kondisi Brg : BARU15281627801-08- 202428517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 7 9.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

2. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 155, rincian sesuai lembar lampiran PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) adalah Line Card yang merupakan komponen/part dari Switch dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice (Lampiran BP-8) dan Data Sheet/Hardware Installation Guide. (Lampiran- BP-9);

3. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Data Sheet/Hardware Installation Guide, Line Card tersebut akan dipasang ke slot pada sasis perangkat Cisco Catalyst 9400 Series 48 Port sebagai berikut:

Sd rey TT. Lakana 2aanee aaaaee

: 9... geser Seuss ver”

. | 2. . | Ih ad Ir -.| oe jp Co aa AK aa In me ek tT ES | in

1 Chessiz nanzaD!ds a

2 Power supply nacules. Wouasz 3 Racio brequercy (GRE Di

2 Sea ray SSS lb 7 Dass Ss maedel mumoer

4 Guoermsor~iacule Sts ik sad Sb og System oreussi

4. Bahwa Line Card berfungsi untuk menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk tiap slot pada sasis switch. Tanpa Line Card maka slot No. 5 dari Gambar di atas akan kosong dan tidak ada port untuk memasang kabel atau mengkoneksikan tiap PC/Laptop/Server dalam jaringan komputer ke Switch sehingga Switch tidak akan dapat menjalankan fungsi switching;

5. Bahwa agar Switch dapat menjalankan fungsi switch yaitu untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan maka pada sasis perangkat router tersebut harus dipasang komponen- komponen sebagai berikut: line cards, power supplies, fabric modules, system controller, supervisor modules dan fan trays. Bahwa Switch tanpa line cards, power supplies, fabric modules, system controller, supervisor modules dan fan trays tidak akan dapat menjalankan fungsi switching;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 155, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Komponen Switch (Line Card) yang yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai part oleh Pemohon Banding sudah sesuai diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Klasifikasi Tarif Komponen Switch (Line Card) yang diimpor terpisah sebagai sparepart menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Line Card yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 155, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan terutama untuk Router;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya

subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17”;

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea

Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang 155, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Line Card yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

9. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa PengadilanPajakdalamPutusanNomorPUT- 015729.47/2020/PP/M.IXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 19 Mei 2022 telah memutus banding sengketa pajak terkait penetapan tarif line card ke pos tarif BTKI 2017: 8517.70.10 (Lampiran BP-14).

8517.70 - Bagian:

, 8517.70.10 - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway. bridge dan router

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 9 – Kabel Listrik Sebagai Sparepart

Identifikasi Kabel Listrik yang diimpor terpisah sebagai sparepart menurut Pemohon Banding

1. Barang impor a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding dan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 61, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos);

Tabel 11

Matriks Kabel Listrik dalam PIB-801582 yang diimpor terpisah sebagai sparepart yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
61KABEL LISTRIK DENGAN KONEKTOR: POWER CORD JUMPER, C13-C14 CONNECTORS, 2 METERLENGTH P/N: CAB-C13-C14-2M= INV NO: 152820344(PO:2024/07.PO/0278), Kondisi Brg : BARU15282034414-08- 202438544.42.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 4 4 . 42.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding

2. Bahwa barang impor a quo adalah jenis kabel daya AC yang digunakan pada perangkat jaringan Cisco dengan input daya C13 dan C14 dengan panjang 2 meter;

3. Foto barang Power Cord Jumper, C13-C14 Connectors, 2 Meterlength: Sumber:

https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/security/firepower/1000_2500_4 500/hw/guide/b_install_guide_1000_2500_4500/b_FMC_M4_HIG_cha pter_0100.pdf

Figure 17: CAB €13 CM 2M 166 foot £13 €14 Cabinet Jumper Power Card:

2. 2 300 l Pius SS1UA 3 Kasta selatan TA, IAIN x ¢ mens HSTUS

Klasifikasi Tarif Kabel Listrik yang diimpor terpisah sebagai sparepart menurut Pemohon Banding

1. Barang impor a quo merupakan kabel listrik yang digunakan untuk menyediakan daya listrik pada perangkat elektronik seperti komputer, printer, televisi, peralatan rumah tangga, dan lainnya;

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8544.42.99 dikenakan bea masuk 0%;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) adalah kabel listrik yang seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.42.99 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 12

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 172 (seratus tujuh puluh dua) Seri Barang/Pos pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding dan Terbanding

No.Kelompok BarangSeri Barang/PosPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/ Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/ Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan57, dan 58, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri Barang/Pos)8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5Wireless Access Point yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan114, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos)8517.62.51 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
6Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai part dari Switch/Router.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36,8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
No.Kelompok BarangSeri Barang/PosPEMOHON BANDING
37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (52 Seri Barang/Pos)
7Komponen Server (Power Supply) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart62, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos)8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
8Komponen Switch (Line Card) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart155 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (1 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
9Kabel Listrik dengan konektor yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart61, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (1 Seri Barang/Pos)8544.42.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-801582, KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas penetapan tarif dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa tarif sesuai Tabel 12 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 menjadi nihil; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00388/BC.06/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 608441/KPU.3/2024tanggal12September2024,Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, dan 172 pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut:

— ai rs iting 7 ' na 15"

i om”. ‘ mF ' Ps | ra sy ie ,

= Tat a yu =< aa

Se | Oo 3 se or | sala an, . | Te: MMA eee Len .

1 of IN | ih

BI a. 4 Bi " $

Se oe | J

meni tm. 4. 4 tasi2

; ae | el Rott bg | bev! | , ‘es : | | | J a " -G: nu -

-a4 L ra | FA “gn 1... woe en 0. " ae = | 4 " a 5 eed

Bey “aosI9 ee oe , 0 IA.

guling: Ian MEA ups 2933

— r . 1 : eit . Fn saeagyen.

sha PN ae NI

Sut iyi P= 7

Ui * $F A® an ae rls | 7

pan hi

Tn — 3 wi do c “ an Pem | peer | i ia oo...

Line Card (Pos 155) bahwa berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/products/ interfaces-modules/line-cards/index.html, diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/products/ collateral/switches/catalyst-9400-series- switches/nb-06-cat9400-series-line- data-sheet-cte-en.html, diketahui informasi sebagai berikut:

nd a = aa 1 :

V Basses peeane aeeare pakan

Saeeee vrerey aseaee reer?

Router (Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 156, dan 157) bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms, diketahui informasi sebagai berikut:

Ihe Cisco Catalyst B00 Series Feige Plattoems are best-of-breed, oG-ready, cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cfoud-natwe agility, and edge intelligence to accelerate your journey to cloud,

EN Masi — a2 = peg ee tee (FUCSreeR as ro.

EE ee “3 baja naa * ao - aa —,

Cisco Calas 6300 Sees kdge Plathorend ICalaigs S200 Aa Casino KIS AB SU AWAN Software delivers

Ciseo's secune. © Gud: scale SO Ww solution for the learn, “he Galaiye! ROG Sensis peng tou lt fer heh perorang and Ingat SO AWN Soins abon wath Toot Tit to denver seat EA ce esd, KONI GGS together from the cloud cr an premises It provides highe: WAN pol density aod a redundant power spy

Capdbithy. Phe Cataiyst 800 Seras Lege Slaton havea anda var al ter hate Ganas to cicose france pagi from lay ang Tegar egal) dens hyve backed conan loa variety ot eniating WAR, LAM,

WO Ge anh Kamus macduins. Powered by Ono KIS RE fil prageamenanc software architecture. arch “ll

Spon Page: hatte can tas late aubotiatien al seal ie ash geno bauer IT capnabilty wha cig ating workloads ta The cloach Katanya AON Soules Edge Mattos aao corn with Tras twerthy Satuan AA intrastinctuie thal secures the plafon against threats und sulnerabi ies wa integrity veification and rere stalin of thats.

Product feature Benefits ana de scriphnn

Multicore processors 2 THD SBS CPW wr a ots nmr detail tps tes SP ng mna upgrade

* -lgn-perermance Multicore processors suppers bign-speed WAK gandertiers.

* vnc core allecetion architecture fctean leverage deta plane cones for ISS endl servics pare as

Bor Lact confignination

Embedded IPsec VPN «LA 92 Gbps OP Sec Internet dd IAI) traltic hardware acceleration Merasa Sratabihg lor PSic Ter bug peda lada and lang sicid branches

* SSL and crypts hardware acceleratia

Integrated Gigabit Ethernet a Orovides Bill in Layer 3 Then pars tor WN or LAN wih port specds ranging fram Chaps.

ports IN Eps. TUNAS ard pelo TOG es. gepeng er leery madd] fe AL ola tonne have a7 east 2 Ctheme: ports mat can suypert 531 Form-Fachs: Pluggable SSP ci

SEP basen corned any in addition ta RJ-45 soaresians. erabling fiber ar cooper connectivity.

ORAM 4 A Calays 8300 platens have AGE dela AM and gan Be: .payraded ta 1 GG arid APH “ar

Higher sade eed per ormas.

Flash memory support a AGL Galangan Bod gkiorns baw ar antegiatee on-Boare OGL ‘alan tom seb upyra date. Moo storage provides Upgrace cpuere far additianal aerage.

Product feature Ataee Mls nF ak a, TESA

M2 storage eM he Tat rode. spice ea ODE RI AR tre AAN agree: ana taat tai

3g Seay Or this Plate Cea Aa apa ain ie. SR ROE ed a REG PTN Sana

Wait: Moar, Page AS

Default dial power suppliers me Abas Bo ete Po nt Phys vert angan en fet toed nanan gt eA Cues caer Fian TED da era bah vhs DU ay pet. te elit ai

Irak i

Modularity and lorm factor eA rca gl: tom Laga aay fe? Papas piri bap be BM cet:

Integrated sacuniy “ar ea Inn an na Ban Pon Bang pa Pon dr Fog fey ten ama Pom alee EN PP AT in bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms, diketahui informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst S509 Series Edge Platicerns are high -performance cloud edge platforms designed ter accelerated services, multi-layer security, Goud-natve agility, and eage inte ligence to accelerate your journey to cloud.

AN NN Sun’

SERI ek PP jet Ie ee = - 1

Plate ad 2 an Agu oe

7 A LAG? tropi "

Sent rh 35 2 So aa = SEO se WE trl

TT Hana Do pan arts

Pa: : : 2 “at woo?

§ 6. * ae fait TI

1. : . oe Ban . ‘aoc = :

MIN DT) CITA" ‘ "

mira: El Il: - a , wo

DAA on Ni | " !

Forres tascc* "

Ce oe P3 . "On ola? aNzs-d1tz

LEJAD IMT

Maat KA MN ara ba data oP Si TA ag

ASR O07 K

Ba Ss Pee IR ia Pb at lee ag an ester rae a che be ta aan nan tees

Bp tan aki Ba Mi ata AE Mean Manan | | AE DES bai ar an | MR TA Mba ana

Ds pan Pu ea, SERA Ta aa Sea hat sb SEE enam ata oki ga ita ie

Ia - iy

Switch (Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172) bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

Cisea Cotayst S200 Series smile res axtand the power of intent-based ranrokirg ard Catalyst YUL hardware and software incovatoan tog bragger set of degloyments, With its family pedig es, Catalyst $200

Series switches offer simplicity without compromise - itis secure, akways on, and IT simplified.

as foundat coal buiiding biccks for the C sco Digital Netvrork Architecture, Gata yst 9200 Serres switches help customers sirSp.Iy compiexdy. aptimize IT, ard reduce operat onal costs by leverag 7g wrielligence. automat on and human expert s¢ that ic other sondar cas delwer regardless cf whore you are in fe mtent-based netaarking ALT res?

Latar D2CU Series svtcohes prowee security features Prat orotect the integrity of the tard ware as vel as ine software ang al! data that Fows thouoh the sewiteh | prowdes cesilag toy that keeos your bysitss up ane runing séamlessiy, Combine that with open 4P of Cisco 108 XE anel prograramabilty cf tre US0P ASIC techno, Catalyst S200 Series gwitoies gi yo pha) yume an wali royesiment rotechiqus on future lar ovations.

With fi PPote capobu: fy, power and fan sedundangy, stacking bandwidth Up to 160 Gops modular up inks.

layer 3 feature support and cad patehing Catalyst GF00 Seras sete ses are tee ing etry s unpara. alec solution witt differe stidted "estency ard progressive arcc- tecture for cast- effective brancn-oflice access.

Catalyse: 9209 Series swatches aso orovice agerat onal chcice of Cisca DAA Center or cloud rrositernng “or

Catahyst oc Meras: dashboard ve Soe ee = — — , — ed el

Pp —— | —— | hs INN a ee ee te in un ree CE on re - —- Meni hi SA Akt 7 aes ee Ata bogie ii lS TEA ee r oe eee es TA EGET Gee 7 XX Ta ma:

ma. MM La — tH a LA eee a —y Se i: gmeee Mat ma LA LL a

Klu ates de ed de denada TA re Mt | ee ee il peers See Or em PE mee oe ——— bec NN Oe ee yt a ee ee AI mean

hs “A _ ee tee man A

Ru Na ee Ae aa . td TSS

: aye — oe a weet go aman " aa ka Men aa ee ae eng — ee Pee eee Des, Ss Ar

Agu 1.

Greco Catebat OLI Bares sav iches

C92GOCK- LIP 2125 A ena Mita LE PE ort uN ab tl ug SL ea Saba ai uan Features, outils

+ F pope Har Lag Dg - part:

5s feo bln getup.

a Frosatcod vec g, features

Product ann sat wo Ethan jeena pa anggaran = bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

2. Ma a .

aL Crank

Medan ce 7 iy ee Fa Ba

. Mow hoon aa PP Pa hi Pe ain soo, " . .

PAN Ps OT PENA AG Sec TN NN: st . . . we eo ae Aa ea tie gin. . Ke bi you ig

Ko i ee pa BB Li ob a . . Et

Ko enda Three angan dyn Conte: . . . '

" Sho Apa atas Bia . . ut . a , :

es Piala ni Pai toch: " 1. a . 0

Mo tata at stdin Pa ' | 7 | TRE FO or ta 1 or . " . _ ._ = Lowe

Serer ea Sa » -. sen —

. ee x eS ie —_— ee ft Tera 1 * = neh? ropes SSF ee 1 ea TT Pi a 2 ne Se pap El - : [oo " TE 1 - -5 SER PT pala .1 na ro Pe See a ee bie amen —_—

' uo i Ss oe ee ut a =" acti an See eee ees SN ka snl RE = sii

Phas? or a a -

Bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 9400 Series Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

SS ee

" iden ee mem ma ms el ML Bahan Sian ar .

Sa Se cee _ = or

Pelt =~ ‘lo —— h one -1 =. — .

a - - . aa Ta ee pa — oT rae St ee a sg lan Mba esses Kena aan gan Main. DA Mamat

Da =— = me te od ae

LA ae PESAN tf Toes mua . :

Pa Ba iler i

Feature

Sarah pep al wads .

“ih taal 2g oe rn Cn Cec ed a) . 4 05 -

. . om 15 Ik my

. HL Sa

Mn ae ot: . * bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Catalyst 9500 Series Switches, diketahui informasi sebagai berikut:

The Catalyst 9500 Seres, nclud:ng Ike raw Calaiyst $5008 models, cont "Les to shape the lure with continued innosat on that he ps you raimag ae conection: reinferce secur ty ard redefine tra exoeriencea for your hbr d vorkFarce Dig and smal.

Cisco Catalyst S00 Senes switches based on Ciscoe Uni ed Access Data Pare (Ua) Agolcat.on -Specif:c tegrated Circuit LASIC) are Cisco 8 fad fixed enterprise Cove and aggregat on switeurg patie ard as part ef the Gata yst 9OCO Remy aré Suit te Asam your notvark to hardia a vybrd world werd the workplace 3

Oy where endparts coud be anylhmg, anc apolcaricns are restec all over Ike place

Ciseo Catalyst GS00% suaie* based on Caca Silicon One 9290 ASIS is purpase bolt for the neat generator care with a #ogrammabie poelre Pal and 3 the fest nelwork silicon to offer swite sing capacity Uplo

12.3 Tees ful Juales in the cnterpese Tee O20 ASIC offers mign-seromacce og wits fullrocii4g and switching capab fleas wihoul externa: memones Tris is erabled by interna arch tecture tat cmsludes an on- chig Adige Bandwidtn Memory (HEM) Tae Catalyst S500% switch leverages a bigh- performance mulboke core

Kep CPU andis Cosca's leading purpase Fill fimeo gore aod ecige services enierprise switch ng platform, but for secenty. (aT, ano cleLd.

Cisco Catalyst S500X sander is ihe industry s first pompose-burt fised 16, 25,50,20 190 200 ard 459 Giganit

Ethernet sick targeted tor the entemnsé campus lre Catalyst S500% syitch delivers Urmatched lensa ding scae (MAL addresses. IP unicast and multcast routes, MPLS .ageis) acd ceep buffer ng fer enterpr.se applications The Catalyst 9300%K models cus non-biack ng 55 Gigabit Ethene? Small Form-Factor

Pluggab:e (SFY-56) ard ron-bocking 40) Gigabit Ethernet ULod Small Form-kacto Fluggable Coub’e Density

TgSFP-DDI ports

C9500-2474C-E

CUS 24y40-E 3 a Uut Cara yet ISA Sane: cab peang Aneka L10FISG Sl Wek Ess.

2 bermata, Tle Gong Lai pn cere tai tebe: are tee coeth gee abun of edan core anil

Anna ai Tap sana bas pesan Ral praca aed wen cai BA Ti Bacon xa TPL) pee

Carat tote Ser re aie pan phos alt laced coe and ageregatw enter Ae Pang ia ina, yet ie HEC ty WOT ave mur Te Cate 31 9599 Series the otuste, $s feat urine KAA Gigit

bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Nexus 9300-Fx3 Series Switch, diketahui informasi sebagai berikut:

Base ger the ; the Cisco Kasus SOO-P A Saras is tee Tales geser ation of ancess avateaes RBickdi: or ite successhal Meas GS00-FM senes, the plato support cost-attectee cloucd-

Boa e® deocyments anircreased number at endpoints. atc ss capable of sare-rate secunty and telemetry Tre plan Is but os nein syste architecture desigs cd te ore hgh perfarmarce acd meet the cyvoiving reeds of highly scalabea data certers ard growing enterpr ses sen provides han noda Ghoperation far Cisco Nexus F000 Series Sailehes Orgarizatons can deploy Grea

Apolicatoen Kertrc Intrastractare (Cisco “Ol or OC soe YK OS node

Cisco AC ig a So islic, Interi-drivan archtechure vith certalized abtor ation ard pgigy-hased appication

Dores It provides a “cosat. Tansodon netyare for aynamc vaoloads and is hu end near Fagric tat sam net Drne- tested geatocels with ress innowenions bo cra@ate a highly Tesible, sea able and resilert architecture ot low-iateicy, hgb-bandvidth inks, las fob de wers a Meteor that car suppos the mest

Serang ng anc flezibls Gata center enviroments

Desig ted for tlre program mahis network, the Cc KA O83 operating system avtomates canfgLrat or and manage rent for casioners who wart te tase advantage of ne DewGp3 eperatios rrodel anc tool sets.

The Sisco Nerus SI" BOYC-FXS Ssh (Figure li sa TRL sy. teh that suapants 26 Tops of sandwidth and + 2 apps. Tha 45 doa nk ports an the Ga 1BOVG-PES are capai.e of supporkeg 1 10- lor 2o-Gbps Cte net, cherng degtoymert flexihilty and ivestreat pretectia’. “Se Bugink d0 can be configuced a8 42 aec 100-

Gaps FIhorret, offer ng tiesihle migration opliors Poease see the licensing ga de ser lan to enane features OA ie Pathornm Cisco Nexus SAT BOOK AS switch supports standarg PTP Telecom profiles wilt Syocr and PIP

Kundan Gock Tungtanals for Telco gata certe edge eren a bar a

Frgure 1,

Gist hes PS GOT ORAS Bator

C910OL-24P-48-4

Doa Wahana IA Sera i the meat gebetan oa fh. niduetoy dust ee Sep ti ui av ear patimin Gait tor eat na pe nana rs aga ho tos) foc fee Pe aa for

Crd Stare pend Access. car iad Santana ares tecture Cac Data II watch ane the

Gata yo" S300 waitin fect mid ey.

bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Nexus 1000 Series Switch, diketahui informasi sebagai berikut:

€1300-427T-46

Jie engan OLS AG oo a tea aed ara Ie Setan akang hh descend te eet the aan of

ROUSE LIP GE Se ess MAL thitafes anna ta cetavork dbs ai eat tone foo de ligase seek og olathe pesanan aan nb at itp

Pec dnt Fest ae Arghana, depe fen! go atece “ar bates gee foc et ety e sdvanced fe. ty features fea kerana protect o

6 Ep ea ade gre for asean Catal oral coats eGR GE Gory oe Kn pantas sed aa management a Sra ane qredutertare Perintis

Pede App aa ela BAP Ai ee Pa rh MEA aa Pe Peel Ve ia LA ala Ty

Ko Santa fer ite nites dan den sued esa BY oo Foitest or adur hana near emang qebyeds beaks

PEN ROT oe ve f

C9300X-38TX.-E

Tred ann ORA ASTM pat BALA NAN Sea sage an dare nedacrk awitoe des peed fo mect toe demam SP gen entersiees on Fr Ghana Beat ban ena Laga tee. ta

SEL VAAN ES. cones by amd naas ett ap aa MOR Bea ITE Due et

Setan kaga banana coke an si Buda Lag fos aa pa Ca ER nap er, Penataran ae Agen ty AS Gegan Erni oot a Teenage gt Sunda bang Tar gap ent Ibarat EEE! or hanted grogar.ab Inn danpnatins capahh tes

Product Aysalitatoess ao irterp ge campus dcceas Sendang howe de Lip part equ remerts a Gerua vy esmenied met ora 42° feo mean Penanaman

« Scslakse ang etic pe pen cee imataeemert mt dare canter:

tee Sea cect

C33OOX-127-F

Tee disse Cetanar S300 Ser es anting Ge Cito Beg Aang gate sean ep pang Quilt for menu oud ok ty apr aa the late pet aod bet ee te brot got geal otto: for li checenety

WF dba SS Las Vase Het. ceey comune Tor ngan pan Thee sasa rg ine alec each Sar tee future skits an 8a CBU Ar gn acing memory, Pena: Sg Them to hes! genta cess and ran

Pepsi kang an tum. aed ap ara ative posite > the ate The dlateiyst SAI Series i. deiianed or

tee future aan MS OR an ae nun amelie nana tr re ta hmet on te and ran

Unpar dunlicatans Ardi gc oth An poate c the re Tha dletiipst Suu Sange oa de king cor

Choe Shed Te Bean cece elo seq uga japan ap Tana gua TA

Siatety San toh Nan Pa Ta pe aa PE he aa SE TE AS TENIS aa Te hase cee dent pane ee nan oom tecture Penta Cea KR Peran wr chi nanah prana

Peover ye Ethernet Sus (Pek Boy, Sisco LA ya Aiba ay base [Caco WE, aad RAN Seo

GRPOE carts

C92001-24T-4X-A

KARIM AS TR cp che Cataya GML JA-p3s Date 44103 uplok Saitoh ach Manar Arga atas

SOG Pa hasan gang sarapan Loved fo se ie ade cet ot lepas ate En Series aay TORIES were olie ty Deal Lompoc SA ure aey ar, ine! fo wuts! fread

, at oe 1

Se ee ee MN ee et ng “ maa Hola

7 oe TAN

CS200L-48P-4%-A

Gere Cate yer EO Seo. a the next menata af the ee inet ay ry ep staskane awit rp ha Ang Sut Fos secwuty eT ane the sci Eee mer Sate bana fares foe Sana ap far

Cinco Sofware Thee Sacer bead elena ea Tee tame Cisco Ranah OA GA tes are og

Salat vl vitesse be Owed Irak en Gata yb G00 AS crt NG capper web tau as uy) SEP elas Poise Yel Acwartace

C5I00-24 LN-E

Tre Catan POOL po a cae IRE Karta Pratama ay CURED BALE fo an eace dent

Chee Pat ember [hat eogucea cups ge fore np secre ind tel ait network cifersis cue. Mora

DOL a pai fierce Ted POE ag Al tie. pena Pan ina cite Fe ceed Ina eo Pendet en Gata yet Gad Sets Sea SA ee antena hl a Cie Wigan ge era He elu Tom pat (sats e ea A ectecorites ANA Meher nga ks

BCL. Tale Ss gras. ratna with dendang neta ck oe banana e Gatel for networks reece asa by ded gaa

MN9K-093180.-FX31.-E80

Kant AERC SBOP ESL os gh dm maag ota tan DL ear pan ali as Besa

BAU Bd ena has apd de leek adios eal ug ena ie great da boat, eo Ja Kemas 131 SANYO R3 aes Tt Chats a BAP yani

Oh Lentur cate ized

hihi peed ES ih he HI

"ee ae IG

SU er Le SI

Transceiver (Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58, 138, 141, 144, 147, dan 158) bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Sfp Modules For Gigabit Ethernet Applications, diketahui informasi sebagai berikut:

Product overview

The ndustry-stardard Ciscoe Small Feen-Facto Pluggable iSh 41 Gigcb 1 merface Gorverter gura Ti lires your s\vitches and tovtess ta the network The not-swappable inputfoutot dev ce oligs inte a Gigatit Ethernet

Sat Or ot Optical and copper medels can be usec oc a wide yvanety of Cisco products ace irfertised in eombinalio’s ef TOJOBASE-T, TOOOBASE-SX, "00OBASE-LAULH. ICOCBASE-Ex. TOOOSASE-FX er

)OOORASE-BEK O-0/U on a port-ay-part bas.

Figure 1,

Soar ca Ch gasc Fiserv KEP Figure 3,

Cesta MEBASE-T Gnpgei SFP

: Raat

Figure 3.

Caco o-Ghacre! TROOBASE-BS Omisal SEP bahwa berdasarkan informasi barang impor yang dilampirkan, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP-105-5R-4=

Toe fio DOOR SSP apes sumprte pote rath a ana Abang Fibbes Abate Mata

Mie Pa RUE oad: Abate She CMTS RE Ws AANG ATH MPN ag bo JIN netek

BE ne sot Wo ee FG ee up IL a elie: lees Feels fe CROSS ie GFE

LOG SR S$ iden eet cuppa Fock

SEP-IOP 5G CSR 5:

The C vce DIL ISG BASE SP Mun sangar dg ove pn et gta BEN Ata an ONES a Maa Lp ta ROMAN over ORAL at DR IA Ran en ink cnptes ab Salen cee TA at WG par ne Fm

Oka at PSA

Phas Wie eng RS Lo Me Penta Gn Pa apa an at ods MA SAR REG toe anang

KA uni DPO DOG oye UM LA ada, tne SiC ar Spann dav ice ye MORE at IG bor EG ea on PET an en angan

OSFP-40G-SR-ED-

The Cigna GAP Sues BO anne ab goa trantesiver Pe mua ba pbuggabi apices Tran tenan thea

Guess DO aan Mat ete ice far shes treat Gala vara en berate bana oes a Ing

"att Mn Bebe SSPE Che Ting OSPR dC aps Pn aan offers ghosts rn pai rs sai tac

That aah (else OF Their ayn aa apa Duguid NP nga Peta an far asa aan te sal ag akik

Pornot coarsest tivity.

The Ce Gea PP Jeng Gal tracedee gapura diss evisu? La areal Lad eter ae Segre cuged

GPa Gy STS il gene Fines Senat rei

GLO-TE-

Koma TR MERASA T SPP tracer ves midi: Sard atepe cy Senapan ware

SFP-10G-T-x-

The Cle DSB SSE T adu EP mura 21 as qomeety te autem: wl lee folie sg cata eto:

MASK IOS [tba the 30 Re fue Saito aera A thar tec hace. that CATAT AL coh os cat be wed te ne te sec ena wits ae BASE Tina The, abe itis Foret tac ap ta Wnetess ape far kans ect ee way tose certian ta ra Ran donna: rara ache

OSFF-1006-SRL2-

The Cesc CAPR 2oCG-SRI 2 AT sg TA Sea. Fees faetar J ipmabte SSR OB Insta

Kera pad that suport Jan akang Pub ara Tre ngan barter Sar ambon Dea alat ooh tag (en aar faces Oyen a Ape tardies LL apa ata margin Tile Dae SRP lait SRD BI maen oh

PARA onani Sob bel gereesie instan Mu Gnu BARA hey ea Bete with w grime it DG nas eles Rivet athe rece veri ce dee mae de out 2 tele? apt cab

Bon Fiuarshie Tran wer files han sakes ach ad oran pt can be soup@ed ithe tre O56 278

OSFP-40/100-5RBD-

Pref a ON oie daa ate BD retical BIE) ane unggun yet av IM

Au ba Gn agar tara for anort-rearh daa arema Apn and Sape san agan. aa

"ally Male Fiber RIM P| bner oastena rana pon abs Pe ena ae ah an id

Gb dio AME inte atructureé Pom hahaa ee Una aloe MN Goal Pee ok Tay

Cat 012s

: Sg, KI TA 1 HENNA oe | 1

: ooh desi "1 . 1

ee Ti Vk: . z

1 : 4 - ot

" a . at 4 .

cESIU-20x5E “of 2G (roy 0. Ja ms SA isat F

PE, oo —

\geus

OSFP-100G-5hd-$-

Tre Qin DOOGRASE SR SOAP Vinal suet. ie omits of ante FO cee OT aad ote aya

CAL SD tance Sibert SEG bangtan trom aes an mahi tie baeda ath DOS cata: nis eer

PP? fiber patois fiber teen saben wie BOP Docu BG bon, CSP DOG SRDS supa ts SIS ae

OSFP-4SFF2 5G-CUSM-

The Ca DOO ASE Ding Sal Pora Bacto Papan SPP parti es ane gaga ya hey of BK akechersity and ia gate EP Gagak bias apa ap aan fer tale Lam oe gauge Annur apn en bang core acd tahan Agra ars Senar ga dar

AMP cat ang, EP BEAN eagles gre PA more a Et TAG en SR an RL an hand

OP SP ia factor,

Firewall (Pos 57, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170)

bahwa berdasarkan Data Sheet Cisco Network Security, diketahui informasi sebagai berikut:

Purpose

[his document cescules arde rig Ciscoe ah saga ¥ Cuel and coca nes wed melons, sec wb S OI NS eluding ke (0 $00 Secure |irevral Threat Defe we (FT.

oo Goo Secure bisa Ackiptwe Security &pp eine fa 47.

© Cosco firepcwer MMO Seres. 21C0 Series, 2109 Series. ALGO Seres, 4200 Series ancl Y200 Seres

Agpl ances

Ma Bich oan un bath BIL ard ASA sonar,

In addition. this quince detars the process of enab ing extended logging and analytics for both FTN and ASA platters 36 welas C sco ISC Passive cemity Cannecior Sf -PICI for identity inte: ation nto FTO.

This guide will help you make sure that ine night aniies anc types of aris are se ected to recuce tte risk of order rojecton,

Audience

This Guide is ritemed For Kas $485, parbiers, ane: dist butar

Se opo

Ths document covers ea for the Tell pendeta, associated Tien and gotong

Cisca Secure Tirewall Hoth Firewall Threat Defense and ASA saltwarel,

+ Hardware appliances Cast Fo tepawel ar Cisco Serure Crewall agpiance si.

2 We tuiized and conta ner 250 apylignces trl Dv. AS Aw ang Secure Fircwal Cloud Kadivei.

Fre wal maragernoni solutions

+ Cisco Secure Firewall Management Center (faimeily Tire power Managemect Center, provides ane and waited managunent over firewalls. AAA an cote) Atrusion prevention, Well filte: rey, and wdvanced Manyar protect Gickly and easily go tram menaging a heel to cerai"

applications ta mwestigat ng ane rered ating maware outbreaks. birewa'l Management Center 5 ayaleb 8 inalliarm factors - physical gupliarce. virtual applance, publ eo cioud ard clocd-delvered (software AS 4 sence model.

+ CiscoDefense Orchestrate elps you esiablsan and maintaina secur ty posture by managing security

Dali us ac Cisco secity devices Cisco Dafunse Mes bata alec iconperatis the c uel delivered verso ol Secure era Manacemerct Center. As a coud service, tis an abeeys-aya lave, sighly relaks, hig?’y scalabie. reulliemant atas.

Cisco Defense Creresieato: provides Manage of secudly poloy, oke cis and cuntiquration (or

Cisee Adaptive Security Apa pace are) Ciste Segue resa Threat Defense (foimerly Next Gene ration

Falls. or VGA, Siso surnurted ane the KMeéraki MX Fireswals aru AWS Security Geouds for pu soley and object management. Conkguratan manucemrent tor these platanmis is stil ayaiagle (haughty

{hein tive wear totertace.

IN - Hepoar 3100 Data.

-——-- _- —-— Re eee’

TE ena Flapeiee 4200 Soriad am “ aksen NMR Sara SL EAAPG

& eae ae ems Bl boa... Oy rf ky ' .

2 arta ‘AO: a eT +

i ne: wa

FMC4700-K9 uae PE baperan Cena RG ende cate sie ate gece Jeo et Dee ters LAN TAN EY Lat

FPRI140-ASA4-Ko

Kato PPR ALPE SSS Ro jan Yu ied Secure Freya SIAP 255 +ohecce bee offers Assad senurityic a bee unit Lt fom Facto Ps op rei) prov dis colt protector ou Male Tos wal ta oom ate

Pelee ic. PAP GLUT aa toe cea qu cas medics ange pegal For securing aac ane avd cab iris chet eat

FELI La shake Kor det Tots a Ah CA areal oe tape edith er ormas

*® Lb: ferrari a ahi fie AE.

PERAN ASIA Peo t Solan buangan a EM ANA ithe tS TES

FPA3120-454-49

Cate) Segara Ep S220 ASS Ap an, nari KPRI AAS AR i a rona TG Besa sdiuton

Retina te ema akn sec ty Soroomterne ers Pan boar peer, advance Pantat

PPEQ IAC SSA, EU Poni LH ahaha, eflac ofan une) Pena

Salad Hat asap tag

@leteg ated ae lil mite Iptu

® lke Tun "ates we ie Gree: Phew &

SESI SEEASA-S Pooduct Apnican en Scere rice

@ Site carter ses crite ae lotepese arsa protest

@ sepacte worker VP access

FPR3140-NGFW-K9

The discs FPR3LAG NA EG aman bihan FeoPaw ot BSN Ser. te SA VL Me GS kn

SA aan Him ega ar apt mangan Bag an MiieaeS Desig tant far ga Lahan Gan ge apa elas puan eating panas ta hea engan Sae brew gan hal area paris ko Len an Tleat Poorest ce aed Garage

. negates Throat PS onar a Cectral pn hana ge or

Ao An catat Youn yard Cast

FPR4215-ASA-K9

Dasa Ape Flee val IOS soe, ADP ace mee FARTS SAT Lb ratst tl: Stew all salam

Been an Gagas ae er socar ty ed man aan Aa wit bs chat Mat Mg nips ins auch ania ct, Tur be ang en benun do ep for abs are ale wet. Ty Tauge ied far

DATA pete ant naat test the FEE LA An ee SUN GT rege La apart oy ter merata TERI AA Opa et maps ite

Mo Sape Pata

Ko Meethi igs eo Agyantet st ie Seal

Ko Tae ain iy

Ko Gotineted oo pre ceiiarl:

FRAG LARAS Prelit Apel tan Saba eT a Seite grote An

FPA3225. NGFA-K9

Toe Ting PRRAISS WGP ML kena the Tape Pamer TOU serie. as aan ad the att Masa Gea UN

Prev DANAU MA Gee lode we iced Tag er bae aa pan Son anke far ech Las ah nga swe beige Com ong mupeng hg sed nyaman bearing Bening pend

CO ers deh GPa St BIN ee TA AR pi en Ae MO Mean

Ko Integrated fete aos Peres hp Star Pag

DA oPabosrahabity MEN ENYA EDO Urai KENA Ic we caters e Ce sedan are seba Kara Pep veee n Apemon Ten

8 Etis VPA copobtio Te Lo bang sn

Product Agplicazions e Secucing medium to large erterprise retwase from acvenced threacs.

e Prov dling secuce VPN acces: for remote arraloyees.

Ko Eren ig certsal zed sos ty madzge ert acd 30 ag, bahwa barang impor Pos 155 merupakan Line Card dalam keadaan terpisah atau diimpor tidak bersama dengan Switch Cisco Catalyst 9400 Series; bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5, Network Interfaces Cards termasuk ke dalam jenis aparatus yang yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://mikrotik.co.id/ artikel_lihat.php?id=127 disebutkan: SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men- transmitte dan me- receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar; bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://en.wikipedia.org /wiki/Small_Form-factor_Pluggable disebutkan: An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini- GBIC by some vendors;

bahwa Small Form-Factor Pluggable (SFP) adalah transmitter/receiver atau optical converter yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.cablesand kits.com/learning-center/differences-between-sfp-qsfp diketahui:

“QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot- pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, dan 172 pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58, 138, 141, 144, 147, dan 158 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

b. Barang impor Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 156, dan 157 diidentifikasikan sebagai Router dilengkapi dengan komponen berupa line card, power supply, dan memory dalam keadaan lengkap/rampung dan

siap digunakan, berfungsi sebagai penghubung 2 jaringan atau lebih untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya dengan menggunakan media kabel serat optik, bekerja pada lapisan ke-3 dari OSI Layer yaitu Network Layer, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Barang impor Pos 57, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170 diidentifikasikan sebagai Firewall dilengkapi dengan komponen berupa power supply, network module, dan SSD dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamananan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, berfungsi untuk menjaga keamananan dan mengontrol lalu lintas jaringan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

d. Barang impor Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172 diidentifikasikan sebagai Switch dilengkapi dengan komponen berupa power supply, line card, stacking cable, memory, dan rackmount dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. Barang impor Pos 155 diidentifikasikan sebagai line card yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk

menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Uraian klasifikasi barang

• Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.79.10. (Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58, 138, 141, 144, 147, dan 158) bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada pos tarif 8517.79.10 dengan struktur pos tarif 8517.79.1X berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

8517.70- Bagian :- Parts :
8517.71.00- - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya- - Aerials and aerial reflectors of all kinds; parts suitable for use therewith
8517.79- - Lain-lain :- - Other :
8517.79.10 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router- - - Of control and adaptor units including gateways, bridges and routers

Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General

Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

BAGAN

Berdasarkan ketentuan mom dengan meliha klasikkaa der hasan (liat Catttatt

Penishisin Com busin MATI base adan berane dagu pos au pasa adaadesifikasikan at san,

Explanatory Notes 2022 halaman XVI-4 menyatakan:

(11) PARTS (Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject. of course, to the exclusions mentioned in Part (1) above. Separate headings are, however, provided for :

Hh BAGIAN- BAGIAN kagata asu 24

Rashi mera Mean vane secuk oU semnetamnata ali Wrest dio tnakan den teat abi pagi kaga Khusus asik Kane dun pes Mu atak gue Ma SAS ga Cems sekelunyak mei ili perkakas Sane memasok dalami pus vane sama. dklasilisasahan dake pos Sade sana

SPRY Tein ALA Pot kana ereilens. atu sapa. gaide pengecnalian sane dieebwcken pada Bazan

Lada, Mag alanyh, pes vende bersarang padi

bahwa pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang diberitahukan diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) yang memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optik;

bahwa barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Explanatory Notes Harmonized System tersebut, maka atas barang impor in casu tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

• Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.43 dan Penetapan 8517.62.49 Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

(AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

VCO AHTN bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022:

1. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

2. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

3. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

4. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

+ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

. anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei oe Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, sO Thailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

7 SO kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

5. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

6. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

7. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

8. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

9. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

10.Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

11.Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

12.Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

13.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

14.Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

15.Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022 heading 4 F1

Ho17.62 M1 |---- Control and adastor units including gatewass ‘sndges and Tol! 22 43 |---- Control and adaotor units including gatesats bridges reuters and reuters other similar acoaratus designed pnls for connection <vth automatic data oresessing sachines cf heading 34 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

: PTS tree pL NAS

HD ASRI OS PROM TT RT oe FD NE TDD Da Eka Tia pel ah te a NE ak te te pot FE

16.Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing

machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

17.TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

18.Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara

ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

19.Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

20.Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

21.Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

22.Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control

and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

23.Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat

network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71,

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71,

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71,

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71,

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / IND!HOME

KOMPUTER CPU ni) . KOMPUTER CPU

FIREWALL sa = artnet XS Fi

SWITCH | # LAPTOP

SWITCH ;

ee. ROUTER ---- He

~ CCTV — ara a

LAPTOP | | SMART TY bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, dan 172 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58, 138, 141, 144, 147, dan 158 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

b. Barang impor Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 156, dan 157 diidentifikasikan sebagai Router dilengkapi dengan komponen berupa line card, power supply, dan memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, berfungsi sebagai penghubung 2 jaringan atau lebih untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya dengan menggunakan media kabel serat optik, bekerja pada lapisan ke-3 dari OSI Layer yaitu Network Layer, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Barang impor Pos 57, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170 diidentifikasikan

sebagai Firewall dilengkapi dengan komponen berupa power supply, network module, dan SSD dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamananan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, berfungsi untuk menjaga keamananan dan mengontrol lalu lintas jaringan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

d. Barang impor Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172 diidentifikasikan sebagai Switch dilengkapi dengan komponen berupa power supply, line card, stacking cable, memory, dan rackmount dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. Barang impor Pos 155 diidentifikasikan sebagai line card yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju;

2. Bahwa untuk barang impor yang diberitahukan ke dalam pos tarif 8517.79.10 diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) dimana memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optik. Barang sengketa a quo merupakan

suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router, tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

3. Bahwa untuk barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49;

5. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

6. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S-Nug/0623-KEP-08836/MSI/Bantahan/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Aspek Formal bahwaTerbandingtidakmembantahbahwaKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material

Identifikasi dan klasifikasi menurut Pemohon Banding

1. Switch dan komponennya

Identifikasi a. Switch adalah perangkat untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer (workstation, server) dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) tersebut dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer (workstation, server), memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

b. Switch dalam perkara a quo terdiri dari:

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/switches/product-listing.html

1) Cisco Catalyst 1300 Series switches - designed for small and medium-sized business and branch offices

Source: Data Sheet

Cisco Catalyst 1300 Series switches:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small

and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

Foto:

tab hh =

-. £048 28 .. ——

~ 2208 2088 “

-¥ vegr pun uu ;

watt

- aeeeen anasak eee

-* wouuus veTVES Bee i

= 800000 AAAAAS aaaaan aeeenaum 2

-¥ #Usgeye vunyup “0.550 VeVEET a a A

Figure 2. . .

Cisco Catalyst 1300 Series switches

Komponen:

Cisco IOS® Software or Linux OS software

Memory and processor

CPU ARM v7 <0 P7 FOAMS STD MAE RRM LT sc May Ooh TE MA

DRAM B2 MR Br MB PM IP M3

Hash memory Bab VE gob VE the Wb Jib Mia

Source:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1300-series-switches/nb-06-cat1300-ser-data-sheet-cte-en.pdf

2) Cisco Catalyst 9300L 48P POE, Network Advantage, 4X1G Uplink P/N: C9300L-48P-4G-A – Campus LAN Access

Source: Data Sheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Foto:

Figure 1.

Cisco Catalyst 9300 Series switches

Komponen Utama:

» x86 CPU complex with 8-GB memory, and 16 GB of flash and external USB 3.0 SSD pluggabl slot (delivering up to 240GB of storage with an option SSD drive) to host containers. C9300X support 16GB of memory.

3) Cisco Catalyst 9500 Series switches – Data Center Switch

Source: Cisco Catalyst 9500 Series Switches Data Sheet

Foto:

pad, aan a oa

Figure 7.

C9500-16X: Cece Catat KD series sacteb vata Thx DNS Ogah brternet

4) Cisco Nexus® 9300-FX Series switches – Data Center Switch Source:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/

switches/nexus-9000-series-switches/datasheet-c78-744052. docx/jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_1.png

Foto:

Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches

scgnesed mana nan mes sana amo“,

5) Cisco NEXUS 9500 Series switches – Data Center Switch

Source:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus- 9000-series-switches/datasheet-c78-729404.html

Foto:

Switch chassis for the Cisco Nexus 9500 series

N9K- C9504: 4-Siot Chassis » Gn [ys ara e Llobet pada tdi ns

DM aa Ana 8 Sane pan uga asa sunt pe

= — OE M | ellistpy mtr sas Me SAME: oe

N9K-C9508: 8-Siot Chassis abe Ban carts

, ete paves spite

} jang ad Bag Mat fie Ana De an

Cee re menetr ae Kanaar cates merampantwe

MO aa Ra Ka RKP

Sr TI Tea nana

N9K-C9516: 16-Siot Chassis et ba Ne ganas

© Ip to J power suoches

Ba aa

EE eee >

Eee EA je mem aus wand

Aimee tae that eal att Ao ditched

Sumber ofiine san sket

BDimencicns Ha Vox Di Pa . 5 : :

Rack Unta c. Penggunaan Cisco Nexus 9000 Series pada Data Center

/ Dilber a Gaung

Scaling Your Data Center with Cisco Nexus 9000

Source:

https://prerackit.com/scaling-your-data-center-with-cisco-nexus-9000- series-features-and-advantages/

d. Bahwa yang dimaksud LAN Switches – Access atau switches untuk LAN (Local Area Network) adalah sebagai berikut:

1) Access Switch adalah jenis switch jaringan yang menghubungkan komputer, server ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network;

2) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, yaitu komputer desktop, laptop, dan server sehingga membentuk sistem jaringan komputer lokal;

3) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket data komputer desktop, laptop, dan server dalam jaringan lokal (LAN) menggunakan MAC Address perangkat- perangkat tersebut. MAC Address (Media Access Control address) adalah 12 angka alpha numeric yang bersifat unik pada setiap

perangkat jaringan computer yang digunakan sebagai address dalam komunikasi data antar perangkat-perangkat tersebut;

Bahwa karenanya Switch a quo adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. Berikut adalah penggunaan Campus LAN Switches a quo dengan Topologi Star:

Star pa oa bet Hp te ales y tor TAPI.

Mana meme st dp cety vo de, boas 1 po pe Appa f. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi melalui kabel dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

1) Bahwa Switch merupakan pusat jaringan komputer yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN);

2) Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch;

3) Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju

maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching;

4) Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

g. Bahwa dalam Topologi Star, Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

h. Bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut;

i. Bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan;

j. Bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung;

k. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke Router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

l. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

a) Cisco CATALYST 9300L:

b) x86 CPU, Cisco IOS XE, DRAM: 8GB, FLASH: 16GB, SSD Optional 240 GB

c) Cisco Catalyst 9500 Series

d) Intel 2.4-GHz x86 CPU, Cisco IOS XE, DRAM: 8GB, FLASH: 16GB

e) Cisco Nexus® 9300-FX Series

f) 6 cores, NXOS / ACI, MEMORY: Up to 32 GB, SSD DRIVE: 128 GB

g) Cisco NEXUS 9500 Series

h) Intel 2.4-GHz x86 CPU, Cisco IOS XE, DRAM: 8GB, FLASH: 16GB

i) Software: Cisco DNA Software for Access Switching.

m. Bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah unit dari mesin pengolah data otomatis karena:

1) memiliki Komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

n. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

o. Bahwa Switch a quo merupakan unit dari system pengolah data otomatis karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

p. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) diklasifikasikan pada pos 85.17;

q. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch, Router, dan Firewall berada pada sub-pos 8517.62 yaitu mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

r. Bahwa Switch a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Pe. snl “ _, SS OE OS PEG mo _, JOO Ea gp anna

- aA ana Upi Gaal . Mel MEA KAA GL

1 lad ee Lu EA Mas etoganes ma i | Menag sata rt oy, ap | a ae ES Sanata ae

LE ge aa Lo tte tt s. Beberapa contoh switch dalam perkara a quo di data center:

Seda fie oa ay | vy ght plete aeons di ne rT I el eee Ts in pm pts EAB Ah Head Rp [ on MERA GB ieee uae go fate to ie i aes a aro ki ‘ eae ae

222m ti Pakai | sed 3 Mel mana

Ld ja t- St h eb.

rr air.) TA , Aa 7 we te

Cisco Catalyst 9200 VS 9300, Which Is Better? t. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

u. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

1) bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

2) aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

3) unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Router dan komponennya a. Router dalam perkara a quo terdiri dari:

1) Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms – Branch Routers

2) Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms – Branch Routers

3) Cisco 1000 Series Integrated Services Routers (ISR)

b. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

1) Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platform

8-core CPU, Cisco IOS XE, have 8 GB default DRAM and can be upgraded to 16 GB, 8 GB Flash + 16/32GB USB / 600GB M2 SSD

2) Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

8-core CPU, Cisco IOS XE, have 8 GB default DRAM and can be upgraded to 16 GB, 8 GB Flash + 16/32GB USB / 600GB M2 SSD

3) CISCO 1000 Series INTEGRATED SERVICES ROUTERS (ISR) multi-core processors from the x86 Intel based, Cisco IOS XE, 8 GB DRAM/Flash.

c. Router adalah perangkat yang berfungsi sebagai penghubung antara suatu jaringan komputer dengan jaringan komputer lainnya (penghubung antar LAN/Local Area Networks atau antar WAN/Wide Area Network);

d. Bahwa karena jaringan komputer diciptakan oleh Switch dimana komputer-komputer dalam jaringan terhubung dengan Switch tersebut maka Router terhubung dengan komputer-komputer dalam jaringan tersebut melalui switch yang merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis;

e. Fungsi utama Router antara lain:

1) memandu dan mengarahkan transmisi data jaringan (network data) dalam bentuk paket ke perangkat jaringan komputer yang dituju dengan IP (Internet protocol) address tertentu melalui route terbaik untuk setiap transmisi; atau

2) menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet.

f. Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya;

1) Bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya

contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya;

2) Bahwa dalam Topologi berikut, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch;

3) Bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis;

g. Bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

h. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

i. Bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

j. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17;

k. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch, Router, dan Firewall berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

l. Bahwa Router a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center;

m. Bahwa dengan demikian Router a quo adalah untuk data center yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan dan merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN). Oleh karenanya Router a quo adalah perangkat jaringan komputer yang dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin

pengolah data otomatis dari pos 84.71. Bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet;

3. Firewall dan komponennya

a. Barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding adalah Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos);

b. Firewall a quo berdasarkan seri produknya terdiri dari Cisco Secure Firewall 4200 Series dan 3100 Series sebagai berikut:

Seri Barang/Pos 148 PIB-801582:

CISCO SECURE FIREWALL 4215 ASA APPLIANCE, 1U, 2X NETMOD BAYS P/N: FPR4215-ASA-K9

Seri Barang/Pos 152 PIB-801582:

FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 4225 NGFW APPLIANCE,

1U, 2XNETMOD BAYS P/N: FPR4225-NGFW-K9

Seri Barang/Pos 159 PIB-801582:

FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3140 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3140-ASA-K9

Seri Barang/Pos 160 PIB-801582:

FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3120 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3120-ASA-K9

Seri Barang/Pos 162 PIB-801582:

FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3140 NGFW APPLIANCE,

1U P/N: FPR3140-NGFW-K9 c. Berikut adalah foto barang impor a quo:

PA iy St cu. " | | | | " 2g ay

BBY cn. | MRI Ie ee

Cisco Secure Firewall 3100 series summary mb 4 = is La. YOU OUO0UOO0UUUvucuocuuu - — co SOKaMAO ee |. . ,

PHENTARTDATAD — P3 ” ee oe es " eo: or

CHOKA TINT PHN FE: ( z ogee mh s0 Sa im. e aa:

© atts sana ease cece PA) ees eee os 0 ote tre oe waza @ e ul comot Tg

. — = 2 = enne-a0 Lana sa... aa panas LA mm .

OF PA —e—t 1 jai — M,

: oo 0 Ya 1 yan gC

; ee a ee ee

Cisco Secure Firewall 4200 Series summary d. Firewall adalah sebuah perangkat keras yang berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut;

e. Firewall adalah apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer pada sebuah jaringan komputer seperti laptop, workstation, server, switch, router, gateway;

f. Firewall di dalam teknologi informatika khususnya jaringan komputer, dari sisi fungsinya merupakan perangkat berfungsi terutama sebagai pengaman data dalam jaringan komputer, melakukan penyaringan atas data yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan dan menyediakan peningkatan efisiensi, tingkat keamanan dan perlindungan yang diperlukan dalam suatu koneksi jaringan berdasarkan aturan tertentu dan selanjutnya dapat dilakukan tindakan seperti pemblokiran virus, pengaturan bandwidth dan pengelolaan VPN;

g. Bahwa Firewall mempunyai fungsi serupa dengan Gateway yaitu melindungi jaringan dari serangan berbasis Internet Protocol;

h. Bahwa Firewall hanya akan berfungsi apabila dikoneksikan dengan CPU/ mesin pengolah data otomatis baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya. Oleh karenanya Firewall adalah apparatus yang merupakan bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap;

i. Berdasarkan data sheet, komponen utama Firewall: a quo antara lain: Cisco Secure Firewall 3100 series

Intel x86 processor-4 core/6-core-8-core-16-core, Cisco ASA Software, Memory RAM/Flash 64 GB, Storage 1 x 900-GB SSD

Cisco Secure Firewall 4200 series

Intel x86 processor-4 core/6-core-8-core-16-core, Cisco ASA Software, Memory RAM/Flash 192 GB, Storage 1 x 800-GB SSD.

j. Bahwa Firewall a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

k. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

l. Bahwa Firewall a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

m. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Firewall a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area lokal/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17;

n. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Router dan barang semacamnya (switch, firewall) berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

o. Bahwa Switch dan Firewall a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center;

p. Dengan demikian Firewall dan komponennya yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap dan merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Firewall berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut. Oleh karenanya, sebagai bagian dari bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Switch, Router, dan Firewall menurut Pemohon Banding.

a. Bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel dengan Switch, Router, dan Firewall akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

b. Bahwa Switch, Router, dan Firewall dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center;

c. Berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet sedangkan Firewall akan menyaring paket data yang dikirimkan oleh mesin pengolah data otomatis dari jaringan computer yang dilindunginya apabila paket data tersebut tidak memenuhi kriteria/aturan keamanan yang telah ditentukan maka akan ditolak dan sebaliknya apabila paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis di luar jaringan tidak memenuhi kriteria/aturan keamanan jaringan yang dilindunginya maka paket data dari jaringan komputer luar tersebut akan ditolak;

d. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis Switch, Router, dan Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch, Router, dan Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. Bahwa Switch, Router, dan Firewall dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B);

f. Bahwa Switch, Router, dan Firewall adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

1) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

2) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

3) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

4) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

g. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

h. Bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17 namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis yang lengkap tidak berubah;

i. Bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

j. Bahwa barang impor berupa Switch, Router, dan Firewall beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer;

k. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch, Router, dan Firewall termasuk aparatus komunikasi lainnya;

l. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

m. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

n. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

o. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

p. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

q. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

r. Merujuk pada uraian di atas maka Switch, Router, dan Firewall a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri barang/Pos);

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/Pos); dan

3) Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos).

4. Server dan komponennya

a. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai Server (selanjutnya disebut “Server”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57 dan 58, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri barang/Pos);

Tabel 1

Matriks Server dan Komponennya dalam PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (2 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
57SERVER: CISCO SECURE FIREWALL MANAGEMENT CENTER 4700 CHASSIS P/N: FMC4700-K9INV NO:152764187(PO:2024/07.PO/0185), Kondisi Brg : BARU15276418701-08- 202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2 .49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 5 0 .90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%Banding
58TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR INV NO:152764187(PO:2024/07.PO/0185), Kondisi Brg : BARU15276418701-08- 202428517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2 .49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 5 0 .90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%Banding

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Server beserta komponennya. Berdasarkan Commercial Invoice Nomor 152764187 tanggal 01-08-2024 berupa Server Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57 dan komponennya yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 58 diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan;

BLLTS 841 79

LINE PRT TEM EXPORT CONTRO. KO ORDER sar whT EXTENDED CJRRENS

HO HUMBER OES2RIFTION SUTR OCDE | Quantity SLANT TY PRICE EPRICE cong

MOTEL NGM BER sae ME

Talal Nt tamone + c. Bahwa server a quo dapat digunakan sebagai server mandiri atau digunakan sebagai bagian dari Cisco Unified Computing System (Cisco UCS) C225 M6, yang menyatukan komputasi, jaringan, dan manajemen untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco dalam satu arsitektur terintegrasi;

d. Bahwa server a quo bukan firewall namun merupakan pusat syaraf untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco secara lengkap dan terpadu atas firewall, aplikasi control, pencegahan intrusi, menyaring URL, dan perlindungan malware tingkat lanjut. Manajemen/ pengelolaan tersebut antara lain membuat aturan/rules firewall yang digunakan dalam jaringan. Selanjutnya aturan/rules firewall yang dibuat oleh server a quo dijalankan oleh Firewall, misalnya Cisco Firepower;

e. Bahwa spesifikasi Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis adalah sebagai berikut:

Feature 4700

Form factor RL

Rack mount Siardacc 19- ch (4i dive dana Sf care

Fret 10 rap

Airflow

Power butten Tre cee pace

Processor See SOD STES Knp Lena gara

Memory TES SA

RDIMMs Dahan apaan ama na naa

Internal component only: not field -replaceable MA

TAC Sit a DG aset IrPeat SAS O05 20, 1 55+ cer at Sara ech

Management ports Bepe fer BIC clio Voor

USB ports Toc fiitcses

VGA port spesies

SFP ports Teg teen Iban el ann ai

Serial cansole port Todi seul pan on sg RS-LED SS-25LD 7 Ate

System power In an soe

Power consumption Ie

Pangan Tere ear icalir 2

Fans: -

Merah coming er sen Jala svapistasa g

Sumber: https://www.cloudappliances.co.uk/product/cisco-fmc4700-k9/ f. Bahwa berdasarkan data di atas, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai server yang merupakan bagian dari Cisco Unified Computing System (Cisco UCS), yang menyatukan komputasi, jaringan, dan manajemen untuk mengelola solusi keamanan jaringan Cisco dengan spesifikasi 1 RU (rack unit), processor atau unit pengolah data AMD One AMD A7352 24-core 2.3-GHz processor, memory untuk menyimpan program, RDIMMs, dan 2 unit Harddisk storage 1.2 TB serta RAID controller;

, ngan . segan Pte, on meg Ss, Rte ;

= ka = 2 . ~ — wal ag ~ mel = j

Mata » g. Bahwa Registered DIMMs adalah buffer memory are primarily used in workstations and servers where higher reliability and stability are paramount. RDIMMs include a register, or buffer, between the memory controller and the memory chips to help stabilize and manage the electrical load of the memory modules;

Bahasa Indonesia:

Registered DIMMs adalah buffer memory yang terutama digunakan di workstations dan server yang sangat mengutamakan keandalan dan stabilitas. RDIMM mencakup register, atau buffer, antara pengontrol memori dan chip memori untuk membantu menstabilkan dan mengelola beban listrik modul memori;

h. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis quo adalah server bukan perangkat komunikasi jaringan berupa firewall;

Klasifikasi Tarif Server dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa menurut ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A) suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

2. Bahwa Server pada Seri Barang/Pos 57, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 merupakan mesin pengolah data otomatis secara kumulatif memenuhi seluruh ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A);

3. Bahwa Server pada Seri Barang/Pos 57, dan 58, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, dan siap digunakan yang diimpor Pemohon Banding hanya memiliki unit pengolah pusat (central processing unit) yang di dalam wadah yang sama terdapat komponen-komponen komputer lainnya termasuk unit penyimpanan namun tidak terdapat unit masukan (misalnya, keyboard atau scanner) dan unit keluaran (misalnya, visual display unit atau printer);

4. Bahwa Seri Barang/Pos 57 dan 58, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri Barang/Pos) yaitu Server dan Komponennya (Transceiver/SFP) yang ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai, diimpor Pemohon Banding keadaan lengkap/rampung, terpasang, dan siap digunakan;

5. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

6. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa

hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

7. Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bagian XVI Catatan 4 mengatur sebagai berikut: “Apabila mesin, termasuk kombinasi mesin terdiri dari komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85, seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi tersebut”;

8. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - 8471.50.90 disebutkan secara eksplisit Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8741.49 … dst., Lain-lain;

9. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin Dan Peralatan Mekanis;

Bagian Daripadanya.

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:

8471.50.91- -Lain-lain.

10. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pada Seri

Barang/Pos 57, dan 58 pada PIB-801582 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8471.50.90, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% (Lain-lain, Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran, Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya);

11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya Server dan Komponennya (Transceiver/SFP) yang ditetapkan tarifnya dan diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan serta diberitahukan pada Seri Barang/Pos 57, dan 58, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (2 Seri Barang/Pos) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

5. Line Card

Identifikasi a. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam pos 155 PIB-801582 Komponen Switch (Line Card) - Terpisah: Cisco Catalyst 9400 Series 48port UPOE+ P/N:C9400-LC-48H adalah Line Card yang semata- mata cocok digunakan Switch Cisco Catalyst 9400 Series yang diimpor terpisah sebagai part;

b. Line Card a quo tidak dapat digunakan untuk Switch selain Cisco Catalyst 9400 Series karena dimensinya sudah ditentukan sesuai sasis Switch a quo demikian juga spesifikasinya dikhususkan untuk Switch a quo;

c. Foto Line Card a quo sebagaimana tercantum dalam Cisco Catalyst 9400 Series Switch Line Cards Data Sheet:

Cisco Catalyst 9400 Series Switch RJ-45 Data Line Card ae . Set tre - Na HN

‘ « Ly ae Te “ON “ rare ey BB

Ne ae TLL Ai agar t

AI a hah vest? mo ana eg su - .

} geeeee verre

Figure 10.

Foto Cisco Catalyst 9400 Series:

ae as ne a a 7 Hn,

Beets a ra Tn a Pa 2 AI

AN de ma £ - a

. da... LoL Sar in TA Wee ey

1, RO a a al Oo eee — om " Sr Cee roa! ADT op te 5 3. — oe, ot oo IEE — lo 3

. AS Bb ee TT 4 las ne 7 5 cacy _ ae ia te or ES ae LI ah: » kg Fal - oor _ 7

Tn In 2 AR, —— fo} etek || — a ee “4 (F) LB

" Cheessis rade icles 5 -

2 Sawer eupphy mosulss Fa Coase 2 Recia Frequercy Gtr 3

2 Sea tray e2senbly Ci Saasss radel rumcer

4 Sucsen sor Tosdle stisiS sad SI 8 Systs 9 srouns d. Bahwa Line Card berfungsi untuk menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk tiap slot pada sasis switch. Tanpa Line Card maka slot No. 5 dari Gambar di atas akan kosong dan tidak ada port untuk memasang kabel atau mengkoneksikan tiap perangkat jaringan komputer ke Switch a quo sehingga Switch tidak akan dapat menjalankan fungsi switching yaitu menerima paket data dari mesin pengolahdataotomatispengirim,memprosesnyadan mentransmisikan ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

e. Berdasarkan uraian di atas Line Card a quo diidentifikasikan sebagai bagian/part yang semata-mata cocok digunakan Cisco Catalyst 9400

Series yang berfungsi menyediakan port-port untuk koneksi Switch a quo dengan jaringan komputer melalui kabel tembaga RJ45;

Klasifikasi Tarif Komponen Switch (Line Card) yang diimpor terpisah sebagai sparepart menurut Pemohon Banding a. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Line Card yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 155, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan terutama untuk Router;

b. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

c. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

d. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17”;

e. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

f. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang 155, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Line Card yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

i. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa PengadilanPajakdalamPutusanNomorPUT- 015729.47/2020/PP/M.IXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 19 Mei 2022 telah memutus banding sengketa pajak terkait penetapan tarif line

card ke pos tarif BTKI 2017: 8517.70.10 (Lampiran BP-14 dalam surat banding);

8517.70 - Bagian:

8517.70.10 - - Dari unil kendati dan adaptor termasuk gateway. bridge dan router

6. Transceiver/SFP

Identifikasi Transceiver/SFP

a. Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnya disebut “Transceiver/SFP Modul atau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router;

b. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga;

c. Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga);

d. Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

e. Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router);

f. Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan;

g. Desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan;

h. Berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

1) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers; Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center. Foto:

1000BASE-EX SFP 1310nm 40km DOM

Transceiver

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

2) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical. Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto:

Cisco SFP-10G-T-X module the GFP- foriii ration Gen un Rul lorfagg fe teat a Ue CAD BASA Kogan es con bo sca ta Goo. to ah pata

SW ng

Figure 2

Coss SPO CUA Daan aneh a monas

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html

3) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low- power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high- performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server-server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber).

Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html

i. Sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri;

j. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen-komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap;

k. Spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmukadanbertindaksebagaikomponen.Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router;

l. Faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri;

m. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau

ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

Klasifikasi Transceiver/SFP

a. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (52 Seri Barang/Pos);

b. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022;

c. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

d. Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi:

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok

untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

e. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5: antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

f. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…….

Butir 5)

g. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

h. Bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17

tidakdikeluarkandaripos85.17.Catatandimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17”;

i. Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

85.17 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones for untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnya: aparatus networks; other apparatus for the lainnya untuk mengirimkan atau transmission or reception of voice, menerima suara, gambar, atau data images or other data, including lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a komunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such asa tanpa kabel (seperti local atau wide local or wide arca network}, other area network), selain dari aparat than transmission or reception transmisi atau penerima dari pos apparatus of heading 84.43, 85.25,

84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.27 or 85.28.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other

switching dan routing: data, including switching and routing apparatus :

8517.62.10 ---Jenis radio transmitter dan radio --- Radio wansmitters and radio 10,00% penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multt bahasa simultancous interpretation at multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic switching 0,00% teleponi atau telegrafi apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems :

saluran digital :

8517.62.42 ---- Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems 0,00% dan kartu modem and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer - - - - Concentrators or multiplexers 0,00% 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units, 0,00% termasuk gateway, bridge, router dan including gateways, bridges, routers and aparatus lain semacam itu yang other similar apparatus designed only dirancang hanya untuk terkoneksi for connection with automatic data dengan mesin pengolah data otomatis processing machines of heading 84.71 dari pos 84.71 8517.62.49 ---- Lain-lain ---- Other 10,00%

- Bagian : - Parts:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari ++ Acrials and aerial reflectors of all 0,00% scgala jenis, bagian yang cocok untuk kinds; parts suitable (or use therewith digunakan padanya 8517.79 - - Lain-lain : - - Other :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor +--+ Of cantrol and adaptor units 0,00% termasuk gateway, bridge dan router including gateways, bridges and routers j. Bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang- barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)",

which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas”;

k. Bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (52 Seri Barang/Pos);

l. Bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian bantahan disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang salah subyek sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dalam aspek material sengketa a quo, Switch, Router, dan Firewall sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 berdasarkan ketentuan klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas;

3. Bahwa dalam perkara a quo barang impor yang diberitahukan sebagai berikut:

a. Seri Barang/Pos 57 PIB-801582 adalah Server bukan Firewall. Server: Cisco Secure Firewall Management Center 4700 Chassis P/N: FMC4700-K9INV b. Seri Barang/Pos 58 PIB-801582 adalah Transceiver/SFP yang diimpor bersama Server Pos 57 PIB-801582 sehingga diidentifikasikan sebagai Server yang selanjutnya diklasifikasikan ke pos tarif Server 8471.50.90 dengan pembebanan bea masuk nol persen.

4. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam pos 155 PIB-801582 Komponen Switch (Line Card) - Terpisah: Cisco Catalyst 9400 Series 48port UPOE+ P/N:C9400-LC-48H adalah Line Card yang semata-mata cocok digunakan Switch Cisco Catalyst 9400 Series yang diimpor terpisah sebagai part. Line Card a quo tidak dapat digunakan untuk Switch selain Cisco Catalyst 9400 Series. Line Card a quo adalah komponen Switch Cisco Catalyst 9400 Series yang menyediakan port-port untuk kabel jaringan komputer (kabel tembaga atau kabel optik). Tanpa Line Card a quo maka Switch tidak mempunyai port sehingga tidak dapat dikoneksikan dengan kabel jaringan komputer. Bahwa karenanya Line Card a quo diidentifikasikan sebagai bagian/part Switch dan selanjutnya diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen;

5. Bahwa dalam sengketa a quo, Transceiver/SFP yang diajukan terpisah sebagai sparepart terbukti merupakan bagian dari Switch atau Router. Bahwa karenanya Transceiver/SFP diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10;

6. Merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan usul klasifikasi barang-barang a quo sebagai berikut:

Tabel 2

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 169 Seri Barang/Pos pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.59, 60, 63, 64, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 171, dan 172, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (58 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan21, 44, 45, 49, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 156, 157, dan 158, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (37 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, dan 170, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (19 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4Server dan komponennya (bukan Firewall) yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan57 dan 58, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (2 Seri Barang/Pos)8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai part dari Switch/Router.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 801582 (52 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
6Komponen Switch (Line Card) yang diajukan tersendiri/ terpisah sebagai sparepart155, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-801582 (1 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa Sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim XVIIB Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024;

3. Menetapkan klasifikasi barang impor yang dipersengketakan tarifnya menjadi sesuai Tabel 2 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp3.116.864.416,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 12 September 2024 sebesar

Rp3.116.864.416;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 13 September 2024 sebesar Rp3.116.864.416;

Bukti P-7. Tanda Terima Pengajuan Keberatan Nomor 11155/KBT.01/2024 tanggal 5 November 2024;

Bukti P-8. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 5 November 2024;

Bukti P-9. Data Sheet/Installation Guide;

Bukti P-10. Matriks Rincian Nilai Bea Masuk dan PDRI;

Bukti P-11. PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 dan dokumen pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Commercial Invoice; Bukti P-12. Tabel Matriks Barang Impor pada PIB-801582 yang Ditetapkan

Tarifnya dan Diajukan Banding (172 Seri Barang/Pos);

Bukti P-13. Tabel Matriks Switch dan Komponennya Pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (58 Seri barang/Pos); Bukti P-14. Tabel Matriks Router dan Komponennya Pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (37 Seri Barang/Pos); Bukti P-15. Tabel Matriks Firewall dan komponennya Pada PIB-801582 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (19 Seri Barang/Pos); Bukti P-16. Tabel Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-801582 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (52 Seri Barang/Pos);

Bukti P-17. Foto Barang;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir Nomor S-

Nug/0901/KEP-08836/MSI/IX/2025 tanggal 1 September 2025; Bukti P-19. Pendapat Hukum Importasi Switch dan Router atas Hasil

Kesepakatan AMS (ASEAN Member States) oleh Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.;

Bukti P-20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

015729.47/2020/PP/M.IXB Tahun 2022;

Bukti P-21. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-1216/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti T-4. Closing Statement Nomor S-1354/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.01351 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 21, 44, 45, 49, 59, 60, 63-113, 115- 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148- 154, 156, 157, 159- 172) HS 8517.79.10 BM 0% (Pos 1-20, 22-43, 46- 48, 50-56, 58, 138, 141, 144, 147, 155, 158) HS 8571.50.90 BM 0% (Pos 57)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 1-60, 63-113, 115-172)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas barang impor pada 172 (seratus tujuh puluh dua) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: Bahwa keputusan keberatan Terbanding menetapkan lain atas penetapan tarif dan nilai pabean dalam SPTNP Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 bertentangan dengan Pasal 93 (3) UU Kepabeanan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum, konsekuensinya Keputusan a quo menjadi tidak sah dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa atas keputusan keberatan Terbanding dengan keputusan “menetapkan lain” Mahkamah Agung telah memberikan pendapat sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 816/B/PK/Pjk/2023 tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan: "Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan, sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut";

Menimbang, bahwa kaidah pada bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dengan noma utama pada ketentuan yang bersangkutan. Dengan demikian, kaidah pada penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan merupakan satu kesatuan dengan isi norma pada ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan”;

bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 816/B/PK/Pjk/2023 tanggal 28 Maret 2023 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Keberatan Nomor KEP-06941/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 April 202 telah memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB sebagai switch, router, firewall, dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 pada PIB pada tarif 8517.62.43 dan 8571.50.90;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8571.50.90 BTKI 2022 adalah Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, data lainnya, termasukimages or other data,

aparatus Switching danincluding Switching and routing :routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiSwitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems :

digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan pada pos 21, 44, 45, 49, 57, 59, 60, 63 s.d. 113, 115 s.d. 137, 139, 140, 142, 143, 145, 146, 148 s.d. 154, 156, 157, 159 s.d. 172 PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43, 46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB

bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43, 46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB sebagai perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya; bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43, 46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43, 46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data

(transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43, 46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 1 s.d. 20, 22 s.d. 43,

46 s.d. 48, 50 s.d. 56, 58, 138, 141, 144, 147, 158 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 155 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam banding dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan bahwa line card yang disebut juga dengan Network Interface Module berfungsi sebagai input-output module dari router-switch untuk menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk tiap slot pada sasis router dan sasis switch yang diimpor dalam keadaan terpisah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sumber terbuka (open source) yang terdapat pada laman https://www.techtarget.com/ searchitchannel/definition/line-card antara lain disebutkan:

A line card provides both transmitting and receiving ports for a local area network (LAN) or wide area network (WAN). Its circuitry is typically built into each port of a small or medium-sized router with a fixed number of ports. In telecom systems, a line card (also known as a digital line card) is used to interface the twisted pair cable of a Plain Old Telephone Service (POTS) local loop and the public switched telephone network (PSTN). The electronic circuits on the line card interface with the telecom lines coming from subscribers with the rest of the telecom access network. Subscribers' lines may be copper wires or optical fibers;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 155 PIB sebagai line card yaitu input-output module dari router/switch untuk menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk tiap slot pada sasis router/sasis switch yang diimpor dalam keadaan terpisah;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 155 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa Catatan Bagian XVI BTKI 2022 angka 2 menyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

bahwa berdasarkan identifikasi, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah komponen yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan router/switch pada pos 8517, sehingga berdasarkan Catatan Bagian XVI BTKI angka 2 huruf b Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan diklasifikasikan bersama dengan router/switch;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang impor yang disengketakan, Catatan Bagian XVI BTKI angka 2 huruf b, Catatan 1 KUMHS, Pengadilan

Pajak berpendapat barang impor pada pos 155 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 akan tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas barang impor pada 172 (seratus tujuh puluh dua) pos yang diberitahukan dalam PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, Hakim Dissenting berpendapat Pemohon Banding dapat mempertahankan dalil bantahannya untuk mengklasifikasikan barang Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 merupakan sparepart yang diimpor tersendiri sebagai, pada HS 8517.79.10 mengingat hal-hal berikut:

1. Bahwa Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

The Cisco® 25GBASE SFP28 (Small

Form-Factor Pluggable) portfolio offers

customers a wide variety of high-density

and low-power 25 Gigabit Ethernet

connectivity options for data center and

high-performance computing networks

applications. The 25G Modules are

based on SFP28 form factor

Cisco GLC-TE is a 1000BASE-T SFP

transceiver module for Category 5 copper

wire.

2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable) merupakan transceiver kecil yang dihubungkan ke port SFP dari sakelar jaringan dan terhubung ke kabel serat optik Fibre Channel dan Gigabit Ethernet (GbE) di ujung lainnya. Menggantikan transceiver GBIC, modul SFP juga disebut "mini-GBIC" karena ukurannya yang lebih kecil. Dengan memilih modul SFP yang sesuai, port listrik yang sama pada sakelar dapat terhubung ke serat dengan panjang gelombang dan jenis yang berbeda (multimode atau singlemode). Jika serat ditingkatkan, modul SFP diganti.

SFP- and XFP (10 Gigabit)

Bap ta ter ate et tte toe SR beth raha bat retor

Toy ao bomb bea | PAP ab en Ta Pra

LRY 08 1 ILET

APA if

G TT . faa] La -

= tahi ies CL — a , » roe “4 ON eae ete a

SFP+ Plugged In

SFP mengubah sinyal listrik serial

menjadi sinyal optik serial dan

sebaliknya. Modul SFP dapat

ditukar panas dan berisi ID dan

informasi sistem untuk sakelar.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.: SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal

2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Hakim Dissenting mengidentifikasi barang impor in casu sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/Switch;

4. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 merupakan sparepart bagian dari switch/router yang diimpor tersendiri, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- Catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos

84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

5. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver Module, yang merupakan suatu bagian dari router/switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya : 8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya 8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler 8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat, barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1,

2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 diklasifikasikan pada HS 8517.79.10 dengan pembebanan BM sebesar 0% sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua alat bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya alat bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan alat bukti lain yang menurut pendapat Pengadilan Pajak tidak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya tidak dituangkan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 172 (seratus tujuh puluh dua) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609050/KPU.3/2024 tanggal 12 September 2024, atas nama: PT Mastersystem Infotama Tbk, NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas 172 (seratus tujuh puluh dua) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 801582 tanggal 10 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%sesuaiKeputusanTerbandingNomorKEP- 08836/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 27 Desember 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp3.116.864.416,00 (tiga miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah).

Demikian diputuskan dengan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.