P U T U S A N
Nomor PUT-001635.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001635.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-
053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 60/FDX-POA-ISH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,
2. Nama: R. Daru Hananto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 28 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 71/FDX-POA-RDH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,
3. Nama: Irfan Pradana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 100/FDX-POA-IPR2018/050924 tanggal 5 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;