Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-001635.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001635.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001635.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 60/FDX-POA-ISH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

2. Nama: R. Daru Hananto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 28 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 71/FDX-POA-RDH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

3. Nama: Irfan Pradana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 100/FDX-POA-IPR2018/050924 tanggal 5 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-595/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 640/PP/BR/2024 tanggal 21 Mei 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 48/FDX- PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 796/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 26/FDX- BSUB2018/150524 taggal 15 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,004.092.117.331,000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00409.211.733,000,00
PPN yang kurang dibayar0,00409.211.733,000,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00178.743.686,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00587.955.419,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 08/FDX-PK- SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0,004.092.117.331,000,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00409.211.733,000,00
3PPN yang kurang dibayar0,00409.211.733,000,00
4Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00178.743.686,000,00
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00587.955.419,000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang / (Lebih) Bayar409.211.7330409.211.733
bSanksi Bunga162.578.6830162.578.683
cSanksi Kenaikan000
dJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar534.782.6270534.782.627

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 48/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 48/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-4.092.117.3314.092.117.331

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.092.117.331,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp4.092.117.331,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha, terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi ini berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dimana Terbanding menyimpulkan bahwa usaha Pemohon Banding adalah Kurir (KLU 53200), bukan Angkutan Udara Khusus Lainnya (KLU 51109);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengklaim bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp4.092.117.331,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sejalan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat yang bernama Federal Express Corporation (berdomisili di Amerika Serikat) dan hanya mengoperasikan kegiatan transportasi internasional di Indonesia. Pemohon Banding memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

bahwa berdasarkan hal tersebut, berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas penghasilan usaha atas jasa transportasi udara dalam jalur internasional dari Pemohon Banding (Federal Express Corporation) berada di negara Amerika Serikat; bahwa oleh karena itu, karena tidak ada penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia, maka tidak ada nilai penyerahan yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN di Indonesia;

bahwa sebagai tambahan, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN; bahwa sebagai bahan referensi Majeis Hakim, berikut Pemohon Banding kutip kembali alasan Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan 2018:

1) bahwa berdasarkan ijin usaha yang dimilikinya, Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation yang memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI. Dengan demikian, sangat jelas bahwa

Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan udara kargo;

- bahwa Pemohon Banding (yaitu Federal Express Corporation Representative Office / FECRO) merupakan kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation ("FEC") yang berkantor pusat dan merupakan penduduk Amerika Serikat. FEC memperoleh ijin dari Federal Aviation Administration ("FAA"), yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat, untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

MaDe Re TL TE AT . TI

Ak Carrier Certificate | nO whe iy rT 1 vy PA LAN TU PAN an - - pa PN TN TN PN EN at wed so oa " nas ba. .

en an PPE Tes KAN INGIN at

- bahwa pendirian Pemohon Banding/FECRO sebagai kantor perwakilan FEC di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968 (Surat Rekomendasi terlampir). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO)

telah tercatat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian PerhubunganUdaraRIterakhirdenganNomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

MEPKATI KM 3 PL HAL BUNGA .

IRAFKTORAT JLWRAL PERHUBUNGAN LIGARA :

eed - pect

. Se ote en oan . — ars Cr a tet wie nt

: ai BNP tat nes La

We we bo Ae Use sbortt oat ke ec eee Ee

Mea Dee terete chor

Pere TR aca

- bahwa selanjutnya, FECRO terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara. FECRO juga terdaftar di Dirjen Bea dan Cukai terakhir dengan surat nomor S- 008786/BC-RK.03/2008 tanggal 28 Mei 2018 dan memiliki akses kepabeanan sebagai sarana pengangkut;

KEK HTERLL Fo APP Fe Dao Sih

Tapa OR" LEK Po APA Te Mada

REK" Ou" TESIS EPABEAMAY five.

- bahwa sebagai kantor perwakilan airline Federal Express Corporation, Pemohon Banding juga telah mendapat ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 dengan merujuk kepada ijin dari FAA yang diberikan untuk Federal Express Corporation, untuk tujuan hanya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK);

PN Te ai ee MIE ME Ta Kan KEREN TPA NUR

ar Soom yt: “wad a " .

, . wat Ls wap ats

APA EAD OW

- bahwa rekomendasi persetujuan pembukaan kantor perwakilan FECRO dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 telah dengan tegas mengutip Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, sehingga berdasarkan seluruh dokumen perijinan yang dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

2) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait operasi pesawat-pesawat milik FEC di Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional, sedangkan penyedia jasa kurir adalah RPI yang berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound);

- bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah membantu kepentingan FEC terkait pengoperasian operasi pesawat-pesawat milik FEC dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional untuk

barang (cargo) untuk rute internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

- bahwa di Indonesia, FEC menjalin kerjasama dengan RPI, yang merupakan perusahan kurir di Indonesia. Untuk outbound shipment, FEC akan mengangkut dan mengirimkan paket sesuai dengan perintah RPI dari Bandara Soekarno-Hatta ke bandara luar negeri tempat penerima barang. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada perusahaan luar negeri untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir dari paket tersebut. Sebagai catatan bahwa paket tersebut diserahkan oleh RPI kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diangkut oleh FEC ke bandara luar negeri;

- bahwa dalam kesempatan lain (inbound shipments ke Indonesia), FEC juga menerima perintah dari pelanggan FEC di negara-negara lain (yaitu perusahan kurir setempat) untuk mengangkut dan mengirimkan paket dari bandara luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket tersebut akan diserahkan kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana paket tersebut diserahkan kepada RPI untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir di Indonesia. FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar negeri untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound shipment) dan ke Bandara Soekarno-Hatta dalam hal pengiriman yang masuk ke Indonesia (inbound shippment). Dengan demikian, FEC hanya menyediakan transportasi internasional untuk pengiriman masuk ke dan keluar dari Indonesia. Setiap pengambilan paket, penyelesaian bea cukai, pengambilan dan pengiriman paket di Indonesia disediakan oleh RPI, bukan FEC;

- bahwa dalam konteks hubungan antara FEC sebagai penyedia jasa transportasi udara internasional untuk barang (air cargo) dengan RPI sebagai perusahaan kurir yang berhubungan dengan pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding (FECRO), sebagai sebuah kantor perwakilan, membantu FEC (kantor pusat Pemohon Banding) memberikan jasa transportasi udara internasional, termasuk memastikan bahwa seluruh jasa yang berhubungan dengan transportasi internasional diselesaikan

dengan baik, sehingga penyediaan jasa transportasi udara di rute internasional untuk barang (air cargo) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- mengurus perijinan aviasi yang berkaitan dengan kegiatannya transportasi udara internasional

- mengurus kegiatan operasi penerbangan internasional:

a) arrival/departure flight notification and approval

b) aircraft handling and operations

c) aircraft line maintenance

d) aviation security;

3) bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kegiatan jasa kurir di Indonesia. Terbanding telah keliru dalam memahami perjanjian "Global Service Program Contract" antara FEC dan RPI menjadi seolah-olah FEC telah melakukan kegiatan usaha kurir di Indonesia melalui Pemohon Banding

• bahwa Terbanding telah keliru menafsirkan perjanjian GSP tersebut dengan menganggap bahwa RPI memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Pada dasarnya perjanjian GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan FEC dimana RPI sebagai penyedia jasa kurir di Indonesia berkolaborasi dengan FEC untuk menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

• bahwa Perjanjian GSP yang ditandatangani antara FEC dan RPI (keduanya merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan instimewa) dibuat untuk mengintegrasikan sistem transportasi milik FEC dan RPI dalam memberikan pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara kepada pelanggannya di seluruh dunia. Hal ini juga dijelaskan di dalam perjanjian GSP tersebut bahwa misi dari kerjasama antara FEC dan RPI adalah untuk menjadi pemimpin pasar di Indonesia dalam hal pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara ke seluruh dunia;

• bahwa untuk menjalankan dan menyelesaikan misi di atas dengan baik, perjanjian GSP secara eksplisit menetapkan bahwa RPI adalah satu-

satunya pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pelanggan di Indonesia (dibuktikan dengan identitas RPI di Air Waybill) dan menangani semua aspek yang terkait dengan penjualan, layanan pelanggan, dan operasional pengiriman paket yang berasal dari pelanggan di Indonesia. Secara khusus, RPI adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontrak dengan pelanggan dan melaksanakan layanan yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) terkait pengambilan, pengiriman, dan bea cukai di Indonesia, sedangkan paket diserahkan kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta dimana FEC menyediakan layanan internasional transportasi untuk pengiriman paket yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Jelas bahwa FEC dilibatkan oleh RPI untuk penyediaan layanan transportasi internasional dan hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi internasional (pengiriman paket outbound dan inbound) di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, FEC tidak menyediakan layanan apapun di Indonesia, selain layanan transportasi internasional di Bandara Soekarno-Hatta;

• bahwa inti dari perjanjian GSP adalah kerjasama antara dua penyedia layanan independen (yaitu RPI dan FEC) dalam menyediakan layanan transportasi internasional yang baik kepada pelanggannya dari Indonesia dan di seluruh dunia dengan standar layanan yang sama yang diterapkan oleh FEC dan afiliasi globalnya, dimana RPI memberikan jasa kurir di Indonesia, sedangkan FEC menyediakan jasa transportasi internasional. Kolaborasi antara pihak independen (yaitu RPI dan FEC) yang dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mereka kepada pelanggan merupakan hal yang lazim dalam dunia komersial;

• bahwa salah satu ketentuan dalam perjanjian GSP adalah para pihak dalam hal ini FEC dan RPI dapat merekomendasikan perubahan formula dan kebijakan terkait daftar harga, potongan/rebates dan biaya tambahan (surcharges) untuk diterapkan di Indonesia. Jika formula dan kebijakan yang relevan telah disepakati oleh kedua belah pihak, RPI terikat untuk menerapkannya kepada pelanggan di Indonesia. Harap dicatat bahwa RPI adalah salah satu pihak yang meninjau dan menyetujui kebijakan

penetapan harga. Setelah RPI setuju dengan formula dan kebijakan ini, penting bagi RPI untuk mematuhi dan menjalankan formula dan kebijakan yang ditandatangani RPI ini. Dengan demikian, pendapat Tim Peneliti Keberatan yang menganggap FEC mengatur harga secara sepihak dari hanya melihat dokumen RPI berupa Tarif Promosi Ekspor Indonesia adalah tidak berdasar;

• bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan dokumen RPI berupa Contra Settlement Statement for Indonesia sebagai dasar bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari kegiatan kurir dan oleh karenanya terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Perjanjian GSP mengatur hak dan kewajiban para pihak dimana FEC harus meneruskan pembayaran ke RPI atas pengiriman inbound shipments, dan sebaliknya bahwa RPI juga harus membayar jasa layanan transportasi internasional kepada FEC atas pengiriman outbound shipments. Merupakan hal yang sangat wajar dan praktis dari sisi arus uang (cashflow) apabila FEC akan memperjumpakan (off set) dalam menghitung kewajiban ataupun piutang kepada RPI yang tercermin di dalam Contra Settlement Statement for Indonesia sebagaimana juga diatur di dalam Exhibit 10 Perjanjian GSP. Pelaksanaan ketentuan Perjanjian GSP ini seharusnya dapat disadari oleh Terbanding bahwa tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Kurir. Sebaliknya, FEC hanya menyediakan layanan transportasi internasional dari dan ke Indonesia;

4) bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari jasa transportasi udara dalam jalur internasional yang berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat:

• bahwa aktivitas Pemohon Banding di Bandara Soekarno-Hatta semata- mata terkait dengan operasi penerbangan pesawat-pesawat milik FEC yang beroperasi di rute penerbangan internasional;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia; Mete

SHIPPING AND AIR TRANSPORT bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

- Selasa s.d. Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

- Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

• bahwa lebih lanjut, OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNING THE TAXATION OF PROFITS FROM INTERNATIONAL

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic

are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot-chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its airport primarily to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights;

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

• bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha didasarkan kepada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI dengan merujuk kepada dokumen Contra Settlement Statement for Indonesia dan Dokumen Transfer Bank RPI. Nilai koreksinya juga berasal dari nilai SPT Masa PPh Pasal 26 RPI, dimana dalam hal ini RPI melaporkan pembayaran kepada FECRO untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dengan pajak terutang nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia. RPI dalam hal ini telah melakukan kewajiban pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak oleh Terbanding terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffic di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat;

5) bahwa Terbanding secara sepihak menganggap Pemohon Banding sebagai Perusahaan Kurir dan mengubah KLU yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir tanpa mengindahkan aspek legal peraturan yang harus dipatuhi dan dampaknya akibat perubahan sepihak tersebut:

• bahwa Terbanding mengkarakterisasi kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kurir, padahal Pasal 1 angka 1 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ("UU Pos") menjelaskan kegiatan usaha kurir yang dimaksud di dalam UU Pos sudah mengatur bahwa layanan Paket dan Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mendapat izin dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika;

• bahwa Pemohon Banding mendapat ijin pendirian kantor perwakilan airline Federal Express Corporation di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 karena sejatinya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

• bahwa dengan demikian, tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penyediaan jasa kurir karena hal tersebut

bertentangan dengan ketentuan peraturan dan ijin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat ("P3B Indonesia - Amerika Serikat"), justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffict yang diatur secara khusus di Pasal 9 ayat (1) P3B antara Indonesia

- Amerika Serikat;

6) bahwa jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasrkan UU PPN bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ata Barang Mewah ("UU PPN") berbunyi sebagai berikut:

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

---

bahwa sebagaimana kutipan diatas, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.092.117.331,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 796/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 April 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.092.117.33104.092.117.331

Menurut Terbanding a. bahwa koreksi DPP Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2018 berkaitan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

b. bahwa hasil keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha dengan penjelasan:

1) bahwa usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah kurir, bukan semata- mata jasa transportasi udara dalam jalur international;

2) bahwa pendapatan yang diporoleh Pemohon Banding dari PT Repex Perdana International (RPI) merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 48/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 26/FDX-BSUB2018/150524 taggal 15 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pernyataan Terbanding pada halaman 4 dari SUB:

a. bahwa koreksi DPP Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2018 berkaitan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

b. bahwa hasil keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha dengan penjelasan:

1) bahwa usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah kurir, bukan semata- mata jasa transportasi udara dalam jalur international;

2) bahwa pendapatan yang diporoleh Pemohon Banding dari PT Repex Perdana International (RPI) merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagaimana berikut:

bahwa sejalan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding adalah

kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat yang bernama Federal Express Corporation (berdomisili di Amerika Serikat) dan hanya mengoperasikan kegiatan transportasi internasional di Indonesia. Pemohon Banding memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

bahwa berdasarkan hal tersebut, berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas penghasilan usaha atas jasa transportasi udara dalam jalur internasional dari Pemohon Banding berada di negara Amerika Serikat;

bahwa oleh karena itu, karena tidak ada penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia, maka tidak ada nilai penyerahan yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN di Indonesia;

bahwa sebagai bahan referensi Majeis Hakim, berikut Pemohon Banding kutip kembali alasan Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan 2018:

1) bahwa berdasarkan ijin usaha yang dimilikinya, Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation yang memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di Kementerian Perhubungan RI. Dengan demikian, sangat jelas bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan udara kargo;

• bahwa Pemohon Banding (yaitu Federal Express Corporation Representative Office / FECRO) merupakan kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation ("FEC") yang berkantor pusat dan merupakan penduduk Amerika Serikat. FEC memperoleh ijin dari Federal Aviation Administration ("FAA"), yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat, untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

Intern

Ak Carrier Certificate

Aloe ana MP SN ass as [st ie “bese chat

AIR OPERATOR CTR FITICATI wi bday at " ala pasa Ti alah vl In

TTT te an ai TT rel odio 1 r rabi 1 und i te

: Dom dn Aam fed. terre Fn ec LI . woe cyte Boye th

Peer ie dy 7 va & ga hat Ve be boi vet babe lili

Mete tam Seas et

Wop ee en uli tonctin talk Ta Pen pas teak eh END A A i Oayaras ap tni Uas Tali tat elon de shee bit bee 1 oa pada TE i H Boat Caer Pat

I ier hat vl

[Tere berete y bl cote

GE Hochst meas Rol berbisted tan i Din Ramis pls basara

Masa Kaset ir

: , BOO ter aan: Tal i Tapes Sb can ee Petia de dar Ka, nam Wataopan + i fre ot Vout al Paty Mineses

Fie PMO: Deen on Fee Cheamtion OOF #8 mite Japs

Pete eren bie that beers ine Srpommipa sree ve Eto por revere aerial pest eet AMP Monas es amg Jaegisie wines, 1 argor area wel sik bewarna Mi nace the Lith j8 Cade of Lewat entar orl Seo rb Crete

Verner Stole EERE RAPA Gg sees Wiad de 2 asole matah dat we till fois hr dar hate taat io appa rate WE Me IL ecunanih. att. ily iss i 14 Ih

Lewu amel Ad Ta S9agu tet et . _ oe

Latent ue TOR 1 Name Lacy kel

. Pde ae Des Mts

CERINTCA TION SEULEMENT

Lemah o tify stort adie dis eth acy ale bobo topo tap datar AON ce at

LE Mam his eM DL BU BAN

• bahwa pendirian Pemohon Banding/FECRO sebagai kantor perwakilan FEC di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968 (Surat Rekomendasi terlampir). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian PerhubunganUdaraRIterakhirdenganNomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Po SI ——— na 9 ra BR Leen BACB ta te stat Rev hat

Henakta be tle subset “ 4

Me va bese :

Menara Beban samaan por TI ars

AR BRA NN IS BP NAN ana &

+ Kepnia Uwoktaral Angkutan Udara

Lil. ta SRI HARDINI. Msc vob cD.

• bahwa selanjutnya, FECRO terdaftar sebagai Pemohon Banding di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara. FECRO juga terdaftar di Dirjen Bea dan Cukai terakhir dengan surat nomor S-008786/BC- RK.03/2008 tanggal 28 Mei 2018 dan memiliki akses kepabeanan sebagai sarana PENGANGKUT;

SAAT TRAP EA DANG Ah REPU ETS Otte Oy

SPESTAT SENSES Pata

‘ rie a gen woop SALA canta ug Pevantyen il

. boo Merc pen ah Sela mara te SB tsa cesakhis dence CU mou ' a vert 1 rektur obra 6 Nee SEP TET H

Kor Dakar Kal Jak Ore PAT he a amar vi ot PAT ENI

ANN LL

AN NN nana hai 7 Ka

. r 1 al Fri Fasa.

Tapert os La

Bani . -

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI a DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

• bahwa sebagai kantor perwakilan airline Federal Express Corporation, Pemohon Banding juga telah mendapat ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 dengan merujuk kepada ijin dari FAA yang diberikan untuk Federal Express Corporation, untuk tujuan hanya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK);

MINISTRY OF PRANSPORTALLON

PERE PORTE CASE RAL POR CTS TE AN TNT EON la - -1 If

FOREIGN AIR OPERATOR .

OPERATIONS SPECIFICATIONS

Nu IoT

ISSLUNG AJ BORITY CONIACS DETAILS

Se ganates Bapa bona ces bee rise alas . oat

Ly os L

SAR ORE | [en eee ee OE dt bo

• bahwa rekomendasi persetujuan pembukaan kantor perwakilan FECRO dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 telah dengan tegas mengutip Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, sehingga berdasarkan seluruh dokumen perijinan yang dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

2) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait operasi pesawat-pesawat milik FEC di Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional, sedangkan penyedia jasa kurir adalah RPI yang berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound);

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah membantu kepentingan FEC terkait pengoperasian operasi pesawat-pesawat milik FEC dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional untuk barang (cargo) untuk rute internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

• bahwa di Indonesia, FEC menjalin kerjasama dengan RPI, yang merupakan perusahan kurir di Indonesia. Untuk outbound shipment, FEC akan

mengangkut dan mengirimkan paket sesuai dengan perintah RPI dari Bandara Soekarno-Hatta ke bandara luar negeri tempat penerima barang. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada perusahaan luar negeri untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir dari paket tersebut. Sebagai catatan bahwa paket tersebut diserahkan oleh RPI kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diangkut oleh FEC ke bandara luar negeri;

• bahwa dalam kesempatan lain (inbound shipments ke Indonesia), FEC juga menerima perintah dari pelanggan FEC di negara-negara lain (yaitu perusahan kurir setempat) untuk mengangkut dan mengirimkan paket dari bandara luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket tersebut akan diserahkan kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana paket tersebut diserahkan kepada RPI untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir di Indonesia. FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar negeri untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound shipment) dan dari luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta dalam hal pengiriman yang masuk ke Indonesia (inbound shippment). Dengan demikian, FEC hanya menyediakan transportasi internasional untuk pengiriman masuk ke dan keluar dari Indonesia. Setiap pengambilan paket, penyelesaian bea cukai, pengambilan dan pengiriman paket di Indonesia disediakan oleh RPI, bukan FEC;

• bahwa dalam konteks hubungan antara FEC sebagai penyedia jasa transportasi udara internasional untuk barang (air cargo) dengan RPI sebagai perusahaan kurir yang berhubungan dengan pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding (FECRO), sebagai sebuah kantor perwakilan, membantu FEC (kantor pusat Pemohon Banding) memberikan jasa transportasi udara internasional, termasuk memastikan bahwa seluruh jasa yang berhubungan dengan transportasi internasional diselesaikan dengan baik, sehingga penyediaan jasa transportasi udara di rute internasional untuk barang (air cargo) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

̶ mengurus perijinan aviasi yang berkaitan dengan kegiatannya transportasi udara internasional;

̶ mengurus kegiatan operasi penerbangan internasional:

a) arrival/departure flight notification and approval;

b) aircraft handling and operations;

c) aircraft line maintenance;

d) aviation security;

3) bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kegiatan jasa kurir di Indonesia. Terbanding telah keliru dalam memahami perjanjian "Global Service Program Contract" antara FEC dan RPI menjadi seolah-olah FEC telah melakukan kegiatan usaha kurir di Indonesia melalui Pemohon Banding;

• bahwa Terbanding telah keliru menafsirkan perjanjian GSP tersebut dengan menganggap bahwa RPI memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Pada dasarnya perjanjian GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan FEC dimana RPI sebagai penyedia jasa kurir di Indonesia berkolaborasi dengan FEC untuk menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

• bahwa perjanjian GSP yang ditandatangani antara FEC dan RPI (keduanya merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan instimewa) dibuat untuk mengintegrasikan sistem transportasi milik FEC dan RPI dalam memberikan pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time- sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara kepada pelanggannya di seluruh dunia. Hal ini juga dijelaskan di dalam perjanjian GSP tersebut bahwa misi dari kerjasama antara FEC dan RPI adalah untuk menjadi pemimpin pasar di Indonesia dalam hal pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara ke seluruh dunia;

• bahwa untuk menjalankan dan menyelesaikan misi di atas dengan baik, perjanjian GSP secara eksplisit menetapkan bahwa RPI adalah satu-satunya pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pelanggan di Indonesia (dibuktikan dengan identitas RPI di Air Waybill) dan menangani semua aspek yang terkait dengan penjualan, layanan pelanggan, dan operasional pengiriman paket yang berasal dari pelanggan di Indonesia. Secara khusus, RPI adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontrak

dengan pelanggan dan melaksanakan layanan yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) terkait pengambilan, pengiriman, dan bea cukai di Indonesia, sedangkan paket diserahkan kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta dimana FEC menyediakan layanan internasional transportasi untuk pengiriman paket yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Jelas bahwa FEC dilibatkan oleh RPI untuk penyediaan layanan transportasi internasional dan hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi internasional (pengiriman paket outbound dan inbound) di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, FEC tidak menyediakan layanan apapun di Indonesia, selain layanan transportasi internasional di Bandara Soekarno-Hatta;

• bahwa inti dari perjanjian GSP adalah kerjasama antara dua penyedia layanan independen (yaitu RPI dan FEC) dalam menyediakan layanan transportasi internasional yang baik kepada pelanggannya dari Indonesia dan di seluruh dunia dengan standar layanan yang sama yang diterapkan oleh FEC dan afiliasi globalnya, dimana RPI memberikan jasa kurir di Indonesia, sedangkan FEC menyediakan jasa transportasi internasional. Kolaborasi antara pihak independen (yaitu RPI dan FEC) yang dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mereka kepada pelanggan merupakan hal yang lazim dalam dunia komersial;

• bahwa salah satu ketentuan dalam perjanjian GSP adalah para pihak dalam hal ini FEC dan RPI dapat merekomendasikan perubahan formula dan kebijakan terkait daftar harga, potongan/rebates dan biaya tambahan (surcharges) untuk diterapkan di Indonesia. Jika formula dan kebijakan yang relevan telah disepakati oleh kedua belah pihak, RPI terikat untuk menerapkannya kepada pelanggan di Indonesia. Harap dicatat bahwa RPI adalah salah satu pihak yang meninjau dan menyetujui kebijakan penetapan harga. Setelah RPI setuju dengan formula dan kebijakan ini, penting bagi RPI untuk mematuhi dan menjalankan formula dan kebijakan yang ditandatangani RPI ini. Dengan demikian, pendapat Terbanding Keberatan yang menganggap FEC mengatur harga secara sepihak dari hanya melihat dokumen RPI berupa Tarif Promosi Ekspor Indonesia adalah tidak berdasar;

• bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan dokumen RPI berupa Contra Settlement Statement for Indonesia sebagai dasar bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari kegiatan kurir dan oleh karenanya terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Perjanjian GSP mengatur hak dan kewajiban para pihak dimana FEC harus meneruskan pembayaran ke RPI atas pengiriman inbound shipments, dan sebaliknya bahwa RPI juga harus membayar jasa layanan transportasi internasional kepada FEC atas pengiriman outbound shipments. Merupakan hal yang sangat wajar dan praktis dari sisi arus uang (cashflow) apabila FEC akan memperjumpakan (off set) dalam menghitung kewajiban ataupun piutang kepada RPI yang tercermin di dalam Contra Settlement Statement for Indonesia sebagaimana juga diatur di dalam Exhibit 10 Perjanjian GSP. Pelaksanaan ketentuan Perjanjian GSP ini seharusnya dapat disadari oleh Terbanding bahwa tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Kurir. Sebaliknya, FEC hanya menyediakan layanan transportasi internasional dari dan ke Indonesia;

4) bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari jasa transportasi udara dalam jalur internasional yang berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat;

• bahwa aktivitas Pemohon Banding di Bandara Soekarno-Hatta semata-mata terkait dengan operasi penerbangan pesawat-pesawat milik FEC yang beroperasi di rute penerbangan internasional;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi

udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;

Article 9

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

TBR NA BEE EA State sie PE EA IEEE EN AE art fron tre bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

- Selasa s.d. Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

- Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

• bahwa lebih lanjut, OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNING THE TAXATION OF PROFITS FROM INTERNATIONAL

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot-chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its

airport primarily to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights;

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

• bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha didasarkan kepada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI dengan merujuk kepada dokumen Contra Settlement Statement for Indonesia dan Dokumen Transfer Bank RPI. Nilai koreksinya juga berasal dari nilai SPT Masa PPh Pasal 26 RPI, dimana dalam hal ini RPI melaporkan pembayaran kepada FECRO untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dengan pajak terutang nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia. RPI dalam hal ini telah melakukan kewajiban pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak oleh Terbanding terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffic di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat;

5) bahwa Terbanding secara sepihak menganggap Pemohon Banding sebagai Perusahaan Kurir dan mengubah KLU yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir tanpa mengindahkan aspek legal peraturan yang harus dipatuhi dan dampaknya akibat perubahan sepihak tersebut;

• bahwa Terbanding mengkarakterisasi kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kurir, padahal Pasal 1 angka 1 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ("UU Pos") menjelaskan kegiatan usaha kurir yang dimaksud di dalam UU Pos sudah mengatur bahwa layanan Paket dan Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mendapat izin dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika;

• bahwa Pemohon Banding mendapat ijin pendirian kantor perwakilan airline Federal Express Corporation di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 karena sejatinya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

• bahwa dengan demikian, tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penyediaan jasa kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan ijin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat ("P3B Indonesia - Amerika Serikat"), justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas

pengaturan terkait shipping and air transport in international traffict yang diatur secara khusus di Pasal 9 ayat (1) P3B antara Indonesia - Amerika Serikat;

6) bahwa jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan UU PPN;

bahwa pasal 4A ayat (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ata Barang Mewah ("UU PPN") berbunyi sebagai berikut:

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

---

bahwa sebagaimana kutipan diatas, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Kesimpulan

1. bahwa surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 08/FDX-PK-SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-4. Letter of Appointment tanggal 9 April 2021;

Bukti P-5. Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Februari 2023 sejumlah

Rp587.955.419,00;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Heru Sedyanto;

Bukti P-8. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-9. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R.

Daru Hananto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-11. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Irfan

Pradana;

Bukti P-12. Matriks Sengketa Pajak dan uraian penjelasannya;

Bukti P-13. Global Service Program Contract (GSP) tanggal 20 Maret 2008, antara

Federal Express Corporation (FedEx), USA dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI);

Bukti P-14. Terjemahan Bahasa Indonesia Kontrak Program Layanan Jasa Global; Bukti P-15. Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat

Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat; Bukti P-16. Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal

Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

Bukti P-17. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor

AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968;

Bukti P-18. Foreign Air Operator Operations Specifications yang diterbitkan oleh

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 129-072 yang diterbitkan tanggal 16 Augustus 2019 dan perpanjangannya tanggal 16 Agustus 2021 yang berlaku sepanjang masih beroperasi;

Bukti P-19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara dan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tanggal 2 Mei 2018;

Bukti P-20. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha:

1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dengan Nomor KBLI 51203 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo) tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-21. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Akhir Pemohon Banding tanggal 26 Februari 2025 beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2024;

Bukti T-3. Penjelasan Akhir Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 48/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,004.092.117.331,004.092.117.331,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp4.092.117.331,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo merupakan bagian dari koreksi Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar

Rp478.562.783.549,00 yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 di PPh Badan sebesar Rp478.562.783.549,00 yang juga diajukan permohonan banding;

bahwa koreksi Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp478.562.783.549,00 dirinci sebagai berikut:

--hsza:an Fer.erahan ==.

Lara 201% sade 412 711 Ted SN ET

Ajustus 201% 42 AA 212 S56 JA AN cee bahwa koreksi tersebut berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di sengketa PPh Badan dimana Terbanding menyimpulkan bahwa usaha Pemohon Banding adalah Kurir, bukan Angkutan Udara Khusus Lainnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding muncul dari perbedaan pandangan atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan reklasifikasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding semula: Maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, menjadi: kegiatan usaha di bidang jasa kurir di Indonesia. Oleh karena itu Terbanding menghitung ulang pendapatan kena pajak Pemohon Banding yang harus dikenakan pajak di Indonesia dengan melakukan koreksi atas peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penyesuaian fiskal positif, dan penyesuaian fiskal negatif;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi udara internasional sehingga seluruh penghasilannya

berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat; bahwa jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah apakah kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Jasa Kurir atau sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo, dan aspek perpajakan yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo merupakan bagian dari koreksi Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp478.562.783.549,00 yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 di PPh Badan sebesar Rp478.562.783.549,00 yang juga diajukan permohonan banding;

Bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding muncul dari perbedaan pandangan atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan reklasifikasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding semula: Maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, menjadi: kegiatan usaha di bidang jasa kurir di Indonesia;

Tentang Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp478.562.783.549,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional yang berasal dari Memphis, Tennessee, Amerika Serikat;

bahwa berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa

transportasi udara dalam jalur internasional, akan tetapi GSP tersebut mencerminkan adanya usaha aktif Pemohon Banding dalam usaha Kurir;

bahwa berdasarkan Contra Settlement Statement for Indonesia antara Pemohon Banding dan PT Repex Perdana International Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional;

bahwa terdapat keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Pihak PT RPI, Pemohon Banding memiliki kuasa mutlak atas penetapan Ongkos Kirim yang ditagih PT RPI kepada pengirim paket, sehingga usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah Kurir, bukan semata mata jasa transportasi udara dalam jalur internasional; bahwa berdasarkan penjelasan atas transaksi Outbound dan penetapan Ongkos Kirim, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi definisi Angkutan Udara karena paket yang diangkut oleh Pemohon Banding diantar hingga alamat tujuan akhir penerima paket, bukan berhenti ditangani sampai bandara negara tujuan saja;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen legalitas, berupa lisensi maupun perizinan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dari Federal Express Corporation ("FedEx") yang melakukan kegiatan usaha sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional dan telah mendapatkan izin usaha penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa rekaman dokumentasi kegiatan operasional, gambar alur transaksi, maupun perjanjian Global Services Program (GSP), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa aktivitas Pemohon Banding yang merupakan kantor perwakilan dari FedEx, sepenuhnya merupakan kegiatan yang

berkaitan dengan aktivitas FedEx sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia, melalui kerjasama dengan PT RPI adalah sepenuhnya terkait dengan jasa angkutan udara internasional terkait pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri (outbound) dan dari luar negeri ke Indonesia (inbound), yang sepenuhnya merupakan bagian dari jasa transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (P3B Indonesia – AS), penghasilan dari pengoperasian pesawat udara dalam rute penerbangan internasional dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia;

Menimbang peraturan-peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 1: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Pasal 5 ayat (2)

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat

Article 9 Par. 1

Notwithstanding Article 8 (Business Profits), a resident of a Contracting State shall be exempt from taxation by the other Contracting State with respect to income derived by that resident from the operation of ships or aircraft in international traffic;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di dalam persidangan yang menjadi pokok sengketa banding adalah substansi kegiatan usaha dan penghasilan yang

diperoleh Pemohon Banding, oleh karenanya kewajiban perpajakan yang terutang akan mengikuti hasil penilaian dan pembuktian atas sengketa a quo;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional, sedangkan menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya adalah sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional: bahwa menurut Terbanding berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) disimpulkan bahwa perikatan antara Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional, namun usaha Kurir; Ada keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman, sehingga penghasilan yang diterima tidak semata-mata dari jasa penerbangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, merupakan Kantor Perwakilan (Representative Office) dari Federal Express Corporation (FedEx), yang merupakan maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, yang didirikan dan berdomisili di Amerika Serikat. Oleh karena itu, penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia – AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding untuk membuktikan kegiatan usaha (proses bisnisnya) yang dilakukan di Indonesia merupakan jasa penerbangan menyampaikan dokumen yang relevan dengan dalil a quo, yaitu berupa:

1. Global Service Program Contract (GSP) tanggal 20 Maret 2008, antara Federal Express Corporation (FedEx), USA dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI);

2. Terjemahan Bahasa Indonesia Kontrak Program Layanan Jasa Global;

3. Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat;

4. Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

5. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968;

6. Foreign Air Operator Operations Specifications yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 129-072 yang diterbitkan tanggal 16 Augustus 2019 dan perpanjangannya tanggal 16 Agustus 2021 yang berlaku sepanjang masih beroperasi;

7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara dan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tanggal 2 Mei 2018;

8. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dengan Nomor KBLI 51203 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo) tanggal 14 Desember 2022;

9. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti a quo maka Pendapat Pengadilan Pajak tentang kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan subjek Pajak Penghasilan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT);

bahwa timbulnya Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Subjek Pajak Penghasilan pada sengketa banding a quo adalah berdasarkan adanya Global Service Program Contract (Kontrak Program Layanan Jasa Global) tanggal 20 Maret 2008, yang ditandatangani antara Federal Express Corporation (FedEx), yang berkedudukan di

Negara Bagian Delaware, USA dengan PT Repex Perdana Internasional (PT RPI), berkedudukan di Jakarta, Indonesia;

bahwa beberapa isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global yang relevan dengan pokok sengketa:

- bahwa Global Service Program Contract (GSP) ditandatangani oleh Federal Express Corporation (FedEx) bersama dengan afiliasinya dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI) sebagai Kontraktor;

- bahwa yang dimaksud Afiliasi termasuk induk atau anak perusahaan suatu pihak, atau berada di bawah kendali bersama langsung atau tidak langsung dengan pihak tersebut;

- bahwa misi atau tujuan dari kesepakatan GSP adalah FedEx dan RPI bersama- sama menjadi pemimpin pasar dalam menyediakan Layanan Jasa pengangkutan internasional dari pintu-ke-pintu yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah;

- bahwa layanan Jasa Kontraktor (RPI) adalah RPI menyediakan Jasa Kontraktor dengan cepat dan tekun dengan ketrampilan dan keahlian yang diharapkan dari perusahaan yang berpengalaman di bidang pengangkutan dan kepabeanan. (Bagian 3 GSP);

- bahwa kontraktor harus mematuhi Buku Pedoman dan arahan yang sah dan wajar dari personel resmi FedEx. "Buku Pedoman FedEx" berarti buku pedoman yang diterbitkan dan diubah oleh Federal Express dan diberikan kepada Kontraktor dari waktu ke waktu (Bagian 1.14 GSP);

- bahwa layanan Jasa FedEx adalah FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari System FedEx. (Bagian 4 GSP);

- bahwa "Layanan Jasa FedEx" berarti Layanan Jasa yang disediakan oleh FedEx dan dimaksud pada Bagian 4. 1.16;

- bahwa "Sistem FedEx" berarti sistem di seluruh dunia untuk pengangkutan, bea masuk, pelacakan dan penelusuran pengiriman ekspres yang dioperasikan oleh FedEx dan Afiliasinya. (Bagian 1.16 GSP);

- bahwa FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari Sistem FedEx. Layanan Jasa FedEx disediakan

dengan syarat dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Tanda Terima Kiriman terkait. Tidak ada dalam Kontrak ini yang akan mengubah atau memodifikasi syarat dan ketentuan tersebut. (Bagian 4.2. GSP);

- bahwa kontraktor harus segera mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian yang dibuat antara Kontraktor dan Federal Express, Buku Pedoman terkait dan petunjuk yang sah dan wajar dari personel FedEx yang berwenang sehubungan dengan penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi mereka sekarang atau di kemudian hari baik properti tersebut terdaftar atau tidak pada otoritas pemerintah yang sesuai. (Bagian 13 GSP);

- bahwa kontraktor harus menjaga Kiriman bebas dan bersih dari semua gadai, hak gadai, ganti rugi, hak retensi atau bea cukai dalam bentuk apapun dan dari pihak ketiga yang menuntut berdasarkan atau melalui Kontraktor. Kontraktor tidak berhak atas barang kiriman termasuk tetapi tidak terbatas pada: hak gadai; hak set-off; atau hak retensi. Kontraktor melepaskan semua haknya sehubungan dengan Kiriman, baik yang timbul karena hukum maupun tidak. (Bagian 15.1. GSP);

- bahwa Akibat Pengakhiran Kontrak: Kontraktor harus segera menyerahkan kepada FedEx di alamat yang tercantum di Bagian 29, atas biaya Kontraktor, semua Buku Pedoman, semua literatur penjualan, brosur penjualan, contoh, kemasan, faktur, tanda terima kiriman bawang, catatan pengiriman dan materi atau fasilitas lain dalam bentuk apa pun yang disediakan atau dimiliki oleh FedEx atau Afiliasinya atau merujuk pada FedEx atau Afiliasinya atau gambaran dagang, warna, tanda, atau logonya masing-masing; (Bagian 18 GSP);

bahwa FedEx dan Afiliasinya secara global memiliki kegiatan usaha meliputi beberapa segmen bisnis dan layanan: FedEx Freight, FedEx Logistic, FedEx Office, dan FedEx Dataworks, untuk memberikan layanan terpadu/terintegrasi sebagai perusahaan pengiriman ekspres terbesar di dunia. (https://www.fedex.com); bahwa bagian layanan FedEx Logistic menyediakan layanan jasa dengan rangkaian lengkap solusi logistik terpadu, menyediakan transportasi kargo udara dan laut, transportasi khusus, perantara pabean, dan alat serta data manajemen

perdagangan, serta solusi logistik dan rantai pasokan pihak ketiga, melalui FedEx Supply Chain;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat transportasi kargo udara, adalah hanya merupakan salah satu bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dan bahwa FedEx secara keseluruhan merupakan Perusahaan Logistic dan Pengiriman;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak layanan inti FedEx secara keseluruhan adalah menawarkan jasa pengiriman cepat (barang, dokumen, dll), termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time- definite delivery);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara umum dapat didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan berdasarkan UU PPh bentuk usaha tetap dapat berupa cabang atau kantor perwakilan hingga orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;

bahwa berdasarkan penilaian atas dokomen-dokumen di atas, terbukti subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) dalam sengketa a quo adalah Federal Express Corporation (FedEx), berkedudukan di Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat yang melakukan kesepakatan dengan PT RPI untuk menyelenggarakan Layanan Jasa Pengangkutan Internasional dari Pintu-ke-Pintu, tidak terbatas hanya pada penyelenggaraan Jasa Penerbangan Internasional;

bahwa berdasarkan GSP Pemohon Banding sebagai Perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) di Indonesia berfungsi untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia oleh Federal Express Corporation secara keseluruhan; Hal ini diperkuat dengan antara lain dengan adanya penerapan system FedEx, penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi; bahwa di dalam persidangan terdapat beberapa fakta yang relevan dengan sengketa a quo, antara lain:

- Federal Express Corporation (FedEx) terbukti memiliki Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat oleh Federal Aviation Administration (FAA), suatu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan sertifikat Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

- Berdasarkan Surat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor:AU/591/DAU-143/98 Tanggal 25 Februari dan Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terbukti Federal Express Corporation (FEC), yang berkedudukan di USA membuka kantor perwakilan dengan perizinan kantor perwakilan penerbangan;

- Berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dan Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-037.A/WPJ.07/KP.0703/2002 Tanggal 20 Februari 2002 di Kantor Pelayanan Pajak, terbukti Pemohon Banding terdaftar sebagai subjek pajak dengan kegiatan usaha BUT angkutan udara;

bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa transportasi kargo udara adalah bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dimana untuk untuk pengoperasian pesawat/cargo udara memang mempunyai regulasi dan perizinan tersendiri, namun demikian pengangkutan/cargo udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari keseluruhan kegiatan usaha dalam rangka memberikan layanan jasa logistik dan Pengiriman dari pintu ke pintu, bukan suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri;

bahwa tujuan akhir dari service yang diberikan sebagaimana di dalam kesepakatan GSP antara FedEx dengan RPI intinya adalah menawarkan kepada konsumen

pengiriman cepat (barang, dokumen, dll), termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time-definite delivery) melalui system FedEx; bahwa oleh karenanya, dalil Pemohon Banding yang menyatakan FedEx di Indonesia (melalui Pemohon Banding) hanya menyediakan jasa transportasi udara internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak sesuai dengan isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global;

bahwa berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, Bentuk Usaha Tetap berarti suatu tempat usaha tetap yang melaluinya seluruh atau sebagian usaha dijalankan oleh penduduk salah satu negara pada perjanjian. Termasuk dalam pengertian BUT namun tidak terbatas adalah tempat manajeman, cabang, dan kantor;

bahwa menimbang bukti-bukti di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat Federal Express Corporation (FedEx), Delaware, USA telah menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui Pemohon Banding sebagai Perwakilan, oleh karenanya berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat telah timbul BUT atas jasa Logistic dan Pengiriman/kurir;

bahwa berdasarkan GSP kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (selain kargo udara) meliputi namun tidak terbatas pada:

- mengintegrasikan sistem,

- aktif dalam menyediakan pelanggan dengan perangkat keras dan perangkat lunak computer untuk memfasilitasi pengangkutan kiriman,

- memberikan penyediaan perangkat lunak dan printer tanda terima kiriman sesuai permintaan pelanggan,

- menyediakan peralatan PC untuk passport atau menyiapkan peralatan volume pelanggan besar (50+ paket/hari),

- memberikan pelatihan kepada spesiali otomatis dari kontraktor dan pelatihan produk baru,

- menyediakan fasilitas pelacakan dan pengunggahan ke system fedex melalui jaringan penyedia local,

- bertanggung jawab untuk menerapkan, melatih dan mendukung semua peralatan dan perangkat lunak terkait powership FedEx,

- menyediakan dan mendukung solusi pelacak Fedex,

- memberikan data kepada Kontraktor untuk mencetak faktur berformat FedEx untuk pelanggan Kontraktor,

- mengelola fitur produk layanan jasa dan pengembangan produk baru,

- memberikan perkiraan, riset pasar dan analisis kompetetif, menetapkan dan menerapkan produk dan layanan jasa baru sebagaimana mestinya termasuk layanan jasa domestik dengan merek FedEx, melalui proses pengembangan produk baru FedEx,

- memberikan standar bagi kontraktor termasuk penetapan harga, standar design,

- pemberian pelatihan untuk kurir, tenaga pengawas, manager keamanan, penasihat penjualan dan tenaga penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan yang diperolehnya hanya atas jasa penerbangan (bukti tagihan, tarif dan perhitungan atas transaksi port to port atas cargo udara), dan bahwa yang terbukti adalah kegiatan logistik dan pengiriman;

bahwa Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara;

bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, untuk membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan terutang;

bahwa persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam faktanya kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) tidak terbatas pada jasa penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, namun juga mewakili operasional FedEx dan afiliasi secara kesuluruhan untuk menyediakan jasa logistik dan pengiriman dari dan ke Indonesia; bahwa Kedudukan Federal Express Corporation sebagai penduduk pajak negara Amerika Serikat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas Amerika Serikat (IRS);

bahwa oleh karena itu, sebagai subjek BUT angkutan udara penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia

– AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional. Dalam hal ini, hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional adalah sepenuhnya merupakan hak dari negara Amerika Serikat;

bahwa oleh karena Pemohon Banding, terbukti tidak hanya melakukan kegiatan usaha jasa penerbangan dan tidak terbukti hanya memperoleh penghasilan dari jasa penerbangan, maka Pasal 9 P3B Indonesia – AS tidak dapat diterapkan;

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

Menimbang hasil penilaian pembuktian atas kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding di atas;

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN):

Pasal 1 angka 5, mengartikan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 4 Ayat (1) huruf c mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (3), mengatur bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: …dst; Merujuk pada peraturan perundangan di atas, maka jumlah dan jenis jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak dan beragam, oleh karenanya peraturan perundangan hanya mengatur dengan menentukan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (Negatif List); Oleh karenanya, terhadap jenis jasa yang tidak dinyatakan sebagai tidak dikenakan PPN dalam Pasal 4A Ayat (3) UU PPN, merupakan objek pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berasal dari kegiatan jasa pengiriman/kurir, yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp478.562.783.549,00 sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp4.092.117.331,00 merupakan bagian dari keseluruhan koreksi sebesar Rp478.562.783.549,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi dan

maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 terakhir dengan Nomor AU 1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir;

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan

penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat; bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah izin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan berdasarkan FAA ini Federal Express Corporation mendapat izin untuk beroperasi diwilayah udara RI untuk tujuan hanya di Bandara Sukarno Hatta (CGK);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

Lan ame heir GISA

Ate Carrier Certificate

Thi caching hei,

Bela. koe netra hh

Peta, Be hbk Phe se qla , Ebb e hae de ere de Sad tl re pn ta

Head and Parera nan ant ae at en ale ata 5 pt amar gard tober PP aan sah oT dhe oboe at be abt Tran babe mgr ines a prtle niet ans pk iba on bie ie erties a BEA lan geet a ee PGN BEAN NE

Lin an ecnewy |) ERR GBU ee Dati PE AN

Pm do Babe tt he dR a

Lan ame

Bu Taka na

Ak Carrier Certificate

ThE en Tea tina,

Bole er keran

Peta, Be hbk Fa

Me ple: HhorAy la hae de ere de Sad tl Matta Pa ea ita

Head and Parera nan ant ae at en ale ata 5 pt amar gard tober PP aan sah oT dhe oboe at be abt Tran babe mgr ines a prtle niet ans pk iba on bie ie erties a BEA lan geet

Lin an ecnewy |) ERR AU ee Dati PE AN bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai

"Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT (“Contract") is made on the day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12" Floor.

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"); and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered office at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang. Jakarta 12310 (‘Contractor’).

RECITALS

1. FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world

2. Contractor is engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory

3. FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportaticn service to customers worldwide

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract, FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT (“Contract") is made on the day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12" Floor.

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"); and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered office at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang. Jakarta 12310 (‘Contractor’).

RECITALS

1. FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world

2. Contractor is engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory

3. FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportaticn service to customers worldwide

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract, FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (“Kontrak”) dibuat pada tanggal ____ bulan _______, 2008, antara FEDERAL EXPRESS CORPORATION, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Delaware, U.S.A. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 12, Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310, Indonesia (“FedEx”); dengan P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (“Kontraktor”).

MENYATAKAN

1.FedEx, bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2.Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitif terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3.FedEx dan Kontraktor berkeinginan untuk mengintegrasikan Sistem FedEx dengan Sistem Kontraktor untuk menyediakan Layanan Jasa pengangkutan yang terdepan dan lancar bagi pelanggan di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket

10F INTERNATIONAL TRADE TOWER :

348 KWUN TONG ROAD. KWUN TONG -

: tyne 7716 7841 9792 INTL PRIORITY bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket oe — Pan. on

Ss Sket

China

941 GAOXIANG ROAD Dana TS ate EE CED

941 GAOXIANG ROAD PEN Oo i Pare

GAODONG INDUSTRIAL PARK | ae te mesen

SHANGHAI, 200137 ee ata aan T — faye, 92798919 2234 INTL PRIORITY

PAP AAN THIGH ARP PLAN

PN apl | YU KOWA ve

DM IN

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding secara keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara” bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang

udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPI)

Airline: FEDERAL EXPRESS CORP

Po granan ——— ———| Xx reg. [ae rr Walah PT ATS Beate ote Jon Charges

FDX73 i

YAAA | yea. 1015 : ee OT | Pan PP i 130 : rir) : Aa : 35 | KAS wad ot dale tel i i Dan or al

Lees | PA acre P3 i ha apa ISI | 34 ogy 1 ank 33X ASI oes he: - Ni

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPI)

Airline: FEDERAL EXPRESS CORP

FDX73 i

Paman | Inda M01G SAK | knpa pe 0 : tra : aa boas Tea | Stace te: - i Las Sonne

FDX75

Na Sub Total on FDX75: | 5.859. 3,508.35

Dena | Fa ~ tie woe foe oo . . sf

: we — : 2. -— - —— i oe

Sub Teron rena | asses | as.7zer as

FDX?77D

° a ~ rs : ~ Ti —— TT aS IT Te

Sun Tots oa buar7@ Lan ana 13

7 | Tota Charges of FEDERAL EXPRESS CORP ' 24,361.35 j

• bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

Kode ICAOAirport
YSSYSydney International Airport
VHHHHongkong International Airport
ZGGGGuangzhou Baiyun International Airport
RPLLManila International Airport

bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan angka 17 UU Penerbangan menyebutkan sebagai berikut;

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

……

17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya;

bahwa ketentuan lebih lanjut di dalam UU Penerbangan yang mengatur angkutan udara terdapat pasal-pasal sebagai berikut:

BAB X

ANGKUTAN UDARA

Bagian Kesatu

Jenis Angkutan Udara

Paragraf 1

Angkutan Udara Niaga

Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo;

Penjelasan:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga dalam rute penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur.

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.

Pasal 86

(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan dan

mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity);

……

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perjanjian bilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting party).

Yang dimaksud dengan “peijanjian multilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” antara lain kepentingan kedaulatan negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, dan kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara nasional. ……

Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

bahwa dari ketentuan tersebut diatas merupakan ketentuan yang lebih relevan dibandingkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Penerbangan yang didalilkan oleh Terbanding karena dengan status Federal Express sebagai Kantor Perwakilan dari Federal Express Corporation yang berada di Amerika Serikat yang merupakan perusahaan angkutan udara (airline) asing yang melayani jasa pengangkutan barang (air cargo) untuk rute international dalam hal ini untuk menjalankan pengawasan teknis dan administrative perizinan terkait Jasa Penerbangan International yang menjadi tanggung jawab adalah Kementerian Perhubungan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Pos Tahun 2009 yang mengatur Kegiatan Usaha Kurir dan untuk layanan paket dan logistik yang dilakukan untuk Penyelenggaraan Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia dari Menteri yang ditugaskan dan yang tugas serta bertanggung jawab dibidang Kegiatan Usaha Kurir (pos) yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika;

bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut diatas bahwa Federal Express mendapatkan izin sebagai Jasa Penerbangan International di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan izin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan Kegiatan Jasa Kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan izin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN menyebutkan sebagai berikut;

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

bahwa faktanya Jasa Penerbangan Internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN; bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku terbukti Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H.,M.Si. berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp4.092.117.331,00 sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.092.117.331,004.092.117.331,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Rp4.092.117.331,00 Terbanding

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00. - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Rp4.092.117.331,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 atas nama BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.092.117.331,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri409.211.733,00
PPN yang kurang dibayar409.211.733,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP178.743.686,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar587.955.419,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 15 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.