P U T U S A N
Nomor PUT-001644.38/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001644.38/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BOLDE INOVASI GLOBAL, NPWP 02.456.139-1.034.000,
beralamat di Komplek Taman Palem Lestari Blok J Nomor 28A, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Sdr. Yung Sen, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yung Sen,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Budi Chandra,
Jabatan: Direktur Utama,
3. Nama: Desy Suci Fahrunisa,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Cikahuripan RT/RW 002/005, Mekarsari,
Neglasari, Kota Tangerang, Banten,
berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal,
4. Nama: Javelin Law,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Duri Barat Nomor 31 RT/RW 010/009,
Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;