Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-001644.38/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bolde Inovasi Global · Bea Meterai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001644.38/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001644.38/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOLDE INOVASI GLOBAL, NPWP 02.456.139-1.034.000,

beralamat di Komplek Taman Palem Lestari Blok J Nomor 28A, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Sdr. Yung Sen, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yung Sen,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Budi Chandra,

Jabatan: Direktur Utama,

3. Nama: Desy Suci Fahrunisa,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Cikahuripan RT/RW 002/005, Mekarsari,

Neglasari, Kota Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal,

4. Nama: Javelin Law,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Duri Barat Nomor 31 RT/RW 010/009,

Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Afit Arifitri/197812052000122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1324/WPJ.05/2024 tanggal 4 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 809/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024 jo. PEN-008/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BIG- FAT/II/2024/001 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 46/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BIG- FAT/VI/2024/001 tanggal 14 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghitungan Bea Meterai Kurang dibayar dan/atau Disetor
a. Bea Meterai yang harus dibayar dan/atau disetor
a.1. Bea Meterai yang harus dibayar1.540.00030.612.000
a.2. Bea Meterai yang harus disetor00
a.3. Jumlah1.540.00030.612.000
b. Dikurangi
b.1. Bea Meterai yang telah dibayar1.540.0001.540.000
b.2. Bea Meterai yang telah disetor00
b.3. Jumlah1.540.0001.540.000
c. Jumlah penghitungan Bea Meterai yang Kurang Dibayar029.072.000
2Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor00
b. Sanksi Pasal 18 (2) UU Bea Meterai atau Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai 1985 atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar058.144.000
c. Jumlah Sanksi administrasi058.144.000
3Jumlah Bea Meterai Yang Masih Harus Dibayar087.216.000
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BIG-FAT/III/2023/010 tanggal 7 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghitungan Bea Meterai Kurang dibayar dan/atau Disetor
a. Bea Meterai yang harus dibayar dan/atau disetor
a.1. Bea Meterai yang harus dibayar1.540.000
a.2. Bea Meterai yang harus disetor0
a.3. Jumlah1.540.000
b. Dikurangi
b.1. Bea Meterai yang telah dibayar1.540.000
b.2. Bea Meterai yang telah disetor0
b.3. Jumlah1.540.000
c. Jumlah penghitungan Bea Meterai yang Kurang Dibayar0
2Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor0
b. Sanksi Pasal 18 (2) UU Bea Meterai atau Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai 1985 atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar0
c. Jumlah Sanksi administrasi0
3Jumlah Bea Meterai Yang Masih Harus Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Bea Meterai Yang Kurang Dibayar29.072.000029.072.000
b. Sanksi Administrasi58.144.000058.144.000
c. Jumlah Bea Meterai Yang Masih Harus Dibayar87.216.000087.216.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BIG-FAT/II/2024/001 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BIG-FAT/II/2024/001 tanggal 28 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 14 Desember 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yung Sen jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tanggal 21 Desember 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Bea Meterai

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Bea Meterai sebesar Rp29.072.000,00 yang terutang berdasarkan nilai DPP ditambah nilai PPN pada faktur penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2018;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding jelas telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen. Dalam hal ini Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai penerbit dokumen yang wajib membayar Bea Meterai, padahal yang wajib membayar Bea Meterai adalah Penerima Dokumen dalam hal ini Pelanggan Pemohon Banding;

2. Koreksi Terbanding juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai;

3. Koreksi Terbanding berdasarkan atas Faktur Pajak Penjualan dari pelaporan SPT Masa PPN masa Januari hingga Desember 2018 adalah kekeliruan besar karena faktur-faktur penjualan tersebut sebagian besar (lebih dari 95%) adalah bukan selaku bukti penerimaan uang yang terhutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyatakan yang wajib dipungut Bea Meterai adalah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

- menyebutkan penerimaan uang; atau

- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

bahwa hal ini bisa dibuktikan dari Buku Besar Piutang dagang perusahaan, dimana faktur-faktur yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah berupa piutang dan hanya berlaku sebagai bukti pengiriman barang dan hutang serta bukan merupakan bukti penerimaan uang. Untuk Faktur Penjualan yang berupa bukti penerimaan uang karena dilunasi tunai maka Pemohon Banding menempel meterai ke faktur penjualan tersebut. Untuk faktur penjualan yang dilunasi kemudian, Pemohon Banding menerbitkan kuitansi pelunasan kepada pelanggan jika mereka telah membayar lunas faktur-faktur tersebut dan Bea Meterai ditanggung dan dibayar oleh mereka selaku penerima dokumen. Jadi koreksi Terbanding lagi-lagi dengan asumsi tanpa didasari alat bukti yang kuat dan valid;

4. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa Bea Meterai telah dipungut dan dibayarkan oleh Pelanggan Pemohon Banding selaku penerima dokumen yang juga berlaku sebagai bukti penerimaan uang. Karena bukti asli dipegang oleh Penerima dokumen, tentu Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan semua bukti-bukti tersebut, namun ada beberapa pelanggan perusahaan yang kooperatif yang masih menyimpan bukti dokumen berupa kuitansi/faktur penjualan tersebut dan bisa diminta oleh Pemohon Banding sebagai bukti Bea Meterai telah dilunasi. Dalam buku besar Pemohon Banding tercatat penggunaan Bea Meterai sebesar Rp1.540.000,00, dimana Bea Meterai tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku penerima dokumen untuk keperluan legal kontrak kerja sama antara Perusahaan dengan konsumen ataupun institusi keuangan seperti Bank. Pemohon Banding juga sudah melampirkan bukti dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa dari uraian di atas, jelas Pemohon Banding telah melakukan kewajiban membayar Bea Meterai sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

5. Terbanding di dalam proses keberatan menggunakan Pasal 8 ayat

(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 yang menyatakan yang dikecualikan dari Pasal 6 dalam hal Bea Meterai kurang dibayar atas dokumen yang diterbitkan oleh penerbit dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan atas Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar tersebut adalah penerbit dokumen. Akan tetapi Terbanding tidak bisa membuktikan atas hal di atas dimana Terbanding sama sekali tidak melakukan konfirmasi ke penerima dokumen atas dokumen yang diterbitkan oleh Pemohon Banding apakah Pelanggan Pemohon Banding sudah membayar lunas Bea Meterai tersebut. Terbanding langsung berasumsi Bea Meterai tidak dibayar sehingga Pemohon Banding sebagai penerbit dokumen wajib membayar Bea Meterai yang seharusnya dibayar oleh Pelanggan Pemohon Banding;

6. Dengan hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada alat bukti yang valid tersebut tentu tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan”;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik. Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peratu ran perundang- undangan perpajakan”;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengajukan banding atas koreksi keberatan yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo;

3. Menetapkan nilai Bea Meterai sebesar Rp1.540.000,00 sesuai pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Menghapuskan seluruh denda sanksi administratif dalam SKPKB Bea Meterai a quo sebesar Rp58.144.000,00;

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan atas pembayaran Kurang Bayar Bea Meterai beserta denda sanksi administratif yang telah dibayar tunai dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-46/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Bea Meterai

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 (UU Bea Meterai);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (PP No. 24 Tahun 2000);

b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan berbagai peralatan rumah tangga seperti vacuum cleaner, alat pel, sabun pembersih, peralatan dapur dan lain sebagainya;

2. Koreksi Bea Meterai karena terdapat dokumen yang memuat jumlah uang, namun terhadap dokumen tersebut belum dikenakan Bea Meterai;

3. Perhitungan Bea Meterai yang harus dibayar berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak ditambah nilai PPN pada faktur pajak penjualan berdasarkan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2018;

4. Dalam buku besar terdapat pencatatan meterai maupun biaya meterai dengan nilai sebesar Rp1.540.000,00;

c. Tanggapan Terbanding

1. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa faktur penjualan yang juga merupakan bukti penerimaan uang, serta kuitansi bukti penerimaan uang kepada pelanggan yang telah ditempel meterai dan ditagihkan/dibayar oleh penerima dokumen dalam hal ini pelanggan Pemohon Banding;

2. Dalam buku besar terdapat pencatatan meterai maupun biaya meterai dengan nilai sebesar Rp1.540.000,00;

3. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti jumlah pemakaian meterai di Tahun 2018 sehingga Terbanding tidak dapat memisahkan/meyakini berapa nilai meterai yang telah digunakan dari akun tersebut;

4. Berdasarkan Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Bea Meterai dijelaskan bahwa saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

5. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai dijelaskan bahwa Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak- pihak yang bersangkutan menentukan lain;

6. Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, yaitu: yang menyebutkan penerimaan uang;

7. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang;

8. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen;

9. Koreksi Terbanding berdasarkan nilai DPP ditambah nilai PPN pada faktur pajak penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2018. Nilai tersebut akan sesuai dengan nilai invoice yang akan ditagihkan ke customer;

10. Dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice/tagihan bea meterai yang menjadi tanggung jawab customer sebagaimana dijelaskan dalam surat permohonan keberatan;

11. Berdasarkan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan dokumen untuk mendukung alasan permohonan keberatan;

12. Bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Bea Meterai yang harus dibayar menurut Terbanding sesuai ketentuan yang berlaku dan diusulkan untuk dipertahankan;

13. Berdasarkan penjelasan di atas, perhitungan SKPKB Bea Meterai a quo, menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa sepanjang tidak ditemukan data lain permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BIG-FAT/VI/2024/001 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun

Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor BIG-FAT/III/2023/010 tanggal 7 Maret

2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 8D8541PKUFG7L1KO

tanggal 21 Februari 2024 sebesar Rp43.608.000,00;

Bukti P-5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Bea Meterai; Bukti P-6. Buku Besar Piutang Dagang;

Bukti P-7. Faktur Penjualan/Kuitansi bermeterai;

Bukti P-8. Faktur Pembelian/Tagihan;

Bukti P-9. Daftar Pelanggan;

Bukti P-10. Flowchart Penjualan Tunai, Penjualan Kredit, dan Pembayaran

Pemasok;

Bukti P-11. Matriks Transaksi Bea Meterai;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 4 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00292/RIKSIS/KPP.0508/2022 tanggal 14 Desember 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

7918/WPJ.05/2023 tanggal 4 Desember 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. SuratPeringatanKeduaNomorS-

151/WPJ.05/KP.08/PaPJ.2/2022 tanggal 16 Agustus 2022; Bukti T-6. SuratPeringatanPertamaNomorS-

140/WPJ.05/KP.08/PaPJ.2/2022 tanggal 3 Agustus 2022; Bukti T-7. Surat Nomor S-129/WPJ.05/KP.08/PaPJ.2/2022 tanggal 20 Juli

2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2024; Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-186/PJ./WPJ.05/2024 tanggal 3 Oktober

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BIG-FAT/II/2024/001 tanggal 28 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Bea Meterai yang harus dibayar1.540.00030.612.00029.072.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Bea Meterai yang harus dibayar sebesar Rp29.072.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Bea Meterai yang harus dibayar sebesar Rp29.072.000,00 berdasarkan nilai DPP ditambah nilai PPN pada faktur penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding jelas telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen. Dalam hal ini Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai penerbit dokumen yang wajib membayar Bea Meterai, padahal yang wajib membayar Bea Meterai adalah Penerima Dokumen dalam hal ini Pelanggan Pemohon Banding;

2. Koreksi Terbanding juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai;

3. Koreksi Terbanding berdasarkan atas Faktur Pajak Penjualan dari pelaporan SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2018 adalah kekeliruan besar karena faktur penjualan-faktur penjualan tersebut sebagian besar (lebih dari 95%) adalah bukan selaku bukti penerimaan uang yang terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyatakan yang wajib dipungut Bea Meterai adalah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

- menyebutkan penerimaan uang; atau

- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

bahwa hal ini bisa dibuktikan dari Buku Besar Piutang dagang perusahaan, dimana faktur-faktur yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah berupa piutang dan hanya berlaku sebagai bukti pengiriman barang dan hutang serta bukan merupakan bukti penerimaan uang. Untuk Faktur Penjualan yang berupa bukti penerimaan uang karena dilunasi tunai maka Pemohon Banding menempel meterai ke faktur penjualan tersebut. Untuk faktur penjualan yang dilunasi kemudian, Pemohon Banding menerbitkan kuitansi pelunasan kepada pelanggan jika mereka telah membayar lunas faktur-faktur tersebut dan Bea Meterai ditanggung dan dibayar oleh mereka selaku penerima dokumen. Jadi koreksi Terbanding lagi-lagi dengan asumsi tanpa didasari alat bukti yang kuat dan valid;

4. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa Bea Meterai telah dipungut dan dibayarkan oleh Pelanggan Pemohon Banding selaku penerima dokumen yang juga berlaku sebagai bukti penerimaan uang. Karena bukti asli dipegang oleh Penerima dokumen, tentu Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan semua bukti-bukti tersebut, namun ada beberapa pelanggan perusahaan yang kooperatif yang masih menyimpan bukti dokumen berupa kuitansi/faktur penjualan tersebut dan bisa diminta oleh Pemohon Banding sebagai bukti Bea Meterai telah dilunasi. Dalam buku besar Pemohon Banding tercatat penggunaan Bea Meterai sebesar Rp1.540.000,00, dimana Bea Meterai tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding selaku penerima dokumen untuk keperluan legal kontrak kerja sama antara Perusahaan dengan konsumen ataupun institusi keuangan seperti Bank. Pemohon Banding juga sudah melampirkan bukti dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa dari uraian di atas, jelas Pemohon Banding telah melakukan kewajiban membayar Bea Meterai sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

5. Terbanding di dalam proses keberatan menggunakan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 yang menyatakan yang dikecualikan dari Pasal 6 dalam hal Bea Meterai kurang dibayar atas dokumen yang diterbitkan oleh penerbit dokumen, yang bertanggung jawab

atas pelunasan atas Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar tersebut adalah penerbit dokumen. Akan tetapi Terbanding tidak bisa membuktikan atas hal di atas dimana Terbanding sama sekali tidak melakukan konfirmasi ke penerima dokumen atas dokumen yang diterbitkan oleh Pemohon Banding apakah Pelanggan Pemohon Banding sudah membayar lunas Bea Meterai tersebut. Terbanding langsung berasumsi Bea Meterai tidak dibayar sehingga Pemohon Banding sebagai penerbit dokumen wajib membayar Bea Meterai yang seharusnya dibayar oleh Pelanggan Pemohon Banding;

6. Dengan hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada alat bukti yang valid tersebut tentu tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik. Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peratu ran perundang- undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Bea Meterai yang harus dibayar sebesar Rp29.072.0000,00 dimana Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding belum melunasi Bea Meterai atas sejumlah dokumen transaksi penjualan, sementara Pemohon Banding

berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan objek Bea Meterai atau kewajiban pelunasannya berada di pihak penerima dokumen;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini terkait dengan sengketa yuridis yang memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding;

bahwa aspek yuridis dalam sengketa ini berpusat pada penafsiran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (selanjutnya disebut Undang-Undang Bea Meterai); Penafsiran Pasal 2 ayat

(1) huruf d Undang-Undang Bea Meterai mengenai apakah faktur penjualan (invoice) yang mencantumkan nomor rekening bank secara otomatis dianggap sebagai "surat yang menyebutkan penerimaan uang" dan bagaimana penerapan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 yang mengalihkan tanggung jawab pelunasan kepada penerbit dokumen jika Bea Meterai tidak/kurang dibayar serta penerapan sanksu denda 200% Pasal 9 ayat (2);

bahwa selain itu aspek sengketa yang memerlukan pembuktian terkait dengan karakteristik dokumen Pemohon Banding benar-benar berfungsi sebagai bukti penerimaan uang atau sekadar pengakuan piutang dagang, bukti bahwa pelanggan telah melunasi Bea Meterai atas kuitansi yang mereka terima dan kebenaran data SPT Masa PPN sebagai dasar tunggal untuk menghitung jumlah dokumen yang terutang Bea Meterai secara objektif dan terukur;

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta, dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding didirikan pada tanggal 17 November 2005 dengan nama PT Makmur Prima Trading yang berdasarkan akta perubahan tanggal 18 Februari 2022 berubah menjadi PT Bolde Inovasi Global;

bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan kode 46900, Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, khususnya peralatan rumah tangga dengan jenis produk bermerek BOLDE, seperti Vacuum cleaner (penghisap

debu), spray mop dan alat pel, sabun pembersih, peralatan dapur dan lain sebagainya. Produk-produk tersebut diproduksi di Cina tanpa merek (unbranded). Pemohon Banding melakukan pemesanan (order) sesuai dengan spesifikasi yang diminta sekaligus instruksi pencantuman merek BOLDE pada produk tersebut;

b. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan jumlah dokumen faktur penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2018 dengan Bea Meterai Terutang sebesar Rp30.612.000,00 (Dihitung dari nilai DPP + PPN pada Faktur Pajak Penjualan tahun 2018) dikurangi jumlah Kredit Pajak yang telah dibayar Rp1.540.000,00, sehingga terdapat Pokok Bea Meterai yang Kurang Bayar sebesar Rp29.072.000,00;

c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Buku Besar Piutang Dagang, Faktur Penjualan/Kuitansi Bermeterai, Lampiran Daftar Pelanggan dan Flowchart & Matriks Transaksi (Penjelasan visual mengenai alur bisnis dan titik pelunasan Bea Meterai), diperoleh informasi:

- terdapat transaksi bersifat kredit/piutang, bukan tunai;

- terdapat contoh dokumen yang telah ditempel meterai oleh pelanggan yang kooperatif;

- terdapat referensi daftar pelanggan untuk melakukan kroscek ke pihak ketiga, dan

- terdapat penjelasan visual mengenai alur bisnis dan titik pelunasan Bea Meterai;

bahwa alat bukti berupa buku besar piutang telah mendukung argumen Pemohon Banding bahwa tidak semua invoice adalah bukti penerimaan uang seketika;

bahwa untuk faktur penjualan tidak terdapat data/fakta yang menunjukkan adanya penerimaan uang, bukti penerimaan uang tunai dibuktikan Pemohon Banding melalui contoh-contoh yang disampaikan berupa tanda terima dan kuitansi yang diterbitkan lawan transaksi/pelanggan dengan dibubuhi meterai oleh pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan kesulitan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pelunasan secara keseluruhan karena bukti asli diserahkan Pemohon Banding kepada pelanggan ketika menerima pembayaran;

d. Bahwa ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan Sengketa adalah:

1. Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Materai) yang mengatur:

• Pasal 2: Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi/diperhitungkan;

• Pasal 5: Bea Meterai terutang pada saat dokumen diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat (bukan saat ditandatangani), khususnya untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak seperti kuitansi atau cek;

• Pasal 6: Pihak yang wajib membayar Bea Meterai adalah pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut, kecuali jika para pihak yang bersangkutan menentukan lain (perjanjian khusus);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, peraturan ini mempertegas batasan nilai nominal dokumen dan tarif yang berlaku pada tahun sengketa (2018) yang pada pokoknya mengatur Dokumen dengan harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai, Tarif Rp3.000,00 dikenakan pada dokumen yang memiliki harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00, Tarif Rp6.000,00 dikenakan pada dokumen yang memiliki harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian, mengatur tanggung jawab administratif jika terjadi kekurangan pelunasan:

• Pasal 6 (Tanggung Jawab Pemilik): Pada prinsipnya, pemilik dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang;

• Pasal 8 ayat (1) (Tanggung Jawab Penerbit): Merupakan pengecualian dari Pasal 6, dimana jika dokumen yang diterbitkan ternyata Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, maka tanggung jawab pelunasan beralih kepada Penerbit Dokumen;

• Pasal 9 ayat (1) dan (2) (Sanksi Administrasi): Jika penerbit tidak melaksanakan tanggung jawab pelunasan, KPP dapat menerbitkan SKPKB dengan jumlah pajak terutang ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang kurang dibayar;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat faktur penjualan dan atau invoice yang dijadikan dasar koreksi Terbanding merupakan bukti adanya pengiriman barang atau pengakuan piutang, bukan bukti penerimaan uang secara tunai. Bahwa tanggung jawab pelunasan bea meterai adalah di pihak pelanggan baik dalam transaksi secara cash/tunai maupun melalui kredit;

bahwa dalam transaksi tunai ketika pelanggan posisinya masih di kantor Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menyerahkan invoice, surat jalan, Faktur Pajak beserta kuitansi yang Pemohon Banding tempel meterai dan diserahkan langsung kepada pelanggan, dalam hal demikian untuk bea meterai pihak pelanggan akan melakukan penggantian atas biaya meterai tersebut. Untuk transaksi kredit, bea meterai akan ditambahkan pada nilai pembayaran pada invoice/tagihan, namun pembayaran bea meterai tidak untuk setiap tagihan tetapi bisa jadi pelanggan akan membayar hanya untuk satu atau lebih tagihan, tergantung total pembayaran yang harus dilakukan. Dalam praktik bisnis Pemohon Banding tersebut untuk penjualan tunai, kuitansi langsung ditempel meterai dan diberikan kepada pelanggan, sedangkan untuk penjualan kredit meterai baru dikenakan pada kuitansi pelunasan saat uang benar-benar diterima bukan pada invoice awal yang hanya berfungsi sebagai bukti piutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Bea Materai yang dilakukan Terbanding yang menganggap faktur pajak/invoice yang diterbitkan Pemohon Banding berfungsi sebagai “surat yang menyebutkan penerimaan uang” karena invoice tersebut mencantumkan nomor rekening bank sebagai tempat transfer pembayaran sehingga dianggap sebagai dokumen objek Bea Meterai adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak faktur pajak yang dijadikan dasar koreksi Terbanding tersebut bukan objek pajak menurut Pasal 2 Undang-Undang Bea Meterai karena faktur pajak tersebut hanyalah bukti pengiriman barang atau pengakuan piutang, bukan bukti penerimaan uang seperti halnya kuitansi pembayaran/kuitansi pelunasan, cek, invoice (Faktur Penjualan) Tunai/dengan Instruksi Pembayaran Khusus, Surat Pengakuan Utang yang dilunasi dan dokumen Kontrak Kerja Sama;

bahwa dengan demikian terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Bea Materai yang terutang berdasarkan nilai DPP ditambah nilai PPN pada faktur penjuaan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp29.072.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa karena tidak terdapat nilai bea meterai yang terutang maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda 200% berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Bea Materai dengan sendirinya tidak dapat diterapkan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Bea Meterai yang harus dibayar29.072.000029.072.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Bea Meterai yang harus dibayar:

- menurut TerbandingRp30.612.000

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp29.072.000

- menurut Pengadilan PajakRp1.540.000 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00349/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/259/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 atas nama PT BOLDE INOVASI GLOBAL, NPWP 02.456.139-1.034.000, beralamat di Komplek Taman Palem Lestari Blok J Nomor 28A, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghitungan Bea Meterai Kurang dibayar dan/atau Disetor

a. Bea Meterai yang harus dibayar dan/atau disetor

a.1. Bea Meterai yang harus dibayarRp1.540.000 a.2. Bea Meterai yang harus disetorRp0 a.3. JumlahRp1.540.000

b. Dikurangi

b.1. Bea Meterai yang telah dibayarRp1.540.000 b.2. Bea Meterai yang telah disetorRp0 b.3. JumlahRp1.540.000

c. Jumlah penghitungan Bea Meterai yang Kurang DibayarRp0 Sanksi Administrasi:

a. Sanksi Pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai atas Bea MeteraiRp0 yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang

disetor

b. Sanksi Pasal 18 (2) UU Bea Meterai atau Pasal 8 ayat (1) UU Rp0 Bea Meterai 1985 atas Bea Meterai yang tidak atau kurang

dibayar

c. Jumlah Sanksi administrasiRp0 Jumlah Bea Meterai Yang Masih Harus DibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.)

ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti,

ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.