Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-001645.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bolde Inovasi Global, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001645.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001645.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOLDE INOVASI GLOBAL, NPWP 02.456.139-1.034.000,

beralamat di Komplek Taman Palem Lestari Blok J Nomor 28A, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Sdr. Yung Sen, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yung Sen,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Budi Chandra,

Jabatan: Direktur Utama,

3. Nama: Desy Suci Fahrunisa,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Cikahuripan RT/RW 002/005, Mekarsari,

Neglasari, Kota Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal,

4. Nama: Javelin Law,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Duri Barat Nomor 31 RT/RW 010/009,

Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Kuasa Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Afit Arifitri/197812052000122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1324/WPJ.05/2024 tanggal 4 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 809/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024 jo. PEN-008/PP/Ucp/2026 tgl 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BIG- FAT/II/2024/002 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 47/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BIG- FAT/VI/2024/002 tanggal 14 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto100.789.416.155100.878.698.306
2Harga Pokok Penjualan74.108.303.05574.108.303.055
3Laba Bruto26.681.113.10026.770.395.251
4Biaya Usaha15.053.248.42315.053.248.423
5Penghasilan neto dalam negeri11.627.864.67711.717.146.828
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha1.953.917.2334.627.215.457
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah1.953.917.2334.627.215.457
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif410.310.8203.116.375.321
b. Penyesuaian Fiskal Negatif00
c. Jumlah (a-b)410.310.8203.116.375.321
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto13.992.092.73019.460.737.606
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak13.992.092.73019.460.737.606
15PPh Terutang3.498.023.0004.865.184.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang3.498.023.0004.865.184.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 2300
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain3.423.223.0003.423.223.000
b.6 Jumlah3.423.223.0003.423.223.000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2530.530.57630.530.576
c.3 PPh Pasal 2944.269.42444.269.424
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah74.800.00074.800.000
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.498.023.0003.498.023.000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar01.367.161.000
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0607.019.484
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0607.019.484
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.974.180.484
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp32.230.802,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BIG-FAT/III/2023/019 tanggal 16 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto100.789.416.155
2Harga Pokok Penjualan74.108.303.055
3Laba Bruto26.681.113.100
4Biaya Usaha15.053.248.423
5Penghasilan neto dalam negeri11.627.864.677
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha1.953.917.233
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah1.953.917.233
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif410.310.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a-b)410.310.820
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto13.992.092.730
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak13.992.092.730
15PPh Terutang3.498.023.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang3.498.023.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain3.423.223.000
b.6 Jumlah3.423.223.000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 2530.530.576
c.3 PPh Pasal 2944.269.424
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah74.800.000
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.498.023.000
19Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar0
20Sanksi Administrasi0
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 13 Desember 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto19.460.737.606(162.000.000)19.298.737.606
Penghasilan Kena Pajak19.460.737.606(162.000.000)19.298.737.606
PPh Terutang4.865.184.00040.500.0004.824.684.000
Kredit Pajak3.498.023.00003.498.023.000
PPh Kurang (Lebih) bayar1.367.161.00040.500.0001.326.661.000
Sanksi Administrasi607.019.48417.982.000589.037.484
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.974.180.48458.482.0001.915.698.484

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BIG-FAT/II/2024/002 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BIG-FAT/II/2024/002 tanggal 28 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 18 Desember 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Chandra jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tanggal 21 Desember 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan dari Luar Usaha4.465.215.4572.303.307.5922.161.900.000
2Penyesuaian Fiskal Positif3.116.375.321410.310.8202.706.064.501

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.161.900.000,00 dengan asumsi selisih nilai aset yang dicatat Pemohon Banding di pembukuan berbeda dengan nilai transaksi yang tercantum di akta jual beli atas aset tersebut;

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Terbanding dilakukan atas dasar asumsi belaka dimana selisih nilai aset Pemohon Banding atas tanah dan bangunan untuk Gudang H3 di Kawasan Pergudangan Daan Mogot Era Prima yang

dicatatkan sebesar Rp5.973.298.224,00 langsung dikurangkan dengan nilai akta jual beli sebesar Rp3.300.000.000,00 lalu dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding sama sekali tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas perolehan aset tersebut;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menerima koreksi sebesar Rp349.398.224,00 dan nilai yang diajukan pada banding adalah sebesar Rp2.323.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menemukan dokumen yang mendukung pencatatan atas nilai Rp349.398.224 tersebut dan hal ini sudah dikuatkan dengan dalam keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding;

2. Perusahaan mencatat nilai aset sesuai dengan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut telah sesuai dengan PSAK 16 paragraf 7 dan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018 juga telah diaudit oleh Auditor Independen yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan juga telah menunjukkan dan melampirkan bukti – bukti yang mendukung pencatatan atas nilai aset tersebut namun diabaikan saja oleh Terbanding;

3. Ada inkonsistensi keputusan Terbanding atas koreksi yang dilakukan yaitu pada satu sisi Terbanding tidak percaya / menerima nilai aset yang dicatatkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.973.298.224,00 karena akta jual beli hanya menunjukkan nilai Rp3.300.000.000,00 namun Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding justru dilakukan berdasarkan nilai Rp5.973.298.224,00 tersebut dimana selisihnya langsung dianggap pendapatan di luar usaha; bahwa jika Terbanding tidak menerima nilai pencatatan aset tersebut, harusnya Terbanding melakukan koreksi pencatatan nilai aset dan nilai depresiasi atas aset tersebut bukannya malah

melakukan koreksi bahwa selisih nilai asset tersebut adalah pendapatan di luar usaha padahal Terbanding sendiri tidak mempercayai nilai pencatatan aset tersebut;

4. Dengan hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada alat bukti yang valid tersebut tentu tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa "Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukli yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagai telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik. Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas semua biaya advertising sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas semua biaya advertising sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak mengatur dan tidak juga melarang jika Daftar Nominatif bisa dilampirkan pada saat pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dilampirkan pada saat ada permintaan data dari Kantor Pajak setempat. Atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018;

2. Pemohon Banding pada dasarnya telah membuat Daftar Nominatif pada saat menerima SP2DK dari KPP Pratama Cengkareng yang salah satunya menanyakan atas rincian biaya advertising, dimana Wajib Pajak melakukan tanggapan dengan surat yang telah diterima KPP Pratama Cengkareng dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor PEM-05017004/WPJ.05/KP.0603/2020 Tanggal 24 Juli 2020 yang termasuk juga melampirkan Daftar Nominatif. Dari Pihak KPP Pratama Cengkareng sendiri permasalahan atas biaya advertising ini sudah clear terbukti di surat hasil pembahasan SP2DK final tidak ada indikasi atas hal tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti pemotongan pajak dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk tahun 2018 tersebut;

3. Biaya advertising itu jelas merupakan biaya untuk mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak. Pemohon Banding sendiri dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut memang ada dan telah dikeluarkan serta merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya promosi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

4. AdaYusriprudensiPutusanPengadilanPajakPut- 095683.15/2012/PP/M.XIVA Tahun 2018 yang pada hakekatnya menurut Majelis ketentuan mengenai tidak dapat dikurangkannya biaya promosi dari penghasilan bruto seharusnya tidak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena biaya-biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dalam hal ini tentunya juga termasuk Penghasilan bruto secara tegas telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa dengan demikian walaupun Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif biaya promosi namun sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut memang ada dan telah dikeluarkan serta merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya promosi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Mengajukan banding atas koreksi keberatan yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo;

3. Menetapkan nilai perolehan atas Aset Tanah dan Bangunan Gudang H3 sebesar 5.623.900.000 sesuai data yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan atas pembayaran Kurang Bayar koreksi Pajak Penghasilan yang telah dibayar tunai dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-47/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp2.673.298.224,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Data dan Fakta

a. Bahwa dalam Surat Keberatan a quo, Pemohon Banding menyampaikan pokok sengketa sebagai berikut:

bahwa Koreksi dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.673.298.224,00 dilakukan atas dasar asumsi belaka dimana selisih nilai aset tanah dan bangunan untuk Gudung H3 di Kawasan Pergudangan Daan Mogot Era Prima yang dicatatkan Pemohon Banding sebesar Rp5.973.298.224,00 dikurangkan dengan nilai akta jual beli sebesar Rp3.300.000.000,00 dan Iangsung dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding sama sekali tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas perolehan aset tersebut;

bahwa Pemohon Banding mencatat nilai aset sesuai dengan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut telah sesuai dengan PSAK 16 paragraf 7 dan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018 juga telah diaudit oleh Auditor Independen yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; bahwa seyogyanya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajibanperpajakanyangmenimbulkanadanya koreksi/temuan pemeriksaan yang diungkapkan dalam Laporan

Hasil Pemeriksaan sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan aturan atau pedoman pelaksanaan pemeriksaan, sebagaimana disebutkan dalam:

- Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

"Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan"

- Pasal 8 poin c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan".

bahwa namun dari koreksi pendapatan dari luar usaha Rp2.673.298.224,00 ini, Pemohon Banding menerima koreksi sebesar Rp349.398.224,00 dan nilai yang diajukan keberatannya adalah sebesar Rp2.323.900.000,00. Karena Pemohon Banding tidak bisa menemukan dokumen yang mendukung pencatatan atas nilai Rp349.398.224,00 tersebut.

b. Dalam Surat Permohonannya Pemohon Banding melampirkan data berupa:

- Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022;

3. Tanggapan terbanding

a. Bahwa yang disengketakan Pemohon Banding adalah koreksi atas pendapatan dari luar usaha;

b. Bahwa menurut Terbanding pada Tahun Pajak 2018 terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penghasilan dari Luar Usaha ini diperoleh dari selisih nilai pengakuan aset yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan 2018;

c. Bahwa dalam surat permohonannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas dasar asumsi belaka dimana selisih nilai aset tanah dan bangunan untuk gudang H3 di Kawasan Pergudangan Daan Mogot Era Prima dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha;

d. Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan menerima koreksi yang dilakukan pemeriksa sebesar Rp349.398.224,00 karena tidak menemukan dokumen pendukung atas nilai tersebut;

e. Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung dalam surat permohonan keberatannya berupa Akta Jual Beli, rekening koran, Surat Pemberitahun Pajak Daerah BPHTB, dan bukti transfer antara Pemohon Banding dan penjual tanah bangunan tersebut;

f. Terbanding melakukan penelitian pada SPT Tahunan 2018 (daftar penyusutan dan amortisasi fiskal) dan diperoleh informasi sebagai berikut:

g. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 10 disebutkan harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual bell harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

h. Berdasarkan definisi harga perolehan tersebut Terbanding melakukan penelitian akta jual bell atas transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding, dan diperoleh infomasi sebagai berikut:

i. Berdasarkan data akta jual bell tersebut diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp3.300.000.000,00,

j. Hal ini dapat diliat juga pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat permohonannya;

k. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding dikenakan BPHTB sebesar Rp162.000.000,00;

l. Bahwa dalam lampiran surat permohonannya Pemohon Banding menyertakan rekening koran dan 2 bukti transfer untuk transaksi

pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan nilai total Rp5.461.900.000,00;

m. Atas bukti transferan sebesar Rp2.161.900.000,00 Pemohon Banding menyatakan setoran tersebut merupakan bagian dari transaksi pembelian tanah dan bangunan;

n. Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa setoran itu bukan bagian dari transaksi pembelian tanah dan bangunan, mengingat transaksi yang tercatat pada Akta Jual Beli dan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan hanya sebesar Rp3.300.000.000,00;

o. Berdasarkan uraian di atas dan definisi harga perolehan dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak tepat. Pemeriksa tidak menambahkan biaya BPHTB sebagai bagian dari nilai perolehan tanah dan bangunan tersebut;

p. Berdasarkan uraian terkait penghasilan dari luar usaha, peneliti melakukan penghitungan ulang dengan rincian sebagai berikut:

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.706.064.501,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

2. Data dan Fakta

a. Bahwa dalam Surat Permohonan Keberatan a quo, Pemohon Banding menyampaikan pokok sengketa sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas semua biaya advertising sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak mengatur dan tidak juga melarang jika Daftar Nominatif bisa dilampirkan pada saat pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dilampirkan pada saat ada permintaan data dari Kantor Pajak setempat atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding juga menerima SP2DK dari KPP Pratama Cengkareng yang salah satunya menanyakan atas rincian biaya advertising, dimana Pemohon Banding melakukan tanggapan dengan surat yang telah diterima KPP Pratama Cengkareng dengan Bukti Penerimaan Surat nomor PEM- 05017004/WPJ.05/KPP.0603/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang termasuk juga melampirkan Daftar Nominatif. Dari Pihak KPP Pratama Cengkareng sendiri permasalahan atas biaya advertising ini sudah clear terbukti di surat hasil pembahasan SP2DK final tidak ada indikasi atas hal tersebut;

bahwa biaya advertising itu jelas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding sendiri dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut memang ada dan hal ini bisa dbuktikan dari adanya bukti potong atas biaya tersebut dan telah

dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal

23. Serta merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya promosi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

b. Dalam surat permohonannya Pemohon Banding melampirkan data berupa:

- Fotocopy SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022;

3. Tanggapan terbanding

a. Bahwa yang disengketakan Pemohon Banding adalah Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya advertising yang tidak memenuhi syarat formal untuk dapat dibiayakan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan 2018;

c. Berdasarkan surat permohonannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya advertising itu jelas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak;

d. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor urut 7 Undang- Undang Pajak Penghasilan disebutkan "biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain : biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

e. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menyatakan bahwa "Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain".

f. Pada Pasal 6 ayat (4) menyebutkan "Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan".

g. Pasal 6 ayat (5) juga menyatakan "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto".

h. Pengertian wajib menunjukkan bahwa daftar nominatif itu merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

i. Bahwa dalam pelaporannya pada SPT Tahunan 2018 yang terakhir, dalam hal ini SPT Pembetulan Pertama, Pemohon BandingmelaporkanBiayaPromosisebesar Rp2.706.064.501,00;

j. Bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan 2018, Terbanding tidak menemukan daftar nominatif dalam lampiran SPT Tahunan 2018 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik itu SPT Normal ataupun SPT Pembetulan;

k. Berdasarkan uraian tersebut, koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa sepanjang tidak ditemukan data lain permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BIG-FAT/VI/2024/002 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00383/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 13 Desember 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor BIG-FAT/III/2023/019 tanggal 16 Maret

2023;

Bukti P-4. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

1E30E0T69S4DB437 sebesar Rp32.230.802,00;

Bukti P-5. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

9A7C100P01NM072G sebesar Rp126.133.077,00;

Bukti P-6. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

6FE4C4ETDV79HDGR sebesar Rp957.849.242,00;

Bukti P-7. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Prima

Trading Nomor 5 tanggal 17 November 2005 yang dibuat oleh Sdr. Hengky Antolis, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Bolde Inovasi Global Nomor 19 tanggal 21 Desember 2022 yang dibuat oleh Sdri. Maureen Felicia Widyasari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Cianjur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-9. Lampiran Akta Jual Beli;

Bukti P-10. Surat Keterangan Notaris atas Nilai Transaksi;

Bukti P-11. Bukti Pembayaran BPHTB;

Bukti P-12. Bukti Transfer Pembayaran ke Penjual;

Bukti P-13. Mutasi Rekening Koran Bank OCBC NISP;

Bukti P-14. Bukti Jurnal Pencatatan Pembayaran Perolehan Aset;

Bukti P-15. Buku Besar Hutang Bank OCBC KMK;

Bukti P-16. Bukti Jurnal Pencatatan Aset ke Tanah dan Bangunan;

Bukti P-17. Rincian Depresiasi Aset;

Bukti P-18. Daftar Nominatif atas Biaya Promosi;

Bukti P-19. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Januari hingga Desember 2018; Bukti P-20. Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Januari hingga Desember 2018

atas Biaya Promosi/Advertising;

Bukti P-21. Jurnal dan Buku Besar Biaya Advertising;

Bukti P-22. Bukti Pembayaran Biaya Advertising dan Rekening Koran Bank

BCA, Faktur Pembelian atas Biaya Advertising;

Bukti P-23. Bukti Penyetoran Tanggapan dan Surat Jawaban atas SP2DK-

4589/WPJ.05/KP/06/2020;

Bukti P-24. LampiranPutusanPengadilanPajakNomorPut-

095683.15/2012/PP/M.XIVA Tahun 2018;

Bukti P-25. Surat Perihal Lampiran Bukti Pendukung yang Disampaikan

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-26. Company Profile;

Bukti P-27. Matriks Sengketa;

Bukti P-28. Matriks Transaksi Pajak Penghasilan;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-30. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-31. Softcopy Video Iklan Bolde;

Bukti P-32. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-33. Invoice atas Penayangan Iklan;

Bukti P-34. Kesimpulan Akhir tanggal 1 November 2024;

Bukti P-35. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2018;

Bukti P-36. Berita Acara Penilaian Agunan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

tanggal 20 Juli 2022;

Bukti T-5. Surat Peringatan 1 tanggal 3 Agustus 2022, Surat Peringatan 2

tanggal 16 Agustus 2022, dan Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2024;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. Pendapat Akhir tanggal 22 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BIG-FAT/II/2024/002 tanggal 28 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan dari Luar Usaha4.465.215.4572.303.307.5922.161.900.000
2Penyesuaian Fiskal Positif3.116.375.321410.310.8202.706.064.501

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp4.867.972.366,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.161.900.000,00; dan

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.706.064.501,00

bahwa pembahasan masing-masing koreksi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.161.900.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan dari

Luar Usaha sebesar Rp2.161.900.000,00 dengan asumsi selisih nilai aset

yang dicatat Pemohon Banding di pembukuan berbeda dengan nilai transaksi yang tercantum di akta jual beli atas aset tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi Terbanding dilakukan atas dasar asumsi belaka dimana selisih nilai aset Pemohon Banding atas tanah dan bangunan untuk Gudang H3 di Kawasan Pergudangan Daan Mogot Era Prima yang dicatatkan sebesar Rp5.973.298.224,00 langsung dikurangkan dengan nilai akta jual beli sebesar Rp3.300.000.000,00 lalu dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding sama sekali tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas perolehan aset tersebut;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menerima koreksi sebesar Rp349.398.224,00 dan nilai yang diajukan pada banding adalah sebesar Rp2.323.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak bisa menemukan dokumen yang mendukung pencatatan atas nilai Rp349.398.224,00 tersebut dan hal ini sudah dikuatkan dengan dalam keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding;

bahwa Perusahaan mencatat nilai aset sesuai dengan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut telah sesuai dengan PSAK 16 paragraf 7 dan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2018 juga telah diaudit oleh Auditor Independen yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa ada inkonsistensi keputusan Terbanding atas koreksi yang dilakukan yaitu pada satu sisi Terbanding tidak percaya / menerima nilai aset yang dicatatkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.973.298.224,00 karena akta jual beli hanya menunjukkan nilai Rp3.300.000.000,00 namun Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding justru dilakukan berdasarkan nilai Rp5.973.298.224,00 tersebut dimana selisihnya langsung dianggap pendapatan di luar usaha;

bahwa jika Terbanding tidak menerima nilai pencatatan aset tersebut, harusnya Terbanding melakukan koreksi pencatatan nilai aset dan nilai depresiasi atas aset tersebut bukannya malah melakukan koreksi bahwa

selisih nilai asset tersebut adalah pendapatan di luar usaha padahal Terbanding sendiri tidak mempercayai nilai pencatatan aset tersebut; bahwa dengan hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada alat bukti yang valid tersebut tentu tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa "Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukli yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagai telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur sebagai berikut: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik. Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas pendapatan di luar usaha (Penghasilan Dari Luar Usaha) yang diakibatkan oleh selisih pengakuan nilai aset saat akuisisi (Gudang H3 Eraprima dan Tanah/Bangunan H1 Eraprima) dengan nilai koreksi sebesar Rp2.161.900,000,00;

Menimbang bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis yang memerlukan pembuktian apakah pencatatan aset oleh Pemohon Banding (berdasarkan PSAK/nilai yang dikeluarkan sesungguhnya) harus diakui secara fiskal, ataukah nilai yang tertera dalam dokumen formal jual beli (AJB) yang harus digunakan, di mana selisihnya dianggap sebagai penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding didirikan pada Tanggal 17 November 2005 dengan nama PT Makmur Prima Trading yang berdasarkan akta perubahan tanggal 18 Februari 2022 berubah menjadi PT Bolde Inovasi Global bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan kode 46900, Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, khususnya peralatan rumah tangga dengan jenis produk bermerek BOLDE, seperti Vacuum cleaner (penghisap debu), spray mop dan alat pel, sabun pembersih, peralatan dapur dan lain sebagainya. Produk-produk tersebut diproduksi di Cina tanpa merek (unbranded). Pemohon Banding melakukan pemesanan (order) sesuai dengan spesifikasi yang diminta sekaligus instruksi pencantuman merek BOLDE pada produk tersebut;

b. Koreksi Terbanding dilakukan atas dasar adanya selisih nilai aset Pemohon Banding atas tanah dan bangunan untuk Gudang H3 di Kawasan Pergudangan Daan Mogot Era Prima yang dicatatkan sebesar Rp5.973.298.224,00 yang dikurangkan dengan nilai akta jual beli sebesar Rp3.300.000.000,00sehinggadiperolehselisihsenilai Rp2.673.298.224,00. Nilai yang diajukan banding adalah senilai Rp2.161.900.000,00 yang merupakan selisih antara total bukti transfer pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding dengan nilai formal yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atas aset Gudang H3 Eraprima. bahwa Terbanding menemukan adanya nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (BPHTB) hanya sebesar Rp3.300.000.000,00 sementara Pemohon Banding menunjukkan dua bukti transfer dengan nilai total Rp5.461.900.000,00. Selisih antara total transfer tersebut dengan nilai AJB adalah Rp2.161.900.000,00 (Rp5.461.900.000,00 - Rp3.300.000.000,00);

c. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

- Dokumen Bukti Pembayaran Riil dan Transaksi (Bukti Transfer Pembayaran ke Penjual, Rekening Koran Bank (OCBC NISP), Bukti Pembayaran BPHTB, Surat Keterangan Notaris);

- Dokumen Akuntansi dan Pembukuan Internal (Bukti Jurnal Pencatatan Pembayaran Perolehan Aset, Bukti Jurnal Pencatatan Aset ke Tanah dan Bangunan, Buku Besar Hutang Bank (OCBC KMK), Rincian Depresiasi Aset);

- Dokumen Audit dan Penilaian Pihak Ketiga (Laporan Keuangan Audit Tahun 2018, Berita Acara Penilaian Agunan, Fotokopi SPPT PBB Tahun 2018)

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dokumen bukti pembayaran riil dan transaksi, Pemohon Banding membuktikan nilai yang dicatat dalam pembukuan adalah nilai yang sesungguhnya dikeluarkan (biaya perolehan) dengan dukungan dokumen yang menunjukkan aliran uang nyata dari Pemohon Banding kepada pemilik aset yang menjual property, adanya validasi transaksi pembayaran perolehan aset tersebut benar- benar terjadi melalui sistem perbankan yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Notaris mengenai nilai transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa nilai aset yang dioperoleh Pemohon Banding dikelola secara internal sesuai prinsip akuntansi sesuai dengan alat bukti berupa laporan keuangan audited 2018, Jurnal Pencatatan Pembayaran Perolehan Aset dan Jurnal Pencatatan Aset ke Tanah dan Bangunan, Buku Besar Hutang Bank (OCBC KMK), rincian depresiasi aset buku besar;

bahwa hal tersebut menunjukkan klasifikasi aset tersebut ke dalam akun aset tetap di neraca Perusahaan, menunjukkan sumber pendanaan atau keterkaitan hutang bank dengan perolehan aset tersebut dan adanya perhitungan penyusutan aset yang didasarkan pada nilai perolehan yang dicatat oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa dengan mengacu pada landasan hukum yang terkait dengan sengketa yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf p, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) juncto Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa selisih nilai aset yang dijadikan dasar koreksi Terbanding bukan sebagai objek pajak, tidak memenuhi kriteria sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Bahwa overstatement (selisih lebih pencatatan aset di buku dibandingkan Akta Jual Beli) telah dapat dibuktikan asal perolehannya. Menurut Pengadilan Pajak temuan Terbanding yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti valid dari pihak ketiga (independen) yang lebih kuat secara hukum formal dibandingkan catatan internal Pemohon Banding harus diikuti dengan penelusuran lebih lanjut terhadap pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti substansi dari transaksi-transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas perolehan aset tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp2.161.900.000,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.706.064.501,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif atas semua biaya advertising sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas semua biaya advertising sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak mengatur dan tidak juga melarang jika Daftar Nominatif bisa dilampirkan pada saat pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dilampirkan pada saat ada permintaan data dari Kantor Pajak setempat. Atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018;

2. Pemohon pada dasarnya telah membuat Daftar Nominatif pada saat menerima SP2DK dari KPP Pratama Cengkareng yang salah satunya menanyakan atas rincian biaya advertising, dimana Wajib Pajak melakukan tanggapan dengan surat yang telah diterima KPP Pratama Cengkareng dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor PEM- 05017004/WPJ.05/KP.0603/2020 Tanggal 24 Juli 2020 yang termasuk juga melampirkan Daftar Nominatif. Dari Pihak KPP Pratama Cengkareng sendiri permasalahan atas biaya advertising ini sudah clear terbukti di surat hasil pembahasan SP2DK final tidak ada indikasi atas hal tersebut. Pemohon juga telah melampirkan bukti pemotongan pajak dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk tahun 2018 tersebut;

3. Biaya advertising itu jelas merupakan biaya untuk mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya tersebut merupakan biaya pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak. Pemohon Banding sendiri dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut memang ada dan telah dikeluarkan serta merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya promosi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

4. AdaYusriprudensiPutusanPengadilanPajakPut- 095683.15/2012/PP/M.XIVA Tahun 2018 yang pada hakekatnya menurut Majelis ketentuan mengenai tidak dapat dikurangkannya biaya promosi dari penghasilan bruto seharusnya tidak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena biaya-biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dalam hal ini tentunya juga termasuk Penghasilan Bruto secara tegas telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dengan demikian walaupun Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif biaya promosi namun sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut memang ada dan telah dikeluarkan serta merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya promosi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas seluruh biaya advertising (biaya promosi) sebesar Rp2.706.064.501,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan Tahun 2018;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis yang memerlukan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas seluruh biaya promosi yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp2.706.064.501,00. Koreksi ini mengakibatkan biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada alasan formal, yaitu Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif biaya promosi pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. Hal ini dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 02/PMK.03/2010, yang menyatakan bahwa jika daftar nominatif tidak dipenuhi, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Bahwa payung hukum terkait biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) yang mengatur:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 ......

7 biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa atas ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan diatas diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah ketentuan yang bersifat subtantif yang mendasarkan pada kebenaran materiil yaitu bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, oleh karena itu daftar nominatif yang merupakan kelengkapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan merupakan persyaratan tambahan yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan a quo yang mempersempit norma kebenaran substantif yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan tidak adanya daftar nominatif tidak serta merta menghilangkan substansi adanya transaksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memeilihara penghasilan.

c. bahwa untuk menguji kebenaran materiil, eksistensi, serta validitas dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti dengan maksud untuk memastikan bahwa biaya- biaya yang diklaim Pemohon Banding (seperti biaya promosi) benar-benar ada dan didukung oleh dokumen yang sah seperti invoice, bukti bayar, mutasi rekening, dan bukti potong pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani kedua belak pihak serta diketahui oleh Panitera Pengganti Majelis XIII B, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang merupakan data dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya sehingga dari nilai sengketa sebesar Rp2.706.064.501,00 Pengadilan Pajak melakukan perhitungan kembali nilai biaya promosi yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar Rp1.968.485.001,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi TerbandingRp2.706.064.501,00

Dapat dibuktikan Pemohon BandingRp1.968.485.001,00

Koreksi dipertahankanRp 737.579.500,00

bahwa dengan demikian terdapat alasan yang cukup dengan didukung dengan bukti yang valid sesuai data fakta persidangan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebagaimana perhitungan di atas;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha2.161.900.00002.161.900.000
2Penyesuaian Fiskal Positif2.706.064.501737.579.5001.968.485.001
Jumlah4.867.964.501737.579.5004.130.385.001

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp19.298.737.606

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp4.130.385.001

- menurut Pengadilan PajakRp15.168.352.605

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/038/22 tanggal 20 Desember 2022 atas nama PT BOLDE INOVASI GLOBAL, NPWP 02.456.139-1.034.000, beralamat di Komplek Taman Palem Lestari Blok J Nomor 28A, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 15.168.352.605 Penghasilan Kena PajakRp 15.168.352.605 PPh terutangRp 3.792.088.151 Kredit PajakRp 3.498.023.000 PPh Kurang (Lebih) bayarRp294.065.151 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp130.564.927 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp424.630.078

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.)

ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti,

ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.