Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 240 halaman

PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Multipersada Gatramegah mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Multipersada Gatramegah
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/19/129/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
29 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Maret 2026