Putusan Pengadilan Pajak, 240 halaman
PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Multipersada Gatramegah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Multipersada Gatramegah mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Multipersada Gatramegah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/19/129/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026