Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001650.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT. BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA, NPWP 03.227.015.9-

831.000 / 0032270159831000 NITKU 0032270159831000000000,

beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 17, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan beralamat korespondensi di Strategic 8, Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starworld & Partners, World Trade Centre WTC 5, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 29-31, Jakarta 12929, (ptbatualamsumbersejahtera@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Rendy Salim Putra jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Roosye Evitina Soriton, S.H., Nomor 02 tanggal 09 Juni 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christie Lucya Tampil

Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 98/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

2. Nama: Vivi Violeta

Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

3. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 jo

KEP-494/PP/IKH/2026 tanggal 28 April 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 68/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

4. Nama: Win Sugiarso

Izin Kuasa Hukum : KEP-1580/PP/IKH/2023tanggal21

November 2023 jo KEP-2135/PP/IKH/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 83/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

5. Nama: Rykaard Valentino

Izin Kuasa Hukum : KEP-1232/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

6. Nama: Lousia Hariet Ngion

Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1 001,

Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/19750821

200212 2 006

Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /19850314

200901 1 006

Halaman ke 2 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1790/PJ.07/2026 tanggal 30 April 2026;

2. Nama / NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3655/WPJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/PT.BASS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 440/WPJ.16/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 32/PT.BASS/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

GUA RUP AS ME whet

* ase: Pengenaan Parah, i

@ Alas Penyesahan Barang dar dasa yang terung 2H :

! a? Ekspor a! z

‘ a Pooyeratan yang PPN pa otis onar seacin tri : 1FiRa 294 PA

{24 Deneraran gang PI Nanya tang. nan Perino MEN a cf

Load Soy tan yang PPN ya ak Spe 1 ul

20 Feta! an pig SANTA sane can paageraar EPS of =

AP oma Ada hrd at: a ha gad 91

2 Aas Peragaan Datang der Jasa yang legx sendang FPI 1! ed 214 PAI G

Dan Se arch Proyeranar ja 6401 1 ga 7b4 wat HRs 704 Bd

5 hls Icon BKP Pemardaasan AMP Tas BerwalL3 cam luar Aare! Pabeas di galon

io laens Pamagn Paranlagan IMP dan ar Dawan Pabean di daarr Daerah

fo Darogr Comargulan pasak olen Perse PES Keginlan Werbangya Ser

Senta acon kembali Pmak M3 suka”: 939 PSP yang pall meiaLkan alee atiar

: Do seb angka wak, lerenty perakhe Pérteban yang FPN nye dah we arusya

i 1a cepashae atau tidak gd curguyargguyg [aya secara tentang Perrba, yan PPM

1 | yang semua mendgcatkan Melts

tT 91 tener BP 7 u!

: . a2 Pamavtanae BKP deus benyujLd dan Lea: Deere) Pabean dialer Yaprah | 4 0

: : Pabean : — :

: | A1 Pemaranar JKP ge Luar Daerah Pacear dalam Gach Dahsar . h PI

H 19 Pemerquian Ppah deb Pemungut POR : y a

105 Keqatan Yemhangun See - ' a oi

i . 4 Fenbayarar kemal Page Blaguka? bayi PKP yang be gr mean akan : a ai

: Benya inal: selalan angka waklu Kertonbu Merah se ' bi

OAT Pergaban yang APN Sabah sebar yaa Oa beroseien ARA ISA cur gut, i HH 0

: “4 F Tanggung jaa Sera menang : 4 2

Lo 4 Bambagarar PRS pang Semula mendapatkan “as las : ti) al

d5 Jum an Gd alay dalan fata 04 atau d balas UB aga Pata, dg atau d 2

22 Pengatungan PPN virgen) Bip

a Paah telan yay ATS GNU AS ea SANA aI 14? aka LO: 1 i "Gas aad.

Td Dikarang 1 H

' oot PRY fae) healer ti mnes dae Maes Ban ang daa i i o

Ga Pajae Kasha yang tang! d Oeebangs an |) fi

E3 STF (pesek kurang bayari Oy u

bd Dibayar dengan SPP geng Qo qj

bS Lan-lan Ur Lu

bh Jumar ig + bee adtod soy a Q

e Opehitungkan 1

Lb MEP » i

~ (na ge

PF agar rpg. Nan PPM ert SA aah : 1 RA

3 Peta sett Pilih gig a. fit i

‘a Sacimec amiss ke Bab Pe betting a | a 1"

Yo Tenant be Elang Be ae Sea cen tana : " oe

. | Pa ee tan :

7 GPP warp Rang Ananta foo Te : Tee tye abe

Mark Anna .

do Bers aga bie ti TAD tre 7

Woo ag ITE a? .

7 4erban Pag (2 Ae Buref UD : Pi

I Kang Masa PL Se UT ‘ . :

he Kep waka Berta ITE B1 RIE : ' i

To Durga Pasa? IA 21 AUP Resa ON SPN : Lg

lq dura Jahe CARE : TYRES SEE

ean SPS vary naa EME Le SSI . 3! Mt par cas

— SA a Lc nL oo — —_—— TB aE

Ter tara DUA ROTUS EMPAT PULUH SATU UTA SEMBILON RATUS SEMSILAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT PULUH ENAM RAPIH

eo da an sang nen Paar gee te a a Dipas bersaea kar Beene here Mar sane Re 1

Te acg NGLRUPIAH !

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 29/PT.BASS/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Traian - — - Sengketa

en an An

an PC

AN 25

NA NN an

PE aa Ea

Ba NN

Ba NN NN

Pa aa Ea EA

East Od

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Jtambah / Menyadi

(Dik urang:)

ee Rp) LR (Rp)

7 PON Kurang (Lebih| Bayar “168428484. SS | Tayang aga

h. Sanks: Bunga — 73.569.562 |] | 73.560.562)

& Jumlah Pajak vang masih! Ia 908.146 0] 241 998 046

haris, (lebih: dibavar ) ; 7

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 003/PT.BASS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 5 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/PT.BASS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding, dan Alasan

Pengajuan Banding

bahwa yang menjadi sengketa, dasar koreksi Terbanding, dan alasan pengajuan banding dalam permohonan banding ini adalah:

1. Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dan dasar koreksi Terbanding adalah:

a. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 1.684.284.840

Menurut Pemohon BandingRp.0

KoreksiRp. 1.684.284.840

b. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp.0

Menurut Pemohon BandingRp. 1.684.284.840

KoreksiRp. 1.684.284.840

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 16 UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023: Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam. termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut

2) Pasal 1A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023: Yang termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian: Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual bel, tukar-menukar. jual bel

Halaman ke 6 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang

3) Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

4) Pasal 12 PP Nomor 22 tahun 1985: Kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan. Penjelasan: Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Dilihat dari sifat kegiatannya, maka kegiatan sampai tingkat eksploitasi masih bersifat ekstraksi (penggalian). Ruang lingkup pengenaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terbatas pada Barang Kena Pajak sebagai hasil proses pabrikasi. Ketentuan Pasal ini memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan menambang yang bahan galiannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah apabila bahan galian tersebut sudah mengalami proses pengolahan dan pemurnian. Sedangkan bahan galian yang belum mengalami proses pengolahan dan pemurnian dan semata- mata baru merupakan hasil yang diambil dari permukaan atau dari dalam tanah baik didarat maupun dilaut yang sifat dan bentuknya belum berubah adalah Bukan Barang Kena Pajak. Oleh karena itu atas penyerahan atau impornya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dasar hukum Terbanding adalah:

1) Pasal 1 angka 16 UU PPN;

2) Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

3) Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d. UU No.6 Tahun 2023

4) Pasal 12 PP nomor 22 tahun 1985

5) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Halaman ke 7 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) menurut Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPN, bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut:

bahwa Terbanding berpendapat:

1) Perubahan bentuk batu andesit menjadi batu dengan ukuran yang lebih kecil melalui proses crushing termasuk sebagai pengertian menghasilkan;

2) Terkait penggunaan kata “dan/atau” merupakan pilihan kondisi dimana apabila dikaitkan dengan pengertian menghasilkan maka bisa pada kondisi mengubah bentuk saja atau mengubah sifat saja atau mengubah bentuk dan sifat suatu barang dari bentuk aslinya sehingga apabila salah satunya memenuhi maka dapat dikategorikan sebagai pengertian menghasilkan;

3) Batu andesit yang masih dalam bentuk bongkahan besar yang belum proses crushing tidak dapat langsung digunakan dan tidak memiliki nilai lebih. Hasil proses crushing berupa batu pecah, abu batu, screening, agreegat A dan aggregat B lebih bernilai dimana batu pecah, abu batu, screening, aggreegat A dan aggreegat B tersebut dapat langsung digunakan dan memiliki nilai ekonomis bernilai jual serta memiliki kegunaan yang berbeda-beda pula;

4) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penggalian kerikil/sirtu dimana Pemohon Banding melakukan penambangan batu andesit. Atas penambangan batu andesit tersebut merupakan kegiatan mengubah sumber daya alam sehingga termasuk kategori menghasilkan;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Penambangan batu andesit merupakan kegiatan mengolah sumber daya alam sehingga termasuk kategori

Halaman ke 8 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

menghasilkan. Proses pemecahan batu andesit menggunakan mesin pemecah atau penghancur (stonecrusher/jawsrusher), hingga diperoleh beberapa jenis produk, antara lain batu pecah, abu batu, screening, aggregate A dan aggregate B bukan lagi merupakan barang hasil pertambangan batu andesit yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN terdapat transaksi penjualan yang dipungut PPN oleh pemungut PPN, sehingga menurut Terbanding Pemohon Banding tidak konsisten terkait pernyataannya bahwa batu pecah, abu batu, screening, serta aggregate A dan aggregate B tidak terutang PPN. Apabila Pemohon Banding konsisten dengan pernyataannya maka Pemohon Banding seharusnya menolak terkait pemungutan PPNnya oleh pemungut PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding (Peneliti) berpendapat:

1) batu pecah, abu batu, screening, aggregate A dan aggregat B yang merupakan pengolahan batu andesit tidak termasuk sebagai hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya.

2) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penggalian kerikil/sirtu dimana Pemohon Banding melakukan penggalian batu andesit. Atas penambangan batu andesit tersebut merupakan kegiatan mengolah sumber daya alam.

3) Penambangan merupakan kegiatan mengolah sumber daya alam yang masuk kategori menghasilkan dimana yang dimaksud dengan menambang yang galiannya terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah apabila bahan galian tersebut telah mengalami proses pengolahan dan pemurnian.

4) Batu andesit yang masih dalam bentuk bongkahan besar yang belum melalui proses crushing tidak dapat langsung digunakan dan tidak dapat nilai lebih. Hasil proses crushing berupa batu pecah, abu batu, screening, aggregat A dan aggregat B lebih bernilai dimana batu pecah, abu batu, screening, aggregat A dan aggregat B tersebut dapat langsung digunakan dan memiliki kegunaan yang berbeda-beda pula.

Halaman ke 9 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

5) Perubahan bentuk batu andesit menjadi batu dengan ukuran yang lebih kecil melalui proses crushing termasuk sebagai pengertian menghasilkan.

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dasar hukum Terbanding adalah:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Pasal 4 ayat (1) undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009.

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 10 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding yang mengelompokan batu andesit sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa menurut Pemohon Banding batu Andesit merupakan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa Terbanding mengelompokan batu andesit sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri menggunakan Undang Undang No. 6 tahun 2023, menurut Pemohon Banding Undang Undang ini belum berlaku saat transaksi dilakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding Undang Undang PPN yang digunakan seharusnya Undang Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 42 tahun 2009;

bahwa koreksi Terbanding juga menggunakan PP No. 22 tahun 1985, menurut Pemohon Banding PP ini mengacu pada Undang Undang PPN tahun 1983, Dimana Undang Undang PPN tahun 1983 telah mengalami beberapa kali perubahan dan Undang Undang PPN yang berlaku pada saat transaksi yaitu Undang Undang PPN perubahan tahun 2009 sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat menggunakan PP No. 22 tahun 1985;

bahwa berdasarkan Undang Undang PPN (perubahan terakhir tahun 2009) Pasal 1 Angka 16 menjelaskan bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 42 tahun 2009 khususnya pada pasal 4A ayat (2) berbunyi:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penjelasan

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi

a. Minyak mentah (crude oil)

b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang dikonsumsi langsung oleh Masyarakat.

c. Panas bumi

d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, felspar, (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, (phospat), talk, tanah serap, (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas, (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.

e. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan

f. Bijih besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, serta biji bauksit.

bahwa hasil produksi galian tambang proses pengolahannya melalui proses penghancuran menggunakan mesin cruiser sehingga menghasilkan batu dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran semula bukan merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN. Walaupun ukuran batu mengalami perubahan akan tetapi sifat batu tetap tidak berubah dan kegunaannya serta daya gunanya juga tidak berubah. Bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan pada pasal 4A Ayat (2) huruf a dimana granit/andesit tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan spesifikasi

Halaman ke 12 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

ukuran. Dengan demikian mengacu pada Undang-Undang PPN (Perubahan Tahun 2009) granit/andesit merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga tidak menjadi objek PPN;

bahwa sebagai perbandingan, batubara setelah digali dan diangkat ke permukaan tanah batubara akan melalui proses cruishing menggunakan mesin crusher. Hasilnya batubara ukuran kecil dan sifatnya tetap, gunanya juga tetap tidak berubah, dan bukan merupakan barang kena pajak;

bahwa hanya setelah menjadi briket batubara baru menjadi barang kena pajak. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf a bagian e yaitu Batubara sebelum diproses menjadi briket Batubara;

bahwa granit/andesit merupakan objek pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbunyi:

Pasal 57 ayat (1)

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:

a. asbes;

b. batu tulis;

c. batu setengah permata;

d. batu kapur;

e. batu apung;

f. batu permata;

g. bentonit;

h. dolomit;

i. feldspar;

j. garam batu (halite);

k. grafit;

l. granit/andesit;

m. gips;

Halaman ke 13 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

n. kalsit;

o. kaolin;

p. leusit;

q. magnesit;

r. mika;

s. marmer;

t. nitrat;

u. opsidien;

v. oker;

w. pasir dan kerikil;

x. pasir kuarsa;

y. perlit;

z. phospat;

aa. talk;

bb. tanah serap (fullers earth);

cc. tanah diatome;

dd. tanah liat;

ee. tawas (alum);

ff. tras;

gg. yarosif;

hh. zeolit;

ii. basal;

jj. trakkit; dan

kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Cukup Jelas

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Daerah atas galian tambang sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian bilamana andesit menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN maka terjadi double taxation;

Halaman ke 14 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa selain sengketa sebagaimana diuraikan diatas, sengketa ini juga termasuk penggunaan dasar hukum oleh Terbanding dimana dasar hukum dalam melakukan koreksi yaitu Undang Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja;

bahwa koreksi Terbanding menggunakan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 2023, dimana Pasal 4A ayat (2) huruf a pada Undang-Undang a quo sudah dihapus namun pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk tahun pajak 2018 dan 2019 dimana pada tahun tersebut Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum belum berlaku sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum;

bahwa penggunaan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam melakukan koreksi adalah keliru sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang Undang KUP;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang Undang KUP berbunyi:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan adalah tidak benar,

Halaman ke 15 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

selain itu dasar hukum yang digunakan adalah keliru dan bertentangan dengan data, fakta dan ketentuan perundang-undangan;

bahwa selain dasar hukum yang disebutkan diatas Pemohon Banding juga akan menyampaikan dasar hukum yang berhubungan dengan sengketa ini pada saat persidangan;

bahwa fengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Undang Undang Perpajakan sehingga atas koreksi ini seharusnya dibatalkan;

bahwa berikut merupakan Tabel Perhitungan menurut Pemohon Banding:

Manurut

Uraian Pemahan

Handing

Pecverahan Poil-savs basis dren

sedi

lb. | Ate: Fenvershan haraas des 1213 yang Ra .

eds verarsy.e PPA 1.68¢. 284 .84C

=| wee sehanih Serserahas (la. — LES0 524 A0

2 | Serhivoneean Poh lebib Bayar: Po

pies OP

Paice kelusrar. sang arcs

Sinai fd sever senin rar x la.

fe [piven

Sats KMaraakes vane data

finevhiaineke

Jams: Perhinivessn oP Surane Bayer |a- Fa

Yoselnhes Pais: rang mr: deh: Po

gag. Chkeamnensasker ks Llasa Pa‘sl Po

Ferdoires,

[aise dP

a Fungs Pass] LS (2) KTP Po

S | Tumlss PPA yang slah

hayat sasaninatg dsb Anita

datsa

II. Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada:

1. Vaudy Starworld Sugiarso

2. Lousia Hariet Ngion

Halaman ke 16 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

3. Win Sugiarso

4. Christie Lucya Tampil

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Halaman ke 17 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

440/WPJ.16/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan atas Dokumen Impor sebesar Rp1.684.284.840 Menurut Terbanding

➢ Data dan Fakta

bahwa data dan fakta yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang usaha memproduksi dan menjual batu pecah;

2) Pemohon Banding mengambil batu dari gunung kemudian diproses di mesin crusher (penggilingan batu). Adapun hasil produksi berupa: batu pecah (ukuran: 5-10 mm, 10-20 mm, 20-30 mm, 30-50 mm), abu batu (0- 5 mm), batu krikil, pasir sungai dan batu pondasi (batu gajah;

3) Daftar susunan pengurus dan komisaris

SSS [arate [SR

Jaa Pp eee

SLIT =A,

Papp Od

4) Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding Nomor BA-141/WPJ.166/2024 tanggal 27 Juni 2024, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal antara lain:

a) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa dimana batu andesit terutang PPN.

Halaman ke 18 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

b) Produk hasil pertambangan yang dijual Pemohon Banding pada tahun 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut:

1. Batu Pecah

2. Screening 3-8

3. Sirtu

4. Abu Batu

5. Aggregat A

6. Aggregat B

c) Produk yang dijual tahun 2018 dan 2019, semuanya melalui proses pengolahan mesin crusher atau mesin pengolah batuan.

d) Menurut Pemohon Banding bahwa dalam proses crushing, batu akan tetap menjadi batu, tetapi hanya ukurannya yang berbeda. Perbandingan Batu bara berubah menjadi briket baru berubah sifat dan daya gunanya.

e) Menurut Pemohon Banding, tidak ada hasil tambang yang dapat dijual apabila batu andesit tidak diolah melalui pengolahan mesin crusher.

5) Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan Pemeriksa Nomor BA-126/WPJ.166/2024 tanggal 6 Juni 2024, Pemeriksa telah menjelaskan hal-hal antara lain:

a) Menurut Pemeriksa Pajak bahwa Berdasarkan penjelasan Pasal 12 PP nomor 22 tahun 1985 yang dimaksud dengan menambang yang bahan galiannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah apabila bahan galian tersebut sudah mengalami proses pengolahan dan pemurnian. Sedangkan bahan galian yang belum mengalami proses pengolahan dan pemurnian dan semata-mata baru merupakan hasil yang diambil dari permukaan atau dari dalam tanah baik didarat maupun dilaut yang sifat dan bentuknya berubah adalah Bukan Barang Kena Pajak Pertambahan Nilai.Jadi jika bahan galian telah mengalami proses pengolahan dan pemurnian makan bahan galian tersebut merupakan obyek PPN.

b) Menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 16 UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 12 PP nomor 22

Halaman ke 19 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

tahun 1985 maka batu andesit yang melewati proses crusher menjadi terutang PPN.

c) Bahwa semua produk tambang Pemohon Banding melewati mesin crusher.

➢ Tanggapan Terbanding

bahwa menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa; bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif atas objek penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi positif atas PPN yang harus dipungut sendiri karena menurut Pemeriksa hasil tambang batu andesit yang diproses melalui mesin crusher terutang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena menurut Pemohon Banding Batu Andesit merupakan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa hasil produksi galian tambang proses pengolahannya melalui proses penghancuran menggunakan mesin cruiser sehingga menghasilkan batu dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran semula bukan merupakan barang kena pajak yangatas penyerahannya dikenakan PPN. Walaupun ukuran batu mengalami perubahan akan tetapi sifat batu tetap tidak berubah dan kegunaannya serta daya gunanya juga tidak berubah. Bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan pada Pasal 4A Ayat (2) huruf a dimanagranit/andesit tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan spesifikasi ukuran. Dengan demikian mengacu pada Undang-Undang PPN (Perubahan Tahun2009) granit/andesit merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga tidak menjadi objek PPN;

bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah hasil pengolahan batu andesit melalui proses pengolahan mesin crusher terutang PPN atau tidak;

bahwa batu andesit merupakan salah satu hasil pertambangan yang banyak digunakan sebagai bahan konstruksi jalan dan bangunan;

Halaman ke 20 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha dibidang penggalian kerikil atau sirtu. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan penambangan batu andesit yang kemudian batu andesit tersebut diolah melalui proses crushing/pemecahanmenggunakanmesinpenghancur(stone crusher/jawcrusher). Dari hasil pengolahan tersebut, diperoleh beberapa jenis produk berupa batu andesit dengan ukuran tertentu (batu pecah), screening, abu batu, serta agregat A dan agregat B;

bahwa adapun proses pertambangan batu andesit yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pengupasan Overburden

bahwa overburden merupakan material yang masih menutupi batuan andesit yang akan ditambang. Pada tahapan awal yang harus di lakukan adalah Pengupasanoverburden. Pengupasan overburden dilakukan dengan menggunakan alat mekanis berupa excavator;

b. Penambangan

bahwa penambangan merupakan kegiatan untuk menggali batuan yang akan diolah dengan menggunakan alat mekanis. Penambangan yang dilakukan di lokasi Izin Usaha Pertambangan Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Excavator Backhoe dan Breaker dengan tujuan untuk menggali batuan yang di tambang;

Pa ins x Pa .

"i Wh - +73 , mo — eg

je ma ia “ -, rr P-! -f sap ts

" 7 OPEL oT ME nian ME Sat

io Ee ea Neier eS ya team" PE ESE na

Sty 7 oe A nies Aan DR SO EE, IPS See NESS eS aS

Fas SS EA Ser" SE Aa Ges i ee AAN An AA

ara TA MA Pa pas aa nga. Me mma 3. =

Sree gt eR ae cS ne ag Oe ne Men rg ee ee ss

eS Ta AOS > Sm oe Swe Ae RA

fee ASN, 51° 9 Me ES eR: a heer

Halaman ke 21 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

c. Pengangkutan

bahwa pengangkutan merupakan proses memindahkan material batuan mentah (Raw Material) dari front penambangan ke mesin pengolah batuan (crusher).Setelah melakukan penambangan, material batuan yang memenuhi kualitas akan diangkut dengan menggunakan Dump Truck. Pengangkutan yang dilakukan dengan menggunakan Dump Truck dimuat dengan menggunakan excavator;

, j - eee er. ee ee EE: 1

: MA <i iad are , =

ea as 7 = are wa ee ama

Tt KA Tema 5 YA TA a

oe 5 ~ yo eet

PA " , a eS 7 -

La - . —~ “i Se - ne

—_ Se es wet

«mh, | " . 0. ah

"1. i a . . | . 2 -

Lan” "5 - ov an _ 2

oe A ISIS,

— “ - wero Tana

d. Pengolahan

bahwa pengolahan batuan merupakan proses untuk mendapatkan ukuran- ukuran fisik batuan sesuai yang diinginkan. Material yang diangkut dengan dump truck yang berasal dari front penambangan selanjutnya dimasukkan ke dalam hooper crusher. Dari hooper selanjutnya memasuki jaw crusher dimana pada tahap ini batuan yang berukuran besar (20 cm-80 cm) direduksi sehingga menjadi ukuran-ukuran kecil yang kurang dari 20 cm. Dari Jaw selanjutnya material dibawa oleh conveyor memasuki cone 1 untuk kembali mereduksi ukuran material batuan menjadi ukuran yang kurang dari 5 cm. setelah melewati cone 1 material batuan dibawa menuju Ayakan 1 dimana pada proses ini batuan dengan ukuran 2-3 cm ke bawah akan menuju conveyor masing-masing. Namun, material batuan yang masih melewati ukuran 3 cm akan dikembalikan ke cone 2 untuk direduksi Kembali kedalam ukuran 3 cm kebawah. Material batuan dengan ukuran 2-3 cm akan memasuki ayakan 2-3 dan conveyor 2-3. Selanjutnya batuan dengan ukuran 1-2 cm akan melewati ayakan 1-2 dan menuju conveyor 1-2 begitu pula dengan material batuan dengan ukuran 3-8 atau abu batu;

Halaman ke 22 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

. r oe 2 es

ae Be og / Hom

MOP we ss 7S : s an ah in ' c

ye Sa cl

aly es NO os

gata MA a

P3 INN

POR oe ka

Se ae

ho Ps ri mY aa

ag San Sea 1 Wo Ia KL TN

‘ea { SR F3 : 8 PPKAD | Mee

Cy i ih aa | be ane “es ae Mone ‘sh

ag ia ag + ser yo oe . , , a ~~. ie

Bg sg “02 Tg woh St Naa _ :

SN BAKTI Koe 8 " ee LAY? ae FN

» Peet Pe ai Me aa a °

: Yi , " " pa piel Mp, ~ es,

Halaman ke 23 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

e. Produk Akhir

bahwa setelah dilakukan Pengolahan seperti yang diuraikan diatas berikutnya merupakan hasil akhir produksi;

- Abu Batu, merupakan material hasil pengolahan yang memiliki ukuran 0,5 mm.

- Screening, merupakan material hasil pengolahan yang memiliki ukuran 5- 10 mm.

Halaman ke 24 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

- Batu pecah (1/2), merupakan material hasil pengolahan yang memiliki ukuran krikil 10-20 mm.

- Batu Pecah (2/3), merupakan material hasil pengolahan yang memiliki ukuran 20-30 mm.

- Batu Pecah (3/5), merupakan material hasil pengolahan yang memiliki ukuran 30-50 mm.

f. Pengapalan

bahwa setelah melalui proses pengolahan dengan mesin crusher, selanjutnya akan dilakukan pengapalan ke tongkang. Batuan hasil pengolahan yang dijual dengan menggunakan tongkang sesuai dengan permintaan pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa hasil produksi galian tambang proses pengolahannya melalui proses penghancuran menggunakan mesin cruiser sehingga menghasilkan batu dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran semula bukan merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN. Walaupun ukuran batu mengalami perubahan akan tetapi sifat batu tetap tidak berubah dan kegunaannya serta daya gunanya juga tidak berubah. Bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan pada pasal 4A Ayat (2) huruf a dimanagranit/andesit tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan spesifikasi ukuran. Dengan demikian mengacu pada Undang-Undang PPN (Perubahan Tahun 2009) granit/andesit merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga tidak menjadi objek PPN;

Halaman ke 25 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN sebelum HPP, mengatur bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Penjelasan:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang dimaksud diambil langsung dari sumbernya adalah barang hasil pertambangan diambil langsung dari permukaan bumi atau bawah bumi tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut seperti contohnya dihancurkan menggunakan mesin crusher. Sehingga ketika terjadi proses pengolahan apapun itu maka tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa berdasarkan proses pertambangan batu andesit yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemohon Banding yaitu Pengupasan overburden, penambangan, pengangkutan, pengolahan dan pengapalan. Bahwa yang dimaksud diambil langsung dari sumbernya yang tidak terutang PPN hanya dari proses pengupasan overburden sampai pengangkutan, sedangkan dari proses pengolahan terutang PPN;

bahwa selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Halaman ke 26 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPN bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa:

- Prefiks “dan/atau”

bahwa terkait penggunaan prefiks "dan/atau" merupakan pilihan kondisi dimana apabila dikaitkan dengan pengertian menghasilkan maka bisa pada kondisi mengubah bentuk saja atau mengubah sifat saja atau mengubah bentuk dan sifat suatu barang dari bentuk aslinya atau mempunyai daya guna baru saja atau kegiatan mengolah sumber daya alam saja sehingga apabila salah satunya memenuhi maka dapat dikategorikan sebagai pengertian menghasilkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian menghasilkan dalam Pasal 1 UU PPN merupakan syarat alternatif yang dimana pemenuhan salah satu dari beberapa syarat yang ditetapkan sudah cukup untuk memenuhi ketentuan yang berlaku;

- Mengubah Bentuk

bahwa menghancurkan batu menjadi ukuran yang lebih kecil termasuk mengubah bentuk. Proses ini mengubah struktur fisik batu dari bentuk aslinya menjadi fragmen-fragmen yang lebih kecil. Meskipun komposisi kimia batu tetap sama, bentuk dan ukuran fisiknya berubah secara signifikan. Sehingga pengolahan batu andesit melalui mesin crusher termasuk pengertian menghasilkan;

- Kegiatan Mengolah Sumber Daya Alam

bahwa pertambangan merupakan salah satu kegiatan mengolah sumber daya alam dimana batu andesit merupakan sumber daya alam non-logam dan lebih spesifik lagi sebagai bahan tambang golongan C. Terkait penjelasan menambang dalam Undang undang terdapat dalam beberapa aturan sebagai berikut:

1) Penjelasan UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 bahwa menambang merupakan mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam

Halaman ke 27 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

tanah, baik di darat maupun di laut, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;

2) Penjelasan perubahan UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 bahwa menambang merupakan mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam tanah, baik di darat maupun di laut;

3) Pasal 12 PP 22 Tahun 1985 mengatur bahwa Kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan;

bahwa penjelasan Pasal 12 PP 22 Tahun 1985

bahwa usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan;

bahwa dilihat dari sifat kegiatannya, maka kegiatan sampai tingkat eksploitasi masih bersifat ekstraksi (penggalian);

bahwa ruang lingkup pengenaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terbatas pada Barang Kena Pajak sebagai hasil proses pabrikasi; bahwa ketentuan pasal ini memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan menambang yang bahan galiannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah apabila bahan galian tersebut sudah mengalami proses pengolahan dan pemurnian. Sedangkan bahan galian yang belum mengalami proses pengolahan dan pemurnian dan semata-mata baru merupakan hasil yang diambil dari permukaan atau dari dalam tanah baik didarat maupun dilaut yang sifat dan bentuknya berubah adalah Bukan Barang Kena Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PP 22 Tahun 1985 sampai saat ini masih berlaku dan belum ada aturan yang mencabutnya sehingga penjelasan tersebut masih dapat digunakan sebagai acuan untuk dapat memahami bagaimana kegiatan menambang yang dimaksud dengan undang-undang;

Halaman ke 28 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa tidak adanya lagi penjelasan mengenai kegiatan menambang dalam undang-undang baru maka seharusnya tidak ada lagi perbedaan persepsi dimana kegiatan menambang merupakan kegiatan mengolah sumber daya alam yang termasuk sebagai pengertian menghasilkan;

bahwa atas penjelasan tersebut diatas maka atas kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan kegiatan pertambangan batu andesit merupakan kegiatan mengolah sumber daya alam yang termasuk pengertian menghasilkan;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 23/PJ.3/1985 tentang Pengertian Menambang Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Seri PPN-98);

- Angka 1, Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa kegiatan menambang yang termasuk pengertian menghasilkan adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan. Berdasarkan ketentuan ini maka pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sehingga minyak mentah (crude oil) dan gas bumi serta sumber daya panas bumi adalah bukan Barang Kena Pajak, dan atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penggalian bahan tambang tersebut masih dalam bentuk aslinya dan belum mengalami proses pengolahan apapun;

- Angka 3, Penyerahan hasil penggalian yang sudah diolah lebih lanjut seperti batu yang sudah dipecah/dibentuk dalam berbagai ukuran, pasir besi murni, pasir timah murni, ingot, kapur gamping dan barang yang sejenis adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I S-330/PJ.02/2020 tentang Penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Batu Andesit Split bahwa batu andesit yang telah dipecah dengan ukuran tertentu sehingga menjadi batu andesit yang berukuran lebih kecil dari keadaan sebelumnya, merupakan barang hasil pertambangan atau hasil

Halaman ke 29 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

pengeboran yang telah diubah bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, sehingga bukan merupakan jenis barang dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. Dengan demikian, atas penyerahan batu andesit yang telah dipecah menjadi batu split dengan ukuran tertentu, terutang PPN;

bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor ND- 1445/PJ.02/2024 tentang Penegasan Perlakuan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Batu Andesit bahwa;

- Batu andesit yang telah dilakukan proses pemecahan menggunakan mesin pemecah atau penghancur (stone crusher/jaw crusher) hingga diperoleh beberapa jenis produk, antara lain batu andesit dengan beragam ukuran (batu pecah), abu batu, screening, serta agregat A dan agregat B bukan lagi merupakan barang hasil pertambangan batu andesit yang diambil langsung dari sumbernya;

- Atas penyerahan batu andesit dengan beragam ukuran (batu pecah), abu batu, screening, serta agregat A dan agregat B yang dilakukan oleh PT BASS, baik dalam rentang waktu sejak berlakunya UU-42/2009 sampai dengan sebelum berlakunya UU HPP Klaster PPN maupun sejak berlakunya UU HPP Klaster PPN, dikenai PPN atau terutang PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-330 dan ND-1445 secara jelas dan konsisten menegaskan bahwa atas penyerahan batu andesit yang telah melalui proses pengolahan terutang PPN dan menurut Terbanding hal ini telah sejalan dengan amanat undang-undang;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sebagai perbandingan, batubara setelah digali dan diangkat ke permukaan tanah batubara akan melalui proses cruishing menggunakan mesin crusher. Hasilnya batubara ukuran kecil dan sifatnya tetap, gunanya juga tetap tidak berubah, dan bukan merupakan barang kena pajak;

Halaman ke 30 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa hanya setelah menjadi briket batubara baru menjadi barang kena pajak. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf a bagian e yaitu batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa batubara merupakan jenis batuan yang berbeda dengan batu andesit dimana batubara merupakan jenis batuan yang digunakan sebagai sumber energi alternatif sedangkan batu andesit digunakan untuk konstruksi dan bangunan, sehingga atas batubara diatur dengan aturan yang lebih khusus;

bahwa berdasarkan Pasal 4A Ayat (2) huruf a bagian e UU PPN mengatur bahwa Batubara sebelum diproses menjadi briket Batubara tidak terutang PPN menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku hanya untuk batu bara saja karena memang ada perlakuan khusus terhadap batubara sehingga tidak bisa disamakan dengan hasil tambang lainnya. Hai ini tidak berlaku umum untuk jenis batuan lainnya, khusus hanya untuk batubara saja;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Daerah atas galian tambang sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian bilamana andesit menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN maka terjadi double taxation;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada double taxation karena untuk pajak daerah dikenakan atas hasil produksi tambang sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan BKP dimana PPN-nya dibebankan kepada pembeli dan Pemohon Banding hanya melakukan pemungutan atas PPN tersebut;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/PT.BASS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 berdasarkan Penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

Halaman ke 31 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 32/PT.BASS/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding memberikan bantahan/tanggapan atas surat uraian banding S-440/WPJ.16/2025 tanggal 30 April 2025

Halaman ke 32 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

selanjutnya disebut “SUB”. SUB ini Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Mei 2025;

bahwa surat bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada surat Nomor B-001650.16.2025/PAN/2025 tanggal 5 Mei 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB; I. Tanggapan atas Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. Tanggapan atas Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp. 1.684.284.840

Menurut Pemohon BandingRp.0

KoreksiRp. 1.684.284.840

2. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp. 1.684.284.840.00 Menurut TerbandingRp.0

KoreksiRp. 1.684.284.840

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Halaman ke 33 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

1) Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

3) Sengketa Legal Formal

bahwa sengketa ini termasuk penggunaan dasar hukum oleh Terbanding dimana dasar hukum dalam menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yaitu Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding Undang Undang PPN yang digunakan seharusnya Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 2009;

bahwa koreksi Terbanding juga menggunakan PP Nomor 22 tahun 1985, menurut Pemohon Banding PP ini mengacu pada Undang Undang PPN tahun 1983, Dimana Undang Undang PPN tahun 1983 telah mengalami beberapa kali perubahan dan Undang Undang PPN yang berlaku pada saat transaksi yaitu Undang Undang PPN perubahan tahun 2009 sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat menggunakan PP Nomor 22 tahun 1985; bahwa koreksi Terbanding menggunakan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 2023, dimana Pasal 4A ayat (2) huruf a pada Undang-Undang a quo sudah dihapus namun pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk tahun pajak 2018 dan 2019 dimana pada tahun tersebut Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum belum berlaku sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terbit tidak berlaku surut atau tidak mengenal asas retroaktif;

Halaman ke 34 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa Indonesia dalam susunan peraturan perundang-undangan menganut hukum positif atau dalam istilah hukum ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan;

bahwa penggunaan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum di dalam menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak adalah keliru sehingga menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;

4) Sengketa Materi

a. Bahwa batu Andesit merupakan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya koreksi Terbanding yang mengelompokan batu andesit sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dalam koreksi Terbanding mengelompokan batu andesit sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri menggunakan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023, menurut Pemohon Banding Undang Undang ini belum berlaku saat transaksi dilakukan;

bahwa menurut Pemohon Banding batu Andesit merupakan Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan Undang Undang PPN (perubahan terakhir tahun 2009) Pasal 1 Angka 16 menjelaskan bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 2009 khususnya pada Pasal 4A ayat (2) berbunyi:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

Halaman ke 35 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penjelasan

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi

a. Minyak mentah (crude oil)

b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang dikonsumsi langsung oleh Masyarakat.

c. Panas bumi

d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, felspar, (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, (phospat), talk, tanah serap, (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas, (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.

e. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan

f. Bijih besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, serta biji bauksit.

bahwa hasil produksi galian tambang proses pengolahannya melalui proses penghancuran menggunakan mesin cruiser sehingga menghasilkan batu dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran semula bukan merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN. Walaupun ukuran batu mengalami perubahan akan tetapi sifat batu tetap tidak berubah dan kegunaannya serta daya gunanya juga tidak berubah. Bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan pada Pasal 4A Ayat (2) huruf a dimana granit/andesit tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan spesifikasi

Halaman ke 36 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

ukuran. Dengan demikian mengacu pada Undang-Undang PPN (Perubahan Tahun 2009) granit/andesit merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga tidak menjadi objek PPN;

bahwa menurut Terbanding batu andesit yang masih dalam bentuk bongkahan besar yang belum melalui proses crushing tidak dapat langsung digunakan dan tidak memiliki nilai lebih adalah keliru;

bahwa batu andesit ukuran besar (batu boulder) memiliki nilai lebih tinggi apabila dibandingkan dengan batu pecah, abu batu, screening, aggregat A & aggregat B;

bahwa batu andesit besar dapat langsung digunakan dan memiliki nilai ekonomis bernilai jual tinggi. Bahwa berikut Pemohon Bandinguraikan proses penambangan batu andesit:

1) Proses awal yaitu pengambilan dari mulut tambang, dapat dilihat pada foto dibawah ini:

rs ‘ AN

paw . 5 Pa

ee AAA - ys

oe, IN Oe, . Ia

TE PA EN KA Tae

2) Proses pengumpulan material dimulut tambang sebelum dipilah di stok file terakhir, dapat dilihat pada foto dibawah ini:

Halaman ke 37 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

2. Lag . naa, ae te ee. .

.. Bethe + ET

+ eS als roo ae

a a a ar ae TL «Lp bs oe 2" “

Ror NS ey naa DP na Gi

LS aa PU oth pa Ae PN

an Pa» + 4 EKA ‘sg <2 1

Ter . > NN 5 wel

5 . ~ vin -. aT .

a se To ~ hg ~ — .

3) Proses perubahan dari batu boulder ke batu pondasi sesuai ukuran permintaan Purchase Order (PO), dapat dilihat pada foto dibawah ini: ng ps hp a, ¥ HA ang, han ee - 3:

P4 me =

. 2 Ro aa re . 1

adi pe Pa mg Pen

~~ . AAN MA Pee: ;

Me PS ag ef sent

yal ea Sapa Ow a of. tpt NI +"

i ares arm | na 3. & PERSE *

we Tig Oe an TA

is 3 SAK AG aan EN:

4) Proses pemilahan terakhir, dimasukan sesuai ukuran dari stok file jetty, dapat dilihat pada foto dibawah ini:

Ban eh ag Kg dea ae

Bepe Ga KE TOT (ad NA Ae NP Ka

as . ae . Saga PA = A ©

Halaman ke 38 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

5) Batu ukuran 30 cm sd. 50 cm diatas tongkang, dapat dilihat pada foto dibawah ini:

Fed Bl TE MERASA by. TG, 4

pal ag «4 Fa . , 4 -

i: we rf » 2 Tg roa PE

as 40 . " ‘

r 1 PL “2 TT. Tg . ©

bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut Pemohon Banding berdasarkan proses dilapangan, batu andesit bongkahan besar saat ini dengan ukuran mulai dari 10 cm sampai dengan 30 cm, 30 cm sampai dengan 50 cm, 50 cm sampai dengan 90 cm dan Batu Boulder didalam setiap kontrak terdapat ukuran yang sudah yang ditentukan. Sehingga dalam proses penambangan, terjadi pemisahan yang dilakukan saat pengambilan dari mulut tambang; bahwa apabila dari Terbanding keberatan menyampaikan bahwa batu andesit yang diambil dari mulut tambang tidak dikenakan PPN, karena tidak melewati proses crushing, ternyata yang terjadi dilapangan batu andesit yang diambil dari mulut tambang, walaupun tidak melewati proses crushing tetap melewati proses pemilahan dan proses pembetukan sesuai ukuran yang dikontrak; bahwa Proses batu andesit yang diambil dari mulut tambang itu dipecahkan melalui alat breaker menurut ukuran, setelah itu diambil dan dikumpulkan disuatu tempat penyimpanan (stok file) dan kemudian dipecahkan lagi mengikuti ukuran dalam (Purchase Order) PO sesuai kebutuhan pembeli; bahwa jadi proses untuk batu yang besar yang menurut Terbanding diambil langsung dari sumbernya sehingga tidak dikenakan PPN, ternyata dalam proses dilapangan tetap melewati proses pemiliahan dan pembentukan sesuai ukuran. Bedanya pada batu yang besar menggunakan alat berat, sementara pada batu andesit menggunakan crusher;

bahwa batu andesit yang masih dalam bentuk bongkahan besar yang belum melalui proses crushing yang menurut Terbanding tidak memiliki nilai lebih, menurut Pemohon Banding dengan ukuran yang lebih besar memiliki nilai

Halaman ke 39 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

yang lebih tinggi, dan dapat diperoleh dengan biaya oprasional yang lebih rendah;

bahwa penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf a bagian e yaitu Batubara sebelum diproses menjadi briket Batubara;

bahwa sebagai perbandingan, batubara setelah digali dan diangkat ke permukaan tanah batubara akan melalui proses cruishing menggunakan mesin crusher. Hasilnya batubara ukuran kecil dan sifatnya tetap, gunanya juga tetap tidak berubah, dan bukan merupakan barang kena pajak. Hal ini kurang lebih sama dengan proses batu andesit yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa hanya setelah menjadi briket batubara baru menjadi Barang Kena Pajak.

b. Bahwa Bilamana Andesit Menjadi Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Terutang PPN Maka Terjadi Double Taxation

bahwa granit/andesit merupakan objek pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa atas hal ini juga dapat dilihat pada Surat Keterangan dari Dinas Energi DanSumberDayaMineralPaludenganNomorsurat 500.10.26.7/13.46/MINERBA yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2024 yang menerangkan bahwa komoditas batuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Batu Alam Sumber Sejahtera adalah Batuan Andesit;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

bahwa Pasal 57 ayat (1)

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:

a. asbes;

b. batu tulis;

c. batu setengah permata;

d. batu kapur;

Halaman ke 40 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

e. batu apung;

f. batu permata;

g. bentonit;

h. dolomit;

i. feldspar;

j. garam batu (halite);

k. grafit;

l. granit/andesit;

m. gips;

n. kalsit;

o. kaolin;

p. leusit;

q. magnesit;

r. mika;

s. marmer;

t. nitrat;

u. opsidien;

v. oker;

w. pasir dan kerikil;

x. pasir kuarsa;

y. perlit;

z. phospat;

aa. talk;

bb. tanah serap (fullers earth);

cc. tanah diatome;

dd. tanah liat;

ee. tawas (alum);

ff. tras;

gg. yarosif;

hh. zeolit;

ii. basal;

jj. trakkit; dan

Halaman ke 41 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Cukup Jelas

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Daerah atas galian tambang sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian bilamana andesit menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN maka terjadi double taxation;

bahwa selain itu, dalam Pasal 4A ayat (2) beserta penjelasannya ditegaskan mengenai jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek Pajak Daerah;

c. Bahwa Pemungutan PPN Dilakukan oleh PKP Wajib Pungut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menjadikan penyerahan Pemohon Banding sebagai Objek yang terutang PPN atas transaksi penyerahan kepada PKP Wajib Pungut;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada PKP Wajib Pungut atas keterpaksaan dikarenakan dari pihak PKP Wajib Pungut tidak akan melakukan pembayaran jika tidak tidak diterbitkan Faktur Pajak; bahwa atas hal ini tidak dapat menjadikan hasil penambangan batu andesit Pemohon Banding sebagai Objek yang terutang PPN;

d. Sebelum UU HPP Berlaku, Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya Dibebaskan dari PPN

bahwa sebelum UU HPP berlaku, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dibebaskan dari PPN; bahwa hal ini juga Pemohon Banding mendapatkan informasi berdasarkan seminar yang dilakukan oleh Kantor Pajak, seperti tangkapan layar power point berikut ini:

Halaman ke 42 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

uh — BARANG HASIL »

— | PERTAMBANGAN 0.

bahwa jika melihat pada tangkapan layar di atas, pada Pasal 4A ayat (2) huruf

(a) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dibebaskan dari PPN; bahwa dalam power point yang diterima oleh Pemohon Banding juga, terdapat persandingan BKP/JKP yang dibebaskan PPN sebelum dan sesudah berlakuknya UU HPP, seperti di bawah ini:

sy dja Perbandingan BKP/JKP Yang Dibebaskan PPN Sebelum dan

“ Sesudah Berlakunya UU HPP (01 April 2022) 14

[Ne CO Romo PN Sebelum HPP) UEP

ha SAR PI na eat Desa an taat rehat penak NAN Senat ban ten na paman dar PEN Da manny Bon .

Le nat — a Petdokar dan No bebas tert ata

Mp tae cate OO Hiashoan lam PEN Tepasbatstas 0

5 ae be sarang pan Tebar an . 7 . _ bet «kan {Fe Me Ata Semanan WA .

4 Apel an INN _ _ . neraskar dar tt ti bats mary BE

bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, dapat dilihat Terbanding juga menyatakan sebelum UU HPP berlaku, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dibebaskan dari PPN; bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan;

5) Bahwa Koreksi Terbanding Tidak Sesuai Dengan Pasal 12 ayat (3) Undang Undang KUP

Halaman ke 43 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang Undang KUP;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang Undang KUP berbunyi:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding tidak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan adalah tidak benar, selain itu dasar hukum yang digunakan adalah keliru dan bertentangan dengan data, fakta dan ketentuan perundang-undangan;

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Halaman ke 44 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

IV. Penutup

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

278/RIKSIS/KPP.1603/2023 tanggal 29 November 2023;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

13002/WPJ.16/2024 tanggal 21 November 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Desember 2026; Bukti T-5. Pendapat akhir nomor S-2091/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024; Bukti P-2. Salinan Digital SKPKB Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30

November 2023;

Halaman ke 45 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 29/PT.BASS/II/2024

tanggal 23 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital Akta Notaris Roosye Evitina Soriton, S.H., Nomor

02 tanggal 09 Juni 2023;

Bukti P-5. Salinan Digital matriks Desember 2018;

Bukti P-6. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Rendy Salim Putra; Bukti P-7. Salinan Digital KTP atas nama Rendy Salim Putra;

Bukti P-8. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor: 98/PT.BASS/VI/2025 tanggal

18 Juni 2025 atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-9. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Christie Lucya Tampil; Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 atas nama Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-11. Salinan Digital Kartu Kuasa Hukum atas nama Christie Lucya

Tampil;

Bukti P-12. Salinan Digital KTP atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 135/PT.BASS/VII/2025 tanggal 16 Juli

2025;

Bukti P-14. Daftar dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-15. SalinandigitalKeputusanBupatiDonggalaNomor

188.45/0657/BLHD/2013 tanggal 22 November 2013;

Bukti P-16. Salinan digital Surat Pemerintah Kabupaten Donggala Badan

LingkunganHidupDaerah(BLHD)Nomor 660.18.a/BLHD/XI/2013 tanggal 14 November 2013;

Bukti P-17. Salinan digital Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :

540/478/IUPE/DPMPTSP/2017 tanggal 24 Mei 2017;

Bukti P-18. Salinan digital Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :

540/110/IUP-OPDPMPTSP/2018 tanggal 19 Februari 2018; Bukti P-19. Salinan digital Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120002711718 yang

diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 11 Juli 2019;

Halaman ke 46 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Bukti P-20. Salinan digital Surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat

Jenderal Perhubungan Laut dengan Nomor A.164/AL.308/DJPL tanggal 16 Februari 2021;

Bukti P-21. Salinan digital Surat Pernyataan Nomor 99/PT.BASS/XI/2024

tanggal 05 November 2024;

Bukti P-22. Salinan digital contoh kwitansi pembayaran transaksi;

Bukti P-23. Surat Kuasa Nomor 68/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025

yang memberikan kuasa kepada Vaudy Starworld Sugiarso; Bukti P-24. Salinan digital Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-57/PP/IKH/2024

tanggal 6 Mei 2024 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso; Bukti P-25. Pakta integritas tanggal 18 Juni 2025 atas nama Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-26. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-27. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-28. Salinan digital kartu NPWP atas nama Vaudy Starworld Sugiarso. Bukti P-29. Surat Kuasa Nomor 83/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025

yang memberikan kuasa kepada Win Sugiarso;

Bukti P-30. Salinan digital Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1580/PP/IKH/2023

tanggal 21 November 2023 atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-31. Pakta integritas tanggal 18 Juni 2025 atas nama Win Sugiarso; Bukti P-32. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Win Sugiarso; Bukti P-33. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Win Sugiarso; Bukti P-34. Salinan digital kartu NPWP atas nama Win Sugiarso.

Bukti P-35. Surat Kuasa Nomor 113/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025

yang memberikan kuasa kepada Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-36. Salinan digital Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-345/PP/IKH/2025

tanggal 3 Maret 2025 atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-37. Pakta integritas tanggal 18 Juni 2025 atas nama Lousia Hariet

Ngion;

Halaman ke 47 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Bukti P-38. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Lousia Hariet

Ngion;

Bukti P-39. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Lousia Hariet

Ngion;

Bukti P-40. Salinan digital kartu NPWP atas nama Lousia Hariet Ngion. Bukti P-41. Surat Kuasa Nomor 128/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025

yang memberikan kuasa kepada Vivi Violeta;

Bukti P-42. Salinan digital Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-482/PP/IKH/2024

tanggal 17 Juli 2024 atas nama Vivi Violeta;

Bukti P-43. Pakta integritas tanggal 18 Juni 2025 atas nama Vivi Violeta; Bukti P-44. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Vivi Violeta; Bukti P-45. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Vivi Violeta; Bukti P-46. Salinan digital kartu NPWP atas nama Vivi Violeta.

Bukti P-47. Surat Kuasa Nomor 145/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025

yang memberikan kuasa kepada Rykaard Valentino;

Bukti P-48. Salinan digital Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1232/PP/IKH/2025

tanggal 14 Juli 2025 atas nama Rykaard Valentino;

Bukti P-49. Pakta integritas tanggal 18 Juni 2025 atas nama Rykaard

Valentino;

Bukti P-50. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Rykaard

Valentino;

Bukti P-51. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Rykaard

Valentino;

Bukti P-52. Salinan digital kartu NPWP atas nama Rykaard Valentino; Bukti P-53. Matriks sengketa banding;

Bukti P-54. Penjelasan Tertulis Nomor 161/PT.BASS/VIII/2025 tanggal 29

September 2025;

Bukti P-55. Salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.002-18.79143527; Bukti P-56. Penjelasan Tertulis Nomor 173/PT.BASS/X/2025 tanggal 17

Oktober 2025;

Bukti P-57. Penjelasan Tertulis Nomor 01/KKPVS/BASS/XII/2025 tanggal 11

Desember 2025;

Halaman ke 48 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis Nomor KKPVS-BASS/01/IV/2026 tanggal 5

April 2025;

Bukti P-59. Daftar Arus uang Pemohon Banding;

Bukti P-60. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-

005687.16/2019/PP/M.XVIIIA Tahun 2021;

Bukti P-61. Salinan digital Surat Keterangan dari Dinas Energi dan Sumber

Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;

Bukti P-62. Pendapat Akhir nomor 054/KKPVS/IV/2026 tanggal 24 April 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/PT.BASS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

Halaman ke 49 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.684.284.8401.684.284.840
DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN1.684.284.8400(1.684.284.840)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa inti pokok sengketa dalam perkara a quo terletak pada apakah penyerahan batu andesit yang telah mengalami proses pemecahan, pemilahan, dan pengelompokan ukuran masih dapat dikualifikasikan sebagai “barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, ataukah telah berubah menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam persidangan, kedua koreksi diatas merupakan reklasifikasi atas koreksi yang terkait satu sama lain. Oleh karena itu pembahasan sengketa ini mencakup pembahasan atas kedua sengketa koreksi diatas.

Halaman ke 50 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa proses crushing

merupakan proses pengolahan/pabrikasi karena mengubah bongkahan batu besar menjadi produk dengan spesifikasi ukuran tertentu, memiliki nilai tambah, perubahan identitas komersial, dan daya guna baru sehingga bukan lagi merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, melainkan telah menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada pokoknya tidak setuju dengan koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding, pada Tahun Pajak 2018 dan 2019 ketentuan yang berlaku adalah UU PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang dalam Pasal 4A ayat

(2) huruf a beserta penjelasannya secara tegas memasukkan granit/andesit sebagai barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa undang-undang tidak membatasi bentuk, ukuran, atau spesifikasi batu andesit yang dikecualikan dari PPN.

Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan Pajak menilai aspek dasar hukum yang digunakan. Tahun sengketa adalah Masa Pajak Tahun 2018 dan 2019, sehingga norma yang relevan adalah UU PPN sebagaimana berlaku pada masa tersebut, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Oleh karena itu, penggunaan rujukan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak dapat dijadikan dasar substantif untuk menentukan objek PPN pada masa sebelum undang-undang tersebut berlaku. Prinsip legalitas perpajakan menuntut agar pengenaan pajak didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa kena pajak terjadi, bukan pada ketentuan yang terbit kemudian.

Menimbang, bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Tahun 2009 menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran

Halaman ke 51 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

yang diambil langsung dari sumbernya. Lebih lanjut, penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mencantumkan “granit/andesit” sebagai bagian dari kelompok barang dimaksud. Norma tersebut tidak memberikan pembatasan bahwa andesit hanya tidak dikenai PPN apabila masih berupa bongkahan besar, belum dipilah, belum dipecah, atau belum memiliki ukuran tertentu. Dengan demikian, apabila pembentuk undang-undang bermaksud membatasi pengecualian hanya pada bentuk tertentu, seharusnya pembatasan tersebut dinyatakan secara tegas.

Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya mendalilkan proses crushing dan sizing telah mengubah batu andesit menjadi produk baru yang memiliki nilai tambah, ukuran tertentu, dan kegunaan komersial yang berbeda, sehingga tidak lagi dapat dipandang sebagai hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya. Akan tetapi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi tersebut lebih bertumpu pada pendekatan ekonomis dan komersial semata, tanpa menunjukkan adanya perubahan esensial terhadap identitas barang. Dalam perkara a quo, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa proses yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah pemecahan, pemilahan, dan pengelompokan ukuran batu sesuai kebutuhan pasar, sedangkan sifat mineralogis, komposisi material, karakter fisik dasar, dan fungsi utama batu andesit tetap tidak berubah.

Menimbang, bahwa konsep “menghasilkan” dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN memang mencakup kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat barang menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, tidak setiap perubahan bentuk fisik secara otomatis dapat dipersamakan dengan lahirnya barang baru dalam pengertian hukum PPN. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai barang baru, perubahan tersebut harus bersifat substantif dan menghasilkan identitas ekonomis maupun karakteristik yang berbeda secara mendasar dari barang asalnya. Dalam sengketa a quo, batu andesit yang semula berupa bongkahan besar tetap menjadi batu andesit meskipun telah dipecah menjadi ukuran lebih

Halaman ke 52 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

kecil. Perubahan tersebut hanya berkaitan dengan dimensi dan spesifikasi teknis penjualan, bukan perubahan hakikat barang.

Menimbang, bahwa apabila logika Terbanding diterima, maka seluruh kegiatan pemotongan, pemecahan, penyaringan, atau pengelompokan hasil tambang akan serta-merta dianggap sebagai proses manufaktur yang menyebabkan barang tambang berubah menjadi Barang Kena Pajak. Penafsiran demikian menurut Pengadilan Pajak terlalu luas dan melampaui maksud pembentuk undang-undang, terlebih ketika undang-undang sendiri tidak pernah membedakan andesit bongkahan dan andesit hasil crushing. Dalam hukum pajak, perluasan objek pajak tidak dapat dilakukan melalui interpretasi administratif yang melebihi rumusan norma undang-undang.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga menilai penting argumentasi Pemohon Banding mengenai analogi dengan batubara sebelum diproses menjadi briket. Dalam praktik pertambangan, batubara lazim mengalami proses penghancuran, penyaringan, dan pengelompokan ukuran sebelum dipasarkan, namun tetap dipandang sebagai barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN sepanjang belum berubah menjadi produk olahan baru seperti briket. Demikian pula pasir dan kerikil yang tetap termasuk barang non-PPN walaupun mengalami proses pemilahan ukuran, dan baru menjadi Barang Kena Pajak ketika berubah menjadi produk manufaktur seperti beton. Analogi tersebut menunjukkan bahwa dalam rezim PPN, yang menjadi batas utama bukan sekadar adanya proses mekanis, melainkan ada atau tidaknya transformasi substantif menjadi produk baru.

Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga tidak terbukti adanya proses pengolahan kimiawi, pencampuran material, perubahan komposisi, ataupun proses industri lain yang mengubah batu andesit menjadi produk berbeda. Proses yang dilakukan Pemohon Banding masih berada dalam rangkaian kegiatan ekstraksi dan penyesuaian teknis hasil tambang sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan

Halaman ke 53 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

tersebut masih merupakan bagian inheren dari aktivitas pertambangan dan belum memasuki kategori industri pengolahan/manufaktur.

Menimbang, bahwa terhadap penggunaan Surat Edaran, Surat Direktur, maupun Nota Dinas oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan objek pajak baru atau memperluas ruang lingkup objek PPN yang telah ditentukan undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, surat edaran dan nota dinas pada dasarnya hanya bersifat administratif internal dan tidak memiliki kekuatan untuk membatasi atau menambah norma yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Oleh karena itu, ketika penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN secara jelas memasukkan granit/andesit sebagai barang non-PPN, maka interpretasi administratif yang mempersempit pengecualian tersebut tidak dapat mengesampingkan bunyi norma undang- undang.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap Wajib Pajak. Ketika undang-undang secara tegas menyebut granit/andesit sebagai barang yang tidak dikenai PPN tanpa memberikan batasan mengenai ukuran, bentuk, atau tingkat pemecahan tertentu, maka Wajib Pajak berhak berpegang pada pengertian normatif tersebut. Dalam konteks ini, ketidakjelasan batas yang digunakan Terbanding justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena status objek pajak menjadi bergantung pada interpretasi administratif yang berubah-ubah dan tidak memiliki parameter normatif yang tegas.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa batu andesit yang diperdagangkan Pemohon Banding tetap merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Tahun 2009. Proses crushing, screening, dan sizing yang dilakukan Pemohon Banding hanya

Halaman ke 54 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

merupakan proses mekanis untuk memenuhi spesifikasi pasar dan tidak mengubah identitas maupun karakter dasar batu andesit menjadi barang baru.

Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 55 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.684.284.84001.684.284.840
DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN(1.684.284.840)0(1.684.284.840)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut TerbandingRp1.684.284.840 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp1.684.284.840 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut Pengadilan PajakRp0 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

terutang PPN menurut TerbandingRp0 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp(1.684.284.840) Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

terutang PPN menurut Pengadilan PajakRp1.684.284.840

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 56 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Dasar Pengenaan Pajak

- Ekspor

R

p

0

- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut P

P

N

R

p

0

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

R

p

0

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PP

N

R

p

0 Jumlah

R

p

0 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang P

P

N

R

p

1

.6

8

4

.2

8 4 .8

4 0

Jumlah seluruh penyerahan

R

p

1

.6

8

4

.2

8 4 .8

4 0

Penghitungan PPN kurang/lebih bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

R

p

0 Dikurangi :

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

R

p

0 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar

R

p

0 Kelebihan pajak yang sudah :

- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

R

p

0

- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pem

b

etulan)

R

p

0 PPN yang kurang/(lebih) dibayar

R

p

0 Sanksi administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

R

p

0

- Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

R

p

0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

R

p

0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 57 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA, NPWP 03.227.015.9- 831.000 / 0032270159831000 NITKU 0032270159831000000000, beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 17, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan beralamat korespondensi di Strategic 8, Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starworld & Partners, World Trade Centre WTC 5, 6th Floor, Jl. Jend. SudirmanKav29-31,Jakarta12929, (ptptbatualamsumbersejahtera@gmail.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Halaman ke 58 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 59 dari 59 halaman. Putusan Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.