Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Multipersada Gatramegah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Multipersada Gatramegah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (1); Pasal 21 ayat (6); Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (6); Pasal 25 ayat (7); Pasal 25 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001651.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Multipersada Gatramegah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/129/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026