Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001654.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001654.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001654.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000

beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

4. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari, 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-117/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00027/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean0162.186.362
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri016.218.636
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan00
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar016.218.636
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar016.218.636
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP070.843
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar016.289.479
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Jumlah pajak terutang menurut surat ketetapan pajak16.289.479
2Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
3Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
4Jumlah yang telah dilunasi0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.218.636(16.004.620)214.016
b.Sanksi Bunga70.84322.63993.482
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar16.289.479(15.981.981)307.498

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan (“KPP Madya Dua Medan”) selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP“)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 diterima tanggal 29 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 125 Tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

Feiba tacizs Fri

FF Ap

Ko Panja En om TAN Taun BI

no Tana . .

Be Pena PE Lan :

ME Be EN eee NIM AM vee Lana ana BED . .

BRE Seni KO 0x1 1. 18 . .

Dosim, Pena Sate Sm IMAN mna FF! : :

Tom IN TENS Tan Sip Ties Bab Tan lens

Sam Para Pangan JOR SAS Leon an FR

Pen BFR AL aa Para Pen Henna Laman

MEA Ba ES RM Qc NT RA eee Team

BERAS ARE ang Tia

en aa Rena

2 tees . .

Fob Bam Cre PAN On TM Antar aan anna tee eens

PPN me con Tare ae ease ecu Tact:

YO Farieisrwii FROCGTR OY Rl ea Nan ara

elo Tan cmon bape access . .

Pem an PEP anu Erar

me MA me nang Aam ee these .

2 Iin

Iolo BRD AR AS RN MA PE nan : :

ee ee ee ae ee ee

hoot aman ECE ae . .

eof namun an .

PON an TREND anna na : :

(Ho Me mun tastes BED lego EPA RT Hanin aa .

Ko Titan neng aon Penang : :

Sean FRI om Lala Zmnr LE IL ii :

tee avec: .

= ana Fee Li Han . .

4 asma Bees TT 2 ITs . .

Po TER nm ee 5 Ta " "

PN TA rs ea .

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 008/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 yang diterima oleh Madya Medan pada tanggal 18 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kerak | 968

8 Using Janet Keren

PA Sr

Moi Pangan Baran: Sa Ina Taruna FE

Bio BSN cue BED see coe og Rana BEN . .

ME tan Tea Hb Trial Het MN Mn MA Ketat Ie Ke No Eri . .

- ane Deepen Dawes Sun Taruna, LPM eee L

Do IE Da Paparan ni . .

Foose Dare SILER San Sans GUE Tera Dame wae teas

FaQe Givin Fri had Faas PR ain

RR Pa nim cote Tames

Depa Malin Panin yna FED IDM IS Vani

wo ee LA ee ee Sa Deen

Por Batan BOE Tota Bac sas lees naat . .

foo Batan Beas: Bases BED . .

BNN sen coe Tete loge Toa

Bae RT Pm Kan Dau aan

YoU Faria mast FRM Nan fora en

ati Meter Senat NG

BH Tan tn tap TE Ranum Hate at

=f) fgrus: Meta :

Zi. jam LEI LITE LEC

Sr Sa oats es cat Sen fotanioesnes . .

Pun mn ME Bass . .

no Sem A5... 5 . .

i mn amen, Pm Anni Len an eet

a LOCUM janu gan FRO Mma Ea na LE IL EEE .

BR Della fads et fa AN Taun . .

© oot lites cums a An ben Pa NS KALA Nania Ne SI te . .

teow BES AL Lt Tanu eee ee .

ew Serie Sere ti Tote wrote .

Yo Hasmarg Favs lias : :

ao Mace Pra 270 oF CLV : :

Io Rasmus Favs iT SNI : :

f SCREEN FAM 22 2 ee FTE FAME OS Fr. . .

. eens a merous .

ao Jane nii tata Dole:

Pee EN EA ANA TK LE IL TE :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1 i “7. O

Sema da i Menjadi

Uraian i E

; Ng IRpl IRI

«ill JA. 1 P P

AA en an aa sss

amanda UT SP aa — ser

en an Lo Le

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

AN Menarut

. Jumlah Kateksi

Uraian - = - Ketecan 3)

Rel IRE!

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) sebesar Rp 2.140.162

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

- Pasal 1 angka (23) Undang-Undang KUP

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Kurang Bayar yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2019 sebesar Rp162.186.362,00;

bahwa kemudian berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa terdapat bukti penyetoran PPN JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp16.004.620,- NTPN 2123C3L342EDOC3A tanggal 13 Januari 2020 masa pajak Desember 2019 atas objek pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebesar Rp160.046.202,-;

2. bahwa dikarenakan Pemohon Banding hanya dapat membuktikan penyetoran PPN JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp16.004.620,- maka tim peneliti keberatan berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak

atas sengketa pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 2.140.162 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan rincian seluruh pembayaran atas objek pemanfaatan PPN JKP dari luar daerah pabean dimana atas seluruh objek yang tercatat dalam General Ledger yang diambil oleh Terbanding sepenuhnya telah dilakukan pemungutan PPN JLN dan disetorkan ke dalam kas Negara;

bahwa sehingga selisih sebesar Rp 2.140.162 tersebut muncul hanyalah dikarenakan terdapat perbedaan/selisih kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pencatatan akuntansi ke dalam General Ledger dibandingkan dengan pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran kewajiban perpajakan PPN JLN. Jumlah sebesar Rp 160.046.202,- yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding adalah dengan menggunakan kurs KMK sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan untuk keperluan pencatatan pembukuan akuntansi Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI disesuaikan dengan sistem akuntansi yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pelunasan PPN JLN beserta dengan bukti-bukti penyetoran PPN JLN untuk dapat dipertimbangkan sehingga menurut Pemohon Banding sudah tidak lagi terdapat alasan bagi Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek Pajak sebesar Rp2.140.162 seharusnya dibatalkan.

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

. . Menuruk Fo: A12

MN Lon -

ZPandings Ap

Tar Sarangan Fas.

Bol Ingat

i Mn In er EL Femaslmaia. TS Tas. Santun oar. lass Laura

Anri Famasimmim JIS iar. Lon Dears. Saran. Semu agan aia Pari

2 Semasa na ELLE na Bam si ims. lem, learn Pan

io: Semanan JUDE nat. los: Conan Saran

is Semangat PR mtg Bam cui BEI

ne. Tanaman Tian ma basso.

2 Se ee Tae ee Do ba

rE PUB Sana MAINT

=< re 1 1. T.A 7

: SBA nan na fmm Ela aman order

PLEA SARE Wie ah

bah =... ngan Toe Ainan En rar nan

po Sa aa limis aos nan ram ranum

z Dima nh

Pan ai mana,

™ Sean Fri lio ol Nv

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00027/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 23 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan v

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

(surat keputusan dikirimkan tanggal 29 November 2024

dan surat banding diajukan pada tanggal 24 Februari

2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari

2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020)

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November

2024 yang diterima tanggal 29 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29

November 2024

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

bertindak selaku:

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan

Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

ho. Uraian :

Terbanding Pemeran

4. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa

yang terutang PPI

, | Penyerahan yang PPfl-nya A

42 | harus dipungut sendiri 5 0 D

a3 Penyerahan yang PP-nya A g 0

f dipungut 2leh Pemungut FPI "

Penyerahan yang PPI I-nya A

ad tidak dipungut " 0 0

t Penyerahan yang dibebaskan “

a8 dari pengenaan PPT, * 0 0

« | dumilan (at a2t A

I Atas Penyerahan Barang dan Jasa “ (i 9

“| yang tidak terutang PP" "

2. | atas Impor BKP:Pemanfaatan B<P

Tidak Bersujud dari Luar Daerah

Pabean' Pemanfaatan J&P dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

aleh Pemungut Pajak! Kegiatan

“lembangun Sendiri/Penyerahan A Cl 0

atas Aktiva Tetap yang Menurut .

Tujuan = Semula Tidak Untuk

Diperualbelikan’ Perolehan yang

PPI -nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut

Tanggung Jawan Secara Renteng:

d1 | Impor EXP 5 0g 0

, “ Pemanfaatan BP Tidak

0.2 | Bervujud dari Luar Daerah 5 g D

' Fakean .

' Pemanfaatan JKP dari Luar yan aes .

C3 Daerah Pabean 162.° 86.962 U 62185. 362

Pemungutan — Pajak = aleh “

ad Pemungut Pajak “ 0

0.5 | Kegiatan Membangun Sendiri a 0g 0

Penyerahan atas Aktiva Tetap

a6 | yang Menurut Tujuan Semula 5 q Iu)

Tidak Untuk Diperjualelikan

Perolehan yang PP’ I-nva tidak

ad? | seharusnya dibebaskan atau a q ID)

tidak dipungut

Tanggung Jawab — Secara “

ae Renteng ee fe aa 0 0

Jumlah id.1 atau d.2 atau 4.3

ao | atau d.4 atau dS atau d.6 atau a U Ip)

aL? atau.

Fajak Keluaran yang harus

a. | dipunqutdibayar sendin :tarif x 1.4.2 15.213.636 g “6.276.596

atau “di

RE. | Dikurangi:

b4 PPI! yang disetar ci muka “ g o

‘ dalam asa Pajak yang sama “

- | Pajak Masukan yang dapat “

be diperhitungkan a _ oo oe 0

b.3 | STP :pokok kurang bayari 5 g D

Dibayar dengan PP

b.5 | Lain-lain ay q ID)

b.6 | Jumlah tb. -b.249.3454t5 51 Cc U Iu)

= Jumlah” pengntungan PPI Kurang

3 | kelebihan Pajak yang sudah: | 0

». | Dikompensasikan ke Masa Pajak 5 4

L....#katena pembetulani

5 Sanksi adminsitrasi : Na

2. | Kenaikan Pasal 13A KUP a U |)

f. Kenaikan Pasal 17D !5: KUP a | U Q

Bunga Pasal 13 2; KUP jo. Pasal 2 -

5 Dar ppm 8 0 0

h. | Jumlah fatbtetd+et+i+gi 70 B43 TO.8AS

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 008/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan PajakMadyaDuaMedanberdasarkanLPADNomorFORM- 05001610/BPS/KPP.011003/2024 tanggal 18 April 2024.

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

ke = ry

Tale Horkurans , vy

, ram . = ith.

aa | Rpl

6. PPN Kurang teki 1S.2 18 485 E008 525) Rb

Lk. Sanksi Bunga TSS 22.529 25.482

Cc. Sanasi eren: 2 ~ 0

UG. Junve: Fak Lang! 15.285,.479 ee Bo 357.138

Libevar

———--- - —————bm— . =—\_—— am a www. —.u d

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan,

berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

[tnt ory {

- 2 Ih pia 7 p : Eat

Ep) Na KP 1

a ee eC eee

tess Luar Daerah Fe eat Ti

Koreksi atas Objek Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) sebesar Rp 2.140.162,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23

“Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 2

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Pasal 4

“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.” Pasal 5 ayat (1)

“Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di

bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Pasal 6

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib

Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

b. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa disimpulkan terdapat Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN sebagai berikut: Pos-Pos Laporan Laba Rugi'SPT Nasa PPN :

1 2.1.1.1.03.01 - Accrual AP O° Sparepart Ro 404.555.633

2514914 - Survey & Analisa iFOHI Rp 56.559.108

3514201 - Delivery Expense (FOHI Rp 252.118.000

4523303 - Transportation On Duty Rp 135.596.588

5 6.2.1.02 -Wanagement Fee Rp 159.896.785

6 Tahun lalu - KUSIX MAS HOLDINGS PTE LTD Rp 127.894.164

7 Egualisasi SPT PPN (CONTROL UNION MALAYSIA SDN BHD! Rp 44.233.055

8 Selisih Kurs Rp 6.949.454

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek Dari Nasa Sebelumnya Rp 0

Dipotong'Disetor'Dilaporkan asa Berikutnya Rp 0

Dipotong:Disetor'Dilaporkan Di KPP Lain Rp 0

Objek Pajak Wenurut Pemeriksa Rp 1169802786

Objek Pajak Wenurut SPTAWP Rp 1.007.616.424

Koreksi Objek Pajak Rp 162.186.362

b. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Wajib Pajak diketahui Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Masa PajakNama Penjual BKP/Penjual JKPDPP (Rp)PPN (Rp)
Januari 2019MUSIM MAS HOLDINGS PTE LTD127.894.16412.789.416
Februari 2019SGS ITALIA SPA19.076.8441.907.684
ISCC SYSTEM GMBH11.445.3481.144.535
Maret 2019APPLIED AGRICULTURAL RESOURCES SDN BHD1.493.205149.321
MUSIM MAS HOLDINGS PTE LTD127.224.47912.722.448
SGS ITALIA SPA5.683.878568.388
Juni 2019BOILERMECH SDN BHD242.301.00024.230.100
Juli 2019MUSIM MAS HOLDINGS PTE LTD145.123.99214.512.399
Oktober 2019MUSIM MAS HOLDINGS PTE LTD135.868.05813.586.806
November 2019CONTROL UNION MALAYSIA SDN BHD128.518.41712.851.842
Masa PajakNama Penjual BKP/Penjual JKPDPP (Rp)PPN (Rp)
SGS ITALIA SPA18.753.9841.875.398
CONTROL UNION MALAYSIA SDN BHD44.233.0554.423.306
Jumlah1.007.616.424100.761.642

c. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Tim Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor ND-979/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-720/WPJ.016/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

d. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S- 628/WPJ.01/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-743/WPJ.016/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

c. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.169.802.786,- sedangkan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebesar Rp1.007.616.424,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp162.186.362,- dan terutang PPN sebesar Rp16.218.636 yang belum dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP (Aplikasi Portal DJP) dan bukti- bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui bahwa terdapat bukti pembayaran PPN JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp16.004.620;

c. bahwa atas koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162 menurut Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut hanya selisih kurs, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait dengan selisih tersebut, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan

pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak/Tahun Pajak Januari 2019 atas nama MULTIPERSADA GATRAMEGAH NPWP 0015347388112000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 2.140.162 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan rincian seluruh pembayaran atas objek pemanfaatan PPN JKP dari luar daerah pabean dimana atas seluruh objek yang tercatat dalam General Ledger yang diambil oleh Terbanding sepenuhnya telah dilakukan pemungutan PPN JLN dan disetorkan ke dalam kas Negara;

Sehingga selisih sebesar Rp 2.140.162 tersebut muncul hanyalah dikarenakan terdapat perbedaan/selisih kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pencatatan akuntansi ke dalam General Ledger dibandingkan dengan pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran kewajiban perpajakan PPN JLN. Jumlah sebesar Rp 160.046.202,- yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding adalah dengan menggunakan kurs KMK sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan untuk keperluan pencatatan pembukuan akuntansi Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI disesuaikan dengan sistem akuntansi yang digunakan Pemohon Banding;

Dalam proses keberatan pun Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pelunasan PPN JLN beserta dengan bukti-bukti penyetoran PPN JLN untuk dapat dipertimbangkan sehingga menurut Pemohon Banding sudah tidak lagi terdapat alasan bagi Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut;

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 2.140.162 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Desember 2019 adalah sebagai berikut:

. . Menurut Ftg:hin

MN: Vrs Lan

Pan dings Sp

IMGT Parana Balms

: intinya ELF Semanan TAS Tanu ana lo aarl marsh

Puram. Fammsdemina CAS Long Onani Sam Fam invites. Sms

Sen Dean una Dian sen Tun Pen Toda. Jains

BIBS IR. ran Taarrib: Dera Sarana Rasen:

2 Imorir Zils

2 Pemain DES Ian Tara sonar. bam Darn. PRA

2 Semanan JUS mr Lon learn. Saran

8 tema rte ele te rete

: DA OB mann Sar Esa Cr bert

fla.a coin. Fr yaa ro Tani

™ Skim aa ing an Pen rn na

: sean ORT OT

Ima RED lec lava. Zar

: Tamim Fa LA ITS

“ J SMOBA Btorticicacache:

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus:

- Nomor 018/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor 006/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor 042/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor 030/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Marlina Kamal; Bukti P-2. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- Nomor KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-3. Pakta Integritas:

- a.n. Yuandy, jabatan Direktur Utama

- a.n. Aman Santosa, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Muhammad Adrian Hanif, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Yunita Wahadaniah, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Marlina Kamal, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2019 Pembetulan ke-2 dan tanda

terima pelaporannya;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 34 tanggal 14 April 2025 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah

Bukti P-7. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis tanggal 30 Oktober 2025 beserta lampirannya:

- Kertas Kerja Ekualisasi PPN JLN Tahun 2019;

- General Ledger atas objek PPN JLN Tahun 2019;

- Invoice, Payment Voucher, dan Service Order terhadap transaksi yang menjadi item rekonsiliasi;

- SPT PPN Masa Pajak November dan Desember 2018 yang menunjukkan bahwa pelaporan pengkreditan pajak dilakukan pada Tahun 2018;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean02.140.1622.140.162

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut: bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.1.169.802.786,00 sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 adalah sebesar Rp1.007.616.424,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp162.186.362,00 dan terutang PPN sebesar Rp16.218.636,00 yang belum dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pre-ros Leptlan 253 tag SPT Masa Poh

12442 0a AU A- 2° Epaepat al Audit oii

Pada Syvavd Arga (Fos Rp 35 355 16

KOIL - ale y renensa (SCM: Rp foe 172 WC

Lada Tangan on NY Ep datangi a8

Da0 karapamari. Fee Fp Dipa 73

5 atl lav - USER WAS WSLS ETS Fp 127 254 154

1 Etuglisas SPT SPM CSR ECL UHISA KALASAIS SON SHD Fp 24302 055

6 Selisit 4273 Rp 5.349 454

Pee Merana rp a

Onjed Cai basa Ssbelurnya Ep a

Citotens Des oDiatarka Maze JSrsurtiva Rp a

Liraling Css! Cigtake" 2 EF- Lan Ep a

Obes 7a zk Yenrst Penerike: Bp AE 202 786

Qojes -ask Menur oe" Ye Ep TEA

Koreksi Objek Sajax Rp 182186362

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Masa PajakNama PenjualDPPPPN

BKP/Penjual JKP(Rp)(Rp)
Januari 2019MUSIM MAS HOLDIN PTE LTD GS127.894.16412.789.416
Februari 2019SGS ITALIA SPA19.076.8441.907.684
ISCC SYSTEM GMBH11.445.3481.144.535
Maret 2019APPLIED AGRICULTURAL RESOURCES SDN BHD1.493.205149.321
MUSIM MAS HOLDIN PTE LTD GS127.224.47912.722.448
SGS ITALIA SPA5.683.878568.388
Juni 2019BOILERMECH SDN BHD242.301.00024.230.100
Juli 2019MUSIM MAS HOLDIN PTE LTD GS145.123.99214.512.399
Oktober 2019MUSIM MAS HOLDIN PTE LTD GS135.868.05813.586.806
November 2019CONTROL UNION MALAYSIA SDN BHD128.518.41712.851.842
SGS ITALIA SPA18.753.9841.875.398
CONTROL UNION MALAYSIA SDN BHD44.233.0554.423.306
Jumlah1.007.616.424100.761.642

bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Terbanding (in casu Direktorat Jenderal Pajak) berupa Aplikasi Portal DJP dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa terdapat bukti pembayaran PPN JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp16.004.620,00;

bahwa atas koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162,00 menurut Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut hanya selisih kurs, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait dengan selisih tersebut, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data/dokumen sebagai berikut:

PT Multipersada Gatramegah

ME CA GIA FBS 112.000

Bandirg Paak Tahun 215

Ekualisasi Biaya yang berhubungan dengan SPT FPN JLN

Apar EF PPM ILY mesruru! lersandirg 1.164.892 786

Mar bP ORM JLN mecuru: Pemchen Band ng 1.167.662.8624

Nilai Koreksi 2.140.162

tem Rekonsilizsi:

1! Besa Waktu Awal Suga cilaporka™ paca SBI PON Tahun 2614 2.400 445

2) Sersih Kurs BUSES)

BOP lrateass: VON JLN yang kursng dipertimbangkas oleh fim Pecelt Kesersisn 2

bahwa dalam persidangan, atas koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162,00 menurut Pemohon Banding, selisih tersebut tidak hanya selisih kurs, namun ada transaksi yang beda waktu pelaporan sebesar Rp2.300.445,00;

bahwa atas Beda Waktu dengan nilai Objek PPN sebesar Rp2.300.445, Pemohon Banding menyampaikan rincian sebagai berikut:

3.2 9.9.74 - Survey car aralisa G8-"1-20°8 JAPPLICD AGRICULTURAL RESOURCES SDN BHD.‘SOO180925-4PG-C04-RCO181*08- 164178

MPG-COG*-WagesUNTUK : EST 022 SAMPEL ROCKPHOSPHATE PO180524-MPK-

Oc8[RCO 181° UB-MPG-UOUT-Wages]

523014 - Survey car aralisa 13-72-2678 TAPPLILD AGRICULTURAL RESOURCES SDN BHD.SOO1#8*U2Z9-MPG-CUUd- RCO18 127 3- 163.140

MPG-CUS2-Wages‘UNTUK EST 0112 SAMPEL ROCKPHOSPHATE PO180524-MPK-

O84[RCO181213-MPG-U0U2-Wages]

3.2.3.9.°4- Suvey car aralisa 13-°2-26°8 JAPPLIED AGRICULTURAL RESOURCES SDN. BHD-SOO18*020-NMPG-CON3REO1812*3- 163.140

MAPG-2054-Wages'UNTUK : EST 0212 SAMPEL ROCKPHOSPHATE PO180524-MPK-

OS /[RCO181213-MPG-U004-Wages]

bahwa atas transaksi survey dan Analisa dengan keterangan APPLIED AGRICULTURAL RESOURCES Sdn. Bhd. tersebut, Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa transaksi tersebut masuk akun yang mana dalam ekualisasi pos akun Laba dan rugi di atas;

bahwa akun survey dan Analisa dalam rincian yang disampaikan Pemohon Banding adalah akun 5.2.3.9.1.4 sedangkan dalam pos laba rugi adalah akun 5.1.4.9.1.4; bahwa Pemohon Banding juga tidak menjelaskan detil beda waktu tersebut dan pelaporannya disertai dokumen pendukung;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait koreksi Objek PPN sebesar Rp2.140.162,00 tersebut, sehingga koreksi Terbanding atas obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162,00 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melalui proses ekualisasi atas DPP PPN JLN tidak tepat, karena Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tahun pajak 2019;

bahwa hal ini mencakup perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan seluruh objek PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyusun kertas kerja ekualisasi yang menunjukkan adanya perbedaan nilai yang timbul semata-mata karena perbedaan waktu pencatatan dan selisih kurs atas transaksi-transaksi terkait PPN JLN. Milai DPP PPM JLM menurut Terbanding 1.169.802 786

Milai BPP PPM JLM menurut Pemohon Banding 1.167.662.624

Nilai Koreksi 2.140.162

Item Rekonsiliasi:

1) Beda Waktu Awal - Sudah dilaporkan pada SPT PPM Tahun 2018 2. 300445

2) Selisih Kurs 1160285)

3) DPP Transaksi PPM JLM yang kurang dipertimbangkan oleh Tim Peneliti Keberatan 2

Selisih ty

bahwa sebagaimana ditunjukkan dalam tabel ekualisasi di atas, nilai koreksi sebesar Rp2.140.162,00 adalah bukan merupakan kekurangan pelaporan ataupun pembayaran PPN JLN;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan detail kertas kerja PPN JLN secara terperinci yang membuktikan bahwa seluruh transaksi PPN JLN telah dicatat dan dilaporkan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Berikut Pemohon Banding menyampaikan penjelasn lebih lanjut atas rekonsiliasi yang Pemohon Banding sajikan dalam tabel di atas:

1. Beda Waktu Awal – Sudah dilaporkan pada SPT PPN Tahun 2018

bahwa secara nyata terdapat beda waktu pelaporan senilai Rp2.300.445,00 atas transaksi yang sebenarnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN pada tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas tiga transaksi berikut dengan dokumen pendukung terkait seperti commercial invoice, bukti pembayaran, hingga SPT PPN tahun 2018 untuk masa terkait;

2. Selisih Kurs

bahwa terdapat perbedaan nilai selisih kurs senilai Rp160.285,00 yang diambil oleh Terbanding apabila dibandingkan dengan selisih kurs yang dicatat oleh Pemohon Banding;

bahwa detail terperinci atas selisih kurs antara nilai yang tercatat dalam Buku Besar/General Ledger (GL) dibandingkan dengan nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN telah Pemohon Banding sajikan dalam kertas kerja ekualisasi PPN JLN;

3. DPP Transaksi PPN JLN yang kurang dipertimbangkan oleh Terbanding pada proses keberatan

bahwa terdapat selisih senilai Rp 2 atas transaksi dengan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. yang sebenarnya dipertimbangkan oleh Terbanding pada proses keberatan dengan nilai PPN JLN sebesar Rp16.004.620,00 namun Terbanding menggunakan nilai DPP PPN JLN atas transaksi tersebut sebesar Rp160.046.200,00;

bahwa dalam SPT PPN JLN masa pajak Januari 2020 yang Pemohon Banding laporkan, dan juga sudah tertera dalam Laporan Penelitian Keberatan yang disampaikan oleh Terbanding, seharusnya DPP PPN JLN atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp160.046.202,00, sehingga terdapat selisih kecil Rupiah;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar atas transaksi PPN JLN yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN masa Januari 2020: DAFTAR PAJAK SUKA YANG DAPAT OKREDITKAN ATAS IMPOR BKP DAN PERANFAATAN BKP TIDAK BERSAWUEWIKP DAR LUAR DAERAH PAE

(hamapxp “ 2T MLLTIPERSADA GATRAMEGAH KASA ‘fad

ep nenfarrnan PembewarKa «—D

» BKP Ta fa we ee Oe, Dn Ni

“t NUSIRMAS HOLDINGS PTE LID AIA MEnO ANIL «=| {HS 1H0,046, 202 Bas)

aa ss ll

La ate eM san daa MEA AA TAT

1) TTURSOKRAFT SDN BHD pan =| OM | 55,418,024 5.542.000

TURSOKRAFT SDN BHO 189122019

NN DN Naa Ma

—“ ——— DBI M BBW

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00;

bahwa atas koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.140.162,00 Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan selisih bahwa selisih a quo adalah merupakan selisih kurs; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait dengan selisih a quo sehingga koreksi DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kertas kerja PPN JLN sedrta bukti dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan seluruh transaksi PPN JLN t sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokuem sebagai berikut:

1. Kertas Kerja Ekualisasi PPN JLN Tahun 2019

2. General Ledger atas objek PPN JLN Tahun 2019

3. Invoice, Payment Voucher, dan Service Order terhadap transaksi yang menjadi item rekonsiliasi

4. SPT PPN Masa Pajak November dan Desember 2018 yang menunjukkan bahwa pelaporan pengkreditan pajak dilakukan pada Tahun 2018

bahwa berdasarkan dalil bantahan Pemohon Banding serta bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding a quo dapat membantah koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.140.162,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean2.140.16202.140.162

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Rp2.140.162,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.140.162,00

DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Rp0,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang0
e. Pajak yang dapat diperhitungkan0
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3.Pajak yang sudah:
No.UraianJumlah (Rp)
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000 beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik accounting.mpg@indmpg.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.