Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001656.10/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001656.10/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001656.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000

beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

4. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari, 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-117/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00026/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar122.642.3001.144.030.053 122.787.793 122.642.300
63.552
145.493 63.552
209.045
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan63.552

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Jumlah pajak terutang menurut surat ketetapan pajak209.045
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
2Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0
3Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
4Jumlah yang telah dilunasi0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.144.030.05301.144.030.053
b.PPh Terutang122.787.7930122.787.793
c.Kredit Pajak122.642.3000122.642.300
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar145.4930145.493
f.Sanksi administrasi63.552063.552
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar209.0450209.045

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan (“KPP Madya Dua Medan”) selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP“)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 diterima tanggal 29 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 125 Tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

, Ta ea Sire am.

Nr TALI Fesc Em Farirs Fitz =.

Ap Zp oF

Pafeew meer

a cee -

Plesetan oo sal sam) :

[|p imesssssasamsnisapas | 50 :

Ree nk oo 1 ——-—3- :

[ce eee cee ee cee Pee oo teu -

: teeta -

Oemar oo —— :

SETAN BRL mu massa. aan TA ig - lis 5 -

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 009/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 yang diterima oleh Madya Medan pada tanggal 18 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

= -p Kerem ae SF

Prete es tees cries as ee cee Lani:

Pibew cen, CC

a ee 1

Pieter tee Pet

fe vee Tes te eee .m—

fy mes ee ee tee ooh ;

[ese pee eee ee Pe eT

nenas...

nenas wAMmM”

Nanga

[| [sect Ee

Lise een pe

ee er

le eee te es :

Le ee ee eee ee ce | ;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. aa" oS -

aa. Sera em Bor t

~ TERT. =. Te a! =

oo. = oo.

ecu Faweuntaes | ee | | cee cs

aa ee NE

Men Pg

Ba aa | an

aa nan | SSCS EA

Semtapataat man SETS ST

en aa gn dies Le LL es

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a ish Harris

Eri | “IE F

Tea | Manns tune | [encase

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.909.850

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan General Ledger, Pemohon Banding mencatat Labor Insurance sebesar Rp2.909.850,00;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang dapat membuktikan labor insurance sebesar Rp2.909.850,00 merupakan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada BPJS untuk pegawai perusahaan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.909.850 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi atas akun ‘6.2.2.05 - Labor Insurance’ dimana akun tersebut mencatat nilai iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh

Pemohon Banding kepada pihak BPJS untuk pegawai perusahaan. Sehingga sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 (“PER- 16”) yang menyebutkan:

“1. Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

adalah:

a. ......

b. ......

c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, Iuran Tunjangan Hari Tua atau Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja”

bahwa adanya ketidaksesuaian koreksi Terbanding dengan pelaksanaan ketentuan PER-16 sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut sudah seharusnya seluruhnya dibatalkan;

bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding dalam surat keberatan dimana Pemohon Banding juga ingin menyampaikan inkonsistensi hasil pembahasan akhir pemeriksaan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) yang diterbitkan. Dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00016/201/19/129/24 tertanggal 31 Januari 2024 mencantumkan jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah Rp 63.552,- sedangkan secara fakta Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya atas koreksi PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Ikhtisar dan Risalah Pembahasan Akhir;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung pembayaran iuran jaminan hari tua yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak BPJS. Seluruh bukti dokumen pendukung terkait PPh Pasal 21 ini akan Pemohon Banding sampaikan kembali seluruhnya pada saat proses persidangan;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.909.850,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00364 sehingga penghitungan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

Alenurat Pemakan

Mon Uraisn Esnd ir

ik ol

ee ee

[pilssitauiieteucese, eee

ois SE Sicsuygun: Femene oo Yo

Poe Veni tenis pan salah ivi Yo.

Pie eet

oi: Hommencsciivienisnie han Pa Ps

Ps Semalam oma deus inetd po pee ele] ariana

PoalEssiivae asi: lustrous Dee Yo.

Poslissucetsumiopas Yo.

ois Suninearsce SoS Yo

Nana www

ooh omar BE Yo.

ie essen rei tis VE

fe BensiianEecelilase: 2 UU EE

Pos Suna canis aimee: pee rete UT

Joan EE gene cee ase cece 3 Po

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00026/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 23 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan v

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

(surat keputusan dikirimkan tanggal 29 November 2024

dan surat banding diajukan pada tanggal 24 Februari

2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari

2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020)

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November

2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29

November 2024

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

bertindak selaku:

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

ple ae ee ee

Tera isirg . Selis lr

Bsierg

afro PerereCOCOC~COCCOCCCCOC“‘S TCSY?COCOC‘“C‘*SY

pEstranmasa | Ga, CERT C

lEtPapeseskarargraan OO OOOCCOCSY) SCC

i [kemesrsasi clesinancarhasa aes. SCiSCCSCSSCSCSCSCSSYSCOCCSC~*S

Elaroebsarargearceye. «id TCC COCC

E [Fr Amal ae Pengargsasan Hang Bersihjargaelat dewey | =| CCS

fefeara aum,m

an ai

fata caak yang casateterse kar iatotosdsesh oo | s22205| oOdanganae|, oo

4. PPnasgangseakisarangdisayai Ta BN

fp aergs SeeartsiepROS———} gx 3 aa

Pe fioniar Pos jargrasmcausecanige «iY eC] SCC

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat

Nomor 009/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan PajakMadyaDuaMedanberdasarkanLPADNomorFORM- 05001602/BPS/KPP.011003/2024 tanggal 18 April 2024.

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

—— www wa mg) gg —X

he aka ten nef ALTA ai ' ita at

13 oe ' ht

a. Petak Peruhasi wit (BU aa . an na Hu!

eTUInile

Io Areauil Feet 122 582.330 a ree. Pe? 2).

i. Sumiensan Mess Yael] . . a

13 . 2 Kn

a. Se | Pea SS i reed

2 Suka! Adpusisirs ss! 62532 Ki SI.SE3I

@. ‘urlah Peo vane crass kes i nae non

kerasa Usa “ "

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.909.850

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Koreksi yang

Keberatan Banding Banding

(Rp) (Rp) (Rp}

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

b) Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pension;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan

terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) huruf c

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.”

b. Data dan Fakta

i. bahwa pada General Ledger, Pemohon Banding mencatatkan biaya Labor

Insurance sebesar Rp.2.909.850,-;

ii. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa

perpajakan dengan mengundang Tim Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor ND-979/WPJ.01/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-720/WPJ.016/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dimana atas penjelasan Tim Pemeriksa diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

32. Pertanyaan: Jelaskan dokumen sumber atas koreksi Objek PPh Pasal

Jawaban: Koreksi objek PPh Pasal 21 bersumber dari SL

Penjelasan

33. Pertanyaan: Jelaskan alasan Tim Pemeriksa berpendapat pos-pos

sebagai berikut merupakan Objek PPh Pasal 21

Jawaban: Untuk objek nomor 1 s.d. 4 telah dilaporkan oleh Wajib

Penjelasan Pajak. Pemeriksa menambahkan “Labor Insurance’

sebesar Rp. 2.909 850.- sebagai objek PPh Pasal 21

iii. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi

sengketa perpajakan dengan mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S- 628/WPJ.01/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-743/WPJ.016/2024 tanggal 26 Agustus 2024, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

24 Pertanyaan Jelaskan Biaya Labour Insurance?

Jawaban! Biaya Labour Insurance merupakan biaya Jamsostek

Penjelasan (BPJS)

25. Pertanyaan Berikan bukti dokumen pendaftaran dan pembayaran

iuran Jaminan Hari Tua ke BPJS!

Jawaban/ Akan dijelaskan melalui pemberian keterangan paling

Penjelasan lama Senin. 02 September 2024

beserta dokumen pendukung

25. Pertanyaan Berapa jumlah pegawai Wajib Pajak yang didaftarkan

pada program Jaminan Hari tua BPJS?

Jawaban Akan dijelaskan melalui pemberian keterangan paling

Penjelasan lama Senin. 02 September 2024

beserta dokumen pendukung

27. Pertanyaan Sebutkaniserahkan daftar nama pegawai yang

didaftarkan pada program Jaminan Hari tua BPJS!

Jawaban Akan dijelaskan melalui! pemberian keterangan paling

Penjelasan lama Senin. 02 September 2024

beserta dokumen pendukung

c. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat selisih sebesar Rp2.909.850,- yang belum dilaporkan dan disetorkan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyatakan Labor Insurance sebesar Rp2.909.850,- merupakan Iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada BPJS untuk pegawai perusahaan;

c) bahwa pada General Ledger, Pemohon Banding mencatatkan biaya Labor Insurance sebesar Rp2.909.850,-;

d) bahwa pada General Ledger, Pemohon Banding mencatatkan biaya Labor Insurance tersebut sebagai BIAYA NON TAXABLE BPJS (PT) STAFF HO;

e) bahwa berdasarkan uraian pada General Ledger maka diketahui biaya tersebut berada di Head Office Pemohon Banding;

f) bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah meminta bukti dokumen pendaftaran dan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua ke BPJS terkait sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak hanya memberikan dokumen softcopy Rekapitulasi Pendapatan Bruto & PPh terutang dan Daftar Kepesertaan Pegawai BPJS tanpa memberikan dokumen pendukung lainnya;

g) bahwa Terbanding melalui surat nomor S-1194/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 hal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi melakukan permintaan dokumen sebagai berikut:

1) Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau polis per pegawai;

2) Dokumen pendukung Lainnya sebagai bukti pendaftaran BPJS per pegawai.

tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut.

h) bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya Labor Insurance sebesar Rp2.909.850,- merupakan pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada BPJS untuk pegawai perusahaan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka seharusnya terhutang PPh Pasal 21.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 atas nama PT Multipersada Gatramegah NPWP. 015347388112000 / 0015347388112000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.909.850 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi atas akun ‘6.2.2.05 - Labor Insurance’ dimana akun tersebut mencatat nilai iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak BPJS utuk pegawai perusahaan. Sehingga sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 (“PER-16”) yang menyebutkan:

“1. Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21

adalah:

a. ......

b. ......

c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, Iuran Tunjangan Hari Tua atau Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja”

Adanya ketidaksesuaian koreksi Terbanding dengan pelaksanaan ketentuan PER- 16 sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut sudah seharusnya seluruhnya dibatalkan;

bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding dalam surat keberatan dimana Pemohon Banding juga ingin menyampaikan inkonsistensi hasil pembahasan akhir pemeriksaan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) yang diterbitkan. Dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00016/201/19/129/24 tertanggal 31 Januari 2024 mencantumkan jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah Rp 63.552,- sedangkan secara fakta Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya atas koreksi PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Ikhtisar dan Risalah Pembahasan Akhir;

Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung pembayaran iuran jaminan hari tua yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak BPJS. Seluruh bukti dokumen pendukung terkait PPh Pasal 21 ini akan kami sampaikan kembali seluruhnya pada saat proses persidangan; Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.909.850 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon

Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Alenurut Pemokun

kan Lrsien Bending

iF ol

opa Sta Sireiiun: Pememuiak oo YP

Je ememina besutan ini Masa

Pole Sana Tetanatan aan sala irs Yo.

Poe eee Yo.

Oo: Kementan belenkan te Merata CUT

Oo Samin tera onar Amien fimeiitiaa ao pore tee ee | oo sita it

OOAaan orng fies kaan Arsa 2-8 UT

Neng...

pois Bunun Fares SSE Yo

Po Bessie Ears ik BEE

Pol: Sansa Eacelie BEVE 7

Poi EA $$

Ja Nessie Psi as 2 TUE

II Ben ny

Nagan ives fee UP

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus:

- Nomor 019/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor 007/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor 043/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor 031/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-2. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- Nomor KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-3. Pakta Integritas:

- a.n. Yuandy, jabatan Direktur Utama

- a.n. Aman Santosa, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Muhammad Adrian Hanif, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Yunita Wahadaniah, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Marlina Kamal, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh 21 Masa Pajak Desember 2019 dan tanda terima

pelaporannya;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 34 tanggal 14 April 2025

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-7. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-9. Bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Obyek PPh Pasal 211.141.120.2031.144.030.0532.909.850

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dimana menurut Terbanding terdapat Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.909.850,00 yang belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:;

Pos-Pos Laporan Keuangan

1 Salary R2 559.505,203

2 Bonus & THR Ra 979 534 000

4 Legal Fee Ra 250,00

4 Office Sistionary Rs 1 830,000

5 Labor Insurance Re 2 209, 850

Jumlah Objek Pajax merurut Pemeriksa Rp * 144,030,053

Pos-Pos Neraca Rp is]

Objek dan masa sebelurnnya Rp t

Dipoteng'disetor/d laporsar masa berikutnya Rp 0

Ciperhilungkan sebagai chjek PPh Pemotongan fain Rp a

Dilaporkan di KPP lain Rp oO

Objek Palak Mecucut SPT WP (Pusat) Ftp 114° .420,203

Koreksi Objek Pajak Rp 2,909,850

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa terdapat selisih sebesar Rp2.909.850,00 yang belum dilaporkan dan disetorkan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, tidak terdapat pembuktian dokumen transaksi atas dalil Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding pada surat bandingnya menyatakan Labor Insurance sebesar Rp.2.909.850,00 merupakan Iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada BPJS untuk pegawai perusahaan;

Bahwa pada General Ledger, Pemohon Banding mencatatkan biaya Labor Insurance sebesar Rp.2.909.850,00;

Bahwa pada General Ledger, Pemohon Banding mencatatkan biaya Labor Insurance tersebut sebagai BIAYA NON TAXABLE BPJS (PT) STAFF HO; Bahwa berdasarkan uraian pada General Ledger maka diketahui biaya tersebut berada di Head Office Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendalilkan bahwa dokumen a quo tidak dapat membuktikan biaya Labor Insurance sebesar Rp2.909.850,00 adalah merupakan pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS untuk pegawai perusahaan (bukan obyek PPh 21) sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka atas koreksi Terbanding seharusnya tetap terhutang PPh Pasal 21;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menyatakan bahwa ekualisasi atas DPP PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan, memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat pengeluaran atas iuran Jaminan Hari Tua, yang bukan merupakan komponen objek PPh Pasal 21, pada akun “6.2.2.05 – Labor Insurance” yang tertera pada tabel di bawah ini:

Hi Aa '" 5...

An na

Pa ee esse

ESSE an Aa Na Ng NN

pers an AN NN NN NE

NN [recuse a2 An NE Ne ME

pestis An An NN NE Ne NN

poate AN (EDs an «

peas An An Na Ng

pestis An Aa aa Nas a

ANN AN Aa NN NE Na NE

Pen [REC ni Aas [oe WOW SARE Nas Ne NENE

fads [WRC nis Aa Na Ne MENE

PLES AA AN NE Na NE

Aw“ zen Eenw wr

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan contoh bukti pembayaran iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemohon Banding pada bulan Januari 2019 sebagai berikut:

peranan

PEMENYARAN FTTF

" DOs a

wore cura

RIMIIAN ITEM

TITAL VANE IIEAYARYAN FEMETLATAN Bee Gliii

Tiga kasus Eran Fulun Enam Biknu Delapan kasus Dua Puluh Delasan RUTIAE

Bahwa nilai di atas adalah merupakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) kepada BPJS yang dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pemberi kerja;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan:

(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat cukup alasan dan bukti bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terkait dengan DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.909.850,00 dan karenanya seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dimana menurut Terbanding terdapat Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.909.850,00 yang belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan, memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengeluaran atas iuran Jaminan Hari Tua, yang bukan merupakan komponen objek PPh Pasal 21 dan dicatat Pemohon Banding pada akun “6.2.2.05

– Labor Insurance”;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa contoh bukti pembayaran iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemohon Banding pada bulan Januari 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti dokumen yang disampaikan Peohon Banding dalam persidangan dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengeluaran atas iuran Jaminan Hari Tua kepada BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak

benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-

hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp2.909.850,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 212.909.85002.909.850

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp1.144.030.053,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.909.850,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp1.141.120.203,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.141.120.203
PPh Pasal 21 yang terutangRp122.642.300
Kredit PajakRp122.642.300
PPh kurang/(lebih) bayarRp0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00016/201/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, atas nama PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000 beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik accounting.mpg@indmpg.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.