Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-001657.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Westcon Solutions, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001657.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001657.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11.TR/SK-Banding WSID/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-100/BC/BC.06/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/

BR/2025 tanggal 9 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 01/Banding-

WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00420/

BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk1.058.141.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN116.396.000,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2226.454.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.200.991.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024

tanggal 27 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/Banding-WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/Banding-WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024, dikarenakan adanya kesalahan klasifikasi dan pembebanan tarif, sehingga ditetapkan oleh Terbanding melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Thaun 2006 tentang Kepabeanan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGAN
Bea Masuk1.058.141.000
PPN116.396.000
PPh Pasal 2226.454.000
Jumlah1.200.991.000

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS sebagaimana yang dituangkan oleh Terbanding dalam KKA dengan kodifikasi temuan PAB-0014.1-0017.2-01, dengan alasan banding, sebagai berikut:

1. Barang impor yang disengketakan sebagaimana yang tertuang pada KKA Tagihan atas Ketidaksesuaian Klasifikasi dan Pembebanan Tarif (Lampiran B KKA No.5.1), sebagai berikut:

NO

DOKUMEN PABEAN

HASIL PEMERIKSAAN DOKAJU

KD

NOPEN

TGL

BS

HS CODE

URAIAN BARANG

TRF BM

HS AUDIT KESIMPULAN KNTR

NOPEN

123

4

5

6

8

9

10

11

1822 KPU BC TIPE C SOEKARNO HATTA

1 BC20 00000000050820230125018578

050100

026656

44952

1211211111211

84715090

FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

0000000000000

85176249 SALAH KLASIFIKASI 2 BC20 00000000050820230125018578

050100

026656

44952

84715090

FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE,NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 3 BC20 00000000050820230125018579

050100

026657

44952

84715090

FS-HW-5140 FORESCOUT 5140 HW APPLIANCE,NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 5 BC20 00000000050820230522018937

050100

163011

45076

84715090

FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 6 BC20 00000000050820230615020416

050100

182394

45093

84715090

REVX-1200-SPR REVEAL(X) 1200 APPLIANCE - SPARE BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 7 BC20 00000000050820230717019140

050100

221062

45128

84715090

FS-HW-5140 FORESCOUT 5140 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 8 BC20 00000000050820230802020508

050100

245255

45149

84715090

FS-HW-5140 FORESCOUT 5140 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 9 BC20 00000000050820230815020542

050100

256651

45160

84715090

FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 10 BC20 00000000050820230823019254

050100

259697

45162

84715090

FS-HW-5120 FORESCOUT 5120 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 11 BC20 00000000050820231018019431

050100

329830

45224

84715090

FS-HW-5140 FORESCOUT 5140 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 12 BC20 00000000050820231018019431

050100

329830

45224

84715090

FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 13 BC20 00000000050820231127020821

050100

372193

45261

84715090

FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE, NETWORK ACCESS CONTROL EQUIPMENT BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI 14 BC20 00000000050820231211019643

050100

383000

45273

84715090

FS-HW-5160 FORESCOUT 5160 HW APPLIANCE BAIK

85176249 SALAH KLASIFIKASI umumnya digunakan pada sebuah Data Center yang jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa barang yang disengketakan, sesuai dengan spesifikasinya, berfungsi dalam jaringan komunikasi APD: menghubungkan antar ADP dan mentransmisikan data digital dalam jaringan komputer:

Fore

Scan Results O QUALYS

3 Initiate VM Scan

s Pemag, 5

Connect

Network Switch | Endpoint

2. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut: OS! vadel

Layer iPDU: Funetian

Host ' pa 3 wy hari ta ae 1

layers i 1 Ata om. ! a te Yasa uan

eo bes , » apa " ve

mo ne an sate a

de mn yap oa

ayers

msu yan

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

y Transmit Receive -

Fe “Yan Pa NBA

Application | Application N

y No 4

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical Ispneriostitsaoitocenoala.ncdctoerrdminignattoeXthe Mintaakcet.sure all data is sent KhoG25opeoe5petnp.so6;st5IrPh.a0oca.r1kdt2edo3srftehsposawthmFairnsyt; Isfssretaattmhnuedepasi?nradPitc.iuactlodcradotinnangientctotoiXon SoXvevenordltthaagesene,leaetcnwtdoriXrckaMcl sabibpglsne.aalt

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJsoeehnantt)fCroamrl's

Iiaandnvteaeneinl-tamdifbeyaldesil?eraenpcdpeelirivceaarnt; idiosnthere Eccohnadcrionadgcetkederasyt.;ausweitAhSXCII

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP) eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJroeehcanet)ivCeadrlf'srom

ItXnhipetirasoetteosdscioaolnn. datcecromrdininagtetdo Mararikveedsuinrteaacltl.data has hoFWoipreepsnntst;;etdotIhPeasdhdorretsesst path Tufsrtphaa.emnDideneaicatroidcadc.leocdrodndinnagetacttoiinoXn set RoXvevecorelttivhaegeeen,leeatcnwtdroicXrkaMlcsabibgplnse.aal t Iimndteaeninltadifpeiepddlircseaectneidiovener.r;afnodund e- Ddcheeaccoroaddcientdegrdska.etya; uwsiethdXASCII

255.65.0.123

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP) eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”.

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan

diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada

perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor yang disengketakan hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika

mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

3. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU- T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model” , butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

5. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

6. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can

be used by the system.

9. Barang impor yang disengketakan pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor yang disengketakan, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

10. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat

lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84. namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

11. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor yang disengketakan diklasifikasi ke dalam pos 8517.

12. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

13. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

14. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

, Aww OTA err

en om. ut te Tn

he fees tn tere : ,

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor yang disengketakan adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan,

atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

co KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

rr DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor: V4 'PKSUBC 0222017

: , , 1 1 ray ti ra t ii no iis hot "

ay | mi

re ee) : rod dh 4 . :

PT Westcon Solutions OB.287 417.4 018.000

: 1 ll 1 rc

Gedung MD Place Tower 1 0t.5. JL Setiabudi Selatan 05018614

Nove Setiabudi, Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12916

wo ' visit bad 1 | more te boi | ney KATA Beer

Plan 2 .

FS Big IP Applianee Management Firewall i.) 11 15600 15800 esa i prt

Ta pat rohit vel deus ont ! pa basa | Hoy un pa

pbb da “ mete ko Lisi i We i 1 oot peta ! 1 ! Hep ot

road Scat Meta sa ug ode ne : pa , pa

FS BIG EP iho 15600515800 ii pe ena ' a a

Min SPM eho Drs ma | : . papat . i ,

Io ‘ MOP nee boos i

ae 251 7.62.21

Ka TA DI KUMHS 1 & 6 Catatan 5 ID) (iil Bab 84

tea Po Bandara Soekarno Hatta

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471: Now AV ta Bee uns apa lob ha APA ea ana aa ob an an

Lh dss Pact Beban ana Bk Ma Ig asa ee band Leo state stad

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI

Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor yang disengketakan berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

15. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasi ke dalam pos 85.17.

16. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor yang disengketakan, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus wireless networks; Other apparatus lainnya untuk mengirimkan atau for the transmission or reception of menerima suara, gambar, atau data voice, images, or other data, including lainnya termasuk apparatus untuk apparatus for communication in a komunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau wide local or wide area network), Other area network), selain dari aparat than transmission or reception transmisi atau penerima dari pos apparatus of heading 84.43, 85.25, 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.2885.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

17. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP

machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor yang disengketakan merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

18. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

19. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor yang disengketakan dapat digambarkan, sebagai berikut:

Internet :

Router Firewall Swatch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

20. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam

sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Summary

bata . a 3 a ing - Pt 7 AL tem ten ka r

SI — Wa SS DS = DISET 3 SE fab satyrk me Sf@ GO TS ESL ls. IS

PSN ET ET SE POLA IS Ti MEIPET SE TE nia (2.45 Mara se

ma Ha Sones Desk a = ons,

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

21. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

22. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, barang impor yang disengketakan berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

23. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

24. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk seluruh barang impor yang disengketakan, adalah 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk seluruh barang impor yang disengketakan adalah 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
Bea Masuk00
PPN00
PPh Pasal 2200
Jumlah00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024;

P.2 Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal

27 Desember 2024;

P.3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para

Pemegang Saham PT Westcon Solutions Nomor 33 Tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088007190 tanggal bayar 3 Februari 2025 sebesar Rp1.200.991.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00420/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-257/WBC.08/ 2024 tanggal 27 Desember 2024 melalui Surat nomor 01/Banding- WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Nomor ST- 383/WBC.08/2024 tanggal 03 Juni 2024, telah dilaksanakan audit terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai Importir Umum dengan periode audit 01 Juni 2022 s.d. 31 Mei 2024 dengan hasil audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024.

2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian dalam LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024 terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas hasil audit barang yang diimpor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PenetapanKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005100002665626 Januari 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
2BC 2.005100002665626 Januari 202328517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
3BC 2.005100002665726 Januari 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
4BC 2.005100009336524 Maret 202388302.49.99klasifikasi dan tarif tidak sesuai
5BC 2.005100016301130 Mei 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
6BC 2.005100018239416 Juni 202328517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
7BC 2.005100022106221 Juli 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
8BC 2.005100024525511 Agustus 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
9BC 2.005100025665122 Agustus 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
10BC 2.005100025969724 Agustus 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
11BC 2.005100032983025 Oktober 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
12BC 2.005100032983025 Oktober 202328517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
13BC 2.005100037219301 Desember 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai
14BC 2.005100038300013 Desember 202318517.62.49klasifikasi dan tarif tidak sesuai

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sejumlah Rp1.200.991.000,00 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

5. Atas penerbitan SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Penjelasan Pasal 17 Ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

• Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaja pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

• Pasal 86 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.04/2018.

• Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

• Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan

• Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean.

• Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor,

dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

• Pasal 10 ayat (4a)

Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

• Pasal 10 ayat (5)

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. penetapan Direktur Jenderal;

b. pemberitahuan kepada Importir; dan

c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada lmportir.

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 258/PMK.04/2016.

• Pasal 1 angka 3

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

• Pasal 1 angka 13

Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

• Pasal 26 ayat (1)

Berdasarkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (3), Tim Audit menyusun DTS.

Pasal 26 ayat (3)

• DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk diberikan tanggapan.

• Pasal 28 ayat (1)

Dalam hal Auditee menolak sebagian atau seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) huruf b dan huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir.

• Pasal 28 ayat (2)

Proses Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir.

• Pasal 28 ayat (3)

Risalah Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dirangkum dalam Hasil Pembahasan Akhir dan ditutup dengan BAHA.

• Pasal 29 ayat (1)

Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA.

• Pasal 31 ayat (1)

LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar:

a. penetapan Direktur Jenderal;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau

d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.

• Pasal 31 ayat (2)

Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat

kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian dalam LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

NoJenis Dok.Kode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1BC 2.005100002665626 Januari 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2BC 2.005100002665626 Januari 202328471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3BC 2.005100002665726 Januari 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4BC 2.005100009336524 Maret 202388544.42.19 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5BC 2.005100016301130 Mei 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6BC 2.005100018239416 Juni 202328471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
7BC 2.005100022106221 Juli 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
8BC 2.005100024525511 Agustus 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
9BC 2.005100025665122 Agustus 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
10BC 2.005100025969724 Agustus 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11BC 2.005100032983025 Oktober 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
12BC 2.005100032983025 Oktober 202328471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
13BC 2.005100037219301 Desember 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
14BC 2.005100038300013 Desember 202318471.50.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

2. Bahwa berdasarkan surat banding, pemohon banding menyatakan bahwa barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

Penjelasan Atas Identifikasi Dan Klasifikasi Barang Impor In Casu

3. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas pemberitahuan sebagai berikut:

5.2.5 Pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk

(Lampiran B KKA No 5)

Sasaran Pemeriksaan Untuk menguji kebenaran klasifikasi

dan pembebanan barang impor yang

diberitahukan dalam Pemberitahuan

Impor Barang (PIB).

Jenis Dokumen / Laporan PIB (BC 2.0)

Jumlah Dokumen / Laporan 402 (empat ratus dua) dokumen BC

Jumlah Dokumen / Laporan yang 402 (empat ratus dua) dokumen BC

diperiksa 20

Nilai Pabean BC 2.0: Rp 430.449 433 447 .-

Dokumen/Buku/Catatan/Laporan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

Penguji (BTKI), dan Foto Barang.

Hasil Pengujian Kedapatan beberapa PIB tidak sesuai

klasifikasi dan pembebanan tarif bea

masuknya.

Ketentuan yang Dilanggar Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1)

dan (2) Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 10 tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 17 tahun

2006

Kesimpulan Terdapat kekurangan pembayaran

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka

Impor.

Kodifikasi Temuan .. PAB-0014.1-0017.2-01

“Uraian Terjadinya Temuan : Tim audit mengidentifikasi item

Pelanggaran barang berdasarkan informasi dari

foto barang impor terkait dan

melakukan wawancara terhadap

Auditee. kemudian membandingkan

dengan referensi yang ada pada BTKI

dan Explanatory Notes Hasil

pemeriksaan menyimpulkan bahwa

kedapatan beberapa PIB tidak sesuai

klasifikasi dan pembebanan tarifnya.

Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Jenis Penerimaan Nilai Tagihan

Bea Masuk Rp 1.058.141.000.00

PPN 1 Rp. 116.396.000.00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 26.454.000.00

Denda : | Rp. 0,00

Total SY Rp. 1.200.991.000,00..°~

Penelitian atas Identifikasi

4. Berdasarkan penelitian identifikasi barang terhadap barang impor pada PIB a quo adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelusuran pada

https://www.insight.com/en_US/shop/product/FS-HW-5120-

GOV/forescout%20technologies%20inc/FS-HW-5120-

GOV/ForeScout-5120-network-monitoring-device-TAA-Compliant/ diketahui spesifikasi barang atas ForeScout 5120 adalah sebagai berikut:

b. Berdasarkan penelusuran pada

https://www.insight.com/en_US/shop/product/FS-HW-

5140/FORESCOUT+TECHNOLOGIES+INC/FS-HW-

5140/ForeScout-CounterAct-5140---network-monitoring-device/ diketahui spesifikasi barang atas ForeScout 5140 adalah sebagai berikut:

c. Berdasarkan penelusuran pada

https://www.insight.com/en_US/shop/product/FS-HW-

5160/forescout%20technologies%20inc/FS-HW-5160/ForeScout-

CounterAct- 5160-network-monitoring-device/ diketahui spesifikasi barang atas ForeScout 5160 adalah sebagai berikut:

d. Berdasarkan penelusuran pada https://docs.forescout.com/bundle/ forescout-platform-sizing-guide-8-4-4/page/5100-series-physical- appliance- specifications.html diketahui spesifikasi barang a quo adalah sebagai berikut:

—arn Fartas seeliinektrs Ro Rack eat PSU Sack Misc BS Rare borne

Sexe A NN AKAP OC Mir ps ce Se MN I bis woe Tee PS Mapes

Nesters, MILs Comper Cenper Caper Capt

NTS TEAC es,

Het ate SR Tiket OPPs coded SP ae SFP. eluded SR Pines SUP s ton iste

'O Sapa “cepish nor Dseral cot Bee, Dsecelport DBS; Isra nests

USB Putts 2. JS 2.0 Sdn USB La SE 20 Papin, SSB 2.2

comp ant comphan. and Tenis cowpeattend Spa comelentard Ibn

era LUISE Ae noae LSB 2 Mae LSS ee

PRL Kanak HI Pp wang nm SAS mes AG TAN age Ingin pore

Pai 2 Ou USB So. (rent, 2 pon USS LC Pe Ta GSB 3.0-

Sedan BA, (CES: Pitas ia} PRBS Poss

orn Ganti tag NA ‘

bad oeives M3 DSA Oei SA ana SED KAI Ka AS pan SDD IBAN Si ED

GH 5 GE

Republik Indonesia Nomor 17 tahun

2006

Kesimpulan Terdapat kekurangan pembayaran

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka

, Impor.

Kodifikasi Temuan PAB-0014.1-0017.2-01

Uraian Terjadinya Temuan Tim audit mengidentifikasi item

Pelanggaran barang berdasarkan informasi dari

fote barang impor terkait dan

melakukan wawancara terhadap

Auditee. kemudian membandingkan

dengan referensi yang ada pada BTKI

dan Explanatory Notes Hasil

pemeriksaan menyimpulkan bahwa

kedapatan beberapa PIB tidak sesuai

klasifikasi dan pembebanan tarifnya

e. Berdasarkan penelusuran pada

https://www.extrahop.com/platform/revealxdiketahuispesifikasi barang a quo adalah sebagai berikut:

RevealX is an agentless network intelligence platform that offers The Revealx platform also offers an extensive feature

multiple solutions, modules, services, and deployment models to set across all modules and solutions that enable teams

deliver value across many security and performance use cases. to operationalize network data to their benefit

Core product modules are available for Network Detection and

Response NDR} and Network Performance Monitoring NPM). with add-

on modules for Intrusion Detection Systems (IDS) and Packet Forensics.

Traffic Mirroring

1 , Ste Pt

Network Based bat BT ble re fot

Pep SEI Te tant PA oe

Host Based te lst als por at eet nett ar ttle

Sensor Form Factors

console far ce fac an an agan cies totter ier,

few ree trip thoes ars cont OT MEN PAKA BEE

Physical: A packet sensor can ne insta led on a ahys cas network

switch ava dabei rut ple s ze and theo ahput conizarat ons

Virtual: virtual sensors and ‘lew callectors are avetlable

for on prom se enyresrenty and clans architectures

ist ad ep nose trans AUIS, Ande, and Soosle Claud

f. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/, disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include: Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects it based on rules

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the firewall

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized

Consumer firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade firewall does…what’s it missing? What does a business-grade firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade firewall prioritizes speed over security, a business firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your firewall’s too.

The most popular business-grade firewalls are called “next-generation” firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks

Deeper control over individual applications

Active directory integration SSL inspection

Malware reputation-based filtering

Block traffic based on geographic location Intelligence in improving blocking decisions

Highlight deviations from normal application behaviors Content filtering

Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade firewalls frequently come with continuous support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off- the-shelf firewall from Office Depot.

g. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir

h. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral-

movement- protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

i. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cisco.com/site/us/en/learn/topics/security/what-is-network- access- control-nac.html diperoleh informasi sebagai berikut:

What is network access control?

Network access control, or NAC, solutions support network visibility and access management through policy enforcement on devices and users of corporate networks.

How NAC works

Why is it important to have a NAC solution?

With organizations now having to account for exponential growth of mobile devices accessing their networks and the security risks they

bring, it is critical to have the tools that provide the visibility, access control, and compliance capabilities that are required to strengthen your network security infrastructure.

A NAC system can deny network access to noncompliant devices, place them in a quarantined area, or give them only restricted access to computing resources, thus keeping insecure nodes from infecting the network.

What are the general capabilities of a NAC solution?

NAC solutions help organizations control access to their networks through the following capabilities:

• Policy lifecycle management: Enforces policies for all operating scenarios without requiring separate products or additional modules.

• Profiling and visibility: Recognize and profiles users and their devices before malicious code can cause damage.

• Guest networking access: Manage guests through a customizable, self- service portal that includes guest registration, guest authentication, guest sponsoring, and a guest management portal.

• Security posture check: Evaluates security-policy compliance by user type, device type, and operating system.

• Incidence response: Mitigates network threats by enforcing security policies that block, isolate, and repair noncompliant machines without administrator attention.

• Bidirectional integration: Integrate with other security and network solutions through the open/RESTful API.

j. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/what-is-network- access- control diperoleh informasi sebagai berikut:

Network Access Control Meaning

Network access control (NAC), also known as network admission control, is the process of restricting unauthorized users and devices from gaining access to a corporate or private network. NAC ensures

that only users who are authenticated and devices that are authorized and compliant with security policies can enter the network.

As endpoints proliferate across an organization—typically driven by bring-your- own-device (BYOD) policies and an expansion in the use of Internet-of-Things (IoT) devices—more control is needed. Even the largest IT organizations do not have the resources to manually configure all the devices in use. The automated features of a NAC solution are a sizable benefit, reducing the time and associated costs with authenticating and authorizing users and determining that their devices are compliant.

Further, cyber criminals are well aware of this increase in endpoint usage and continue to design and launch sophisticated campaigns that exploit any vulnerabilities in corporate networks. With more endpoints, the attack surface increases, which means more opportunities for fraudsters to gain access. NAC solutions can be configured to detect any unusual or suspicious network activity and respond with immediate action, such as isolating the device from the network to prevent the potential spread of the attack.

Although IoT and BYOD have changed NAC solutions, NAC also serves as a perpetual inventory of users, devices, and their level of access. It serves as an active discovery tool to uncover previously unknown devices that may have gained access to all or parts of the network, requiring IT administrators to adjust security policies.

Further, organizations can choose how NAC will authenticate users who attempt to gain access to the network. IT admins can choose multi- factor authentication (MFA), which provides an additional layer of security to username and password combinations.

Restricting network access also means control of the applications and data within the network, which is normally the target of cyber criminals. The stronger the network controls, the more difficult it will be for any cyberattack to infiltrate the network.

How Does ?

Secure Access to

Cloud Application ta gl

teka

IN [- | | -| Secure Access

AG Secure Local a= to Remote Networks =

Network Access |} FI and Applications .

CN LF

5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa NAC (Network Access Control) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

Penelitian Klasifikasi

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

8. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding

menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

9. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

10. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

11. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 20221

12. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

13. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang.

14. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat.

15. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

+ Perwakilan dan salah satu negara anggota ASIAN yang ditunpuk oleti

para Direktur Jenderal Bea Cukar seluruh nepata anpyyote ASEAN

“ Masa kera Ketua/Charrmian adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang,

Sejak tahun 2012, Mi Taufik mad ditunjuk sebapai Chairman TSWGC

elasufiution experts dar instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

angrota ASEAN / ASIAN Member States (AMS). Indonesia, Brunel

Pa Darussalam, Karnboja, Laos, Mataysia, Myanrnar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam

Pa INN lim ASEAN Secretanat ditueaskan untuk memberikan dukunran

a ioe kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan [SWC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN VV

‘ putida

wikia IT

. Ih ae

16. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

17. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

18. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

19. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

20. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

21. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut: Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01o 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

22. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

23. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

24. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

25. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

26. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022

na Manic cue Mare Sana marun ina MOC@RLG baso na teman bea ores stems

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

27. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

28. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

29. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

30. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya

perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

31. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

32. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

33. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

34. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

35. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

36. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa NAC (Network Access Control) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

37. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU

mi . KOMPUTER CPU

1 FIREWALL <ul; =

ana Sat P4

SWITCH 1 1 LAPTOP

SWITCH Ta

are. _ Router ---- I

1 oe Tae 1 - N

. cctv

cael J

LAPTOP | 6 SMART TV

38. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

39. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

40. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

41. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

42. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

43. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian dalam LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024, ditetapkan adanya kesalahan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PenetapanPembebanan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005100002665626 Januari 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
2BC 2.005100002665626 Januari 202328517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
3BC 2.005100002665726 Januari 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
4BC 2.005100009336524 Maret 202388302.49.99BM 12,5%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
5BC 2.005100016301130 Mei 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
6BC 2.005100018239416 Juni 202328517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
7BC 2.005100022106221 Juli 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
8BC 2.005100024525511 Agustus 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
9BC 2.005100025665122 Agustus 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
10BC 2.005100025969724 Agustus 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
11BC 2.005100032983025 Oktober 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
12BC 2.005100032983025 Oktober 202328517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
13BC 2.005100037219301 Desember 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%
14BC 2.005100038300013 Desember 202318517.62.49BM 10%, PPN 11%, PPh 22 2,5%

2. Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-

257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa NAC (Network Access Control) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

4. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

6. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

7. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

8. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 001657.47.2025/PAN/2025 tanggal 3 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/2024

tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para

Pemegang Saham PT Westcon Solutions Nomor 33 Tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon Solutions Nomor 04 Tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota

Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon Solutions Nomor 02 Tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241200673286

tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp1.200.991.000,00;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088007190 tanggal bayar 3 Februari 2025 sebesar Rp1.200.991.000,00;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas tanggal 23 Juli 2025 a.n. Ivan Agus; Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 11/SK-Banding WSID/2025

tanggal 23 Juli 2025 a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 a.n. Pittor Adi Respati

Saragih;

Bukti P-11. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Pittor Adi Respati Saragih;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 11.TR/SK-Banding WSID/2025

tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-14. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Soedyantoro;

Bukti P-15. Softcopy Surat Keterangan;

Bukti P-16. Softcopy Brosur Spesifikasi Barang;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai PIB Nomor 026656 tanggal 26 Januari 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai PIB Nomor 026657 tanggal 26 Januari 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai PIB Nomor 163011 tanggal 30 Mei 2023 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai PIB Nomor 182394 tanggal 16 Juni 2023 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai PIB Nomor 221062 tanggal 21 Juli 2023 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai PIB Nomor 245255 tanggal 11 Agustus 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai PIB Nomor 256651 tanggal 22 Agustus 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai PIB Nomor 259697 tanggal 24 Agustus 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai PIB Nomor 329830 tanggal 25 Oktober 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai PIB Nomor 372193 tanggal 1 Desember 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai PIB Nomor 383000 tanggal 13 Desember 2023

beserta Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-28. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/SPKTNP-257/7B/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-29. Softcopy Keterangan Ahli Mengenai ADP dan Jaringan Komunikasi

oleh Dr. Dipl. Ing. Agung Harsoyo, DEA dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung;

Bukti P-30. Softcopy World Customs Organization Harmonized System

Committee;

Bukti P-31. SoftcopyPenjelasanTertulisNomor04P2/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/SPKTNP-257/7B/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-32. Softcopy Surat Nomor 422p/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/

00821/17B/2025 tanggal 24 November 2025 hal Penjelasan Penjelasan Tertulis Tambahan atas Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi atas Barang yang Disengketakan nomor 02/WESTCON CUSTOMS/BANDING/0821/17B/2025 tanggal 13 Oktober 2025 sehubungan dengan Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Bukti P-33. Softcopy Surat Nomor S-1765/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4

November 2025 hal Tambahan Closing Statement;

Bukti P-34. Softcopy Surat Nomor S-1623/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober

2025 hal Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

Bukti P-35. SoftcopySalinanPutusanMahkamahAgungNomor

4556/B/PK/Pjk/2024;

Bukti P-36. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir

(Closing Statement) Nomor 01c-CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/ BANDING/257/7B/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/2024

tanggal 27 Desember 2024;

Bukti T-2. Softcopy KKA Tagihan atas Ketidaksesuaian Klasifikasi dan

Pembebanan Tarif;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-

1280/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor S-

1623/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/Banding-WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

dengan rincian sebagai berikut:

bahwa SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/ 2024 tanggal 27 Desember 2024, dimana Terbanding melakukan penetapan atas 12 PIB, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.200.991.000,00 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), namun pada Surat Banding No.01/Banding- WSID/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas barang impor berupa Network Access Control (NAC) yang diberitahukan pada 11 PIB, dengan demikian pokok sengketa menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
PIB dan Surat BandingBantahan di persidangan
1Klasifikasi Barang8517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada 11 PIB sesuai LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/ 2024 tanggal 27 Desember 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.200.985.000,00 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding

ini sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, adalah penetapan klasifikasi barang impor pada 11 PIB, sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding, namun pada bantahannya dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan banding pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN);

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa NAC (Network Access Control) dan NDR (Network Detection Responses) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkatperangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa Pemohon Banding tidak mengidentifikasi barang impor in casu secara khusus, hanya menjelaskan cara kerjanya, sebagaimana kutipan berikut:

Fore

Scan Results OC ouas

Initiate VM Scan

= Remas, =

3 rata -

Connect

Network Switch Endpomt

1. Seketika endpoint terkoneksi ke jaringan melalui perangkat network switch, CounterACT yang beroperasi pada barang in casu (ForeScout atau REVX) langsung mendeteksi keberadaan endpoint tersebut dan mengisolasinya sampai endpoint tersebut selesai dipindai kerentanannya (vulnerabilities).

2. CounterACT kemudian akan meminta Qualys melakukan pemindaian (scanning).

3. Qualys melakukan pemindaian terhadap endpoint.

4. Hasil dari pemindaian dikembalikan Qualys ke CounterACT yang beroperasi pada barang in casu.

5. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa endpoint memiliki beberapa kerentanan, maka CounterACT akan memblokirnya (untuk sementara) dari jaringan/network.

6. Kebijakan (policy) yang telah di-setting pada CounterACT kemudian akan melakukan perbaikan (remediate) pada endpoint karena CounterACT yang beroperasi pada barang in casu terintegrasi dengan solusi manajemen pihak ketiga seperti Microsoft SMS/SCCM, WSUS, dll.

Setelah endpoint selesai diperbaiki, proses kerja akan dimulai lagi dari alur

(1) dan seterusnya. Setelah dipastikan bahwa endpoint tersebut bersih, CounterACT akan memberikan akses penuh endpoint ke jaringan/network. Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan

penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024, Terbanding melakukan penetapan atas 12 PIB, namun pada Surat Bandingnya Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas barang impor berupa Network Access Control (NAC) yang diberitahukan pada 11 PIB, dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS PemberitahuanHS PenetapanHs Banding
102665626 Januari 202318517.62.998517.62.498517.62.43
02665626 Januari 202328517.62.998517.62.498517.62.43
202665726 Januari 202318517.62.998517.62.498517.62.43
309336524 Maret 202388544.42.198302.49.99Tidak banding
416301130 Mei 202318517.62.498517.62.498517.62.43
518239416 Juni 202328517.62.498517.62.498517.62.43
622106221 Juli 202318517.62.498517.62.498517.62.43
724525511 Agustus 202318517.62.498517.62.498517.62.43
825665122 Agustus 202318517.62.498517.62.498517.62.43
9.25969724 Agustus 202318517.62.498517.62.498517.62.43
1032983025 Oktober 202318517.62.498517.62.498517.62.43
32983025 Oktober 202328517.62.498517.62.498517.62.43
1137219301 Desember 202318517.62.498517.62.498517.62.43
1238300013 Desember 202318517.62.498517.62.498517.62.43

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai Network Access Control, yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk mengontrol keamanan akses jaringan dengan menerapkan kebijakan pada perangkat-perangkat yang mengakses jaringan, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkattelepon, (2)Telephone sets, including

termasuk smartphone dan telepon smartphones and other telephones lainnya untuk jaringan seluler atau for cellular networks or for other untuk jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatus lainnya untuk mengirimkan for the transmission or reception of atau menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, data lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untuk komunikasi dalam jaringan communication in a wired or kabel atau tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local or atau wide area network), selain dari wide area network), other than aparat transmisi atau penerima dari transmission or reception apparatus pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.of heading 84.43, 85.25, 85.27 or

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi including apparatus for communication dengan kabel atau jaringan tanpa kabel in a wired or wireless network (such as (seperti local atau wide area network) : a local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or aparatus switching dan routing:other data, including switching and

routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, routers dan aparatus lain semacam itu yang and other similar apparatus dirancang hanya untuk terkoneksi designed only for connection with dengan mesin pengolah data automaticdataprocessing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk

aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
PIB dan Surat BandingBantahan di persidangan
1Klasifikasi barang impor pada 11 PIB sesuai LHA-78/ WBC.08/BD.02/IU/ 2024 tanggal 27 Desember 20248517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada 11 PIB sesuai LHA- 78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.200.985.000,00 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 1.058.137.000,00

PPN: Rp116.395.000,00

PPhPasal 22: Rp26.453.000,00

Jumlah: Rp 1.200.985.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-78/WBC.08/ BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024, atas nama PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada 11 PIB sesuai LHA-78/WBC.08/BD.02/IU/2024 tanggal 27 Desember 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.200.985.000,00 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.