P U T U S A N
Nomor PUT-001660.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00373/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001660.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000
beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aman Santosa
Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei
2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;
2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif
Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei
2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;
3. Nama: Yunita Wahadaniah
Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni