Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-001662.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001662.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001662.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000

beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

4. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari, 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-117/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00031/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0222.921.840 40.825.968 0
17.832.783
40.825.968 17.832.783
58.658.751
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Jumlah pajak terutang menurut surat ketetapan pajak58.658.751
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
2Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0
3Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
4Jumlah yang telah dilunasi0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak222.921.8400222.921.840
b.PPh Terutang40.825.968040.825.968
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar40.825.968040.825.968
f.Sanksi administrasi17.832.783017.832.783
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar58.658.751058.658.751

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan (“KPP Madya Dua Medan”) selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu

mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP“)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 diterima tanggal 29 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 125 Tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

Peles srcnce mate sa oo“ “ ”"”—-A—-—

Pj ses ne re, “Yoo” A—UA

Fk Ere er oU“ 3———-

P [pers see ees mm...

P| ime asas ers ra oo“ Poo AA

Piece ee m——

ea Vo“ CY ED

Pj ee sses seer sala oo Ie ““——AH

i Re re ee ta Too AA

Pelenes ep seep te

Oa ee oo oo oo | ”—A—:)

Pfs sane pe ee oo Yeo——“—“—UVUA-——A

Fa FRR oo“ -—

Pfs. sev eee jjjjm 5...

Lik Re or ho A

Pfs na ene poets oo Too A5

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 013/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 yang diterima oleh Madya Medan pada tanggal 18 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

er ee

ibs seee 5

Lee ce “oo AK wa oo

sz pe ee

Le ee ooo—o—o)o)o)o3Y1Iovo

nk mann a ooo——————————o1000 0

esa 5

La gang Na NA

ee eee 0.1.0

cles oat ee eg ere ee ee

Lees ee AAAAAAwwhhMmma

eee eee re es

Le acne pie ss...

Lt ee ee

Pee ee

a re oo“ K do

Ns aamws

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

“Ree urang “Ree

Tatar Fensanaan Paes Pte Pees

h Papi Pamekasan PPhtvans Taraiass [| -rizpeti |= tz ase

Fa ee a De

si iiimeencsciida:s Tahun Faarigiennsvs |]

Je PEngurang Taun park Te Pe tz ase

tank Asse | ve

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 204.129.840

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 1 angka 22 Undang-Undang KUP

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebagai berikut (yang kemudian dialokasikan ke dalam masa pajak Januari dan Desember 2019):

Sek Fajak tienuruz Pena iise

Fos-Pos Le oran Kenangen

. Salary aa LOL 555,033

2B getah 3 En os

= Legel Fay 17 132.17,002

£ Jalar la SET

5 Bows ih Ra 558-0 5, PB

6 Legs. Fee han 27 Bag, ug

7 CFiow statteucy 7 Ip 24933, D5

GL 337 GS ue ace __ap was Tae

“Pp jabs Td wage

Cok Jejak mae wil? Insan ap TO2 057,445

Kord _ 5 457,820,501

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan

yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 selama tahun 2019 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Terbanding telah memperhitungkan, memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan penjelasan atas transaksi terkait PPh Pasal 26 dan dokumen pendukung berupa pelaporan atas transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26 dan bukti pelunasan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut;

3. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memperoleh rincian transaksi-transaksi mana saja yang belum dipotong PPh, tim peneliti berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena selama proses keberatan tim peneliti sudah menyerahkan rincian transaksi-transaksi mana saja yang belum dipotong PPh Pasal 26, namun Pemohon Banding tetap tidak memberikan tanggapan lebih lanjut dan dokumen pendukung;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp204.129.840 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah memperhitungkan, memotong, menyetorkan, dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan pun, rekapitulasi dan rekonsiliasi biaya dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Lebih lanjut dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti pembayaran atas objek pajak yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksinya pada analisa semata dan asumsi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Terbanding hanya memberikan pos-pos akun yang dianggap merupakan Objek Pajak namun tidak menyajikan koreksi secara rinci atas transaksi-transaksi mana saja yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Pasal 8 huruf C PMK Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 184 Tahun 2015, menyatakan bahwa “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa sehingga atas koreksi ini seharusnya dibatalkan karena tidak terbukti bahwa terdapat transaksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26. Seluruh bukti dokumen pendukung terkait ekualisasi PPh Pasal 26 ini akan kami sampaikan seluruhnya pada saat proses persidangan;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp204.129.840,00 seharusnya dibatalkan;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00370 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

. Femontou Seudiug

Iran io:

Fentncuyt Kenapa Tata Fessusrien: oo oo ata

ea Cid SSC

roe EE. St EE

Ann (5.5.

fp etauat fara ea pee

fp vacua a eine ee eee

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00031/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor

011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan v

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

(surat keputusan dikirimkan tanggal 29 November 2024

dan surat banding diajukan pada tanggal 24 Februari

2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari

2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020)

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November

2024 yang diterima tanggal 29 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29

November 2024

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

bertindak selaku:

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

ses Pee

pibseeee “““——h —

pois sete cee '')')3s,4 oo”,

Po[ssce creer ee :

Plea eerste oo Ye “AI” —- :

Hee ——t—w— :

Opo samson cee cee “Ke AA ——A

Poi. stasioner OT

Obama ete pe et

Pefrscs wee

Lk re ””-”-”-—A-—- :

Fa er er waw

[peyote oo. oh

Pf. enna pein eee oo Ih A4 —-

James ee DD

Pf ern em poet Pe :

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 013/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan PajakMadyaDuaMedanberdasarkanLPADNomorFORM- 05001612/BPS/KPP.011003/2024 tanggal 18 April 2024.

Pcles oun citar Pes

Libya: oi

Pe eee rasa Lo he ——A

[fpr seep ee ol 5

Pes ee eee PT

ik Ra To 5.5.

a wwwawwA

Pd cats cee cee eee PT

[net ee ee gee Of

Peas ter Pe

Ls iss ee hoon)

Le ace ooh ho

Pd es ee oo Io ohh

Inn waw

Le ese ca “Lo he ——A

Oleo ee pom onani nasa oo hoon)

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

- . athsoraa

Vreteu S1 01.3 nh . Gamad:

--8&. — SUTAAN GL.

Rp : a “Ree

Ae #” Sma

[Eka tanekanan SER vans Tanu “oo oma oo tase

i Einsencan Mara Tahan Fa asi tanass Lo Io.

Anne Te | ez ase

pba Asn ee Pes

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp204.129.840.-

i Jumlah Koreksi

. Jumlah Koreksi yang

Tuah Koreksi dibatalkan oleh | yang

Pos yang Dikoreksi pace Terbanding pada saat dipertahankan

Pemeriksaan oleh Terbanding

(dalam Rupiah) Keberatan

P (dalam Rupiah) {dalam Rupiah)

DPP Objek PPh Pasal ~ Tn Na

36 8 ase 204.129.840 0 204.129.840

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh

1 (satu) bulan.”

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

b. Data dan Fakta

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-720/WPJ.016/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor : BA-743/WPJ.016/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

- bahwa Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

a. Atas argumen 1

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana menurut Tim Pemeriksa terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

Menurut SPT Menurut Surat Menurut Surat sum a

(Rp) Ketetapan Pajak Keberatan Isengketakan

(Rp) (Rp) (Rp)

18.792.000 222.921.340 18.792.000 204.129.840

2. bahwa nilai tersebut diperoleh berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN serta penelitian terhadap Buku Besar Wajib Pajak selama Tahun 2019;

3. bahwa rincian atas koreksi tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

ANA EYE LAGI RIE ST NSS

BIL II Vasare es ces Bl Serena INA Serem er ITS ACCRA LDN EMAS TRANSAKS 155 598,785

LL EIS IRR 13.900 IN

eed Ma Ba —

TOTAL “87 623,352

4. bahwa berdasarkan data di atas, nilai transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 26 tersebut dapat dipilah per masa pajak sebagai berikut:

‘Masa Pajak” Hilai Transaksi

Januan 2049 283 490.752

Desember 2019 204 129.840

5. bahwa Tim Peneliti membandingkan data pelaporan PPh Pasal 26 Wajib Pajak dengan temuan Tim Pemeriksa, dengan uraian sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan data di atas, Tim Peneliti melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta melakukan permintaan penjelasan terkait data tersebut pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

7. bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan penjelasan/keterangan dan memberikan dokumen pendukung paling lama tanggal 2 September 2024, namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak hanya menyerahkan dokumen pendukung terkait transaksi antara Wajib Pajak dan lawan transaksi, misalnya surat perjanjian, bukti transfer/bukti pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan penjelasan atas transaksi tersebut dan dokumen pendukung berupa pelaporan atas transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26 dan bukti pelunasan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut;

8. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang secara garis besar menyatakan sudah melaporkan dan menyetorkan seluruh Objek PPh Pasal 26 tidak dapat diterima, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung yang menguatkan alasan Pemohon Banding;

9. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memperoleh rincian transaksi mana saja yang belum dipotong PPh, Tim Peneliti berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena selama proses keberatan Tim peneliti sudah menyerahkan rincian transaksi mana saja yang belum dipotong PPh Pasal 26, namun Pemohon Banding tetap tidak memberikan tanggapan lebih lanjut dan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp204.129.840,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak/Tahun Pajak Januari 2019 atas nama MULTIPERSADA GATRAMEGAH NPWP 0015347388112000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp204.129.840 dengan alasan sebagai berikut:

Pada dasarnya Pemohon Banding telah memperhitungkan, memotong, menyetorkan, dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan pun, rekapitulasi dan rekonsiliasi biaya dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Lebih lanjut dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti pembayaran atas objek pajak yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksinya pada analisa semata dan asumsi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Terbanding hanya memberikan pos-pos akun yang dianggap merupakan Objek Pajak namun tidak menyajikan koreksi secara rinci atas transaksi-transaksi mana saja yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Pasal 8 huruf C PMK Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 184 Tahun 2015, menyatakan bahwa “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Sehingga atas koreksi ini seharusnya dibatalkan karena tidak terbukti bahwa terdapat transaksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26. Seluruh bukti dokumen pendukung terkait ekualisasi PPh Pasal 26 ini akan kami sampaikan seluruhnya pada saat proses persidangan;

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 204.129.840 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

.. Femoasou Sandp

Irman Su.

ara —————————L—

AA www

Dak air SSCS | SSCS

eememarma tar oo Ke —— —

ee de her oo ho

Suna ape ee

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus:

- Nomor 023/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor 011/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor 047/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Yunita

Wahadaniah;

- Nomor 035/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-2. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- Nomor KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-3. Pakta Integritas:

- a.n. Yuandy, jabatan Direktur Utama

- a.n. Aman Santosa, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Muhammad Adrian Hanif, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Yunita Wahadaniah, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Marlina Kamal, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh 23/26 Masa Pajak Desember 2019 dan tanda

terima pelaporannya;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 34 tanggal 14 April 2025

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah

Bukti P-7. Matriks Sengketa Pemohon Banding

Bukti P-8. Penjelasan tertulis tanggal 30 Oktober 2025 beserta lampirannya:

- Certificate of Domicile dan Form DGT atas Musim Mas Holdings Pte. Ltd. dan Control Union (Malaysia) Sdn Bhd;

- Dokumen transaksi dengan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. dan Control Union (Malaysia) Sdn Bhd. berupa commercial invoice,

bukti pembayaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan koreksi PPh Pasal 26;

- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Malaysia;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025

dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Obyek PPh Pasal 2618.792.000222.921.840204.129.840

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp204.129.840,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 dimana menurut Terbanding terdapat Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp204.129.840,00 yang belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan melakukan ekualisasi antara GL dengan Bukti Potong PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa untuk bulan Desember 2019 ada dua transaksi yang menurut Terbanding yaitu terkait pembayaran kepada Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (Singapura) dan kepada Control Union Sdn. Bhd. (Malaysia);

bahwa untuk bulan Desember 2019 terdapat transaksi sisanya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

Mel Toga SI Sesi fa Sal ALE FS TAS LS ihr $50,788

MA AS UML

Lite BPN LSI

…………..

bahwa Terbanding menyatakan bahwa atas rincian transaksi tersebut memang merupakan transaksi luar negeri yang dilakukan Pemohon Banding dengan Control Union Sdn. Bhd. (Malaysia) dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (Singapura); bahwa Pemohon Banding mengakui form DGT baru disampaikan pada proses banding sehingga bukti tanda terima penyampaian SKD WPLN tidak pernah diberikan pada saat pelaporan SPT Masa PPh 26;

bahwa menurut Terbanding, atas pengakuan Pemohon Banding tersebut dapat dibuktikan adanya tambahan DPP PPh 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana dalam pelaporan SPT PPh Pasal 26 masa Desember 2019 Pemohon Banding belum mengakui adanya transaksi a quo:

MEMEK DESARTEMEN KEJANSAN Sl DAFTAR 5 KTI SENI TONSAN asa Daren

1 4 DIREKTOSAT JENTESAL SALAK Dn AASAL 23 DAN ATA! DASA 73 vest

hose aa Pe ho oo Ah

Pe oo oo si —

Nana PT MLS BERSATA GATRAMEGA

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp204.129.840,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp204.129.840,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 atas 4 (empat) transaksi dengan rincian di bawah ini:

Urslan [YonggalTrensaksi |" MasaPajak | —o”——”Tawangransakst oo”) Kiat Transaksl

Tahun lalu | AtJonvarl2019 |” janyari2919 — "MUSIMMASHOLDINGSPTELD __| _127, 89,364!

5.2.3,3,03 - Transportation On Duty Januari 2019 CONTROL UNION (MALAYSIA) SON 135,598,588)

.BHD/SOO181210-MPG-

'0001/RCO190103-MPG-0001-

Wages///FEES FOR RSPO P&C:

ANNUAL SURVEILLANCE FOR PT. MPG

AUDIT YEAR : 2018[RCO190103-MPG-

0001- Wares

6,2.1.02- Mangement Fee 21 Desember 2019 Desamber 2019 ACCRUAL KONFIRMASI TRANSAKSI 159,896, 785}

MUSIM MAS HOLDINGS (USD

In.s02,53 % 13,901,01)

SPT PPN Desember2019 — [CONTROL UNION MALAYSIA SON BHD

, TOTAL 467,620,592

bahwa pada hasil pemeriksaan pajak, Terbanding mengelompokkannya ke dalam dua periode yaitu Januari dan Desember 2019 dengan nilai transaksi di bawah ini:

Masa Pajak | | | Nilai Transaksi

Januari 2019 263.490.752 -

Desember 2019 204.129.840

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyampaikan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dengan uraian sebagai beriku:

A. Pemohon Banding dapat menyampaikan Surat Keterangan Domisili

(SKD)/Form DGT-1 sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku

1. bahwa atas koreksi/pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding mengakui kebenaran atas hal tersebut, namun kewajiban perpajakan atas Objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding penuhi sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Singapura, dan antara Indonesia dengan Malaysia serta UU Perpajakan Indonesia.

2. bahwa atas koreksi/pendapat Terbanding mengenai tidak adanya penjelasan atas transaksi tersebut dan dokumen pendukung berupa pelaporan dan bukti pelunasan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyampaikan sebagai berikut:

“Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Maka bersamaan dengan surat penjelasan tertulis ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa alat-alat bukti berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD) terkait transaksi pembayaran jasa kepada Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd.

bahwa Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. juga telah membuktikan statusnya sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Malaysia dan Singapura melalui dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang valid untuk tahun pajak 2019. SKD dan Form DGT tersebut juga telah dilaporkan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa SKD/CoD yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang mengatur mengenai alat bukti. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, seluruh bukti yang Pemohon Banding sampaikan yang relevan dengan pokok sengketa seharusnya dapat dipertimbangkan.

B. Transaksi senilai Rp204.129.840,00 adalah transaksi pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dari subjek pajak luar negeri yang merupakan penduduk dari Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia

1. bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 timbul dari transaksi pembayaran jasa transportasi dan management services kepada Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di Negara Malaysia dan Singapura, sehingga perlakuan perpajakannya

diatur lebih lanjut dalam P3B antara Indonesia dengan Malaysia dan P3B antara Indonesia dengan Singapura. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali dokumen P3B antara Indonesia dengan Singapura;

bahwa sesuai hukum pajak internasional yang berlaku, pengenaan pajak atas transaksi dengan Wajib Pajak Negara Lain harus mengacu pada P3B yang berlaku antara kedua negara tersebut sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties;

bahwa dengan adanya P3B maka kedudukan hukum UU maupun peraturan perpajakan domestik Indonesia adalah sebagai "lex generalis", sedangkan P3B merupakan "lex specialis";

bahwa kedudukan hukum P3B sebagai lex-spesialis tersebut juga diakui dan dinyatakan dalam Pasal 32A UU PPh;

bahwa Penjelasan Pasal 32A UU PPh menerangkan sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Berdasarkan penjelasan Pasal 32A UU PPh di atas, dapat dipahami bahwa kedudukan hukum P3B berada di atas ketentuan peraturan Perundang- Undangan Perpajakan domestik. Dengan demikian maka ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan domestik tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang diatur di dalam P3B. Oleh karena itu, apabila terdapat ketentuan domestik yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam P3B maka ketentuan dalam P3B-lah yang seharusnya diterapkan;

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dan Singapura (negara di mana lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili), laba suatu perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara Lain tidak dapat

dikenakan pajak di Indonesia, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia;

Isi Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dan Malaysia, serta P3B Indonesia dan Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment.”

Dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Laba suatu perusahaan yang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak di Negara tersebut, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, laba perusahaan tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. tidak memiliki BUT di Indonesia maka hak pemajakan atas penghasilan jasa transportasi dan management service tersebut berada di negara Malaysia dan Singapura, bukan di Indonesia;

2. Pengenaan tarif 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena:

Dalam transaksi ini tidak terdapat penyalahgunaan P3B. Pihak pemberi jasa (dalam hal ini adalah Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. yang telah memenuhi persyaratan substantif untuk memanfaatkan tarif P3B, yaitu:

a) Lawan transaksi tersebut adalah perusahaan yang merupakan subjek pajak Negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

b) Pembayaran jasa transportasi dan management service kepada lawan transaksi di luar negeri tersebut memiliki substansi ekonomi yang jelas.

c) Format hukum (legal form) pembayaran jasa transportasi dan management service tersebut tidak berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance).

d) Perusahaan penerima penghasilan tersebut merupakan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari jasa transportasi dan management service yang dibayarkan (beneficial owner).

bahwa Pasal 6 dari PER-61 jo. PER-24 dengan jelas mengindikasikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan administratif tidak serta merta membuat tarif pajak berdasarkan ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan.

3. Berdasarkan dokumen Form DGT-1 yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka secara substansi, syarat untuk memanfaatkan P3B sudah terpenuhi dimana PT Multipersada Gatramegah melakukan transaksi dengan Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di Negara Malaysia dan Singapura.

bahwa sesuai dengan permintaan Majelis Hakim dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung atas transaksi dengan Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. seperti commercial invoice, bukti pembayaran, dll;

PP MINISTRY OF FINANCE REPUBLIC OF INDONESIA mam

619) DIRECTORATC GENERAL OF TAXES eal

Bi aes il 7

yOCPWTISp

THE CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON-RESINENT TAXPAYER RECEIPT

Cerificate af Dumicie Namber SKDWPLN-MYS3P13 G000C 119

Name cl Non-Resident Taxpayer 1 CONTROL UNION (MALAYSIA) SON BHN

Cauntry : Malaysia

Validity Period 27-2019 to 12-2019

Subrnittes Ry:

WIRA INNO MAS

CPF S9068620° ot]

Pa fea poms sym mek al homo TI LL =:

WOE lag SLATE DS DER 22005 MN SS DENT ARA SS REIS FT

Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat cukup alasan dan bukti bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terkait dengan DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019sebesar Rp204.129.840,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh

dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019sebesar Rp204.129.840,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019sebesar Rp204.129.840,00 yang belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan korekis dengan dalil bahwa pada saat melaporkan SPT PPh Pasal 26 Masa Januari 2019, Pemohon Banding tidak menyampaikan Certificate of Resesidence ataupun DGT Form dari lawan transaksi Pemohon Banding yang berada di Luar Negeri;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen SKD WP LN dari Control Union Sdn. Bhd. (Malaysia), Wajib Pajak yang berdomisili pada otoritas pajak Malaysia dengan validity period Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri Control Union Sdn. Bhd. (Malaysia) berkesesuaian dengan periode yang tercantum dalam SKD WP LN;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen SKD WP LN dari Musim Mas Holdings Pte. Ltd., Wajib Pajak yang berdomisili pada otoritas pajak Singapura dengan validity period Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (Singapura) berkesesuaian dengan periode yang tercantum dalam SKD WP LN;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa terkait dengan transaksi

Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Control Union Sdn. Bhd. (Malaysia) dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (Singapura) ketentuan yang tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Malaysia dapat diberlakukan;

menimbang ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dan Malaysia dan P3B Indonesia dan Singapura:

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment.”

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak memmperoleh keterangan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (Singapura) memiliki Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp204.129.840,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp204.129.840,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26204.129.8400204.129.840

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp222.921.840,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp204.129.840,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp18.792.000,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp18.792.000
PPh Pasal 26 yang terutangRp0
Kredit PajakRp0
PPh kurang/(lebih) bayarRp0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00370/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000 beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik accounting.mpg@indmpg.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.