Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-001663.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001663.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001663.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000 beralamat di Jl. Papanggo Blok C No. 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Ikhsan Rachman Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-22/BC/WBC.11/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-613/ PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0125/ADL/II/ 2025 tanggal 25 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00085/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 088/ADL/VI/ 2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 21.098.325 00 0 0 0 45.137.900 5.000.0000 0 0 0 24.039.575 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran29.039.575

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 19 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.039.575,00 (dua puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0125/ADL/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0125/ADL/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607073/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024. (selanjutnya disebut sebagai “KEP- 00047” terlampir sebagai (Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00047 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00047 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.29.039.575,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 6CAFB7L020UBN2RS tanggal 25 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ikhsan Rachman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00047 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024. (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp29.039.575,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 6CAFB7L020UBN2RS.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-607073. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.039.575,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 sebesar Rp29.039.575,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 691533 tanggal 27 Agustus 2024 senilai CFR USD 53.424 dengan asuransi USD 26.71.

PEMASES TAHU EN PSS BARANG SE) Bos

Dot ab ect TE es IU LIA Da nen ar

So IR Ur Jo TI En SALA aa Dana Soyer PE ae Serpe IL Mangan gan ha 1 ai Mal ani a 7 | oy mind SB nga

. 1 nt oo Pa . CAT ti bla 1 5 Hani 7 4 ne ty Le mp ee Lg ! ercangh.. ei 1 oo aS a Per gangk Tan & ho VE Ia an Ge oh «

£ PAN ut deo

: 1 Sa LAGOANG ERA DA me u

"4 - pa Toe i mF

! | TT Gun Soak " i ba rae vt 1 a bo. al wie Mod . oe .

kap Pon .

Hei hare BL ce weet 1 oa 4

! 1 UB : - on ee peck le Be AG Se , ra ! ee PES Ma

: bebas EP TAG ‘ 1 , , wads

Van or Mn te A She re a “ANG: ee i re 255

! 1g Tt - — jan pe uy a ra an Panas 4s selbitrl. Sman peers i al ab Ay

TT Pes TEA Toni

PU Sony LA: i

. cp Kata Tan Na 7 tai oe ’ 5 1 ' ad 1

. * yaa “ 1 . Toe If . wor Tapa :

leva | La - Lana Manna an aa 3) . a - tag doe ,

- jos a 1 | 1 ja dvi | 3

Jones da | :

— jp —— — — LX

ci PK LX jo: : LA he Maba ~ Ta we! oe : i oe) PE Da . , Le 1 : uty

, Us wadbeuban oh. As elu nb nanah SNE na aa cee eee na ane te eT

™ ete EET ra . If whol '

ketil Wana tnd pia wd . La in fee

, at ki

" : MT Ta tan Gb moninika cor Panes 77

2. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240800063, PO240800064, PO240800065, dan PO240800066 tanggal 11 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Pear 5.088 Karton ke BOTOU

PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO., LTD senilai USD 53.424.

MARS SEN PN

PT. ABADI DUTA LESTARI oe cha NA a8 Stan

Pee tataran

PURCHASE ORDER

Consigher Name & Address Duta PAN and (Se ab a

SL Ase TA ch As PCA DIU FER SE Lot

AAN BAPANG UC So NOLS eo pare Wana

PEL DATANG SO FEO TAN MR PA te ae CN DAG

AP ARTAL TARA DAA NUUMESA meu wt RABAYA “heave UG Mr Mn Jo sb) 8 DIA 4204

FTA 2512 2074 seller SOTO AMIN ERE Toe Pe PON Be pa ihe TERM CFR

SHIPMENT DETAILS

NO. ITEM DESCRIPTION NET WEIGHT SVE ary PRICE /CTN TOTAL INVOICE

: PREG PEAR SEMU PEAR 14 5K3 ar 5982 War war > BADAN

TOTAL INVOICE USD 3,424.00

CEA Py AU UDA FORM EP Nobo rote ard

Sd st St

NOTL(5)

Lbs tone wr-rulation bin dp dp HS Code erst brs terres yt Bee dS ot pas alis bnar ee Nave}

Pre pet pan ye airy are

In Case of Quality issue

Wore ery Ere red ye at oe aan perak ote se abet AL paman hye date sot Arap na ages Dt Pena Marta mnt clean rh ar

He arena casas eeu ced AI net cr een sal se regen, Geller

ADOITIONAL NOTE (Sp

Pama boat ett sei ar bal sena gh te ey hat a bee PA tere Ra ea Sueded: an

Mn ser ear gd tones ot docuriente simburts.com, Cc: pur cbasingresjmtroits. com, shertycespatrurtscom, thanta lle Jad

Slew

SHERLY Name: EVELYN

3. bahwa Sales Contract No. 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear senilai CFR USD 53.424 Ketentuan Payment Term T/T 100% Contract Value In 30 Days After Goods Arrival.

TASK Ih PE TEAR AB IR EA Aa)

BOTOL PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPOSIBILITY CO. LTD ey 42 Lx ra Contract No.:

24GL116

Sales Contraet Date: Aug 11th.2024

147 (Seller? : BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPOSIBILITY CO.,LTD.

ADD: Wangwu town Botou City Hebei Province China 062150

SA (Buyer) : PT. ABADI DUTA LESTARI

JALAN PAPANGGO BLOK C NO.£ KEL. PAPANGGO.KEC. TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA INDONESIA.

KIA AAA API KALA ig, S7 F3: The Sellers undertake to sell and the

Buyers undertake to buy the under mentioned goods subject to the terms and conditions as stipulated here below:

LUA Aa Res 2 RG 3. NAA AA

Name of commodity and Quantity | Unit price Total Value specifications

FRESH CROWN

Fresh Pear | PEAR 10.5 USD/CTN USD 53424

60% 5088 CTNS dara Ba ag Quantity 5088 CTNS | Total value: USD Fiftv three thousand four hundred allowance + 5 °o and twenty four only .

§. 01 Total value: usd USD thirteen thousand seven hundred and eleven point sixty cents only.

6. isi Shipping marks: to be designed by the Buyers Sellers NAM

7, Wi. 18] Time of shipment: SHIPMENT ON ORABOUT 4C 13" Aug 202.

8. Bidik A! Nik Port of shipment and destination; FROM Qingdao ,China to Surabaya,Indonesia.

9, [PRCA Sori so Syl 4 Xf) 000 o. Terms of pavment: BY T:T 10000 CONTRACT VALUE IN 30

DAYS AFTER GOODS ARRIVAL.

LOL ky Pei UR Pee ye gk PETG he eS ed AJ RAN ata

All disputes arising in the course of the consignment period shall be settled amicably through friendly negotiation. In the case that no settlement can be reached through negotiation. both parties agree the case should be submitted for arbitration to China Arbitration Conunittee Cangzhou branch. Those terms as specified overleaf shall form and Integral part of this contract and shall be equally binding upon both parties.

11, Please remit the payment according to the detail information below.

Beneficiary: BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO..LTD

Account No.: 100148470650

Bank Name: Bank of China Botou Branch, Hebei Province, China

Bank Address: Botou City, Hebei Province, China

Swift Code: BKCHCNBI220

12. Fil Remarks:

oF NS

Noe! ate

4. bahwa pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh BOTOU PANGLONG FRUIT

PRODUCTS RESPONSIBILTY CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 53.424.

INVOICE

BOTOU PANGLONG FRUIT

PRODUCTS RESPONSIBILITY CO..LTD INVOICE NO: 24GL116

Wangwu town Botou Hebei Province China 062150 DATE: Aug 11th.2024

DUE DATE:Dec 252024

Faxi-36-317-8229360

CONSIGNEF: PT. ABADI DUTA LESTARI

JALAN PAPANGGO BLOK C NO. 5

PAPANGGO. TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA

PAYMENT TERM: 100? 60 AFTER 30 DAYS ARRIVAT

SHIP FROM: QINGDAQO.CHINA

SHIP TO SURABAYA.INDONESIA

ITEM QUANTITY DESCRIPTION UNIT PRICE AMOUNT

CFR SURABAYA l 5088CTNS FRESH CROWN PEAR USD10.50 CTN USDS3424

TOTAL AMOUNTUSDS3424, SAY US FIFTY-THREE THOUSAND FOUR

HUNDRED AND TWENTY-FOUR ONLY.

BI. NO.: SITTARSU365455

Vessel Vovage Number: SITC MINGCHENG V.2408S

CONTAINER NUMBER:

FSCU S8 44657 CROWN PEAR 602 BRAND COOL 1272 CTNS

SEGU9889074 CROWN PEAR 60# BRAND COOL 1272 CTNS

SEKU9238734 CROWN PEAR 604 BRAND COOL 1272 CTNS

S4LU6035497 CROWN PEAR 602 BRAND COOL 1272 CINS

Pls remit the payment according to the detail information below.

Beneticiarv:BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO... LID.

AccountNo.: 100148470650

Bank Name:BANK OF CHINA BOTOU BRANCH. HEBET PROVINCE , CHINA

Bank Address: BOTOU CITY. HEBEI PROVINCE . CHINA

Swift Code: BRCHCNBIJ220

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice 24GL116. Pembayaran tanggal 10 Desember 2024 No. Cek BCA EK564028 dan Slip TT No. RKDRZ senilai IDR 807.515.600. Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice: USD 53.424

Credit Note: USD 2.544

Jumlah: USD 50.880

Kurs: IDR 15.870

Total: IDR 807.465.600

RTGS: IDR 50.000

Total Bayar: IDR807.515.600

REKENING GIRO

NOS LOREAL TENTIS

) spac: murs asrama ~ NO. REKENING 1 5255098111 i

PARSING PROS | HALAMAN 1. 25/79

SL AGUNG KARYA IIE BLOK C NO 9 PERIODE ; DESEMBER 2024 !

JAKARTA UTARA 14340 MATA UANG : IDR :

; INDONESIA i

POATATAN Hi

Bris PG io Sar pel vungan sihir alan ber ainye. neiebal der gger Iparan Mules Rekenire i week TRAPP BAMEKING DE. IIIT SCY ANSISNS” 38,100,000.62 DE KOBE AT AT

28106000.00

HENNY BUD AMAN “an TRSP E-BANKING DB A01 2/FTFVAAWSSSOS1 18.276,063,00 D3

07004/BP3S KESEHAT

2588890001167292

. z BYRWAE BANKING KM12 95057 36.156.584.09 De

PENFR MAAN NEGARA 1912 BYR VIA E-BANKING 101% 98081 49,500.09 DB

PENER. MAAN NEGARS

929595256332185

Ka BYR VIA E-BANKNG 1912 95051 20,000.60 08

PENER:-MAAN NEGARA

029695258026128 tan BER AE BANKING 19/12 95051 BAKU LE

PENERIMAAN NEGARA una BYR VIA SANKING 18/12 95051 6250000 DS

FENERIMAAN NEGARA

229843257510G1!

BOSE BYR WIA E-BANKING 7ON12 95051 69.476. 058.00 C3

FENERIMAAN NEGARA

029895257339057

FONERIMAAN NEGARA a TEP EN aer 0007 ROT MBE ne TASF E-BANKING OR IO12/FTSCY AW SSSOSI 8.760,000,09

STBOLOO GG

PT BUAH LESTARI

Han CRSP E-BANKING OR 1012/FTSCY/W895051 1.750,690.00 $84,048, 828.5

T750009,.00

PT BUAH LESTAR

6. Pemohon telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice No. 24GL116 senilai USD 53.424 sebagai berikut :

a. Jurnal Hutang

PLOABSDE ETN TE SIAK

PEMBAYARAN ULANG LN so cae Put liga Sb uy Metal be

Tenor Lat Hs24 Clue BOL PASS Ne PTE heb tos t eb Wait ory

Natl boost

Panai Nomor Cek Bank Kota Isi dle Total Nama Bank

J otal SOT STS G0 G0

Nomor Hutang Samar Invoice TOTAL Bayar

Panen Sand SG | | Ta ta NE

Pls] jadi DAN an An ou

Peta sents. Wile Tiehen zs

Pha TN ey Ma dle ARE ree ay

Sa NN . i “Teta 83.520,000.U0 — sa88ia

PUT TEM OT PRAT ES So Le . Untar Fd Biksu isa b. Buku Hutang

Laporan Buku Hutang

Per Supplier BOTOU PANGLONG FRUIT RESPONSIBILTY CO LTD

ContainerNomor PONilai PO USDKurs EstimasiNilai PO IDRNo. CNCredit Note USDKurs EstimasiNilai CN IDRNOMOR HBTanggalNilai PO USD BayarKurs BayarNilai PO IDR BayarSelisih Kurs(PO- Bayar)TotalRTGSTotal BayarNOMOR CEKBANK
FSCU5844657PO240800063$ 13,356.00Rp 16,500.00Rp 220,374,000.0024GL116$ 636.00Rp 16,500.00Rp 10,494,000.00HB24120006810/12/2024$ 12,720.00Rp 15,870.00Rp 201,866,400Rp 8,013,600Rp 2 01,866,400.00Rp 5 0,000.00Rp 807,515,600EK564028BCA
SEGU9889074PO240800064$ 13,356.00Rp 16,500.00Rp 220,374,000.0024GL116$ 636.00Rp 16,500.00Rp 10,494,000.00HB24120006810/12/2024$ 12,720.00Rp 15,870.00Rp 201,866,400Rp 8,013,600Rp 2 01,866,400.00
SEKU9238734PO240800065$ 13,356.00Rp 16,500.00Rp 220,374,000.0024GL116$ 636.00Rp 16,500.00Rp 10,494,000.00HB24120006810/12/2024$ 12,720.00Rp 15,870.00Rp 201,866,400Rp 8,013,600Rp 2 01,866,400.00
SZLU6035497PO240800066$ 13,356.00Rp 16,500.00Rp 220,374,000.0024GL116$ 636.00Rp 16,500.00Rp 10,494,000.00HB24120006810/12/2024$ 12,720.00Rp 15,870.00Rp 201,866,400Rp 8,013,600Rp 2 01,866,400.00

Total$ 53,424.00Rp 881,496,000.00$ 2,544.00Rp 41,976,000.00$ 50,880.00Rp 807,465,600 Rp 32,054,400 Rp 807,465,600Rp 807,515,600

c. Laporan Bank Harian

Tanggal 01/12/2024 - 10/12/2024 a " TT Te : ST

NO REKENING 2110.01 BANK CA PT, ABADI BUTA LESTARI (52985 DOr 1175 ' SALDO AWALTGL OL ta 202d ' E86 MLL BF

PNS Vanggal | No RUN | Ketenangan DELEE | Ka Dia i SALOU

FOWL 926 MBP 0 oe ye bin an > bee - ! | hoo hot

T: Sap MH cera ee NN ed EN NN AN i !

DE na DC eC ap an Mala: Bae wl surf SEL

: weaeia eA — i 1 :

propa RT BAP STAR ST A Se LI Lan feta i nO tas, menata . | H

PEN MEN [see Re naat mm _ __ a :

Pe kera aa a4, 540 25 nj Dansa ta

LC: aa ts pete gn OE me ee te es yana OG wa Haa sasa

-—4 i ata hmm In — | Pena pa ama 33.508 u.06 | Sieh cal oe “ erdiety Pa Tea IT

Sain sje Mar Tanggal 19/12/2024 | 7-162,001.766.00| 1,726,138,533.00| LSA OE ga

Sako Ar Buk Besar /4l Hari ini Tengasl 10/12/2024 6.012.085 257.55

! SRS UU ——onno— nm o—o——————————— mi.

d. Laporan Buku Besar Harian

Tanggai 01/12/2024 - 16/12/2024

Elda Awal | ag

No Rekening: 11004 RANK RCA PT ARADI NIITA 1 FSTARI (5285 09R | Mutasi Dobat

Dicetak Tanggal: 11/12/2024 Mutasi Kredit

Saldo Akhir yO —— Pe

‘No; Tanggai | Ne Bukti Keterangan Kredit | Debet Total:

Henna JP6241200366 [Tm dr dO MUDAH GROUP Untuk Fakir 46,499,000 C5} Od] 6.715.004 215.85) i i I2mOga99an1 5 Ee241907468 ee L. 5 1 _—-——-----__} ——-

Te tl 42a804 |PE241200357 [Frm dr SASTROTRUIT & VEGETABLE UMuk Palen: 251693 900.09 0.00] 6,739,006 SIS u5 “RLMCa2024 198241200308 [rim d BOGCR RAYA SEGAR Urtuk Paka’ | & 035 500 Gal goo. 8747 nae sari

: i Jake | :

DB Jebikanpange [By Hun BOTOU PANGLONG FRU PRODUCTS 0.00] 30751550011 | 5.885 528 718 SF

Dan pe 2nuaa (Panen 200888 frm dr TARIGAN IUD AGNES GROUP: Untuk Faktur | 36780.90000 Goth S.S78 pra pan Se! a oraineas |PB247200864 [Trim ar PT CTA MARKET Untuk Fatur | “625 000 03 doa] 5.579.208 745 26) ot | FK24 1106664 | | :

Casa pipan2s TPBBATACOAAR [Tren dr NAFA GROSIR Untuk Faktur FKAGI2ODAA8 | IR 521 000.07 Soop 5069120 FIS ET,

CSS S22 GPB2a7200368 (rm dr PT. BIAN LESTARI Untuk Faktur 7,700,000 3 9 | COST Soe Pes

2 FK244400087, FK241 700043, FK241109180 | :

aN OTS 2f04 1PB361260368 (Tm dr PT BUAH LESTARI Untuk Faktur | 2.159.00009 GOL S990 STE rosa

FK241001395, FK24 1100011, £K 241700013 :

: i | EROSION? PK OAT ANA, FK IA AAN i :

SOBER 1PB241200363 — (Tem dr PT. BUAH LESTARI Untuk FAK FEBI aan Dal LOG] BEAT Bek ete SS po | FK241001295, FK24* 190044, FK241 109078 po | FK24 1106057, FK241100143, FK241169189 !

Hap i204 1P5247200068 Tend: PT. BUAH LEST AR! Untuk Faktur "750,009 00 DOG OU9 TE TAS aS

: FK 247001305, FR24 100014, FX244100018, !

: | sae FK241100443, FK241100129 pes Oana anang AAP TES mek AA AAA AA

: | IEk241091305, FK241100014, FK241 190018 | | i bo EK241190057, FK241190143, EKP41 10980 : :

Pees czized4 ]P8241200368 (TimarPT BLAk LESTARI Untuk Faktur | 8.755,000.00 SOG) 6.078 AAS SE:

po FK241091205, FK24 4100014, FK241”09018 :

S| FK241196087, FK241199143. FK241109180 :

"aS [7512/2024 (CGT241260007 (Cair GT APPLE SHOP 0.00) 6,044 458,718.86)

Anam Peniesgss Tam gi BERKAH JAYA Unt Felt FROM OMOE 0 17.000202.00 o0ol S084 BE ALS

Et 22024 (PB2A1200374 tm dr DUTA SJAH ALAM SUTERA Untuk Lakur | 3,780,009 UG DOG) 6.058 DER TS AF

Po | FK241100218

"aS enorana (3221200375 Tin dr DUTA BUAH ALAM SUTERA Untix Faktu" "3 225.000 05 Doel G8 O7A S23 Te ES!

Boo Fk241004915, FK241700070 (ES S22 20RF [PB241200372 Tim dr PL PERJONO Untuk Falun FK2A1TS7i72 1 1 440,000 Bal O00) GOST S72 116 8) e. Jurnal Harian

Tangga 122024 4D 120022

Best Tri Lana — — a :

Batas Sasa ata Berasa dite artes Pesta n sesal shot

. . “PEL ~ — 1 Fy Hi

— | BT Te 1 1 a

1102em SIL Moo | 1 : ,

Loa: Te ee . an AT

. ! i " 1 Pa

' | . na tau

bea TE acy i: ve OT " TT

. 1 Fa Ka — Ai

. | op . . . ——————-- —+ ~— = wo

: | a ' ae _ oo _ Ox PAMA bole eee . 2 re . rd

Lae 0. _ Pe HCG: I web nd a | —-——— — — :

ry 1 . | | por i 5 " Lin - . — — — or - Hn mena aa aa ot ay ie

0 . aie To ANGLO, TEE | -

7. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 2.544 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan harga pasaran yang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Bukti Korespondensi dan Credit Note.

. vite! her wi CALE Saf thd be

Pease vastly besa tle

"buah

Wala

Sherv 83: #2637, SONG

Har cet tie Len te ant

Ora ah Hits

Shery BAE" FPADIGL 37/59, 1161418

Bear ig thi. ok ay?

O7kER hos tov vige dear Oh cially there

PA weft ha as goa t

Page 1Page 2

CREDIT NOTE:

Pa bot PANG LONG REET

Hoa PS RESPONSE HP (OLE ED oe ed eT

, | Babe vata

DRL sr fave

. “1 ‘ Ia 1 para ee ONO

. eo ANSE NG IC

: IR 2 4 BONE STA

N wt bod '

pasa

TRAE an prank ee CN SET Har

- In ly “ my

- is wT

a: , KETS pola ! La HPA scl HE

: Vis TPA

Panai Hn

8. Terlampir Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB, Bukti Freight, Surat Pernyataan Supplier, Bukti Chat Credit Note, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi Rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu persediaan. (Lampiran 5)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 sebesar Rp29.039.575,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025, sehingga menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024;

P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta Lestari Nomor

21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

P-4 Softcopy Billing DJBC kode billing 620240900164476 tanggal 24 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083726025 tanggal bayar 25 September 2024 sebesar Rp29.039.575,00;

P-5 Softcopy PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024;

P-6 Softcopy Invoice, Packing List, Sales Contract, Bill of Lading, Purchase Order,

Sea Waybill, Certificate of Analysis, Form E, Bukti Asuransi, Bukti Freight, Phytosanitary Certificate, Health Certificate;

P-7 Softcopy Bukti Cek, Slip TT, Rekening Giro, Statement Letter, Bank Harian,

Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Credit Note dan Buku Hutang, Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri;

P-8 Softcopy Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00085/WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-001663.46.2025/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor: 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 melalui surat nomor 0125/ADL/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Januari 2025 dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat

menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa FRESH CROWN PEAR 14,5KG/CTN, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 53,450.71;

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan dengan alasan importir tidak menyerahkan NPD dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPh Pasal 22: Rp 24.039.575,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Total: Rp 29.039.575,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan sesuai dengan surat pengajuan keberatan tanggal 19 November 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai BPN dengan NTPN nomor 6CAFB7L020UBN2RS tanggal 25 September 2024;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;

e. diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. Surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap pada tanggal 19 November 2024, sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor agenda 11534/KBT.01/2024 tanggal 19 November 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan

pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai

pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

e. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

f. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

g. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

h. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya i. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang harus

menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

j. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

k. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

l. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

…atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

a. Lampiran PMK 144/PMK.04/2022 Huruf A Angka 3 huruf c dan d:

c. Pembayaran secara langsung atau tidak langsung dengan contoh yaitu kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian;

d. Diskon (Potongan Harga) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain:

i. cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual;

ii. quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian;

iii. trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end- user);

iv. loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan

Pembelidalammelakukanpembelianterhadap Penjual/langganan; atau v. diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan, keterangan pemberian diskon harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

D. Analisis

1. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa FRESH CROWN PEAR 14,5KG/CTN, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 53,450.71;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-1077/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024.

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah

menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom 26 sebesar CIF USD 53.450,71 yang terdiri atas nilai CFR USD 53.424,00 dan asuransi USD 26,71;

b. Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor: PO240800063, PO240800064, PO240800065, PO240800066 tanggal 11 Agustus 2024, dengan nilai pemesanan sebesar CFR USD 53.424,00;

c. Pemohon melampirkan Sales Contract nomor 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total USD 53.424,00;

d. Pemohon melampirkan dokumen Invoice nomor 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 yang mencantumkan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR USD 53.424,00;

e. Pemohon menyerahkan fotokopi bukti pembayaran Bank BCA tanggal 10 Desember 2024 tercantum nilai transfer sebesar USD 50.880,00 atau sebesar Rp.807.515.600,00 (termasuk biaya transfer sebesar Rp.50.000,00) dengan keterangan “2012//24GL116 (50.880);

f. Pemohon melampirkan mutasi rekening giro Bank BCA Periode 10 Desember 2024 tercantum mutasi rekening sebesar Rp.807.515.600,00;

g. bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (USD 50.880,00) dengan nilai yang tercantum pada Commercial Invoice dan Sales Contract (USD 53.424,00).

h. Pemohon menyerahkan credit note nomor 24GL116 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai USD 2.544,00;

i. bahwa atas credit note yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri

Keuangan PMK-144/2022 tentang Nilai Pabean, dengan alasan sebagai berikut:

a. credit note diberikan senilai USD 2.544,00 tanpa ada rincian jumlah barang yang mengalami kerusakan;

b. Pemohon tidak dapat memastikan credit note diterbitkan atas barang yang mana;

c. pada sales contract tidak diatur secara lebih rinci terkait ketentuan nilai yang dapat diajukan klaim (credit note) serta ketentuan adanya pihak ketiga yang dapat melakukan inspeksi terhadap kualitas barang impor;

bahwa dalam hal Pemohon melakukan klaim adanya pengurangan harga pada sengketa in casu berupa credit note dikarenakan penurunan kualitas mutu harus dapat diidentifikasikan dan dijelaskan termasuk dalam kategori yang mana sesuai dengan ketentuan tersebut di atas untuk selanjutnya dapat dilakukan pembuktian lebih lanjut. Sehingga atas klaim credit note atau nota kredit dikarenakan penurunan kualitas mutu yang diajukan Pemohon belum dapat diakomodir karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022.

j. bahwa Pemohon melampirkan pembukuan, namun tidak memadai untuk menginformasikan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan termasuk pengaruh credit note;

k. Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat beberapa data yang tidak diserahkan oleh Pemohon sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan.

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 13 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 088/ADL/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, setelah membaca dan meneliti Surat Uraian Banding dengan Nomor: S-00085/WBC.11/SUB/2025 tertanggal 05 Mei 2025 yang disampaikan oleh Terbanding Nomor Surat: B-001663.46.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025 selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 691533 tanggal

27 Agustus 2024 senilai CFR USD 53.424 dengan asuransi USD 26.71.

nm . Wig .

, boone

Sa .: “Ta ee pama

: i oh mae can pw “3

Ls “NE

, _ oe 0. I :

ba ; aaa

Hak ang aed . .

oot ate 3 1 . :

i , a wi

Jf ui TT

2. Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240800063, PO240800064, PO240800065, dan PO240800066 tanggal 11 Agustus 2024 dengan pemesanan Fresh Pear 5.088 Karton ke BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO., LTD senilai USD 53.424.

KAN ENG DAC CNIS

PT. ABADI DUTA LESTARI FTES Sa

TS Peni aldgdana

PURCHASE ORDER

Consignee Name & Address: nr Papan naa Danar nS

BT BAL G.I a LA Pade ISU Lala padan tt

ALAN SLOAN AN Panik ONE ne nats Harga

MELPAPANG LL FLL TANGAN PA an PL Lust

ARTA ERA AHA MTOM ESA es SIRE

SPAR MIO Gb TIL GG PUS Oo iro 13 96 LOLA

FTN Saeed

Seller BISA ANGLING FR FAULT RESP BD NE Uk

SHIPMENT DETAILS

NO, ITEM DESCRIPTION NET WEIGHT SIE Quy PRICE {CTN | TOTAL INVOICE

1 babak bid NU AN MEAS Lous os Sed ». lak SL ere)

i: Pa - =- —te— — —

TOTALINVOICE USD 43,424.00

Both eta AL UK PORN E Beat Nat cae at

Pararg ay

NOTE(S)

Doane ce secrepolat ar brah pot digit HS Code ae Tin an cre prin or a ED Deere nee Ml

5 Min sak oten ty goed Layar ial i Case of Quality issue

Seller wi be In arm Ke och Paud ee ai

Moe ter ciayap oon ‘ed third Pan LSN aa at anta Lb at rt eye?

WSO righ prasibe Pa pe rana pandan al feos VE an ed ta et pan ett the gi naat ad ae APA nd pa senen beo ae eat dian t Taisw ee So MA aa bee by li

ADDITIONAL NOTE (5)

1 som LAN ae hatta Sel etata Sebut hs ce hat bab ee Pen ES EL tL Loe a ef ce Site ratan pa Sorte Pa tote part te der rata aga

Mn an Pa Ea eta docu Tedteespmifnuits cain, LG pare hasingaas pm fruit 01 Sheep osn truits com ahave Pi ee a howe

SHLRLY Name: EVELYN

Derasaag Dasitiss SA. MANAGER

3. Pemohon telah melampirkan Sales Contract No. 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear senilai CFR USD 53.424 Ketentuan Payment Term T/T 100% Contract Value In 30 Days After Goods Arrival.

TAA TE TER an FPR 0 EN)

BOTOL PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPOSIBILITY CO.. LTD

By ges ca ra Contract No.:

24GL116

Sales Contraet Date: Aug 11 th.2024 ay Seller) : BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPOSIBILITY CO.,LTD.

ADD: Wangwu town Botou City Hebei Province China 062150

KF (Buyer) : PT. ABADI DUTA LESTARI

JALAN PAPANGGO BLOK C NO.5 KEL. PAPANGGO.KEC. TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA INDONESIA. 0.

KENA NE RAS ANK HE, KM KIR: The Sellers undertake to sell and the

Buyers undertake to buy the under mentioned goods subject to the terms and conditions as stipulated here below:

Name of commodity and Quantity Unit price Total Value specifications

FRESH CROWN

Fresh Pear ‘PEAR 10.5 USD/CTN USD 43.424

602 S088 CTNS

SHOTS Miku 2 Quantity 5088 CTNS Total value: USD Fifty three thousand four hundred allowance | 3% and twenty four only .

& | Total value: usd USD thirteen thousand seven hundred and eleven point sixty cents only.

6. iStifsicl Shipping marks: to be designed by the Buyers Sellers N/M

To edo th] Time of shipment: SHIPMENT ON ORABOUT 4C 138 Aug 2024.

8. lave Ro Ok Port of shipment and destination; FROM Qingdao ,China to Surabaya,Indonesia.

9. Mp 2 SEIT 20 KY EEL IA 100° o. Terms of payment: BY T T 10090 CONTRACT VALUE IN 30

DAYS AFTER GOODS ARRIVAL.

TOL po Pai Pe a eek Eo Erk tbo | ted PSE lee Ih

All disputes arising in the course of the consignment period shall be settled amicably through friendly negotiation. In the case that no settlement can be reached through negotiation. both parties agree the case should be submitted for arbitration to China Arbitration Committee Cangzhou branch. Those terms as specified overleaf shall form and Integral part of this contract and shall be equally binding upon both parties

11. Please remit the payment according to the detail information below

Beneficiary: BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO..LTD account No.: 100145470650

Bank Name: Bank of China Botou Branch. Hebei Province. China

Bank Address: Botou City. Hebei Province. China

Swift Code: BKCHCNBI220

12. 4: ks Remarks:

SEN CN

Bk, CY YA | 2 kaka wie

4. Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILTY CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA

LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 53.424.

INVOICE

BOTOU PANGLONG FRUIT

PRODUCTS RESPONSIBILITY CO..LTD INVOICE NO:24GL116

Wangwu town Botou Hebei Province China 062150 DATE: Aug 11th,2024

DUE DATE:Dec 2812024

Fan: - 86-31 7-8229360

CONSIGNEF: PT. ABADI DUTA LESTARI

JALAN PAPANGGO BLOK € NO. 5

PAPANGGO, TANJUNG PRIOK

JAKARTA UTARA 14340 INDONESIA

PAYMENT TERM: 1009. AFTER 30 DAYS ARRIVAT.

SHIP FROM: QINGDAO.CHINA

SHIP TO SURABAYA INDONESIA

ITEM: QUANTITY DESCRIPTION UNIT PRICE AMOUNT

CFR SURABAYA

5088CTNS FRESH CROWN PEAR USD 10.50 CTN USDs3424

TOTAL AMOUNT:USDS3424. SAY US FIFTY-THREE THOUSAND FOUR

HUNDRED AND TWENTY-FOUR ONLY,

BL NO.: SITTARSU365485

Vessel: Vovage Number: SITC MINGCHENG V.2408S

CONTAINER NUMBER:

FSCU 5844657 CROWN PEAR 608 BRAND COOL 1272 CTNS

SEGU9889074 CROWN PEAR 605 BRAND COOL 1272 CTNS

SEKU9238734 CROWN PEAR 602 BRAND COOL 1272 CTNS

SZL66035497 CROWN PEAR 60# BRAND COOL [272 CINS

Pls remit the payment according to the detail information below.

Benefleiarv: BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILITY CO. . LTD.

AccountNo.: 100148470650

Bank Name:BANK OF CHINA BOTOU BRANCH, HEBFI PROVINCE . CHINA

Bank Address: BOTOU CITY. HEBEI PROVINCE . CHINA swilt Code: BRCHCNBJ220

5. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice 24GL116. Pembayaran tanggal 10 Desember 2024 No. Cek BCA EK564028 dan Slip TT No. RKDRZ senilai IDR 807.515.600.00 Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice: USD 53.424

Credit Note: USD 2.544

Jumlah: USD 50.880

Kurs: IDR 15.870

Total: IDR 807.465.600

RTGS: IDR 50.000

Total Bayar: IDR807.515.600

6. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 2.544 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan harga pasaran yang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Bukti Korespondensi dan Credit Note.

Ie tad fe ewe art abt ada tis: att

" rites

- Dn Be

Pleas: real hemat

8 Ke Rr Ada

Pule

Drea gop ae oartee ees cpyeelt inet petobelsa tle ore

Shetty Moki: 42424GL37/59/1 10H BR

OF ERE ds NN 1026524 sa ta ena oe

Otherwise BAG AL 684 Ts shaule ke

C/USBb

Sherly BB. A PANGAN 1 oa

OPERA wes, YAA Hi

LI Jas toe high doar. Ingisaly there

Was NG profitin ths years setngat

Page 1Page 2

(RED NOT]

Biba Pant ernie dice 1

PR eis de SPOS BE LEY en INKA Sa La

, . \ , Bend ee

KN PALA TTU BEN NI 5

: wp tate :

fa bot ay ,

MA pra PA INN KN Ta Sa Dn LOL pea rs os NN Nana! "

Hi: KA PSA Pa wt . in ae ' .

= on io pa - "

! Ta . , pa vt

' 1 : , bon i ,

Credit Note yang pemohon berikan senilai USD 2.544 sudah secara rinci. Dimana didalam nya terdapat Kuantity, Nama Barang dan Nilai Credit Note. Selain itu juga sudah disebutkan masing-masing nomor container nya. Dan sudah pemohon jelaskan bahwa credit note tersebut diberikan karena harga pasaran yang menurun sehingga pemohon mengalami kerugian.

7. Pemohon telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung pernyataan seperti Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice Packing List, PIB, COA, Credit Note, Bukti cek dan Slip TT Pembayaran, Mutasi Rekening, Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Buku Hutang, Laporan Bongkar, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

B. Kesimpulan bahwa berdasarkan bantahan diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan dokumen-

dokumen dan penjelasan dalam transaksi jual beli Commodity Fresh Crowny Pear dari BOTOU PANGLONG FRUIT PRODUCTS RESPONSIBILTY CO., LTD selaku penjual barang.

2. bahwa Nilai Pabean benar dan sesuai dengan Pemohon Banding bayar senilai USD 53.424

3. bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan Dokumen Pendukung seperti:

a. Bukti Korespondensi terbentuknya harga Impor b. Purchase Order No. PO240800063, PO240800064, PO240800065 dan PO240800066 senilai USD 53.424.

c. Sales Contract No. 24GL116 senilai USD 53.424.

d. Invoice No. 24GL116 Senilai USD 53.424 e. Packing List No. 24GL116 f. Invoice Asuransi No. 003249204 g. Bukti Pembayaran atas tagihan Invoice No. 24GL116 h. Credit Note atas invoice No. 24GL116 i. Rekening Koran Periode Desember 2024 j. Jurnal Hutang dengan nomor HB241200068 senilai USD 50.880 k. Laporan Bank harian Periode Desember 2024 l. Laporan Buku besar Harian Periode Desember 2024 m. Jurnal Harian Periode Desember 2024 n. Buku Hutang o. Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

C. Permohonan bahwa berdasarkan bantahan tersebut diatas Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 Juli 2025 a.n. Veronica;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta

Lestari Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Keputuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta

Lestari Nomor 09 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-5 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor

11534/KBT.01/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-6 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 19 November 2024;

Bukti P-7 Softcopy SPTNP nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 620240900164476 tanggal

24 September 2024 dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083726025 tanggal bayar 25 September 2024 sebesar Rp29.039.575;

Bukti P-9 Softcopy Tangkapan Layar Dokumen yang Dilampirkan saat Keberatan; Bukti P-10 Softcopy Surat Nomor S-1077/WBC.112/PDT/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Invoice, Packing List, Sales Contract, Bill of Lading,

Purchase Order, Bukti Asuransi, Bukti Freight, Bill of Lading;

Bukti P-13 Softcopy Certificate of Analysis, Prior Notice, Form E, Phytosanitary

Certificate, Health Certificate;

Bukti P-14 Softcopy Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Nomor 2024.2.0401.0.K09.I.023998;

Bukti P-15 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Bukti P-16 Softcopy PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 beserta Softcopy

bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-17 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

693058/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Credit Note, Bukti Cek, Slip TT, Rekening Giro,

Pembayaran Hutang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Buku Hutang;

Bukti P-19 Softcopy Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, Kartu

Persediaan, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci, Surat Pernyataan Belum Melakukan Pembayaran;

Bukti P-20 Softcopy Laporan Bongkar (Pembelian Umum, Hasil Bongkaran

Kontener 2024, Foto Kontainer, Hasil Bongkar Kontener, Surat Jalan, Laporan Quality Control);

Bukti P-21 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 080/ADL/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Balasan Surat Tanggapan atas Permohonan Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

606557/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024; Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 692943 tanggal 29 Agustus 2024; Bukti T-3 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Keputusan;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Pemohon Nomor S-

185/WBC.1100/KBP/2025 tahun 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0125/ADL/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 53,450.71CIF USD 114,353.00Barang impor pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.039.575,00 (dua puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Crown Pear 14,5Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD53,450.71 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD114,353.00 dengan Metode nilai transaksi barang serupa (Metode III).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena harga pasar yang menurun.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Crown Pear 14,5Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD53,450.71, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD114,353.00 dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) dalam Keputusannya Nomor KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1)Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1)Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Crown Pear 14,5Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus

2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa (Metode III), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Crown Pear 14,5Kg/ Ctn73.776724.1379692943 tgl. 29/08/24 (pos 1) 11/08/24Fresh Crown Pear36.8881,550.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode III menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024, pengirim/penjual Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024, B/L No. SITTARSU365485 tanggal 13 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 73.776 MT (5088 Ct), 4 kontainer 40” (FCL) No. SEGU9889074, SEKU9238734, FSCU5844657, dan SZLU6035497, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD53,424.00, asuransi USD26.71, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Crown Pear73.776 - 508853,450.71

bahwa Invoice No. 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Crown Pear, harga satuan USD10.50/Ct, total kuantiti 5088 Ct (73776 Kg), total nilai invoice USD53,424.00, payment term 100% after 30 days arrival, beneficiary seller dengan akun pada Bank of China Botou Branch, Hebei Province, China;

bahwa B/L Nomor SITTARSU365485 tanggal 13 Agustus 2024, Shipper Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Crown Pear, kuantiti GW 83952 Kg (5088 Ct), tercantum freight prepaid, carrier SITC Container Lines Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 5-7 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan berupa crown pear dengan harga satuan USD10.50/Ct;

bahwa Sales Contract (SC) No. 24GL116 tanggal 11 Agustus 2024 antara Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang Fresh Crown Pear 60#, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, dan term of payment sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800063, PO240800064, PO240800065, PO240800066 tanggal 11 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang Fresh Pear, Crown Pear 14,5 Kg size 60#, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Surat Pernyataan tanggal 26 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan belum dilakukan pembayaran atas barang yang tercantum pada Invoice No. 24GL116 sebesar USD53,424.00 belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan dengan supplier;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 8-9 Oktober 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkair credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan antara lain invoice nomor 24GL116, dimana disepakati pemberian diskon sebesar USD0.5/Ct;

bahwa Credit Note (CN) tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2024, menunjuk invoice nomor 24GL116 dan 4 kontainer yang diberitahukan pada PIB yang diterbitkan oleh

Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum total nilai CN sebesar USD2,544.00, sebagaimana kutipan berikut:

TEM (MANITTY DESCRIPTION UNIT PRICE AMOUNT

! SUISSE TNS PRESET CROWN PEAR CER SURABAYA TIST)2 344 00 bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 10 Desember 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Botou Panglong Fruit Products Responsibility Co. Ltd. dengan akun pada Bank of China Botou Branch, Hebei Province, China sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
10/08/2450,880807.465.60050.000807.515.600Kurs Rp15.870,00 Cek EK564028 2012//24GL116 (USD50,880)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Desember 2024 (lembar 25 dari 79), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp807.515.600,00, dengan keterangan 0564028-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 -1604 tanggal 13 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD53.424.00, objek pertanggungan 5088 Cartons Fresh Crown Pear, menunjuk B/L No. SITTARSU365485, premi dengan nilai USD26.71 (Rp421.724,00, kurs Rp15.789,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. S202408205955 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh SITC Container Lines Co., Ltd. untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. SITTARSU365485, 4 kontainer yang tercantum pada PIB, due date 20 Agustus 2024 sebesar Rp23.288.020,00, dengan rincian sebagai berikut:

li hie ONS ae bis | Pa | i a a ol pled STOOD ANS Pa CUP APNE: “nh keset adl 4 ene KAN TT

PABUN PSA hot OMEN TVELON CEALGE (5 | | an 290, 001 : SAO, Ae

—. i a ee al ————

Ng TE | Ia nin, and l ptt aa

Tetek: Shy BSN bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 23 Agustus 2024 dengan nilai Rp23.288.020,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo, transfer dari Muhammad Choirul Anam, menunjuk SITTARSU365485; bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN (tanggal 10 Desember 2024), Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang hanya untuk periode 1-10 Desember 2024, dan Hasil Bongkar container atas PO240800457, PO240800037, PO240800038 (berbeda dengan PO barang impor in casu);

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur, antara lain terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dan nilai tagihan pada invoice, tidak ada dokumen pendukung terbitnya credit note yang menjelaskan pengurangan pembayaran;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1077/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan dokumen yang diserahkan pada keberatan tidak konsisten, sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10

144/PMK.04/2022, dan pada proses banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) 144/PMK.04/2022, sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025; bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD2,544.00 karena harga jual di pasaran yang menurun sebagaimana bukti korespondensi penjual dan pembeli (Pemohon Banding), yang dicantumkan pada credit note;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci, serta tidak beresuaian dengan hasil pemeriksaan bongkar kontainer, pembukuan hanya untuk periode tanggal pembayaran, tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00047/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD53,450.71, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024CIF USD 53,450.71CIF USD 114,353.00CIF USD 114,353.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Crown Pear 14,5Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD114,353.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp29.039.575,00 (dua puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp24.039.575,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp29.039.575,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00047/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607073/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 24 September 2024, atas nama PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3- 048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Crown Pear 14,5Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 691533 tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD114,353.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp29.039.575,00 (dua puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.