P U T U S A N
Nomor PUT-001670.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00050/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001670.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengket antara:
PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.149.712.0-308.000 /
0011497120308000 NITKU 0011497120308000000000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Ilir Timur I, Kota Palembang, yang diwakili oleh Insinyur Nursani Mona Surya, jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si., Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober
2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni 2025,
2. Nama: Saruam Bosi,
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-166/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari
2025,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding