Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-001671.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Perkebunan Minanga Ogan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001671.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perkebunan Minanga Ogan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16D
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001671.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkebunan Minanga Ogan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025