P U T U S A N
Nomor PUT-001683.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00008/KEB/WPJ.08/2025 Tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/19/402/24 Tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001683.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
AHMADRIVAITAUHID,NPWP05.961.790.2-402.000/ 3671091810480003 beralamat di Jl. Prambanan Raya No. 35 RT.04/10 Cibodas,KotaTangerang,Banten,(domisilielektronik agus@hsiconsulting.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ari Irfano
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1279/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/HSIC-PROXY/25 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,