Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-001690.10/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Millenium Penata Futures, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor: PUT-001690.10/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00007/201/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001690.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, beralamat di Gedung Millenium Jl. Kramat Raya No. 38 RT. 007/ RW.005, Senen, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ajis Isnawan, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1492/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SK-PB-PPH21/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919200912009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama: Prihantoro/198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-17/WPJ.06/2024 tanggal 08 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 671/PP/BR/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/MPF/PB- SKPKB-PPH21/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00007/201/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, dengan perhitungan sebagai berikut:

PEMBAHASAN

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 5.577.855.266 16.491.510.946 5.577.865. 265

2 4 PPh Pasal 21 yang tentang | -351.667.048 1.124.753.302 331.661.548

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Femeriatah 0 0 i) b. Setoran masa 307,446.42 327.445.042 337.445.042 c. STP (pokos kurang bayar 0 i] 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. a 0 0

& Uang Tebusan yang telah dibayar g & 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar G t 9

9. Lain-lain ‘ 0 Q 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak, ........... 5.784.394 5.784.394 5,724,394 i. Jurnlah pajak yang dapatdikredikan (at btctdtatfag-h) 321.651.648 331.661.643 321.581.649

4 | Bajak yang tidak/kurang dibayar 2-31) i} 795,091,654 v

5 | Sanksi administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP 140422435 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ; 9 0 g. Kengikan Pasal 18 ayat (3) UL PP 0 a d. Jumlah sanksi administrasi fa tbc 146422435 a

[6 | Jowlan PPh yong mesiherusdbayard 15) To UBS OR,

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/MPF/SK-SKPKB- 21/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi diajukan keberatan(Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.577.865.26616.491.510.9469.913.645.680
2.Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Terutang331.661.6481.124.753.302793.091.654
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa337.446.042337.446.0420
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
e. uang tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak5.784.3945.784.3940
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan331.661.648331.661.6480
4.Pajak yang tidak / kurang bayar0793.091.654793.091.654
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0346.422.435346.422.435
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah Sanksi Administrasi0346.422.435346.422.435
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.139.514.0891.139.514.089

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah ae

Uraian ae (Dikurangi) Mag a. Dasar Pengenaan Pajak

Ba Ma MN aa

Terutang

Cc... Kredit Pajak | 331.661.648| OO 331.661.628) sebelumnya

Sa Maa Ma Bas

Bayar

If. Sanksi Administrasi | ' 3465422435| OO 3Ba6.422435

BNN mn ea “Tras aie os] 0) Tons 0 harus/flebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/MPF/PB-SKPKB- PPH21/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/MPF/PB-SKPKB-PPH21/II/2023 tanggal 02 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang nomor 14 Tahun 2022 (“UU Pengadilan Pajak);

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/ WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022. Telah pemohon banding terima pada tanggal 08 Januari 2023, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari pengajuan banding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding di tanda tangani oleh Ajiz Isnawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/16/023/21 Tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.577.885.26616.491.510.9466.577.885.266
2PPh Pasal 21 yang terutang331.661.6481 .124.753.302331.661.648
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa337.446.042337.446.042337.446.042
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak5 .784.3945 .784.3945 .784.394
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)331.661.648331.661.648331.661.648
4Pajak yang tidak/Kurang di bayar (2-3.i)0793.091.6540
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP346.422.435
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
d Jumlah Sanksi administrasi (a+b+c)346.422.435
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)1 .139.514.089

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

POS YANG DIKOREKSIMenurut
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 9.913.645.6806.577.865.26616.491.510.94616.491.510.946

Menurut Terbanding

1. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap dokumen sumber General Ledger dan Laporan Keuangan (Audited) disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan sebesar Rp9.913.645.680,00 yang merupakan hasil perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Objek PPh Pasal 21 cfm General Ledger dan Laporan Keuangan (Audited)22.110.573.380 Jumlah Objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan di KPP lokasi

KPP Pratama Bandung Cibeunying1.055.830.000

KPP Pratama Surabaya Tegalsari1.949.640.571

KPP Pratama Purwokerto384.919.923

KPP Pratama Makasar 0012.183.671.919

KPP Pratama Makasar 00245.000.000

Jumlah Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di KPP Lokasi5.619.062.413 Jumlah Objek PPh Pasal 21 KPP Madya Jakarta Pusat cfm Pemeriksa16.491.510.967 Jumlah Objek PPh Pasal 21 KPP Madya Jakarta Pusat cfm SPT Wajib Pajak6.577.865.286

9.913.645.681

2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui:

- Perhitungan Usaha-Gaji dan Tunjangan yang dicatat Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 adalah benar sebesar Rp22.110.573.360,00

Beban Usaha

Gaji dan tunjanganRp22.110.573.360,00

Laporan Keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Auditor Independen sesuai dengan Laporan Auditor Independen nomor 73/ARHJ-RD/AN- MPF/GA/03.17 Tanggal 13 Maret 2017 dengan opini “Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan PT Millenium Penata Futures pada tanggal 31 Desember 2016, serta kinerja keuangan dan arus kas konsoliasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.

- Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.913.645.680 merupakan pembayaran atas bagi hasil yang harus diterima oleh Mitra Kerja Perusahaan sehingga bukan penghasilan kepada karyawan. Hal tersebut sama dengan yang disampaikan Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP dan yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatan.

- Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pemasaran menyatakan bahwa Mitra Pemasaran adalah orang pribadi yang ditunjuk oleh Pemohon Banding untuk membantu memperkenalkan, mempromosikan kontrak-kontrak yang diperjualbeliikan di bidang Perdagangan Berjangka serta menjelaskan cara-

cara bertransaksi melalui perantaraan Pemohon Banding kepada calon nasabah. Mitra Pemasar berhak atas komisi yang diatur dan ditetapkan oleh Pemohon Banding dari biaya transaksi yang dibebankan Pemohon Banding kepada nasabah yang diperkenalkan oleh Mitra Pemasaran.

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Objek PPh Pasal 21 senilai Rp9.913.625.680,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena pembayaran tersebut bukan diberikan kepada karyawan melainkan pembayaran bagi hasil kepada Mitra Kerja;

2. Berdasrkan Prinsip Dudectible Expense Biaya bagi Hasil Mitra Kerja yang diperoleh berdasarkan Biaya Bagi Hasil sebesar Rp9.913.625.680,00 bukan merupakan Objek PPh 21, dikarenakan Biaya Bagi Hasil Mitra Kerja menunjang kegiatan usaha. Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Biaya Bagi Hasil terhadap Mitra Kerja termasuk kegiatan promosi yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3. Izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Surat Nomor. 03 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pencabutan izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka atas nama PT Millenium Penata Futures sehingga perijinan perusahaan tidak dapat diperbaharui selamanya dan manajamen tidak dapat menjalankan operasional secara komersial.

Dengan dicabutnya surat perijinan dari pihak yang berwenang tersebut maka pencabutan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka perusahaan sama dengan dalam keadaan insolvensi. Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta atau aset sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Hal mana menurut Pasal 142 ayat (1);

III. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesarRp1.139.514.089,00

3. Bahwa Jumlah Pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding NIHIL.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding atas surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-001690.10.2023/ PAN/2023 tanggal 24 Februari 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/

WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00007/201/16/023/21 tanggal 2 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3. Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 03/MPF/SK-SKPKB-21/II/2022 tanggal 28 Februari 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Bukti pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor

00007/201/16/023/21tanggal2Juni2021sebesar Rp1.1139.514.089,00 tanggal 09 Januari 2022;

Bukti P-6. Laporan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas;

Bukti P-10. Matriks sengketa

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-12. Surat permohonan penundaan sidang;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis ;

Bukti P-14. Dokumen perjanjian mitra pemasar;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-16. Salinan perjanjian kerja sama mitra pemasar;

Bukti P-17. Salinan kepala BAPEPTI tentang pembekuan izin sebagai wakil pialang berjangka PT Millenium Penata Futures;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-4. Matriks sengketa

Bukti T-5. Nota Perhitungan

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 20 September 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00007/201/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/MPF/PB-SKPKB-PPH21/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.913.645.680,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Bading
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2116.491.510.9466.577.865.2669.913.645.680

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Objek PPh Pasal 216.577.865.266,0016.491.510.946,009.913.645.680,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 senilai Rp9.913.645.680,00 yang dicatatkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya;

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran tersebut merupakan imbalan/komisi yang dibayarkan kepada Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (dalam hal ini jasa perantara/pemasaran), sehingga mutlak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi kategori "Bukan Pegawai";

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp9.913.645.680,00 bukan sebagai objek PPh Pasal 21 karena jumlah tersebut bukan diberikan kepada karyawan melainkan pembayaran atas bagi hasil kepada Mitra Kerja;

bahwa berdasarkan Prinsip Deductible Expense Biaya Bagi Hasil Mitra Kerja yang diperoleh Berdasarkan Biaya Bagi Hasil sebesar Rp9.913.645.680,00 bukan merupakan Objek PPh 21 dikarenakan Biaya Bagi Hasil Mitra Kerja menunjang kegiatan usaha. Menurut Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010 Biaya Bagi Hasil terhadap Mitra Kerja termasuk kegiatan promosi yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan surat nomor 03 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Millenium Penata Futures sehingga perizinan perusahaan tidak dapat diperbaharui selamanya dan manajemen tidak dapat menjalankan operasional secara komersial. Dengan dicabutnya surat perizinan dari pihak yang berwenang tersebut maka pencabutan tersebut teah mempunyai kekuatan hukum tetap maka perusahaan sama dengan dalam keadaan insolvensi. Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta atau asset sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dengan saksama seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, serta mencermati dinamika yang terungkap dalam persidangan atas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;

Menimbang, bahwa sengketa a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 atas pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp9.913.645.680,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pembayaran tersebut tidak terutang PPh Pasal 21 karena bukan merupakan pembayaran gaji kepada karyawan, melainkan pembagian hasil kepada Mitra Kerja, serta mendalilkan kondisi perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh BAPPEBTI;

bahwa Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mengatur bahwa pemotongan pajak tidak terbatas pada penghasilan pegawai tetap. Kewajiban pemotongan juga mencakup setiap imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri kategori "Bukan Pegawai" sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti Perjanjian Kerjasama Mitra Pemasar yang diajukan dalam persidangan. Terbukti bahwa Mitra Pemasar adalah Orang Pribadi, dan besaran hak yang diterimanya dihitung berdasarkan volume transaksi nasabah yang berhasil direferensikan;

bahwa imbalan yang didasarkan pada kinerja akuisisi nasabah tersebut secara faktual dan hukum merupakan komisi atas jasa perantara pemasaran. Penggunaan istilah "Bagi Hasil" oleh Pemohon Banding tidak mengubah hakikat transaksi tersebut sebagai penyerahan jasa yang terutang pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa terkait dalil pencabutan izin usaha oleh BAPPEBTI, Pengadilan Pajak berpendapat peristiwa tersebut baru terjadi pada rentang tahun 2018-2019. Fakta post-factum ini sama sekali tidak menghapus kewajiban pemotongan pajak yang telah sah terutang pada saat biaya komisi tersebut diakui dan dicatatkan oleh Pemohon Banding di tahun 2016;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp9.913.645.680,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 219.913.645.680,009.913.645.680,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp16.491.510.946,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 0.00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp16.491.510.946,00
Pajak Penghasilan TerutangRp 1. 124.753.302,00
Kredit PajakRp 331.661.648,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 793.091.654,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 346.422.435,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.139.514.089,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022, atas nama PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 yang masih harus dibayar sebesar Rp1.139.514.089,00 (satu miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu delapan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.