P U T U S A N
Nomor PUT-001690.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indokuat Sukses Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001690.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR, NPWP 02.192.912.0-057.000,
beralamat di Gedung Delata Silicon II Lippo Cikarang F5 2A, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Chandra Arif Santoso jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mahardhika,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/INDOKUAT/TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,