PUTUSAN
Nomor: PUT-001691.25/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 9 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001691.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, beralamat di Gedung Millenium Jl. Kramat Raya No. 38 RT. 007/ RW.005, Senen, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ajis Isnawan, Jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidanganoleh:
Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.
Izin Kuasa Hukum: KEP-1492/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor.
tanggal 16 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Indri Wulansar/19840919200912009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,
2. Nama: Prihantoro/198410142006021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,
Surat Tugas: ST-17/WPJ.06/2024 tanggal 08 Januari 2024,