Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Golden Great Borneo, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 6 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Golden Great Borneo mengenai PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) tahun pajak 2023.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)Tahun pajak 2023
Pos yang disengketakan
  • NJOP Bumi per m2
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1)
  • UU PBBPasal 1
  • UU 12/2011Pasal 7 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
  • UU PPhPasal 10 ayat (1)
  • PMK 253/PMK.03/2014Pasal 2
  • PMK 186/PMK.03/2019Pasal 23 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Golden Great Borneo
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PBB
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
6 April 2026