Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman
PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Golden Great Borneo, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 6 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Golden Great Borneo mengenai PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) tahun pajak 2023.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)Tahun pajak 2023
- Pos yang disengketakan
- NJOP Bumi per m2
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- UU PBBPasal 1
- UU 12/2011Pasal 7 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
- UU PPhPasal 10 ayat (1)
- PMK 253/PMK.03/2014Pasal 2
- PMK 186/PMK.03/2019Pasal 23 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Golden Great Borneo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 April 2026