PUTUSAN
Nomor PUT-001697.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00235/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614971/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001697.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Sguare Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, dalam hal ini diberi kuasa oleh Antonius jabatan Direktur Utama:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sunamo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/309A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025,
2. Nama: Lammanahan Sibarani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: 1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/311B/VII/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/ 196605161991031001,