P U T U S A N
Nomor PUT-001698.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001698.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000 beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430 yang diwakili oleh Antonius Jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sunarno, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312A/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;
2. Nama: Lammanahan Sibarani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312B/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;