Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-001698.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001698.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001698.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000 beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430 yang diwakili oleh Antonius Jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunarno, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312A/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

2. Nama: Lammanahan Sibarani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/312B/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-379/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-614/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/226/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00395/BC.06/ SUB/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
Bea masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda973.723.000 0 1.684.004.164 0 382.728.025 01.361.831.000 0 1.726.696.087 0 392.430.725 0388.108.000 0 42.691.923 0 9.702.700 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran440.502.623

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ECS/24156/XI/2024 tanggal 21 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp440.502.623,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/226/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (cap pos 18 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/226/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00246/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak pengajuan banding, sebagaaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 440.502.623,00 (bukti bayar terlampir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Antonius, jabatan selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 Tanggal 19 Agustus 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00246/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding.

1. Pemohon Banding telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024, dengan tagihan sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.388.108.000,00

PPN: Rp.42.691.923,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22: Rp.9.702.700,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah: Rp.440.502.623,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hata dengan surat Nomor No. ECS/24156/XI/2024 tanggal 21 November 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah sesuai dengan yang Pemohon beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Keputusan, Nomor: KEP- 00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.388.108.000,00

PPN: Rp.42.691.923,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22: Rp.9.702.700,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah: Rp.440.502.623,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. bahwa dengan PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024, Pemohon telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 20 (dua puluh) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB

Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean: USD920,470.44

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024, Pemohon telah dikenakan tagihan sebesar Rp440.502.623, 00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No 870301 tanggal 31 Oktober 2024.

3. bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP Terbanding adalah dari 20 (dua puluh) pos jenis barang yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 tersebut dipersoalkan oleh Terbanding 7 (tujuh), yang Pemohon beritahukan sebagai berikut:

POS | URAIAN BARANG HS PEMBERITAHUAN

CISCO CATALYST 9800-L 8517.62.99

2 | WIRELESS CONTROLLER FIBER BM 0%, PPN 11%,

UPLINK PPh Pasal 22 2,544

CATALYST 9300L 48P POR, 8517.62.43

5 | NETWORK ADVANTAGE, 4X10G BM 0%, PPN 11%,

UPLINK PPh Pasal 22 2,5%

CATALYST 9300L 24P POR, 8517.62.43

NETWORK ADVANTAGE, 4X10G BM 0%, PPN 11%,

UPLINK PPh Pasal 22 2,5%

CATALYST 9500 48-PORT 8517.62.43

7 1x1/10/25G + 4-PORT 40/100G, BM 0%, PPN 11%,

ADVANTAGE PPh Pasal 22 2,5%

CATALYST 9300L 48P POR, 8517.62.43

11 | NETWORK ADVANTAGE, 4X10G BM 0%, PPN 11%,

UPLINK PPh Pasal 22 2,5%

13 | CATALYST 9500 24X1/10/25G AND BM oes PON 41%

4-PORT 40/100G, ADVANTAGE PPh Pacal 22 2.9%

NEXUS 9300 48X

100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G 8517.62.43

18 BM 0%, PPN 11%,

SWITCH C/W CON-SSSNT- ; OM a oo be

N9KC931 & CON-ECMUS "379

4. bahwa Terbanding menetapkan tarif atas pos pos PIB No. 870301 tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

URAIAN BARANG PEMBEMIY AHUAN HS PENETAPAN

Se0OL WIRELESS 8517.62.99 8517.62.49

2 CONTROLLER br | BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%,

CONTROLLER PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2.5%

SATALNST 300 ek 8517.62.43 8517.62.49

ADVANTAGE BM 0%, PPN 11%, BM 10%, PPN 1£%,

4X 10G UPLINK PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2,5%

Sa Oe aah RK 8517.62.43 8517.62.49

ADVANTAGE BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%,

4X%10G UPLINK PPh Pasal 22 2.5% | PPh Pasal 22 2,5%

' CATALYST 9500 48- 1 <

8517.62.43 8517.62.49

7 | Mor ogs,” | BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%.

a ORT eh . PPh Pasal 22 2.5% | PPh Pasal 22 2.5%

CATALYST 9300L = 3517.62.43 8517.62.49

11 asp ROE, NETWORK BM Ox. PPN 11%. BM 10%, PPN 11%,

4xX10G UPLINE PPh Pasal 22 2,5% PPh Pasal 22 2,5%

CATALYST 9500 = 8517.62.43 8517.62.49

12 Seto eda, BM 0%, PPN 11%, | BM 10%. PPN 11%, aOR oes . PPh Pasal 22 2,5% | PPh Pasal 22 2,586

NEXUS 9300 SEK

100M/1/2.5/5/10G ay an

8&S17.62.42 8517.62.49

18 C/o COM aan BM 0%, PPN 11%, | BM 10%, PPN 11%.

NOKCO31 & CON. PPh Pasal 22 2,5% PPh Pasal 22 2,5%

ECMUS

5. bahwa identifikasi atas barang impor disebutkan oleh Terbanding tersebut didalam Menimbang huruf n KEP DJBC sebagai berikut:

n. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, dan 18 pada PIB nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024, diidentifikasikan sebagai berikut:

¢ barang impor pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus

4 pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e barang impor pos 5, 6, 7, 11, 13, dan 18, diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa

Switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

6. bahwa Pernohon tidak sependapat dengan identifikasi barang sebagaimana disebut Terbanding pada butir 5, sebagai berikut:

a) Pos 2, adalah Cisco Wireless Controler yang merupakan perangkat atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola dan, mengontrol Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan Wi-Fi. Fungsi utamanya adalah menyediakan manajemen terpusat, optimasi kinerja, dan keamanan untuk jaringan nirkabel, yang lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 8517.62.99.

b) Pos 5, 6, 7, 11, 13 dan 18, adalah beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan

technologi berbasis VLAN dimaksud. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang terdiri dari beberapa seri.(https://id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many-cisco-switches- series-have-44501749.html).

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan lan kabel ke komputer atau laptop. Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya hares terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuann banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan nomor pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon impor didalam PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024, pos 2, 5, 6, 7, 11, 13 dan 18.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan batal keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 24 Januari 2025 dan menyatakan Tarif atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB No. 870301 tanggal 31 Oktober 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024; P.3 Fotokopi Billing DJBC Kode Billing 640241100227792 dan Bukti Penerimaan

Negara dengan Nomor NTPN BCA0B7LI83IOR16G tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp440.502.623,00;

P.4 Fotokopi PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 beserta fotokopi Billing

DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.5 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor ECS/24156/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

P.6 Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, Air Waybill, Marine Cargo

Certificate, Purchase Order;

P.7 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

899388/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024;

P.8 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta Fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00395/BC.06/SUB/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00246/BC/KPU.3/KBT/ 2025 tanggal 24 Januari 2025 melalui Surat nomor ECS/224/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 870301 tanggal 31 Oktober 2024

b. Jenis barang: 20 (dua puluh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD920,470.44 g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
2CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
5CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
6CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
7CATALYST 9500 48-PORT X1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
11CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
13CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
18NEXUS 9300 48X 100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G SWITCH C/W CON-SSSNT-N9KC931 & CON-ECMUS8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024 dengan

tagihan sebesar Rp440.502.623,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 11727/KBT.01/2024 tanggal 26 November 2024.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00246/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025.

6. Atas penerbitan KEP-00246/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.”

 Pasal 6 Ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK8517.62.99 BM : 0% PPN : 11% PPh Pasal 22 : 2.5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
5CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
6CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
7CATALYST 9500 48-PORT X1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
11CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X10G UPLINK8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
13CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%
18NEXUS 9300 48X 100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G SWITCH C/W CON-SSSNT- N9KC931 & CON-ECMUS8517.62.43 BM : 0%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613891/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, dan 18 pada PIB nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS. 8517.62.49, BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%;

PEKETAPAN TARIF

Tarif

Hasil Iden:ffikasi Sarang ea 7 nan

Pos Klasifikasi hd i “IAL Sop Dasar Penetadar erdasarkal APC de referensi iimersati

"SBSG CATALYST

9802-L WIRELESS

CONTROLLES_F BER

P_INE

"Meripakan aoaatus

UnUk sisteT saisrat pembaa geior hang

Istrikd g cal heruca ewich yang mestrarsfer geiombang des ke den dar Angan Aang SEITB240 oo --

Dj ea ee ang" | sst7szaa | 19 4 28 - Laindsir bekeria sada muiti layer

Layer 2 suitcing , layer

3 rowing: serta dileiassp Port S=F- valu vedu! tambahan yang Serperar Salam menzirin "ans Tite) dan

Teneina (receive: data mealui med a serat

Fungsi ama pot smal form factor pi ggable

‘SFP\ yatu sehaga

"media Mom en saz ania selve’ atau tranam si

[ pacet data Nesta

Singsatn.3 cengan mpergounenan SFE perang- at-perara at tei) ones:

berkomun | as. dengar sang meruoakan funga terrence Sviich ri cae cimahsasian mea, ari meen pengalan data oromatis

ACF nator mela,an caan.nya petasan 800 corr. 2 er ak products 10 ‘atera comtieneis daiainest-

42434 Ptr r Sen feat c

berdasarsan MPD dar referensi 1iTterr-et.

KATA ST 3300L 43P

POE KETVVORK

ADVANTASE,4X 196

UPLINK" merupa<ar aparatus untu< 3 ster selurar ber gara geiorbene isrik:Zigita

Serap swhe yarg mentradsfe:

geombang dacs ke dan dar ngar anrva melalu media transisi

‘local yang sexerja cada

Turi aver’) ayere esa7Bz20 a

5 [Sn step Pot asi7e24g | 19 4 25 - Lain 4zir,

SFP- yaitu modul lerbenen yang berperan

Saat mengi 1 itrensrite: dan menerima receive: data ire alui med a cerat octii.Funas utama cor smal form facto"

punah e: SF Pi yaitu sesaga media komunikasi antar server a-autransnsi peket date melalui oslombang cataya.

Singsatnys dengan meregurakan SFP.

pere1g4at-peraig<at “outer server daoa! terkoneksi herkomurikas dengar

Jarak vad cukup ah, yang merucakan flings tersensir Switch ni tas dimaksudkan secara APgSJAS melayani mesin kensclah data oometic

1ACP: nerrun Telarani surcché aKges sang dibawabinya

Petps awa Cisco com emusproductsiso serai ev tchesizata yst-G20- series-syitches/no-1e- cats 3G0-ser-cata-sheet cte-an.htm berdasarsar NPD Jan referersi (imerneti

CATALYST 9300L 24P 6576249 ---

8 POE KET SVORK 5176248 15 11 25 - Lain-lain

ADVANTAGE, 48°06

US IMK" meruzasan aparatus untu<s stem

saluran ceTibecia gejom hang istik-cigita oerips switch yang mentransfer pelorbang/data ke dar dat ‘avngan la nnya

melalu rreZiz: ransmisi ag tal sang pesarja pada

Tuk aer" akar 2

Ewsing laser 2 reur na:

sera diengkap Pert

SFP- yaiti modal

Temrgahan sa1g berperan

Jaan Teng

Crans te! dan mergrina (receive: data reali mec a serat optik.Furgs utara gor.

smal form “sector pluggah e 1SFPi vaitu sebaga media komunikasi antar serve"

atau trane™ si pakke: data

Meiatu gelovbenz cehaya. Singkecve dengan -retaguie<sn

SFP perangkat- perangkst outer server dapat terkotessi '

herkemunikssi dangen

Bak yatg cleus 2th.

yang Marubakan fungs terserdir Switch oi digas dimsksusken secara angsing

Tayan mesin kemoclah data ocomacis

LAGF:. nairur melayani

Song akses yang tibawahirva https va. cisco. comic ecus;prsaucts ‘co lacera ! sw tohes‘cata yst-9290- serige-svaiichesins-06- sat9590O-se”-data-shee'- cte-en.lim berdasar san NPD car referensi tit-srret:

CATALYST GEOG £E-

PORT & 110/256 + 4

PORT 40°700G.

ADVANTAGE" BeIAzeo) ee can a ne 26 pembawa geiorr hang

Detriked g cal berupa ewiich yang mentransfer geiombangide:s ke dan deri jaringan

laiinys ireau’ meda vane Tisicigita yang hekerja cada multi lever (layer 2 sywitcing . layer

3 routing) serta dilengkapi Port SF2- yatu medul tarbanen yang derkeran dalam mengirim. rans iter dar neérerina (receive: aeta ive alui med a erat optik.Fungs utama por smal form “actor pluggale iSFPi yaitu seraga media komvutikasi antar server atau transgim si pake: cata melayu gelorbang cahaya. Singka: ive dengan merggutasan

SFP perangkat- perangkat outer server dapat terkotessi :

herkomurikasi dengar

Arak yang cuklio adh, “819 Merusakan fu1gs tersensir Site. ni tigas dimaksudkan secara angssanz

Telavani Tesin pengclah oate comet:

{A40P%, namun melayani ew teh? avses yang sibayahinya

Kitos law Cisco conse evusproductsico igcsras sw tehesizata yst-GEo0- series-switthes/no-08- cat9590-ser-care-sheet cte-en.htn berdasa sar NPC dan referensi iimerneti

GATALFSET 9300L 42P

POE KET SRK

ADVANTAGE 48°20

Ue LINE" merusasan akaratus untus s stem

SETAN Dena gelombang istrik:Sigita perang Seic1 yang 65°7o24a ---

1 mentransfe" 25178249 15 11 25 - Lain-lain pelarihang/ce:s Ke dan dar arngan annya mela media ans Tis tg cal yang oe<ene pada vuli ayer! ayer?

Swing dasar 3 rout ng:

sera diengkap Port

SFP4

saru Tedul tanbshan yang serperan dalam mengirim #ansiiite! dan

Tenerma (receive) data me alu’ media erat arti, Fungsi utama sor smel. form facto"

plugash e fSFPi situ sebaga media

Korrunikasi antar server atau trensm si paks: data meislu gslonceng cansya. Singkarira dengan rreagguiasan

SSP perangkat- kerangkat "outer server dapat terkonessi :

herkotun: kasi dengan

Jarak yang cukus aah

Vag Merupakan furs tersenzir Switch ni tiga Zimeksuckan secara ang3ing melayani mesin kengsieh data ccomecis

TASFL Namur melayani swish akses yang

Sihasahirya

MERASA. CIb26.

coricenis‘oraducts:col lateralswitchesicalalvst-

9200-series-switchessib-

O5-cats905-z0r-data- sheg-re-er.itmil berdasa'san NPD car.

referensi tit-erret:

“CATALYST 9890

240110256 ANG 4

PORT 40/1002.

ADVAN TAGE"

merapaka1 apareds

Untuk sisteT saiJrat pembawa geior bang

Istriked g cal herusa ewitch yang mettranster geiombangdecs ke dan dar ar ngan a arsa AE 76225 0

, | melalu media transisi |. —x5 A . - naa

13 dOralyang era peda 25175249 15 “1 2.5 - Laiv-lgir.

Tui aver"; ayer? surioing layer 3 row ng:

seve diengkap Part

SFP- ysitu medal larrbaran sang berperan daatT Tengi mM itansrite! den

Tensrima (receive: data me alui mada serat

Fungsi ufama port sa:

form factor chiggacls

TSP Po yait. sebagai

Tedia <crunikas amar server atau transmisi paset date melelsi gelombang cakara.

Sing <atnys dengan reigginakan SFP.

perangsst-perangsat “outer server daa? terkoneksi ? herkonurikasi dengar.

Jarak yard CLKUd adh,

Vang Merusakan fungs tersensir Switch ni tiga dimeksudkan secara AngS Jaz

Telayeni mesin penselah data ocometis

LAGP:, nsmrun velaseni such gees yEnc dibawahinga etos iva cisco. comet evus-productsco 'ecera ¢ ew tehes‘cata yst-GEao- series-sWvitthes/no-D3- calShi-ser-caa-sheet cte-en.htm herdacarsan NPD dar.

referensi ii eraet:

“NEXUS 9200 28%

NOTA H5 OET, OX 7006 SWITCH Dave

CCh-SSShT-HaKCES1

& COSFECMUS-

ACISDX=" merupakan agaratus untus 3 stem selurar eT para gelombang isirik Zigita

Sergpa Shi23 yang mentransfe"

pelombarg/da:a ke dan dar ar ngar anrva melalu media trans Tigi - eee EE1TB229 oo --- is Id Sa eer nega astrazag| 14 “4 25 - Lainair

Sering laser 3 coun ng:

sera diengkap Fort

SFP- saru modal terrbahan #21g berperan daat Teng

Ttrensrite: den

Tenar mna (receive: data ive alui meda serat petik. Fusas utama por smal form iscto- plugosh-e {SFP yaiti sekaga media

komunikasi antar serve"

Sta tranani.si pake! data

Malali® gelomkbanz cahaya. Singka:sa dengan nerpguTaxan

SFP peranzkat- perangkat outer serser dapat terkatessi :

herkomurikasi dengar

Jarak yang cukve ach,

Fa1g Merusakan furs tersengir Switcr ni tigas cimaksudkan secara amgsung

Telasani mesin pkenselah data morastis (AGP), namun mela-sni tw izh3 gkses yang

Sihawatinya

Iitoe aaa iso conic evus products co latera

Svic1esimex ISBN series- suitchessdacsshesters-

742284. tral

3. bahwa berdasarkan datasheet barang Cisco Catalyst 9300 Series Switches disebutkan:

“Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are build to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place. The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small”

Po LS RN apt oe =

" P : eres i "mt -- 2s ell

" - an ai Ii a Ap aa nj ea rere net Ee = ai ear pangan 2 era ni = Me 5 aman Pe ap aa wane wees a —-

Ol ll were? were merak

4. bahwa berdasarkan datasheet barang Cisco Catalyst 9500 Series Switches diketahui:

“The Catalyst 9500 Series, including the new Catalyst 9500X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) are Cisco’s lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and as part of the

Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first network silicon to offer switching capacity upto 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers high-performance along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco’s leading purpose-built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, IoT, and cloud. Cisco Catalyst 9500X switch is the industry’s first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethernet switch targeted for the enterprise campus. The Catalyst 9500X switch delivers unmatched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500X models includes non-blocking 50 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP-56) and non-blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports.

Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPN], and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]-aware Locator/ID Separation Protocol [LISP]); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), redundant platinum-rated power supplies, and fans, while supporting a wide array of optics. Catalyst

9500 Series switches provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring”

Mm cite i 8 TA a MERAPI AAA

' Aam a 4

+! KANAN AN eee ANN NN NN NS Ane KEM AN Pan Lane ANA

‘ans. | Na Nas en NADA

. aka en En ke on Pena Peran ser ain Pp MK MEA a pe ke ana

Pe an LATEN Ta

5. bahwa berdasarkan datasheet barang Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controller diketahui:

The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises.

Built from the ground up for intent-based networking, the Cisco Catalyst 9800- L brings together Cisco IOS XE Software and Cisco RF excellence to create a best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization.

The Cisco Catalyst 9800-L is feature rich and enterprise ready to power your business-critical operations and transform end-user experiences:

● Cisco User Defined Network, a feature available in Cisco DNA Center,

allows IT to give end users control of their very own wireless network partition on a shared network. End users can then remotely and securely deploy their devices on this network. Perfect for university dormitories or extended hospital stays, Cisco User Defined Network grants both device security and control, allowing each user to choose who can connect to their network.

6. bahwa berdasarkan datasheet barang Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches diketahui:

Artificial Intelligence and Machine Learning (AI/ML) applications are being used increasingly in today’s data centers, and the Cisco Nexus® 9000 Series Switches have the hardware and software capabilities to provide the right latency, congestion-management mechanisms, and telemetry to meet the requirements of those applications. The Cisco Nexus 9000 Series Switches address the need for high-performance, power-efficient, compact switching in the networking infrastructure and are designed to support 400G fabrics for next-generation leaf and spine designs.

Large-cloud and data-center networking teams require a flexible, reliable solution that efficiently manages, troubleshoots, and analyzes their IT infrastructure. In addition, they need security, automation, visibility, analytics, and assurance. Coupled with tools such as Cisco Nexus Dashboard Insights for visibility and Cisco Nexus Dashboard Fabric Controller for automation, Cisco Nexus 9000 Series Switches are ideal platforms for building a high- performance AI/ML network fabric.

Based on the Cisco Cloud Scale technology, the Cisco Nexus 9300-FX3 Series is the latest generation of access switches. Building on the Nexus 9300-FX series, the platform supports cost-effective cloud-scale deployments, an increased number of endpoints, and is capable of wire-rate security and telemetry. Theplatform is built on modern system architecture designed to provide high performance and meet the evolving needs of highly scalable data centers and growing enterprises.

Cisco provides two modes of operation for Cisco Nexus 9000 Series Switches. Organizations can deploy Cisco® Application Centric Infrastructure (Cisco ACI®) or Cisco NX-OS mode.

Cisco ACI is a holistic, intent-driven architecture with centralized automation and policy-based application profiles. It provides a robust transport network for dynamic workloads and is built on a network fabric that combines time- tested protocols with new innovations to create a highly flexible, scalable, and resilient architecture of low-latency, high-bandwidth links. This fabric delivers a network that can support the most demanding and flexible data-center environments.

Designed for the programmable network, the Cisco NX-OS operating system automates configuration and management for customers who want to take advantage of the DevOps operation model and tool sets.

7. bahwa berdasarkan penelusuran penelusuran pada laman internet https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut :

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_Lay er_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivi ty%20to%20remote%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

Inter. VLAN

Routing

Langen 2 Gawd:

wh NT) boner bach WLAN LO Interface

Tar Tee LI LOG.

NOD 00: BE: SB Se Lelah nina ja baung an, ee ee ang Ong

I Lo Reeience canbe Pet Pete Se

Demen acne WE

! Pant Diana Ra EL

Lenser it tae Loli 1

Po ws II

Termurah Ip: tap Lee sea | MAN LG 1 MAN 2G besumaion YAA 1 Faculky 1 staf eo po 00 RS AP RA I 192.168.10 0/24 e132.168.20 0/24 ro es rc

192.158 10.5 192.168 20.5

DO 00 So ARI LA oo LS AN II Bb

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order

to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three- tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the

number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

10. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/controller/9800/17-3/config- guide/b_wl_17_3_cg/m_overview_controller.html, disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controllers are the next generation of wireless controllers built for the Intent-based networking. The Cisco Catalyst 9800 Series Controllers are IOS XE based and integrates the RF Excellence from Aironet with Intent-based Networking capabilities of IOS XE to create the best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization. Cisco Catalyst Center Service for Bonjour Solution Overview

The Apple Bonjour protocol is a zero-configuration solution that simplifies rich services and enables intuitive experience between connected devices, services, and applications. Using Bonjour, you can discover and use IT- managed, peer-to-peer, audio and video, or Internet of Things (IoT) services with minimal intervention and technical knowledge. Bonjour is originally designed for single Layer 2 small to mid-size networks, such as home or branch networks. The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution eliminates the single Layer 2 domain constraint and expands the matrix to enterprise-grade traditional wired and wireless networks, including overlay networks such as Cisco Software-Defined Access (SD-Access) and industry- standard BGP EVPN with VXLAN. The Cisco Catalyst 9000 Series LAN switches, Cisco Nexus 9300 Series Switches, and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller follow the industry standard, RFC 6762-based multicast DNS (mDNS) specification to support interoperability with various compatible wired and wireless consumer products in enterprise networks.

Local Area Service Discovery Gateway Domain - Unicast Mode: The new enhanced Layer 2 unicast policy-based deployment model. The new mDNS service discovery and distribution using the Layer 2 unicast address enables flood-free LAN and wireless networks. Cisco Catalyst 9000 Series Switches and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller in Layer 2 mode introduce a new service-peer role, replacing the classic flood-n-learn, for new unicast-based service routing support in the network. The service-peer switch and wireless controller also replace mDNS flood-n-learn with unicast-based communication with any RFC 6762 mDNS-compatible wired and wireless endpoints.

Wide-Area Service Discovery Gateway Domain: The Wide Area Bonjour domain is a controller-based solution. The Bonjour gateway role and responsibilities of Cisco Catalyst and Cisco Nexus 9300 Series Switches are extended from a single SDG switch to an SDG agent, enabling Wide Area Bonjour service routing beyond a single IP gateway. The network-wide distributed SDG agent devices establish a lightweight, stateful, and reliable communication channel with a centralized Catalyst Center controller running the Cisco Wide Area Bonjour application. The SDG agents route locally discovered services based on the export policy.

Solution Components

The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution is an end-to-end solution that includes the following key components and system roles to enable unicast-based service routing across the local area and Wide Area Bonjour domain:

• Catalyst Center controller: The Catalyst Center controller builds the Wide Area Bonjour domain with network-wide and distributed trusted SDG agents using a secure communication channel for centralized services management and controlled service routing.

• Endpoints: A Bonjour endpoint is any device that advertises or queries Bonjour services conforming to RFC 6762. The Bonjour endpoints can be in either LANs or WLANs. The Cisco Wide Area Bonjour application is designed to integrate with RFC 6762-compliant Bonjour services, including AirPlay, Google Chrome cast, AirPrint, and so on.

11. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, dan 18 pada PIB nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 2, diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

- Pos 5, 6, 7, 11, 13, dan 18 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

Penelitian atas Klasifikasi

12. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

13. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

14. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

15. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

16. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan

penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

17. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut: KK . KK . XX . XX n Pos

BAB POS SUBPOS TARIF

WCO AHTN

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 20221

18. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

19. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

1 Disampaikan dalam Persidangan Majelis 19A pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bapak Taufik Ismail sebagai Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

barang.

20. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat.

21. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC: “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

Classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

c Na Nan

. Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

\ kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

QUIPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL fa | ig ?

22. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

23. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut : 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

24. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

25. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

26. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

27. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

28. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

29. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

30. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

31. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

32. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

33. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

34. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

35. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

36. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

37. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

38. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk

memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

39. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

40. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

Klasifikasi Wireless Controller (Pos 2)

41. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus
yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :
- - - Lain-lain :- - - Other :
8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta- - - - Portable receivers for calling, alerting or paging and paging alert devices, including pagers
8517.62.92- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio- telegraphy
8517.62.99 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain- - - - Other

42. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4x.

43. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU nf] . KOMPUTER CPU i FIREWALL <ul, = sn SS 4

SWITCH | 1 LAPTOP

SWITCH -

Soe | SL ROUTER ---- *

1 w= BE aE | , ,

- CCTV

LAPTOP | SMART TV

44. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

45. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

46. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Klasifikasi Switch (Pos 5, 6, 7, 11, 13, dan 18)

47. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut: 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or aparatus switching dan routing :

other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

48. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.49.

49. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

KOMPUTER CPU TERMINAL / INDIHOME mf Kn KOMPUTER CPU ( FIREWALL ah =

! ess ISS P4

SWITCH | 1 LAPTOP

SWITCH re 4 NN ROUTER - 0.

Pd . TT \ ee"

: Pd “ NX

. cctv vannoe SMART TV

50. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

51. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

52. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

53. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

54. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

55. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

2. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 2, diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 5, 6, 7, 11, 13, dan 18 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

3. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%).

5. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

6. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

7. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

3. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00246/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001698.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2 Fotokopi SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Billing DJBC unutk SPTNP Kode Billing

640241100227792 dan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN BCA0B7LI83IOR16G tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp440.502.623,00;

Bukti P-4 Fotokopi PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 beserta fotokopi

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor ECS/24156/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Commercial Invoice, Packing List, Data Sheet; Bukti P-7 Fotokopi Air Waybill, Marine Cargo Certificate, Purchase Order; Bukti P-8 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

899388/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta Fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Antonius, Sunarno, S.H., dan Lammanahan

Sibarani;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus nomor ECS/312A/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 dari Antonius kepada Sunarno, S.H.;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor ECS/312B/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 dari Antonius kepada Lammanahan Sibarani;

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama Sunarno, S.H.;

Bukti P-14 Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 atas nama Lammanahan Sibarani;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor ECS/312/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Bukti P-16 Matriks Sengketa;

Bukti P-17 Tanggapan Tertulis nomor 22/SN/PP/VI/2025 tanggal 01 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPPT nomor 613891/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis nomor S-1256/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis nomor S-1344/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 02 September 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ECS/226/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang(pos 2) 8517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)Barang impor pada pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18)
(pos 5, 6, 7, 11, 13, 18) 8517.62.43 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp440.502.623,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18) pada

pos tarif 8517.62.99 (pos 2) dan 8517.62.43 (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless controller (pos 2 pada PIB a quo) dan switch (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18 pada PIB a quo) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan computer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. wireless controller (pos 2 pada PIB a quo), yaitu perangkat yang dirancang untuk mengelola jaringan nirkabel (wifi) secara terpusat dalam lingkungan enterprise dan melakukan fungsi manajemen access point; dan

2. switch (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18 pada PIB a quo), yaitu aparatus yang digunakan untuk memudahkan beberapa komputer dalam satu jaringan (LAN dan WAN) dapat terhubung satu sama lain, oleh karenanya aparatus a quo harus terhubung dengan mesin pengolahan data pada pos 84.71;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding

dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu, sebagai berikut:

1. Wireless Controller (pos 2 pada PIB a quo), yaitu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat yang berfungsi mengelola, mengonfigurasi, dan memantau seluruh Access Point (AP) nirkabel dalam jaringan perusahaan secara otomatis, dimana AP merupakan merupakan salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi data, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan tanpa kabel, dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; perangkat ini menyederhanakan manajemen, meningkatkan keamanan (seperti autentikasi), dan mengoptimalkan kinerja Wi-Fi secara keseluruhan dari satu antarmuka;

2. Switch (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18 pada PIB a quo), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk

keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.99 (pos 2) dan 8517.62.43 (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18), sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other data, suara, gambar, atau dataincluding apparatus for

lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets 8517.13.00 - - Smartphone- - Smartphones 8517.14.00 - - Telepon lainnya untuk- - Other telephones for cellular jaringan seluler atau untuknetworks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnyanetworks 8517.18.00 - - Lain-lain- - Other

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local local atau wide area network) : or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data, including

aparatus switching danswitching and routing

routing:apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable modem kabel dan kartumodems and modem cards modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor units,

adaptor, termasuk gateway, including gateways, bridges,

bridge, router dan aparatus routers and other similar lain semacam itu yangapparatus designed only for dirancang hanya untukconnection with automatic terkoneksi dengan mesindata processing machines of pengolah data otomatis dari heading 84.71

pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission apparatus digabung dengan aparatusincorporating reception penerima lainnya:apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs dst. …

- - - Aparatus transmisi lainnya - - - Other transmission apparatus ::

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or dst. …radio-telegrafiradio-telegraphy

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah

dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan

routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

5. pos tarif 8517.62.99: merupakan Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing 9subpos 8517.62); selain Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa (pos tarif

8517.62.10), selain Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (pos tarif 8517.62.30), selain Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (subpos 8517.62.4X), selain Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya (subpos 8517.62.5X), selain Aparatus transmisi lainnya (subpos 8517.62.6X), termasuk lain-lain (subpos 8517.62.9X), selain Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta (pos tarif 8517.62.91), selain Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (pos tarif 8517.62.92);

bahwa barang impor berupa wireless controller merupakan sistem saluran pembawa sistem digital yang merupakan perangkat jaringan terpusat, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.9X, namun diklasifikasikan pada subpos 8717.62.4X, dan karena dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 maka diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor:

1. Wireless Controller (pos 2 pada PIB a quo) tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

2. Switch (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18 pada PIB a quo) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18) diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99 (pos 2) dan 8517.62.43 (pos 5, 6, 7, 11, 13, 18) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18)(pos 2) 8517.62.99 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)8517.62.49 BM 5% (MFN)
(pos 5, 6, 7, 11, 13, 18) 8517.62.43 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp440.502.623,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp388.108.000,00

PPN: Rp42.691.923,00

PPhPasal 22: Rp9.702.700,00

Jumlah: Rp440.502.623,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00246/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614441/KPU.3/2024 tanggal 18 November 2024, atas nama PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 870301 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 2, 5, 6, 7, 11, 13, 18) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp440.502.623,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.