Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001701.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Segar Jaya Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001701.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606880/WBC.11/ KPP.MP.01// KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001701.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-484/PP/ BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MAKMUR/ BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00089/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 08 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MAKMUR/ V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 48.815.000 00 0 0 0 118.337.900 00 0 0 0 69.522.850 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran74.522.850

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 16 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp74.522.850,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

001/MAKMUR/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 secara elektronik melalui sistem E-taxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MAKMUR/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 05 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.74.522.850,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 3D5C60HK3CB8E91N tanggal 20 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00024 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606880/WBC.11/ KPP.MP.01//KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp74.522.850,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 3D5C60HK3CB8E91N tanggal 20 September 2024

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-606880. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.74.522.850,00 Oleh karena itu TerbandingmenerbitkanSPTNPNomor606880/WBC.11/ KPP.MP.01//KPP.MP.01/ 2024 tanggal 20 September 2024 sebesar Rp.74.522.850,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Commodity Fresh Fuji Apple yang Pemohon Banding beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai USD 123.606,72 dimana Harga yang Pemohon Banding tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice,dan Packing List. (Lampiran 5)

2. Nilai yang tertera di invoice ALYIND23045-6 senilai USD 123,606.72 pembayaran dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2024 senilai USD111,556.00 Selisih dari nilai yang dibayarkan adalah senilai USD12,050.72 karena adanya diskon atau potongan harga. Dikarenakan barang yang diterima ada yang rusak atau jelek. (Terlampir Laporan Quality Control).

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 sebesar Rp74.522.850,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 sehingga menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 3 Januari 2025;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024;

P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Makmur Nomor

26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

P-4 Softcopy Billing DJBC kode billing 62••••••••••039 tanggal 20 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083726028 tanggal bayar 25 September 2024 sebesar Rp74.522.850,00;

P-5 Softcopy PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024;

P-6 Softcopy Commercial Invoice, Bukti Freight, Packing List, Sales Contract, Bill of Lading, Purchase Order, Invoice dan Polis Asuransi, Certificate of Analysis, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Verification Order, Laporan Surveyor, Nota Permintaan Data (NPD), SPPB;

P-7 Softcopy Bukti Cek, Slip TT, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian,

Jurnal Hutang, Credit Note dan Buku Hutang, Laporan Quality Control, Pembelian-Penjualan Barang Per Container Luar Negeri;

P-8 Softcopy Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00089/WBC.11/SUB/2025 tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-001701.46.2025/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 sebagai berikut:

Permasalahan bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 20 September 2024 melalui surat tanggal 28 Januari 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp74.522.850,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

i. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa FRESH FUJI APPLE 17KG/CTN Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD.123,668.52;

2. Berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024, terhadap FRESH FUJI APPLE 17KG/CTN dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 menjadi total sebesar CIF USD.299,798.40.

ii. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 136/PMK.04/2022;

iii. Nilai Transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di

atas selain apa yang dianggap benar.

A. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”

2) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon melakukan importasi barang berupa FRESH FUJI APPLE 17KG/CTN Negara Asal CHINA (CN), dalam PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD123,668.52;

b) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi sales contract tanggal 22 Juli 2024, pada dokumen tersebut tercantum nilai sebesar USD123,606.72, dengan incoterm CFR Surabaya, dengan payment term TT 100% 90 days after arrival, namun Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran transaksi yang sesuai dengan nilai yang tercantum pada sales contract maupun yang tercantum pada PIB;

c) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi invoice tanggal 22 Juli 2024 pada dokumen tersebut tercantum nilai sebesar USD123,606.72 dengan incoterm CFR Surabaya, dengan payment term TT 100% 90 days after arrival, namun Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran transaksi yang sesuai dengan nilai yang tercantum pada invoice, sales contract maupun yang tercantum pada PIB;

d) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi bukti pembayaran No RKDP0, pada dokumen tersebut tercantum nilai sebesar USD 111,556.00, jumlah nilai yang tercantum pada bukti pembayaran tersebut berbeda dengan nilai yang tercantum pada sales contract, nilai yang tercantum pada invoice, maupun nilai yang diberitahukan dalam PIB, sehingga dokumen pembayaran yang disampaikan Pemohon tidak dapat diyakini

kebenarannya sebagai bukti pembayaran untuk transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

e) Pemohon menyampaikan pindaian fotokopi mutasi rekening giro periode bulan Oktober 2024, namun pada dokumen tersebut tidak terdapat keterangan untuk pembayaran sesuai nilai yang tercantum pada invoice maupun pada pemberitahuan dalam PIB, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap kebenaran pembayaran nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon dan tidak dapat diyakini telah terjadi pembayaran atas transaksi dalam sengketa a quo;

f) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dan Pemohon tidak dapat membuktikan keberanan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, maka sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024, ditetapkan nilai pabeannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD299,798.40.

3) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal : nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25.”

4) Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat

ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

B. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding tidak melebihi sebelum atau sesudah 90 hari BL in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

C. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017

6) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun Pemohon tidak menyerahkan data tambahan yang dapat mendukung kebenaran nilai transaksi pada saat proses pengajuan keberatan, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai

pabean yang diberitahukan.

7) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya:

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan(memutuskeberatandenganterlebihdahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti- bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti- bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

8) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang

sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 001/MAKMUR/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan terlampir.

2. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing list, PIB, Bukti Bayar dan Slip TT, Rekening Koran, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang sampai dengan Buku Hutang serta kartu Persediaan sebagai dokumen pendukung PIB yang Pemohon Banding sampaikan.

3. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis. Berikut lampiran bukti

korespondensi

4. bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar untuk transaksi atas pembayaran nomor invoice ALYIND23045-6 senilai $.123,606.72 Berikut bukti pembayarannya:

Pembayaran pada tanggal 14 Oktober 2024

Ah on Ta BANGA PESERTA MASIAZ «0 61483265 Siakcata hy. Chater Ipgk uin aalvensit Dunk Peta mame ec TP GO ane Sway Tah! Silat (ik Goninlsiy gute Agar. Cod Rnetm gadi Het (ot BEGAR JAYA MAKMUR PT lo Ba aa Toman TA an Tb Mae fey 2eogzig2 ah BL SAN Ora MANA mee. Aa earn

Me LES goto ne, Serpe en PA ana

"EA6B sO WGC Rd 52850759571 DN

REKENING GIRO

BAM een Na TN

SULA JAYA KASUS OT Sa ob KIMI " pian Haa

CAN EG mah karen at

MI RR CRS op RR OAT

IL Oki BAER asian a Ea MPI: a Boa

Iba. PE PEG we bats . Lau

I9IO. STA

1 we — L. _—

BNN Hn

" she . - sae i ita sad we oon mie ' a H a . net ‘Oo. Ta Hn pa 1 : Ss

[tesa SISA wns wT sage "

PN TN HN NN

BATANG ghee)

" 1 me ka it. ah “hs . 1

AMI on

HAP LL

Ve oe fs nr wt . 7 : “

IL TP TA popo ol pon Ka Ba oe rs DAN Si ree Ts. DR sot po Eh KI MN hl NN :

see ra

Nilai invoice $ 123,606.72

Potongan $ 12,050.72 -

Total $ 111,556.00

Pembayaran: $ 111,556.00

Kurs: Rp. 15,595.00

Total: Rp. 1,739,715,820.00

RTGS: Rp. 50,000.00

Total Bayar: Rp. 1,739,765,820.00

5. bahwa Credit Note dan bukti korespondensi atas potongan dari pembayaran invoice sudah sesuai dan sudah Pemohon Banding lampirkan.

RUBE RE BA AH

An Pa oe THN H3 Pint

- Ia. Tae Vat "

Ka: Seog chong 1

Co na Ba ha KE hood

RRMA aa PD hee ie iD ee on rir

) era anoman ee:

Ci EA eee ce ME BP a . AA Te Ca ee ane tae

Do pt ME AA gn Mean :

Nan aa Se ties eal” con Gg An ala ier tea aide Ke HT

Pant pred being ta tsia Pekan lan i glee aaa Ri woe

" : ier ain Path fees that Pn Lo coca ea perigee hoa

Uaouaeaaeban: Ie Tan Bg

Sa 4 Makna Bil £ Ta Rees, a es Hii Seakan er en ee ho Dami yh sirlebec ima i. a ma oo i en al Ma Dane Ji

Lo ai eee tae Na ha

Ka Bl BR PE eee De Ml en Da 2 a ‘econ mes ou tan Sa NN

So PRA Mn APP eel cis bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2024; Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya

Makmur Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Billing DJBC kode billing 62••••••••••039 tanggal

20 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000083726028 tanggal bayar 25 September 2024 sebesar Rp74.522.850,00;

Bukti P-6 Softcopy PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Commercial Invoice, Bukti Freight, Packing List,

Sales Contract, Bill of Lading, Purchase Order, Invoice dan Polis Asuransi, Certificate of Analysis, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Verification Order, Laporan Surveyor, Nota Permintaan Data (NPD), SPPB;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Bukti Cek, Slip TT, Bank Harian, Buku Besar

Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Credit Note dan Buku Hutang, Laporan Quality Control, Pembelian Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, Kartu Stok;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Bukti Percakapan Via Aplikasi Online;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Permintaan Data Dan/Atau Informasi Tambahan; Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12 Softcopy Balasan Surat Tanggapan atas Permohonan Banding Nomor

001/MAKMUR/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP Nomor 606386/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3 Softcopy Bukti Kirim KEP;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Nilai Transaksi Nomor S-165/

WBC.1100/KBP/2025 tanggal 8 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606880/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/MAKMUR/BANDING/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/ kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor Metode VI.3123,668.52299,798.40Jenis Barang: Fresh Fuji Apple 17kg/Ctn; PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp74.522.850,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD123,668.52 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD299,798.40 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena sebagian barang yang diterima dalam kondisi rusak.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD123,668.52, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD299,798.40 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia,

besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang

diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn136.272907.0588695962 tgl. 04/09/24 (pos 1) 25/07/24Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn67.3202,200.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024, pengirim/penjual Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. ALYIND23045-6 tanggal 22 Juli 2024, B/L No. OOLU2744620880 tanggal 08 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 136.272 MT (8016 Ctn), 6 kontainer 40” (FCL) No. FBIU5631748, FBIU5630340, OOLU6233584, FSCU5327952, FBIU5632390, FBIU5631080, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD123,606.72, asuransi USD61.80, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Box)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn136.272 - 8016123,668.52

bahwa Invoice No. ALYIND23045-6 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Apple Fuji 88# - 100#, harga satuan USD15.42/Ctn, total kuantiti 8016 Ctn (136272 Kg), total nilai invoice USD123,606.72, payment term TT 100% 90 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Yantai Br, due date 18 November 2024;

bahwa B/L Nomor OOLU2744620880 tanggal 08 Agustus 2024, Shipper Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Apple Fuji, kuantiti GW 144288 Kg (8016 Ctn), tercantum ocean freight prepaid, carrier Orient Overseas Container Line (China) Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan apel fuji dengan harga satuan USD16.00/box;

bahwa Sales Contract (SC) No. ALYIND23045-6 tanggal 22 Juli 2024 antara Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang Fresh Apple Fuji 88#-100# Green 6680 Ctn dan Fresh Apple Fuji 88#- 100# 1336 Ctn, term of payment, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor ALYIND23045-6 tanggal 22 Juli 2024;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800014, PO240800015, PO240800016, PO240800017, PO240800018, PO240800019 tanggal 22 Juli 2024 dari Pemohon Banding kepada Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada sales contract nomor ALYIND23045-6 tanggal 22 Juli 2024; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin), tanggal 24 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, disampaikan permintaan penyesuaian harga untuk apple fuji green, salah satunya pada invoice nomor ALYIND23045-6 karena kualitas yang kurang bagus, namun terkait harganya yang sudah rendah maka tidak dapat dikurangi harganya, sebagaimana kutipan berikut:

aU SR EACEEICT HERAN Shee ORT NOEL” (Lp PENA IN TEMA reg hh PY ON So Veer ae | ie

Nembak adha kn ie ospek een se INN Uta BONE a fs a DN am ey sn DA a

Hasan tb YOU dt Tgn UI

Pe un ag A aS ct Sia! Spon ee ee ida

Pee at 2 NA : SR

, 4 ing litte J Canes IU) 3

PEP aa ikan Get sarah Saat nur penak rae ee ak

. 7 ee pe Ae a 1

COT an KENA Sp Mn Be ee 4

EP igs tee gh St Bio Ee RE ah aera eat ly Sedan Sega Bot aa coe were te Ong Hanana 254 pare rath as TER

! 3 Nag ok Sa fe mre na eo: Boab is Ty -

Ee 2 Senang IA aa Wap eg. DS i Pe Rn ab ae

Pap ms SST at tetas jut RADI ES mG: ag yi tee pea tag aL Ree ee WAR AES ho Baie. hte data PSA ee jak H3 atu 2 E a

Bc PIA Sa ar D athe’ Bt) KB RA PEN PN ang ngk

1 EINE Meee ie SEN A see Den Bates. mela rao 2 Bat a

Ais kemana dn berapa lian th Geen metan bahwa Credit Note (CN) tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2024, menunjuk invoice nomor ALYIND23045-6 yang diterbitkan oleh Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum incoterm CFR Surabaya, uraian barang Fresh Apple Fuji, dan total nilai CN USD12,050.72, due date 18 November 2024, sebagaimana kutipan berikut:

Maras & Ne Pein Packases « Dua Crit Pria Anand US)

PRES APP bile CPR SURABAYA

S016 CINS S12, 050. 72

TOTAL SGP CTNS S12. 900. 72 bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 14 Oktober 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Yantai Br sebagaimana tercantum pada invoice, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayara n (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
14/10/24111,556.001.739.715.820,0050.000,001.739.765.820,00Kurs Rp15.595,00 Cek DX598883 2012// ALYIND23045- 6 (USD111,556)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Oktober 2024 (lembar 5 dari 16), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp1.739.765.820,00, dengan keterangan 0598883-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 10•••••••••••001-1548 tanggal 08 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD123,606.72, objek pertanggungan 8016 Cartons Fresh Apple Fuji, menunjuk B/L No. OOLU2744620880, premi dengan nilai USD61.80 (Rp975.760,00, kurs Rp15.789,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa Invoice (freight) No. 416 4323092 tanggal 16 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Karana Line (agent dari Orient Overseas Container Line) untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. OOLU2744620880, 6 kontainer yang tercantum pada PIB (FBIU5631748, FBIU5630340, OOLU6233584, FSCU5327952, FBIU5632390, FBIU5631080), due date 19 Agustus 2024, pembayaran ditujukan kepada Orient Overseas Container Line pada Bank Danamon sebesar Rp26.520.150,00, dengan rincian sebagai berikut:

CHARISE DESERIPTION BASIS | RATE | EXCHANGE | AMOUNT IS

; ae } . RATE IDR

8 KE TK SN DI TAG TOL Chou ~ BL KO LAN | “af ang be Mb LAS ot “OAL pan. engga II Se ory jee Wh APA AL aL aaeanle) 2202515 1560 M9) | LARAS ye PAN ELSON ¢ = Cua 3658960 LD Theos Clana Sana aa r HT [EER AD ASO > LO 47655 OL00 Tet UL WED , Paul red)

IAMOUNT DUE =p IDR 26,520,150 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 20 Agustus 2024 dengan nilai Rp26.520.150,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang periode

14 Oktober 2024, dan Hasil Bongkar tanggal 25 Agustus 2024, no. truck OOLU6233584, seal no. OOL JWC 3804, merek/label topi hijau, yang mencantumkan kondisi busuk, kulit cacat, pucat/kuning, flek, keriput untukbeberapa size ukuran 88 dan 100;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00024/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur, antara lain terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dan nilai tagihan pada invoice, tidak ada dokumen pendukung terbitnya credit note yang menjelaskan pengurangan pembayaran;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1066/WBC.112/PDT/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD12,050.72 sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control tanggal 28 Agustus 2024 atas barang pada kontainer nomor OOLU6233584;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: perbedaan harga satuan pada bukti korespondensi dengan yang tercantum pada invoice dan sales contract, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya

barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control (QC), namun laporan QC a quo tidak didukung dengan rincian perhitungan barang yang rusak dengan nilai sebagaimana tercantum pada credit note, disamping itu bukti korespondensi terkait Credit note pun tidak menunjukkan adanya kesepakatan penyesuaian harga, pembukuan hanya untuk periode tertentu (14 Oktober 2024) , tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD123,668.52, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024123,668.52299,798.40299,798.40

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD299,798.40, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp74.522.850,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp69.522.850,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp74.522.850,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00024/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606880/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 20 September 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 688937 tanggal 22 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD299,798.40.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp74.522.850,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, tdd.tdd.

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

tdd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti, tdd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.