P U T U S A N
Nomor PUT-001702.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001702.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000,
beralamat di JL. Biak 3-B, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, dalam hal ini diwakili oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H. Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Citra Dewi Manurung,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WFA/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;
2. Nama: Hasudungan Limbong,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WFA/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;
3. Nama: Kaswadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-67/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WFA-OUT/VIII/ 2025 tanggal 12 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan