Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Anugerah Kimia Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Anugerah Kimia Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2)
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 19 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Anugerah Kimia Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Desember 2025