Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-001717.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Surya Indo Plastic, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001717.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Juli 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Surya Indo Plastic mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2018
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 26 terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 14; Pasal 22 ayat (8)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001717.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Surya Indo Plastic
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/18/617/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 April 2025
Tanggal Pengucapan
30 Juli 2025