Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

PT Surya Agro Persada, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 001739.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA AGRO PERSADA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 229 RT 009 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Yeap Tzu Tsing selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andreas Dedy Suhendra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Surat Kuasa Khusus: 005/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;;

2. Nama: Tan Yen Hou,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 015/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;

3. Nama: Ferawati Febriani:

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa Khusus: 025/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 15 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Lily Ponika/19860728 2009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 312/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/SAP- HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat melalui surat Nomor 035/SAP- HOLL/SK/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Menimbang bahwa atas surat tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025, memutuskan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Surat Nomor 015/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (tanggal cap pos kirim: 19 Februari 2025);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 015/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat Mengajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan mash dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima Pengugat pada tanggal 22 Januari 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Andreas Dedy Suhendra jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ SAP- HOLL/SK.IX/2025 tanggal 13 Februari 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Pengugat telah menerima Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 tersebut, Pengugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Undang-undang KUP kepada TergugatmelaluisuratPertamaNomor035/SAP- HOLL/SK/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang pada intinya Pengugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 tersebut di atas

3. Atas Surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya Menolak permohonan Penggugat.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019 oleh Tergugat terkait dengan Selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.233.933.600,- yang merupakan hasil dari pemeriksaan pajak PPN Masa Juli 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

, ben bo, | . : “4 ssh

- —— 5 — : ! ‘ Dn —- 4

1 Las Hera , :

Fa: wa loo

, . an te cit ead ee aekan ARES, 1. 933,600

\ ee ee D beet i . aa fi oo

! pa | hots va rec das wn oe ah pera bode aa aan PAN TIA TAN NET TN AN bea yt

' ‘ i ot aa 1 . Kanan

1 1 at po ban rot r toa Para hh he -

1 " an werd te th ‘ fib Bn robbie SM dat tak panai

L penah He th sehat eye dina dar stan NG ea -

8 : wo Ren'oog

ng: pa ta bl al Ta Tata Pala boots saran La pp aras Ona BULU maya na ae la Tatan Da3 banten Le nos ....293,360

Po un, ban lta pan PN Ban hs ran Kiprok 1 1 roe Lobes, 1 boat pa | Asa it “ . 1 teh ore Tn : ' , . rat

Patas aa IP ce Lise ts doe, Dasar 393,360

' A , ood 1 wot cn Tous 1 Lan

, , , ny , thas borat i , 1 1, res - las

. NN ag | ban 393,360

La ve | 798,020

Sb pe be BENAR NI — | pa 1HR, 10

Menurut Tergugat:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa:

Menurut PenggugatRp1.575.588.233,-

Menurut TergugatRp1.799.521.833,-

KoreksiRp233.933.600,-

Penjelasan

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada masa Mei yang belum dilakukan pemungutan oleh Penggugat sebesar Rp.233.933.600;

Berdasarkan akun Piutang Plasma (44506-M1-AD5-PL - O/D Bal.- Other Plasma) terdapat penyerahan BKP dan JKP ke Petani Plasma dan diperhitungkan oleh Tergugat sebagai koreksi atas Objek Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Petani plasma merupakan entitas terpisah yang merupakan mitra Penggugat. Penyerahan Penggugat ke Petani plasma dicatat sebagai penambahan piutang plasma. Berdasarkan kontrak plasma, kerjasama antara petani plasma dengan Penggugat merupakan kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma sehingga terdapat jasa pembangunan pengelolaan serta penyerahan barang yang menunjang pembangunan dan pengelolaan tersebut. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Penggugat:

Penggugat tidak setuju atas koreksi pemeriksa sebesar Rp.233.933.600,- dikarenakan dari hasil pengujian pada akun Piutang Plasma ((44506-M1-AD5-PL - O/D Bal-Other Plasma), nilai yang ada di dalam akun tersebut nerupakan pengeluaran untuk kebun divisi plasma yang berupa gaji untuk BHL di Divisi Plasma, dimana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi merupakan Satu Management sehingga biaya divisi plasma yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan Penggugat;

Sesuai Surat Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma dalam Lingkungan Penggugat No: 002/KB.SAP-AJ/04/2018 tanggal 17 April 2018;

Berikut rincian biaya di Divisi Plasma yang belum terpisah dari Penggugat bulan Juli 2019:

Ni DINI Salanes divs: Slasma Fe 07 CC? 33.535 273

Toes TL LILS Gan imum tris: Plasma Jun Pile Poe nga BS.051 $55

: a TRLIILS Pemakaian Fuguk Barata LITE ke divs. Piarma Peete CI S777 3ST “gt TULIS Femakaran kerbisiga Suereres 7 free giv iasma Pee? Cte 3.385

: 25 TRILL: Femakatar basusida Toerdy (ane 2.150 Ines dis Fiasma J. 27,222 Lari

7 DINI Taruna mect.gige Tatan AS ices ce Haa DT LIA it.

a7 LILIN Tamaknar mecbaida Luirdomer if ter di, Yiasma fe POLL 118819

2 DINI femakcer Fasbsrida Cash 42 Ntar dy Plasme Ie tit 1.6s1.S2t

77 SILANG Temakaar Herbisida Destxcoe 4 iter div Plaga PIT CLI 169,392 a “BL 2519 Samakaian Herbisida MIN DO NG 5.215 Iter div P asma ITC 1.555.355

25 TORLETLS Pemakatar Re kiside Grartaxuse 21.5 ite: div Flasmia 577010 2.78 tnt

27 TDL DTLE Pemakaian Ferbinda Tipe! SC 16.0 ter FRET Plasma 2207 211 3.932.472

7 7 li llth Feneseia7 herbisida Cre Lp 17 ine div Plasma Delp ti Tae tN

2 T PLROLS Femasxatan harbusida Brartavsre 61 Ite: div Dias ma 2607 IL IE 122

" DIAN Pemaratan rerbinda Metafrima 1.250 Mer div © asms PP SEN

Co T'S1/ 2518 Lesh “UD Ampalas Jaya Se SS *2.385.282 223.933.600

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak

2. koreksi Tergugat sebesar Rp.233.933.600,- dikarenakan dari hasil pengujian pada akun Piutang Plasma ((44506-M1-AD5-PL - O/D Bal.- Other Plasma), nilai yang ada di dalam akun tersebut merupakan pengeluaran untuk kebun divisi plasma yang berupa gaji untuk BHL di Divisi Plasma, dimana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tapi merupakan Satu Management sehingga biaya divisi plasma yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan Penggugat;

Perhitungan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2019 menurut Penggugat adalah sebagai berikut

Po naa? Pangean Pa :

a Seine Cite Peang habbo bate bea yee Reba gy Oa ‘ sa Doang ha yang BPK ra harus disaraur send ri Pie AKI fad

: ind. Fanyershen yan PPR eye dpi oe eA Pemungu SPK

AA Seangetaha wat, ORR ope tiderk ipang ate, Bean tye cite nese ren panganan Pl pl bee par bos Ar Lt Tr KN Ra.

BA Bea hear Kuan pa Basa an Poa dh beo naa, GE

Wd. Anos boss GER Po mercaat BRE dishes Zero un ad ower geasrerls

Sahesr Pemanfaatan. KP dar Luar Quer: t-abeensPeuuigulan Pe ea oleh Kernungai i

Sajak Esp atan Kembangan Sean Peayerahs pedis Aha Telan yang Kb uu Tuan “ope bade a) Kota Sa Ear an Pa ea Yar, PPR ya Ta ia gi aga ' i ede tea hora dead fhe obo poo bs Da oa, ae tet bp Baal,

Rn TANI EGA Ni ! ret oon sea bt BR an al Tee eesangp aa dh he Pia bier Sau

Lah Pome se PRP deed cue Khan ah Pcie ara . -

: fet, Pomuigucan Pajak oleh Perta PES . - .

me. Renata Mo rinaryken Ser dirt : -

Hora Pesanan io AS ee Toba Won Mie ut Tope ci Eseries Dania Ulery

Pepsi tanli ana “oz Pee ab dry eyes Bia sectyare copygotinies Dn apa aga ali aan bey ar Paice Sia Pant ila Dar tasik Kelam adala oar natal Sata dd butane al eal RI

3 Pensi itumgain PM Lara Bayan 1

Aa Pajak Keluucun var bas dipugu Adi hay sencivi pra el 2utau Ld oy TAF SS hi. lap angi

Lo Paces nae Peabo Daher bear cn napak pa ot te yn Peo bop. pp aan Papan pa pars. a Se ore NN

Ka PLR ahaha ME, Pe ae :

"Sol Pangan onan MISA san die i at lain aon !

4 ee Ita ee

TN IA TN TALI TN LAN ee Pe UT ELIA JN NO DLS DIAN NOT SN DRA | HL LA edu aa pai ana BAL Haa barge papat Pee ah

Po Bethe wer Petal yang surlah.

i. Dis siepectoesic sabe aan tayak be dhubsye STAF pr pe qaatican ac Maru Sajak wo. bean pembesul any - :

I PRD ay Gaal Esaye fees ford :

" rT rl he ;

Ie Sot Peary iter bd bate LID

2 Fonaican Pasa Mate) ivi fe KS i ao Kemsikan Pasa TA pst RUN :

Pete oa Paw Peli) KUP | :

eo Anta: d1 :

Bedhead os PIN ge Laman beta loan Pai .

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat

Demikian surat gugatan ini disampaikan. Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 001739.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 04 Maret 2025 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3 Surat Nomor 035/SAP-HOLL/SK/IX/2024tanggal 11 September 2024 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Bukti P-4 SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-5 Akta Notaris Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal

14 November 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Surya Agro Persada”

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SAP-HOLL/SK.IX/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-7 Surat Kuasa Nomor 015/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-8 Surat Kuasa Nomor 025/SAP-HOLL/SK.V/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-9 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-236/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-10 Kartu Tanda Penduduk atas nama Andreas Dedy Suhendra; Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk atas nama Ferawati Febriani;

Bukti P-12 Ijin Tinggal Terbatas atas nama Tan Yen Hou;

Bukti P-13 Bukti Potong 1721 A1 atas nama Ferawati Febriani;

Bukti P-14 Bukti Potong 1721 A1 atas nama Tan Yen Hou;

Bukti P-15 Pakta Integritas;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-17 Peta HGU;

Bukti P-18 Peta HGU Plasma;

Bukti P-19 Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit

Plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat; Bukti P-20 SuratKeputusanBupatiMusiRawasUtara

No.667/KPTS/DIS.PERTANIAN/MRU/2019tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Plasma PT. Surya Agro Persada Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara;

Bukti P-21 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-2. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-3. Laporan Penelitian atas Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan SKP;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Permintaan Buku, Catatan, Dokumen dan/atau Informasi;

Bukti T-6. BA pemenuhan permintaan dokumen, data, dan/atau informasi;

Bukti T-7. MOU KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat;

Bukti T-8. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 015/SAP-HOLL/SK/I/2025 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugatan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa objek gugatan yaitu Keputusan Tergugat nomor KEP 00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologi gugatan adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian
125 April 2024Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-102/KPP.0308/2024
226 April 2024Tergugat menerbitkan SKPKB (nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa/Tahun Pajak Juli 2019)
311 September 2024Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 (1) b atas SKPKB surat nomor 035/SAP- HOLL/SK/IX/2024 diterima tanggal 25 September 2024
421 Januari 2025Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP- 00400/NKEB/WPJ.03/2025
521 Januari 2025Tergugat mengirimkan Surat Keputusan nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025, melalui pos nomor resi P2501210152868
618 Februari 2025Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025, surat gugatan nomor 015/SAP-HOLL/SK/I/2025
720 Februari 2025Surat gugatan diterima Pengadilan Pajak melalui pos

bahwa sengketa materi gugatan untuk Masa Pajak a quo dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Penggugat (Rp)Tergugat (Rp)
1DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.575.588.2331.799.521.833223.933.600

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai berikut:

I. Alasan formal gugatan:

1. Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang KUP atas permohonan yang pertama;

- Penggugat belum menggunakan haknya untuk menyampaikan permohonan kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013;

- Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkanperaturanperundang-undanganuntuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administrasi yang tersedia;

- Pasal 48 ayat (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

- Pasal 36 ayat (1a) Undang Undang KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

- Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, permohonan gugatan yang diajukan Penggugat atas Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif, untuk menyelesaikan sengketanya;

2. Surat gugatan tidak mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo

- Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang KUP namun demikian surat gugatan tidak mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo. Penggugat hanya menyampaikan alasan-alasan yang terkait materi dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak;

- Gugatan atas Surat Keputusan a quo seharusnya memuat fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan a quo yang menyebabkan Surat Keputusan a quo menjadi tidak sah atau cacat hukum. Dengan tidak dikemukannya fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan a quo membuktikan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Tergugat;

- terdapat ketidaksesuaian antara positum dan petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

II. Alasan materi gugatan:

- dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- nilai koreksi a quo merupakan nilai mutasi debet (penambahan) akun piutang plasma yang berasal dari penyerahan BKP dan JKP kepada petani plasma;

- Penggugat tidak memiliki divisi Plasma, di mana petani plasma merupakan entitas terpisah yang merupakan mitra Penggugat;

- Sesuai surat kesepakatan bersama nomor 002/KB.SAP-AJ/04/2018 tanggal 17 April 2018 antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat,

terjadi kesepakatan bersama pengelolaan kebun kelapa sawit plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat;

- Kebun adalah kebun kelapa sawit plasma milik Petani Peserta yang dibangun oleh Pihak Kedua dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat yang sudah dibangunkan pada ploting lahan plasma oleh Pihak Kedua;

- Biaya Pembangunan Kebun adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dalam pembangunan dan pemeliharaan kebun dalam masa tanaman belum menghasilkan;

- Biaya Pengelolaan Kebun adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan kebun dalam masa tanaman menghasilkan;

- Para Pihak sepakat bahwa telah menjalin kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di wilayah kerja Penggugat di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan, selama satu siklus umur ekonomis tanaman kelapa sawit (±25 tahun);

- Para Pihak sepakat bahwa pada tahap pembangunan kebun seluruh biaya pembangunan kebun ditalangi oleh Pihak Kedua, kemudian dilunaskan kembali oleh Petani Peserta kepada Pihak Kedua dari kucuran Kredit dari Bank;

- Para Pihak sepakat bahwa Petani Peseta kebun kelapa sawit plasma yang diikutsertakan menjadi "Petani Peserta" adalah anggota masyarakat yang sudah menyerahkan lahan usahanya secara cuma- cuma (tanpa ganti rugi) kepada Pihak Kedua untuk dibangunkan Kebun dan sudah menjadi Anggota Pihak Pertama;

- Para Pihak sepakat bahwa Petani Peserta mendapatkan Kebun pada lahan ploting lahan kebun plasma yang sudah dipersiapkan oleh Pihak Kedua;

- Kebun dikelola bersama oleh Para Pihak, dengan mengikuti kaidah- kaidah tehnis pemeliharaan kebun yang berlaku umum yang diberlakukan oleh Pihak Kedua;

- Seluruh biaya yang timbul akibat dari Pengelolaan Kebun tersebut menjadi Biaya Pengelolaan Kebun, dan sudah menjadi beban tanggungan Petani Peserta dibagi rata sesuai luas kepemilikan kavling kebun masing-masing dan Petani Peserta menerima sisa hasil usaha Pengelolaan Kebun dibagi rata sesuai dengan luas kepemilikan kavling kebun masing-masing;

- Beban Biaya Pengelolaan Kebun tersebut ditalangi oleh Pihak Kedua, dan akan dilunasi kembali oleh Petani Peserta dari hasil penjualan hasil panen setiap bulannya sesuai yang sudah disepakati;

- Kebutuhan tenaga kerja Pengelolaan Kebun di persiapkan oleh Pihak Kedua sesuai mutu dan kebutuhan, dengan lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja harian lepas dari Petani Peserta, dengan imbalan upah sesuai Standard Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Selatan dan semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pengelolaan Kebun dimasukan ke dalam Biaya Pengelolaan Kebun;

- Sementara belum ada Pabrik Pengolahan Hasil Panen yang dibangunkan oleh Pihak Kedua (di wilayah kerja Pihak Kedua), hasil panen dijual oleh Pihak Kedua kepada pihak lain dengan mengikuti ketentuan harga pasar yang berlaku;

- Penjualan Hasil Panen dilakukan dengan sepengetahuan Pihak Pertama, pembayaran hasil penjualan Hasil Panen dibayarkan kepada Pihak Kedua dan oleh Pihak Kedua setelah potong semua kewajiban- kewajiban Petani Peserta dibayarkan kepada Pihak Pertama untuk dibagi bagikan kepada Petani Peserta sesuai peruntukannya masing- masing;

- Dari total hasil penjualan Hasil Panen yang didapati setelah dipotong pajak diperuntukan sebagai berikut:

a. Fee Management PIHAK KEDUA 25 % b. Fee Management PIHAK PERTAMA 5.0 % c. Cadangan Biaya Oprasiona! Kebun 30,0 % d. Cadangan Biaya Angsuran Kredit Pembangunan Kebun 25.0 % e. Tunjangan Hidup Petani Peserta sebelum pajak 37.5 %

- Penggugat mencatat biaya operasional kebun divisi plasma sebagai Piutang Plasma-bersih. Berdasarkan Laporan Keuangan, Akun ini merupakan biaya pengembangan perkebunan plasma, seperti biaya pembibitan, pembukaan lahan, pemupukan dan pemeliharaan perkebunan plasma serta biaya overhead tidak langsung lainnya;

- Penggugat berpendapat bahwa biaya a quo merupakan biaya untuk kebun divisi plasma atas Tanaman yang sudah menghasilkan, di mana kebun divisi plasma bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari Penggugat tetapi dalam Satu Management sehingga penjualan dari divisi plasma merupakan bagian dari penjualan dari Penggugat dan biaya yang dikeluarkan divisi plasma merupakan bagian dari biaya Penggugat sehingga biaya divisi plasma masuk ke perhitungan Harga Pokok Penjualan;

- bahwa Penggugat dan KUD Ampalau Jaya merupakan entitas yang terpisah;

- bahwa kesepakatan bersama pengelolaan kebun kepala sawit plasma antara KUD Ampalau Jaya dengan Penggugat dalam rangka kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma dalam lingkungan Penggugat selama ±25 tahun dan pembayaran hasil penjualan hasil panen dibayarkan oleh Penggugat setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban Petani Peserta;

- berdasarkan perjanjian dalam Pasal 2 ayat (4) disebutkan pada tahap pembangunan kebun seluruh biaya ditalangi oleh Penggugat untuk kemudian dilunaskan oleh Petani Peserta. Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa beban biaya pengelolaan kebun tersebut ditalangi oleh Penggugat dan akan dilunasi kembali oleh petani peserta dari hasil panen setiap bulannya sesuai yang sudah disepakati;

- Pengakuan Biaya Pengelolaan Kebun Plasma sebagai Harga Pokok Penjualan Penggugat tidak tepat, karena sesuai Kesepakatan Bersama, biaya-biaya yang timbul terkait dengan pengelolaan kebun plasma (pemeliharaan, pemupukan, pemanenan dll) merupakan hutang kelompok petani plasma yang dicatat piutang oleh Penggugat yang kemudian akan ditagih oleh Penggugat, di mana pembayarannya akan di net off/off side dengan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kebun milik peserta plasma;

- Penggugat tidak dapat menyanggah bahwa pada Laporan Keuangan Audit 2019, Penggugat mencatat adanya piutang plasma yaitu pencatatan atas biaya pengembangan perkebunan plasma seperti biaya pembibitan, pembukaan lahan, pemupukan dan pemeliharaan kebun plasma serta biaya overhead tidak langsung lainnya;

- Penggugat berpendapat bahwa Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto yang diakui pada Pembahasan Akhir oleh Tergugat yang terdiri dari penjualan Tandan Buah Segar dari KUD Ampalau Jaya (Plasma) dan Penggugat (Inti);

- Namun demikian Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen bukti sehingga pernyataan Penggugat tidak memiliki dasar.

- Objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), di mana BKP dan/atau JKP yang diserahkan Penggugat kepada KUD Ampalau Jaya.

Menimbang bahwa Penggugat menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- koreksi a quo merupakan pencatatan Dana Talangan dari Penggugat kepada KUD Ampalau Jaya dalam pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan kebun di Divisi Plasma, yang diambil dari Akun 44506- M1-AD5-PL O/D Bal.-Other Plasma;

- dikarenakan pihak Bank tidak dapat memberikan kredit karena lahan yang sudah tertanam 233 ha sedangkan SK Petani Plasma lebih besar 501,564 ha terdapat kekurangan lahan dan lahannya belum menjadi 1 (satu) hamparan, sistem yang dipergunakan dalam Pengelolaan

Kebun Inti dan Plasma adalah Satu Management dengan pengertiannya adalah pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dilakukan semuanya oleh Kebun Inti;

- Pasal dalam Kesepakatan Bersama tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan Petani Plasma tidak mau dibebankan atas biaya yang timbul akibat Pengelolaan Kebun seperti Biaya Gaji/Upah, Biaya Perawatan, Biaya Pemakaian Pupuk, Biaya Panen dll. Sehingga Petani Plasma menerima pendapatan sesuai luas kepemilikan kavling kebunnya dari hasil penjualan TBS Plasma tanpa dipotong oleh Biaya Pengelolaan Kebun;

- Sesuai dengan Pasal 6 Pengelolaan Kebun point 9. “Sementara belum ada Pabrik Pengolahan Hasil Panen yang dibangunkan oleh PIHAK KEDUA (diwilayah kerja PIHAK KEDUA), hasil panen dijual oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain dengan mengikuti kententuan pasar yang berlaku;

- Sementara pihak Penggugat belum mempunyai pabrik pengolahan hasil panen, maka hasil panen dari peserta plasma dijual oleh Penggugat dan menjadi Penghasilan Bruto Penggugat;

- Biaya pemeliharaan Kebun Plasma atas Tanaman yang sudah menghasilkan dicatat sebagai biaya dalam kelompok Harga Pokok Penjualan Plasma;

- Atas penjualan hasil peserta plasma setiap bulannya akan mendapatkan pembagian hasil panen yang telah dilaksanakan untuk Fee Management kepada Koperasi sebesar 5%, Tunjangan Hidup Petani Peserta sebesar 37,5 %, dan atas pembagian hasil panen peserta plasma dicatat sebagai biaya dalam kelompok Harga Pokok Penjualan Plasma.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan kebenaran materiil mengenai penyerahan yang dikenai PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 23 ayat (2) huruf c:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan

untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A ayat (2):

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga:

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. GL Biaya Kebun Plasma

2. Bukti Pengiriman TBS Inti dan Plasma

3. Timbangan dan Monitoring pengiriman TBS ke Pembeli/Pabrik

4. Invoice dan Faktur Pajak tahun 2019

5. Pembayaran ke Petani Plasma (Tunjangan Hidup)

6. MOU KUD Ampalau Jaya dengan PT Surya Agro Persada

7. SK Bupati Penetapan Petani Peserta Plasma bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), serta kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa sebelum masuk pada sengketa materi, Tergugat menyengketakan pemenuhan syarat formal gugatan a quo;

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), bahwa seluruh upaya administratif belum digunakan oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat belum mengajukan gugatan dua kali atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang;

bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat a quo dengan alasan bahwa hak untuk menyampaikan permohonan upaya administratif dua kali berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK/8/PMK.03/2013 bukan merupakan keharusan dalam mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3), Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 36 ayat (1a) UU KUP mengatur bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya hukum administrasi pajak bersifat lex spesialis derogat legi generalis terhadap hukum administrasi pemerintahan;

bahwa demikian juga Pengadilan Pajak, meskipun merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hukum acara Pengadilan Pajak bersifat lex spesialis terhadap hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan beschikkings Tergugat atas upaya untuk melakukan review produk hukum yang telah diterbitkannya;

bahwa objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dengan frasa: ‘keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan', telah memberikan kepastian hukum bahwa objek gugatan yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak merupakan beschikkings terkait administrative review atas produk hukum yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP a quo telah sejalan dengan norma dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, bahwa beschikkings yang digugat telah melalui upaya administratif berdasarkan UU KUP;

bahwa faktanya, Penggugat sebelumnya telah mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas surat ketetapan pajak yang didalilkan tidak benar oleh Penggugat;

bahwa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma a quo mengatur hak Wajib Pajak, bahwa terdapat opsi atau pilihan untuk mengajukan permohonan untuk kedua kalinya apabila dinilai masih terdapat dalil dan bukti yang dapat disampaikan dan dapat mempengaruhi keputusan Tergugat, sehingga norma a quo bukan mandatory atau kewajiban bagi Penggugat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa gugatan a quo tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN, tidak dapat diterima;

bahwa kemudian Tergugat berpendapat bahwa gugatan a quo obscuur libel karena posita dalam gugatan terkait materi dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak, bukan prosedur atau tata cara penerbitan beschikkings a quo;

bahwa menurut Tergugat, posita Penggugat mengenai materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang yang seharusnya dilakukan upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP, bukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat a quo dengan alasan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPN berdasarkan Pasal 25 UU KUP karena melewati jangka waktu pengajuan keberatan, oleh karenanya, Penggugat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa: … Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. …

bahwa menurut Pengadilan Pajak, memori Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang merupakan merupakan tafsir resmi pembentuk undang- undang dengan jelas menyatakan bahwa kuasa Pasal 36 a quo dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan pajak terkait dengan sengketa materi ketetapan pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa ‘dapat mengurangkan’ dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menunjukkan adanya ruang sengketa materiil sehingga keputusan terhadap upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak hanya tidak sah (nietig) sehingga batal namun juga pengurangan nilai materiil penetapan pajak;

bahwa politik hukum Pasal 36 UU KUP untuk memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menyengketakan materi ketetapan pajak ketika tertutup

upaya hukum Pasal 25 UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sejalan dengan prinsip adanya ruang upaya administrasi (administratif beroep) bagi masyarakat dalam hukum administrasi negara;

bahwa namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, atas sengketa materi ketetapan pajak, pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat dimaknai sebagai pengganti atau substitusi pengajuan keberatan sesuai pasal 25 UU KUP;

bahwa Pasal 25 UU KUP mengenai upaya hukum keberatan mengatur jangka waktu pengajuan keberatan, kewajiban membayar terlebih dahulu pajak terutang, pengenaan sanksi tambahan, dan penangguhan pelunasan pajak serta tidak termasuk utang atas pajak jumlah pajak yang belum dibayar, yang tidak diatur dalam upaya hukum pembatalan atau pengurangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa oleh karena itu, terdapat perbedaan hak dan kewajiban terkait upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dengan upaya hukum keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP;

bahwa demikian juga atas upaya hukum lanjutan banding atas keputusan keberatan dan gugatan atas keputusan pembatalan atau pengurangan a quo, terdapat perbedaan jangka waktu pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak, 12 (dua belas) bulan untuk sidang pemeriksaan atas Banding berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan 6 (enam) bulan untuk sidang pemeriksaan atas gugatan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, lebih singkatnya jangka waktu untuk melaksanakan kewenangan yudisial pelaksanaa sidang pemeriksaan atas gugatan berimpilkasi pengujian bukti atas kebenaran materi koreksi tidak seluas atau sedalam pemeriksaan atas Banding;

bahwa menurut hukum tata usaha negara, kebenaran ketetapan pajak dapat diuji kewenangan yang sah sesuai atribusi, delegasi, maupun mandat, prosedur, substansi yaitu kesesuaian materiil ketetapan dengan fakta dan hukum, serta dilengkapi pengujian asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kebenaran materil ketetapan pajak yang diuji dalam gugatan a quo terbatas ditinjau dari sisi formil-materiil ketetapan, yaitu pengujian kewenangan, prosedur, tata cara, metode koreksi, penerapan norma materiil pajak, serta rasionalitas perhitungan yang harus tunduk pada asas kecermatan, proporsionalitas, dan tujuan yang benar sebagaimana asas umum pemerintahan yang baik bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, berbeda dengan objek sengketa materiil dalam Banding, objek sengketa materiil dalam gugatan bersifat formil-materiil, tidak lagi menguji kesesuaian materiil ketetapan dengan fakta hukum antara lain berdasarkan pencatatan, perjanjian, atau dokumen sistem akuntansi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil dan posita Penggugat yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya mengenai kesesuaian materiil koreksi dengan pembukuan, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa sengketa materiil yang diajukan Penggugat tidak termasuk objek sengketa gugatan, dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan a quo ditolak.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00400/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/308/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juli 2019, atas nama PT SURYA AGRO PERSADA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 229 RT 009 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.