Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-001750.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Dinamika Utama Rama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001750.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001750.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. DINAMIKA UTAMA RAMA, NPWP 20.607.169.8-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 20, Rt.005 Rw.011, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto, SE jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Nama: Rizki Tantan Maulana,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/DUR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1751/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 543/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00333/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/IMP/DUR/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi05.000.0005.000.0000
2. PPN Impor54.288.34555.494.7431.206.3980
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.206.3980

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 21 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Denda Administrasi0
2. PPN Impor54.288.345

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi05.000.0005.000.0000
2. PPN Impor54.288.34555.494.7431.206.3980
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.206.3980

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, telah Pemohon

Banding terima tanggal 20 Januari 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006[

2. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 6.206.398,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Heri Janto, SE jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09.- tanggal 03 Juni 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukanPemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 970309 tanggal 26 September 2024 dengan rincian

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 54.288.345 0 00 0 0 0 0 55.494.743 0 0 5 . 0 0 0 . 0 0 00 0 0 0 0 1.206.398 0 0 5 . 0 0 0 .0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN6.206.398

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 970309 tanggal 26 September 2024 yaitu sebagai berikut:

PosUraian BarangPenetapan

1.HOT ROLLED ALLOY STEEL PLATE

SPEC: HIGH STRENG STEEL 700,

SIZE: 10 X 2500 X 12000USD 7,948.13

16 X 2500 X 12000USD 8,478.00 25 X 2500 X 12000USD 15,896.25 bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 6 huruf d) :

“berdasarkan dokumen pemesanan barang / purchase order nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa PT Dinamika Utama Rama melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD32.322,38 kepada pihak Hangzhou Xingmi

Trading Co., Ltd dengan ketentuan / mekanisme pembayaran “T/T payment, the buyer shall pay USD9.696,71”. Dapat disampaikan bahwa dokumen P/O tidak ditandasahkan oleh pihak pemesan barang / pembeli;

Sanggahan Pemohon:

berdasarkan dokumen pemesanan barang / purchase order nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan tanggal Purchase Order terbit sama dengan tanggal Sales Contract sehingga persetujuannya sudah disahkan dalam Sales Contract.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 6 huruf e) :

bahwa dalam permohonan keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk a quo, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 6 huruf n) :

Terlampir buku bank BCA – 6275250078 periode September 2024 yang mencatat uang muka pembelian impor pada tanggal 05 September 2024 sebesar 149.300.244,00 (kredit) dan tanggal 23 September 2024 sebesar 347.236.157,00 namun pengakuan ini berbeda dengan aktivitas transaksi sesuai T/T yakni tanggal 05/09 dan 18/09;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Terdapat kesalahan typo pencatatan tanggal dalam buku Bank yang seharusnya tanggal 18 september 2024 sesuai bukti T/T , kami lampirkan buku Bank terbaru yang sudah di revisi .

2D KAK EA UTAMIA RAMA fu. Bank BCA 108 427510072

Pevoee SEMTEMBER 2014 tanoea: | No anu: KeTERANGAN COA i musa | No tum | ear reco | tb pueezane | ' sncone . pesanan

BPA Tah aman Tak . .

ue) ie. ma Loot : : :

we ser A0 , pod , - -

Da, Iu an . , : : : - : :

[sizer ca ion org Tora ber es 906.00 Ui TSE BHT 0 1 ee azo.te d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 6 huruf o)) : Terlampir Kartu Hutang 2024 – Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd yang mencatat pembayaran tanggal 05 September senilai 9,696.71 dan tanggal 23 September senilai 22,625.67 atas pembelian tanggal 19 Agustus sebesar USD32,322.38 namun tidak terdaftar aktivasi transaksi senilai 22,625.67 yang diakui sebagai hutang pada tanggal 23 September 2024, karena transaksi senilai 22,625.67 terjadi tanggal 18 September 2024. Selanjutnya nilai transaksi sebesar USD32,322.38 diakui sebagai hutang pembelian pada tanggal 19 Agustus 2024 sementara sesuai bukti pemesanan sbarang (P/O) nilai transaksi a quo muncul tanggal 20 Agustus 2024, dan baru terbentuk tanggal 20 Agustus 2024 sesuai S/C;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Terdapat kesalahan typo pencatatan tanggal dalam Kartu Hutang, kami lampirkan Kartu Hutang terbaru yang sudah di revisi

PT DNAMIKS ANTA SAMA

KAA", HUTANG tam. sanga

MAMA SUPPLIER: SANGISO. N NOMI TRADING CO UD

NO KET. USD IDR

TANGGAL KET. TRANSAns KURS -— a a

DOKUME — MUTASI DEBET CREDIT “TT KOREKSI SALDO DEBET KREDIT SALDO AKHIR MUTASI

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 970309 tanggal 26 September 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00333/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-001750.19.2025 /PAN.wk/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT.Dinamika Utama Rama, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Utama Rama terhadap penetapan yang dilakukan oleh

Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa PT Dinamika Utama Rama yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon melalui surat nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dinamika Utama Rama terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, dengan tagihan kurang bayar sebesar Rp6.206.398,00 (enam juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini:

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan impor barang dengan PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 sebagai berikut:

- Jenis barang : 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB

- Jumlah barang : 8 Unpacked / 28.731,00 Kgm

- Negara asal: China

- Supplier: Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd

- Nilai Pabean (CIF): USD32.322,38

2. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, terhadap 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga nilai pabean atas PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 menjadi total sebesar CIF USD33.041,00 sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1HOT ROLLED ALLOY STEEL PLATE SPEC: HIGH STRENGTH STEEL 700 SIZE (MM): 10*2500*120003 Unpacked / 7,0650 Tne1.125,007.948,131.150,008.124,75
2HOT ROLLED ALLOY STEEL PLATE SPEC: HIGH STRENGTH TEEL 700 SIZE (MM): 16*2500*120002 Unpacked / 7,5360 Tne1.125,008.478,001.150,008.666,40
3HOT ROLLED ALLOY STEEL PLATE SPEC: HIGH STRENGTH STEEL 700 SIZE (MM): 20*2500*120003 Unpacked / 14,1300 Tne1.125,0015.896,251.150,0016.249,50
TOTAL32.322,3833.041,00

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini kebenaran atas nilai pabean yang diberitahukan, dengan alasan sebagaimana tertuang dalam risalah penetapan / LPPNP sebagai berikut:

WEE TT Al rr “ KA MEA to, ka Pa Na Nee dna .. - oo =a: ee ei o-.

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir

atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang

memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 31 (2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang

diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

5. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas nilai pabean diberitahukan Pemohon dalam PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan menjadi sebesar CIF USD33.041,00sehinggaberdasarkanSPTNPnomor 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.206.398,00 (enam juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);

6. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis diperoleh informasi bahwa:

a. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 970309 tanggal 26 September 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD32.322,38 (CIF: USD32.322,38, Insurance: USD0,00 & Freight: USD0,00) dan invoice yang digunakan adalah bernomor T01CCP216IN tanggal 04 September 2024;

b. berdasarkan dokumen pemesanan barang / purchase order nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa PT Dinamika Utama Rama melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD32.322,38 kepada pihak Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd dengan ketentuan / mekanisme pembayaran “T/T payment, the

buyer shall pay USD9.696,71”. Dapat disampaikan bahwa dokumen P/O tidak ditandasahkan oleh pihak pemesan barang / pembeli;

c. bahwa dalam permohonan keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan, sementara di dalam pemesanan sudah terbentuk nilai dan ketentuan transaksi;

d. berdasarkan dokumen perjanjian / sales contract nomor T01CCP216S tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa kedua pihak menyepakati (penandasahan kedua pihak) untuk melakukan jual beli barang berupa 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, senilai USD32.322,38 (incoterm: CIF). Kontrak memuat ketentuan/mekanisme pembayaran “The buyer shall pay USD9696,71 of contract value in US dollars as advance payment before shipment; and balance should be paid the seller againts B/L copy”, dengan rincian penerima pembayaran ditujukan kepada pihak lain: Sinomaterial International Co., Limited / Acc no.: 7885871470 / SWIFT Code: DHBKHKHH;

e. berdasarkan dokumen invoice nomor T01CCP216IN tanggal 04 September 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar USD32.322,38 (incoterm: CIF);

f. berdasarkan penelitian pada dokumen B/L nomor VS0924ZJGJKT30A tanggal 13 September 2024 diketahui bahwa barang telah dimuat pada tanggal 13 September 2024;

g. atas barang yang diimpor telah mendapat status SPPB dan keluar (gate) pada tanggal 02 Oktober 2024;

h. berdasarkan copy dokumen pembayaran berupa aplikasi T/T PT Bank Central Asia nomor MKTLX tanggal 05 September 2024 (I) dan MKTMX tanggal 18 September 2024 (II) diketahui bahwa Pemohon / acc no: 6275250078 melakukan pengiriman dana sebesar USD32.322,38 (kurs: Rp15.397 (I) dan Rp15.347 (II)) / Rp149.300.244,00 (I) + Rp347.236.157,00 (II) (Total Rp149.380.244,00 (I) + Rp347.316.157,00 (II) termasuk biayaRp80.000,00 + Rp80.000,00) kepada pihak

Sinomaterial International Co., Limited / Acc no.: 7885871470 / SWIFT Code: DHBKHKHH;

i. berdasarkan copy dokumen rekening koran atas rekening nomor 6275250078 periode September 2024 diketahui bahwa pada tanggal 05 September 2024 terdapat transaksi penarikan (withdrawal) sebesar Rp149.380.244,00 dan tanggal 18 September 2024 sebesar Rp347.316.157,00;

j. bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi dimana termin perdagangan adalah CIF;

k. Pemohon melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo;

l. Terlampir buku bank BCA – 6275250078 periode September 2024 yang mencatat uang muka pembelian impor pada tanggal 05 September 2024 sebesar 149.300.244,00 (kredit) dan tanggal 23 September 2024 sebesar 347.236.157,00 namun pengakuan ini berbeda dengan aktivitas transaksi sesuai T/T yakni tanggal 05/09 dan 18/09;

m. Terlampir Kartu hutang 2024 - Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd yang mencatat pembayaran tanggal 05 September senilai 9.696,71 dan tanggal 23 September senilai 22.625,67 atas pembelian tanggal 19 Agustus sebesar USD32.322,38 namun tidak terdapat aktivitas transaksi senilai 22.625,67 yang diakui sebagai hutang pada tanggal 23 September 2024, karena transaksi senilai 22.625,67 terjadi tanggal 18 September 2024. Selanjutnya nilai transaksi sebesar USD32.322,38 diakui sebagai hutang pembelian pada tanggal 19 Agustus 2024 sementara sesuai bukti pemesanan barang (P/O) nilai transaksi a quo muncul tanggal 20 Agustus 2024, dan baru terbentuk tanggal 20 Agustus 2024 sesuai S/C;

n. Terlampir buku persediaan tahun 2024 yang pada tanggal 02 Oktober 2024 mencatat barang hot rolled alloy steel plate dari Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd sebanyak 28.731,00 pada debet (masuk) dan mencatat barang hot rolled alloy steel plate ke PT Baja Gemilang Sentosa sebanyak 28.731,00 pada kredit (keluar); serta Terlampir rekapitulasi penyerahan sesuai daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur

pajak Form 1111 A2. Termasuk di dalamnya penyerahan sesuai faktur penjualan nomor 010.009-24.18125520 sebesar Rp15.182.973,00 (04/09) & faktur penjualan nomor 010.009-24.18125521 sebesar Rp43.885.135,00 (17/09) Dalam hal ini menunjukkan bahwa barang telah terjual sebelum pelunasan (tgl. 05/09) dan (18/09) dan sebelum barang datang (gate out 02/10) o. Bahwa sesuai pencatatan pada buku persediaan tanggal 02 Oktober 2024 yang terjadi antara PT Dinamika Utama Rama kepada PT Baja Gemilang Sentosa dengan jumlah penjualan sebanyak 28.731,00 kg. Selanjutnya, berdasarkan rincian mutasi pada rekening koran, tanggal 05/09 dan 18/09 terdapat transaksi uang masuk dari BAJA GEMILANG SENT sebesar 153.210.000,00 dan 442.840.908,00 pada kredit sebelum transaksi tarikan tunai sebesar Rp149.380.244,00 dan tgl. 18 September 2024 terdapat transaksi tarikan tunai sebesar Rp347.316.157,00 pada debet (DB);

p. Berdasarkan informasi tersebut, yang didukung dengan informasi pada rekening koran / mutasi rekening terdapat transaksi uang masuk atas penjualan kepada pihak pembeli di dalam daerah pabean (dhi. PT Baja Gemilang Sentosa) sesaat sebelum pembayaran / pelunasan pada tanggal 05 dan 18 September 2024;

q. Bahwa praktek perdagangan terindikasi menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi, dimana pembayaran / pelunasan pada tanggal 05 dan 18 September 2024 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang impor dijual / terjual kepada pihak lain (pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 05 dan 18 September 2024 sesuai mutasi kredit / uang masuk yang dicatat sebagai setoran tunai;

r. Bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi sesuai pencatatan pembukuan, atas transaksi yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2024 sebagai hutang pembelian sementara bukti pemesanan barang (P/O) nilai transaksi a quo muncul tanggal 20 Agustus 2024, dan baru terbentuk

tanggal 20 Agustus 2024 sesuai S/C serta pencatatan transaksi tanggal 23 September 2024 yang dicatat sebagai pelunasan kedapatan berbeda dengan transaksi tanggal 18 September 2024;

s. Pemenuhan Pasal 25 Ayat 2 Huruf a dan b serta Ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan bahwa:

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannva berdasarkan:

a. nilai transaksi barang inypor yang bersangkutan: atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa.

metode deduksi. metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback imethod) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barung imipor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli:

b. mencliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi:

(41) Pertelitiara silat pabeaun berdasarkan milai Trarsaksi

Barang Identik. Barang Serupa. metode deduksi. metode komputasi, atau metode pengulangan Callback rmethocd yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada awat (1) huruf b berup.t:

i. meneliti Darang impor yang bersangkutan bukari merupakan objek suatu transaksi jual-beli:

b. meneliti persyaratan nilai tryisaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi: dam c. mnenehti penertuar nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik. Barang Serupa, metode deduksi. metode keormaputasi, atau metude pensalangan Callback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Buku

Nyata atau Data vane Objektit dar Perukur.

Lampiran A Angka 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk,

d. Apabila barang impor bukan merupakan objek dari suatu penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat Hitentukan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi.

Contoh barang impor vang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, vattu:

1) barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok:

2) barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge).

misalnya barang hadiah. barang promosi, barang contoh.

barang bonus, dan barang hibah:

3) barang yanp diimpor oleh perantara (intermediary) yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual — setelah pengimperat:

t. bahwa pembayaran konsinyasi merupakan suatu metode pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang terjual saja, dimana pembayaran pun juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual;

Metode Pembayaran Consignment atau Konsinyasi barang yang bere Saja M sasa saa begs sonal KN Ania meric barang hemiad an ubilbukar hepacs ampar botak d bani. dua kan avieya para pore hanya akan memcaya’ barara yang terjaa

Sala de mAs ada sisa mana pihak metre akan meng kan Kena angs torsebiit kepang aks https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/mengenal-berbagai-metode- pembayaran-dalam- ekspor

3 Cansigament Konsinyasi! r sana sesak mede korsinvasi pads amLr3ya, Jadi csir ekspocie mendirikan carara

Kepada impech sécagal ttitay untk ci La dar oleh moor. KamLr sarang yang tcak terjual akan dk rear ke ca. KE 6xspoc +

Sarbayarsa mur Aga axar ci axakan setalah oavang tarjLal can sesuai ria vars terda tarsa acanya jamiran apapur, dadi ir fas metece sevcaverar sang oeiske bag ekssortr karena toak warp. mergéetais sasti berepa barars yarg akan tena can <atar pembayarar citer ma https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mengenal-berbagai- metode-pembayaran- ekspor u. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur dengan tidak menyerahkan bukti korespondensi mengenai kronologis proses terbentuknya harga, serta sehubungan dengan adanya inkonsistensi data berupa perbedaan waktu pencatatan atau pengakuan transaksi dalam

pembukuan, serta praktek perdagangan yang terindikasi menunjukkan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi sehingga barang impor bukan merupakan objek dari suatu penjualan maka barang impor tidak dapat ditentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 Ayat 2 Huruf a dan b serta Ayat 4 dan Lampiran A Angka 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

v. bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25 bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

7. bahwa sehubungan dengan dalil Pemohon pada huruf C dan D terkait dengan adanya kesalahan typo oleh Pemohon pada pencatatan sehingga pada kesempatan Banding Pemohon lampirkan revisi (“sudah direvisi”) maka hal tersebut secara langsung merupakan pengakuan dari Pemohon atas temuan yang disampaikan oleh Terbanding, yang meskipun disebut sebagai

kesalahan pengetikan (typo), tetap merupakan bentuk ketidaksesuaian data. Hal ini justru memperkuat posisi Terbanding bahwa memang telah terjadi ketidaksesuaian sebagaimana yang dijadikan dasar dalam penerbitan KEP Keberatan.

Revisi yang diajukan Pemohon pada tahap banding tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak relevan dengan asas ex tunc, yang mengharuskan penilaian didasarkan pada kondisi, data, dan bukti yang tersedia pada saat proses keberatan. Terhadap revisi atau klarifikasi yang disampaikan oleh Pemohon pada tahap banding, perlu ditegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam proses banding. Hal ini sejalan dengan asas ex tunc, yaitu asas yang menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu keputusan dilakukan berdasarkan keadaan, data, dan bukti yang telah ada pada saat keputusan tersebut diambil, bukan berdasarkan keadaan setelahnya. Dengan kata lain, asas ex tunc menekankan bahwa validitas dan dasar pertimbangan suatu keputusan harus dilihat dari sudut pandang waktu ketika keputusan itu dibuat.

Oleh karena itu, segala bentuk koreksi atau pembetulan yang diajukan setelah proses keberatan berakhir tidak dapat mengubah atau membatalkan dasar pertimbangan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Terbanding.

8. bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa hal-hal yang tertuang dalam keputusan Terbanding merupakan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang Pemohon sampaikan dalam rangka penyelesaian keberatan. Dengan tujuan memberikan keyakinan atau sebaliknya atas nilai transaksi yang diberitahukan. Dimana berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data

yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

E. Kesimpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya/seharusnya dibayar terhadap 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diimpor sesuai PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32.322,38;

2. bahwa dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD33.041,00;

3. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00150/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang

seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/IMP/DUR/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah mempelajari secara seksama materi Surat Uraian Banding yang diajukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam surat nomor: S- 00333/KPU.01/SUB/2025 sehubungan dengan Surat Banding Pemohon nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Dinamika Utama Rama terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, maka Pemohon Banding dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00333/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis nomor 6 huruf b :

Berdasarkan dokumen pemesanan barang / purchase order nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa PT Dinamika Utama Rama melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD32.322,38 kepada pihak Hangzhou Xingmi Trading Co.,Ltd dengan ketentuan / mekanisme pembayaran “T/T payment, the buyer shall pay USD9.696,71”. Dapat disampaikan bahwa dokumen P/O tidak ditandasahkan oleh pihak pemesan barang / pembeli;

Sanggahan Pemohon:

bahwa pemohon akan melampirkan dokumen purchase order yang sudah di ditandasahkan oleh pihak pemesan barang / pembeli;

b. Bagian Analisis nomor 6 huruf c :

bahwa dalam permohonan keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan, sementara di dalam pemesanan sudah terbentuk nilai dan ketentuan transaksi; Sanggahan Pemohon:

bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya

pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

c. Bagian Analisis nomor 6 huruf i :

Terlampir buku bank BCA – 6275250078 periode September 2024 yang mencatat uang muka pembelian impor pada tanggal 05 September 2024 sebesar 149.300.244,00 (kredit) dan tanggal 23 September 2024 sebesar 347.236.157,00 namun pengakuan ini berbeda sengan aktivitas transaksi sesuai T/T yakni tanggal 05/09 dan 18/09

Sanggahan Pemohon:

bahwa sehubungan dengan perbedaan pengakuan tanggal transaksi pembayaran uang muka pembelian impor sebagaimana dicantumkan dalam dokumen sebelumnya, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

bahwa benar kami telah melampirkan buku bank BCA nomor rekening 6275250078 untuk periode September 2024, yang mencatat transaksi pembayaran uang muka impor sebagai berikut:

1. Tanggal 05 September 2024 sebesar Rp149.300.244,00 (kredit)

2. Tanggal 23 September 2024 sebesar Rp347.236.157,00 bahwa namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa aktivitas transaksi sebenarnya terjadi pada tanggal 05 September 2024 dan 18 September 2024. Perbedaan ini terjadi karena pencatatan pada buku bank dilakukan berdasarkan tanggal efektif penyelesaian transaksi oleh pihak bank, bukan tanggal instruksi pengiriman dana (T/T). Untuk itu, kami telah melampirkan buku bank yang mencatat transaksi sesuai tanggal efektif, guna mendukung verifikasi dan kesesuaian data. Kami harap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas atas mekanisme transaksi yang terjadi.

d. Bagian Analisis nomor 6 huruf m :

Terlampir Kartu hutang 2024 – Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd yang

mencatat pembayaran tanggal 05 September senilai 9.696,71 dan tanggal 23 September senilai 22.625,67 atas pembelian tanggal 19 Agustus sebesar USD32.322,38 namun tidak terdapat aktivitas transaksi senilai 22.625,67 yang diakui sebagai hutang pada tanggal 23 September 2024, karena transaksi senilai 22.625,67 terjadi tanggal 18 September 2024. Selanjutnya nilai transaksi sebesar USD32.33,38 diakui sebagai hutang pembelian pada tanggal 19 Agustus 2024 sementara sesuai bukti pemesanan barang (P/O) nilai transaksi a quo muncul tanggal 20 Agustus 2024, dan baru terbentuk tanggal 20 Agustus 2024 sesuai S/C;

Sanggahan Pemohon:

berdasarkan Kartu Hutang Tahun 2024 yang telah kami lampirkan, tercatat pembayaran kepada Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd sebagai berikut:

1. Tanggal 05 September 2024 sebesar USD 9.696,71

2. Tanggal 23 September 2024 sebesar USD 22.625,67

Dan akan kami lampirkan kartu hutang yang sudah sesuai tanggal transaksi by (t/t)

e. Bagian Analisis nomor 6 huruf p :

bahwa berdasarkan informasi tersebut, yang didukung dengan informasi pada rekening koran / mutasi rekening terdapat transaksi uang masuk atas penjualan kepada pihak pembeli di dalam daerah pabean (dhi. PT Baja Gemilang Sentosa) sesaat sebelum pembayaran / pelunasan pada tanggal 05 dan 18 September 2024;

Sanggahan Pemohon:

bahwa berdasarkan informasi yang tercantum dalam rekening koran perusahaan, terdapat transaksi uang masuk dari PT Baja Gemilang Sentosa yang terjadi sesaat sebelum pembayaran ke luar negeri pada tanggal 05 dan 18 September 2024. Ini menunjukkan bahwa dana untuk

pelunasan kepada pemasok luar negeri diperoleh dari hasil penjualan barang dalam negeri;

f. Bagian Analisis nomor 6 huruf q :

bahwa praktek perdagangan terindikasi menunjukan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi, dimana pembayaran / pelunasan pada tanggal 05 dan 18 September 2024 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang import dijual / terjual kepada pihak lain (pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 05 dan 18 September 2024 sesuai mutasi kredit / uang masuk yang dicatat sebagai setoran tunai;

Sanggahan Pemohon:

bahwa perlu kami tegaskan bahwa seluruh barang impor yang dimaksud merupakan objek dari transaksi jual-beli secara sah, yang dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen formal, antara lain: Purchase Order (P/O), Sales Contract (S/C), Commercial Invoice, dan Bill of Lading (B/L), yang kesemuanya mendukung bahwa hubungan hukum antara kami sebagai pembeli dan pihak eksportir di China bersifat jual-beli langsung (non-konsinyasi). Adapun pelunasan kepada pihak penjual di China yang terjadi pada tanggal 05 dan 18 September 2024, memang dilakukan setelah adanya penerimaan dana (mutasi kredit) dari pembeli dalam negeri (dhi. PT Baja Gemilang Sentosa) yang tercatat sebagai setoran tunai pada hari yang sama.

bahwa berdasarkan dokumen kontrak dan dokumen pengangkutan (B/L), hak atas penguasaan dan risiko atas barang telah berpindah sejak pengapalan dari negara asal (FOB basis), sehingga status kepemilikan barang berada pada pihak kami, bukan sebagai perantara atau penitip barang.

g. Bagian Analisis nomor 6 huruf r :

bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi sesuai pencatatan pembukuan, atas transaksi yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2024 sebagai hutang pembelian sementara bukti pemesanan barang (P/O)

nilai transaksi a quo muncul tanggal 20 Agustus 2024, dan baru terbentuknya tanggal 20 Agustus 2024 sesuai S/C serta pencatatan transaksi tanggal 23 September 2024 yang dicatat sebagai pelunasan kedapatan berbeda dengan transaksi tanggal 18 September 2024; Sanggahan Pemohon:

bahwa praktek perdagangan terindikasi menunjukan atas barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme intermediary (perantara) dan/atau secara konsinyasi, dimana pembayaran / pelunasan pada tanggal 05 dan 18 September 2024 kepada pihak penjual di China yakni setelah barang import dijual / terjual kepada pihak lain (pihak ketiga) di dalam daerah pabean pada tanggal 05 dan 18 September 2024 sesuai mutasi kredit / uang masuk yang dicatat sebagai setoran tunai h. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024.

i. Permohonan bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Dinamika Utama Rama Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam

SPTNP Nomor 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 6.206.398 (Enam juta dua ratus enam ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 8110D1EJP9GJ321O tanggal 02 Oktober 2024;

bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-3. Softcopy Keberatan tanpa nomor tanggal 21 November 2024;

Bukti P-4. Pakta Integritas Direktur atas nama Heri Janto SE.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/DUR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Rizki Tantan Maulana;

Bukti P-6. Formulir 1721 A1 (Bukti Karyawan) atas nama Rizki Tantan Maulana; Bukti P-7. Softcopy Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

8110D1EJP9GJ321O tanggal 02 Oktober 2024 sebesar Rp6.206.398,00 beserta Softcopy Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Softcopy PIB Nomor 970309 tanggal 26 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

979997/KPU.1/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Softcopy Commercial Invoice dan Packing List Nomor T01CCP2161IN tanggal 4 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Softcopy Bill Of Lading Nomor VS0924ZJGJKT30A yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Softcopy Laporan Surveyor yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-14. Softcopy Buku Persediaan Tahun 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Softcopy Kartu Hutang Tahun 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-16. Softcopy Rekening Koran Bank BCA yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-17. Softcopy Purchase Order Nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Softcopy Bukti Transfer yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Softcopy Cargo Transportation Insurance yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Softcopy Sales Contract Nomor T01CCP216S yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Softcopy Surat Nomor 005/IMP/DUR/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Tanggapan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

617417/KPU.1/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-151/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/DUR/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Atas PIB nomor 970309 CIF USDCIF USDtanggal 26 September

1 Nilai Pabean

32,322.3833,041.002024 ditetapkan dengan

Metode VI-III sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.206.398,00 (enam juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK- 144/PMK.04/2022) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan.

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti nyata / fakta di persidangan. Yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, purchase order, sales contract, invoice, slip transfer Bank BCA, rekening giro Bank BCA, polis asuransi, buku bank, kartu hutang, buku jutrnal, buku pembelian impor dan buku besar pembelian;

Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 001/DUR/PO/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD32.322,38 kepada pihak Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd dengan ketentuan / mekanisme pembayaran “T/T payment, the buyer shall pay USD9.696,71”;

Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor T01CCP216S tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa kedua pihak menyepakati untuk melakukan jual beli barang impor senilai CIF USD32.322,38, dengan ketentuan mekanisme pembayaran “The buyer shall pay USD9696,71 of contract value in US dollars as advance payment before shipment; and balance should be paid the seller againts B/L copy”, dengan rincian penerima pembayaran ditujukan kepada pihak lain: Sinomaterial International Co., Limited / Acc no. 7885871470 / SWIFT Code DHBKHKHH;

Bahwa berdasarkan dokumen invoice/packing list nomor T01CCP216IN tanggal 04

September 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar CIF USD32.322,38; Beneficiary: Sinomaterial International Co., Limited / Acc no. 7885871470 / SWIFT Code DHBKHKHH;

Bahwa berdasarkan dokumen B/L nomor VS0924ZJGJKT30A tanggal 13 September 2024 diketahui bahwa barang telah dimuat pada tanggal 13 September 2024, dikirm dari China ke Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Sunshine Insurnce Group dengan nilai pertanggungan USD 35,551.62;

bahwa berdasarkan PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 Pemohon Banding memberitahukan barang impor sebagai berikut:

- Jenis barang: 3 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB

- Jumlah barang : 8 Unpacked / 28.731,00 Kgm

- Negara asal: China

- Supplier: Hangzhou Xingmi Trading Co., Ltd

- Nilai Pabean: CIF 32,322.38

- No. Invoice: T01CCP216IN tanggal 04 September 2024

- No. BL: VS0924ZJGJKT30A tanggal 13 September 2024

Bahwa berdasarkan bukti bayar kepada supplier, Pemohon Banding melampirkan bukti aplikasi T/T PT Bank Central Asia no. acc no: 6275250078 melakukan pengiriman dana kepada pihak Sinomaterial International Co., Limited no. Acc 7885871470 / SWIFT Code: DHBKHKHH sebanyak dua kali, yaitu pada

1) Tanggal 05-09-2024 sebesar USD9,696.71 atau senilai Rp149.300.244,00 dan biaya bank Rp. 80.000,00 sehingga total nilai sesuai TT no. MKTLX sebesar Rp. 149.380.244 tujuan payment T01CCP216S

2) Tanggal 18-09-2024 sebesar USD22,625.67 atau senilai Rp347.236.157,00 dan biaya bank Rp 80.000,00 sehingga total nilai sesuai TT no. MKTMX sebesar Rp 347.316.157 tujuan payment T01CCP216IN

Sehingga total nilai yang ditransfer sejumlah USD32,322.38, sama nilainya dengan invoice nya.

Bahwa berdasarkan Rekening Koran nomor 6275250078 periode September 2024 diketahui bahwa pada tanggal 05 September 2024 terdapat transaksi penarikan (withdrawal) sebesar Rp149.380.244,00 dan tanggal 18 September 2024 sebesar

Rp347.316.157,00;

Bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank BCA – 6275250078 periode September 2024, Kartu Hutang, Buku Jurnal, Buku Pembelian Impor dan buku besar pembelian, yang mencatat transaksi barang impor yang disengketakan dengan nilai Rp496.536.401,00 atau senilai USD32,322.38 sama dengan nilai yang ditransfer dan PIB nya.

3) Analisa

Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

bahwa berdasarkan LPPNP, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III) dengan PIB Pembanding No. 783861 tanggal 05-07-2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD.32,322.38;

4) Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai

pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 970309 tanggal 26 September 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD.32,322.38.00. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 33,041.00 tidak dapat mempertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 32,322.38CIF USD 33,041.00CIF USD 32,322.38

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 970309 tanggal 26 September 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 32.322,38 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama PT. DINAMIKA UTAMA RAMA, NPWP 20.607.169.8-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 20, Rt.005 Rw.011, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 970309 tanggal 26 September 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32.322,38;

3. Menyatakan tagihan atas bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.