Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Sin A Sixfifteen · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001751.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSINASIXFIFTEEN,NPWP010713543059000/ 0010713543059000, NITKU 0010713543059000000000, beralamat di Jl Rembang Industri I/30 Kawasan PIER, Pandean Rembang, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Paramitha Irawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H. Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022 (domisili elektronik: taxsina615@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khansa Pandan Semilir,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus

2027,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002 tanggal 05 Juni 2025,

2. Nama: Ghafiqi Amhari Putra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2024tanggal13

November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 05 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-594/WPJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026,

4. Nama/NIP: AliefMushawirYanuar/19880104 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2065/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 583/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00056/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Halaman ke 2 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

002/SINA615/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/206/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Netto3.442.351.738
2.Penghasilan Kena Pajak3.442.351.738
3.PPh yang Terutang757.317.220
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang757.317.220
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 250
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) atau (e.4)0

Halaman ke 3 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

NoUraianJumlah
(Rp)
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)757.317.220
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP321.708.355
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)321.708.355
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayaar (7+8.e)1.079.025.575
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SINA615/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto3.442.351.73803.442.351.738
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak3.442.351.73803.442.351.738
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang757.317.2200757.317.220
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar757.317.2200757.317.220
g. Sanksi Administrasi321.708.3550321.708.355
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.079.025.57501.079.025.575

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
diajukan
banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran57.758.700.77962.653.940.2624.895.239.483
Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan49.361.263.84149.361.263.841
3Penghasilan Bruto atau Laba Usaha (1-2)8.397.436.93813.292.676.421
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya9.993.414.6029.993.414.602
Usaha

Halaman ke 5 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
diajukan
banding
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.595.977.664)3.299.261.819
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
aPenghasilan dari luar usaha(1.219.487.229)(1.219.487.229)
bPenghasilan Jasa/pekerjaan bebas00
cPenghasilan sehubungan dengan00
pekerjaan
dlain-lain00
eJumlah (a + b + c + d)(1.219.487.229)(1.219.487.229)
7Fasilitas penanaman modal berupa00
pengurangan penghasilan netto
8Penyesuaian Fiskal
aPenyesuaian Fiskal Positif1.363.544.2821.363.544.282
bPenyesuaian Fiskal Negatif967.134967.134
cJumlah (a - b)1.362.577.1481.362.577.148
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c +(1.452.887.745)3.442.351.738
9)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat00
wajib
12Kompensasi Kerugian9.392.528.0660
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)03.442.351.738
15PPh Terutang (tarif x 15)0757.317.220
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0757.317.220
18Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung Pemerintah0
bDipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00
cDibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)00

Halaman ke 6 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
diajukan
banding
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0757.317.220
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0321.708.355
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c.Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP
d.Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP
eJumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0321.708.355
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.079.025.575

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Peredaran Usaha Sebesar Rp4.895.239.483

A. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding disimpulkan bahwa menurut Terbanding terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menghitung kewajaran transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding selama tahun pajak 2021 sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013;

2) Segmentasi Usaha Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan juga TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilannya hanya dari usaha Pemohon Banding yaitu manufaktur dengan menjual finished good berupa produk permen jahe. Pemohon Banding menjual finished good sebagian besar kepada pihak afiliasi serta terdapat sedikit penjualan kepada pihak independen.

3) Koreksi Data Pembanding

bahwa Terbanding menggunakan data Pemohon Banding dan melakukan pemeriksaan ulang atas pemeriksaan secara manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding menerima data perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan dalam rangka meningkatkan kesebandingan atas data pembanding yang

Halaman ke 7 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

memiliki klasifikasi usaha seperti Pemohon Banding, Terbanding menambahkan data pembanding yang awalnya telah di-reject secara manual oleh Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

a) Calbee Inc.

bahwa perusahaan tersebut juga merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki kesebandingan dalam kegiatan usaha. Selain itu, Calbee Inc. juga memilki divisi R&D seperti Pemohon Banding.

b) Ezaki Glico Co., Ltd

Dalam TPDoc, Pemohon Banding menggunakan TNMM, dalam PER-22/PJ/2-13 dalam lampiran dijelaskan untuk menerapkan metode transfer pricing prinsip yang digunakan adalah salah satunya mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan setiap metode. Dalam OECD paragraf 2.68 dijelaskan sebagai berikut:

“2.68 one strenght of the transactional net margin method is that

net profit indicator (e.g return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also

Halaman ke 8 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in opcrating expenses. Conscquently. this may lead to a wide range of gross profit margins but still brondly similur levels of net operating protit indicators. In addition, in some jurisdictions the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

bahwa dapat dijelaskan bahwa salah satu kelebihan metode TNMM adalah less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Sehingga, dalam penerapan TNMM perbedaan ditingkat harga dalam hal ini perbedaan terhadap produk tidak menjadi prioritas;

bahwa dari kutipan diatas, dapat dijelaskan bahwa salah satu kelebihan penggunaan TNMM adalah, karena yang diperbandingkan adalah pada tingkat laba bersih maka perbedaan dalam tingkat laba (produk) ataupun Gross Margin menjadi tidak signifikan dalam pencarian data pembanding. Pencarian pembanding dalam penggunaan metode TNMM lebih berfokus pada karakteristik usaha yang mempengaruhi struktur pendapatan dan biaya yang berpengaruh pada tingkat laba bersih. Oleh karena itu dalam pemilihan data pembanding, Terbanding melakukan seleksi manual terhadap struktur biaya Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang memiliki fungsi R&D.

bahwa berikut Perhitungan atas NCP Cfm Data Pembanding menurut Terbanding:

Company Name LatinWANCP 2017-
No.NCP 2019NCP 2018NCP 2017
Alphabet2019

Halaman ke 9 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

1ANI BISKUVI GIDA SANAYI VE TICARET ANONIM SIRKETI9,53%13,11%12,86%3,57%
2BEIJING KANGBEIER FOOD COMPANY LIMITED1,20%0,63%2,07%1,07%
3HEBEI SISTER MA FOOD CO., LTD.2,95%2,30%3,39%3,23%
4JOINT STOCK COMPANY KRASKON (CONFECTRONERY AND PASTA PRODUCTION)6,21%4,77%6,16%7,69%
5MORINAGA & CO., LTD.10,57%10,01%10,53%11,18%
6SINDH ABADGAR'S SUGAR MILLS LIMITED0,45%12,12%5,60%-13,48%
7CALBEE, INC.14,81%14,06%14,59%15,83%
8EZAKI GLICO CO., LTD.5,35%5,93%4,78%5,45%
MAX14,81%14,06%14,59%15,83%
Q39,79%12,37%11,11%8,56%
Q25,78%7,97%5,88%4,51%
Q12,52%4,15%4,43%2,69%
MIN0,45%0,63%2,07%-13,48%

4) Koreksi atas Laporan Keuangan yang di Uji

bahwa dalam dokumen lokal Pemohon Banding menyatakan bahwa Pedoman OECD membahas kesesuaian penggunaan data. Penggunaan data tahun jamak bertujuan untuk meningkatkan proses pemilihan perusahaan pembanding karena ada kemungkinan terjadinya anomali. Sehingga SINA menggunakan perusahaan pembanding yang memiliki paling tidak 3 tahun buku dari tahun pajak 2017-2019;

bahwa akan tetapi kondisi Laporan Keuangan aktual Pemohon Banding berbeda jauh dengan kondisi Laporan Keuangan Budget yang telah disusun Pemohon Banding. Dalam Laporan Keuangan Budget Pemohon Banding, Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh NCP sebesar 3,79% yang telah memasuki rentang kuartil perusahaan pembanding. Kondisi Laporan Aktual Pemohon Banding, memiliki NCP - 2,69% yang berada dibawah Quartil 1 Pemohon Banding;

5) Perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan Net Cost Plus sebagai indikator tingkat Laba dan menjadikan Pemohon Banding (SINA) sebagai tested party. Terbanding

Halaman ke 10 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

melakukan pengujian terhadap Pemohon Banding apakah Pemohon Banding konsisten menggunakan dokumen Transfer Pricing tersebut sebagai dasar penerapan harga wajar dalam melakukan penjualan kepada pihak afiliasi;

a) Laporan Keuangan Budget Pemohon Banding

bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding menjelaskan dalam penentuan Laporan Keuangan Budget Tahun 2021 didasarkan kepada Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan disesuaikan kenaikan kurang lebih 5% untuk masing-masing komponen Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 menunjukkan kondisi rugi 9.287.9809.783 dengan NCP sebesar 20,16%. Dengan kondisi NCP -20,16% Pemohon Banding berhasil membuat Laporan Keuangan Budget dengan NCP 3,79% sehingga terdapat keyakinan akan kenaikan NCP sebesar 23,96%;

b) Laporan Keuangan Aktual Pemohon Banding

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan juga TP Doc Pemohon Banding Tahun 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp1.595.977.664 dengan NCP -2,69% yang juga masih jauh dibawah NCP Laporan Keuangan Budget yang telah disusun Pemohon Banding yaitu sebesar 3,79% sehingga terdapat selisih NCP Aktual terhadap NCP Budget sebesar 6,48%;

bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, Pemohon Banding menjelaskan kondisi aktual yang mempengaruhi kondisi aktual Pemohon Banding tidak sesuai dengan proyeksi Budget yang telah dibuat dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding mengalami rugi usaha sebesar Rp1.595.977.665. Peristiwa-peristiwa/kejadian- kejadian/ fakta-fakta nonkeuangan dan keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba SINA di tahun pajak 2021 dijelaskan sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

1. bahwa adanya kegiatan uji laboratorium terkait pengujian kembali temuan produk setengah jadi dan produk jadi yang tidak memenuhi standar kualitas produk di laboratorium di mana beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas proses tersebut cenderung tinggi. Hal ini terjadi akibat kesalahan bagian EXIM & Costumer Relationship di bawah Departemen Supply Chain yang telah menginformasikan resep baru kepada pelanggan dimana proses R&D atas resep baru tersebut belum sempurna, sehingga proses produksi yang dilakukan oleh Departemen Hard Candy Line&Packing dan Bagian Production di bawah Departemen Soft Condy Line banyak menghasilkan produk gagal/reject seperti permen yang lengket atau leleh selama proses pengiriman dan tidak dapat dijual kepada pelanggan. Peristiwa ini berkaitan dengan produk yang berbeda dari peristiwa yang terjadi pada tahun pajak 2020. Pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding harus mengganti senilai 1(satu) full container atas produk gagal/reject tersebut dengan biaya yang cukup signifikan. Sehingga, atas peristiwa tersebut, biaya yang muncul menjadi biaya percuma (sunk cost);

2. bahwa adanya overstock bahan kemasan akibat pengelolaan persediaan yang kurang akurat oleh akurat oleh Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain, sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan write-off dan penyesuaian persediaan bahan kemasan yang mempengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan. Hal tersebut disebabkan overestimate penjualan yang dilakukan oleh Bagian EXIM&Customer Relationship di bawah Departemen Supply Chain yang pada realisasinya tidak dapat dijual kepada pelanggan karena pelanggan tidak melakukan pemesanan kembali atas penjualan produk yang menggunakan bahan kemasan tersebut. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi pada tahun pajak 2020 atas proses R&D; dan

Halaman ke 12 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

3. bahwa adanya kegiatan uji laboratorium terkait pengujian kembali temuan produk setengah jadi dan produk jadi yang tidak memenuhi standar kualitas produk di laboratorium di mana beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas proses tersebut cenderung tinggi. Hal ini terjadi akibat kesalahan Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain dalam mendeteksi produk yang melebihi umur simpan makanan (expired date), produk yang terkontaminasi dengan kotoran tikus, dll, sehingga produk menjadi tidak layak konsumsi dan tidak dapat dijual kepada pelanggan. Lebih lanjut, atas produk tersebut, Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan write-off dan penyesuaian persediaan produk yang memengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan;

tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan atas kondisi aktual yang menjadikan Pemohon Banding rugi sehingga tidak dapat diketahui secara nominal angka, berapa besar faktor tersebut mempengaruhi rugi Pemohon Banding dan apakah memang benar-benar merupakan kejadian anomali atau diluar kebiasaan.

c) Perhitungan Net Cost Plus atas Penjualan Afiliasi dan Non Afiliasi bahwa Terbanding juga melakukan perhitungan NCP dengan melakukan segmentasi atas Penjualan dari afiliasi dan independen dengan cara mengambil nilai Penjualan dari Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 baik afiliasi maupun independen. Dari Persentase Penjualan tersebut, dapat dibentuklah biaya secara proporsional sesuai dengan Proporsi Persentase Penjualan dengan perhitungan sebagai berikut:

Laporan Keuangan
DeskripsiAfiliasiNon Afiliasi
Aktual 2021
Penjualan57.758.700.77956.248.414.5881.510.286.191
97%
Beban pokok penjualan49.361.263.84148.070.555.529,631.290.708.311,37
Laba kotor8.397.436.9388.177.859.058,37219.577.879,63
Beban usaha9.993.414.6029.732.104.775,59261.309.826,41

Halaman ke 13 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Laba/rugi ushaa1.595.977.6651.554.245.717,2241.731.946,78
NCP-2,69%-2,69%-2,69%

bahwa dari perhitungan diatas, Terbanding hanya berfokus pada pengujian terhadap NCP yang dibentuk atas Penjualan kepada pihak afiliasi. NCP atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar - 2,69%, sehingga terdapat selisih sebesar 8.47% dari NCP yang dibentuk atas Laporan Keuangan Budget Pemohon Banding;

d) Penjelasan Lain Mengenai kondisi Aktual Pemohon Banding

bahwa dalam TPDoc Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan FOB Shipping point. Dalam PEB Pemohon Banding diketahui bahwa pelabuhan bongkar merupakan pelabuhan bongkar customer akhir atau customer dari SFHK. Sehingga, dapat diindikasikan bahwa SFHK hanya melakukan reinvoicing atas Penjualan permen jahe. Pemohon Banding (SINA) menanggung biaya pengiriman yang seharusnya menjadi beban dari SFHK karena pelabuhan bongkar langsung kepada customer akhir. Sampai dengan dibuatnya SPHP, Terbanding telah meminta kontrak antara Pemohon Banding (SINA) dengan SFHK tetapi menurut Pemohon Banding tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan SFHK; bahwa Pemohon Banding (SINA) menanggung Biaya Royalty atas RnD yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding berdasarkan kontrak dengan Qingadao Grand Future. Menurut Pemohon Banding, tidak ada RnD atas Produk Baru. Biaya royalti yang dibayarkan adalah biaya atas produk lama yang dijual dengan klausul sesuai dengan kontrak tersebut;

e) Perhitungan Koreksi atas Harga Wajar

bahwa berdasarkan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa diketahui bahwa Laba Pemohon Banding dengan metode TNMM dengan PLI Net Cost Plus (NCP) sebesar-2.90% menurut perhitungan pemeriksa dibawah Arm’s Length Principle (ALP) antara Low Quartile Q1 sampai dengan Upper Quartile Q3 sebesar 2.52% sampai dengan 9.79% dengan median 5.78%.

− Net Cost Plus = (COGS+OPEX) × Operating Margin

Halaman ke 14 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

− Net Cost plus = (48.070.555,529,63+ 9.732.104.775,59) ×

5.78% = 3.340.993.765,57

bahwa Perhitungan Koreksi NCP dengan metode TNMM sebagai Berikut:

− Sales Afiliasi56.248.414.588
− Laba wajar menurut Terbanding (Pemeriksa)3.340.993.766
sebesar 5.78% (Q2 Median)
−
− Laba/(rugi) yang dilaporkan Pemohon(1.554.245.717)
Banding tahun 2021 Cfm. Lap. Keuangan
− Koreksi Laba Wajar4.895.239.483

B. Menurut Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

− Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding57.758.700.779
(SPT)
− Peredaran Usaha Menurut Terbanding62.653.940.262
4.895.239.483

2) bahwa Pendapat Pemohon Banding atas Penambahan Data Pembanding oleh Terbanding:

a) bahwa Terbanding seharusnya tidak menambahkan 2 (dua) data pembanding, yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd, yang pada awalnya telah di-reject oleh Pemohon Banding;

b) bahwa alasan Terbanding menambahkan 2 (dua) data pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. Terbanding berpendapat data pembanding tersebut merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki kesebandingan dalam kegiatan usaha dan memiliki divisi RnD seperti Pemohon Banding;

c) bahwa analisis kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proses penyusunan Transfer Pricing Documentation ini juga telah melakukan perbandingan dengan perusahaan-

Halaman ke 15 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

perusahaan yang dijadikan sebagai data pembanding termasuk data pembanding Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd.;

d) bahwa dasar Penolakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada proses manual review terhadap 2 data pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd didasarkan karena kedua perusahaan tersebut memiliki produk yang berbeda dari Pemohon Banding;

e) bahwa atas dasar penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd ini juga tercantum pada halaman 48 dan 49 TP Doc Pemohon Banding serta kertas kerja analisis untuk penyusunan TP Doc sebagai berikut: bahwa Dasar Penolakan Calbee Inc. pada Halaman 48 TP Doc Tahun 2021

bahwa Dasar Penolakan Ezaki Glico Co., Ltd. pada Halaman 49 TP Doc Tahun 2021

Halaman ke 16 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Kutipan Kertas Kerja Penyusunan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2021

f) Penjelasan Pemohon Banding atas dasar penolakan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sebagai data pembanding sejalan dengan hasil penelusuran lebih lanjut yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada website resmi kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran pada website resmi kedua perusahaan tersebut ditemukan bahwa Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

bahwa tangkapan Layar Produk Calbee Inc.

Halaman ke 17 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Sumber: www.calbee.co.jp, diakses pada 10 Desember 2023

bahwa berdasarkan informasi di atas, dapat diketahui bahwa produk Calbee Inc. adalah snack berupa roti atau keripik dan cereal. Hal ini jauh berbeda dengan produk Pemohon Banding, yaitu permen jahe; bahwa tangkapan Layar Produk Ezaki Glico Co., Ltd.

Halaman ke 18 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Sumber: www.glico.com, diakses pada 10 Desember 2023

bahwa berdasarkan informasi di atas, dapat diketahui bahwa produk Ezaki Glico Co., Ltd. berbeda dengan produk Pemohon Banding, yaitu permen jahe;

g) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd memiliki divisi R&D yang sama dengan Pemohon Banding, karena Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd memiliki multi produk atau lebih dari satu produk, sehingga fungsi R&D kedua perusahaan tersebut lebih kompleks dibandingkan dengan Pemohon Banding. Divisi R&D yang dimiliki oleh Pemohon Banding jauh lebih sederhana karena hanya memiliki 1 produk saja, yaitu permen jahe.

h) bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penolakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd sudah tepat karena kedua perusahaan tersebut memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding dan divisi R&D yang lebih kompleks, sehingga tidak sebanding untuk dijadikan sebagai perusahaan pembanding dalam melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) bahwa pendapat Pemohon Banding atas Penyebab Kerugian yang Memengaruhi Kondisi Aktual:

Halaman ke 19 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa pada tahun 2021 terdapat beberapa peristiwa/kejadian/fakta yang menjadi penyebab kerugian, sehingga memengaruhi kondisi aktual Pemohon Banding sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menerima komplain dari pelanggan atas produk gagal/reject yang tidak memenuhi standar kualitas produk, sehingga harus mengganti senilai 1 (satu) full container atas produk gagal/reject tersebut dengan biaya yang cukup signifikan. Bukti komplain dari pelanggan, rincian kompensasi tahun 2021, dan dokumen pendukung atas kompensasi yang dikirimkan kepada pelanggan telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Pemeriksaan dan Keberatan;

b) bahwa terjadinya overstock bahan kemasan akibat pengelolaan persediaan yang kurang akurat oleh Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain, sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan write-off dan penyesuaian persediaan bahan kemasan yang memengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan. Hal tersebut disebabkan overestimate penjualan yang dilakukan oleh Bagian EXIM & Customer Relationship di bawah Departemen Supply Chain yang pada realisasinya tidak dapat dijual kepada pelanggan karena pelanggan tidak melakukan pemesanan kembali atas penjualan produk yang menggunakan bahan kemasan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi pada tahun pajak 2020 atas proses R&D; dan

c) bahwa adanya kegiatan uji laboratorium terkait pengujian kembali temuan produk setengah jadi dan produk jadi yang tidak memenuhi standar kualitas produk di laboratorium di mana beban yang ditanggung oleh SINA atas proses tersebut cenderung tinggi. Hal ini terjadi akibat kesalahan Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain dalam mendeteksi produk yang melebihi umur simpan makanan (expired date), produk yang terkontaminasi dengan kotoran tikus, dll., sehingga produk menjadi tidak layak konsumsi dan tidak dapat dijual kepada pelanggan. Lebih lanjut, atas produk tersebut,

Halaman ke 20 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan write-off dan penyesuaian persediaan produk yang memengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan. Bukti rincian atas write-off persediaan, BA Pemusnahan Persediaan, dan SOP terkait uji laboratorium telah Pemohon Banding sampaikan pada proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakanbahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan atas kondisi aktual yang menjadikan Wajib Pajak rugi, sehingga tidak dapat diketahui secara nominal angka, berapa besar faktor tersebut mempengaruhi rugi Pemohon Banding dan apakah memang benar-benar merupakan kejadian anomali atau diluar kebiasaan. Pada faktanya, Pemohon Banding telah melampirkan data dan bukti dokumen pendukung serta rincian perhitungan yang menunjukan penyebab kerugian pada tahun 2021 pada lampiran tanggapan SPHP, sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan data/dokumen tersebut;

e) bahwa sebagai tambahan, atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, “Dalam TPDoc Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan FOB Shipping point. Dalam PEB Wajib Pajak diketahui bahwa pelabuhan bongkar merupakan pelabuhan bongkar customer akhir atau customer dari SFHK. Sehingga, dapat diindikasikan bahwa SFHK hanya melakukan reinvoicing atas Penjualan permen jahe. Wajib Pajak (SINA) menanggung biaya pengiriman yang seharusnya menjadi beban dari SFHK karena pelabuhan bongkar langsung kepada customer akhir.”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa incoterms dalam pengiriman barang atas penjualan tersebut memang menggunakan FOB (Free on Board) dan hal ini telah sesuai dengan TP Doc dan PEB Pemohon Banding;

bahwa kutipan Contoh PEB atas Penjualan Pemohon Banding kepada SFHK:

Halaman ke 21 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Kutipan TP Doc Pemohon Banding Halaman 26:

bahwa ringkasan International Commercial Terms 2020:

Halaman ke 22 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa pada incoterm FOB, titik penyerahan barang adalah ketika penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli di atas kapal pengangkut (on board the vessel) yang telah dipilih oleh pihak pembeli di pelabuhan muat di negara penjual. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman atas penjualan kepada SFHK karena biaya pengiriman atas barang tersebut ditanggung oleh customer dan biaya pengiriman barang atas penjualan bukan merupakan penyebab kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1 bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal

pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2 bahwa surat banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas

seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

Halaman ke 23 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00056/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut
Koreksi diajukan
NoUraianPemohonKeputusanBanding
BandingKeberatan
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha57.758.700.77962.653.940.2624.895.239.483

a. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483;

bahwa berdasarkan data TP Doc:

1) bahwa struktur organisasi Pemohon Banding menunjukkan bahwa fungsi Departemen R&D dan fungsi Quality Assurance merupakan fungsi dan tugas yang berbeda;

2) bahwa fungsi dari Departemen R&D: Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil kegiatan riset produk baru dan mengembangkan produk yang sudah ada dalam rangka menciptakan solusi perbaikan kualitas;

3) bahwa fungsi dari Departemen Quality Assurance : Memastikan dan menjamin bahwa semua system kebijakan keamanan pangan berjalan

Halaman ke 24 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

sesuai dengan standar yang telah ditargetkan oleh manajemen dan proses produksi,

4) bahwa Bagian 2.7 Proses Bisnis dinyatakan:… Permen jahe yang tidak sesuai dengan standar tidak dapat dijual kepada pelanggan,

5) bahwa Bagian 2.8 Proses Produksi dinyatakan: … Namun, apabila bahan baku setengah jadi tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas dan secara tingkat toleransi dapat melebihi atau kurang dari standar, maka bahan baku setengah jadi akan dibuang dan tidak dapat diproduksi kembali;

6) bahwa pada Bagian 4.1.1 Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Fungsi Pengadaan disebutkan bahwa: …Bagian Production Planner di bawah Departemen Supply Chain bertanggung jawab menyiapkan seluruh bahan baku dan bahan pembantu serta memproses permintaan pesanan melalui purchase request dengan melampirkan perbandingan harga dan memberikan PO. Pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan berdasarkan permintaan, perkiraan, dan pertimbangan musim;

7) bahwa Bagian 4.1.2 Research and Development (R&D) dinyatakan bahwa SINA melakukan fungsi R&D secara mandiri melalui Departemen R&D. Kegiatannya terbatas pada pengembangan variasi rasa permen jahe yang dipasarkan. Pada umumnya, pelanggan menentukan jenis produk sesuai dengan permintaan pasar, kemudian SINA akan mengirimkan produk trial kepada pelanggan. SINA juga membuat produk trial atas inisiatif sendiri dan ditawarkan kepada pelanggan sebagai tester varian baru atau rasa baru. Pelanggan dapat berkunjung ke kantor dan pabrik SINA untuk mencoba produk trial permen jahe tersebut. SINA membuat beberapa alternatif desain kemasan untuk permen jahe yang dipasarkan, di mana pelanggan dapat memilih jenis kemasan yang diinginkan mulai dari warna kemasan, jenis kemasan, dan lain-lain;

8) bahwa Bagian 4.3.1 Risiko R&D: Kegiatan trial manufacturing dan R&D membutuhkan Risiko R&D: biaya yang cukup tinggi sebagai bagian dari pengembangan produk jadi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk

Halaman ke 25 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

mendapatkan produk yang sesuai dengan trend pasar dan kualitas yang telah ditetapkan oleh SINA. SINA berpotensi menanggung risiko R&D di mana terdapat kemungkinan munculnya biaya percuma (sunk cost);

9) bahwa Bagian 4.3.3 Risiko Pasar: …Risiko pasar terjadi karena ketidakpastian pasar termasuk fluktuasi permintaan dan harga. Hal ini terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya persaingan pasar, permintaan yang menurun, ketidakmampuan untuk mengembangkan pasar, atau memposisikan produk kepada pelanggan yang ditargetkan. Hal tersebut merupakan risiko standar yang ditanggung oleh perusahaan yang terlibat dalam transaksi berbasis pasar;

10) bahwa Bagian 4.3.4 Risiko Persediaan: SINA telah mengasuransikan persediaan jahe untuk mengantisipasi risiko persediaan tersebut. Lebih lanjut, pada tahun pajak 2021, SINA mengalami overstock bahan kemasan akibat kurangnya pengelolaan persediaan dari Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain yang memengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan;

11) bahwa Bagian 4.3.6 Risiko Pertangungjawaban Produk ; . SINA akan menanggung risiko apabila produk yang diproduksi tidak sesuai dengan pesanan yang disebabkan olehkendalaprosesproduksi.SINA berpotensi menanggung risiko pertanggungjawabanproduk di mana produk permen jahe yang diproduksi tidak mengandung bahan pengawet dan rentan terhadap paparan benda asing;

bahwa tanggapan terhadap Penyesuaian penyebab kerugian pada tahun 2021:

1) bahwa terjadi akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atas kesalahan- kesalahan tersebut dapat dilakukan koreksi dan perbaikan oleh Pemohon Banding sendiri; tidak tergantung pada pihak lain atau kondisi ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa merupakan hal yang rutin terjadi; terbukti Pemohon Banding telah memiliki SOP dan telah dapat melakukan mitigasi dan diantisipasi

Halaman ke 26 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

risikonya;

3) bahwa merupakan hal yang juga dialami oleh perusahaan fully pledge manufaktur;

bahwa tanggapan terhadap perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa):

1) bahwa Penelitian pada jenis usaha 2 (dua) pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co.Ltd menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut juga memproduksi produk-produk yang juga dijual oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang memiliki R&D;

2) bahwa penelitian pada perusahaan pembanding yang dipilih oleh PemohonBanding menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut juga memproduksi berbagai produk tidak hanya permen namun juga coklat, wafer, soft cake, confectionery product, dll; bahkan salah satu pembanding Morinaga & Co., Ltd memiliki 4 (empat) segment yaitu food production, food wholesale and restaurant, real estate and service ( real estate business and golf course operations) and others is involved in the provision of financial services and research activities;

3) bahwa salah satu kelebihan penggunaan TNMM adalah, karena yang diperbandingkan adalah pada tingkat laba bersih maka perbedaan dalam tingkat harga (produk) ataupun Gross Margin menjadi tidak signifikan dalam pencarian data pembanding. Dalam metode TNMM lebih berfokus pada karakteristik usaha yang mempengaruhi struktur pendapatan dan biaya yang berpengaruh pada tingkat laba bersih;

bahwa penelitian Laporan Keuangan audited:

1) bahwa Salah satu komponen pembentuk Beban Pokok Penjualan adalah Biaya Riset (R&D) di tahun 2020 terdapat biaya riset sebesar Rp1.222.628.622 dan biaya Uji Laboratorium sebesar 1.204.593.118 di tahun 2020 dan Rp817.882.068 di tahun 2021;

Halaman ke 27 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

2) bahwa Pemohon Banding mengelompokkan Royalti (General R&D)sebesar Rp1.264.978.523 dan R&D Bahan alat Rp77.397.579 pada bagian Beban Umum dan Administrasi; bukan bagian dari Beban Pokok Penjualan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan hal yang luar biasa (bukan hal rutin);

bahwa penelitian fiel “kontrak royalty Qingdao Grand Future Food” menunjukkan antara lain:

1) Judul kontrak adalah “Technical Service Contract”,

2) Kontrak diberikan dalam Bahasa China dan Bhs Inggris,

3) Nama dan alamat party B ditulis dalam Bahasa China, sehingga tidak dapat diketahui party B, dan tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai perusahaan lawan transaksi tersebut.

4) Kontrak R&D dan pelaksanaan penggunaan hasil R&D namun tidak terdapat

5) informasi tentang produk apa yang akan dihasilkan,

6) Tidak ada informasi tentang periode lingkup kontrak serta kapan kontrak dimulai/berakhir karena informasi tahun, bulan dan tanggal periode dan kapan kontrak dimulai/berakhir tidak diisi (kosong).

7) Kontrak ditandatangani 3 Agustus 2017;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Halaman ke 28 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal02Desember2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SINA615/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Nomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Dasar hukum dan alasan koreksi;

Halaman ke 29 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. SalinandigitalLaporanPenelitianKeberatanLAP-

2572/KEB/PJ/WPJ/2024 tanggal 02 Desemer 2024;

Bukti T-4. SalinandigitalLaporanHasilPemeriksaanLAP-

316/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T-5. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 November 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2025; Bukti T-9. Penjelasan Akhir nomor S-201/WPJ.07/2026 tanggal 10 Februari

2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 002/SINA615/II/2024

tanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-3. Salinan digital SKPKB Nomor 00013/206/21/059/23 Tahun 2019

anggal 22 Desember 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H.

Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Seotjipto, S.H. Nomor 92 tanggal 22

November 1995;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 001 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-7. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024 atas nama Ghafiqi Amhariputra;

Halaman ke 30 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Bukti P-8. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-9. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-10. Salinan digital kartu NPWP atas nama Ghafiqi Amhariputra; Bukti P-11. Salinan digital bukti penyampaian SPT Elektronik atas nama

Ghafiqi Amhariputra;

Bukti P-12. Pakta integritas tanggal 26 Juni 2025 atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 002 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Khansa

Pandan Semilir;

Bukti P-14. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1163/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-15. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-16. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-17. Salinan digital kartu NPWP atas nama Khansa Pandan Semilir; Bukti P-18. Salinan digital bukti penyampaian SPT Elektronik atas nama

Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-19. Pakta integritas tanggal 26 Juni 2025 atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; Bukti P-21. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 002/SINA615/II/2024

tanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-22. Salinan digital SKPKB Nomor 00013/206/21/059/23 Tahun 2019

anggal 22 Desember 2023;

Bukti P-23. Salinan digital Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H.

Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022;

Halaman ke 31 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Bukti P-24. Salinan digital Akta Notaris Seotjipto, S.H. Nomor 92 tanggal 22

November 1995;

Bukti P-25. Pakta integeritas tanggal 05 Juni 2025 atas nama Paramitha

Irawan;

Bukti P-26. Matriks sengketa banding;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 099/MUCSBY/DISPUTE/VIII/2025

tanggal 25 Agustus 2025, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

2. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Tahun 2020 2021;

3. Salinan digital Local File Transfer Pricing Documentation Tahun 2021;

4. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual Transfer Pricing Documentation Tahun 2020;

5. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual Transfer Pricing Documentation Tahun 2022;

6. Salinan digital Rincian Kompensasi Tahun 2021;

7. Salinan digital Dokumen Kompensasi Tahun 2021;

8. Salinan digital Rincian BA Pemusnahan Tahun 2021;

9. Salinan digital Dokumen BA Pemusnahan Tahun 2021;

10. Salinan digital Dokumen SOP Uji Lab;

11. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan Dokumen Pemeriksaan Tahun 2021;

12. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan Dokumen Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 111/MUCSBY/DISPUTE/IX/2025

tanggal 29 September 2025, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019;

2. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2020;

3. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2021;

4. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022;

5. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2023;

6. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2024;

7. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-

M/308/HI.01.00/X/2019;

8. Kertas Kerja Normalisasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan 2021;

9. Sampling Dokumen Ekspor Tahun 2019;

10. Sampling Dokumen Ekspor Tahun 2021;

11. GL atas Rincian Biaya Ekspor Tahun 2021;

12. Sampling Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2019;

Halaman ke 32 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

13. Sampling Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2021;

Bukti P-29. Penjelasan 116/MUCSBY/DISPUTE/X/2025 Tertulis Nomor

tanggal 27 Oktober 2025, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Dokumen Uji Laboratorium Tahun 2021;

2. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Proses Pemeriksaan Nomor S-249/PANG/KPP.0709/2023 Tanggal 11 Agustus 2023;

3. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen ProsesPemeriksaanNomorS- 370/RIKSIS/KPP.0709/PaPj.2/2023 Tanggal 4 September 2023;

4. Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Pemeriksaan Tahun 2021;

5. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Proses Keberatan Nomor S-627/WPJ.07/WPJ.075/2024 Tanggal 28 Agustus 2024;

6. Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 164/MUCSBY/DISPUTE/X/2025

tanggal 24 November 2025, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

2. Salinan digital laporan Keuangan Audit Tahun 2020-2021;

3. Salinan digital lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020;

4. Salinan digital lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2022;

5. Salinan digital kertas Kerja Rincian Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

6. Salinan digital dokumen Pendukung Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

7. Salinan digital kertas Kerja Rincian BA Pemusnahan Tahun 2021;

8. Salinan digital dokumen Pendukung BA Pemusnahan Tahun 2021;

9. Salinan digital SOP Pengujian Laboratorium;

10. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019;

11. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2020;

12. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2021;

13. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding

Halaman ke 33 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Tahun 2022;

14. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2023;

15. Salinan digital laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2024;

16. Salinan digital surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B- M/308/HL.01.00/X/2019;

17. Salinan digital kertas Kerja Normalisasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan 2021;

18. Salinan digital sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2019;

19. Salinan digital sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2021;

20. Salinan digital dokumen Pendukung Uji Laboratorium Tahun 2021;

21. Salinan digital surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 249/PANG/KPP.0709/2023 Tanggal 11 Agustus 2023;

22. Salinan digital surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 370/RIKSIS/KPP.0709/PaPJ.2/2023 Tanggal 4 September 2023;

23. Salinan digital tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Pemeriksaan Tahun 2021;

24. Salinan digital surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesKeberatanNomorS- 627/WPJ.07/WPJ.075/2024 Tanggal 28 Agustus 2024; Salinan digital tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Nomor 01/MUCSBY/DISPUTE/I/2026

tanggal 12 Januari 2026, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

2. Salinan digital Laporan Keuangan Audit Tahun 2020-2021;

3. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020;

4. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2022;

5. Salinan digital Kertas Kerja Rincian Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

6. Salinan digital Dokumen Pendukung Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

7. Salinan digital Kertas Kerja Rincian BA Pemusnahan Tahun 2021;

8. Salinan digital Dokumen Pendukung BA Pemusnahan Tahun 2021;

9. Salinan digital SOP Pengujian Laboratorium;

Halaman ke 34 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

10. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019;

11. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2020;

12. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2021;

13. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022;

14. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2023;

15. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2024;

16. Salinan digital Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI;01;00/X/2019;

17. Salinan digital Kertas Kerja Normalisasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan 2021;

18. Salinan digital Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2019;

19. Salinan digital Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2021;

20. Salinan digital Dokumen Pendukung Uji Laboratorium Tahun 2021;

21. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 249/PANG/KPP;0709/2023 Tanggal 11 Agustus 2023;

22. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 370/RIKSIS/KPP;0709/PaPj;2/2023 Tanggal 4 September 2023;

23. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Pemeriksaan Tahun 2021;

24. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesKeberatanNomorS- 627/WPJ;07/WPJ;075/2024 Tanggal 28 Agustus 2024;

25. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Nomor 01/MUCSBY/DISPUTE/II/2026

tanggal 09 Februari 2026, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

2. Salinan digital Laporan Keuangan Audit Tahun 2020-2021;

3. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020;

4. Salinan digital Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2022;

Halaman ke 35 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

5. Salinan digital Kertas Kerja Rincian Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

6. Salinan digital Dokumen Pendukung Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021;

7. Salinan digital Kertas Kerja Rincian BA Pemusnahan Tahun 2021;

8. Salinan digital Dokumen Pendukung BA Pemusnahan Tahun 2021;

9. Salinan digital SOP Pengujian Laboratorium;

10. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019;

11. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2020;

12. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2021;

13. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022;

14. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2023;

15. Salinan digital Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2024;

16. Salinan digital Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019;

17. Salinan digital Kertas Kerja Normalisasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan 2021;

18. Salinan digital Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2019;

19. Salinan digital Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2021;

20. Salinan digital Dokumen Pendukung Uji Laboratorium Tahun 2021;

21. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 249/PANG/KPP.0709/2023 Tanggal 11 Agustus 2023;

22. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesPemeriksaanNomorS- 370/RIKSIS/KPP.0709/PaPj.2/2023 Tanggal 4 September 2023;

23. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Pemeriksaan Tahun 2021;

24. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, danDokumenProsesKeberatanNomorS- 627/WPJ.07/WPJ.075/2024 Tanggal 28 Agustus 2024;

25. Salinan digital Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Keberatan Tahun 2021;

26. Salinan digital Akta Nomor 23 Tanggal 12 Januari 2021;

27. Salinan digital Commercial Invoice dari Qingdao Green Future Food Technologies 2021;

Halaman ke 36 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

28. Salinan digital Laporan Hasil Mutu Produksi Tahun 2021;

29. Salinan digital Korespondensi Email Produk Reject;

Bukti P-33. Pendapat Akhir Nomor 13/MUCSBY/DISPUTE/II/2026 tanggal

20 Februari 2026, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1.SPT Tahunan PPh Badan dan TP Doc Tahun 2021

2.Laporan Keuangan Audit Tahun 2020-2021

3.Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2020

4.Lampiran Seleksi Manual pada Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2022

5.Kertas Kerja Rincian Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021

6.Dokumen Pendukung Kompensasi kepada Pelanggan Tahun 2021

7.Kertas Kerja Rincian BA Pemusnahan Tahun 2021

8.Dokumen Pendukung BA Pemusnahan Tahun 2021

9.SOP Pengujian Laboratorium

10. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019

11. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2020

12. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2021

13. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022

14. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2023

15. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2024

16. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-

M/308/HI.01.00/X/2019

17. Kertas Kerja Normalisasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan 2021

18. Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2019

19. Sampling Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tahun 2021

20. Dokumen Pendukung Uji Laboratorium Tahun 2021

21. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Proses Pemeriksaan Nomor S-249/PANG/KPP.0709/2023 Tanggal 11 Agustus 2023

22. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Proses Pemeriksaan Nomor S-

370/RIKSIS/KPP.0709/PaPj.2/2023 Tanggal 4 September 2023

23. Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Pemeriksaan Tahun 2021

24. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Proses Keberatan Nomor S-627/WPJ.07/WPJ.075/2024 Tanggal 28 Agustus 2024

Halaman ke 37 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

25. Tanda Terima Penyerahan Data dan/atau Dokumen Proses Keberatan Tahun 2021

26. Akta Nomor 23 Tanggal 12 Januari 2021

27. Commercial Invoice dari Qingdao Green Future Food

Technologies 2021

28. Laporan Hasil Mutu Produksi Tahun 2021

29. Korespondensi Email Recall Produk

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 38 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Koreksi Peredaran Usaha57.758.700.77962.653.940.2624.895.239.483

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483, yang dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak afiliasi, dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Net Cost Plus (NCP);

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut menambahkan dua perusahaan pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. dalam analisis kesebandingan dan tidak menerima penyesuaian atas kerugian yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa penambahan kedua perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi prinsip kesebandingan; dan kerugian yang dialami pada Tahun Pajak 2021 disebabkan oleh kondisi abnormal yang seharusnya dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran;

Halaman ke 39 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa namun demikian, kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi standar analisis transfer pricing yang memadai, yaitu antara lain melalui:

• analisis kesebandingan yang andal;

• pemilihan metode yang tepat;

• penggunaandatapembandingyangrelevandandapat dipertanggungjawabkan;

• penerapan penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan;

dan sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksuddalamPER-32/PJ/2011,PER-22/PJ/2013,PMK- 213/PMK.03/2016, dan PMK-22/PMK.03/2020, yang secara keseluruhan menempatkan analisis kesebandingan sebagai inti dari pengujian arm’s length principle;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini harus dinilai bukan dari ada atau tidaknya kewenangan koreksi, melainkan apakah kewenangan itu telah dijalankan secara tepat, andal, dan berbasis pembuktian yang memadai;

bahwa Terbanding menambahkan dua perusahaan pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. dengan alasan kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki fungsi R&D dan kegiatan usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding;

Halaman ke 40 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Pemohon Banding menolak penambahan tersebut dengan alasan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk multi-produk dan fungsi R&D yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Pemohon Banding yang hanya memproduksi satu jenis produk, sehingga tidak memenuhi standar kesebandingan;

bahwa dari dalil para pihak, sengketa ini memiliki dua simpul utama. Pertama, apakah Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. layak ditambahkan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis TNMM Pemohon Banding. Kedua, apakah kerugian aktual yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2021, yang menurut Pemohon Banding disebabkan oleh produk reject, kompensasi kepada pelanggan, overstock bahan kemasan, write-off persediaan, uji laboratorium, serta lonjakan biaya ekspor-impor pada masa pandemi, merupakan keadaan abnormal yang patut dinormalisasi, atau justru merupakan risiko usaha normal yang melekat pada kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hasil pengujian berdasarkan laporan aktual.

bahwa terhadap isu pertama mengenai penambahan data pembanding, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sejak awal telah dieliminasi dalam manual review pada TP Documentation Tahun Pajak 2021 karena tidak memenuhi standar kesebandingan, khususnya karena kedua perusahaan tersebut memiliki usaha produk multi- kategori dan fungsi R&D yang jauh lebih kompleks, sedangkan Pemohon Banding hanya berfokus pada satu jenis produk, yakni permen jahe, dengan fungsi R&D yang lebih sederhana dan terfokus. Pemohon Banding juga menekankan bahwa alasan penolakan tersebut telah dicantumkan dalam TP Documentation halaman 48 dan 49 serta kertas kerja penyusunan TP Documentation, dan menurut Pemohon Banding, Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2022 juga tidak pernah mempermasalahkan eliminasi kedua pembanding tersebut, sehingga koreksi pada Tahun Pajak 2021 menunjukkan inkonsistensi pendekatan pemeriksaan;

Halaman ke 41 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Terbanding berpendapat, penambahan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. justru dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, sebab kedua entitas tersebut sama-sama merupakan perusahaan manufaktur di bidang makanan/permen/snack yang memiliki fungsi manufaktur dan R&D seperti Pemohon Banding. Terbanding menegaskan bahwa dalam metode TNMM, tingkat kesebandingan yang dipersyaratkan tidak setinggi metode transaksi tradisional, karena fokus TNMM bukan pada kemiripan produk secara absolut, melainkan pada laba bersih operasi dengan penekanan pada kesebandingan fungsi, aset, dan risiko. Terbanding mendalilkan bahwa keberadaan fungsi R&D yang lebih kompleks pada kedua pembanding tersebut tidak serta merta menggugurkan kesebandingan, melainkan dapat ditempatkan sebagai batas atas rentang margin yang wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam metode TNMM tingkat kesebandingan yang disyaratkan relatif lebih fleksibel dibandingkan metode berbasis harga, karena yang dibandingkan adalah indikator laba bersih operasi, bukan harga per transaksi. Namun demikian fleksibilitas tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa perbedaan karakteristik yang material tidak mempengaruhi hasil analisis secara signifikan atau menghapus keharusan adanya kesebandingan yang andal. Peraturan yang dirujuk Terbanding sendiri menegaskan bahwa yang harus diuji adalah karakteristik ekonomi yang relevan, termasuk fungsi, aset, risiko, karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis, serta reliabilitas penyesuaian apabila terdapat perbedaan material. Dengan demikian, dalam perkara a quo, fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam produk tunggal berupa permen jahe, sedangkan Calbee dan Ezaki Glico memiliki multi-produk dan kompleksitas R&D tinggi, merupakan perbedaan yang tidak boleh diabaikan begitu saja, sebab perbedaan itu berpotensi memengaruhi struktur biaya, tingkat risiko, skala ekonomi, strategi pasar, serta profil profitabilitas. Dalam konteks ini, beban pembuktian ada pada Terbanding untuk menunjukkan secara lebih meyakinkan bahwa perbedaan tersebut tidak material atau telah terserap secara andal dalam penerapan TNMM;

Halaman ke 42 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat uraian analisis kuantitatif maupun penyesuaian yang memadai dari Terbanding mengenai bagaimana dampak perbedaan dari multi-produk dan kompleksitas R&D tersebut telah dinetralisasi atau mengapa perbedaan itu dianggap tidak material. Terbanding memang menyatakan secara normatif bahwa TNMM lebih fleksibel dan bahwa pembanding dengan fungsi lebih kompleks dapat menjadi batas atas rentang kewajaran, tetapi dalil demikian masih bersifat konseptual dan belum menjawab kebutuhan pembuktian pada perkara konkret ini. Sementara itu, Pemohon Banding menunjukkan bahwa alasan eliminasi kedua pembanding tersebut telah terdokumentasi sejak awal dalam TP Documentation dan manual screening, sehingga penambahan kembali oleh Terbanding semestinya disertai alasan, pertimbangan dan bukti yang lebih kuat daripada sekadar menyatakan “sama-sama manufaktur dan memiliki R&D”. Dalam sengketa transfer pricing, kualitas pembanding adalah fondasi; karenanya pergeseran rentang interkuartil akibat penambahan dua pembanding harus ditopang oleh justifikasi yang juga kuat;

bahwa hal tersebut menjadi penting karena dari penambahan dua pembanding itulah rentang interkuartil bergeser dari versi Pemohon Banding sebesar 1,64% sampai dengan 8,70% menjadi versi Terbanding sebesar 2,52% sampai dengan 9,79%, dengan median 5,78%, sehingga posisi NCP Pemohon Banding yang menurut perhitungan aktual berada pada kisaran - 2,69% sampai -2,90% menjadi semakin jauh di bawah arm’s length range dan kemudian melahirkan koreksi sebesar Rp4.895.239.483,00 dengan laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp3.340.993.766,00. Karena dampak finansial penambahan pembanding demikian material, maka standar kehati- hatian pembuktiannya juga harus tepat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sebagai pembanding belum didukung oleh justifikasi (alasan, pertimbangan dan bukti) kesebandingan yang memadai, sehingga reliabilitas rentang interkuartil yang dihasilkan menjadi diragukan;

Halaman ke 43 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa terhadap isu kedua, yaitu penggunaan laporan budget versus laporan aktual serta penilaian atas penyebab kerugian, Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat bahwa laporan budget tahun 2021 yang menghasilkan NCP 3,79% lebih mencerminkan kondisi normal usaha dan oleh karena itu lebih tepat dipakai dalam pengujian PKKU, sedangkan laporan aktual telah terdistorsi oleh peristiwa abnormal, antara lain komplain pelanggan atas produk reject hingga penggantian satu full container, overstock bahan kemasan, write-off persediaan, uji laboratorium atas produk yang tidak layak jual, serta kenaikan beban ekspor dan impor akibat gangguan rantai pasok global selama pandemi Covid-19. Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa untuk membuktikan distorsi tersebut, ia telah menyusun analisis komparatif laporan laba rugi 2019 dan 2021, dengan alasan tahun 2019 merepresentasikan kondisi normal sebelum distorsi pandemi.

bahwa Terbanding menolak pendekatan tersebut, menurut Terbanding, pengujian transfer pricing harus bertumpu pada kondisi aktual, bukan sekadar proyeksi budget, apalagi budget Pemohon Banding tahun 2021 dibentuk dari laporan 2020 dengan asumsi kenaikan sekitar 5% pada tiap komponen, padahal laporan aktual kemudian menunjukkan perbedaan yang sangat besar. Terbanding juga berpendapat bahwa sebagian besar faktor yang diajukan Pemohon Banding sebagai penyebab rugi justru merupakan normal business risk, bukan extraordinary items, karena berkaitan dengan human error, kelemahan internal warehouse dan supply chain, risiko persediaan, risiko pertanggungjawaban produk, kenaikan UMK dan biaya tenaga kerja, serta kenaikan biaya ekspor-impor yang dialami secara umum oleh seluruh pelaku industri. Terbanding juga menegaskan bahwa beberapa kejadian seperti produk gagal/reject telah terjadi pula pada tahun 2020 dan sesudah 2021, serta SOP pengujian laboratorium sudah efektif sejak 20 Juli 2020, sehingga menurut Terbanding kejadian tersebut bukanlah anomali yang benar-benar di luar kebiasaan.

Halaman ke 44 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding yang menempatkan laporan budget sebagai representasi kondisi normal tidak dapat diterima sepenuhnya sebagai dasar utama pengujian arm’s length. Dalam hukum pembuktian perpajakan, yang pada prinsipnya diuji adalah kondisi transaksi dan hasil aktual pada tahun pajak yang disengketakan, sedangkan laporan budget atau proyeksi lebih tepat dipandang sebagai alat bantu pembanding atau indikasi awal untuk mendapatkan ekspektasi manajemen, bukan sebagai pengganti realisasi. Apalagi dalam perkara ini sendiri, budget 2021 disusun berdasarkan kondisi 2020 yang merugi, dengan asumsi peningkatan sekitar 5% pada tiap komponen, tetapi kemudian diproyeksikan mencapai NCP positif 3,79%. Konstruksi tersebut secara metodologis masih memerlukan penjelasan kuat mengapa proyeksi itu harus lebih dipercaya daripada realisasi aktual. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara prinsip laporan aktual tetap merupakan titik tolak utama, sedangkan budget hanya dapat dipakai untuk mengidentifikasi adanya deviasi yang perlu diuji sebab-sebabnya;

bahwa namun demikian, penggunaan laporan aktual oleh Terbanding juga tidak serta merta menutup kemungkinan dilakukan normalisasi apabila Pemohon Banding dapat membuktikan adanya faktor-faktor abnormal, insidental, atau non-recurring yang secara nyata mendistorsi hasil usaha. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding memang tidak hanya mengajukan dalil umum, melainkan juga menyebut adanya dokumen pendukung yang telah diserahkan dalam sidang maupun pemeriksaan sebelumnya, antara lain rincian kompensasi kepada pelanggan, dokumen pendukung kompensasi, BA pemusnahan, SOP laboratorium, laporan hasil mutu produksi, korespondensi email recall produk, kertas kerja normalisasi, sampling dokumen ekspor-impor, serta tanda terima penyerahan data pada tahap pemeriksaan dan keberatan. Artinya, secara formal tidak tepat bila dikatakan Pemohon Banding sama sekali tidak menyampaikan dokumen pendukung;

Halaman ke 45 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa akan tetapi persoalan pokoknya bukan semata ada atau tidak adanya dokumen, melainkan apakah dokumen tersebut telah menghubungkan secara kuantitatif, terukur, dan kausal antara peristiwa yang diklaim dengan besaran kerugian yang hendak dinormalisasi. Di titik inilah kelemahan posisi Pemohon Banding tampak. Dari uraian berkas, Pemohon Banding menjelaskan secara naratif adanya produk reject, recall, overstock, write-off, uji laboratorium, dan lonjakan biaya logistik, tetapi tidak tampak adanya rekonsiliasi yang benar-benar tegas dan rinci yang memisahkan: berapa bagian biaya yang bersifat rutin, berapa bagian yang abnormal, akun mana yang terpengaruh, berapa angka yang harus dikeluarkan dari basis NCP, dan bagaimana penyesuaian itu diterapkan secara konsisten pada segmen afiliasi yang diuji. Dengan demikian, dalil adanya distorsi memang cukup masuk akal secara bisnis, tetapi belum seluruhnya menjadi pembuktian yang cukup kuat secara fiskal;

bahwa secara khusus mengenai beberapa komponen biaya, Pengadilan Pajak menilai perlu pembedaan. Kenaikan beban tenaga kerja langsung dan tidak langsung akibat UMK, Jamsostek, dan outsourcing pada dasarnya memang lebih dekat kepada biaya reguler dan risiko usaha normal sebagaimana didalilkan Terbanding; karenanya komponen tersebut pada umumnya tidak layak dinormalisasi hanya karena meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula kenaikan biaya ekspor dan impor selama pandemi, walaupun dapat dianggap berat dan signifikan, pada dasarnya merupakan market condition yang memengaruhi banyak pelaku usaha, sehingga tidak serta merta dapat diperlakukan sebagai extraordinary item spesifik Pemohon Banding, kecuali dapat dibuktikan bahwa dampaknya bagi Pemohon Banding jauh melampaui kondisi industri pembanding dan belum tercermin dalam rentang pembanding itu sendiri;

Akan tetapi untuk komponen seperti produk gagal/reject, kompensasi satu full container, recall, pemusnahan, write-off persediaan tertentu, dan uji laboratorium lanjutan, Pengadilan Pajak berpendapat komponen tersebut secara teoritis memang dapat memiliki karakter non-rutin atau setidaknya

Halaman ke 46 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

outlier, khususnya bila terkait dengan penerapan resep baru yang belum sempurna, komplain pelanggan atas barang yang terlanjur dikirim, atau pemusnahan produk tertentu. Terbanding memang menilai semua itu sebagai human error dan operational risk yang normal, bahkan menyatakan kejadian serupa juga terjadi pada 2020 dan setelah 2021. Namun dalil “pernah terjadi lebih dari sekali” tidak otomatis menutup kemungkinan bahwa pada 2021 bebannya melonjak secara luar biasa. Yang seharusnya diuji adalah tingkat materialitas, frekuensi, dan pembebanan nominalnya, bukan sekadar kategorisasi abstrak sebagai risiko usaha normal. Jika terdapat bukti recall produk, Berita Acara pemusnahan, dokumen uji laboratorium, dan kompensasi pelanggan, maka dokumen tersebut semestinya dianalisis untuk mengukur dampak nominalnya terhadap margin, bukan langsung disisihkan atas dasar label human error. Dalam aspek ini, pendekatan Terbanding tampak terlalu general dan belum sepenuhnya menyentuh substansi angka;

bahwa mengenai argumen Terbanding terkait FOB shipping point dan dugaan bahwa SFHK hanya melakukan reinvoicing, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut dalam perkara ini belum tampil sebagai dasar koreksi yang berdiri sendiri dan lebih merupakan penjelasan tambahan Terbanding terhadap kondisi transaksi. Sementara Pemohon Banding membantah bahwa biaya pengiriman ditanggung olehnya serta menyatakan biaya tersebut ditanggung customer dan tidak menjadi penyebab kerugian. Karena inti sengketa yang dikoreksi Terbanding tetap berpusat pada margin NCP dan penyesuaian loss adjustment, maka isu FOB ini menurut Pengadilan Pajak lebih merupakan faktor penjelas sekunder, dan belum cukup menunjukkan bahwa koreksi Rp4,895 miliar harus dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut. Pertama, Terbanding berwenang melakukan pengujian transfer pricing dan pada prinsipnya telah benar menggunakan laporan aktual sebagai basis utama pengujian, bukan semata laporan budget. Kedua, namun justifikasi Terbanding untuk menambahkan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sebagai pembanding belum sepenuhnya meyakinkan, karena

Halaman ke 47 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

perbedaan material dalam karakteristik produk, ruang lingkup usaha, dan kompleksitas R&D tidak dijawab dengan analisis penyesuaian yang cukup andal. Ketiga, dalil Pemohon Banding mengenai adanya faktor-faktor abnormal pada 2021 tidak dapat ditolak seluruhnya secara apriori, sebab terdapat indikasi adanya produk reject, kompensasi pelanggan, pemusnahan, dan uji laboratorium tambahan yang secara bisnis dapat memengaruhi margin; namun Pemohon Banding juga belum menunjukkan pemetaan kuantitatif yang sepenuhnya tepat untuk seluruh biaya yang diklaim abnormal. Keempat, karena kelemahan pembuktian terdapat pada kedua belah pihak—Terbanding lemah pada reliabilitas penambahan comparables dan analisis materialitas perbedaan, sedangkan Pemohon Banding lemah pada kuantifikasi detail normalisasi—maka koreksi Terbanding sebagaimana ditetapkan tidak memiliki tingkat keyakinan yang cukup untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi Pemohon Banding juga belum cukup kuat untuk dianggap telah membuktikan seluruh margin aktualnya secara wajar;

bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan banding sekurang-kurangnya untuk bagian yang bertumpu pada penambahan dua pembanding yang belum terbukti andal, dan pada penolakan global terhadap seluruh faktor kerugian tanpa pengujian materialitas yang terukur, sehingga Rekonstruksi ALP tanpa 2 comparable + seleksi terbatas atas biaya abnormal yang dapat dibuktikan adalah sebagai berikut :

bahwa tanpa 2 comparables diketahui :

• Q1 = 1,64%

• Q3 = 8,70%

karena Pemohon Banding dalam kondisi rugi, maka dipilih batas bawah ALP, yaitu Q1 = 1,64%

Halaman ke 48 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Perhitungan Laba Wajar (Rekonstruksi) sebagai berikut :

• NCP aktual= -2,69%

• Target ALP minimal = 1,64%

maka Selisih margin := 1,64% – (-2,69%) = 4,33%

Apabila Dikonversi Ke Nilai Rupiah

Dari Data Terbanding :

Selisih margin versi Terbanding:

= (-2,69%) → median 5,78%

= 8,47% menghasilkan koreksi Rp4.895.239.483

maka Basis cost (approx) dihitung sbb :

Base ≈ 4.895.239.483

8,47%≈Rp57.8Miliar

maka koreksi wajar versi Pengadilan Pajak: 4,33% × 57,8M = Rp2.50Miliar

bahwa namun atas Biaya yang berpotensi dikoreksi yaitu:

• Produk reject + kompensasi

• Write-off persediaan

• Uji laboratorium

karena tidak ada breakdown kuantitatif maka tidak bisa dikabulkan sepenuhnya, maka yang digunakan hanya yang terbukti dokumennya ada, antara lain :

BA pemusnahan

o

kompensasi pelanggan

o

dokumen lab

o

sehingga yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum: ± Rp800 juta – Rp1 miliar

Halaman ke 49 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa dengan demikian Hasil Akhir Perhitungan sebagai berikut :

Koreksi Awal Terbanding: = Rp4.895.239.483 Koreksi Setelah Eliminasi Comparables : ≈ Rp2.500.000.000

Dikurangi Biaya Abnormal yang diakui: ≈ Rp900.000.000 (±)

maka koreksi yang dipertahankan Pengadilan Pajak : = Rp1.600.000.000

= Rp3.295.239.483

bahwa dari perhitungan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.600.000.000, sedangkan koreksi yang tidak dapat dipertahankankan sebesar Rp3.295.239.483.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 50 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha4.895.239.4831.600.000.0003.295.230.483

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Terbanding

Rp3.442.351.738 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp3.295.239.483 Penghasilan Netto menurut Pengadilan Pajak

Rp147.112.255

Halaman ke 51 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Netto147.112.255
2Kompensasi kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak147.112.255
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang32.364.689
5Kredit Pajak0
6Pajak yang tidak/kurang bayar32.364.696
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP13.748.520
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar46.113.216

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 52 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02572/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT SIN A SIXFIFTEEN, NPWP010713543059000/0010713543059000,NITKU 0010713543059000000000, beralamat di Jl Rembang Industri I/30 Kawasan PIER, Pandean Rembang, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, (domisili elektronik: taxsina615@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp46.113.216.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 53 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 54 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.