Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Sin A Sixfifteen · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001753.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSINASIXFIFTEEN,NPWP010713543059000/ 0010713543059000, NITKU 0010713543059000000000, beralamat di Jalan Rembang Industri I/30, Kawasan PIER, Pandean, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, 59211, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Paramitha Irawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H. Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022 (domisili elektronik: taxsina615@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khansa Pandan Semilir,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus

2027,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005 tanggal 05 Juni 2025,

2. Nama: Ghafiqi Amhari Putra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2024tanggal13

November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004 tanggal 05 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-594/WPJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026,

4. Nama/NIP: AliefMushawirYanuar/19880104 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2065/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 549/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00282/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Halaman ke 2 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/SINA615/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.895.239.483
2PPh Pasal 26 Terutang979.047.897
3Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4Jumlah pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)979.047.897
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP415.899.547
b. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)415.899.547
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)1.394.947.444
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Halaman ke 3 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SINA615/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.895.239.48304.895.239.483
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang979.047.8970979.047.897
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(lebih) Bayar979.047.8970979.047.897
f. Sanksi Administrasi415.899.5470415.899.547
g. Jumlah PPh yang masih ahrus/(lebih) dibayar1.394.947.44401.394.947.444

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 4 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak4.895.239.48304.895.239.483
2PPh Pasal 26 yang terutang979.047.89700
3Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung Pemerintah000
b.Setoran masa000
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….........000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
cPenghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g.Lain-lain000
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….........000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)979.047.897
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP415.899.547415.899.547
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP00
eJumlah sanksi administrasi (a + b + c)415.899.547415.899.547
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)1.394.947.4440
Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi yang
Diajukan Banding

Halaman ke 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Objek PPh Pasal 26 Sebesar Rp4.895.239.483

A. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.895.239.483 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sesuai lampiran PER-22/PJ/2013 bagian tahapan pemeriksaan antara lain dinyatakan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi Sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan yang berlaku;

3) bahwa sesuai dengan Penjelasan pasal 18 ayat 3 UU PPh dijelaskan bahwa, “.....Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan.******)...”;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Objek PPh Pasal 26 masa/tahun pajak Desember 2021 sebesar Rp4.895.239.483 dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 masa/tahun pajak Desember 2021 sebesar Rp4.895.239.483 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

− Menurut Pemohon BandingRp1.264.978.417

− Menurut Terbanding (Pemeriksa)Rp6.160.217.900

− KoreksiRp4.895.239.483

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.895.239.483, yang merupakan secondary adjustment dari primary adjustment pada Peredaran Usaha PPh Badan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Tanggapan SPUH PPh Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan nilai wajarnya yang dianggap sebagai dividen dan merupakan objek PPh Pasal 26;

4. bahwa berdasarkan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah Indonesia berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda. Penjelasan Pasal 32A huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan “pajak berganda” adalah pengenaan pajak yang dilakukan oleh dua atau lebih negara atau yurisdiksi atas penghasilan yang sama yang diperoleh/diterima oleh subjek pajak yang sama dan atas penghasilan yang sama yang diperoleh/diterima oleh subjek pajak yang berbeda…”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan atas penghasilan yang sama, namun diakui oleh 2 (dua) subjek pajak yang berbeda. Dengan mengenakan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483, Terbanding menganggap bahwa terdapat penghasilan yang seharusnya diakui oleh Pemohon

Halaman ke 7 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Banding, sedangkan melalui pengenaan koreksi atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding menganggap bahwa terdapat penghasilan sebesar Rp4.895.239.483 yang seharusnya diterima oleh SFHK. Hal ini mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama dan tidak sesuai dengan tujuan P3B, yaitu untuk menghindari pajak berganda;

5. bahwa lebih lanjut, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 berbunyi sebagai berikut, “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secondary adjustment yang menganggap selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan nilai wajarnya merupakan dividen harus tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Indonesia dan Hongkong memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda, sehingga ketentuan pemajakan mengenai koreksi atas dividen tunduk pada P3B Indonesia-Hongkong;

6. bahwa nature atas transaksi Pemohon Banding dengan SFHK bukan merupakan dividen, melainkan transaksi jual-beli sehubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan. Dalam P3B Indonesia-Hongkong, transaksi tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tentang Laba Usaha sebagai berikut, “Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. …”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan, bahwa hak pemajakan atas penghasilan dari laba usaha SFHK dimiliki oleh negara residen, yaitu Hongkong. Sedangkan, Indonesia tidak memiliki hak

Halaman ke 8 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

pemajakan karena SFHK tidak menjalankan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT);

7. bahwa atas sengketa yang sama pada tahun 2016, berupa koreksi objek PPh Pasal 26 yang didasarkan pada selisih antara nilai transaksi hubungan istimewa yang dianggap tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh PT Sin A Sixfifteen (Pemohon Banding) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 010793.13/2019/PP/M.VA Tahun 2021 Tanggal 1 November 2021. Pendapat Majelis Hakim pada halaman 50 putusan tersebut Pemohon Banding kutip sebagai berikut, “…maka dugaan pembayaran dividen terselubung melalui manisme transfer pricing sudah tidak relevan lagi karena dugaan perolehan penghasilan berupa dividen yang diterima Sixfifteen Ekspor-Imports Ltd. (Hong Kong) sebagaimana dimaksud Pasal 26 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan sudah dihitung sebagai atau menjadi penghasilan Pemohon Banding dan telah ditetapkan/diperhitungkan oleh Terbanding dalam perkitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016.”;

8. bahwaatasPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 010793.13/2019/PP/M.VA Tahun 2021 Tanggal | November 2021 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Terbanding (DJP) dan atas permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4182/B/PK/Pjk/2022 tanggal 05 September 2022 yang menolak permohonan Peninjauan KembaliDJP.PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 010793.13/2019/PP/MVA Tahun 2021 Tanggal | November 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4182/B/PK/Pjk/2022 tanggal 05 September 2022 telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Halaman ke 9 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1 bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal

pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2 bahwa surat banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas

seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00282/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut
Koreksi diajukan
PemohonTerbanding dalamTerbanding dalamBanding
UraianBandingpemeriksaanKeberatan(Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
DPP PPh Pasal 2604.895.239.4834.895.239.4834.895.239.483

Halaman ke 10 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

a. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 masa pajak Desember 2021 diketahui terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 dengan perincian:

a) Menurut SPT/Pemohon BandingRp0

b) Menurut TerbandingRp 4.895.239.483

c) KoreksiRp 4.895.239.483

bahwa berdasarkan LaporanHasil PemeriksaanNomor LAP- 316/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta penjelasan Terbanding (Tim Pemeriksa) pada Proses Penelitian Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.895.239.483;

b) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483;

c) Koreksi dikenakan Objek PPh Pasal 26 atas dividen dengan nilai sebesar Rp4.895.239.483 dengan PPh Pasal 26 terutang menggunakan tarif 20%;

bahwa berdasarkan penelitian sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp4.895.239.483 atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.895.239.483;

b) bahwa berdasarkan data TP Doc:

1) bahwa struktur organisasi Pemohon Banding menunjukkan bahwa fungsi Departemen R&D dan fungsi Quality Assurance merupakan fungsi dan tugas yang berbeda;

2) bahwa fungsidariDepartemenR&D:Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil kegiatan riset produk baru dan mengembangkan produk yang sudah ada dalam rangka

Halaman ke 11 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

menciptakan solusi perbaikan kualitas;

3) bahwa fungsi dari Departemen Quality Assurance: Memastikan dan menjamin bahwa semua system kebijakan keamanan pangan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditargetkan oleh manajemen dan proses produksi;

4) bahwa Bagian 2.7 Proses Bisnis dinyatakan:… Permen jahe yang tidak sesuai dengan standar tidak dapat dijual kepada pelanggan;

5) bahwa Bagian 2.8 Proses Produksi dinyatakan: … Namun, apabila bahan baku setengah jadi tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas dan secara tingkat toleransi dapat melebihi atau kurang dari standar, maka bahan baku setengah jadi akan dibuang dan tidak dapat diproduksi kembali;

6) bahwa pada Bagian 4.1.1 Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Fungsi Pengadaan disebutkan bahwa: …Bagian Production Planner di bawah Departemen Supply Chain bertanggung jawab menyiapkan seluruh bahan baku dan bahan pembantu serta memproses permintaan pesanan melalui purchase request dengan melampirkan perbandingan harga dan memberikan PO. Pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan berdasarkan permintaan, perkiraan, dan pertimbangan musim;

7) bahwa Bagian 4.1.2 Research and Development (R&D) dinyatakan bahwa SINA melakukan fungsi R&D secara mandiri melalui Departemen R&D. Kegiatannya terbatas pada pengembangan variasi rasa permen jahe yang dipasarkan. Pada umumnya, pelanggan menentukan jenis produk sesuai dengan permintaan pasar, kemudian SINA akan mengirimkan produk trial kepada pelanggan. SINA juga membuat produk trial atas inisiatif sendiri dan ditawarkan kepada pelanggan sebagai tester varian baru atau rasa baru. Pelanggan dapat berkunjung ke kantor dan pabrik SINA untuk mencoba produk trial permen jahe tersebut. SINA membuat beberapa alternatif desain kemasan untuk permen jahe yang dipasarkan, di mana pelanggan dapat memilih jenis kemasan yang

Halaman ke 12 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

diinginkan mulai dari warna kemasan, jenis kemasan, dan lain-lain;

8) bahwa Bagian 4.3.1 Risiko R&D: Kegiatan trial manufacturing dan R&D membutuhkan Risiko R&D: biaya yang cukup tinggi sebagai bagian dari pengembangan produk jadi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan trend pasar dan kualitas yang telah ditetapkan oleh SINA. SINA berpotensi menanggung risiko R&D di mana terdapat kemungkinan munculnya biaya percuma (sunk cost);

9) bahwa Bagian 4.3.3 Risiko Pasar: …Risiko pasar terjadi karena ketidakpastian pasar termasuk fluktuasi permintaan dan harga. Hal ini terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya persaingan pasar, permintaan yang menurun, ketidakmampuan untuk mengembangkan pasar, atau memposisikan produk kepada pelanggan yang ditargetkan. Hal tersebut merupakan risiko standar yang ditanggung oleh perusahaan yang terlibat dalam transaksi berbasis pasar;

10) bahwa Bagian 4.3.4 Risiko Persediaan: SINA telah mengasuransikan persediaan jahe untuk mengantisipasi risiko persediaan tersebut. Lebih lanjut, pada tahun pajak 2021, SINA mengalami overstock bahan kemasan akibat kurangnya pengelolaan persediaan dari Bagian Warehouse di bawah Departemen Supply Chain yang memengaruhi ketepatan penghitungan beban pokok penjualan;

11) bahwa Bagian 4.3.6 Risiko Pertangungjawaban Produk; . SINA akan menanggung risiko apabila produk yang diproduksi tidak sesuai dengan pesanan yang disebabkan olehkendala proses produksi. SINA berpotensi menanggung risiko pertanggungjawabanproduk di mana produk permen jahe yang diproduksi tidak mengandung bahan pengawet dan rentan terhadap paparan benda asing;

bahwa tanggapan terhadap Penyesuaian penyebab kerugian pada tahun 2021:

1) bahwa terjadi akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atas kesalahan-kesalahan tersebut dapat dilakukan koreksi

Halaman ke 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

dan perbaikan oleh Pemohon Banding sendiri; tidak tergantung pada pihak lain atau kondisi ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa merupakan hal yang rutin terjadi; terbukti Pemohon Banding telah memiliki SOP dan telah dapat melakukan mitigasi dan diantisipasi risikonya;

3) bahwa erupakan hal yang juga dialami oleh perusahaan fully pledge manufactur;

bahwa tanggapan terhadap perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding:

1) bahwa penelitian pada jenis usaha 2 (dua) pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co.Ltd menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut juga memproduksi produk-produk yang juga dijual oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang memiliki R&D;

2) bahwa penelitian pada perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut juga memproduksi berbagai produk tidak hanya permen namun juga coklat, wafer, soft cake, confectionery product, dll; bahkan salah satu pembanding Morinaga & Co., Ltd memiliki 4 (empat) segment yaitu food production, food wholesale and restaurant, real estate and service ( real estate business and golf course operations) and others is involved in the provision of financial services and research activities;

3) bahwa salahsatukelebihanpenggunaanTNMMadalah, karenayang diperbandingkan adalah pada tingkat laba bersih maka perbedaan dalam tingkat harga (produk) ataupun Gross Margin menjadi tidak signifikan dalam pencarian data pembanding. Dalam metode TNMM lebih berfokus pada karakteristik usaha yang mempengaruhi struktur pendaptan dan biaya yang berpengaruh pada tingkat laba bersih;

Halaman ke 14 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa penelitian Laporan Keuangan audited:

1) bahwa salah satu komponen pembentuk Beban Pokok Penjualan adalah Biaya Riset (R&D) di tahun 2020 terdapat biaya riset sebesar Rp1.222.628.622 dan biaya Uji Laboratorium sebesar Rp1.204.593.118 di tahun 2020 dan Rp817.882.068 di tahun 2021;

2) bahwa Pemohon Banding mengelompokkan Royalti (General R&D) sebesar Rp1.264.978.523 dan R&D Bahan alat Rp77.397.579 pada bagian Beban Umum dan Administrasi; bukan bagian dari Beban Pokok Penjualan.

3) bahwa PemohonBandingtidakterdapatinformasiyang menyatakanbahwa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan hal yang luar biasa (bukan hal rutin);

bahwa penelitian file “kontrak royalty Qingdao Grand Future Food” menunjukkan antara lain:

1) Judul kontrak adalah “Technical Service Contract”.

2) Kontrak diberikan dalam Bahasa China dan Bahasa Inggris.

3) (3)Nama dan alamat party B ditulis dalam Bahasa China, sehingga tidak dapat diketahui party B, dan tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai perusahaan lawan transaksi tersebut.

4) Kontrak R&D dan pelaksanaan penggunaan hasil R&D namun tidak terdapat informasi tentang produk apa yang akan dihasilkan,

5) Tidak ada informasi tentang periode lingkup kontrak serta kapan kontrak dimulai/berakhir karena informasi tahun, bulan dan tanggal periode dan kapan kontrak dimulai/berakhir tidak diisi (kosong).

6) Kontrak ditandatangani 3 Agustus 2017;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Halaman ke 15 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SINA615/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Nomor 003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 tersebut di atas;

Halaman ke 16 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Dasar hukum dan alasan koreksi;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. SalinandigitalLaporanPenelitianKeberatanLAP-

2572/KEB/PJ/WPJ/2024 tanggal 02 Desemer 2024;

Bukti T-4. SalinandigitalLaporanHasilPemeriksaanLAP-

316/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T-5. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 November 2025; Bukti T-8. Penjelasan Akhir nomor S-202/WPJ.07/2026 tanggal 10 Februari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 001/SINA615/II/2024

tanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-3. Salinan digital SKPKB Nomor 00077/204/21/059/23 Tahun 2019

anggal 22 Desember 2023;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H.

Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Seotjipto, S.H. Nomor 92 tanggal 22

November 1995;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 004 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Halaman ke 17 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Bukti P-7. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024 atas nama Ghafiqi Amhariputra;

Bukti P-8. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-9. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-10. Salinan digital kartu NPWP atas nama Ghafiqi Amhariputra; Bukti P-11. Salinan digital bukti penyampaian SPT Elektronik atas nama

Ghafiqi Amhariputra;

Bukti P-12. Pakta integirtas tanggal 26 Juni 2025 atas nama Ghafiqi

Amhariputra;

Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 005 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Khansa

Pandan Semilir;

Bukti P-14. Salinan digital Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1163/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023 atas nama Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-15. Salinan digital kartu ijin kuasa hukum atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-16. Salinan digital kartu tanda penduduk atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-17. Salinan digital kartu NPWP atas nama Khansa Pandan Semilir; Bukti P-18. Salinan digital bukti penyampaian SPT Elektronik atas nama

Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-19. Pakta integirtas tanggal 26 Juni 2025 atas nama Khansa Pandan

Semilir;

Bukti P-20. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; Bukti P-21. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 001/SINA615/II/2024

tanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-22. Salinan digital SKPKB Nomor 00077/204/21/059/23 Tahun 2019

anggal 22 Desember 2023;

Halaman ke 18 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Bukti P-23. Salinan digital Akta Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H.

Nomor 31 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-24. Salinan digital Akta Notaris Seotjipto, S.H. Nomor 92 tanggal 22

November 1995;

Bukti P-25. Pakta integeritas tanggal 05 Juni 2025 atas nama Paramitha

Irawan;

Bukti P-26. Matriks sengketa banding;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 100/MUCSBY/DISPUTE/VIII/2025

tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-28. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT

010793.13/2019/PP/M.VA Tahun 2021

Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4182/B/PK/Pjk/2022 Tanggal

05 September 2022;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 100/MUCSBY/DISPUTE/IX/2025

tanggal 29 September 2025;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Nomor 117/MUCSBY/DISPUTE/X/2025

Tertulis Nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Nomor 165/MUCSBY/DISPUTE/X/2025

Tertulis Nomor tanggal 24 November 2025;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor 02/MUCSBY/DISPUTE/I/2026

tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 02/MUCSBY/DISPUTE/II/2026

tanggal 09 Februari 2026;

Bukti P-35. Pendapat Akhir Nomor 12/MUCSBY/DISPUTE/II/2026 tanggal

20 Februari 2026, yang dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4182/B/PK/Pjk/2022 Tanggal 05 September 2022

2. PutusanPengadilanPajakNomorPUT 010793.13/2019/PP/M.VA Tahun 2021

Halaman ke 19 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/SINA615/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 20 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2604.895.239.4834.895.239.483

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.895.239.483, yang menurut Terbanding merupakan secondary adjustment/constructive dividend sebagai akibat dari koreksi transfer pricing (primary adjustment) pada Peredaran Usaha dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding berpendapat selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan manfaat ekonomi yang secara substansi telah dialihkan kepada pihak afiliasi luar negeri, yaitu SFHK, sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat

(8) PMK-22/PMK.03/2020 dapat dianggap sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dengan alasan pada pokoknya bahwa koreksi a quo merupakan turunan dari koreksi PPh Badan, sehingga tidak dapat berdiri sendiri, serta penerapan PPh Pasal 26 atas selisih tersebut menimbulkan pemajakan ganda atas objek yang sama, dan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri tersebut pada hakikatnya merupakan transaksi usaha (business transaction) yang tunduk

Halaman ke 21 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Hong Kong;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi transfer pricing atas Peredaran Usaha Pemohon Banding karena transaksi dengan pihak afiliasi tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selisih antara nilai transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dengan nilai wajar (arm’s length) tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding, namun secara substansi telah dinikmati oleh pihak afiliasi luar negeri;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, selisih tersebut dapat dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan, sehingga atas jumlah tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksi pada ketentuan Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013, PMK-213/PMK.03/2016, serta OECD Transfer Pricing Guidelines yang mengakui adanya secondary adjustment sebagai konsekuensi dari primary adjustment;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 tersebut karena pada pokoknya merupakan turunan dari koreksi transfer pricing pada Peredaran Usaha PPh Badan, sehingga apabila koreksi utama tidak tepat, maka koreksi turunan tidak dapat dipertahankan;

Halaman ke 22 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas selisih tersebut mengakibatkan pemajakan atas nilai ekonomi yang sama pada dua subjek pajak yang berbeda, yaitu Pemohon Banding melalui koreksi Peredaran Usaha dan pihak afiliasi luar negeri melalui deemed dividen;

bahwa hubungan hukum antara Pemohon Banding dan SFHK merupakan hubungan usaha biasa berupa transaksi jual-beli, sehingga penghasilan yang timbul seharusnya dikualifikasikan sebagai laba usaha yang tunduk pada ketentuan P3B Indonesia–Hong Kong, dan bukan sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan adanya putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa pada Tahun Pajak 2016 yang telah mengabulkan permohonan banding seluruhnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

1. Mengenai sifat koreksi secondary adjustment

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Objek PPh Pasal 26 a quo merupakan secondary adjustment yang secara hakikat merupakan konsekuensi turunan dari primary adjustment pada Peredaran Usaha dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa oleh karena itu, secara yuridis koreksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung sepenuhnya pada validitas, keandalan, dan pembuktian atas koreksi utama (primary adjustment);

bahwa apabila koreksi primary adjustment tidak dapat dibuktikan secara memadai baik dari sisi metodologi transfer pricing maupun analisis kesebandingan, maka koreksi secondary adjustment kehilangan dasar hukumnya;

Halaman ke 23 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

2. Mengenai penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020

bahwa Pengadilan Pajak memahami ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dianggap sebagai dividen;

bahwa namun demikian, norma tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis, melainkan mensyaratkan adanya pembuktian yang cukup bahwa selisih tersebut secara substansi merupakan manfaat ekonomi yang telah dialihkan kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Terbanding telah menunjukkan secara konkret hubungan antara koreksi transfer pricing pada Peredaran Usaha dengan adanya pengalihan manfaat ekonomi yang dapat dipersamakan sebagai dividen kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Terbanding lebih menekankan aspek normatif keberadaan secondary adjustment tanpa didukung pembuktian faktual yang memadai mengenai substansi ekonominya;

3. Mengenai dalil pemajakan ganda

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara teoritis primary adjustment dan secondary adjustment merupakan dua lapis penyesuaian yang berbeda;

bahwa namun demikian, dalam penerapannya harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan beban pajak yang berlapis atas satu basis koreksi yang belum terbukti secara memadai;

Halaman ke 24 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa dalam perkara a quo, karena koreksi secondary adjustment dilakukan atas dasar yang belum terbukti secara kuat, maka penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

4. Mengenai penerapan P3B Indonesia–Hong Kong

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan ketentuan perpajakan domestik, termasuk Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa oleh karena itu, apabila Terbanding mengkualifikasikan selisih tersebut sebagai dividen, maka seharusnya juga ditunjukkan bahwa kualifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia–Hong Kong;

bahwa dalam berkas perkara, Pengadilan Pajak tidak memperoleh uraian yang memadai dari Terbanding mengenai dasar penerapan PPh Pasal 26 dalam konteks P3B dimaksud;

5. Mengenai konsistensi putusan

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa pada Tahun Pajak 2016 sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding. Bahwa meskipun putusan tersebut tidak mengikat secara mutlak, namun untuk menjaga kepastian hukum dan konsistensi, terhadap perkara yang substansinya sama seharusnya diberikan pertimbangan yang sejalan, kecuali terdapat perbedaan material yang signifikan;

Halaman ke 25 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa dalam perkara a quo, Terbanding tidak menunjukkan adanya perbedaan material yang cukup untuk menyimpang dari putusan sebelumnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai terpenuhinya seluruh unsur yang diperlukan untuk menetapkan selisih nilai transaksi hubungan istimewa sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa koreksi utama (primary adjustment) dilakukan Terbanding atas pemeriksaan PPh Badan tahun pajak 2021 yang juga diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding, serta telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan nomor PUT-001751.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal berikut :

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sebesar Rp4.895.239.483, yang dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak afiliasi, dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Net Cost Plus (NCP);

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut menambahkan dua perusahaan pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. dalam analisis kesebandingan dan tidak menerima penyesuaian atas kerugian yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa penambahan kedua perusahaan pembanding

Halaman ke 26 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

tersebut tidak memenuhi prinsip kesebandingan; dan kerugian yang dialami pada Tahun Pajak 2021 disebabkan oleh kondisi abnormal yang seharusnya dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa namun demikian, kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi standar analisis transfer pricing yang memadai, yaitu antara lain melalui:

• analisis kesebandingan yang andal;

• pemilihan metode yang tepat;

• penggunaan data pembanding yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan;

• penerapan penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan;

dan sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, PMK-213/PMK.03/2016, dan PMK-22/PMK.03/2020, yang secara keseluruhan menempatkan analisis kesebandingan sebagai inti dari pengujian arm’s length principle;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini harus dinilai bukan dari ada atau tidaknya kewenangan koreksi, melainkan apakah kewenangan itu telah dijalankan secara tepat, andal, dan berbasis pembuktian yang memadai;

bahwa Terbanding menambahkan dua perusahaan pembanding yaitu Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. dengan alasan kedua

Halaman ke 27 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki fungsi R&D dan kegiatan usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak penambahan tersebut dengan alasan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk multi-produk dan fungsi R&D yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Pemohon Banding yang hanya memproduksi satu jenis produk, sehingga tidak memenuhi standar kesebandingan;

bahwa dari dalil para pihak, sengketa ini memiliki dua simpul utama. Pertama, apakah Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. layak ditambahkan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis TNMM Pemohon Banding. Kedua, apakah kerugian aktual yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2021, yang menurut Pemohon Banding disebabkan oleh produk reject, kompensasi kepada pelanggan, overstock bahan kemasan, write-off persediaan, uji laboratorium, serta lonjakan biaya ekspor-impor pada masa pandemi, merupakan keadaan abnormal yang patut dinormalisasi, atau justru merupakan risiko usaha normal yang melekat pada kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hasil pengujian berdasarkan laporan aktual.

bahwa terhadap isu pertama mengenai penambahan data pembanding, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sejak awal telah dieliminasi dalam manual review pada TP Documentation Tahun Pajak 2021 karena tidak memenuhi standar kesebandingan, khususnya karena kedua perusahaan tersebut memiliki usaha produk multi-kategori dan fungsi R&D yang jauh lebih kompleks, sedangkan Pemohon Banding hanya berfokus pada satu jenis produk, yakni permen jahe, dengan fungsi R&D yang lebih sederhana dan terfokus. Pemohon Banding juga menekankan bahwa alasan penolakan tersebut telah dicantumkan dalam TP

Halaman ke 28 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Documentation halaman 48 dan 49 serta kertas kerja penyusunan TP Documentation, dan menurut Pemohon Banding, Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2022 juga tidak pernah mempermasalahkan eliminasi kedua pembanding tersebut, sehingga koreksi pada Tahun Pajak 2021 menunjukkan inkonsistensi pendekatan pemeriksaan;

bahwa Terbanding berpendapat, penambahan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. justru dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, sebab kedua entitas tersebut sama-sama merupakan perusahaan manufaktur di bidang makanan/permen/snack yang memiliki fungsi manufaktur dan R&D seperti Pemohon Banding. Terbanding menegaskan bahwa dalam metode TNMM, tingkat kesebandingan yang dipersyaratkan tidak setinggi metode transaksi tradisional, karena fokus TNMM bukan pada kemiripan produk secara absolut, melainkan pada laba bersih operasi dengan penekanan pada kesebandingan fungsi, aset, dan risiko. Terbanding mendalilkan bahwa keberadaan fungsi R&D yang lebih kompleks pada kedua pembandingtersebuttidaksertamertamenggugurkan kesebandingan, melainkan dapat ditempatkan sebagai batas atas rentang margin yang wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam metode TNMM tingkat kesebandingan yang disyaratkan relatif lebih fleksibel dibandingkan metode berbasis harga, karena yang dibandingkan adalah indikator laba bersih operasi, bukan harga per transaksi. Namun demikian fleksibilitas tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa perbedaan karakteristik yang material tidak mempengaruhi hasil analisis secara signifikan atau menghapus keharusan adanya kesebandingan yang andal. Peraturan yang dirujuk Terbanding sendiri menegaskan bahwa yang harus diuji adalah karakteristik ekonomi yang relevan, termasuk fungsi, aset, risiko, karakteristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis, serta

Halaman ke 29 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

reliabilitas penyesuaian apabila terdapat perbedaan material. Dengan demikian, dalam perkara a quo, fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam produk tunggal berupa permen jahe, sedangkan Calbee dan Ezaki Glico memiliki multi-produk dan kompleksitas R&D tinggi, merupakan perbedaan yang tidak boleh diabaikan begitu saja, sebab perbedaan itu berpotensi memengaruhi struktur biaya, tingkat risiko, skala ekonomi, strategi pasar, serta profil profitabilitas. Dalam konteks ini, beban pembuktian ada pada Terbanding untuk menunjukkan secara lebih meyakinkan bahwa perbedaan tersebut tidak material atau telah terserap secara andal dalam penerapan TNMM;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat uraian analisis kuantitatif maupun penyesuaian yang memadai dari Terbanding mengenai bagaimana dampak perbedaan dari multi-produk dan kompleksitas R&D tersebut telah dinetralisasi atau mengapa perbedaan itu dianggap tidak material. Terbanding memang menyatakan secara normatif bahwa TNMM lebih fleksibel dan bahwa pembanding dengan fungsi lebih kompleks dapat menjadi batas atas rentang kewajaran, tetapi dalil demikian masih bersifat konseptual dan belum menjawab kebutuhan pembuktian pada perkara konkret ini. Sementara itu, Pemohon Banding menunjukkan bahwa alasan eliminasi kedua pembanding tersebut telah terdokumentasi sejak awal dalam TP Documentation dan manual screening, sehingga penambahan kembali oleh Terbanding semestinya disertai alasan, pertimbangan dan bukti yang lebih kuat daripada sekadar menyatakan “sama-sama manufaktur dan memiliki R&D”. Dalam sengketa transfer pricing, kualitas pembanding adalah fondasi; karenanya pergeseran rentang interkuartil akibat penambahan dua pembanding harus ditopang oleh justifikasi yang juga kuat;

bahwa hal tersebut menjadi penting karena dari penambahan dua pembanding itulah rentang interkuartil bergeser dari versi Pemohon

Halaman ke 30 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Banding sebesar 1,64% sampai dengan 8,70% menjadi versi Terbanding sebesar 2,52% sampai dengan 9,79%, dengan median 5,78%, sehingga posisi NCP Pemohon Banding yang menurut perhitungan aktual berada pada kisaran -2,69% sampai -2,90% menjadi semakin jauh di bawah arm’s length range dan kemudian melahirkan koreksi sebesar Rp4.895.239.483,00 dengan laba wajar menurut Terbanding sebesar Rp3.340.993.766,00. Karena dampak finansial penambahan pembanding demikian material, maka standar kehati-hatian pembuktiannya juga harus tepat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sebagai pembanding belum didukung oleh justifikasi (alasan, pertimbangan dan bukti) kesebandingan yang memadai, sehingga reliabilitas rentang interkuartil yang dihasilkan menjadi diragukan;

bahwa terhadap isu kedua, yaitu penggunaan laporan budget versus laporan aktual serta penilaian atas penyebab kerugian, Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat bahwa laporan budget tahun 2021 yang menghasilkan NCP 3,79% lebih mencerminkan kondisi normal usaha dan oleh karena itu lebih tepat dipakai dalam pengujian PKKU, sedangkan laporan aktual telah terdistorsi oleh peristiwa abnormal, antara lain komplain pelanggan atas produk reject hingga penggantian satu full container, overstock bahan kemasan, write-off persediaan, uji laboratorium atas produk yang tidak layak jual, serta kenaikan beban ekspor dan impor akibat gangguan rantai pasok global selama pandemi Covid-19. Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa untuk membuktikan distorsi tersebut, ia telah menyusun analisis komparatif laporan laba rugi 2019 dan 2021, dengan alasan tahun 2019 merepresentasikan kondisi normal sebelum distorsi pandemi.

Halaman ke 31 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

bahwa Terbanding menolak pendekatan tersebut, menurut Terbanding, pengujian transfer pricing harus bertumpu pada kondisi aktual, bukan sekadar proyeksi budget, apalagi budget Pemohon Banding tahun 2021 dibentuk dari laporan 2020 dengan asumsi kenaikan sekitar 5% pada tiap komponen, padahal laporan aktual kemudian menunjukkan perbedaan yang sangat besar. Terbanding juga berpendapat bahwa sebagian besar faktor yang diajukan Pemohon Banding sebagai penyebab rugi justru merupakan normal business risk, bukan extraordinary items, karena berkaitan dengan human error, kelemahan internal warehouse dan supply chain, risiko persediaan, risiko pertanggungjawaban produk, kenaikan UMK dan biaya tenaga kerja, serta kenaikan biaya ekspor-impor yang dialami secara umum oleh seluruh pelaku industri. Terbanding juga menegaskan bahwa beberapa kejadian seperti produk gagal/reject telah terjadi pula pada tahun 2020 dan sesudah 2021, serta SOP pengujian laboratorium sudah efektif sejak 20 Juli 2020, sehingga menurut Terbanding kejadian tersebut bukanlah anomali yang benar- benar di luar kebiasaan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding yang menempatkan laporan budget sebagai representasi kondisi normal tidak dapat diterima sepenuhnya sebagai dasar utama pengujian arm’s length. Dalam hukum pembuktian perpajakan, yang pada prinsipnya diuji adalah kondisi transaksi dan hasil aktual pada tahun pajak yang disengketakan, sedangkan laporan budget atau proyeksi lebih tepat dipandang sebagai alat bantu pembanding atau indikasi awal untuk mendapatkan ekspektasi manajemen, bukan sebagai pengganti realisasi. Apalagi dalam perkara ini sendiri, budget 2021 disusun berdasarkan kondisi 2020 yang merugi, dengan asumsi peningkatan sekitar 5% pada tiap komponen, tetapi kemudian diproyeksikan mencapai NCP positif 3,79%. Konstruksi tersebut secara metodologis masih memerlukan penjelasan kuat mengapa proyeksi itu harus lebih dipercaya daripada realisasi aktual. Dengan

Halaman ke 32 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara prinsip laporan aktual tetap merupakan titik tolak utama, sedangkan budget hanya dapat dipakai untuk mengidentifikasi adanya deviasi yang perlu diuji sebab-sebabnya;

bahwa namun demikian, penggunaan laporan aktual oleh Terbanding juga tidak serta merta menutup kemungkinan dilakukan normalisasi apabila Pemohon Banding dapat membuktikan adanya faktor-faktor abnormal, insidental, atau non-recurring yang secara nyata mendistorsi hasil usaha. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding memang tidak hanya mengajukan dalil umum, melainkan juga menyebut adanya dokumen pendukung yang telah diserahkan dalam sidang maupun pemeriksaan sebelumnya, antara lain rincian kompensasi kepada pelanggan, dokumen pendukung kompensasi, BA pemusnahan, SOP laboratorium, laporan hasil mutu produksi, korespondensi email recall produk, kertas kerja normalisasi, sampling dokumen ekspor-impor, serta tanda terima penyerahan data pada tahap pemeriksaan dan keberatan. Artinya, secara formal tidak tepat bila dikatakan Pemohon Banding sama sekali tidak menyampaikan dokumen pendukung;

bahwa akan tetapi persoalan pokoknya bukan semata ada atau tidak adanya dokumen, melainkan apakah dokumen tersebut telah menghubungkan secara kuantitatif, terukur, dan kausal antara peristiwa yang diklaim dengan besaran kerugian yang hendak dinormalisasi. Di titik inilah kelemahan posisi Pemohon Banding tampak. Dari uraian berkas, Pemohon Banding menjelaskan secara naratif adanya produk reject, recall, overstock, write-off, uji laboratorium, dan lonjakan biaya logistik, tetapi tidak tampak adanya rekonsiliasi yang benar-benar tegas dan rinci yang memisahkan: berapa bagian biaya yang bersifat rutin, berapa bagian yang abnormal, akun mana yang terpengaruh, berapa angka yang harus dikeluarkan dari basis NCP, dan bagaimana penyesuaian itu

Halaman ke 33 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

diterapkan secara konsisten pada segmen afiliasi yang diuji. Dengan demikian, dalil adanya distorsi memang cukup masuk akal secara bisnis, tetapi belum seluruhnya menjadi pembuktian yang cukup kuat secara fiskal;

bahwa secara khusus mengenai beberapa komponen biaya, Pengadilan Pajak menilai perlu pembedaan. Kenaikan beban tenaga kerja langsung dan tidak langsung akibat UMK, Jamsostek, dan outsourcing pada dasarnya memang lebih dekat kepada biaya reguler dan risiko usaha normal sebagaimana didalilkan Terbanding; karenanya komponen tersebut pada umumnya tidak layak dinormalisasi hanya karena meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula kenaikan biaya ekspor dan impor selama pandemi, walaupun dapat dianggap berat dan signifikan, pada dasarnya merupakan market condition yang memengaruhi banyak pelaku usaha, sehingga tidak serta merta dapat diperlakukan sebagai extraordinary item spesifik Pemohon Banding, kecuali dapat dibuktikan bahwa dampaknya bagi Pemohon Banding jauh melampaui kondisi industri pembanding dan belum tercermin dalam rentang pembanding itu sendiri;

Akan tetapi untuk komponen seperti produk gagal/reject, kompensasi satu full container, recall, pemusnahan, write-off persediaan tertentu, dan uji laboratorium lanjutan, Pengadilan Pajak berpendapat komponen tersebut secara teoritis memang dapat memiliki karakter non-rutin atau setidaknya outlier, khususnya bila terkait dengan penerapan resep baru yang belum sempurna, komplain pelanggan atas barang yang terlanjur dikirim, atau pemusnahan produk tertentu. Terbanding memang menilai semua itu sebagai human error dan operational risk yang normal, bahkan menyatakan kejadian serupa juga terjadi pada 2020 dan setelah 2021. Namun dalil “pernah terjadi lebih dari sekali” tidak otomatis menutup kemungkinan bahwa pada 2021 bebannya melonjak secara luar biasa. Yang seharusnya diuji

Halaman ke 34 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

adalah tingkat materialitas, frekuensi, dan pembebanan nominalnya, bukan sekadar kategorisasi abstrak sebagai risiko usaha normal. Jika terdapat bukti recall produk, Berita Acara pemusnahan, dokumen uji laboratorium, dan kompensasi pelanggan, maka dokumen tersebut semestinya dianalisis untuk mengukur dampak nominalnya terhadap margin, bukan langsung disisihkan atas dasar label human error. Dalam aspek ini, pendekatan Terbanding tampak terlalu general dan belum sepenuhnya menyentuh substansi angka;

bahwa mengenai argumen Terbanding terkait FOB shipping point dan dugaan bahwa SFHK hanya melakukan reinvoicing, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut dalam perkara ini belum tampil sebagai dasar koreksi yang berdiri sendiri dan lebih merupakan penjelasan tambahan Terbanding terhadap kondisi transaksi. Sementara Pemohon Banding membantah bahwa biaya pengiriman ditanggung olehnya serta menyatakan biaya tersebut ditanggung customer dan tidak menjadi penyebab kerugian. Karena inti sengketa yang dikoreksi Terbanding tetap berpusat pada margin NCP dan penyesuaian loss adjustment, maka isu FOB ini menurut Pengadilan Pajak lebih merupakan faktor penjelas sekunder, dan belum cukup menunjukkan bahwa koreksi Rp4,895 miliar harus dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut. Pertama, Terbanding berwenang melakukan pengujian transfer pricing dan pada prinsipnya telah benar menggunakan laporan aktual sebagai basis utama pengujian, bukan semata laporan budget. Kedua, namun justifikasi Terbanding untuk menambahkan Calbee Inc. dan Ezaki Glico Co., Ltd. sebagai pembanding belum sepenuhnya meyakinkan, karena perbedaan material dalam karakteristik produk, ruang lingkup usaha, dan kompleksitas R&D tidak dijawab dengan analisis penyesuaian yang cukup andal. Ketiga, dalil Pemohon Banding mengenai adanya faktor- faktor abnormal pada 2021 tidak dapat ditolak seluruhnya secara

Halaman ke 35 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

apriori, sebab terdapat indikasi adanya produk reject, kompensasi pelanggan, pemusnahan, dan uji laboratorium tambahan yang secara bisnis dapat memengaruhi margin; namun Pemohon Banding juga belum menunjukkan pemetaan kuantitatif yang sepenuhnya tepat untuk seluruh biaya yang diklaim abnormal. Keempat, karena kelemahan pembuktian terdapat pada kedua belah pihak—Terbanding lemah pada reliabilitas penambahan comparables dan analisis materialitas perbedaan, sedangkan Pemohon Banding lemah pada kuantifikasidetailnormalisasi—makakoreksiTerbanding sebagaimana ditetapkan tidak memiliki tingkat keyakinan yang cukup untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi Pemohon Banding juga belum cukup kuat untuk dianggap telah membuktikan seluruh margin aktualnya secara wajar;

bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan banding sekurang-kurangnya untuk bagian yang bertumpu pada penambahan dua pembanding yang belum terbukti andal, dan pada penolakan global terhadap seluruh faktor kerugian tanpa pengujian materialitas yang terukur, sehingga Rekonstruksi ALP tanpa 2 comparable + seleksi terbatas atas biaya abnormal yang dapat dibuktikan adalah sebagai berikut :

bahwa tanpa 2 comparables diketahui :

• Q1 = 1,64%

• Q3 = 8,70%

karena Pemohon Banding dalam kondisi rugi, maka dipilih batas bawah ALP, yaitu Q1 = 1,64%

bahwa Perhitungan Laba Wajar (Rekonstruksi) sebagai berikut :

• NCP aktual= -2,69%

• Target ALP minimal= 1,64%

Halaman ke 36 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

maka Selisih margin := 1,64% – (-2,69%) = 4,33%

Apabila Dikonversi Ke Nilai Rupiah

Dari Data Terbanding :

Selisih margin versi Terbanding:

= (-2,69%) → median 5,78%

= 8,47% menghasilkan koreksi Rp4.895.239.483

maka Basis cost (approx) dihitung sbb :

Base ≈ 4.895.239.483

8,47%≈Rp57.8Miliar

maka koreksi wajar versi Pengadilan Pajak: 4,33% × 57,8M = Rp2.50Miliar

bahwa namun atas Biaya yang berpotensi dikoreksi yaitu:

• Produk reject + kompensasi

• Write-off persediaan

• Uji laboratorium

karena tidak ada breakdown kuantitatif maka tidak bisa dikabulkan sepenuhnya, maka yang digunakan hanya yang terbukti dokumennya ada, antara lain :

BA pemusnahan

o

kompensasi pelanggan

o

dokumen lab

o

sehingga yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum: ± Rp800 juta – Rp1 miliar

bahwa dengan demikian Hasil Akhir Perhitungan sebagai berikut :

Halaman ke 37 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Koreksi Awal Terbanding: = Rp4.895.239.483 Koreksi Setelah Eliminasi Comparables: ≈ Rp2.500.000.000

Dikurangi Biaya Abnormal yang diakui: ≈ Rp900.000.000 (±) maka Koreksi Yang Dipertahankan Pengadilan Pajak : = Rp1.600.000.000

= Rp3.295.239.483

bahwa dari perhitungan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.600.000.000, sedangkan koreksi yang tidak dapat dipertahankankan sebesar Rp3.295.239.483.

bahwa oleh karena koreksi primary adjustment yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.600.000.000, maka hanya jumlah tersebut yang secara logis dan yuridis dapat menjadi dasar secondary adjustment;

bahwa dengan demikian, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat dilakukan atas seluruh nilai sebesar Rp4.895.239.483, melainkan hanya atas bagian yang telah terbukti sebagai selisih kewajaran;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.895.239.483:

• dipertahankan sebesar Rp1.600.000.000

• dibatalkan sebesar Rp3.295.230.483

sehingga permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian.

Halaman ke 38 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Halaman ke 39 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 264.895.239.4831.600.000.0003.295.230.483

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut

Rp4.895.239.483 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.295.239.483 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut

Rp1.600.000.000 Pengadilan Pajak

sehingga Perhitungan PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.600.000.000
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang320.000.000
3Kredit pajak0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar320.000.000
5Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP135.936.000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar455.936.000

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 40 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02573/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00077/204/21/059/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT SIN A SIXFIFTEEN, NPWP 010713543059000/ 0010713543059000, NITKU 0010713543059000000000, beralamat di Jalan Rembang Industri I/30, Kawasan PIER, Pandean, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, 59211, (domisili elektronik: taxsina615@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dibayar menjadi sebesar Rp455.936.000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 41 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 42 dari 42 halaman. Putusan Nomor PUT-001753.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SIN A SIXFIFTEEN

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.