Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Cheil Jedang Superfeed, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Cheil Jedang Superfeed mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Biaya Luar Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU 40/2007Pasal 41 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cheil Jedang Superfeed
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026