dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf abenar termasuk permohonan pembatalan Surat hanya dapat diajukan dalam hal atas suratTagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak ketetapan pajak tersebut:benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
a. tidak diajukan keberatan;c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut olehPajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dan Direktur Jenderal PajakSurat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait telahmenyetujuipermohonandengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan pencabutan Wajib Pajak tersebut;Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
c. diajukankeberatan,tetapitidakdan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan dipertimbangkan;Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
d. tidak diajukan permohonan pengurangana. tidak diajukan keberatan;
atau pembatalan surat ketetapan pajakb. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur yang tidak benar sebagaimana dimaksudJenderal Pajak telah menyetujui permohonan dalam Pasal 2 huruf b;pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
e. diajukan permohonan pengurangan atauc. diajukankeberatan,tetapitidak pembatalan surat ketetapan pajak yangdipertimbangkan;
tidak benar sebagaimana dimaksudd. tidak diajukan permohonan pengurangan dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut olehdenda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Wajib Pajak;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
f. tidak sedang diajukan permohonana;
pembatalan surat ketetapan pajak hasile. diajukan permohonan pengurangan denda pemeriksaan atau verifikasi sebagaimanaadministratif Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
g. diajukan permohonan pembatalan surata, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak ketetapan pajak hasil pemeriksaan atautelah menyetujui permohonan pencabutan oleh verifikasi sebagaimana dimaksud dalamWajib Pajak tersebut;
Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajibf. diajukan permohonan pengurangan denda Pajak; atauadministratif Pajak Bumi dan Bangunan
h. diajukan permohonan pembatalan suratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf ketetapan pajak hasil pemeriksaan ataua, tetapi tidak dipertimbangkan; verifikasi sebagaimana dimaksud dalamg. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pasal 2 huruf d, tetapi permohonanpembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak tersebut ditolak.benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b;
h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
a.huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajaktelahmenyetujuipermohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;
m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;
n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud