Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-001767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03907/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak November 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001767.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/FDX-POA- ISH2016/052223 tanggal 22 Mei 2023,

2. Nama: Irfan Pradana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/FDX-POA- IP2016/052223 tanggal 22 Mei 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/FDX-POA- RDH2016/052223 tanggal 22 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1756/WPJ.07/2024 tanggal 17 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 530/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023 jo. Penetepan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 12/FDX- PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 723/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Maret 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/FDX- BSUB2016/190423 tanggal 19 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00022/203/17/053/21 tanggal 30 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.262.201.752,005.564.783.926,00
PPh Pasal 23 yang terutang46.092.012,00113.058.855,00
Kredit Pajak : Setoran Masa46.092.012,0046.092.012,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,0066.966.843,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0029.251.117,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0096.217.960,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/FDX-PK- SKPKB2016/022322 tanggal 23 Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.262.201.752,005.564.783.926,003.302.582.174,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03907/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 16 Desember 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.564.783.926,00(46.779.700,00)5.518.004.226,00
PPh Pasal 23 yang terutang113.058.855,00(935.594,00)112.123.261,00
Kredit Pajak46.092.012,000,0046.092.012,00
Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayar66.966.843,00(935,594,00)66.031.249,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP29.251.117,00(408.667,00)28.842.450,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar96.217.960,00(1.344.261,00)94.873.699,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 232.262.201.752,005.518.004.226,003.255.802.474,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.255.802.474,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi antara biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dan objek PPh 23 yang dilaporkan di dalam SPT Masa selama tahun 2017. Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar Pajak Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada tingkat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.302.582.174,00. Pada proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, sehingga jumlah koreksi yang dipertahankan adalah sejumlah Rp3.255.802.474,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoRincianJumlah (Rp)
AKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi3.256.822.859,00
BKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi45.759.315,00
CKoreksi DPP PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding / dibatalkan oleh Terbanding (Penelaah Keberatan)(46.779.700,00)
Total Koreksi3.255.802.474,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapat rincian koreksi DPP Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa November 2016 Yang Dibatalkan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) sebesar Rp46.779.700,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pelacakan atas asal mula angka yang tercantum dalam tabel di atas;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.255.802.474,00 dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi

sejumlah Rp3.255.802.474,00

NoLawan TransaksiJumlah (Rp)
1Repex Perdana International2.609.028.090
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia288.223.270
3JAS Aero Engineering Services210.686.520
4Avatar Express Indonesia81.659.600
5Hill Konsultan Indonesia45.091.500
6Sentra Bhanuadi13.082.120
7Jasa Angkasa Semesta Tbk8.091.600
8Sena Satwika518.750
9Antareja Prima Antaran400.500
10Tirta Investama40.909
11Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding yang tidak diketahui rinciannya(46.779.700)
Total3.255.802.474

1. Transaksi dengan Repex Perdana International ("RPI") sejumlah Rp2.609.028.090,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat. Kegiatan Pemohon Banding di Indonesia adalah bergerak di bidang jasa transportasi internasional, yaitu mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara Internasional dari dan keluar Indonesia. Pemohon Banding hanya akan menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam transportasi di Indonesia;

bahwa atas pembayaran kepada RPI terdiri dari:

i. pembayaran terkait dengan pengiriman paket dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia (Inbound Shipment) yang merupakan bagian dari penghasilan RPI (sebagai penyedia jasa kurir) yang diterima dari pengirim paket di luar negeri, dan

ii. pendapatan RPI dari jasa pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri (Outbound Shipment);

• Pembayaran terkait dengan Inbound Shipment

bahwa Inbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket dari luar negeri ke Indonesia. Pengirim Luar Negeri mengadakan kontrak dengan penyedia jasa kurir luar negeri dan membayar one price door to door shipping fee untuk kiriman dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia. Penyedia jasa kurir luar negeri mengirimkan paket ke bandara luar negeri dari mana paket tersebut kemudian diserahkan kepada Federal Express Corporation (maskapai penerbangan AS) yang menggunakan pesawatnya untuk mengirim paket ke Indonesia. Ketika paket tiba di Indonesia, Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan Federal Express Corporation di Indonesia, menyerahkan paket kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound shipments dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman yang merupakan bagian dan terintegrasi dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia;

bahwa karena pembayaran yang diterima oleh RPI pada hakikatnya merupakan sebagian dari biaya pengiriman door to door yang diterima oleh penyedia jasa kurir luar negeri dari pengirim di luar negeri, maka RPI memberikan jasa yang merupakan bagian penting dari jasa angkutan internasional door to door yang disediakan oleh penyedia jasa kurir luar negeri kepada pengirim di luar negeri dimana paket tersebut diambil di luar negeri dan dikirimkan ke alamat penerima Indonesia (layanan transportasi internasional door to door);

bahwa dalam hal ini, pemberi penghasilan pada hakikatnya adalah pengirim di luar negeri atau penyedia jasa kurir di luar negeri dan bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, penerusan pembayaran atas penghasilan RPI tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa

yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, melainkan merupakan bagian penerimaan penghasilan RPI yang didapatkan dari pemberi jasa (dalam hal ini pihak pengirim/pembayar paket keluar Indonesia). Dengan demikian, penerusan penghasilan dari Pemohon Banding kepada RPI bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

• Pembayaran terkait dengan Outbound Shipment

bahwa Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket ke luar negeri. Salah satu opsi pembayaran kegiatan Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman ke luar negeri dimana pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Dalam hal, RPI menerima instruksi kirim dari pelanggan di Indonesia dimana dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Oleh karena itu, RPI kemudian meminta Pemohon Banding untuk membantu menagih dan menerima pembayaran tagihan tersebut dari penerima paket di negara tujuan paket. Dalam melaksanakan kegiatan menagih dan menerima tagihan tersebut, Pemohon Banding kemudian meminta afiliasinya di negara tujuan untuk melakukan kegiatan tersebut. Setelah pembayaran tagihan tersebut diterima oleh Pemohon Banding, lalu Pemohon Banding menyampaikan pembayaran tagihan tersebut kepada RPI;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa pembayaran kepada RPI sehubungan dengan variasi Outbound Shipment tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, karena tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding dan pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya memungut pendapatan untuk dan atas nama RPI;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa kedua jenis pembayaran kepada RPI tersebut di atas bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Penjelasan lebih lanjut dan dokumen pendukung yang terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

2. Transaksi dengan Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) sejumlah Rp288.223.270,00 bahwa transaksi dengan Perum LPPNPI merupakan transaksi yang ditagihkan langsung oleh Perum LPPNPI kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding) di luar negeri terkait kegiatan usaha kantor pusat, dan sama sekali tidak terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di Indonesia. Faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan invoice maupun Faktur Pajak dari Perum LPPNPI tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak pernah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dimana dapat dilihat bahwa tidak ada pencatatan atas biaya tersebut di dalam laporan biaya yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa faktanya memang terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Perum LPPNPI terkait pembayaran jasa terminal navigation (jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara). Atas transaksi ini, Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26;

3. Transaksi dengan JAS Aero Engineering Services sebesar Rp210.686.520,00 bahwa Pemohon Banding berpendapat bawa Transaksi dengan JAS Aero Engineering Services berupa jasa Ground Support Equipment (GSU) merupakan transaksi atas objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23. Bukti Pemotongan atas jasa yang dibayarkan dari Pemohon Banding kepada JAS Aero Engineering Services telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

4. Transaksi dengan Avatar Express Indonesia sebesar Rp81.659.600,00 bahwa Pemohon Banding berpendapat bawa Transaksi dengan Avatar Express Indonesia merupakan transaksi atas objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23. Bukti Pemotongan atas jasa yang dibayarkan dari Pemohon Banding kepada Avatar Express Indonesia telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

5. Transaksi dengan Hill Konsultan Indonesia sebesar Rp45.091.500,00 bahwa untuk seluruh transaksi dengan Hill Konsultan Indonesia, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan telah melaporkan pemotongan tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 23 untuk masa Desember 2016. Bukti bukti telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

6. Transaksi dengan Sentra Bhanuadi sebesar Rp13.082.120,00 bahwa berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding, pembayaran kepada Sentra Bhanuadi adalah terkait dengan pembayaran atas sewa bangunan kantor. Atas pembayaran ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah melaporkan pemotongan pajak tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersangkutan. Bukti bukti telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

7. Transaksi dengan Jasa Angkasa Semesta Tbk sebesar Rp8.091.600,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan Jasa Angkasa Semesta Tbk, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa Pajak saat proses pemeriksaan dan keberatan;

8. Transaksi dengan Sena Satwika sebesar Rp518.750,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan Sena Satwika, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan saat proses pemeriksaan dan keberatan;

9. Transaksi dengan Antareja Prima Antaran sebesar Rp400.500,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan Antareja Prima Antaran, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan saat proses pemeriksaan dan keberatan;

10. Transaksi dengan Tirta Investama sebesar Rp40.909,00 bahwa transaksi dengan Tirta Investama merupakan pembelian atas minuman air mineral yang disediakan bagi pegawai Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran atas pembelian barang tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

11. Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding yang tidak diketahui rinciannya sebesar Rp(46.779.700,00) bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding tidak mendapat rincian koreksi DPP Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa November 2016 yang dibatalkan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) sebesar Rp(46.779.700,00). Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dalam memutus perkara;

bahwa secara substantif, seluruh biaya yang tercatat pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagian biaya terhadap lawan transaksi tersebut merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan terebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2). Maka seharusnya atas objek-objek tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti pendukung terkait dasar pengenaan pajak yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa terlepas dari fakta tersebut diatas, pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"; bahwa selanjutnya, pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding didalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 hanya didasarkan pada asumsi semata atas objek yang diyakini sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa didasari adanya bukti kompeten yang cukup atas objek itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan; bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

B. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi sejumlah

Rp45.759.315,00

bahwa secara umum, koreksi Terbanding berasal dari akun-akun biaya yang bukan merupakan objek pajak atau objek yang sudah dipotong PPh nya dan disetorkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan menimbulkan pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas biaya-biaya yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23. Rincian atas akun dan bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan serta akan Pemohon Banding sampaikan di dalam proses Persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.255.802.474,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 723/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 232.262.201.752,005.518.004.226,003.255.802.474,00
NoRincianJumlah (Rp)
AKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi3.114.052.039,00
BKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi141.750.435,00
Total Koreksi3.255.802.474,00

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 23 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

a) deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

b) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

c) royalti; dan

d) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

2) dihapus

3) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

a) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (2):

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (3)

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

1) untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

2) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

c) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

d) pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

2) faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

3) faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

4) faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4;

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan;

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

2. Fakta, Data dan Pendapat Peneliti a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dan belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.302.582.174,00, dengan dasar hukum Pasal 23 UU PPh dan PMK nomor 244/PMK.03/2008;

b. Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan koreksi Tim Pemeriksa atas Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.302.582.174,00 dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keberatan;

c. Penjelasan transaksi yang menjadi koreksi PPh Pasal 23 masa November 2016, dengan perincian sebagai berikut:

1) DPP PPh Pasal 23 cfm PemeriksaRp5.564.783.926,00

DPP PPh Pasal 23 cfm Pemohon Banding Rp2.262.201.752,00

KoreksiRp3.302.582.174,00

2) Detil koreksi DPP PPh 23 cfm GL Pemohon Banding

NO |KODE AKUN 1 (TANGGAL (KODE AKUN 3|DETIL RINCI 1 DETIL RINCI 2 JUMLAH

2 fecsctens Jensasal ssano0 Jerpp vanrefemata oo Pueeiscesevens erteve Do pasagnn

2 jaramans Jastsese| santo Jeseosertanann 0 Isessetemee sasa sns [saan ue fescsas Jesasssal soenn [esetesg oo Petasan ana [sec as we feiscisys Jamnssse) mssao Joencerer desa Vice ves oo [\res sess sates oo Do Gacor na

2 fects. Jessassal cesar [forensics es oo emecoperensatama [Te

22 [esecssne [egccig)gececc Javeeteceee ngcces 0 [Crete open ana entar Do nestisc

a frsae [excise sce [grees gaga ecegecsecimeneves Do antena wz fess [ova] see Po etusese teman [et verve: [een ajasuse [exc mam asean 0 [oeenieevereges Oo aa a fesues Jesse) man fesegecs 0000 [ene cesoveseges oo Agum

Ne pe aa

3) Detil koreksi DPP PPh 23 cfm Pajak Masukan

SO;SOTARTOIIAAS TAMGSAL PL YA JET ASAM JET SARAN 2

Tenameal wind) Teen ra

Mesem gimp ten tan Uh

Na aa en ee d. bahwa berdasarkan data / informasi terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 masa November 2016 yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

MATANYA Suki Jorg Te Susor | Suriaf 922 Suriof 22-

AD AASV ASA & ASSOC ATIS TIZLlE III fs es ile 1a. ll. 201s 22 228 II2 Ell ST

AD AASV 4°48 & ASSOCIATES TILLED SE I teen fille LILIT TERRE EID LL IT

TEE4OW ON aAS DON ES ATES SISTA SE Fs Ig IL Nia SI STS

Ten SOY OARS SOONES ATS4 SSS SS eth Ip Ibis LI SI

TA VERASA ILA TIDLDTE III TON ANS Shi ITiS Lan Silaip ble NS

~LASA ANSE SASA SI VISTA IIS SES TON Ig LELL Ti BEL TEI ta

LASS ANI SASA SEM STA SAB SRI ES IG 1B. lL). 251s LES SES EE ELE

JASE ANE SASA SEM STA SIS SN Ig LALL IIS Sir ita 53

JASE AN SASA SEM ESTA Me Tn Ip la ll tls 1-83 322 SES

LASA AMI SASS SIK ISTA ISI SES TON Ig LE Iri 2857 152 “20302

LA9A AN 4AS4 SOY ISTA PENA SRI teen Ig Ini 2Tls 1-88 527 SEE

JASE ANE SASA SEM OSTA TILLED SS a Tbe FOr Ig IL Ig LIS Ira

JASE AN SASA SEM ESTA SE SI Ibas 1-83 322 SES

LA9A ANZ 4ASS SEV ISTA TIZLEL SS -TL FINS ile In Linus 2575 282 BE RTL

ASTI EIAI- ATS DIDIER SET TO lille Las ll. rig 245 Trt BE IIT

ASTIAEIAI- ATS SIN SE Tire Ie Ill Iris helt Tit SELIT

ASTRA 23A3- ATSS SSS Ip Ibis LET SE lit

AIL 4852594 2 NS TASASTA SIA SSL SS ling BSI BEI “A9 DL TSANTO, -A9 SOTO & IA3T AS CILLED SSI In STB Ill STS EL LST CRI Leet ils

-ADICTIASTOL -ADNOTOR SASTS ISG MS SSI FO IP IRI ES LILIT oo 1 183 Iss

WoT LMEY TRANS DOMES 4 TILLER SPATE. FOr Ig IL Ig LACT Itt on

SEA MET ORA SEV CSS SOON=S A SS ts Ip Iris FS LE

CARI OK STCS'SIO%SS 4 IIS SES FINS ANIg 1a. ll. 201s SL <i et

CARIG OF TS SIONS TILLER REI teen Ig 1a. ll. 201s 2-82 807 HE

CARD SOSIS TS MOMS AA SINAR SE SS NI 1B. L151 RE “Tait

CASI OR TES KIOS 4 SSS Ip Ibis LARI “Tole.

~SE4TRS 3-AN AI IISATI SS ATL FINS ile Tell. Tle Sigra AN ag

E- TA AV ATIASS PIN GE SI flees fll IL Iris BE an SET Tie Th:

WITRO ZXIS=I8S STIS AT OMA. SAE SEE Ie 1B. lL). 2Tls Li fat Ara

WETAO0 2355 STIAS AT OMA. Misa Ip Lis LE 22 ES

WET30 IKO3 9S STIS AT OA. MR En IP la. ll itis Lill EN Bea

AS ADA IN MISI ME SES CE TILLER SES TON AB 2eelLliTle KIiIrtaBo List

AS AIA ING MEI NE SES CS TILLEE SAI fen Ig IL IE BIT lig LL

AS AERO INE NEES NE SES CS SIS PDs Ig Ill tls BIAR SR Lariact

WAS AITO IN NIST NE SES CS DILLER Sec SI SL tls Bi SES 2-3

AS ADA IN NEST ME SES CE DIDIER SES TON FANS SL ITB lih PLL ITE 0 bss 333

AS ADI INE MEI NE SES CE PIANO Ig SEL Iris SESALI LE ES

NER AT SDON=S A SENSASI ES NN LIL IS ETS STRITD Ss lsh EIT eSEX AT SDON=S A HNS Ta ip Iris SIS La

C-25T AS TIO & IART 235 TIDLLE Seo Thetis lle LE LL ITS 0 Gfg its IID 5 is h3T

T-3 TAS TiO & IAAT ERS TILLED SES SSI 2eelLlL2Tls Sep Gee TT MTD ELT

C-3 87 AS TiO & ART RS SINI SRI Fen Ig IL ISS SSI ZED SES

S5 ACS NESS CENTSE SOON=S A SAS SNI LAI SET AE

WTA Ad SA TAWA SA En IP Td ll Tis PN Na BL gas

AVATAR 2M93255 KIOMES A IINLAL SES TON Ig LELL Ti SECIS RED 1 ESL AT

AVATAR EKO: 55 SONI A TILLER SESI Ing 1a. ll. 2Tls LEER 252 23 885

AIL 4A KARYA SO 3515 TILLEL SE ES NI LELE BELL SIT “34h

ISP 3319 Mg Se Ip Lis 25 IDs <2: B3

FEAL Aa Sale TISBSE III TON ATI 1a. ll. 271s Bait ra nan

JER 3319 DIDLET SS ete ON Ig 2a. ll 2Tls 27 IST S82 Bana RET

SES 331) SINAR ES Ig IL ISS "BT 53s LES

ISP 3319 SAS Ip Ibis 25 AS BN ISS

Siu 3313 SS Fin Ip Iris Ba Pera

OLASTL W SISA SI3SAYA PENS SE TON Ig LE ITS Maa Batt

OVS COV VIDA 303 SIONS A INA S Ig Tg. lL). 201s BED itl 238-7

OVS COV VIDAGIOLF SIONS A SINGA S2- ISSN Ig Zee ll itis ELD SI 238-7 3390 MOS 4 DA en AP IL “li? 2-13 3330 “30%=5 4 DINI Tora INI Tall. Iris “Ts LT LL 183

A DAS SJON=IS A DIDLP eS SEO NI 2a. ll. 2Tls Br ell Trt

2.202.201.752 46.097.012

e. bahwa Peneliti telah meminta dokumen tambahan berupa data pemotongan terkait selisih ekualisasi cfm detil faktur pajak masukan dan selisih ekualisasi cfm buku besar dengan surat nomor S-313/WPJ.075/2022 tanggal 01 November 2022, dengan perincian sebagai berikut:

Daftar Klarifikas terkait korcks DPP PPh Pasa 23

Masa November dan Desernae” 2016 cfr Deti Pajak Masukan ho No. Faktur Paak Tanggal Juralah Oet | Barang 1 Detil Barang 2 No Bukti Tangga Bukti | No. Dokumen | Keterangan

Poteng PPh 23 | Potong PPh 23 i Busti

Nan Na See Pe ete ee ee vm...

poe ee) en tes eee PP

[ef ee ee Sopsan Pees

Nan en oe ee ee aa me aa

NG aa Me aa Ba ba An

De aa Poe) aa Aa An an

Pesan pa pemanen paman [ess

De aa an ee an an

[pow Pop a peep EN an An

Pfs foe) OCs Ci Cd Od

Lem = Sil Sapyo anggi Pena

E2587 222 [Nay ccs Fo cerpe scan conesin Leta ce lil AD ligillitii Sha lt LIL BOREL. Nay 295 Sesaonisgis sngat Tata

Aa an Na ence ser 1 — mm.

alone et —c UU

Epes Pe) www w——G ee wi

Al aa na na ea re “—-— m5 ifi an en an ee ee aa ma ..m—-—-—i

Aa aan an eee ee [eee ee Pena Pee Sean Ea eee

Aa En Na im

Aa | ee Ne aa — ma.

pape eee Te ea oo eee

Ann | cp ee eee eset

EE RR OFF GS GG “CC ee ai

Daftar Klarifikasi terkait korexsi DPP PPh Pasal 23

Masa November dar Desember 2616 cim Geneva Ledge’ Wajib Pajak

Na] Kode Akua1 Tangga Koce Akun 2 Detil Rinc 1 Detil Rinci 2 Koreks DPP No. Bukti | Tanagai Bukti No Dokumen |Keteran

Potong PPh JPotong PPF 23 f Bukti gar

[-[eee [Sn PD eee vcvXHi,

PE ES VE www —

Ea aa an ea Aa a aa AN En

Pena GP TE w—ww—w

[esa os Pn Pe ed ec PP

GS ne he w—w—w—w—

[oe aes [reece ve eo ee | w——twX,

PP De Poe ee AN

ER CC 'rtrEHB5

Aa aa Aa aa aa Se En ea RT UU bab ne aji, uhuiiuj— abon PA a EE LL

EEN a RR Ce ES www

ES ES GN SE www —JU a Ea TD NN

EA ES EN Be EE SL an

Pe, Ca a SD LL

ES na Ba an I SSS En

PE. GP SE www www.

haji ii ,tz&&i&

EN A RC wwe,

ES Be aa re an EN NN AN

NE aa aa Bea Da Ia Ba NN An an

[epee Po peered epee PP

Ea an [en > es Poon ee NN an In

[pone Pees Pe Pe ed Se ee PO —- w—

Nol Kode Akun 1 Tanggal Kode Akun 2 Detil Ring 1 Detil Rinci 2 Koreksi DPP No Bukt Tanggal Bukti | No Dokumer | Keteran oU OKE ea www. ee 1. eereoa

Pep Jago Popo ee oo Pesta Dear Io II HI

Below Pena pon Pena oo ena Pot eee knee “VW www

Bajo Pan Dosa Pes Pe se De pelan Jesus pama jas oo ees oo past oo LK II —NI—

[af ccs Jose Don jet oo Jesse Tart te IX IU

[epee Poe | oe En an | an aa pee Poe | oe ei | wi

[feet an TO eee eee

Gps [es Dan [ears oo pes Deal oo Yo Le IU

Es [es Dn pe Naess DL gel oo Yo LL “NIA pe esa Pes Po Tessa oo Tea eee

Ja] ite an an me Up eee

[ap ce an [ee Gee eee eee Aa aa

[epee Poe | oe Pee P| an an

[ey fete [ee Te Eevee) epee

Pep secs. [he [a [oestcs ears psen pasal oo LL Le IU en [Ses Dn pesan oo pesen oo Los Lo Le IU

[epics Pes Do pesen oo open oo Isa oo Lo oo Le IU

[epee [es DS pemanas Io sa oo Yo Ih NI

[ap secs. ena En cee eee eee aa aa f. bahwa Pemohon Banding memberikan jawaban atas surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus nomor S-313/WPJ.075/2022 (S-133) tanggal 01 November 2022 dengan surat nomor – yang diterima oleh Tim Peneliti pada tanggal 8 November 2022 perihal tambahan penjelasan tertulis atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) bahwa selisih ekualisasi yang berasal dari GL Pemohon Banding, terdapat objek yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:

Moo Lith be, Sut

Wil Goedel Treg Holes Be Se te ini Lae DE ome AP Peng > “pagal Leen Pr Bulan 3P” sa hore Aeeigan asa as dengar bas 2 Tas

Ng za (EEE. so ahca atasan Ko Er Demang ho prt memes

Ba 7 oa az Kedalargar

. br ala. fer rai bahwa dengan jumlah biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp141.750.435,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa selisih ekualisasi yang berasal dari Detil Faktur Pajak Masukan, terdapat objek yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:

No (Mo. Face: Sajak “erage |. arleh De Brarg’ Je Suar 2 Ng BuetiPecorg 29k 45 Targga BuetiPsrang 23k 25 Ban gs Kara Agere yay basil Panel ian + Aate-angar bas | Perel siar Kd

In en an NN

Sab sesar 2 PES angan nasa 3

BAB lisce asap pas sa alaan aa

: DEA aban Eyang Sena BABA BE PASTE Sr Ie hs Ed Let ze TR ena TE aan inure! ea ne ne NN eT a Ecos:

De na aa NN cE DE 7 fowl swe al ee | eerie ea ee che ee Ee |e ear 0 eae eo i aa en IR span aan naga PU TA Ce

[ene DE ester ae inai,

AN an BE EEE PT PTE inp Sea ET bahwa dengan jumlah biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.114.052.039,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa sehingga jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Cfm GL Pemohon BandingRp 141.750.435,00

- Cfm Detil Faktur Pajak MasukanRp 3.114.052.039,00

JumlahRp 3.255.802.474,00

4) bahwa atas surat permintaan tambahan data dan dokumen S-313, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti berupa invoice, PO/DO maupun rekening koran;

g. bahwa simpulan atas hasil penelitian DPP PPh Pasal 23 sebagai berikut:

1) Koreksi Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp 3.302.582.174,00
2) Hasil Penelitian koreksi Objek PPh Pasal 23 pada saat keberatanRp 3.255.802.474,00
3) Koreksi Objek PPh Pasal 23 yg dapat dibuktikan Pemohon BandingRp 46.779.700,00

h. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan menjadi sebesar Rp94.873.699,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 12/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/FDX-BSUB2016/190423 tanggal 19 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pernyataan Terbanding pada halaman 14 dari SUB bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

1) bahwa selisih ekualisasi yang berasal dari GL Pemohon Banding terdapat objek yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan rinciain sebagai berikut:

1 kado tar 7 hoor Gap Pedo MR ot fel 1 tm van hujan apa Syviceber! tay itr) Pa pan ve Tanpa Tea ai et ek . _. nn STE CIT Te, fear Oa eee oe All ies Der Gan aga Tera air to erna __. . . Bag ivr Kawi ty Bea Ob aa ce BD i eer 3 UB ar, on Ta Haa Rao eres | fis CA Sa aie a oe GI cree SN Kat ame usa kran ON Bak ana RN han Pb na read

Lea Inna ate pr nga

Peang i 1 . . . : I - , wi bertra ts

, ‘ ca pears oy | by tan gr rare AN pga on

Ba BNN vi L rebel y eee tora . 7 " TE by 1 . Fer Pye re

Ta | , ati fe ent t t : Ong Angan Sep ye M vag a, i cate tg MN drop

! ! A—— {._ —— nan -—- Dn Ae — — —

. . Ta , . ow dapat Sealer AE Darga se bahwa dengan jumlah biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp141.750.435,00 yang tidak dpat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa selisih ekualisasi yang berasal dari Detail Faktur Pajak Masukan, terdapat objek yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Aje duda dna Yeay sfatargi fs PeheagP Mp antenna Aka ilar ear Gk a 0 Keadaan ft Mak CLD :

AS ARK Tn aga Latin gan ka oe . Tn anna Pungdatni OA Perda ra PN ran hatta

J 1 Anak Paman "

RASPES INTE road daan ta peca irae

CYR ee ta SES Bana Daan pain KN PERAN eT BY AN Wi) ager , Bo fe re Raon batal

BEY EE a type ajh BA ys prusreceneray PE anion . Lin te tame FEO Nana yaaa

Menag tee Mosh siiaiyts pee” PA REG ATE cee Senat — ne ow reed FA an type weet

TE an ea = eee eas Say — pemasar een bngt DAN tk Aam Mania

. | | Peal I sengpa Bagan

Gani Mana BA pagu Seatepasdna Gg Pn . . Mata amen dara AT PR) hd subtea P obat

ML alat es OPEN Paya Pangan wey 3 hn “etear eden ap IPA ne Ha ties FOO yan areal tenet che pa Pelan pater ye te Ot Lo oh Sete an BMA IES) UE paliras pe SY Pruett und

Tete by Be LN i er “aan ae canbe) NN PN 2g AG pama AO Suara ieat

Pet Ban Pet Bae Dita anna satu FP na .. 1 _ _ hi vein PA aan bapdhnga ring DA in Semasa Kiat | _ r ak Pe bres d ANT Se bagi

Sb OUP RMT Tb Tiba tan ot Toca _ | a an —* Peer FAP bara baatteahi

Pe ba TE ley 4 bebo be Peta Haa pun Lo _ ee HE ere Temuan hatimdul

Pedia an 5 POUT paren rac jours te Line Folie! Pb LA at we PE ruby

Mena aya ep dataran Perta Pa _ — ta ea Ohl ton andal

Clea me nan nagin .. na apn Oh seni badan

PN ak Dery SEN aan Ridge Na nh ni Peta Re angan

Dasa Ese ina pagi po _ — room PEEag eo oe gd wl en ben Beat angin » — a Hh pater Fn To pare bye vel ae ey aya pas’ VW pee teeg pada 4 op ata fora named ae Tarigan ta open eit dn dat kana bahwa dengan jumlah biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.114.052.039,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa sehingga jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Cfm Pemohon BandingRp 141.750.435,00

- Cfm Detil Faktur Pajak MasukanRp 3.114.052.039,00

Rp 3.255.802.474,00

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sabagai berikut:

bahwa secara umum, Terbanding hanya mengulang penjelasan pemeriksa dan peneliti keberatan dalam menanggapi pokok-pokok alasan banding yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding. Terbanding juga tidak membantah fakta- fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa seluruh koreksi Terbanding hanya didasarkan pada konfirmasi Pajak Masukan yang dianggap Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tanpa melihat fakta dan mempertimbangkan bukti- bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan bukti yang kompeten sesuai dengan pasal 8 huruf c

Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding kurang memahami penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya di dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun permohonan banding ini. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pajak masukan lawan transaksi sebagai berikut:

NoLawan TransaksiJumlah (Rp)
1Repex Perdana International2.609.028.090
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia288.223.270
3JAS Aero Engineering Services210.686.520
4Avatar Express Indonesia81.659.600
5Hill Konsultan Indonesia45.091.500
6Sentra Bhanuadi13.082.120
7Jasa Angkasa Semesta Tbk8.091.600
8Sena Satwika518.750
9Antareja Prima Antaran400.500
10Tirta Investama40.909
11Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding yang tidak diketahui rinciannya(46.779.700)
Total3.255.802.474

bahwa secara substantif, seluruh biaya yang tercatat pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagian biaya terhadap lawan transaksi tersebut merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan terebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2). Maka seharusnya atas objek-objek tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti pendukung terkait dasar pengenaan pajak yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa terlepas dari fakta tersebut diatas, pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

bahwa selanjutnya, pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding didalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 hanya didasarkan pada asumsi semata atas objek yang diyakini sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa didasari adanya bukti kompeten yang cukup atas objek itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan; KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Kesimpulan

1. bahwa surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Keputusan Terbanding dimaksud;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03907/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00022/203/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak November 2016;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 02/FDX-PK-SKPKB2016/022322 tanggal

23 Februari 2022;

Bukti P-4.Letter of Appointment tanggal 9 April 2021;

Bukti P-5.Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-6.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 Desember 2021 sejumlah

Rp96.217.960,00;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas

nama Irfan Pradana;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hidrajanto;

Bukti P-12. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding dan Transaksi terkait

Inbound dan Outbound Collect Shipment;

Bukti P-13. Slide Presentasi yang disampaikan tanggal 2 Agustus 2023; Bukti P-14. Rekomendari Pembukaan Kantor Perwakilan Nomor AU/591/DAU-

143/98 tanggal 25 Februari 1998;

Bukti P-15. Air Carrier Certificate tanggal 7 Maret 1972;

Bukti P-16. Matrik Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Januari 2024 dan lampirannya; Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Februari 2024 dan lampirannya; Bukti P-19. Invoice terkait Outbound Shipment;

Bukti P-20. Invoice terkait Intbound Shipment;

Bukti P-21. Lampiran Rute Penerbangan;

Bukti P-22. Bukti Pembayaran kepada Perum LPPNPI;

Bukti P-23. SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti pemotongan;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 24 April 2014 dan lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa, Rincian koreksi;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir Tergugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03907/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak November 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 12/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 37 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP:Pajak Penghasilan Pasal 232.262.201.752,005.518.004.226,003.255.802.474,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Sejumlah Rp3.255.802.474,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Sejumlah Rp3.255.802.474,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian ekualisasi faktur pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi berupa belanja jasa yang merupakan DPP PPh Pasal 23, disandingkan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dari Pemohon Banding. Dari hasil pengujian tersebut, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi anatara biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dan objek PPh 23 yang dilaporkan di dalam SPT Masa selama tahun 2016;

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) terkait dengan transaksi dengan pihak sebagai berikut:

NoRincianJumlah (Rp)
AKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi3.114.052.039,00
BKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi141.750.435,00
Total Koreksi3.255.802.474,00

A. Koreksi Terbanding yang berdasarkan ”Faktur Pajak Masukan” lawan transaksi Pemohon Banding

NoLawan TransaksiJumlah (Rp)
1Repex Perdana International2.609.028.090,00
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia288.223.270,00
3JAS Aero Engineering Services210.686.520,00
4Jasa Angkasa Semesta Tbk5.154.000,00
5Sena Satwika518.750,00
6Anteraja Prima Antaran400.500,00
7Tirta Investama40.909,00
Total3.114.052.039,00

B. Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menggunakan data ”Pajak Masukan” sebagai dasar utama untuk melakukan koreksi terkait objek pemotongan PPh Pasal 23 karena data Pajak Masukan tersebut bukan merupakan bukti langsung yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding belum atau tidak memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 23;

B. bahwa selisih ekualisasi tersebut tidak termasuk dalam objek Pemotongan

PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

bahwa selisih ekualisasi tersebut telah Pemohon Banding potong dan laporkan di masa pajak yang berbeda (sebagai akibat dari perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan tanggal realisasi pembayaran);

bahwa alasan permohonan banding untuk masing-masing pos koreksi:

1. Repex Perdana International bahwa penerbitan tagihan (termasuk faktur pajak) dari RPI kepada Pemohon Banding semata-mata merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, dan sama sekali tidak merepresentasikan adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") bahwa berdasarkan fakta di atas, karena tagihan/invoice tersebut: (i) merupakan tagihan yang ditujukan langsung kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri); (ii) dibayar/dibebankan langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri), dan (iii) tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak

memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemohon Banding tersebut;

bahwa selain itu, fakta bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh LPPNPI ditujukan kepada Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Perum LPPNPI;

3. JAS Aero Engineering Services bahwa atas seluruh transaksi dengan JAS Aero Engineering Services atas jasa yang diterima berupa Ground Support Equipment, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi;

4. Jasa Angkasa Semesta Tbk bahwa atas seluruh transaksi dengan Jasa Angkasa Semesta Tbk atas jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat yang diterima, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 masa Desember 2016 dan Januari 2017;

5. PT Sena Satwika bahwa atas seluruh transaksi dengan Sena Satwika terkait biaya penanganan (handling fee), Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi;

6. Anteraja Prima Antaran bahwa atas seluruh transaksi dengan Anteraja Prima Antaran, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi

7. Tirta Investama bahwa atas seluruh transaksi pembayaran dengan Tirta Investama terkait dengan pembelian air mineral untuk kantor Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding atas pembelian tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

bahwa bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa Pajak saat proses pemeriksaan

dan keberatan serta akan Pemohon Banding sampaikan di dalam proses Persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh)

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Pasal 5 ayat (2)

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1 Angka 23.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015)

Pasal 1 ayat (6)

Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

k) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

u) Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

ac) Jasa penyelidikan dan keamanan;

ag) Jasa kebersihan atau cleaning service;

ak) Jasa freight forwarding;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan bukti Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP apabila Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendapatkan bukti, maka Terbanding berwenang untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang menurut bukti tersebut:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan temuan bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi (sebagai PKP Penjual) ditujukan kepada Pemohon Banding (sebagai PKP Pembeli);

bahwa berdasarkan bukti faktur pajak, penyerahan yang sebagaimana dicantumkan dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

NoNo. Faktur PajakTanggalDPPLawan TransaksiKeteranganDasar Hukum
1040.034-16.171207448-Nov-201672.190Repex Perdana InternationalJasa freight forwardingPs. 1 ayat (6) huruf ak dan Ps. 2 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
2010.034-16.171207468-Nov-20162.481.630Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
3010.034-16.171207458-Nov-20164.205.150Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
4040.034-16.1712075025-Nov-201626.143.310Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
5040.034-16.1712074824-Nov-2016488.145.100Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
6010.034-16.171207427-Nov-2016497.121.350Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
7010.034-16.1712074925-Nov-20161.590.859.360Repex Perdana InternationalJasa freight forwarding
8080.032-16.8621544228-Nov-201685.587.920Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan IndonesiaJasa Pelayanan PenerbanganPs. 1 ayat (6) huruf k dan Ps. 2 ayat (3) huruf a angka 3 PMK-141/PMK.03/2015
9080.032-16.862141618-Nov-2016100.890.520Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan IndonesiaJasa Pelayanan Penerbangan
10080.032-16.8621490517-Nov-2016101.744.830Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan IndonesiaJasa Pelayanan Penerbangan
NoNo. Faktur PajakTanggalDPPLawan TransaksiKeteranganDa sar Huku m
104003416171207448N 201672190R P d It ti lJ f i ht f di
Halaman36 dari 57halaman.Putu sa n N omor PUT-0 01767.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 ess Corp o rat ion
BUT Federal Expr
Navigasi Penerbangan Indonesia
11010.033-16.7574152130-Nov-2016210.686.520JAS Aero Engineering ServicesJasa penunjang lain di bidang aeronautikaPs. 1 ayat (6) huruf k dan Ps 2 ayat (3) huruf a angka 5 PMK-141/PMK.03/2015
12010.034-16.2109374421-Nov-2016718.410Jasa Angkasa Semesta TbkJasa Ground HandlingPs. 1 ayat (6) huruf k dan Ps. 2 ayat (3) huruf a angka 4 PMK-141/PMK.03/2015
13010.034-16.2111766130-Nov-20162.203.200Jasa Angkasa Semesta TbkJasa Ground Handling
14010.034-16.2112051030-Nov-20162.232.390Jasa Angkasa Semesta TbkJasa Ground Handling
15040.033-16.809647432-Nov-2016400.500Antareja Prima AntaranJasa freight forwardingPs. 1 ayat (6) huruf ak dan Ps. 2 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
16010.034-16.0604393230-Nov-201640.909Tirta InvestamaSewa PeralatanPs. 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh
17010.034-16.5741773128-Nov-201650.000Sena SatwikaJasa freight forwardingPs. 1 ayat (6) huruf ak dan Ps. 2 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
18010.033-16.4366161716-Nov-201650.000Sena SatwikaJasa freight forwarding
19010.033-16.4365959215-Nov-201650.000Sena SatwikaJasa freight forwarding
20010.033-16.4366352421-Nov-2016368.750Sena SatwikaJasa freight forwarding

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 UU PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti faktur pajak a quo dibatalkan penerbitannya oleh PKP Penjual dan/atau ditolak oleh Pemohon Banding untuk diterbitkan faktur pajak atas transaksi-transaksi penyerahan jasa a quo;

bahwa oleh karenanya terbukti adanya pengakuan oleh para pihak dalam transaksi-transaksi a quo, adanya transaksi penyerahan jasa Freight Forwarding, Jasa Pelayanan Penerbangan, Jasa Penyelenggara Kegiatan dan Jasa Agen Wisata;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 UU PPh dan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa-jasa a quo merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

Pembahasan Per Pos Koreksi:

1. Repex Perdana International (RPI) bahwa menurut Pemohon Banding:

- bahwa penerbitan tagihan (termasuk faktur pajak) dari RPI kepada Pemohon Banding semata-mata merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, dan sama sekali tidak merepresentasikan adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa secara umum, transaksi yang melibatkan Pemohon Banding dan PT RPI adalah: (i) transaksi pengiriman dari Indonesia (Outbound Shipment); dan (ii) transaksi pengiriman menuju Indonesia (Inbound Shipment);

- bahwa Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket ke luar negeri. Salah satu variasi kegiatan Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman ke luar negeri dimana pembayaran biaya jasa pengiriman dibayar oleh pembayar lokal di Indonesia (Outbound Prepaid Shipment) atau penerima paket di luar negeri (Outbound Collect Shipment). Sesuai dengan Kontrak GSP, pihak yang berhak atas penghasilan terkait pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri (Outbound Shipment) adalah RPI. Secara umum, RPI menagih akan biaya pengiriman paket kepada pengirim barang di Indonesia dan mengakui seluruh penghasilan dari pengiriman paket tersebut;

- bahwa namun demikian, dalam hal skema Outbound Collect Shipment, RPI menerima instruksi kirim dari pengirim di Indonesia dimana dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Oleh karena itu, RPI kemudian meminta Pemohon Banding untuk membantu menagih dan kemudian meneruskan porsi penghasilan milik RPI atas jasa kurir di Indonesia yang ditagih dari penerima paket di luar negeri (sebagai pembayar paket);

- bahwa untuk kiriman masuk ke Indonesia, Pengirim Luar Negeri mengadakan kontrak dengan penyedia jasa transportasi luar negeri dan membayar one price door to door shipping fee untuk kiriman dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia. Penyedia jasa transportasi luar negeri mengirimkan paket ke bandara luar negeri dari mana paket tersebut kemudian diserahkan kepada Federal Express Corporation (FedEx) yang menggunakan pesawatnya untuk mengirim paket ke Indonesia (Bandara Soekarno Hatta). Ketika paket tiba di Indonesia, Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) di Indonesia, menyerahkan paket kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dari mana RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima.

Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman yang merupakan bagian dan terintegrasi dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia;

bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa berdasarkan invoice dan faktur pajak, terbukti Jasa Freight Forwarding diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana didalilkan oleh Terbanding bahwa ”PT RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman..”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak kegiatan tersebut merupakan bentuk penyediaan jasa;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") bahwa berdasarkan fakta di atas, karena tagihan/invoice tersebut: (i) merupakan tagihan yang ditujukan langsung kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri); (ii) dibayar/dibebankan langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri), dan (iii) tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemohon Banding tersebut;

bahwa selain itu, fakta bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh LPPNPI ditujukan kepada Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Perum LPPNPI;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan invoice dan faktur pajak, terbukti Jasa Pelayanan Penerbangan diserahkan kepada Pemohon Banding;

3. JAS Aero Engineering Services bahwa transaksi dengan JAS Aero Engineering Services tersebut merupakan Jasa penunjang lain di bidang aeronautika;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan merupakan nilai yang sama dengan angka yang disengketakan, sehingga blm dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

4. Jasa Angkasa Semesta Tbk bahwa transaksi dengan Jasa Angkasa Semesta Tbk adalah transaksi pembayaran atas jasa ground handling yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan merupakan nilai yang sama dengan angka yang disengketakan, sehingga blm dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

5. PT Sena Satwika bahwa transaksi dengan PT Sena Satwika tersebut merupakan handling fee; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan merupakan nilai yang sama dengan angka yang disengketakan, sehingga blm dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan; PPh Pasal 23;

6. Anteraja Prima Antaran bahwa transaksi dengan Antera Prima Antaran merupakan jasa kurir (courier service);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan merupakan nilai yang sama dengan angka yang disengketakan, sehingga blm dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan;

7. Tirta Investama bahwa keterangan pada detil keterangan Faktur tersebut tertulis “Dispenser Aqua Hot Cold Linea”, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa transaki tersebut bukan pembelian air mineral, melainkan sewa peralatan;

sehingga berdasarkan Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 23;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan merupakan nilai yang sama dengan angka yang disengketakan, sehingga blm dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi bukti berupa Data GL Pemohon Banding dengan DPP Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoKode AkunTanggalDPPLawan TransaksiKeteranganDasar Hukum
174530030-Nov-20161.441.600PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa PeralatanPs. 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh
274530030-Nov-201655.924PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa Peralatan
374530030-Nov-2016211.761PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa Peralatan
473060030-Nov-20163.000.000PT JAS AERO ENGINEERING SERVICEJasa penunjang lain di bidang aeronautikaPs. 1 ayat (6) huruf k dan Ps 2 ayat (3) huruf a angka 5 PMK-141/PMK.03/2015
573037030-Nov-2016129.693.333PT METRO EXPRESS INTERNATIONALJasa Freight ForwardingPs. 1 ayat (6) huruf ak dan Ps. 2 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
673037030-Nov-20167.347.817PT METRO EXPRESS INTERNATIONALJasa Freight Forwarding

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti berupa Data GL Pemohon Banding;

bahwa atas transaksi berikut tidak terdapat bukti pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemahaman yuridis maupun secara pembuktian dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi dan maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir:

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat; bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah ijin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

Gs, aM ol, ot ic Carrier Certifi

Aic Carrier Certificate

Oe ee ah ee Ladies oan mo Agta oe ‘ poo | po 0 H lod

rth Wee NN tg.: ‘ . . Let ce teas aot Do , ot . So, hha, 2% pe OF wt

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai "Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT (“Contract")is made on the - day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION. a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12” Floor.

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"), and P.T, REPEX PERDANA INTERNATIONAL. a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered oifice at RPA

Center, Jalan Ciputat Raya, No. $9 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (“Contractor”).

RECITALS

1 FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world.

2, Contractor is engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory.

3 FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportation service fo customers worldwide.

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract, FedEx and

Contractor (the "parties") agree as fallows:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (“Kontrak”) dibuat pada tanggal bulan , 2008, antara FEDERAL EXPRESS CORPORATION, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian

Delaware, USA. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 72,

Unit #12-02 RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang,

Jakarta 12310, Indonesia (“FedEx”); dengan P.T. REPEX PERDANA

INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (Kontraktor).

MENYATAKAN

1. FedEx, bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2. Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitif terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3. FedEx dan Kontraktor berkeinginan untuk mengintegrasikan Sistem

FedEx dengan Sistem Kontraktor untuk menyediakan Layanan Jasa pengangkutan yang terdepan dan lancar bagi pelanggan di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket

SENI SPA pa MAA | MAN CET Ma

10F INTERNATIONAL TRADE TOWER. :

348 KWUN TONG ROAD, KWUN TONG. 7

£ Ren 1716 7841 9792 INTL PRIORITY bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket a Jacket

China

LA MA 3 = | — NO e bs ako neni ti VESTS ME TS RR MEA OS ry SENIN Pegal rary bette —_ TUL MET _ [eee :

JASON XU a a

441 GAOXIANG ROAD Sa ka cap

941 GAOXIANG ROAD Tophosag (ts sass

GACDONG INDUSTRIAL PARK ce

SHANGHAL 200137 om a

Heat PN Tan L an ORF SOI 4 INTL PRIORITY ie 1 hat 1 IN n hi “oh

Mi ih Te | i | : YU KOWA PYG th MMA PA dad

AMIR LN bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian

Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding secara keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara”;

bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAK MAVIGASI PENERBANGAN

ILPPNPI:

Ale FECEHAL FAPRESS COR?

Fu 0 . 0 mee eee

~ , ee wot pha Sate EIT Lang

ORFS . . _ _. a , — -

2 . - 2 | . | ue un La PEN aa Kama | Jul 15

Megan | | . ; ;

bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

£GG65 Sdengzhou 3eiyun International bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa dengan demikian, karena tagihan tersebut ditujukan kepada Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat); dibayar langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat); dan tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka atas transaksi tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa pendapat Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi berdasarkan faktur pajak masukan yang diberikan Terbanding dalam sidang tanggal 17 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

1. Repex Perdana International

- bahwa berdasarkan prosedur pendirian dan pendaftaran Pemohon Banding mendapat rekomendasi sebagai Kantor Perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan

Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, terbukti Pemohon banding merupakan Kantor Perwakilan bukan BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan RPI yang disebut sebagai Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri yang membuktikan bahwa tidak ada Jasa yang diberikan RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Air Waybill dalam transaksi Outbond maupun Inbond terbukti bahwa biaya pengiriman paket di dalam negeri diterima oleh RPI dan tidak ada tagihan kepada Pemohon Banding demikian juga sebaliknya pengiriman paket luar negeri diterima oleh perusahaan kurir di luar negeri melalui Pemohon Banding dan untuk menagih biaya tersebut dengan istilah “penerusan penghasilan RPI” diatur dalam Section 4.8 Kontrak GSP antara Pemohon Banding dengan RPI;

- bahwa berdasarkan fakta- fakta dan bukti tersebut diatas tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding dan tidak ada pembayaran atas imbalan jasa dari Pemohon Banding kepada RPI, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas penerusan penghasilan RPI yang ditagih dari pihak pengirim/pembayar paket untuk RPI;

- bahwa bahwa penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, tidak terbukti adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa karena itu penerusan pembayaran atas porsi penghasilan RPI tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan RPI kepada Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") bahwa transaksi dengan Perum LPPNPI terkait dengan pelayanan jasa terminal navigation (jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara) faktanya transaksi Pemohon banding dengan Perum LPPNPI merupakan transaksi yang ditagihkan langsung oleh Perum LPPNPI kepada Federal Express Corporation yang berada di Memphis Amerika Serikat yang terkait dengan kegiatann usaha kantor pusatnya bukan merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding terbukti dari catatan pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat transaksi dengan Perum LPPNPI di bulan November 2016;

3. JAS Aero Engineering Services bahwa atas seluruh transaksi dengan JAS Aero Engineering Services berupa jasa Ground Support Equipment (GSU) merupakan objek PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2017 terjadi adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena terutang pajak baru terjadi pada saat Pemohon banding membayarkan tagihan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010;

4. Jasa Angkasa Semesta Tbk bahwa atas seluruh transaksi dengan Jasa Angkasa Semesta Tbk atas jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat yang diterima, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 masa Desember 2016 dan Januari 2017 Pasal 23 dan melaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2017 terjadi adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena terutang pajak baru terjadi pada saat Pemohon banding membayarkan tagihan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 dan bukti-bukti berupa invoice dan bukti potong yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

5. PT Sena Satwika bahwa atas seluruh transaksi dengan Sena Satwika terkait biaya penanganan (handling fee), Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan bukti potong telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan terjadi adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena terutang pajak baru terjadi pada saat Pemohon banding membayarkan tagihan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010;

6. Anteraja Prima Antaran bahwa atas seluruh transaksi dengan Anteraja Prima Antaran, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan bukti potong sudah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

7. Tirta Investama bahwa atas seluruh transaksi pembayaran dengan Tirta Investama terkait dengan pembelian air mineral untuk kantor Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding atas pembelian tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan fakta persidangan secara keseluruhan biaya- biaya tersebut diatas yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bahkan sebagian merupakan biaya terhadap lawan transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan terebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2), dengan demikian atas objek-objek tersebut diatas bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana di dalilkan Terbanding;

b. Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi bukti berupa Data GL Pemohon Banding dengan DPP Objek

PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoKode AkunTanggalDPPLawan TransaksiKeteranganDasar Hukum
174530030-Nov-20161.441.600PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa PeralatanPs. 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh
274530030-Nov-201655.924PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa Peralatan
374530030-Nov-2016211.761PT ASTRA GRAPHIA TBKSewa Peralatan
473060030-Nov-20163.000.000PT JAS AERO ENGINEERING SERVICEJasa penunjang lain di bidang aeronautikaPs. 1 ayat (6) huruf k dan Ps 2 ayat (3) huruf a angka 5 PMK-141/PMK.03/2015
573037030-Nov-2016129.693.333PT METRO EXPRESS INTERNATIONALJasa Freight ForwardingPs. 1 ayat (6) huruf ak dan Ps. 2 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
673037030-Nov-20167.347.817PT METRO EXPRESS INTERNATIONALJasa Freight Forwarding

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut diatas Hakim Nany Wartiningsih berpendapat sebagai berikut:

- bahwa atas seluruh koreksi tersebut diatas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan pelaporan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Pasal 23 namun demikian terjadi adanya perbedaan waktu (timing difference). Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010, dapat dimungkinkan adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena saat terutang baru terjadi pada saat Pemohon Banding membayarkan tagihan tersebut;

- bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan metode ekualisasi tanpa adanya bukti kompoten yang cukup karena selisih rekonsiliasi tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas biaya-biaya yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maka koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi bukti berupa Data GL Pemohon Banding dengan DPP Objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding terbukti seluruhnya telah dipotong dan dilaporkan sehingga telah cukup alasan Pemohon Banding untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal

pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 233.255.802.474,003.255.802.474,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

TerbandingRp5.518.004.226,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 -

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

Pengadilan PajakRp5.518.004.226,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03907/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00022/203/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak November 2016, atas BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1- 053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.518.004.226,00
PPh Pasal 23 yang terutang112.123.261,00
Kredit Pajak : Setoran Masa46.092.012,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar66.031.249,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP28.842.450,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar94.873.699,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma

Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.