Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2016
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU 1/2009Pasal 1
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00013/206/16/053/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 November 2025