Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-001773.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Mattel Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001773.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001773.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MATTEL INDONESIA, NPWP 01.069.505-4.052.000, beralamat di Jalan Jababeka V Blok G 4-6, Kawasan Industri Jababeka, Hajarmekar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nyoman Widiastuti jabatan Direktur Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Martias,

Izin Kuasa Hukum: KEP-295/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025,

2. Nama: Lili Tjitadewi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ahmad Sodikin/19840324 200412 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Leo P. Bantu Hartawan/19810816 200312 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1955/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 372/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 018/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00019/STG- CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor 052/FIN- PTMI/IV/2025 tanggal 14 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ JUMLAH RUPIAH MES IR T

KENA PAJAK PShUS

2 7 (Pajak harus dibayar ' ditagih kemsali Nan Na s — 2 (2 (elah dibayar L 2

3) (Kurang dimayar (1-21 £ )

! 4 (Sanksi administrasi a Dienda Pasar 7 KU keterlambatan Peanyamoaar Surat Pembentahuan | EP)

SPT) Masa Pajak Pertambahan Nai (PP:

kb. Sunga Pasal 851 KUP | 9 lc Gunga Pasal 6 Zar KUP aras pembetulan SPT Masa PF yang mengasibatkan ulang pajar | ) menjadi lebih besar ta Bunga Pasa! 9 (val KLP

: atas pembayaran atau penyetoran payak yang wilakukar melewat jati H 2 tempe pembayaran atau penyetoran pajak

« Bunga Pasal 14:51 KLP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tus danvata., ) salah hitung

4 Denda basal 414) KUS i Aun Cob 205 fq. Bunga Pasa t4 5) KLP

Pengusaha Kena Pajax yang gagal berproduksi dan ‘tele dibensan ‘ 5 pengembalian Parak Masukan sebagaimana dimaksud calam Pasa!$ ayal (Sal UU PPh h. Jumlah sanksi adnunislras: (at btetdtes ag 1459 056.255

& Numilas yang masih harus dibayar (3 + 4.h) ' iF 1.469 C88 205

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007651.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 29 Agustus 2023 yang mengabulkan seluruhnya banding Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/407/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 Masa Pajak November 2017;

Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, Tergugat mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang harus dibayar/ditagih0,000,000,00
Telah dibayar0,000,000,00
Kurang dibayar0,000,000,00
Sanksi Administrasi1.469.055.296,00(845.033.383,00)624.021.913,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar1.469.055.296,00(845.033.383,00)624.021.913,00

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN Masa November 2017 yang pertama dengan Surat Nomor 088/FIN-PTMI/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan dengan Surat Nomor S- 2317/WPJ.07/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Tergugat menyatakan bahwa permohonan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan formal dan permohonan Penggugat a quo dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN Masa November 2017 yang kedua dengan Surat Nomor 157/FIN-PTMI/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, Tergugat menyatakan bahwa permohonan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan formal dan permohonan Penggugat a quo dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas Surat tersebut, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 018/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 018/FIN- PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Tidak Benar Masa Pajak November 2017 (“S-234”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak dikirim oleh Tergugat melalui pos pada tanggal 5 Februari 2025 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 Februari 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) surat keputusan diajukan 1 surat gugatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dinyatakan bahwa: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan undang-undang peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.” bahwa berdasarkan ketentuan ini, Surat Tergugat Nomor S- 234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 termasuk dalam pengertian Keputusan yang dapat diajukan gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Nyoman Widiastuti selaku Direktur yang dibuktikan dengan dengan Akta Nomor 02 tanggal 15 November 2023;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan dengan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor S- 234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017. Pada keputusan ini, Tergugat menyatakan bahwa:

bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan bahwa STP sebesar Rp1.469.055.295,00 ini diterbitkan untuk menagih denda terkait 4 hal yaitu denda terkait membuat PEJ tidak sesuai, denda terkait reimbursement sewa tooling, denda terkait produksi tooling, dan denda terkait koreksi penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi (dengan rincian dapat dilihat di tabel di bawah ini). Tergugat telah dengan serta merta menganggap bahwa terkait STP ini seluruhnya telah dibahas, dan menganggap pengajuan pembatalan denda dalam STP ini tidak relevan dan tidak memenuhi ketentuan formal;

Keterangan/Alasan koreksiDasar Pengenaan Pajak (Rupiah)Nilai STP (Rupiah)Keterangan
Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ31.201.095.635624.021.912Penggugat mengajukan gugatan atas denda ini yang terkandung dalam STP Denda ini tidak berkaitan dengan sengketa banding lainnya, sehingga Penggugat memohon agar pengenaan denda ini diperiksa dan dibatalkan karena tidak benar.
Subtotal31.201.095.635624.021.912
Penyerahan BKP berupa tooling kepada Mattel BV1.832.900.01336.658.000Pengurangan/Pembatalan STP telah dikabulkan berdasarkan Putusan Pembatalan STP No. KEP- 01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 Catatan: merupakan koreksi yang berkaitan dengan sengketa banding. Banding telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak
Reimbursement sewa tooliing ke MIOL6.734.192.000134.683.840
Koreksi penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi33.684.577.128673.691.543
Total73.452.764.7761.469.055.295

bahwa berikut ini Penggugat sampaikan kronologis dan latar belakang sengketa;

1. tanggal 28 Desember 2018

Dokumen:

- Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018;

- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00191/407/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 (SKPLB-00191);

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) menerbitkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 untuk Masa Pajak November 2017 terkait sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.469.055.295,00;

2. tanggal 5 Maret 2019

Dokumen:

- Surat Keberatan Nomor 034/FIN-PTMI/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang disampaikan ke KPP pada tanggal 5 Maret 2019;

bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPLB-00191 kepada Tergugat pada tanggal 28 Desember 2018;

3. tanggal 3 Februari 2020

Dokumen:

- Keputusan Tergugat Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 3 Februari 2020;

bahwa Keberatan yang diajukan ke Tergugat ditolak;

4. tanggal 10 Juli 2020

Dokumen:

- Surat Banding Nomor 074/FIN-PTMI/IV/2020 tanggal 24 April 2020; bahwa Penggugat mengajukan banding atas KEP-00292/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Desember 2018;

5. tanggal 14 September 2023

Dokumen:

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007651.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023;

bahwa Penggugat menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007651.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023 yang diucap tanggal 29 Agustus 2023 atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 3 Februari 2020 yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Penggugat;

6. tanggal 13 Mei 2024

Dokumen:

- Keputusan Tergugat Nomor KEP-01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024;

bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor KEP-01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 (KEP- 01028) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C secara Jabatan;

bahwa Tergugat membatalkan sebagian STP yang berkenaan dengan sengketa banding yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

7. tanggal 10 Juli 2024

Dokumen:

- Surat Nomor 088/FIN-PTMI/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024;

bahwa pada tanggal 10 Juli 2024, Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Nomor 088/FIN-PTMI/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang disampaikan ke KPP Penanaman Modal Asing Satu (PMA 1) pada tanggal 10 Juli 2024. Pengajuan permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebesar Rp624.021.912,00 atas koreksi yang tidak berhubungan dengan sengketa banding;

8. tanggal 23 Agustus 2024

Dokumen:

- Surat Nomor S-2317/WPJ.07/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024;

bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Penggugat menerima surat yang diterbitkan oleh Tergugat terkait jawaban atas pengembalian permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar nomor S- 2317/WPJ.07/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 dengan alasan sebagai berikut:

9. tanggal 18 November 2024

Dokumen:

- Surat Nomor 157/FIN-PTMI/XI/2024 tanggal 12 November 2024;

bahwa pada tanggal 18 November 2024, Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Nomor 157/FIN-PTMI/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang disampaikan ke KPP Penanaman Modal Asing Satu (PMA 1) pada tanggal 18 November 2024. Pengajuan permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebesar Rp624.021.912,00 dan menjadi nihil atas koreksi yang tidak berhubungan dengan sengketa banding;

10. tanggal 4 Februari 2025

Dokumen:

- Surat Nomor S-234/WPJ.07/2025 pada tanggal 4 Februari 2025;

bahwa pada tanggal 4 Februari 2025, Penggugat menerima surat yang diterbitkan oleh Tergugat terkait jawaban atas pengembalian permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar nomor S- 234/WPJ.07/2025 pada tanggal 20 Januari 4 Februari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

napi 3 at MA Ta PN RR pe Rp.

- LN HAN KAN el NN PN NO Da IND oro Pp po. hog DD PE NN na pot

Mopar KA Pep Pr aa ba: sore para nn te PU ploubetoaue i Poot oat nae plete,

: vs pa BN ND SN LL 1

PN NN DI EN IAI BEN ce PEN | med

III. Alasan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terkait Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai sebesar Rp624.021.912,00 atau 2% dari Rp31.201.095.635,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat melakukan ekspor atas mainan yang telah selesai di produksi kepada Mattel International Operation Limited (MIOL);

b. bahwa dalam SPT PPN yang penggugat laporkan, Penggugat telah melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ);

c. bahwa pada saat pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2017, Tergugat mengenakan sanksi administrasi atas Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) yang dibuat oleh Penggugat dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa Penggugat telah melaporkan seluruh penyerahan ekspor sebesar Rp92.071.019.296,00 pada SPT PPN Masa Pajak November 2017 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

e. bahwa sanksi administrasi atas Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) yang dibuat oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak termasuk sengketa dalam Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007651.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023, sehingga belum pernah menjadi pertimbangan Tergugat;

f. bahwa Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa:

(1) ....

(2) ....

(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

g. bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:

Pasal 8:

Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

h. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64215/PP/M.IA/99/2015 tanggal 23 November 2015 telah membatalkan STP dengan sengketa yang sama atas PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Masa Pajak November 2012 dengan Nomor 00376/107/12/052/13 tanggal 20 Desember 2012 sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat, Penggugat telah melaporkan xegiatan ¢kspornya dalam SPT

Masa PPN masa November 2012 sebagai ekspor Barang Kena Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permenkeu Nomor: 30 tahun 201: tidak diwajibkan menerbitkan

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PE!),

Neen eee ee ener eee eee eee eee eee ? ii eee ne

Gugatan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majel:s berpendapat, pendapat Tergugat yang menyatakan Penggugat wajib menerbitkan Pemeberitahuan Ekspor Jasa Kena pajak (PEJ) adalah tidak tepar, karena bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 8 Avat (1) Permenkeu Nomer: 30 tahun 2011:

i. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, untuk sengketa yang sama, koreksi dibatalkan sehingga Tergugat telah mengabaikan asas kepastian hukum dalam menetapkan hasil pemeriksaan

dan hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 16B Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN); bahwa sesuai dengan ketentuan dalam memori penjelasan pada Pasal 16B UU PPN, untuk memberikan kepastian hukum maka perlu adanya perlakuan yang sama terhadap semua Penggugat atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama sebagaimana dikutipkan berikut ini:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.” j. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan pada butir a sampai dengan i di atas, menurut Penggugat, pendekatan Tergugat mengenakan sanksi adminstrasi karena PEJ yang dibuat tidak sesuai ketentuan yang berlaku adalah tidak tepat, apalagi mengingat bahwa tidak ada keharusan menerbitkan PEJ karena sejak Permenkeu 30 Tahun 2011, maklon adalah ekspor barang dan bukan ekspor jasa. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 64215/PP/M.IA/99/2015 tanggal 23 November 2015;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya tidak ada dasar diterbitkannya STP-00622. Sehingga, STP-00622, KEP-01030, dan S-234 seharusnya dibatalkan menjadi Rp0,00, yaitu karena Pengurangan/Pembatalan STP telah dikabulkan berdasarkan Putusan Pembatalan STP No. KEP- 01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024, atas denda sebesar Rp845.033.383,00 telah dibatalkan. Sedangkan, denda terkait PEJ sebesar Rp624.021.912,00 seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya tidak ada dasar diterbitkannya STP-00609. Sehingga, STP-00622, KEP-01030, dan S-234 seharusnya dibatalkan menjadi Rp0,00;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00019/STG-CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Nomor 018/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima;

f. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

g. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Nyoman Widiastuti bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penanda tangan Surat Gugatan berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa surat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak);

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP-00622 dengan Surat Nomor 157/FIN- PTMI/XI/2024 tanggal 12 November 2024;

2. bahwa STP-00622 merupakan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00191/407/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 (SKPLB-00191);

3. bahwa SKPLB-00191 telah diajukan keberatan dan selanjutnya diajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Atas upaya banding ini telah terbit putusan banding yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat;

4. bahwa menindaklanjuti putusan banding, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C secara Jabatan yang mengurangkan sanksi pada STP-00622;

5. bahwa Surat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 mengembalikan permohonan Penggugat karena surat ketetapan pajak terkait (SKPLB-00191) tersebut telah diajukan keberatan;

III. Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca Surat Gugatan serta mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat yaitu sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK- 8)

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar. Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

Pasal 19 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama. Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Tergugat

1. bahwa STP-00622 diterbitkan terkait dengan SKPLB-00191;

2. bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPLB-00191 dan telah diterbitkan Keputusan Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 3 Februari 2020;

3. bahwa Penggugat mengajukan banding dan telah diterbitkan putusan banding nomor PUT-007647.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023 tanggal ucap tanggal 29 Agustus 2023;

4. bahwa terkait STP-00622 atas putusan banding, telah diterbitkan Keputusan Nomor KEP-01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara Jabatan;

5. bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPLB-00191 yang menjadi dasar penerbitan STP-00622 sehingga atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan formal dan diterbitkan Surat Nomor S-234;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor 018/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan,

terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Pemohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 052/FIN- PTMI/IV/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pendapat Penggugat Terhadap Pendapat Tergugat Berkenaan Dengan

Ketentuan Formal

bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat pada butir I angka 2 Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan yang menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak);

B. Bantahan Penggugat Terhadap Tanggapan Tergugat Berkenaan Dengan

Objek Gugatan

I. bahwa Penggugat mengajukan mengurangkan atau membatalkan Surat

Tagihan Pajak yang tidak benar dengan dasar hukum sebagai berikut:

a. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan

atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.

b. Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan yang sama, menyebutkan bahwa:

"Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan."

II. bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang mengembalikan permohonan penggugat terkait permohonan pengurangan Surat Tagihan yang tidak benar;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan yang tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tergugat tidak mempertimbangkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp1.469.055.295,00 ini diterbitkan untuk menagih denda terkait 4 hal yaitu (1) denda terkait PEJ, (2) denda terkait reimbursement sewa tooling, (3) denda terkait produksi tooling, dan (4) denda terkait koreksi penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi. Tergugat telah dengan serta merta menganggap bahwa terkait STP ini seluruhnya telah dibahas, dan

menganggap pengajuan pembatalan denda dalam STP ini tidak relevan dan tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa adapun rincian denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat adalah;

Keterangan/ Alasan koreksiDasar Pengenaan Pajak (Rupiah)Nilai STP (Rupiah)KeteranganStatus
Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ31.201.095.635624.021.912Penggugat mengajukan gugatan atas denda ini yang terkandung dalam STP Denda ini tidak berkaitan dengan sengketa banding lainnya, sehingga Penggugat memohon agar pengenaan denda ini diperiksa dan dibatalkan karena tidak benar.Diajukan Gugatan
Subtotal31.201.095.635624.021.912
Penyerahan BKP berupa tooling kepada Mattel BV1.832.900.01336.658.000Pengurangan/Pembatalan STP telah dikabulkan berdasarkan Putusan Pembatalan STP No. KEP- 01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2 024 tanggal 13 Mei 2024 Catatan: merupakan koreksi yang berkaitan dengan sengketa banding. Banding telah dikabulkan oleh Pengadilan PajakTidak diajukan Gugatan
Reimbursement sewa tooling ke MIOL6.734.192.000134.683.840
Koreksi penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi33.684.577.128673.691.543
Total73.452.764.7761.469.055.295

b. bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terkait penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai sebesar Rp624.021.912,00 atau 2% dari Rp31.201.095.635,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat melakukan ekspor atas mainan yang telah selesai diproduksi kepada Mattel International Operation Limited (MIOL);

2. bahwa dalam SPT PPN yang Penggugat laporkan, Penggugat telah melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ);

3. bahwa pada saat pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2017, Tergugat mengenakan sanksi administrasi atas Pemberitahuan

Ekspor Jasa (PEJ) yang dibuat oleh Penggugat dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. bahwa sanksi administrasi atas Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) tidak termasuk dalam sengketa yang diperiksa di persidangan dalam Pengadilan Pajak (Putusan Nomor PUT-007651.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2023), sehingga belum pernah menjadi pertimbangan Tergugat;

5. bahwa Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa:

(1) ...

(2) ...

(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

6. bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:

Pasal 8

Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

7. bahwa Pengadilan Pajak Nomor Put. 64215/PP/M.IA/99/2015 tanggal 23 November 2015 telah membatalkan STP dengan sengketa yang sama atas PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf

c Masa Pajak November 2012 dengan Nomor 00376/107/12/052/13 tanggal 20 Desember 2012 sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat. Penggugat telah melaporkan kegiatan ekspornya dalam SPT

Masa PPN masa November 2012 sebagai ekspor Barang Kena Pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal $ ayat (1) Permenken Nomor: 30 tahun 201 tidak diwajibkan menerbitkan

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJ):

Gugatan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Matelis berpendapat. pendapat Tergugat yang menyatakan Penggugat wajib menerbitkan Pemeberitahuan Ekspor Jasa Kena pajak (PRI) adalah tidak tepar, karena bertentangan atau tidak sesua! dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 8 Avat (1) Permenkes Nontor: 30 tahun 201 1:

8. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, untuk sengketa yang sama, koreksi dibatalkan sehingga Tergugat telah mengabaikan asas kepastian hukum dalam menetapkan hasil pemeriksaan dan hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 16B Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN);

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam memori penjelasan pada Pasal 16B UU PPN, untuk memberikan kepastian hukum maka perlu adanya perlakuan yang sama terhadap semua Penggugat atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama sebagaimana dikutipkan berikut ini:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang- undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

9. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan pada butir 1 s/d 8 di atas, menurut Penggugat, pendekatan Tergugat mengenakan sanksi adminstrasi karena PEJ yang dibuat tidak sesuai ketentuan yang

berlaku adalah tidak tepat, apalagi mengingat bahwa tidak ada keharusan menerbitkan PEJ karena sejak Permenkeu 30 Tahun 2011, maklon adalah ekspor barang dan bukan ekspor jasa. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 64215/PP/M.IA/99/2015 tanggal 23 November 2015;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian serta penjelasan di atas, STP Nomor 00622/107/17/052/18 dan S-234/WPJ.07/2025 seharusnya dikurangkan menjadi Rp0,00;

C. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Penggugat di atas, Penggugat berpendapat bahwa alasan Tergugat sebagaimana diuraikan di dalam Surat Tanggapan atas pengajuan gugatan terhadap adalah tidak benar. Penggugat mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Tanggapan atas pengajuan gugatan terhadap lainnya dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat; bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, Penggugat meminta agar diundang dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas PT Mattel Indonesia Nomor 02 tanggal 15 November 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Laela Masyrifah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, beserta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 Masa Pajak November 2017;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/407/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 Masa Pajak November 2017;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 034/FIN-PTMI/II/2019 tanggal 28 Februari 2019; Bukti P-6. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00595/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Bukti P-7. Surat Banding Nomor 074/FIN-PTMI/IV/2020 tanggal 24 April 2020; Bukti P-8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007651.16/2020/PP/M.IIIB

Tahun 2023;

Bukti P-9. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01030/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan;

Bukti P-10. Surat Penggugat Nomor 088/FIN-PTMI/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 hal

Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN Masa November 2017;

Bukti P-11. Surat Tergugat Nomor S-2317/WPJ.07/2024 tanggal 23 Agustus 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-12. Surat Penggugat Nomor 157/FIN-PTMI/XI/2024 tanggal 12 November 2024 hal Permohonan Pengurangan dan/atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN Masa November 2017;

Bukti P-13. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2017 Normal;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64215/PP/M.IA/99/2015; Bukti P-15. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 052-0073- 2019 tanggal 24 Januari 2019;

Bukti P-16. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00043.PPN/WPJ.07/KP.0203/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Mattel Indonesia;

Bukti P-17. Rekapitulasi SPMKP atas Kompensasi Pembayaran STP 2016 – 2017; Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Lili Tjitadewi;

Bukti P-19. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1021/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Lili Tjitadewi Satyaguna;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00913 atas nama Lili Tjitadewi Satyaguna;

Bukti P-21. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174096406610005 atas nama

Dra. Lili Tjitadewi Satyaguna;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Noviana Tan;

Bukti P-23. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1022/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Noviana Tan;

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00914 atas nama Noviana Tan;

Bukti P-25. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3172016011820007 atas nama

Noviana Tan;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Martias;

Bukti P-27. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-295/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Martias;

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-1945 atas nama Martias;

Bukti P-29. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3276021503750018 atas nama

Martias;

Bukti P-30. Pakta Integritas tanggal 24 April 2025 atas nama Nyoman Widiastuti;

Bukti P-31. Pakta Integritas tanggal 25 April 2025 atas nama Lili Tjitadewi;

Bukti P-32. Pakta Integritas tanggal 25 April 2025 atas nama Noviana Tan; Bukti P-33. Pakta Integritas tanggal 25 April 2025 atas nama Martias;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-35. Risalah Pembahasan;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002273.99/2024/PP/M.XVA

Tahun 2024;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64215/PP/M.IA/99/2015; Bukti P-40. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 17 Juni 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-4. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 018/FIN-PTMI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu (30 (tiga puluh)) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa Gugatan a quo adalah penerbitan Surat Tergugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus) Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, berisi pengembalian (penolakan) permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak benar STP Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018, Masa Pajak November 2017, dengan nilai Rp1.469.055.295,00 yang menurut Tergugat, tidak memenuhi syarat Formal pengajuan permohonan pembatalan dan/atau pengurangan STP yang tidak benar karena menurut Tergugat, STP a quo terkait dengan Surat Ketetapan Pajak: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB Nomor 00191/407/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018 yang diajukan keberatan (bahkan diajukan banding).

bahwa perhitungan Denda Pasal 14 (4) KUP Rp73.452.764.776,00 x 2% = Rp1.469.055.295,00 STP Nomor 00622/107/17/052/18 tanggal 28 Desember 2018,

Masa Pajak November 2017 a quo terkait Faktur Pajak tidak dibuat/tidak dilaporkan adalah sebagai berikut:

NoUraianDPP Pengenaan Sanksi (Rp)Sanksi administrasi denda (2%) (Rp)
1Penyerahan BKP berupa tooling kepada BVTD1.832.900.01336.658.000
2Penyerahan JKP atas sewa tooling kepada MIOL6.734.192.000134.683.840
3Penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi33.684.577.128673.691.542
4Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai dan tidak31.201.095.635624.021.913
ada PEJ
Jumlah73.452.764.7761.469.055.295

bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo dan menerbitkan Surat Nomor S- 234/WPJ.07/2025 a quo dengan pokok dalil, alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa Obyek Gugatan adalah penerbitan Surat Nomor S-234/WPJ.07/2025 a quo yang terkait dengan STP Nomor 00622/107/16/052/17 a quo berisi pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

2) bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK-8), yang menyatakan bahwa DJP dapat mengurangkan atau membatalkan STP berdasarkan permohonan Wajib Pajak (Pasal 2 huruf c), khususnya STP yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak (Pasal 17 ayat (1) huruf a).

3) bahwa syarat formal Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang terkait dengan surat ketetapan pajak (SKP) diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8, dimana secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

4) bahwa dalam kasus ini, STP a quo diterbitkan sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) a quo, yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut, telah diajukan keberatan oleh Penggugat, dan ditolak Dirjen Pajak, dan bahkan telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak.

5) bahwa karena SKPLB a quo telah melewati tahapan keberatan, maka permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP yang

terkait dengan SKPLB tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8 sehingga sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PMK-8, Direktur Jenderal Pajak akan mengembalikan permohonan tersebut dan diterbitkan Surat Nomor S-234/WPJ.07/2025 a quo, yang menjadi objek gugatan.

6) bahwa penerbitan STP a quo sendiri didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat membuatnya; Khusus untuk koreksi yang diminta pembatalannya oleh Penggugat (sebesar Rp624.021.913,00), Tergugat berpendapat bahwa sanksi dikenakan atas Penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) tidak sesuai dan/atau tidak ada PEJ, yaitu dianggap tidak memenuhi persyaratan formal pembuatan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 Ayat (5), (6), dan Ayat (9) UU PPN.

7) bahwa atas gugatan yang meminta pembatalan dan/atau pengurangan dari lebih satu dokumen baik Surat Tergugat a quo, dan STP a quo, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat hanya dapat meminta pembatalan atas S- 234/WPJ.07/2025 a quo yang menjadi objek gugatan, karena berdasarkan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, terhadap satu keputusan hanya dapat diajukan satu Surat Gugatan dan meminta pembatalan lebih dari hal yang diajukan dalam surat gugatan dapat menimbulkan ultra petita.

8) bahwa mengenai argumen Penggugat tentang adanya sengketa serupa yang mengabulkan gugatan mereka, Tergugat menegaskan bahwa yurisprudensi di Pengadilan Pajak tidak bersifat mengikat (non-binding precedent) dan Setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, data, dan bukti hukum yang unik, sehingga putusan atas satu perkara tidak serta-merta berlaku pada perkara lainnya.

9) bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dasar hukum dan fakta yang disajikan, Tergugat berkesimpulan bahwa Surat S-234/WPJ.07/2025 a quo telah diterbitkan sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku dan tetap mempertahankan Surat Nomor S- 234/WPJ.07/2025 a quo.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Nomor S-234/WPJ.07/2025 terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) a quo dengan pokok dalil, alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa Obyek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 a quo berisi pengembalian (penolakan) permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak benar STP Nomor 00622/107/17/052/19 a quo, dengan nilai Rp624.021.913,00.

2) bahwa Alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat melalui S- 234/WPJ.07/2025 a quo adalah karena Tergugat berdalil bahwa STP a quo terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) a quo, dan atas SKPLB tersebut telah diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang terkait dengan SKP (surat ketetapan pajak) hanya dapat diajukan jika atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

3) bahwa Penggugat berargumen bahwa permohonan pembatalan STP a quo yang diajukan Penggugat tidak terkait dengan sengketa keberatan atas SKPLB a quo dan koreksi yang dimohonkan pembatalan dalam STP a quo sama sekali tidak termasuk dalam koreksi yang terdapat pada SKPLB a quo.

4) bahwa Penggugat menunjukkan bahwa koreksi yang menjadi objek sengketa, yaitu sanksi administrasi sebesar Rp624.021.913,00 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terkait Penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) yang tidak sesuai dan/atau tidak ada PEJ dan Koreksi terkait PEJ ini (dengan dasar pengenaan pajak Rp31.201.095.635,00) tidak pernah menjadi bagian dari SKPLB a quo yang diajukan keberatan sebelumnya.

5) bahwa Penggugat menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan/ pengurangan STP a quo telah memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1)

huruf b dan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 karena denda tersebut tidak terkait dengan sengketa atas SKPLB a quo yang telah diajukan keberatan.

6) bahwa secara substansi, Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi atas PEJ karena Penggugat telah melakukan ekspor atas jasa maklon yang telah selesai produksinya kepada Mattel International Operation Limited (MIOL) dan Penggugat telah melaporkan kegiatan ekspornya dalam SPT PPN Masa November 2017.

7) bahwa sanksi administrasi atas PEJ tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2011, kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, telah dilaporkan sebagai Ekspor BKP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan tarif nilai nol.

8) bahwa Penggugat juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 64215/PP/M.IA/99/2015 yang membatalkan STP sejenis, dimana Majelis berpendapat Penggugat yang melaporkan kegiatan ekspornya dalam SPT PPN sebagai Ekspor BKP tidak diwajibkan menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJ), dan Tergugat seharusnya mempertimbangkan putusan tersebut.

9) bahwa dengan demikian Surat S-234/WPJ.07/2025 a quo yang diterbitkan Tergugat tidak tepat dan harus dibatalkan dan STP a quo agar diubah/dikurangi sehingga nilai denda yang harus dibayar hanya Rp0 Nihil (koreksi yang dipertahankan Majelis pada putusan sebelumnya), yang berarti denda terkait PEJ sebesar Rp624.021.913,00 harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 a quo, berisi pengembalian (penolakan) permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang tidak benar STP Nomor 00622/107/17/052/19 a quo, dengan nilai Rp624.021.913, yang menurut Tergugat, tidak memenuhi syarat Formal pengajuan permohonan pembatalan dan/atau pengurangan STP yang tidak benar karena menurut Tergugat, STP a quo terkait dengan Surat Ketetapan Pajak: Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) a quo yang diajukan keberatan (bahkan diajukan banding).

bahwa berkaitan dengan sengketa Gugatan a quo, diatur ketentuan perundang- undangan sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8) mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 18 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

Pasal 19 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama;

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, diatur Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, dan ketentuan pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8).

3. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8) diatur antara lain:

a) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;

b) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

c) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

d) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sesuai syarat dan ketentuan formal yang berlaku untuk permohonan yang pertama, dan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan para pihak, Tergugat melakukan penerbitan Surat Tergugat Nomor S-236/WPJ.07/2025 a quo, berisi pengembalian (penolakan) permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang tidak benar STP Nomor 00622/107/17/052/19 a quo, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, karena tidak memenuhi syarat Formal pengajuan permohonan pembatalan dan/atau pengurangan STP yang tidak benar, yaitu STP a quo terkait dengan Surat Ketetapan Pajak: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) a quo yang

diajukan keberatan (bahkan diajukan banding); yaitu berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, permohonan tersebut hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

5. bahwa menjadi dasar bagi penerbitan Surat Tergugat Nomor S- 234/WPJ.07/2025 a quo dimana Tergugat melakukan pengembalian (penolakan) permohonan Penggugat untuk Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN a quo karena SKPLB a quo diajukan keberatan adalah Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sebagai berikut:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan

6. bahwa menurut Majelis, pengertian atau pemaknaan frasa “yang terkait dengan surat ketetapan pajak” dalam Norma Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak (SKP) tersebut tidak diajukan keberatan, adalah dimaknai “adanya materi atau substansi sengketa pajak yang saling berkaitan antara Obyek Pajak dalam STP dan Obyek Pajak dalam SKP”, dengan maksud agar tidak ada duplikasi dalam proses penyelesaian sengketa perpajakannya, baik mengenai pokok pajak maupun sanksinya, dan sekaligus tidak ada kekosongan hukum atau hilangnya jalur proses penyelesaian sengketa perpajakannya, demi kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak; Bukan semata-mata diartikan Obyek STP secara tersurat sudah termasuk atau tersaji dalam SKP-nya.

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan para pihak, Majelis menemukan fakta persidangan dan Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Rincian perhitungan STP a quo terkait Faktur Pajak tidak dibuat/ tidak dilaporkan terdiri dari unsur dalam satu Surat Tagihan Pajak adalah sebagai berikut:

Now Uraians DPP-Pengenaan: | Sanksi-administrasi: |=

Sanksi Rp3 denda (2 5MRp33

1 Penyerahan -BKP-berupa:tooting kepada 1.830.900.0134 36.658,000n

BYTDe

Pp han JKP-atassewa:tonling-kepada: i on enyerahan JKP-atassewa:tooling-kepada 67341090004 134.625.849

MIoLg

Penyerahan-eksporterkait-hasil-ekualisasit 33,684.577.1257 673.691.5420"

Penverahan eksporJKP-yang-PEJ-tidak sesuai 31,201,005.6354 624.021.9138 dantidak-ada-PEJ&

73.452.764.7764 1469.055.20545 b) bahwa Obyek DPP PPN yang diajukan Gugatan adalah semata atas Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 dengan Sanksi Denda Pasal 14 (4) UU KUP senilai Rp624.021.913,00.

c) bahwa Perbedaan pendapat dalam sengketa a quo adalah bahwa Tergugat berpendapat Obyek DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi berupa Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 sebagai bagian tak terpisahkan dalam SKPLB a quo yang sudah diajukan keberatan; sedangkan Penggugat berpendapat Obyek DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi berupa Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 tidak termasuk dalam SKPLB a quo yang sudah diajukan keberatan.

d) bahwa menurut Majelis, Tergugat tidak menunjukkan dengan didukung bukti pendukung atas pendapatnya bahwa Obyek DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi berupa Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 sebagai bagian sengketa Koreksi DPP PPN masa terkait dan sudah diajukan keberatan SKPLB a quo oleh Penggugat, tetapi semata pernyataan bahwa Obyek DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi berupa Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai

Rp31.201.095.635,00 sebagai bagian tak terpisahkan dalam SKPLB a quo yang sudah diajukan keberatan e) bahwa menurut Majelis, berdasarkan Keterangan tertulis Tergugat, diketahui Tidak ada Koreksi atas Obyek DPP PPN Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 sebagai berikut:

NoUraianDPP cfm SPT (Rp)DPP cfm SKPLB (Rp)Koreksi/Sengketa (Rp)
AEkspor ekualisasi
A.1JKP/BKP sesuai PEJ/PEB60.869.923.66194.554.500.78933.684.577.128
A.2JKP PEJ Tidak sesuai a)31.201.095.63531.201.095.635
Jumlah Ekspor92.071.019.296125.755.596.42433.684.577.128
BPPN Dipungut Sendiri
B.1BKP Tooling
B.2JKP Tooling266.546.8398.833.638.8508.567.092.011
Jumlah Dipungut sendiri266.546.8398.833.638.8508.567.092.011
Koreksi SKPLB (A+B) b)92.337.566.135134.589.235.27442.251.669.139

f) bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) a quo diketahui Nilai DPP Ekspor yang terkait Sengketa (Ekspor Jasa) sebesar Rp31.201.095.635,00 sebagai bagian Nilai DPP Ekspor senilai Rp125.755.596.424,00 dan tidak ada Sengketa Nilai DPP Ekspor Jasa secara Absolut dan Sengketa PPN Terutang atas Nilai DPP Ekspor Jasa tersebut, dan Koreksi DPP PPN Masa terkait sebesar Rp42.251.669.139,00 terdiri dari Koreksi JKP/BKP sesuai PEJ/PEB sebesar Rp33.684.577.128,00 dan JKPTooling sebesar Rp8.567.092.011,00 sebagaimana Keterangan tertulis Tergugat.

g) bahwa Tergugat menyampaikan Keterangn tertulis terkait Rincian Pengenaan STP Pasal 14 Ayat (4) UU KUP (mulai dari SKP, Keberatan dan Banding) atas SKPLB a quo, dimana atas Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai & tidak ada PEJ senilai Rp31.201.095.635,00 tidak diajukan keberatan, sebagai berikut:

NoUraianDPP SKPDiajukan keberatan
1Penyerahan BKP berupa tooling kepada BVTD1.832.900.013Ya
2Penyerahan JKP atas sewa tooling kepada MIOL6.734.192.000Ya
3Penyerahan ekspor terkait hasil ekualisasi33.684.577.128Ya
4Penyerahan ekspor JKP yang PEJ tidak sesuai dan tidak31.201.095.635Tidak
ada PEJ

Jumlah73.452.764.776 h) bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Obyek DPP PPN Ekspor Jasa senilai Rp31.201.095.635,00 sebagai dasar pengenaan Sanksi Denda Pasal 14 (4) UU KUP senilai Rp624.021.913,00 terkait Gugatan a quo adalah terbukti belum pernah diajukan keberatan melalui keberatan SKP-nya sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan permohonan pembatalan dan/atau pengurangan bukan merupakan bagian dari Surat Ketetapan Pajak diajukan keberatan.

i) bahwa Majelis berpendapat Argumentasi Tergugat: yang menyatakan Nilai DPP STP terkait JKP yang PEJ sebesar Rp31.201.095.635,00 tersebut ada dalam penyerahan yang tercantum dalam jumlah ekspor pada SKPLB a quo (yang diajukan keberatan), karena dalam SKPLB a quo terkait penyerahan ekspor sebesar Rp125.755.596.424,00 dan SKP tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan STP, menurut Majelis adalah tidak tepat karena faktanya tidak ada sengketa keberatan dan/atau banding antara Penggugat dan Tergugat terhadap Nilai DPP Ekspor JKP sebesar Rp31.201.095.635,00, walaupun nilai tersebut sebagai bagian dalam SKPLB a quo dan Tergugat menerbitkan satu STP sekaligus untuk 2 unsur Obyek Dasar Pengenaan Sanksi yang berbeda-beda statusnya, baik yang diajukan keberatan dan atau banding maupun yang tidak diajukan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalil Tergugat yang menolak memproses permohonan pengurangan dan/atau pengurangan sanksi dalam STP a quo karena alasan formal adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Penggugat telah dapat membuktikan dalil alasan dan bukti dokumen pendukungnya bahwa permohonan pengurangan dan/atau pengurangan sanksi dalam STP a quo memenuhi ketentuan formal, yaitu materi STP tidak terkait dengan materi SKPLB a quo yang diajukan keberatan;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Tergugat Nomor S-234/WPJ.07/2025 a quo tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dibatalkan dan Tergugat harus memproses permohonan pembatalan dan/atau pengurangan STP dari Penggugat a quo, atas materi pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sesuai ketentuan yang berlaku. bahwa terkait permohonan atau Petitum lainnya, yaitu pengurangan Sanksi Denda Pasal 14 (4) UU KUP sesuai STP a quo, sebagaimana Surat Gugatan dan Keterangan Penggugat dalam persidangan, Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dinyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, sehingga proses penyelesaian pembatalan dan/atau pengurangan atas STP a quo dikembalikan kepada Dirjen Pajak untuk diproses lebih lanjut atas materi pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sesuai ketentuan yang berlaku, karena sudah dinyatakan memenuhi ketentuan formal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis memutuskan bahwa Gugatan Penggugat a quo dikabulkan sebagian dan memerintahkan Tergugat untuk memproses penyelesaian permohonan pembatalan dan/atau pengurangan atas STP a quo atas materi pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sesuai ketentuan yang berlaku. bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti, dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas bukti dan dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas bukti dan dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berketetapan untuk Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S-234/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar dan memerintahkan Tergugat untuk memproses penyelesaian permohonan pembatalan dan/atau pengurangan atas STP a quo, atas nama PT MATTEL INDONESIA, NPWP 01.069.505-4.052.000, beralamat di Jalan Jababeka V Blok G 4-6, Kawasan Industri Jababeka, Hajarmekar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.