Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 129 halaman

PUT-001800.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Chuhatsu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001800.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001800.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, yang diwakili oleh Hafidh Nadhor Tsaqib jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama:Hafidh Nadhor Tsaqib

Jabatan:Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum :KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

2 Nama:Veronica Kusumawardani

Jabatan:Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum :KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-102/WPJ.07/2025 tanggal 21 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 521/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/DDTC- 1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00236/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 098/DDTC- 1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.553.278.973

2, PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 255.327.897

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0

b. Setoran Masa Rp 255.327.897

c. STP (pokok kurang bayar) Rp 1)

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... Rp 0

e. Lain-lain Rp 0

f Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... Rp 0

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 255.327.897

4, Jumlah PPh yang masih harus dibayar NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

[No | rian |i (Dalam Rupiah)

3 |kredtPaak oo

a Diangqung Pemenntah | AI

b SetoranMasa fT 255501801

fc. STP (pokokkurangbayary

s.Komnensasikelebihandari MasaPajak..

Jetantan Io SI

fkomnensasikelebihankeMasaPeiak..

fg. Jumiah pajak yang danatcdikredikan | 255.827. 897

4. |dumlahPPhyangmasihharusdibayar | ssi

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ oe

, Semula . . Menjadi

ja.DasarPengenaanPajak | 2.553.278.9739 2553278973

lb. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 2553278977 255.327 897

lo.KreditPajak | BAF BOM] 255.327.8997

[d.KompensasiMasaTahunPajaksebelumnya | 0 oo 0

le PPhKurangfLebihh Bayar | Yoo Gg oo

If SanksiAdministrasi | Yo oo ha 0

ig. Jumlah PPh yang masih harusillebihdibayar | Go Ao 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 059/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Jumlah PPh Badan yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya (Lampiran-6) atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 009/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025; dan

b. Hafidh Nadhor Tsaqib dengan Surat Kuasa Khusus nomor 022/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Cn ck -—

Banding SKPN Akhir [Disetujui

Ja aa An

Ja PPh Ditanggung Pemerintah = |i i

—bsamantasa SY eh aa tar

JeSTP(Pokokkurangbasay ooh i i

[c.KonigensasiKelebihandariMasaPaiak [| sof i i

TJetanan

. If Kompensasi kelehihanke Masa Palak” | ot i 0

4. (Jumlah PPhyang masih hanisdibavar (23 [| oft i i

Bahwa berdasarkan tabel SKP tersebut di atas, tidak terdapat sengketa atas perhitungan PPh Pasal 26 Terutang. Akan tetapi, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, diketahui bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Royalti menjadi Dividen yang berasal dari koreksi atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Biaya Royalti sebesar Rp15.237.944.218 pada sengketa PPh Badan tahun 2020 (tercantum dalam Pos Penyesuaian Fiskal Positif).

Bahwa berdasarkan Halaman 21 Risalah Pembahasan Akhir Terbanding melakukan alokasi koreksi dengan membagi prorata 12 bulan. Namun, tidak terdapat kertas kerja koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan rincian uraian yang menjadi pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam satu tahun pajak sebagai berikut.

Uraian Menurut (dalam Rupiah Jumlah Koreksi

Pemohon Banding | SKPN | dalam Rupiah

Objek PPh Pasal 26 (Biaya Royalti) 15.237.944218] 01 15.237.944.218

Objek PPh Pasal 26 (Reklasifikasi

Biaya Royalti menjadi Dividen og 15.231 944 218 15.237 944.218

Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding di dalam Risalah Pembahasan Akhir, alokasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan membagi prorata 12 bulan, maka berikut ini adalah perhitungan nilai koreksi Objek PPh Pasal 26 per bulan/per masa atas reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen yang berpedoman pada alokasi perhitungan menurut Terbanding (prorata 12 bulan):

Uraian Menurut (dalam Rupiah Jumlah Koreksi

Pemohon Banding) = SKPN | (datam Rupiah

Objek PPh Pasal 26 (Biaya Royalti) 1289828685) DJ 1.269 893685

Objek PPh Pasal 26 (Reklasitikasi

Biaya Royalti menjadi Dividen Fd 1.269.628 685 1.209.828.685

Namun demikian, Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyandingkan antara Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti dalam SPT Masa April-2020 s.d. Maret-2021 dengan alokasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut.

Objek Royattiyang | SaeMasinkasi .

Masa Pajak Dilaporkan Menjadi Dividen Oleh Selisih

(Cfm SPT) Pemeriksa

6 (September-2020| ——— 19091578201 —— 1260828635| —— 639329135

8 (November-2020 | — 2405603.021| —— 1.269.828.685| — 1138571305

9 |Desember-2020 | 24056030211 —— “1269828685| — 1135774336

(10 |Januari-2021 | 2511863640| — 1.269.828.6085] — 1242034955

Bahwa adapun atas Nilai DPP atas Biaya Royalti sebesar Rp20.834.791.851,00, Pemeriksa telah melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang kemudian oleh Pemeriksa juga dilakukan koreksi sekunder berupa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Royalti yang direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp15.237.944.218,00 untuk satu tahun pajak 2020; Bahwa namun demikian, dalam mengalokasikan koreksi pada setiap masanya, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi sekunder sehubungan dengan koreksi primer pada Pos

Penyesuaian Fiskal Positif di sengketa PPh Badan sebesar Rp15.237.944.218,00 dengan dibagi secara prorata dalam 12 Masa Pajak sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp1.269.828.685,00 pada setiap masa pajaknya. Namun demikian, pada Masa April-2020 sampai dengan Agustus- 2020, nilai Objek Royalti yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 kurang dari nilai pro-rata atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Postif; Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 008/DDTC- 1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. Uraian

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 26 yang terutang

3. Kredit Pajak po

a. Ditanggung Pemerintah Pos

hb. Setoran Masa

c. STP fpokok kurang bayar) Po

d. Kompensasi kelebihan dan Masa Pajak ... Nan

e. Lain-lain po

1. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... Po

ag. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

4. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Nan

Bahwa berdasarkan Halaman 2 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-2425/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (vide Bukti P- 5b), Terbanding menyampaikan nilai koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 menjadi sebesar Rp1.544.409.880. Namun, hingga Surat Banding ini disusun, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan rincian perhitungan nilai koreksi tersebut. Kemudian, atas nilai koreksi pada SPUH ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan ketidaksetujuannya melalui Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 039/DDTC- 1B/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai dalam Rupiah

Uraian Ditambah! Ai

Dasar Pengenaan Pajak |... loo Ao...

2 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 1 Yg

3 (Kreditpajak Yoo 1 Yo

Kompensasi Masa Tahun Pajak Sebelumnya | ll

PPh Kurang'(Lebih) Bayar | oo Gg 0

6 (Sanksi Administrasi | Goo go oo oo.

Jumlah PPh yang masih harusilebih) dibayar Fl ld

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (Dalam Rupiah Ia

Uraian Pemohon Banding Terbanding ay)

Objek PPh Pasal 26 2 553.278.973 2553278973] Qi

PPh Terutang 255.327.807 255327807, isi

Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan pada Poin II.3 sebelumnya, Pemohon Banding belum menerima rincian nilai koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.544.409.880,00 yang disampaikan oleh Terbanding dalam SPUH Nomor S-2425/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 pada proses Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik melakukan perhitungan nilai koreksi per masa pajak berdasarkan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 yang dilaporkan sehingga menghasilkan rincian alokasi koreksi sebagai berikut.

Menurut (dalam Rupiah Jumlah Koreksi

, . Pap umia OreKSI

Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding Hasil Penelitian (dalam Rupiah)

Keberatan

Royalti 2.110.714.810 568.304.730 (1.544 409.880}

Constructive Dividen | tid 1.544.409.830 1.544.409.880

Bahwa alasan yang mendasari Permohonan Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut.

REKLASIFIKASI OBJEK PPh PASAL 26 BIAYA ROYALTI MENJADI DIVIDEN SEBESAR Rp1.544.409.880,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Bahwa Terbanding melakukan reklas atas Biaya Royalti ke Dividen yang dikoreksi sesuai dengan KKP TP sebesar Rp15.237.470.885,- (dibagi prorata 12 bulan).

Bahwa Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan, PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement).

Dasar hukum:

1. Pasal 26 UU PPh

2. PMK 22/PMK.03/2020

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dalam Pembahasan Akhir dengan argumen sebagaimana telah disampaikan dalam SPHP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2425/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26,-merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan.

b. Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

c. Peneliti berkesimpulan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.544.409.880,-

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen sehubungan dengan secondary adjustment (koreksi sekunder) atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif di sengketa PPh Badan.

Bahwa alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut. Pendapat Pemohon Banding Atas Penolakan 4 Data Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding dengan alasan bahwa pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Pemohon Banding dan tidak ditemukan informasinya. Berikut merupakan alasan-alasan penolakan dari Terbanding beserta bantahan dari Pemohon Banding:

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED – MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATEDProduk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon BandingBahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam: • Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1f) “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” • Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (vide Bukti P-3b) “It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.” • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 “Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya”
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding. Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut: “…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.” Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.
JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN – TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDTerdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebutBahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Namun, di dalam SE-50/PJ./2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B nomor 3 huruf c “Transaksi Harta Tak Berwujud,” diatur sebagai berikut: “Dalam Pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding…”; Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut.
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN dengan TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.
PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED – MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATEDPemohon Banding tidak memiliki sub- lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub- lisensiSebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.” Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020
TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGYData pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi

. Jehn W Martin &

Para Pihak | Judith Tyler Martin - CN Pemohon 1

Perianiian Tracton International Banding

aan Incorporated

Intangible Klarketing Intangibles

equipment and parts |atomoetit, dan

consumer durables komponen stomotif

Basis — | NetSales — | Net Sales

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut: Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways,

Product name TP Catalyst

Data update April 2021

1 Vrovally agreements dn the scope of analysis 19.454

2 dgrecmene’ (pe: Manufacturing, Process litangible, Marketing 11.765

Intangibte

4.0 Kxelusivitys Exclusive 6.257

4.0 Remuneration: Licence based on Net Sales, 10.276

5. dndustey: Transportation Equipment and Parts 1.068

6 US SL filing codes: 3711) Motor vehicle parts and accessories, 375 89

Matoreveles. bicycles and parts

7 NACE Rew 2 filing codes: 29.3 - Manufacture of parts and accessories fol 122

mrotor vehicbes

Bo NUCS LM SE filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing 321

9. Agrecmentivpo: Asset purchase, Cross License, Dist ibution, Franchise 12.793

Joint Developme nt Other, Service. Software

10.0 Fxelude at agreements with related partics 19,251

Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And (5 Or 6 Or7 Or 8) And Not 9 And 10

TOTAL 125

Alasan Penolakan Penolaka yang

n Tersisa

Season

berwujud yang berbeda

Pera =

remunerasi yang berbeda

ea NE

ang berbeda

(-) Perianiiandenganhak sublisensi | ”— 0 | 76

ruang lingkun yang berbeda

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.” Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts. Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) dengan TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

TRUSTEES OF

DARTMOUTH

Para Pihak COLLEGE (TOC) -

dalam TECHNOLOGY Pomono mae ding)

Perjaniian DEVELOPMENT

INCORPORATED

Manufacturing’ Process Manufacturing &

Perjaniian Intangible KWarketing Intangibles

Eksklusif Eksklusif

Industri Public Safety Industial Transportasi, otomotif

Eguipment and dan kamoone

Machinery Construction otomotif

~ Transpartatian

Equipment and Parts

Net Sales Net Sales

2 5004 5 00%

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut :

Fokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi

semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan

marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik

jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi FT CHI.

Tipe Perjanjian Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul

adalah perjanjian yang memuat manufaciunngibrocess intangible dan marketing

intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution,

franchise, joint development, other, service, dan sofware ditdak dalam kriteria

pencarian.

Mengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai

Eksklusivitas kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi

pembanding.

Untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang

Klasifikasi kt MINE | sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri “Transportation Equiprnent

et ees ee

Dalam rangka meningkatkan kesebandngan, idealnya perjanjian lisensi

pembanding berada di industri yang sebanding dengan industn dari pihak-pihak

dalam perjanjian lisensi yang diyi. Oleh karena itu, dilakukan pencarian

menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun

Kode Industri kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut:

(i) US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 -

Moforeycles, bicycles and parts:

(i) NACE Rev. 2 fling codes: 293 - Manufacture of paris and accessories for

motor vehicles:

(ii) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing.

Mengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih ficensed based on net

Remunerasi sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan

dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian tersebut diperoleh 125 (seratus dua puluh lima) data pembanding potensial. Selanjutnya, untuk memperoleh data pembanding yang sebanding maka dilakukan seleksi manual sehingga data pembanding yang tidak sebanding dapat dieliminasi. Adapun kriteria seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perjanjian

Tersisa

(Perjanjian Lisensi Pembanding yangPotensial | 15

-i Perjanjian denganjenis hartatak berwujud yang berbeda | |B

&) Perjanjian dengan basisremunerasiyangberbeda | -— | 78

WM Perjanjian dengan eksklusivitas yang berbeda | -— | 78

-iPerjanjian dengan hak sublisensi tid“ - | 8

Perjanjian dengan tujuan dan ruanglingkup yang berbeda || 7

Bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

. hmm - 2 5-—— WALES DOT OS TA nae Pa or

aD ATRAN ODRBES LA SENG TES Citi. 3002, CD

Se ee OY an - * —-..

ADVAN CEL RETREAT ONAL VE- CLE

z “8296 [TSI-NCLO-SES SSS B0 Son 50x

SOC REDRATST \CORSCRATED

2TAL) A TERNAT OO

STAN ERNAT S . mae. - 1-5

» aces MAS ASA SIDI CRI VY NN TERTRON Do ama AAD. BA

3 897 MAL NITA. MASSAL 555 Be Son 50x

——5 CC RSCRA TES

WAR AMS DONT RSLS

MAL AN 5

. aon ena A5 nee | SEC RFCRATED 2 kas anne yas

2 BPE S1 sy = = Dn rata ratan Dana

ww! DA Re - tat Cale APA STAN wal tet OT ate Nt OT tat tet et ON

ee ee i San tan ai

CORSCRAT ON

KSEN ARUN Jenanbas vse 4-5

= east a RATS ERAT S- » mas, a AAD LAA,

2 evve! we -—=s 4 MAA 4-25 Pane Ma BAG antes

JARO NAL NOD CRSORATELD

FERSS7 UAL MISS SEL RT DONT RY

“OOZES INSUSR ES TawE2-TLO NSS 6,006, “2 Boe 20, 08

SOC REDRATST CC RSCRATED

TRUSTEES S5 TEI-NC_LOSY

6280 TARTS UT DEVELO S MENT 2.80%, 2.80%: 2.80%:

COLL=SE CC RSCRA TES

Bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut :

po TarfMinimal | TarifRata-Rata | Tarif Maksimal

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%.

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku karena Tidak Ada Indikasi Penghindaran Pajak Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya” Bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

a) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

Bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/2013 di atas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus

Pemohon Banding maka akan terdapat risiko penghindaran pajak apabila Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dengan bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah disebutkan dalam UN Transfer pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar bahwa Chuo Spring Co., Ltd (Chuo Hatsujo K.K/CHKK) sebagai Pemilik Merek Dagang merupakan entitas yang berkedudukan di negara Jepang. Bahwa Jepang nyata-nyata memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 29.74%. Atau dengan kata lain, tidak ada transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara yang tarif pajak rendah dan dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

Bahwa apabila memang ada upaya penghindaran pajak, tarif royalti yang dibebankan atas penjualan adalah seminimum mungkin karena Jepang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer dan Dari Hasil Analisis Tersebut Menunjukkan Bahwa Transaksi

Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 20 ayat 1 dan 2:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 ayat (1) dan (4):

“1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi jika terdapat selisih dari rentang kewajaran.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1e) yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan dalam halaman 14 Dokumen Lokal Royalti 2020 (vide Bukti P-5b) Pemohon Banding atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud tahun 2020 diperoleh rentang rata-rata tertimbang dari 7 (tujuh) data pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3% sampai 5% dengan median 3%. Adapun pada tahun 2021, penghitungan transaksi Chuo Spring Co Ltd (pihak afiliasi) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada halaman 14 adalah sebesar 5% sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing atas pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Dasar Perhitungan Royalti Bertentangan dengan Fakta Perjanjian dan Bertentangan dengan Prinsip Separate Legal Entity dalam UU Perseroan Terbatas

Bahwa Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM, dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti Pasal 8.3 antara CH dengan CHKK.”

Bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sehubungan dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring, Co., Ltd. (“CHKK”)s mengatur sebagai berikut. “No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa term LICENSOR di atas merujuk pada Paragraf 1 License and Technical Assistance Agreement sebagai berikut.

“Whereas, Chuo Spring, Co., Ltd. (CHUHATSU) a Japanese corporation, having its principal office at Nagoya Aichi, Japan (hereafter called “LICENSOR”) has been engaged for many years in the manufacture and marketing of certain products and has acquired valuable technical information, patents and know how pertaining to the manufacture and sale of said products (hereinafter more particularly defined as the (“LICENSED PRODUCTS)”

Bahwa dengan demikian, pihak LICENSOR yang atas penjualan kepadanya dikecualikan sebagai basis pembayaran royalti hanya terbatas pada Chuo Spring, Co., Ltd. sebagai pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa term LICENSOR merujuk pada bagian dari manajemen CHKK ataupun pihak lainnya. Selain itu, jika Terbanding menganggap bahwa TMMIN, ADM, and HMMIN sebagai LICENSOR, berdasarkan klausul di atas, mohon Terbanding dapat membuktikan sebagai berikut.

a. TMMIN, ADM, dan HMMIN terlibat selama bertahun-tahun dalam pembuatan dan pemasaran atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer; dan

a. TMMIN, ADM, dan HMMIN telah memperoleh informasi teknis yang berharga, paten, dan pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer

Bahwa dengan demikian, definisi dari LICENSOR di atas harus memenuhi klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK di antaranya merupakan perusahaan Jepang bernama Chuo Spring, Co., Ltd dan memiliki kemampuan dalam memberikan lisensi kepada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding dalam mempertahankan koreksi pada faktanya justru tidak konsisten dengan interpretasi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK sebagai berikut.

“Sesuai dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.”

Bahwa berdasarkan interpretasi dari Terbanding di atas, Terbanding setuju bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Terbanding pun juga telah setuju bahwa Pemohon Banding harus tetap membayar Royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa TMMIN, ADM, dan HMMIN merupakan bagian manajemen CHKK dengan alasan (1) adanya penguasaan manajemen dan (2) saham TMC terhadap CHKK. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dengan interpretasinya terhadap perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK karena mengecualikan transaksi penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalti dengan alasan adanya hubungan istimewa dengan CHKK.

Bahwa selanjutnya, argumentasi Terbanding bahwa TMMIN, ADM, dan HMMI sebagai bagian dari manajemen CHKK atau dianggap menjadi satu kesatuan pada terminologi LICENSOR di dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK tidak tepat.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pasal 3 ayat (1) UU-40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi sebagai berikut.

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

Bahwa pendapat dari Terbanding, “... merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK,” tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT sebelumnya. Bahwa jikapun TMC memiliki

kepemilikan saham, atau bahkan menguasai manajemen, terhadap CHKK, TMC tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan oleh CHKK.

Bahwa hal di atas sejalan dengan Harahap, Yahya, dalam Halaman 71 Buku “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagai berikut.

“Selanjutnya, Perseroan sebagai badan hukum (rechtsperson, legal person) seperti yang dikemukakan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, merupakan entitas atau wujud hukum (legal entity) yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini dari para pemegang saham (shareholder).”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan TMMIN, ADM, HMMI, serta CHKK merupakan entitas hukum yang terpisah dengan TMC, maka tidak tepat jika Terbanding menyatukan 5 (lima) entitas di atas menjadi satu pihak sebagai LICENSOR dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan CHKK mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, royalti tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK bukan karena adanya hubungan istimewa tetapi karena ketentuan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan CHKK adalah sedemikian rupa. Bahwa pada faktanya, sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding tetap harus membayar royalti pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK (anak perusahaan). Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap basis perhitungan koreksi atas royalti bertentangan dengan fakta ketentuan perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK.

Bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”), sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.” Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa penelitian atas sengketa transfer pricing diperlukan pemahaman atas fakta yang mendalam sehingga analisis didasarkan atas data/informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Sejenis (Penyesuaian Fiskal Positif terkait Sengketa Pembayaran Royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi) untuk Tahun Pajak 2018 Sehingga Bertentangan dengan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi seluruh bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Terbanding bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi royalti pada faktanya merupakan koreksi yang sama- sama didasarkan atas objek pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada sengketa a quo.

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-02958/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/055/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013505.15/2021 yang telah diajukan permohonan Banding melalui Surat Banding Nomor 096/DDTC-TP/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada Pengadilan Pajak.

Bahwa baik koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 maupun sengketa pembayaran royalti 2020 (sengketa a quo) Terbanding sama sama mempermasalahkan terkait sengketa penggunaan dasar untuk menghitung biaya

royalti. Adapun atas hal tersebut sebagaimana tertuang pada halaman 121 sampai dengan 122 Putusan Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 maka Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan sebagai berikut : PS oer PE Hata ales aga oo eC ce cd Kol: ce

i a oe Pa

1 is oe a Po 7 tea Tes . Sat tata PN PN HT SN AN nara

Pap BP tt ena Ta Cr na NN LAN BEAN MEA SN NN ANN MI NI SN Hanna

PE ha TA un NN fou T Pa NN Dl NN as. oat PN naa Ta pot

vee moor ' oe ee BE AA Pant Thee i eae te lee te Pan

Tebo ara

fon pot tone PT EA ee i et eo rr he

Lette fe ete ER Fe Lt [i asa PA ir er

Pe aa aa Bp Ea PA TA na

" Ar apa AC a pe ye hears = pe Pa HE DI AN Ha PN Na NI na In | Tota

Pe EA aa BA aan

: PAN ML AK aa LA NN DANA i Oe SNN MN Na DD KN SN TI Oa BNI

i SN DN Se Oe PEN PENA DAN Mb PP an pe ak na La

FA ata Ap mee Lad LA nn ae rate. kas . hoe toRe: oo KALA ' tot

PAMA SA i Tata pratt eee te Tht ede“ a ee beet

- San Po ati Dae del ta ra Ar casa ope tae: oe a TT ate

Cote UN SEL. Kuto LD DD MINI ENI De BEA Pe pa na Na TT SN | cote cae

Tera oa a pt

‘ Me aa Ta Pa an bo Tart PT AG Poo

Pa Mata an tp at ra To Penata tt PP TN MO

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada intinya telah menyimpulkan bahwa dalil Terbanding yang tidak mengakui penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia sebagai dasar penghitungan royalti tidak didasarkan kepada dasar hukum dan bukti yang memadai serta tidak sesuai dengan isi dari perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Terbanding terkait dasar perhitungan royalti tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut telah bermusyawarah dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Pajak) yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada

pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana tertuang pada halaman 124 sampai dengan halaman 125 Putusan Pengadilan Pajak). “Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

. . dak Rape:

NP Cengalap Teri age -..

Lraan Tu Seagela perca a “penarankan

No ie vat | tReet oye

”

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut maka dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada afiliasi. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembayaran royalti yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa dengan demikian sejalan dengan sengketa a quo maka Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran dan pemanfaatan royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah disetujui berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Bahwa namun demikian, Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa tujuan dari Pemeriksaan Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagai berikut.

“a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, tujuan dari Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari tujuan dari perubahan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terdapat dalam Bagian Umum ayat (2) Penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan disampaikan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan tujuan adanya Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan ketentuan formal yang termuat dalam UU KUP dan prinsip undang-undang perpajakan yang termuat dalam ketentuan material dalam UU PPh yang menjadi acuan atas materi sengketa Pemohon Banding, asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa tidak hanya yurisprudensi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat proses

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 4 Juli 2024. Adapun sengketa yang telah Pemohon Banding ajukan Keberatan untuk tahun pajak 2021 dapat Pemohon Banding sandingkan dengan Pengajuan Keberatan a quo sebagai berikut :

NN CA

Pihak yang Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dan

Bersengketa PT Chuhatsu Indonesia | PT Chuhatsu Indonesia | Tidak ada

Pemohon Banding Pemohon Banding

Pos yang , , wy: , . ws

Atas pembayaran Biaya (Atas pembayaran Biaya

Royalti berdasarkan License (Royalti berdasarkan License

and Technical Assisiance |and Technical Assistance

Agreement antara Pemohon | Agreement antara Pemohon

Materi Sengketa Bending dengan Chuo Spring Banding dengan Chuo Spring Tidak ada

Co Ltd. berkaitan dengan: Co Ltd. berkaitan dengan:

a. Basis royalti a. Basis royalti

a. Tanf wajar royalti a. Tarif wajar royalti

Bahwa atas sengketa terkait basis royalti pada Pengajuan Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah membatalkan koreksi Pemeriksa (c.q. Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua) berkaitan dengan dasar perhitungan royalti sebagaimana tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

f Poh uga Ran,

LP Tan ioyalt serad 2 75° fe celah Sesuai dangan tentang nseikeart perusahaan

21 Dasar pengh toegar ovat sebesar Rp46.655 213 O62.

3.00 Perutengan karkas

Baya oval dlm Vif 9 =x Rp746 655 219 C43, = Res? 332 760 652

Baya “aya leche Peneliti 7S 2x Rugat 095 2°] SA 2 Regu 242016 389

Krveks a : - Rp38 FUG 712 293

bahwa atas Hasil Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021. Bahwa Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas juga ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Irawan, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Deddy Perwira, sebagai berikut.

Bahwa penandatangan di atas sama dengan Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2024 sebagai berikut.

Jakarta, 15 woyewber2024

Mengetahui.

Kepala Kantor Kepala Bidang Keberatan dan Banding

Diego) KATA

TAK MEA

Liardatargan, secara &lehtiay Dis Kesan an secara lekas

Irawan Deddy Perwira

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk dijadikan bahan pertimbangan Terbanding dalam memutus perkara yang secara substansi memiliki materi yang sama berkaitan dengan Pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Dengan demikian, Terbanding dapat menghasilkan keputusan yang menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pemungutan pajak sejalan dengan esensi dari ketentuan perpajakan.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak hanya dengan alasan Yurisprudensi yang tidak berlaku di Indonesia sebagai negara civil law tanpa membantah substansi di dalam putusan bertentangan dengan substansi jaminan kepastian hukum dalam undang-undang perpajakan.

Bahwa sebagaimana alasan didirikannya Pengadilan Pajak termuat dalam Huruf e Pertimbangan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

“bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;”

Bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Bahwa mempertimbangkan klausul dalam UU Pengadilan Pajak di atas dan mengingat Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk dari Pengadilan Pajak, seharusnya Terbanding harus mempertimbangkan putusan yang Pemohon Banding sampaikan mengingat proses keberatan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa perbandingan antara substansi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding a quo sebagai berikut :

Patan

Pihak van Direktorat Jenderal Pajak dan | Direktorat Jenderal Pajak dan Tidak

Berson, kota PT Chuhatsu Indonesia}PT Chuhatsu Indonesia ada

g Pemohon Banding Pemohon Banding

Pos yang oe mn oe wi: Tidak

Disenaketakan Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Positif

: Atas pembayaran Biaya

Atas pembayaran Biaya ,

Royalti berdasarkan License Royalti berdasarkan Hoense

and Technical Assistance oe veernen Bear Pemohon

Materi Sengketa Agreement antara Pemohon Bending dengan Chuo Tidak

Banding dengan Chuo Spring . , ada

: " Spring Co Ltd. berkaitan

Co Ltd. berkaitan dengan: dengan:

" b. Tarif wajar royalti

Bahwa dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan substansi dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang memiliki materi sengketa, pos sengketa, dan pihak bersengketa yang sama dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding,

Terbanding tidak sejalan dengan esensi adanya Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Perpajakan sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan.

Bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Pemeriksa wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

Bahwa kepastian hukum di atas dijelaskan lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa dengan demikian, bahwa kata ‘ajeg’ atau yang memiliki kata baku ‘ajek’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada definisi sebagai berikut.

“tetap; teratur; tidak berubah”

Bahwa mempertimbangkan definisi di atas, setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Terbanding, diharuskan untuk mengutamakan keajegan dalam menetapkan keputusan. Dengan demikian, keajegan tersebut dapat dicapai dengan adanya konsistensi dari penyelenggara negara dalam memutus perkara, termasuk dengan menggunakan Yurisprudensi.

Bahwa Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung dalam Halaman ii sampai dengan iii Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut.

“Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(1) Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(1) Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;

(2) Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;

(3) Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama, perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan

(4) Manifestasi dari penemuan hukum.”

Bahwa selanjutnya, dalam Halaman iv Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung disampaikan sebagai berikut.

“Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum). Sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental harus pula menjaga kesatuan hukum.”

Bahwa Yurisprudensi tidak dapat tidak dipertimbangkan hanya karena Indonesia menganut sistem civil law. Namun demikian, Terbanding harus mempertimbangkan Yurisprudensi sebagai wujud implementasi dari Asas Kepastian dalam AUPB mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga keajegan dalam setiap keputusan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara sehingga Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksinya. Bahwa oleh karenanya dengan mempertimbangkan adanya Putusan Pengadilan Pajak serta memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi.

Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Telah Konsisten Dilakukan Sejak Tahun 2013 yang Telah Disetujui Oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Tidak Dipertahankan Koreksinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kepastian dan Konsistensi dalam AUPB

Bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak hanya dilakukan pada Tahun 2020 karena faktanya pembayaran royalti telah konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding sejak Tahun 2013. Bahwa berikut merupakan Tabel yang berisikan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan perlakuan DJP atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Tahun . a Putusan

Pajak Pos Koreksi Posisi DJP Majelis Hakim

Pengadilan Pajak

2014 Dasar perhitungan | Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui

biaya royalti atas sebagai dasar perhitungan royalti

2015 transaksi kepada Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui

Pihak Afiliasi oleh sebagai dasar perhitungan royalti

sebagai dasar perhitungan royalti

sebagai dasar perhitungan royalti

Transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak | Tidak mempertahankan

royalti oleh DJP terkait dasar

perhitungan royalti

Bahwa berdasarkan Tabel di atas, DJP (dalam hal ini Terbanding) nyata-nyata tidak konsisten dalam perlakuan terhadap Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CHKK, khususnya terkait dasar perhitungan royalti. Faktanya, jikapun DJP melakukan koreksi terhadap biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa pada dasarnya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya memiliki nature transaksi yang sama dengan berbasiskan License and Technical Assistance Agreement antara CHKK dan Pemohon Banding. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas nature transaksi yang sama mempertimbangkan lini-masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Tabel di atas, maka Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah mengatur sebagai berikut.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa royalti tahun pajak 2018 memuat abstraksi hukum yang pada pokoknya pengecualian basis perhitungan hanya terbatas pada CHKK sebagai pemberi lisensi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak didasarkan pada hubungan kepemilikan.

Bahwa putusan sengketa tahun pajak 2018 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, tidak sepantasnya apabila putusan a quo diabaikan begitu saja oleh Tim Terbanding ketika melakukan pemeriksaan atas pos royalti tahun 2020. Pengabaian putusan a quo akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh antara lain telah disebutkan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa faktanya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan koreksi atas biaya royalti tahun pajak 2013 s.d. 2017 sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak dapat dikecualikan sebagai basis perhitungan royalti pada tahun pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa pos royalti tahun pajak 2020 yang dikoreksi Terbanding pada hakikatnya sama dengan pos royalti untuk tahun 2013 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, koreksi sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti tahun pajak 2020 nyata-nyata bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atas transaksi yang pada hakikatnya sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum. Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan

Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan” Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty” menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system. Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices. The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak…

…dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien.

Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada wajib pajak terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak

dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut- larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

Bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut: “Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Bahwa selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam

Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

Bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. …

Bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

Bahwa penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah

jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan atau tidak konsisten karena tidak mempertimbangkan nature transaksi dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama setiap tahunnya. Selain itu, jikapun dilakukan oleh DJP, nyatanya koreksi yang dilakukan tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

No. |” Uraian uml (Dalam Rp)

ba ketPajak

—Ta-Dtanggung Pemerintah

[—Ib:Setoran Masa 235 ST

—esmPpokokturangbayah 0

——a-kompensasi kelebihan dar Masa Pak 0

lt Kompensasi kelebihanke Masa Pajak

—srdumlah pajak yang dapatdikredikan 235 ST

ba |sumiah Penyangmashharusdbayar 0

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00236/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 059/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak

1 Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak. L- | Ll

2 Banding diajukan calam jangka “vaktu 3 ‘tiga: bulan sejak

tanggal ditenma surat keputusan yang dibanding Ls) Li

3 Banding diajukan ci luar jangka waktu 3 (tga: bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan cilampin

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon [J LJ

Banding.

4 Terhadap 1 (satu; keputusan diajukan 1 ‘Satu: surat banding Lo

5 Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

6 Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal dterima

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- CJ (7

02558/KEB'PJAWPJ 07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang

diterima tanggal 02 Desember 2024

7 Surat band:ng dilampn salinan surat keputusan yang dibanding.

yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP- [ ~ | Li

02559/KEB/PJAWPJ 07/2024 tangga! 02 Desember 2024

8 Bukti Pembayaran "5

Untuk tahun pajak 2007 dan sebe'umnya:

- Surat banding dilampin bukt pembayaran 505 atas pajak

yang terutang

- Surat banding tdak cilamp:n bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampin bukt pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetuju dalam 1 Ll

pembahasan akhir hasil pemenksaan,

- Surat banging tidak silamg ni elit pembayaran palak karena

‘tak ada pajak yang masif harus dihayaryanz d setujui dalam

pembahasan alhir hasil pemenksean:

9 Surat Bandirg ditancdatangari oleh Vercrica Kusumavardan

bert nclak selaku 71

- Samohan Barling:

- Ahli Warisnya

- SengLrus yang berkadudukan di Indonesia:

- SengLrus yang tidak berkedudukan de Indonesia.

- “uasa dukumnya dengar dilampiri surat kuasa khusus: [ = | [

10. Penandatanganan sura! banding:

a. Berkedudukan di Indones a [| [

k. Maarnpirkar bukti keksradaan pada saat penandetangenan

surat banzing

1.Suratskp/keptusa"i yang digjukan banding hukan

merupakar obj2k vans dapet diajukan banding. 1 L

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2020

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00529/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan penghitungan sebagai berikut :

Ka Pn Te De ai

Rp Fp Rp

(3 (KreditPajak: is PP

Ja PPhDitanggungPemerntah = “aes Jo Of 00 0

Ib SetoranMasa | 255307e07| 255327gg7| 255.207.807)

Je STPipekekkurangbayari To Popo

d KompensasikelebihandariMasaPajak =| Ol Ol O

e UangTebusanyangtelahibayar | Ol Ol 0

14 (Pajak yangfidakkurang dibayar (23i) | i 0

8 (SanksiAdminisraif

HabmapeatauP————————

0. |b Kenaikan Pasal13(3)hurufb KUP” To i 0

Je Kenaikan Pasal13(3jhurutaKUP | tt Ci esti

Id Kenaikan Pasal 18ayati3)UUPP |i Of 00 0

Je Jumlah sanksiadministatve(atbtc#d) |” Ol ti 0

6 [Jumlah PPh yang masihharusdibayar(4+5e) =| Of Of 0

Bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 008/DDTC-1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05000931/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 07 Maret 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan perincian sebagai berikut:

Semula Ditambah! Menjadi

'a. Dasar Pengenaan Pajak | 2.553.278.973[ |: 2.553.278.973]

b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang — | 255.327.897| Ol 255.327.897!

c. Kredit Pajak | j(255.327.897| | 255.327.897

‘See NAN MA

sebelumnya

fe.PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 0l 0 G0

f. SanksiAdmininstrasi | Oo Wo G0

‘eee NA MANA MANA

dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Keputusan Pemohon diajukan

No. Uraian Keberatan Banding (Rp) Banding

(Rp) (Rp)

1. [Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden | 1.543.665.646| (| 1.543.665.646

Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam Surat Permohonannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a. Penolakan 4 (empat) data pembanding yang dilakukan Terbanding tidak tepat

b. Tidak ada indikasi penghindaran pajak.

c. Pemohon Banding telah membuat dokumen lokal penentuan harga transfer dan dari hasil analisis menunjukan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan PKKU.

d. Koreksi Terbanding sehubungan dengan dasar perhitungan royalti bertentangan dengan fakta perjanjian dan tidak didasari oleh bukti valid dan kuat.

e. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan seluruh koreksi Pemeriksa atas koreksi sejenis untuk tahun pajak 2018.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur bahwa apabila Direktu Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan reklas atas biaya royalty ke deviden sebesar Rp15.237.470.885

2) Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai deviden sesuai ketentuan pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan nomor-22/PMK.03/2020

b. Berdasarkan surat nomor 010/DDTC-IB/III/2024 tanggal 07 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding.

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Terbanding sudah melakukan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan S-228/WPJ.075/2024 tanggal 27 Juni 2024

2) Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan Penyesuaian Fiskal Positif dalam SKPN PPh Badan nomor 00001/506/20/055/23 berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat(3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020

d. Hasil Penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26,- merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan

2) Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas deviden telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku

3) Perhitungan deviden atas reklas royalti dihitung berdasarkan koreksi royalti untuk dua belas bulan yang dianggap deviden sebesar Rp15.237.470.885 dibagi dengan dengan total royalti menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp20.834.791.851 didapatkan persentase sebesar 73,13% yang kemudian dikalikan dengan nilai royalti per masa pajak. Dimana perhitungan ini terdapat perbedaan dengan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tetapi tidak mengubah nilai secara total yang tercantum di surat keputusan masing – masing masa pajak dan perubahan tersebut sudah di cantumkan di Laporan Penelitian Terbanding.

4) Berdasarkan penjelasan di atas maka untuk perhitungan reklas royalty menjadi dividen sebesar Rp1.543.665.646.

5) Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.544.409.880 menjadi Rp1.543.665.646.

6) Oleh karena tidak ada data atau dokumen bukti yang baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil penelitian keberatan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

7) Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp1.543.665.646,-.

e. Berdasarkan hasil penelitian keberatan diatas dapat disampaikan resume atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebagai berikut:

1) Menurut SKPNRp 592.337.950

2) Menurut Surat KeberatanRp0

3) Menurut SPUHRp 1.544.409.880

4) Menurut Tanggapan Wajib PajakRp0

5) Menurut Tim PenelitiRp 1.543.665.646

f. DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.553.278.973 yang terdiri dari:

1) RoyaltiRp 567.048.964

2) DevidenRp 1.543.665.646

3) BungaRp 270.157.033

4) SewaRp 172.407.330

g. Pendapat Terbanding

1) Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan

2) Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 059/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2020,atasnamaPTChuhatsuIndonesiaNPWP 010011021055000/0010011021055000 NITKU: 001.001.102.1-055.000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 098/DDTC-1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SEHUBUNGAN DENGAN PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN BANDING

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-00236/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (Dalam Rupiah Jumlah Koreksi

Uraian Pemohon Barkding Hasil Penelitian :

Keberatan (dalam Rupiah)

Objek PPh Pasal 26 2553278.873 2553278973 0

PPh Terutang 255 327.887 255 327.887 0

Bahwa namun demikian, terdapat reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 yaitu Royalti menjadi Dividen yang merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada jenis sengketa Pajak Penghasilan (Badan); Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2425/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024, Terbanding (c.q. Tim Peneliti Keberatan) menyampaikan nilai reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Menurut (dalam Rupiah) Jumlah Koreksi

Objek PPh Pasal 26 Hasil Penelitian uan ores

Pemohon Banding Keberatan (dalam Rupiah)

2.110.714.610 566.304.730 (1.544.409.880)

ConstuciveDiuden | Of TSMAAOGBBO| 1544409830

Bahwa Pemohon Banding tidak menerima rincian atas nilai reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 yang disengketakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan itikad baik menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Nomor: 032/FAD/CHI/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang terdapat permintaan keterangan terkait DPP Koreksi Objek PPh Pasal 26.

Bahwa selanjutnya, Terbanding dalam Surat Penjelasan Nomor S- 141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025 menjelaskan nilai reklasifikasi yang sama dengan nilai yang tercantum dengan Surat Uraian Banding sebagai berikut: Menurut (dalam Rupiah)

. Terbanding (cfm. | Jumlah Koreksi

Objek PPh Pasal 26 Pemchon Banding | Surat Penjelasan (dalam Rupiah)

dan SUB

2.110.714.810 567.048.964 (1.543.665.646)

ConsrucmweDinden | Of MBeosns1G| oo 1543605610

Bahwa Berdasarkan pokok sengketa yang disampaikan sebelumnya, berikut dapat Pemohon Banding uraikan Pendapat Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding; KOREKSI REKLASIFIKASI OBJEK PPh PASAL 26 (ROYALTI MENJADI DIVIDEN) SEBESAR Rp1.543.665.646,00

Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00236/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen sehubungan dengan secondary adjustment (koreksi sekunder) atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa Pajak Penghasilan (Badan) tahun 2020.

Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding sama sekali tidak menanggapi alasan-alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding. Dengan demikian, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan.

Pendapat Pemohon Banding Atas Penolakan 4 Data Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding dengan alasan bahwa pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Pemohon Banding dan tidak ditemukan informasinya. Berikut merupakan alasan-alasan penolakan dari Terbanding beserta bantahan dari Pemohon Banding:

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED – MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATEDProduk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon BandingBahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam: • Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1f) “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” • Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (vide Bukti P-3b) “It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.” • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 “Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya” Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding. Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut: “…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.” Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.
JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLERTerdapat klausul "penerima licenseeBahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
MARTIN – TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDdapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebutterdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Namun, di dalam SE-50/PJ./2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B nomor 3 huruf c “Transaksi Harta Tak Berwujud,” diatur sebagai berikut: “Dalam Pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding…”; Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN dengan TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.

, John W Martin &

Perjaniian | ‘actor International Banding}

st Incorporated

Tipe Petianiian | Manufacturing: Process Manufacturing &

Pee en emt kel rises

equipment and parts | atomotit, dan

consumer durables kambanen otomotif

Basis — | NetSales — | NetSales

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED – MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATEDPemohon Banding tidak memiliki sub- lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub- lisensiSebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.” Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020
TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Product name TP Catalyst

Data update April 2021

Lo Al revalty agreements In the scope of analysis 19.454

2.0 Agreement type: Manufacturing, Process Intangible, Marketing 11.765

Intangible

3. Eaclusihits Exclusive 6.257

Lo Remuneration: Licence based on Net Sates 10.276

5. Industias Pransportation Equipment and Parts 1.068

6. UN Ste filing codes: STT Motor vehicle parts and accessories, 355 - 89

Motorceveles. bi des and parts

7. NACE Rev 2 filmy codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for 122

motor vehicles

Bo NTCS 208 filing codes: 3363 - Molar Vehicle Purts Manufacturing 321

9. Agreamentivpes Asset purchase, Cross License, Distribution, Pram dise, 12.793

Joint Development Other. Service, Sofavare

10.0 Exclude albagreements With related parades 19.251

Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And (5 Or 6 Or 7 Or 8) And Not 9 And 10

TOTAL 125

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.” Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts. Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut.

PN Dean NI

Alasan Penolakan Penolaka yang

n Tersisa

Menemani

berwujud yang berbeda

Pebssata |e |e

remunerasi yang berbeda

aa NN NN

ang berbeda

Perianian denganhaksubisensi | 0 | 76

ruang lingkub yang berbeda

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) dengan TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

TRUSTEES OF

DARTMOUTH

Fara Pihak COLLEGE (TOC) -

dalam TECHNOLOGY Pemohe mee ding)

Perjaniian DEVELOPMENT

INCORPORATED

Peraniian Intangible Kklarketing Intangibles

Industri Public Safety Industial] Transportasi, otomotif

Equipment and] dan kamoane

Machinery Construction | otomotif

Equipment and Parts

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut.

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak- pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (i) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (i) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing.
Remunerasi(Miie)ngacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian tersebut diperoleh 125 (seratus dua puluh lima) data pembanding potensial. Selanjutnya, untuk memperoleh data pembanding yang sebanding maka dilakukan seleksi manual sehingga data pembanding yang tidak sebanding dapat dieliminasi. Adapun kriteria seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut :

mampang

Alasan Penolakan P yang

enolakan .

Tersisa

(-) Perjanjian denganjenishartatak berwujud yang berbeda | = |” 76

(-) Perjanjian dengan basisremunerasiyangberbeda

(-) Perjanjian dengan eksklusvitasyangberbeda | ”- | /” 76

(-)Perjanjiandenganhaksublisensi | | 76

(-) Perjanjian dengantujuan dan ruang lingkupyang berbeda | '” 69 | 7

Bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding :

WALES TT MOTD TAS

COMPANY LL TED

ADVANCED RETREAT ONE YES

z Kapan TEICNCLO-SES SSS B0 5.00 B00

NISSAN ES NICE RA” ES

BCA) \TERAAT OS

SAK SAS mae. --)-5

nas 2-5 WIZ DORI NN TEXT RON ans ans ant

3 S607 MAL NO CRAORA- maAsgsaAsacos B00 es 5.00 B00

= VOD SCRAT=ID

Ween AMS DONT ROLES

MASSAL 555

2 Perda Ia SAINS 220 — MERASA ES 2A. 2 AA BA he

é ST 8 SAS 3 PeaaaAA, Ste Ie SA

ata TP Sea -

CORFCRAT ON

JOON YMARTN Jing neng (eee

- aS = — RATTOS \TERNAT C- naa ans ant

wre! tet het ee -2L 4 AA LL AL 4 2. ee OT whee Oe vee OT

“JARO NAL NOC RSORATELD

FSRTST OAL VISTO SES” DONT ERY

Er NIUE TR ES C2 ASLO NGS B00 es 3 ZO, 00°

NISSAN ES WOCRSORATEL

SUS SES TF TETANI SSS

BE SAR US SEE SEE 250%: 2.50: 250°

COLLEGE WOCRSORATELD

Bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut :

po TarfMinimal | TarifRata-Rata | Tarif Maksimal

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%.

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku karena Tidak Ada Indikasi Penghindaran Pajak

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”

Bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE

- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

b) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

c) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

Bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/2013 di atas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus Pemohon Banding maka akan terdapat risiko penghindaran pajak apabila Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dengan bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah disebutkan dalam UN Transfer pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar bahwa Chuo Spring Co., Ltd (Chuo Hatsujo K.K/CHKK) sebagai Pemilik Merek Dagang merupakan entitas yang berkedudukan di negara Jepang. Bahwa Jepang nyata-nyata memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 29.74%. Atau dengan kata lain, tidak ada transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara yang tarif pajak rendah dan dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Bahwa apabila memang ada upaya penghindaran pajak, tarif royalti yang dibebankan atas penjualan adalah seminimum mungkin karena Jepang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer dan Dari Hasil Analisis Tersebut Menunjukkan Bahwa Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 20 ayat 1 dan 2:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 ayat (1) dan (4):

“1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi jika terdapat selisih dari rentang kewajaran.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1e) yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon

Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan dalam halaman 14 Dokumen Lokal Royalti 2020 (vide Bukti P-5b) Pemohon Banding atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud tahun 2020 diperoleh rentang rata-rata tertimbang dari 7 (tujuh) data pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3% sampai 5% dengan median 3%. Adapun pada tahun 2021, penghitungan transaksi Chuo Spring Co Ltd (pihak afiliasi) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada halaman 14 adalah sebesar 5% sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing atas pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Dasar Perhitungan Royalti Bertentangan dengan Fakta Perjanjian dan Bertentangan dengan Prinsip Separate Legal Entity dalam UU Perseroan Terbatas

Bahwa Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM, dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti Pasal 8.3 antara CH dengan CHKK.” Bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sehubungan dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring, Co., Ltd. (“CHKK”)s mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa term LICENSOR di atas merujuk pada Paragraf 1 License and Technical Assistance Agreement sebagai berikut.

“Whereas, Chuo Spring, Co., Ltd. (CHUHATSU) a Japanese corporation, having its principal office at Nagoya Aichi, Japan (hereafter called “LICENSOR”) has been engaged for many years in the manufacture and marketing of certain products and has acquired valuable technical information, patents and know how pertaining to the manufacture and sale of said products (hereinafter more particularly defined as the (“LICENSED PRODUCTS)”

Bahwa dengan demikian, pihak LICENSOR yang atas penjualan kepadanya dikecualikan sebagai basis pembayaran royalti hanya terbatas pada Chuo Spring, Co., Ltd. sebagai pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa term LICENSOR merujuk pada bagian dari manajemen CHKK ataupun pihak lainnya. Selain itu, jika Terbanding menganggap bahwa TMMIN, ADM, and HMMIN sebagai LICENSOR, berdasarkan klausul di atas, mohon Terbanding dapat membuktikan sebagai berikut.

b. TMMIN, ADM, dan HMMIN terlibat selama bertahun-tahun dalam pembuatan dan pemasaran atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer; dan

c. TMMIN, ADM, dan HMMIN telah memperoleh informasi teknis yang berharga, paten, dan pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer

Bahwa dengan demikian, definisi dari LICENSOR di atas harus memenuhi klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK di antaranya merupakan perusahaan Jepang bernama Chuo Spring, Co., Ltd dan memiliki kemampuan dalam memberikan lisensi kepada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding dalam mempertahankan koreksi pada faktanya justru tidak konsisten dengan interpretasi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK sebagai berikut.

“Sesuai dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.”

Bahwa berdasarkan interpretasi dari Terbanding di atas, Terbanding setuju bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Terbanding pun juga telah setuju bahwa Pemohon Banding harus tetap membayar Royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa TMMIN, ADM, dan HMMIN merupakan bagian manajemen CHKK dengan alasan (1) adanya penguasaan manajemen dan (2) saham TMC terhadap CHKK. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dengan interpretasinya terhadap perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK karena mengecualikan transaksi penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalti dengan alasan adanya hubungan istimewa dengan CHKK.

Bahwa selanjutnya, argumentasi Terbanding bahwa TMMIN, ADM, dan HMMI sebagai bagian dari manajemen CHKK atau dianggap menjadi satu kesatuan pada terminologi LICENSOR di dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK tidak tepat.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pasal 3 ayat (1) UU-40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi sebagai berikut.

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

Bahwa pendapat dari Terbanding, “... merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK,” tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT sebelumnya. Bahwa jikapun TMC memiliki kepemilikan saham, atau bahkan menguasai manajemen, terhadap CHKK, TMC tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan oleh CHKK.

Bahwa hal di atas sejalan dengan Harahap, Yahya, dalam Halaman 71 Buku “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagai berikut.

“Selanjutnya, Perseroan sebagai badan hukum (rechtsperson, legal person) seperti yang dikemukakan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, merupakan entitas atau wujud hukum (legal entity) yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini dari para pemegang saham (shareholder).”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan TMMIN, ADM, HMMI, serta CHKK merupakan entitas hukum yang terpisah dengan TMC, maka tidak tepat jika Terbanding menyatukan 5 (lima) entitas di atas menjadi satu pihak sebagai LICENSOR dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan CHKK mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, royalti tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK bukan karena adanya hubungan istimewa tetapi karena ketentuan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan CHKK adalah sedemikian rupa. Bahwa pada faktanya, sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding tetap harus membayar royalti pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK (anak perusahaan). Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap basis perhitungan koreksi atas royalti bertentangan dengan fakta ketentuan perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK.

Bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”), sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa penelitian atas sengketa transfer pricing diperlukan pemahaman atas fakta yang mendalam sehingga analisis didasarkan atas data/informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang Diterbitkan oleh Terbanding Nyata-Nyata Bertentangan dengan Asas Legalitas dan Kecermatan (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Bahwa sebagaimana tertuang dalam Halaman 5 Surat Uraian Banding a quo, Terbanding berpendapat sebagai berikut.

“3) Perhitungan deviden atas reklas royalti dihitung berdasarkan koreksi royalti

untuk dua belas bulan yang dianggap dividen sebesar Rp15.237.470.885,00 dibagi dengan total royalti menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp20.834.791.851 didapatkan persentase sebesar 73,13% yang kemudian dikalikan dengan nilai royalti per masa pajak. Dimana perhitungan ini terdapat perbedaan dengan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tetapi tidak mengubah nilai secara total yang tercantum di surat keputusan masing-masing masa pajak dan perubahan tersebut sudah dicantumkan di Laporan Penelitian Terbanding

...

5) Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.”

Bahwa Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) dan Keputusan Keberatan nyata-nyata tidak mempertimbangkan Asas Legalitas dan Kecermatan.

Bahwa sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.03/2015, sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan...”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak didasarkan pada Hasil Pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menjelaskan dasar koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 sebagai berikut.

Pen hi

AL Peed ue sal: | Bane at

kag PEP Pata 26

Bie nat Tah the Stk Wi TEE

ee Pena x! Manes tel

Fee, Wy aoe oom AT

Ti Tar Bee bg) paren Pak ing ane Zoya ST

PSA teak PAN ine TA pang aan ae re an tea Rte ngan Bae TE sere te td es ey

pay adycr at

perso cman roche rg ett pala foe kaa he atte A Se Papa rt

abt mt ie bab ete

Bahwa Pemeriksa mendasarkan atribusi koreksi berdasarkan ‘Kertas Kerja Pemeriksaan‘ dengan cara membagi secara ‘pro rata 12 bulan.’ Kemudian, Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Surat Keberatan bahwa terdapat nilai koreksi yang melebihi nilai Objek Royalti yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebagai berikut :

No Masa Pajak (cm ep Menjadi Dividen Oleh Selisih

Pemeriksa

2 dur - 2025 are. B64 070 1.265.228 695 (391.464.615

2 [Ooo - 2020 2115714615 1.265.228 695 B40 285. 525

11 [Februari - 2021 2.572.075.210 1.269.228.635 1.302 246.525

Total

Bahwa berdasarkan persandingan di atas, pada Masa April-2020 sampai dengan Agustus-2020, nilai Objek Royalti yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 kurang dari nilai pro-rata atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Postif. Mempertimbangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah “Reklasifikasi” Biaya Royalti menjadi Dividen, maka seharusnya Terbanding ketika mereklasifikasi harus mempertimbangkan Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding atas suatu masa.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015 sebagai berikut. “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

...

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa selanjutnya, Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang memunculkan nilai koreksi atas Pos DPP PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

1. |April 2020 9 570.197 383 570 197,323

2. IMei2020 | OP Asess921| 16605921)

3 IJuni2020 i]t i OP tapegg990| = 6426089001

4 MJuli2020 ————————— lo 01 Teseog7o3l —s—723.809,703

5. JAgustus 2020 |i Of 891081843) ——— 391.081.843)

6. |September2020 | Of Aseses0777| ~— 1308930777

7. (Okteber2020 | 0) As44409280| 1.544 40098601

8. INovember2020 | Ol “Ae2226273| 1762226273)

A NN BN NN

19. | Januari 2021 1 837,930,625 1337, 930625

11. (Februari2021 | 0) Asg19e74| 1.881.987.4311]

12. |Maret2021 ———————— | 0) bosiaso3| 6061350331)

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perubahan nilai koreksi untuk setiap masa pajak diantara Peneliti Keberatan dengan Pemeriksa. Hingga diterbitkannya Keputusan Keberatan, tidak terdapat penjelasan sehubungan dengan adanya perubahan nilai yang tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan di atas. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan itikad baik telah menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Nomor: 032/FAD/CHI/2025 tanggal 2025 kepada Terbanding. Bahwa Terbanding telah memberikan Surat Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak dalam Keputusan Keberatan dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025 sebagai berikut:

oo Pe

"Ann | | Dividen

. ak ! Dividen , Royalti | {Reclass} . Dividen (APP) . Royalti .

wa " FT . Lae oo . Pio i

ree re we es 5 90g

hoo, , TT 2 5 | tag 5 bes In

: Pro mer piara

an posngta Lari An pe bate oa

an Sona Po an To Para

Do QO RBA79T BSL 15 737170885 1143 708817 553LIMISG5

Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, terdapat perbedaan nilai atribusi koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan (in casu Terbanding). Nilai koreksi berdasarkan Surat Penjelasan di atas sama dengan nilai koreksi yang tercantum dalam SUB;

Bahwa terkait perbedaan tersebut telah diakui oleh Terbanding pada Halaman 5 SUB sebagai berikut:

“Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.”

Bahwa dengan demikian, Terbanding pun mengakui bahwa nilai koreksi yang disampaikan pada proses Keberatan keliru.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, dapat Pemohon Banding rangkum terkait perbedaan nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Tabel sebagai berikut.

Masa Pajak - dalam Rupiah -

Keberatan Penjelasan Banding

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

1) Atribusi koreksi sekunder atas koreksi primer Biaya Royalti pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan yang tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai basis penerbitan SKP tidak tepat karena terdapat nilai koreksi melebihi nilai Objek PPh 26 Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) Nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak yang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3) Pendapat Terbanding terkait nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana juga disampaikan dalam Halaman 5 SUB “Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.544.409.880 menjadi Rp1.543.665.646.”

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa amar dari Keputusan Keberatan untuk setiap masa pajak a quo adalah “Menolak”. Akibat dari amar Menolak ini adalah bahwa Keputusan Keberatan sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Hal itu mengingat bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 25(1) UU KUP bahwa Keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, dan konsekuensi dari amar Menolak dalam Keputusan Keberatan adalah bahwa materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan. Bahwa sebagaimana ditunjukkan di atas, nilai koreksi menurut Keputusan Keberatan adalah berbeda dengan nilai koreksi menurut Surat Ketetapan Pajak. Hal itu membuktikan bahwa Keputusan Keberatan a quo dibuat dengan tidak cermat yang berdampak pada nilai koreksi yang berubah-ubah dan menggerus kepercayaan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;

Bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku jo. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan) mengatur terkait Asas Legalitas.

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa :

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :

a.asas legalitas;

b.….

c. AUPB”

Pasal 10 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa :

“ (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Penjelasan

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.” “Yang dimaksud dengan asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”;

Bahwa mempertimbangkan keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding yaitu Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar diterbitkannya SKP dan penerbitan SKP pun tidak mempertimbangkan SPT Masa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan Asas Legalitas dan Asas Kecermatan (dalam AUPB);

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Sejenis (Penyesuaian Fiskal Positif terkait Sengketa Pembayaran Royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi) untuk Tahun Pajak 2018 Sehingga Bertentangan dengan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi seluruh bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Terbanding bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi royalti pada faktanya merupakan koreksi yang sama-sama didasarkan atas objek pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada sengketa a quo.

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-02958/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8

September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanBadanTahunPajak2018Nomor 00035/206/18/055/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013505.15/2021 yang telah diajukan permohonan Banding melalui Surat Banding Nomor 096/DDTC-TP/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada Pengadilan Pajak.

Bahwa baik koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 maupun sengketa pembayaran royalti 2020 (sengketa a quo) Terbanding sama sama mempermasalahkan terkait sengketa penggunaan dasar untuk menghitung biaya royalti. Adapun atas hal tersebut sebagaimana tertuang pada halaman 121 sampai dengan 122 Putusan Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 maka Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan sebagai berikut.

- MEA i A es Oc Pa rn err ed Coe Po as Ling a aa

rina See gee he Big Gorm onsen aac bes © at

a herrea Tone Pot PIP Terbar. Tea AS Ka SA Tia

Pa Pap Ia nga MA Pa PS bat naa

PA Ae ora Bar hr Lo LS IS TPS TS Pl LL

SE ka ITA oe ne Na SN HN HN. DIN. PU JI NON TON Se SNN NI NE. II Ja Koi UN cool Mean Ke Kol DI ND, DA BEN NN At oi

ee AA i EA et TA Te tes ute Aan un

“ap or aan

PRE na rn Ir on ban aa 1 nan PA La

pst oh reeset An KA Se Tn lot ene oe an Po ogee

ee whey whee LIT AL ab Set i oe MA Maen ito ir

La es ee ee ner nae uray

= Peete We Menges ja sei i Ls RA ee RP ie “5 inap ee i

ie TI Ia, aa LA Le Mete NN oe MA MEN. cita OLI» KT ee eee) Hal acne TAAT AA tetra

SK LE SL RA manos ows

= BA AI ME MA TP AA main | rel AT ar et nana

Sega AR De Eta Se AA eka ata pn aga Pe tua

Tha na mnt ha PS onta. sale An ana -1

pal ets aa mada na Ti Pa at tent RAS Dawa cee ka ana

ores sant ana ka

-— ta ee ed ee Oa SL Ps Lest eS resp er RE TA ec pret IE

SMEG PIT rae pala rp all tatanan Pd a | Aro ak

mai Pena ang 5

r Bone eeewort ce be oh rere oe eae Par ge tae ecb care 1S + oats Dla:

Bt shear Pern abs tec rena TT ee lets a faces ce PO KT -

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada intinya telah menyimpulkan bahwa dalil Terbanding yang tidak mengakui penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia sebagai dasar penghitungan royalti tidak didasarkan kepada dasar hukum dan bukti yang memadai serta tidak sesuai dengan isi dari perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. Dengan

demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Terbanding terkait dasar perhitungan royalti tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut telah bermusyawarah dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Pajak) yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana tertuang pada halaman 124 sampai dengan halaman 125 Putusan Pengadilan Pajak).

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

7 . “idak Rape:

“Doe hg ghee ners ssa _.

lps Ta Senjata | Pipergrasan Mipesasankan

Ma. BER (aa | iFp Na

an eneg FI met yg fay

”

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut maka dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada afiliasi. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembayaran royalti yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa dengan demikian sejalan dengan sengketa a quo maka Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran dan pemanfaatan royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah disetujui berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa namun demikian, Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa

tujuan dari Pemeriksaan Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagai berikut.

“a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, tujuan dari Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari tujuan dari perubahan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terdapat dalam Bagian Umum ayat (2) Penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.” Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan disampaikan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan tujuan adanya Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan ketentuan formal yang termuat dalam UU KUP dan prinsip undang-undang perpajakan yang termuat dalam ketentuan material dalam UU PPh yang menjadi acuan atas materi sengketa Pemohon Banding, asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa tidak hanya yurisprudensi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat proses Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 4 Juli 2024. Adapun sengketa yang telah Pemohon Banding ajukan Keberatan untuk tahun pajak 2021 dapat Pemohon Banding sandingkan dengan Pengajuan Keberatan a quo sebagai berikut :

Pihak van Direktorat Jenderal Pajak dan | Direktorat Jenderal Pajak dan

Bercon kota PT Chuhatsu Indonesia |PT Chuhatsu Indonesia | Tidak ada

g (Pemohon Banding) (Pemohon Banding)

Pos yang Penyesuaian Fiska Positif Penyesuaian Fiskal Positif Tidak ada

Disengketakan

Atas pembayaran Biaya |Atas pembayaran Biaya

Royalti berdasarkan License | Royalti berdasarkan License

and Technical Assistance |and Technical Assistance

; Agreement antara Pemohon | Agreement antara Pemohon

Materi Sengketa Banding dengan Chuo Spring | Banding dengan Chuo Spring Tidak ada

Co Ltd. berkaitan dengan: Co Ltd. berkaitan dengan:

a. Basis royalti a. Basis royalti

a. Tarif wajar royalti a. Tarif wajar royalti

Bahwa atas sengketa terkait basis royalti pada Pengajuan Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah membatalkan koreksi Pemeriksa (c.q. Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua) berkaitan dengan dasar perhitungan royalti sebagaimana tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

f Poh uga Ran,

LP Tam oyali merted A5 AG telah sesuai dengan rentang nterksart perusahaan

2! Dasar penghtungar "ova sebesar Rp36 Gah 213 O62.

3) Peratbongan Karck Spm

Baya royalty im —_ = Rp37 332 760 652

Baya ‘usa cla Penetn #75” 2x Ruas 658 2” ons: = Ry-25 £32 C18 359

Kev rks a : - Rp38 FUG 712 293

bahwa atas Hasil Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021.

Bahwa Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas juga ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Irawan, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Deddy Perwira, sebagai berikut.

Bahwa penandatangan di atas sama dengan Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2024 sebagai berikut.

Jakarta, 15 Koyamber2024

Mengetahui.

Kepala Kantor Kepala Bidang Keberatan dan Banding

Diego) KATA

TAK MEA

Lian datang secara elehtia Ding stan gan secara lek as

irawan Deddy Perwira

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk dijadikan bahan pertimbangan Terbanding dalam memutus perkara yang secara substansi memiliki materi yang sama berkaitan dengan Pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Dengan demikian, Terbanding dapat menghasilkan keputusan yang menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pemungutan pajak sejalan dengan esensi dari ketentuan perpajakan. Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak hanya dengan alasan Yurisprudensi yang tidak berlaku di Indonesia sebagai negara civil law tanpa membantah substansi di dalam putusan bertentangan dengan substansi jaminan kepastian hukum dalam undang-undang perpajakan.

Bahwa sebagaimana alasan didirikannya Pengadilan Pajak termuat dalam Huruf e Pertimbangan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

“bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;”

Bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Bahwa mempertimbangkan klausul dalam UU Pengadilan Pajak di atas dan mengingat Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk dari Pengadilan Pajak, seharusnya Terbanding harus mempertimbangkan putusan yang Pemohon Banding sampaikan mengingat proses keberatan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa perbandingan antara substansi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding a quo sebagai berikut :

NN Pet

Pihak van Direktorat Jenderal Pajak dan | Direktorat Jenderal Pajak dan Tidak

Berson kota PT Chuhatsu Indonesia| PT Chuhatsu Indonesia ada

g Pemohon Banding Pemohon Banding

Pos yang , , ws , , ws Tidak

Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Positif

Atas pembayaran Biaya

aes pembayaran nee Royalti berdasarkan License

ang Technical Assistance and Technical Assistance

Agreement antara Pemohon Agreement antara Pemohon Tidak

Materi Sengketa gree . (Banding dengan Chuo

Banding dengan Chuo Spring Spring Co Ltd. berkaitan ada

Co Ltd. berkaitan dengan: dengan:

a. Basis royalti a. Basis royalti

b. Tarif wajar royalti b. Tarif waiar rovalt

Bahwa dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan substansi dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang memiliki materi sengketa, pos sengketa, dan pihak bersengketa yang sama dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak sejalan dengan esensi adanya Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Perpajakan sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan.

Bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Pemeriksa wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

b. kepastian hukum”

Bahwa kepastian hukum di atas dijelaskan lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa dengan demikian, bahwa kata ‘ajeg’ atau yang memiliki kata baku ‘ajek’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada definisi sebagai berikut. “tetap; teratur; tidak berubah”

Bahwa mempertimbangkan definisi di atas, setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Terbanding, diharuskan untuk mengutamakan keajegan dalam menetapkan keputusan. Dengan demikian, keajegan tersebut dapat dicapai dengan adanya konsistensi dari penyelenggara negara dalam memutus perkara, termasuk dengan menggunakan Yurisprudensi.

Bahwa Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung dalam Halaman ii sampai dengan iii Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut.

“Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(1) Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(2) Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;

(3) Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;

(4) Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama, perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan

(5) Manifestasi dari penemuan hukum.”

Bahwa selanjutnya, dalam Halaman iv Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung disampaikan sebagai berikut.

“Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum). Sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental harus pula menjaga kesatuan hukum.”

Bahwa Yurisprudensi tidak dapat tidak dipertimbangkan hanya karena Indonesia menganut sistem civil law. Namun demikian, Terbanding harus mempertimbangkan Yurisprudensi sebagai wujud implementasi dari Asas Kepastian dalam AUPB mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga keajegan dalam setiap keputusan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara sehingga Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksinya.

Bahwa oleh karenanya dengan mempertimbangkan adanya Putusan Pengadilan Pajak serta memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi.

Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Telah Konsisten Dilakukan Sejak Tahun 2013 yang Telah Disetujui Oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Tidak Dipertahankan Koreksinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kepastian dan Konsistensi dalam AUPB

Bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak hanya dilakukan pada Tahun 2020 karena faktanya pembayaran royalti telah konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding sejak Tahun 2013. Bahwa berikut merupakan Tabel yang berisikan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan perlakuan DJP atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

sebagai dasar perhitungan royalti

sebagai dasar perhitungan royalti

sebagai dasar perhitungan royalti

sebagai dasar perhitungan royalti

Pengadilan Pajak tidak

»918 Transaksi kepada Pihak Afliasi tidak diakui | Mempertahankan koreksi

Dasar perhitungan | sebagai dasar perhitungan royati yang Alakukan Ok

biaya royafi atas terkait dasar perhitungan

Pemohen Banding sebagai dasar perhitungan royati —

Terbanding ic.g. Kanwil

sebagai dasar perhitungan royalti masih mempertahankan

koreksi Pemeriksa

Terbanding ic.g. Kanwil

DJP Jakarta Khusus) tidak

Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui | mempertahankan koreksi

2021 sebagai dasar perhitungan royalti Pemeriksa yang

melakukan koreksi terkait

dengan dasar perhitungan

royalti.

Bahwa berdasarkan Tabel di atas, DJP (dalam hal ini Terbanding) nyata-nyata tidak konsisten dalam perlakuan terhadap Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CHKK, khususnya terkait dasar perhitungan royalti. Faktanya, jikapun DJP melakukan koreksi terhadap biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bahwa pada dasarnya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya memiliki nature transaksi yang sama dengan berbasiskan License and Technical Assistance Agreement antara CHKK dan Pemohon Banding. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas nature transaksi yang sama mempertimbangkan lini-masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Tabel di atas, maka Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah mengatur sebagai berikut.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa royalti tahun pajak 2018 memuat abstraksi hukum yang pada pokoknya pengecualian basis perhitungan hanya terbatas pada CHKK sebagai pemberi lisensi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak didasarkan pada hubungan kepemilikan.

Bahwa putusan sengketa tahun pajak 2018 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, tidak sepantasnya apabila putusan a quo diabaikan begitu saja oleh Tim Terbanding ketika melakukan pemeriksaan atas pos royalti tahun 2020. Pengabaian putusan a quo akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh antara lain telah disebutkan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa faktanya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan koreksi atas biaya royalti tahun pajak 2013 s.d. 2017 sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak dapat dikecualikan sebagai basis perhitungan royalti pada tahun pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa pos royalti tahun pajak 2020 yang dikoreksi Terbanding pada hakikatnya sama dengan pos royalti untuk tahun 2013 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, koreksi sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti tahun pajak 2020 nyata- nyata bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atas transaksi yang pada hakikatnya sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh. Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum. Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-

undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan” Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty” menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system.

Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices. The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak…

…dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien.

Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada wajib pajak terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut- larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

Bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut: “Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Bahwa selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

c. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

Bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. …

Bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

Bahwa penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan atau tidak konsisten karena tidak mempertimbangkan nature

transaksi dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama setiap tahunnya. Selain itu, jikapun dilakukan oleh DJP, nyatanya koreksi yang dilakukan tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.

1. Membatalkan seluruh koreksi atas sengketa a quo yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; dan

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Oktober 2020 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023, Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 008/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-3. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000931/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-4. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-5. Resi pos Nomor P2412020209939 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-6. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-7. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nadhor Tsaqib, Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-16. Kartu NPWP atas nama Nadhor Tsaqib;

Bukti P-17. Surat Keberatan Nomor 008/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-18. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000931/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-19. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Oktober 2020 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023, Bukti P-20. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-21. Resi pos Nomor P2412020209939 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-22. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Hirotsugu Kurokawa tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-24. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-25. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-27. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani tanggal 13 Juni

2025,

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-31. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-32. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib, Bukti P-33. Kartu Tanda Penduduk atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-34. Kartu NPWP atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-36. Matriks Sengketa,

Bukti P-37. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025,

Bukti P-38. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 21 tanggal 23 Februari 2001

yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-39. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020,

Bukti P-40. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Penggunaan Harta Tak

Berwujud Tahun 2020,

Bukti P-41. Penjelasan tertulis nomor 036/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

Bukti P-42. Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines,

Bukti P-43. UN Transfer Pricing Manual,

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 Tahun

2015,

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA

Tahun 2023,

Bukti P-46. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-47. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti P-48. License and Technical Assistance Agreement antara PT Chuhatsu

Indonesia dan Chuo Spring, Co. Ltd. dan Terjemahan Tersumpah, Bukti P-49. Halaman 6 sampai dengan 8, Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah

Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama,

Bukti P-50. Halaman 71, Buku Harahap, Yahya. (2009). “Hukum Perseroan

Terbatas.” Jakarta: Sinar Grafika,

Bukti P-51. Keputusan Keberatan Nomor KEP-01465/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-52. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1391/WPJ.07/SPUH/2024

tanggal 3 Juni 2024

Bukti P-53. Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 3 Juni

2024,

Bukti P-54. Penjelasan tertulis Nomor 47/DDTC-1B/X/2025 tanggal 23 Oktober

2025,

Bukti P-55. PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-56. Database TP Catalyst Pembanding,

Bukti P-57. Salinan Paragraf 3.38 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Bukti P-58. Salinan dokumen “Experiences of Satoshi Takae_ Current and past

positions – MarketScreener”,

Bukti P-59. Salinan dokumen United Nation Transfer Pricing Manual (UN TPM

2021),

Bukti P-60. Salinan dokumen “NOTICE OF THE 98th ORDINARY GENERAL

MEETING OF SHAREHOLDERS”,

Bukti P-61. Penjelasan Akhir Tertulis nomor 038/DDTC-1B/I/2026 tanggal 22

Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak dalam Keputusan Keberatan

dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-529/RIKSIS/KPP.0703/2023

tanggal 7 Desember 2023,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2023,

Bukti T-4 Matriks sengketa,

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 November 2025,

Bukti T-8 Pengalaman dan Jabatan atas nama Satoshi Takae,

Bukti T-9 Notice ff the 98th Ordinary General Meeting of Shareholders;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Mei ad MN batasi sees

Masa Pajak Oktober 2020

Masa Pajak Oktober 2020

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 26 terkait royalty sebesar Rp1.543.665.646,00 dan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 terkait dividen sebesar Rp1.543.665.646,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa apa yang dilakukan Terbanding tersebut dapat disimpulkan sebagai Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi dividen sebesar Rp1.543.665.646,00;

Menimbang bahwa menurut Terbanding reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa pembayaran royalty kepada pihak afiliasi dinilai melebihi kewajaran sehingga atas kelebihan pembayaran tersebut dilakukan secondary adjustment sebagai pembayaran dividen;

bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Royalti pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp15.237.944.218;

bahwa Terbanding melakukan reklas atas selisih Biaya Royalti yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menjadi Dividen secara proporsional per masa pajak berdasarkan prosentase koreksi Biaya Royalti yang dianggap Dividen dibagi dengan Biaya Royalti menurut Pemohon Banding yaitu 73,13%, dengan rincian sebagai berikut:

Ee ee

eae [eee

x [|e ef

Thane [ne] ey

Passe | aan eh

Mean sena rana ey

Maap [gees] seers ana

bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Royalti pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp15.237.944.218, dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi aquo dilakukan berdasarkan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran royalty;

bahwa pembayaran Royalti kepada pemegang saham Pemohon Banding yaitu Chuo Spring Co. Ltd sebesar Rp20.826.267.992 didasarkan atas License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2013 yang kemudian telah diperbaharui pada tanggal 1 Oktober 2014 tentang perubahan tarif pembayaran lisensi. Pemohon Banding mempunyai kewajiban membayar royalti atas lisensi yang diberikan Chuo Spring Co. Ltd kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang dilisensikan kepadanya. Royalti dikenakan sebesar 5% dari net sales of licensed product dan dicatat dalam pos beban penjualan (selling expense) dengan perhitungan sebagai berikut:

fAngka sisafikau dalam sa kecua!i oe lain

sortie ss R3 /Keteranganey oe Bee ais SR Ovals Coy ltd 5 Be

Penjualan Bersih fa IBS 25.359.60F

Pembayaran Hoyalti 20.02 6.267.988

Tarif Royal fh/a en a 5045

bahwa syarat dan ketentuan dari perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Chuo Spring Co. Ltd sesuai dokumen lokal TP Documentation adalah sebagai berikut:

Doo Keterangan Penjelasan oe

Pemberi Lisensi _ OS Oa, Ltd 0. .

Kegara Pemberi Lisensi Jepang _ 0 an

Pencrima Lisensi _ PT CHI 0. Kan . :

Negara Penerima Lisensi i Indonesia ah . . ,

j Jenis Perjanfan . | Perjanpar Lisensi . . oe ,

: Eks umtik memproduksi produk lisersi di Indonesia,

nenesskhisaf untuk menyaal produk Hsensi di Indonesia, namun CS i

Eksktusivitas Co. Kitab dak boleh bersang dengan PT CHE di Indonesia, dan

poneksklusifuntuk mengekspor produk lsenss yang diproduksi di

, Hak Sublisensi | Trlak memiliki hak eocgk melakukan seblsehsi on i

“CS Ga. Lid ielah terlibat selama bertahun-tahun dalarn pembuatan :

, dan pemasaran produk tertentu dan telah memperoich technical

I information yang berharga, paten, dan kenow-how yang berkaitan

Latar Belakang | dengan pembuatan dan penjualan produknya. PT CU bermaksud

‘untuk mendapatkan lisensi dan bantuan teknis untuk mempradukst

penduk lisensi seperti kempoten untuk kendanaun gamout

termutsuk seneda matot charg roteaypesall produk Iiseasa des Indonesi

Bid US Un, Lodi mermiberikan semua tec duticad Informatian din kaos

i kere yang dipunakan secara Komersial oleh CS Ca, Ltd dalam

kegiatan manufaktur, apikee dan penjualan prodbk Jha

: : uantuk memungpkakan PT CH nem produksi. menetapkan.

. in mani melayani, membeli, dan menjual produk lisensi.

Objek Perjanjian fi) PT CH harus merppunakan teudemark “CHER” untuk senna

produs lisensi sang dia di Indonesa i

fii) PT CH) harus tectandal semua praduk yang dibuat dengan :

tulisan “Manufactured under ficense from Chuo Spring Co, Ltd,

. oe fapan .. an. Na Nan ,

Paftar Produk Lisensi | Leaf spring, cod spring, dan stadilicer ma ce

PT CIM harus membayar biaya pengungkapan awal sebesar .

USD50.000 dan 5,00) dani penjualan bersih produk Hseusi yang :

dyual oleh PT CHI selama jangka waktu perjanjian Ini

- . . Penjualan bersih adalah penjualan katar produk lisensi dikurangi h

Tarif Royalti deng: jak penghasilan, biaya transportasi, dan disko: i

ngan pajak penghasilan, biaya transportasi, dan diskon

‘ | perdagangan yang ditampilkan secara terpisah pada faktur PT CHT.

: dan banya freight an boord produk lisersiatag hapan haku untuk

: _ | pemaatannya yang dibeh dar: CS Ca. bide oo. :

Tanggal Efektif 01 eK: 214 a en eee __.

Masa Berlaku | Peran eneng beraku sebama luna tahun serak Tanne etek Edan

. — : akan AD per pangan secara cberuitis selama Lima Lampit. :

Bahwa adapun karateristik dari perjanjian lisensi Pemohon banding dengan pihak afiliasi selaku pemberi lisensi adalah sebagai berikut:

Do Kesebandingan - eb ___. Fakta Perjanjlan Lisensi PT CH Tan

, | Haria tek berwujud nerdaganyan dan harta tak berwuind

Jenis Harta Tak Berwujud H 3 tak berwujud perdagangan dan harta tak benwuiis

Kemaren pemasaran ata

Hak Subllsensi _ ___| Ndak memilixi hak sublisensi oo

: Basis Remuncrasi Penjualan bersih

PAS “TT CHI herada di industri -ansportasi, otomout, 5

: , PT CHI herada di industri transportasi, atomosif, komponen

Kode Industri tomutif POWASH Clon Po

Bahwa adapun perbandingan pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait Biaya Royalti adalah sebagai berikut:

Penguin Pemohon Banding Terbanding Sengketa!

Tidak

Metode

Pembanding AG eran tan lisrral Lives

~™ . wate dt .

‘ot mene orl revi

LAN bia PN aa eit

. ny at aur

La Pe NN ai “we as La ya

. oa here waa

eae pe en

“apa Cc

. cous week 4 hear ATID

uot Wheto el :

. LEPETI! tC) Pari

. 2. tee SES DAA Pe

. seats Wee Taka AI

EDs De ara

: san DART Sod Whew ton

Tahun Data urip Years (201 72119 Huta Years (2017219

Bentang Perang kevaoan Tac’ Foye | Periang kewaan Tac’ Rope | Sengketa

Kewaaran Cala | Data Pemtancng adalah senacs: | Data Pembanding adakah seba:

Pembanding be beku

ay 200% aM 2.50%

GQ? 2.00% QQ? 2.00%

OQ? 3.00% Ge 400%

fant Royett Sengketa

Keanu Tan Gove Semakan Baadng | Tan Gavath Pemohon Banding | Sencgreeta

seberar AG berada ch daan | sebesar AI Serade oh omar

renfang mevaaren Tani Rover | renfang mewaaren Tan? Rove

dana peraniay weng | datar PETA KSEI

Demang seen, pemhandiat seen sehingge

dnskukan penyesuaian Tani

Royal Gen gan menggunakan Je

data pembanding ratu 200%,

Bass Apaté S25 355.905 Boteg SPT 450007 Sengreta

osmbayara Transaks: kenada sigh afinas:| Transaksi kenada singe annas:

Foyer Man sebagai Sasis oempayaren | tiday clam sebaga! basa

Bora pembararan Govan!

bahwa terkait koreksi Terbanding atas basis pembayaran Royalti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan adanya hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yang telah dibuktikan pada penjelasan di atas, maka dalam penentuan basis pembayaran royalti, Terbanding mengurangkan penjualan kepada pihak PT Toyota Motor

Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), sebagaimana dikeluarkannya penjualan kepada Chuo Spring Co Ltd Japan (CHKK);

b. Berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia dan Dokumen Lokal TP Documentation, Pemohon Banding membayar sejumlah Royalti kepada Chuo Spring Co. Ltd, atas penggunaan IP (intangible property) berupa Technical Information, Patents, Know-How, dan Trademark yang mana royalty dikenakan atas penjualan bersih seluruh produk yang dilisensikan.

Bahwa Pemohon Banding selain melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada Chuo Spring Co. Ltd, Pemohon Banding juga melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN selama tahun 2020;

Menurut Terbanding, penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN tidak seharusnya dibebani Royalti karena pihak afiliasi tidak membutuhkan tanda pengenal dan jaminan kualitas produk yang diproduksi berdasarkan teknologi dan know-how milik Chuo Spring Co. Ltd. yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

elec a] Peer ee | semasa

aang JRA UTES ATH LAL DRE SU TENAGA

~ ‘DST ORATED ‘VOUS TASTED

4 oa WOR. eR LL “Ra TES TO

: Lia, map nm, NAN wen

MERASA, IPS ET

TT ee ee poe epee

ssp IPEKSS CAL OLS RSS JUGS SSS SDL OAR ILLS

“282 fT woo. Te LN Le

vee MT TL. Sl EI Te OL

er ree

we ee Del tee ee MTL ODL.

bahwa perhitungan koreksi aquo adalah sebagai berikut:

Perhitungan Biaya Royalti cin Pemeriksa :

ag” D3.

Sess

lol Ra] mR

Egor ese]

DR nk

OA CSR) RT]

RH PURCHASED fom CHKK rtB.2i)_ |e aaa] eaeaeee

WREWEADLWNG esses

WAR ————— SER TEBAK

MMERSAESLKA——

BA MA NA NN

on 1 es momsanan) maan

Dedusiontambahanmenunpemeika:

PT, TOYOTA MOTOR MANUFACTURING Mede GY Ae Batan

— DN Di

am — an ——

Dasar Pengenaan Royalti

Pate Royal ee

Biaya Royalt yang dapat dibebankan

Koreksi Biaya Royalti

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada di dalam rentang kewajaran sehingga proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian-perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa terkait dengan penolakan 4 Data Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. BCAM International Incorporated – McCord Winn Textron Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Produk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia;

2) Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding;

3) Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut:

“…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.”

4) Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.

b. John W Martin/ Judith Tyler Martin – Tractop International Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Terdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebut.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya;

2) Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

John W Martin & Judith

Para Pihak dalam CHKK—PTCHI

an Tyler Martin - Tractop ,

Perjanjian , (Pemohon Banding)

International Incorporated

Tipe Perjanjian Manufacturing/ Process Manufacturing &

Intangible Marketing Intangibles

Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif

Transportation equipment} Transportasi, otomotif,

and parts consumer | dan komponen

durables otomotif

Basis | Net Sales Net Sales

4,00%; 3,00%; 2,00% §,00%

3) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara John W Martin/ Judith Tyler Martin Dengan Tractop International Incorporated telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya;

4) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding;

c. Perpetual Industries Incorporated – Motor Sport Country Club Holdings Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Pemohon Banding tidak memiliki sub-lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub-lisensi.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Sebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut:

“Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted;”

2) Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi;

3) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020;

d. Trustees Of Dartmouth College (TDC) – Technology Development Incorporated (TDI)

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut:

Product eerie TE Catalyst

Duta update April 2021

see eed ee ee aan PS

2. Resi See Mentidee ang Pemesan bapa Mangan Ll

Wo bana ha Laguna NT

bo wei aa Li Soe Wot sates. LIL Ft

Hoo ded ty Keren dotted Cepudpiise net adit Pots Lien

Ch re ee Aan bip gen ana naa se ay

Manar psp bere p ites uae! pias

P.M Ben ofits IP Wan dee boa peang for lee

Mina itt fe “

BL AA 292 TN an conte. Su Wadan Kahani Pai Manan Gg fil

Qo Ape ena ae Deve ate ius oma Bec so OP dan Daan fess, Lai

Poo Inna ine, DA en servis a Sefth ity

PQ. Pein aan caca ok Eh Potato parties Pint

Bootedne searcd: Ane 2 Ane 3 And 4 And (5 Ge 6 Oe 7 Or By ded Neto And be

TOTAL 125

2) Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial 125

(-) Perjanjian yang bersifat 49 76

duplikasi

Pe mee 0 |e

tak berwujud yang berbeda

mente

remunerasi yang berbeda

ang berbeda

a NG NN

sublisensi

Be NN an

ruang lingkup yang berbeda

3) Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH

COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED

(TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems;”

5) Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts;

6) Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

TRUSTEES OF DARTMOUTH

. COLLEGE (TDC} — CHKK — PT CHI

Pe aan TECHNOLOGY (Pemohon

DEVELOPMENT Banding)

INCORPORATED (TDI

Intangible Marketing

Intangibles

Public Safety Industrial) Transportasi,

Equipment and Machinery| otomotif, dan

Construction Transportation) komponen

Equipment and Parts otomotif

[Basis | NetSales | NetSales

7) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Trustees Of Dartmouth College (TDC) dengan Technology Development Incorporated (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan

metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut:

Kriteria ,

Fokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu

melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi

sebagai manufactuningforocess intangible dan marketing

Intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan

karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi FT

Tipe Perjanjian CH

Selain itu. untuk memastikan bahwa peyanjian lisensi

pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat

manufactunngprocess intangible dan marketing infangible.

maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license.

distibution, franchise, joint development other, service. dan

software ditolak dalam kriteria pencarian.

Mengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI. dipilih

Eksklusivitas hak eksklusif sebagai kriterra pencarian sehubungan dengan

eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.

Untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding

Klasifikasi herada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang

ktMINE diuji. maka dipilih industn “Transportation Equipment and

Parts”

Dalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya

perjanjian Isensi pembanding berada di industri yang

sebanding dengan industri dari pihak-pihak dalam perjanjian

lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian

menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik

usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah

Kode Industri sebagai berikut.

diy US SIC filing codes: 3714 - hdotor vehicle parts and

accessones. 375 - fiotorcyeles, bicyoies and paris:

fiv} NACE Rev. 2 tng codes: 293 - Manufacture of parts

and accessones for motor veficies:

(v) NAICS 2017 filing codes: 3353 - Mdotor Vehicle Parts

idanutactuning.

Mengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI. dipilih

licensed based on nef sales (lisensi berdasarkan penjualan

Remunerasi NN ;

bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis

ee ere

bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

al an [eee [aac ssn cv | san | son

2 10296 | Technolo-Giss Vehicle Systems| 50095 500% 5.00%

Incorpara-Ted Incorparated

aa. | Mecord Winn

pora- Incorporated

Incorporated

4] 57181 see sion 3,00% 3,00% 3.00%

Acquisition

Comperation

5| 49997 Tractop Internatio» aes 3.00% | 4,00%

5 Judi Yi nal incomporated mee mee we

Ferpetual ae “ror

100232 | Industnes 1 oicings 500% 12.50% 20.00%

Incorpora-Ted

Incorporated

[7] cao |bamein “Jomteman | asow | asow Jaw

7 5280 Dartmouth Development 2% 200% 250

College Incorporated

bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut :

Tan inimal | Tarte Rata | Tari Maksimal

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis produk

(1) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding adalah Intelligent Seat Technology yang mana sesuai perjanjian lisensi BCAM

INTERNATIONAL INCORPORATED - MCCORD WINN TEXTRON

INCORPORATED diketahui bahwa produk tersebut tidak hanya digunakan untuk produk industri transportasi tetapi juga untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor. Dengan demikian cakupan pasar atas produk data pembanding lebih luas dari produk Pemohon Banding yang mana hanya dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor;

(2) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

(a) ADRIAN CORBETT- MAJESTIC MOTOR CAR COMPANY LIMITED Produk Berlisensi (kursi bus dengan sistem keselamatan yang ditingkatkan / Improved Bus Seat Safety Restraint), termasuk suku cadang dan komponen pengganti;

(b) ADVANCED TECHNOLOGIES INCORPORATED- RECREATIONAL VEHICLE SYSTEMS INCORPORATED

sistem penglihatan malam inframerah (infrared night vision system) yang dirancang untuk aplikasi kendaraan rekreasi (Recreational Vehicle);

(c) EDMOND B CICOTTE- WILLIAMS CONTROLS INCORPORATED - PROACTIVE ACQUISITION CORPORATION

Produk berlisensi (pedal rem, kopling dan/atau akselerator otomotif yang dapat disesuaikan dan bagian-bagiannya) dan suku cadang;

(3) Bahwa menurut Terbanding, meskipun terdapat perbedaan produk antara data pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, namun produk data pembanding tersebut merupakan produk peralatan dan suku cadang yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang mana sama seperti produk Pemohon Banding juga dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor;

b. Terkait basis remunerasi

(1) Bahwa alasan penolakan data pembanding oleh Terbanding dikarenakan terdapat perbedaan remunerasi antara perjanjian lisensi data pembanding dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding;

(2) Bahwa remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding

BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON

INCORPORATED berbasis sebagai berikut:

(a) untuk produk industri transportasi

Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit.

(b) untuk setiap unit produk yang dirancang untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor

Royalti dibayarkan sebesar 5% dari harga jual bersih setiap unit produk.

(3) bahwa remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon Banding berbasis Net Sales dari produk yang dilisensikan dengan tarif royalty 5%;

(4) Bahwa menurut Terbanding, basis remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED tidak sebanding dengan basis remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon

Banding dikarenakan terdapat klausul pada basis remunerasi data pembanding bahwa Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

d. Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda”. Selain itu tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan perbedaan jenis industri” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding JOHN W MARTIN / JUDITH TYLER MARTIN - TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDT dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Jika TTI memberikan lisensi atau waralaba kepada pihak lain untuk memproduksi Tractops (penjualan sub), ia wajib menyisihkan sebagai pembayaran royalty …..

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut:

Artide 2.- Lanense Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mervemen! and sbiccet to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nonirunsferable right aad Leense 0 manufacure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesia,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and liocnse to export LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te ali countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Bahwa berdasarkan data dari Pemohon Baqnding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan hak sublisensi”., dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

e. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “perjanjian dengan hak

sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED - MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATED dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Penerima Lisensi Utama tidak boleh memberikan sublisensi XYO kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perpetual, yang tidak akan ditolak secara tidak wajar. Syarat-syarat sublisensi yang dimaksud harus disepakati oleh para pihak sebelum persetujuan tertulis tersebut diberikan; Bahwa klausul di atas memberikan penjelasan bahwa perjanjian lisensi tersebut pada prinsipnya tetap dapat memberikan hak sublisensi kepada pihak ketiga, hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu izin tertulis dan tidak diberikan secara cuma-cuma;

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut:

Article 2 - License Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mereemen! and sbicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nondransferah)e right and Leense 1 manufacuure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesin,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c The noncexclurive, nootransferable right and Nocnse to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te all countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “ perjanjian dengan hak sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Trustees Of Dartmouth College - Technology Development Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis industri

(1) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara TRUSTEES OF

DARTMOUTH COLLEGE - TECHNOLOGY DEVELOPMENT

INCORPORATED diketahui bahwa TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE adalah sebuah Lembaga Pendidikan dan penelitian nirlaba sebagaimana berikut:

TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, a non-profit educational and research institution existing under the laws of the State of New Hampshire, and being located at Hanover, New Hampshire 03755, hereinafter called DARTMOUTH;

(2) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa”;

Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan fungsi yang berbeda” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013;

b. Terkait eksklusivitas dari perjanjian pembanding

(1) Bahwa terdapat klausul dalam perjanjian lisensi data pembanding yang mengatur mengenai:

Section 2.01 License Grant

Dartmouth hereby grants to TDI and its Subsidiaries an exclusive, worldwide, royalty-bearing license under Dartmouth Know-How and Dartmouth Patent Rights to make, have made, use, and/or sell Licensed Products in the Field. Notwithstanding the foregoing, Dartmouth expressly reserves a non-transferable royalty-free right to use the Dartmouth Patent Rights and Dartmouth Know-How in the Field itself, including use by its faculty, staff and researchers, for educational and research purposes only. TDI agrees during the period of exclusivity of this license in the United States that any Licensed Product produced for sale in the United States will be manufactured substantially in the United States.

Terjemahan bebas:

Dartmouth dengan ini memberikan kepada TDI dan anak perusahaannya lisensi eksklusif, berlaku secara global, dan berhak atas royalty berdasarkan Dartmouth Know-How dan Hak Paten Dartmouth untuk memproduksi, memesan produksi, menggunakan, dan/atau menjual Produk Berlisensi di Bidang Tersebut. Meskipun demikian, Dartmouth secara tegas mempertahankan hak non-transferable dan bebas royalti untuk menggunakan Hak Paten Dartmouth dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang Tersebut, termasuk penggunaan oleh fakultas, staf, dan peneliti TDI, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju selama masa eksklusivitas lisensi ini, Hak Paten dan Dartmouth Know-How di Bidang Tersebut, termasuk penggunaannya oleh fakultas, staf dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang itu sendiri, termasuk penggunaan oleh dosen, staf, dan peneliti Dartmouth, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju bahwa selama periode eksklusivitas lisensi ini di Amerika Serikat, setiap Produk Berlisensi yang diproduksi untuk dijual di Amerika Serikat akan dibuat secara substansial di Amerika Serikat.

(2) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara CHUO SPRING CO. LTD. dan PT CHUHATSU INDONESIA pada Article 2 diketahui bahwa pemberian lisensi hanya diberikan kepada Pemohon Banding, tanpa ada klausul diberikan kepada Pemohon Banding dan anak perusahaannya. Selain itu pemberian hak lisensi untuk memproduksi hanya sebatas di wilayah Indonesia saja sebagaimana berikut:

Article 2 — Lisensge Grant

2.1 LICENSOR hereby grants te LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

tera Of this wereemeu! and ybicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, noniransferable right and Leense 10 manufacture LICENSED

PRODUCTS to Indonesia,

b. The newexclusive, nemtraneferable right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain from competing ageinsd

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and hecase to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia to all countries of the world,

(3) Bahwa adanya perbedaan eksklusivitas atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Pihak yang memanfaatkan IP (Intangible Property) dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalty lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif;

Demikian pula halnya dengan perbedaan cakupan geografis atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar;

(4) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Bahwa salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Bahwa Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud diantaranya adalah “Eksklusivitas” dan “Cakupan Geografis”;

bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas kriteria “cakupan geografis”, dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

Bahwa Koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda atas klausul yang tertuang dalam Perjanjian Lisensi. Bahwa royalti dibayarkan atas

pemanfaatan know-how dan technical information yang digunakan dalam proses produksi (manufaktur) sehingga basis perhitungan royalti berdasarkan seluruh penjualan atas licensed product tanpa mempertimbangkan Pembeli merupakan Pihak Afiliasi atau Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 8.1 Perjanjian Lisensi. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) serta aset tidak berwujud sebagaimana juga telah disepakati oleh Terbanding, maka pemanfaatan harta tidak berwujud milik Chuo Spring, Co., Ltd. (CHKK) melekat pada setiap produk yang dijual;

Bahwa dengan demikian, pengecualian basis royalti atas penjualan kepada Pihak yang dinilai Afiliasi oleh Terbanding tidak berdasar dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505 atas sengketa yang sama;

bahwa pendapat Terbanding yang mempersamakan TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai bagian dari manajemen CHKK bertentangan dengan Perjanjian Lisensi dan Prinsip Separate Legal Entity yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas. Terbanding pun tidak konsisten dengan Laporan Penelitian Keberatan yang menginterpretasikan bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Pasal 8.3 Perjanjian Lisensi secara limitatif mendefinisikan LICENSOR yaitu CHKK yang merupakan pemilik harta tidak berwujud sehingga pengecualian pembayaran royalti hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK dan tidak dapat diperluas kepada pihak lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN jikapun dinilai Terbanding sebagai Pihak Afiliasi;

bahwa koreksi Terbanding atas sengketa a quo seharusnya dibatalkan mempertimbangkan terdapat sengketa dengan substansi yang sama tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16 Tahun 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang memiliki kesamaan pihak yang bersengketa, pos yang disengketakan, dan materi sengketa (biaya royalti atas Perjanjian Lisensi a quo). Bahwa tindakan Terbanding yang mengabaikan putusan tersebut dengan alasan yurisprudensi tidak mengikat dalam sistem civil law bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) berdasarkan UU KUP dan UU PPh;

bahwa dalil Terbanding terkait hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen dalam sengketa a quo terbukti identik dengan argumentasi yang telah ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim III-A dalam Putusan Nomor PUT-013505.15 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara mendalam bahwa pengecualian basis royalti dalam perjanjian bersifat limitatif hanya untuk CHKK selaku LICENSOR dan tidak dapat diperluas kepada entitas lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN. Terbanding tidak menyajikan bukti baru atau dasar hukum yang berbeda, tetapi hanya mengulang asumsi penguasaan manajemen yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum kuat serta tidak sesuai dengan isi perjanjian lisensi sehingga seharusnya koreksi dibatalkan; bahwa penentuan hubungan istimewa terhadap TMMIN, ADM, dan HMMI oleh Terbanding terbukti tidak terpenuhi secara hukum dan fakta. Berdasarkan kriteria kepemilikan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, penyertaan modal Toyota Motor Corporation (TMC) terhadap CHKK hanya sebesar 24,11% dan secara tidak langsung terhadap Pemohon Banding hanya sebesar 21,33% sehingga keduanya berada di bawah ambang batas minimal 25%. Lebih lanjut, dalil penguasaan manajemen berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh juga tidak terbukti karena penentuan basis royalti dalam amandemen perjanjian telah disepakati sejak September 2014, jauh sebelum Satoshi Takae menjabat di CHKK, serta didukung bukti dokumen Notice of Shareholders yang menegaskan ketiadaan kepentingan khusus pada dewan direksi;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsistensi dalam AUPB serta mengabaikan Putusasn Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejak tahun 2014 hingga 2022, Pemohon Banding secara konsisten melakukan pembayaran royalti berdasarkan Perjanjian Lisensi dengan CHKK. Bahwa Terbanding secara historis mengakui royalti Pemohon Banding pada periode 2014 sampai dengan 2017 dan 2019. Selain itu, Terbanding juga membatalkan sengketa yang identik dengan sengketa a quo pada tahun pajak 2021 dan 2022. Dengan demikian, sengketa a quo bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 10 UU-30/2014;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa perjanjian pembanding Pemohon Banding telah memenuhi kriteria kesebandingan serta didasarkan pada

prosedur seleksi manual yang akurat sesuai panduan OECD dan UN TP Manual. Secara substantif, alasan penolakan Terbanding terkait isu sub-lisensi, status lembaga nirlaba, dan perbedaan produk adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta hukum bahwa perjanjian tersebut merupakan direct-licensing dari pemilik IP dan mengabaikan bahwa tidak terdapat pembanding yang sempurna (perfect comparable), khususnya terkait perbedaan produk. Pemohon Banding telah memitigasi perbedaan produk melalui metode TNMM sebagai pendukung pengujian pada tingkat laba yang lebih toleran terhadap variasi karakteristik barang;

bahwa terbanding tidak konsisten dalam menolak perjanjian pembanding untuk tahun pajak 2020 sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan AUPB. Bahwa Terbanding menolak empat data pembanding yaitu JOHN W. MARTIN, PERPETUAL INDUSTRIES, TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, dan BCAM INTERNATIONAL pada tahun pajak 2020, tetapi mengakui dan menerima data pembanding yang identik tersebut pada rentang tahun pajak 2021 hingga 2023. Mengingat hakikat transaksi dan subjek pembanding yang dirujuk oleh Pemohon Banding bersifat tetap dan konsisten di setiap tahunnya, inkonsistensi Terbanding pada tahun sengketa a quo mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat indikasi penghindaran pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta ketentuan pelaksanaannya dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013. Secara yuridis, wewenang Terbanding untuk menentukan kembali besarnya biaya afiliasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak atau terjadinya profit shifting ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Faktanya, transaksi royalti Pemohon Banding dibayarkan kepada CHKK yang merupakan residen Jepang yang pada tahun pajak 2020 memiliki tarif pajak penghasilan badan sebesar 29,74%. Dengan dmeikian, memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia dan tidak terdapat indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 telah sepenuhnya memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dimana rentang interkuartil kewajaran tarif royalti adalah sebesar 3,00% hingga 5,00% dengan nilai tengah 3,00%. Mempertimbangkan tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yaitu

sebesar 5,00%, maka tarif royalti yang dibayarkan berada di dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, seharusnya koreksi tidak dilakukan berdasarkan PER-32/2011 dan Paragraf 3.60 OECD TPG 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen, dimana reklasifikasi tersebut diilakukan karena pembayaran royalty dinilai tidak wajar;

bahwa terkait dengan sengketa kewajaran pembayaran royalty disebabkan karena adanya perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa terkait dengan pembayaran royalty kepada pihak afiliasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sengketa dalam pembayaran royalty ini terkait dengan:

a. Basis pembayaran royalti; dan

b. Pemilihan pembanding dalam menentukan kewajaran besarnya tarif royalty. bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan basis pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa alasan Terbanding tidak menggunakan penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), karena dinilai terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

b. Sedangkan menurut Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

c. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti terkait dengan kepemilikan tidak langsung anatara Pemohon Banding dengan TMMIN, ADM, dan HMMIN, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa karena adanya penguasaan manajemen yang sama, dan atas dalil Terbanding tersebut dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa ketika perjanjian royalty tersebut tersebut dibuat tidak terdapat penguasaan manajemen yang sama antara Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi CHKK tidak digunakan sebagai basis pembayaran royalty karena CHKK adalah sebagai pihak LICENSOR, dengan demikian tidak digunakannya penjualan tersebut bukan karena adanya hubungan afiliasi namun karena sebagai pihak licensor;

f. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti ataupun penjelasan yang dapat membuktikan dalilnya tersebut, dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak didukung dengan bukti dan penjelasan yang memadai, sehingga penolakan penggunaan penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalty dinilai tidak benar;

bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan data pembanding dalam menentukan kewajaran pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated dan Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated karena adanya hak sublisensi kepada pihak ketiga yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dinilai memiliki dasar yang kuat, karena pada prinsipnya pemberian hak sublisensi akan mempengaruhi besarnya ratif royalty;

b. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated dan

Trustees of Dartmouth College - Technology Development Incorporated karena adanya perbadaan cakupan produk dan fungsi, dinilai dalil tersebut dinilai tidak terlalu kuat karena Pemohon Banding juga berada pada industry dan fungsi yang relative sama;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka data pembanding yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah sebagai berikut:

Company Lis ited

Advansed Resreationa

nseresra- ed nserporated

Esa” nternatis-| Mssscrd inn

3 SeCT Na nserpera-| “extron 5004 Books 5.5

“ed Insorporated

nserpsrated

4 578 Ed” ond B Sisctte| Freastive Sta naa IE

Acquisition

Corporation

“rustees Sl “eshns cay

5 6280 Cart~ outh Ceve cp ent 2.50% 2.50% 2.50%

co ege nserporated

bahwa berdasarkan data pembanding diatas maka rentang kewajaran untuk tarif rata-rata royalty adalah sebagai berikut:

Q1: 3%

Q2: 3%

Q3: 5%

bahwa dengan demikian tarif pembayaran royalty sebesar 5% yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CHKK dinilai masih dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.237.944.218,00 terkait dengan biaya royalty dinilai tidak memiliki dasar yang kuat oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya terkait dengan Tindakan Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Royalti sebesar Rp1.543.665.646,00 menjadi dividen

sebesar Rp1.543.665.646,00, dinilai tidak memiliki dasar yang benar, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat, dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Tidak Dapat

Nilai Sengketa | Dipertahankan

Uraian Sengketa Dipertahankan

(Rp) (Rp)

DPP PPh Pasal 26 atas deviden Masa 1.543.665.648.00 1.543.665.646.60

Pajak Oktober 2020

DPP PPh Pasal 26 atas Royalti Masa 1 543.665.646,00 1.543.665.646.60

Pajak Oktober 2020

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Deviden menurut TerbandingRp 1.543.665.646,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.543.665.646,00 DPP PPh Pasal 26 Deviden menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

DPP PPh Pasal 26 Royalti menurut TerbandingRp 567.048.964,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.543.665.646,00 DPP PPh Pasal 26 Royalti menurut Pengadilan PajakRp 2.110.714.610,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26 :

a. RoyaltiRp 2.110.714.610,00

b. DevidenRp0,00

c. BungaRp 270.157.033,00

d. SewaRp 172.407.330,00 Jumlah DPP PPh Pasal 26Rp 2.553.278.973,00 PPh Pasal 26 terutangRp 255.327.897,00 Kredit PajakRp 255.327.897,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02559/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1- 055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Jumlah DPP PPh Pasal 26Rp 2.553.278.973,00 PPh Pasal 26 terutangRp 255.327.897,00 Kredit PajakRp 255.327.897,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadirioleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.