Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 129 halaman

PUT-001802.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Chuhatsu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001802.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001802.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, yang diwakili oleh Hafidh Nadhor Tsaqib jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/AD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

2 Nama: Veronica Kusumawardani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-102/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 521/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/DDTC- 1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00055/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/DDTC- 1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 2.669.554.773

2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp 266.955.477

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp 266.955.477

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 266.955.477

4. Jumlah PPh yang masih harus dibayarNIHIL Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Dalam Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.773
2.PPh Pasal 26 yang terutang266.955.477
3.Kredit Pajak:
a. Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa266.955.477
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan266.955.477
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.77302.669.554.773
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang266.955.4770266.955.477
c. Kredit Pajak266.955.4770266.955.477
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
f. Sanksi Administrasi000
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024, sehingga Pemohon

Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Jumlah PPh Badan yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 011/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025; dan

b. Hafidh Nadhor Tsaqib dengan Surat Kuasa Khusus nomor 024/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPN)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1.Objek PPh Pasal 262.669.554.7732.669.554.7732.669.554.773
2.PPh Pasal 26 Terutang266.955.477266.955.477266.955.477
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa266.955.477266.955.477266.955.477
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f)266.955.477266.955.477266.955.477
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.g)000

Bahwa berdasarkan tabel SKP tersebut di atas, tidak terdapat sengketa atas perhitungan PPh Pasal 26 Terutang. Akan tetapi, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, diketahui bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Royalti menjadi Dividen yang berasal dari koreksi atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Biaya Royalti sebesar Rp15.237.944.218 pada sengketa PPh Badan tahun 2020 (tercantum dalam Pos Penyesuaian Fiskal Positif).

Bahwa berdasarkan Halaman 21 Risalah Pembahasan Akhir Terbanding melakukan alokasi koreksi dengan membagi prorata 12 bulan. Namun, tidak terdapat kertas kerja koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan rincian uraian yang menjadi pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam satu tahun pajak sebagai berikut.

UraianMenurut (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingSKPN
Objek PPh Pasal 26 (Biaya Royalti)15.237.944.2180(15.237.944.218)
Objek PPh Pasal 26 (Reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen)015.237.944.21815.237.944.218

Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding di dalam Risalah Pembahasan Akhir, alokasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan membagi prorata 12 bulan, maka berikut ini adalah perhitungan nilai koreksi Objek PPh Pasal 26 per bulan/per masa atas reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen yang berpedoman pada alokasi perhitungan menurut Terbanding (prorata 12 bulan):

UraianMenurut (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingSKPN
Objek PPh Pasal 26 (Biaya Royalti)1.269.828.6850(1.269.828.685)
Objek PPh Pasal 26 (Reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen)01.269.828.6851.269.828.685

Namun demikian, Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyandingkan antara Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti dalam SPT Masa April-2020 s.d. Maret-2021 dengan alokasi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut.

NoMasa PajakObjek Royalti yang Dilaporkan (Cfm SPT)Objek Royalti yang Direklasifikasi Menjadi Dividen Oleh PemeriksaSelisih
1April - 2020779.277.5501.269.828.685(490.551.135)
2Mei - 202022.804.3201.269.828.685(1.247.024.365)
3Juni - 2020878.364.0701.269.828.685(391.464.615)
4Juli - 2020988.943.1501.269.828.685(280.885.535)
5Agustus - 20201.217.824.0301.269.828.685(52.004.655)
6September - 20201.909.157.8201.269.828.685639.329.135
7Oktober - 20202.110.714.6101.269.828.685840.885.925
8November - 20202.405.603.0211.269.828.6851.138.571.305
9Desember - 20202.405.603.0211.269.828.6851.135.774.336
10Januari - 20212.511.863.6401.269.828.6851.242.034.955
11Februari - 20212.572.075.2101.269.828.6851.302.246.525
12Maret - 20213.029.764.4401.269.828.6851.759.935.755
Total20.834.791.85115.237.944.2185.596.847.633

Bahwa adapun atas Nilai DPP atas Biaya Royalti sebesar Rp20.834.791.851,00, Pemeriksa telah melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang kemudian oleh Pemeriksa juga dilakukan koreksi sekunder berupa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Royalti yang direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp15.237.944.218,00 untuk satu tahun pajak 2020; Bahwa namun demikian, dalam mengalokasikan koreksi pada setiap masanya, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi sekunder sehubungan dengan koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif di sengketa PPh Badan sebesar Rp15.237.944.218,00 dengan dibagi secara prorata dalam 12 Masa Pajak sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp1.269.828.685,00 pada setiap masa pajaknya. Namun demikian, pada Masa April-2020 sampai dengan Agustus- 2020, nilai Objek Royalti yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 kurang dari nilai pro-rata atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Postif;

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 010/DDTC- 1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Dalam Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.773
2.PPh Pasal 26 yang terutang266.955.477
3.Kredit Pajak:
a. Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa266.955.477
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan266.955.477
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Bahwa berdasarkan Halaman 2 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-2427/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (vide Bukti P- 5b), Terbanding menyampaikan nilai koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebesar Rp1.760.179.730. Namun, hingga Surat Banding ini disusun, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan rincian perhitungan nilai koreksi tersebut. Kemudian, atas nilai koreksi pada SPUH ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan ketidaksetujuannya melalui Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 041/DDTC-1B/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.77302.669.554.773
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang266.955.4770266.955.477
3Kredit pajak266.955.4770266.955.477
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
6Sanksi Administrasi000
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Dalam Rupiah)Selisih (A) – (B)
Pemohon Banding (A)Terbanding (B)
Objek PPh Pasal 262.669.554.7732.669.554.7730
PPh Terutang266.955.477266.955.4770

Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan pada Poin II.3 sebelumnya, Pemohon Banding belum menerima rincian nilai koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.760.179.730,00 yang disampaikan oleh Terbanding dalam SPUH Nomor S-2427/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 pada proses Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik melakukan perhitungan nilai koreksi per masa pajak berdasarkan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dilaporkan sehingga menghasilkan rincian alokasi koreksi sebagai berikut.

Objek PPh Pasal 26Menurut (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingHasil Penelitian Keberatan
Royalti2.405.603.021645.423.291(1.760.179.730)
Constructive Dividen01.760.179.7301.760.179.730

Bahwa alasan yang mendasari Permohonan Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut.

REKLASIFIKASI OBJEK PPh PASAL 26 BIAYA ROYALTI MENJADI DIVIDEN SEBESAR Rp1.760.179.730,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Bahwa Terbanding melakukan reklas atas Biaya Royalti ke Dividen yang dikoreksi sesuai dengan KKP TP sebesar Rp15.237.470.885,- (dibagi prorata 12 bulan).

Bahwa Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan, PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement).

Dasar hukum:

1. Pasal 26 UU PPh

2. PMK 22/PMK.03/2020

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dalam Pembahasan Akhir dengan argumen sebagaimana telah disampaikan dalam SPHP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2427/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26, merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan.

b. Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

c. Peneliti berkesimpulan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.760.179.730,-

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen sehubungan dengan secondary adjustment (koreksi sekunder) atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif di sengketa PPh Badan.

Bahwa alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut. Pendapat Pemohon Banding Atas Penolakan 4 Data Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding dengan alasan bahwa pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Pemohon Banding dan tidak ditemukan informasinya. Berikut merupakan alasan-alasan penolakan dari Terbanding beserta bantahan dari Pemohon Banding:

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED – MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATEDProduk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon BandingBahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam: • Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1f) “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” • Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (vide Bukti P-3b) “It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.” • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 “Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya” Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding. Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut: “…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.” Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.
JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLERTerdapat klausul "penerima licenseeBahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
MARTIN – TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDdapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebutterdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Namun, di dalam SE-50/PJ./2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B nomor 3 huruf c “Transaksi Harta Tak Berwujud,” diatur sebagai berikut: “Dalam Pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding…”; Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. John W Martin & Para Pihak CHKK – PT CHI Judith Tyler Martin - dalam (Pemohon Tractop International Perjanjian Banding) Incorporated Tipe Perjanjian Manufacturing/ Process Manufacturing & Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Transportation Transportasi, equipment and parts otomotif, dan consumer durables komponen otomotif Basis Net Sales Net Sales Tarif 4,00%; 3,00%; 2,00% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN dengan TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.
PERPETUAL INDUSTRIESPemohon Banding tidak memiliki sub-Sebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut:
Para Pihak dalam PerjanjianJohn W Martin & Judith Tyler Martin - Tractop International IncorporatedCHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriTransportation equipment and parts consumer durablesTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif4,00%; 3,00%; 2,00%5,00%
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
INCORPORATED – MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATEDlisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub- lisensi“Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.” Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020
TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut: Jumlah Perjanjian Alasan Penolakan Penolaka yang n Tersisa Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial 125 (-) Perjanjian yang bersifat duplikasi 49 76 (-) Perjanjian dengan jenis harta tak 0 76 berwujud yang berbeda
Alasan PenolakanJumlahaPerjanjian
Penolakyang
nTersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda076

Product name TP Catalyst

Data update April 2021

1 Vrovally agreements i the scope of analysis 19,454

2 igrecment Gp Manufacturing, Pracess Intangible, Marketing 11.765

Intangibte

4.0 Exclusivity: Exclusive 6.257

4.0 Remuncration: Licence based on Net Sales, 10.276

5. Indusas: Transportation Equipment and Parts 1.068

Go. US SIC Filing codes: 3S Motor vehicle parts and accessuttes, 379 89

Motoreveles, bicveles aud parts

7. NACE Rev. 2 filing codes: 293. Manufacture uf parts and accessories for 122

mrotor vehicbes

Bo NCS LM SE filing codes: 3363 - Molar Vehicle Parts Manufacturing 321

9. Agreement Ope Used purchase Cross License Dist bution, Franchise 12.793

Joint Development Other, Service, Software

10.0 Fxelude atbagreements with related parties 19,251

Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And (5 Or 6 Or 7 Or 8) And Not 9 And 10

TOTAL 125

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
(-) Perjanjian dengan basis 0 76 remunerasi yang berbeda (-) Perjanjian dengan ekslusivitas 0 76 yang berbeda (-) Perjanjian dengan hak sublisensi 0 76 (-) Perjanjian dengan tujuan dan 69 7 ruang lingkup yang berbeda Total Perjanjian Lisensi Pembanding 7 Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.” Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts. Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. TRUSTEES OF DARTMOUTH Para Pihak COLLEGE (TDC) – CHKK – PT CHI dalam TECHNOLOGY (Pemohon Banding) Perjanjian DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) Tipe Manufacturing/ Process Manufacturing & Perjanjian Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Public Safety Industrial Transportasi, otomotif, Equipment and dan komponen Machinery Construction otomotif(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan ekslusivitas yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi076
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7
Para Pihak dalam PerjanjianTRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)CHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriPublic Safety Industrial Equipment and Machinery ConstructionTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Transportation Equipment and Parts Basis Net Sales Net Sales Tarif 2,50% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) dengan TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.Transportation Equipment and Parts
BasisNet SalesNet Sales
Tarif2,50%5,00%

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut.

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kriteria PencarianPenjelasan
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak- pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (i) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (ii) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing.
Remunerasi(Miiei)ngacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian tersebut diperoleh 125 (seratus dua puluh lima) data pembanding potensial. Selanjutnya, untuk memperoleh data pembanding yang sebanding maka dilakukan seleksi manual sehingga data pembanding yang tidak sebanding dapat dieliminasi. Adapun kriteria seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlah PenolakanPerjanjian yang Tersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan eksklusivitas yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi-76
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7

Bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-Tarif
PerjanjianRataMax
110231ADRIAN CORBETTM CAJESTIC MOTOR CAR2,00%3,00%4,00%
OMPANY LIMITED
210296A T IDVANCEDR S IECREATIONAL VEHICLE5,00%5,00%5,00%
ECHNOLO-GIESYSTEMS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-Tarif
PerjanjianRataMax
39607B N TCAM INTERNATIO-MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED5,00%5,00%5,00%
AL INCORPORA-
ED
457181EDMOND B CICOTTEIWILLIAMS CONTROLS3,00%3,00%3,00%
NCORPORATED
P CROACTIVE ACQUISITION
ORPORATION
549927JOHN W MARTINTRACTOP INTERNATIO- NAL INCORPORATED2,00%3,00%4,00%
J MUDITH TYLER
ARTIN
6100282P I IERPETUALM C IOTOR SPORT COUNTRY5,00%12,50%20,00%
NDUSTRIESLUB HOLDINGS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
76280T D CRUSTEES OFT D IECHNOLOGY2,50%2,50%2,50%
ARTMOUTHEVELOPMENT
OLLEGENCORPORATED

Bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut.

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%.

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon

Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku karena Tidak Ada Indikasi Penghindaran Pajak Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya” Bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

Bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/2013 di atas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus Pemohon Banding maka akan terdapat risiko penghindaran pajak apabila Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dengan bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah disebutkan dalam UN Transfer pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema

transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar bahwa Chuo Spring Co., Ltd (Chuo Hatsujo K.K/CHKK) sebagai Pemilik Merek Dagang merupakan entitas yang berkedudukan di negara Jepang. Bahwa Jepang nyata-nyata memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 29.74%. Atau dengan kata lain, tidak ada transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara yang tarif pajak rendah dan dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

Bahwa apabila memang ada upaya penghindaran pajak, tarif royalti yang dibebankan atas penjualan adalah seminimum mungkin karena Jepang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer dan Dari Hasil Analisis Tersebut Menunjukkan Bahwa Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 20 ayat 1 dan 2:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 ayat (1) dan (4):

“1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan

dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi jika terdapat selisih dari rentang kewajaran.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1e) yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan dalam halaman 14 Dokumen Lokal Royalti 2020 Pemohon Banding atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud tahun 2020 diperoleh rentang rata-rata tertimbang dari 7 (tujuh) data pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3% sampai 5% dengan median 3%. Adapun pada tahun 2021, penghitungan transaksi Chuo Spring Co Ltd (pihak afiliasi) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada halaman 14

adalah sebesar 5% sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing atas pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Dasar Perhitungan Royalti Bertentangan dengan Fakta Perjanjian dan Bertentangan dengan Prinsip Separate Legal Entity dalam UU Perseroan Terbatas

Bahwa Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM, dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti Pasal 8.3 antara CH dengan CHKK.” Bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sehubungan dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring, Co., Ltd. (“CHKK”)s mengatur sebagai berikut. “No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa term LICENSOR di atas merujuk pada Paragraf 1 License and Technical Assistance Agreement sebagai berikut.

“Whereas, Chuo Spring, Co., Ltd. (CHUHATSU) a Japanese corporation, having its principal office at Nagoya Aichi, Japan (hereafter called “LICENSOR”) has been engaged for many years in the manufacture and marketing of certain products and has acquired valuable technical information, patents and know how pertaining to the manufacture and sale of said products (hereinafter more particularly defined as the (“LICENSED PRODUCTS)”

Bahwa dengan demikian, pihak LICENSOR yang atas penjualan kepadanya dikecualikan sebagai basis pembayaran royalti hanya terbatas pada Chuo Spring, Co., Ltd. sebagai pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa term LICENSOR merujuk pada bagian dari manajemen CHKK ataupun pihak lainnya. Selain itu, jika Terbanding menganggap bahwa TMMIN, ADM, and HMMIN sebagai LICENSOR, berdasarkan klausul di atas, mohon Terbanding dapat membuktikan sebagai berikut.

a. TMMIN, ADM, dan HMMIN terlibat selama bertahun-tahun dalam pembuatan dan pemasaran atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer; dan

b. TMMIN, ADM, dan HMMIN telah memperoleh informasi teknis yang berharga, paten, dan pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer

Bahwa dengan demikian, definisi dari LICENSOR di atas harus memenuhi klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK di antaranya merupakan perusahaan Jepang bernama Chuo Spring, Co., Ltd dan memiliki kemampuan dalam memberikan lisensi kepada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding dalam mempertahankan koreksi pada faktanya justru tidak konsisten dengan interpretasi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK sebagai berikut.

“Sesuai dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.”

Bahwa berdasarkan interpretasi dari Terbanding di atas, Terbanding setuju bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Terbanding pun juga telah setuju bahwa Pemohon Banding harus tetap membayar Royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa TMMIN, ADM, dan

HMMIN merupakan bagian manajemen CHKK dengan alasan (1) adanya penguasaan manajemen dan (2) saham TMC terhadap CHKK. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dengan interpretasinya terhadap perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK karena mengecualikan transaksi penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalti dengan alasan adanya hubungan istimewa dengan CHKK.

Bahwa selanjutnya, argumentasi Terbanding bahwa TMMIN, ADM, dan HMMI sebagai bagian dari manajemen CHKK atau dianggap menjadi satu kesatuan pada terminologi LICENSOR di dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK tidak tepat.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pasal 3 ayat (1) UU-40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi sebagai berikut.

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

Bahwa pendapat dari Terbanding, “... merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK,” tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT sebelumnya. Bahwa jikapun TMC memiliki kepemilikan saham, atau bahkan menguasai manajemen, terhadap CHKK, TMC tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan oleh CHKK.

Bahwa hal di atas sejalan dengan Harahap, Yahya, dalam Halaman 71 Buku “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagai berikut.

“Selanjutnya, Perseroan sebagai badan hukum (rechtsperson, legal person) seperti yang dikemukakan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, merupakan entitas atau wujud hukum (legal entity) yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini dari para pemegang saham (shareholder).”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan TMMIN, ADM, HMMI, serta CHKK merupakan entitas hukum yang terpisah dengan TMC, maka tidak tepat jika Terbanding menyatukan 5 (lima) entitas di atas menjadi satu pihak sebagai LICENSOR dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan CHKK mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, royalti tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK bukan karena adanya hubungan istimewa tetapi karena ketentuan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan CHKK adalah sedemikian rupa. Bahwa pada faktanya, sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding tetap harus membayar royalti pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK (anak perusahaan). Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap basis perhitungan koreksi atas royalti bertentangan dengan fakta ketentuan perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK.

Bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”), sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.” Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa penelitian atas sengketa transfer pricing diperlukan pemahaman atas fakta yang mendalam sehingga analisis didasarkan atas data/informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Sejenis (Penyesuaian Fiskal Positif terkait Sengketa Pembayaran Royalti antara Pemohon Banding

dengan Pihak Afiliasi) untuk Tahun Pajak 2018 Sehingga Bertentangan dengan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi seluruh bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Terbanding bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi royalti pada faktanya merupakan koreksi yang sama- sama didasarkan atas objek pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada sengketa a quo.

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-02958/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/055/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013505.15/2021 yang telah diajukan permohonan Banding melalui Surat Banding Nomor 096/DDTC-TP/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada Pengadilan Pajak.

Bahwa baik koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 maupun sengketa pembayaran royalti 2020 (sengketa a quo) Terbanding sama sama mempermasalahkan terkait sengketa penggunaan dasar untuk menghitung biaya royalti. Adapun atas hal tersebut sebagaimana tertuang pada halaman 121 sampai dengan 122 Putusan Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 maka Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan sebagai berikut.

TAL apaan AKA aka tego ie Pa er ihe ae ce ec ag gp ai

tip a Se ceo Ki on SARA Ie ar

a Baars ftir. Pott Pen ee Pcie Cae Ce! PN na TN tea tl Pr a

i Os ce Tan Aa ON ANN Neta Sapam Daan ain Bese an

C8 Aa ora Bar FO nat LM TS IS TS TT Rl LL

SA AL Ae a Ma Ra en pn PPM PETA Pn ep raat an

ee TAAT ren ME re et rte cere te ie ae eet

“ans rr aan

PN Eni AN ites Ge na lla ie tet ere ee FO ar

Tbe Sere S5 AR ee te kn teat AR ah a Ate noone

Ba SA SS en ae rar ja

= bi lan Ki eS PET UN N Dian Mt DNA NAN | i AR BE ni abg Kana aa

PAS TA PE ama bana LI KESAMAAN AA TR rn L

SR Pd RA TS cf

r BR EN AI ME MT Th et en cen jen Saree ara e+ an ter geet anang

Tea by ab de er is 27 Swe Tata cia cee ee Pep ce

oe gare lo No Tima es + UK. i) a a i anta “1

ce ets AS TE ee ed ta atm tan RAL oe ec hat ana

Sant nan Tha

— Haa Ka basi! tbe IA Pat Le yg A5 AH Ad an at qr eae

SIS AAA ar cee pala ap all rana "eter ee ak

meraih Pamer ang a. cl

r Phe Mea BA fest cae ce ec Parag Sat pa aa nia DAR. Pleven:

KAA Beko cals rescore Te ete a faces ce PO KT -

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada intinya telah menyimpulkan bahwa dalil Terbanding yang tidak mengakui penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia sebagai dasar penghitungan royalti tidak didasarkan kepada dasar hukum dan bukti yang memadai serta tidak sesuai dengan isi dari perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Terbanding terkait dasar perhitungan royalti tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut telah bermusyawarah dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Pajak) yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana tertuang pada halaman 124 sampai dengan halaman 125 Putusan Pengadilan Pajak). “Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

. . dak Rape:

“Due Kang qlee jinepek ate me

l pear Va Seagela perca a “penarankan

No ie vat | tReet oye

”

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut maka dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada afiliasi. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembayaran royalti yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa dengan demikian sejalan dengan sengketa a quo maka Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran dan pemanfaatan royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah disetujui berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Bahwa namun demikian, Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa tujuan dari Pemeriksaan Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagai berikut.

“a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, tujuan dari Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari tujuan dari perubahan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terdapat dalam Bagian Umum ayat (2) Penjelasan

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan disampaikan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan tujuan adanya Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan ketentuan formal yang termuat dalam UU KUP dan prinsip undang-undang perpajakan yang termuat dalam ketentuan material dalam UU PPh yang menjadi acuan atas materi sengketa Pemohon Banding, asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa tidak hanya yurisprudensi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat proses Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 4 Juli 2024. Adapun sengketa yang telah Pemohon Banding ajukan Keberatan untuk tahun pajak 2021 dapat Pemohon Banding sandingkan dengan Pengajuan Keberatan a quo sebagai berikut.

Pengajuan KeberatanPermohonan Banding aPerbedaan
Tahun Pajak 2021quo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak ada
Disengketakan
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa atas sengketa terkait basis royalti pada Pengajuan Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah membatalkan koreksi Pemeriksa (c.q. Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua) berkaitan dengan dasar perhitungan royalti sebagaimana tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

f Pert lurgan Roy.

4,0 Tar ioyalprmiericd ¢ 75° HO celab sesuai dangan tentang anter perusahaan

21 Dasar pengh toegar rosa sebesar Ry /sb Gad 213 O62.

3.00 Perutengan Roane’)

Baya royalti cf: Tepak, = Rp3 332 700 652

tye “yd Tchr Pore ATS x RuTa6 095 2” oS = Regu 242016 389

Kek : , - RETA FUG F2 293

bahwa atas Hasil Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021. Bahwa Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas juga ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Irawan, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Deddy Perwira, sebagai berikut.

Bahwa penandatangan di atas sama dengan Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2024 sebagai berikut.

Jakarta, 15 November 2024

Mengetahui.

Kepala Kantor Kepala Bidang Keberatan dan Banding

Lag segan) Onur re pean

SO Ow

Bis So eae oat Sa pat

BenAtK BIASA

Liudatarngan secara elektas Dita esta nan secara elekta,

trawan Deddy Perwira

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk dijadikan bahan pertimbangan Terbanding dalam memutus perkara yang secara substansi memiliki materi yang sama berkaitan dengan Pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Dengan demikian, Terbanding dapat menghasilkan keputusan yang menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pemungutan pajak sejalan dengan esensi dari ketentuan perpajakan.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak hanya dengan alasan Yurisprudensi yang tidak berlaku di Indonesia sebagai negara civil law tanpa membantah substansi di dalam putusan bertentangan dengan substansi jaminan kepastian hukum dalam undang-undang perpajakan.

Bahwa sebagaimana alasan didirikannya Pengadilan Pajak termuat dalam Huruf e Pertimbangan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

“bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;”

Bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Bahwa mempertimbangkan klausul dalam UU Pengadilan Pajak di atas dan mengingat Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk dari Pengadilan Pajak, seharusnya Terbanding harus mempertimbangkan putusan yang Pemohon Banding sampaikan mengingat proses keberatan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa perbandingan antara substansi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding a quo sebagai berikut.

PutusanPermohonan Banding aPerbedaan
Pengadilan Pajakquo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak
Disengketakanada
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan substansi dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang memiliki materi sengketa, pos sengketa, dan pihak bersengketa yang sama dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak sejalan dengan esensi adanya Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Perpajakan sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan.

Bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Pemeriksa wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

Bahwa kepastian hukum di atas dijelaskan lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa dengan demikian, bahwa kata ‘ajeg’ atau yang memiliki kata baku ‘ajek’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada definisi sebagai berikut.

“tetap; teratur; tidak berubah”

Bahwa mempertimbangkan definisi di atas, setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Terbanding, diharuskan untuk mengutamakan keajegan dalam menetapkan keputusan. Dengan demikian, keajegan tersebut dapat dicapai dengan adanya konsistensi dari penyelenggara negara dalam memutus perkara, termasuk dengan menggunakan Yurisprudensi.

Bahwa Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung dalam Halaman ii sampai dengan iii Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut.

“Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(1) Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(2) Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;

(3) Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;

(4) Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama,

perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan

(5) Manifestasi dari penemuan hukum.”

Bahwa selanjutnya, dalam Halaman iv Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung disampaikan sebagai berikut.

“Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum). Sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental harus pula menjaga kesatuan hukum.”

Bahwa Yurisprudensi tidak dapat tidak dipertimbangkan hanya karena Indonesia menganut sistem civil law. Namun demikian, Terbanding harus mempertimbangkan Yurisprudensi sebagai wujud implementasi dari Asas Kepastian dalam AUPB mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga keajegan dalam setiap keputusan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara sehingga Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksinya. Bahwa oleh karenanya dengan mempertimbangkan adanya Putusan Pengadilan Pajak serta memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi.

Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Telah Konsisten Dilakukan Sejak Tahun 2013 yang Telah Disetujui Oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Tidak Dipertahankan Koreksinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kepastian dan Konsistensi dalam AUPB

Bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak hanya dilakukan pada Tahun 2020 karena faktanya pembayaran royalti telah konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding sejak Tahun 2013. Bahwa berikut merupakan Tabel yang berisikan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan perlakuan DJP atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Tahun PajakPos KoreksiPosisi DJPPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
2014Dasar perhitungan biaya royalti atas transaksi kepada Pihak Afiliasi oleh Pemohon BandingTransaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2015Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2016Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2017Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2018Transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak diakui sebagai dasar perhitungan royaltiTidak mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh DJP terkait dasar perhitungan royalti

Bahwa berdasarkan Tabel di atas, DJP (dalam hal ini Terbanding) nyata-nyata tidak konsisten dalam perlakuan terhadap Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CHKK, khususnya terkait dasar perhitungan royalti. Faktanya, jikapun DJP melakukan koreksi terhadap biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa pada dasarnya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya memiliki nature transaksi yang sama dengan berbasiskan License and Technical Assistance Agreement antara CHKK dan Pemohon Banding. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas nature transaksi yang sama mempertimbangkan lini-masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Tabel di atas, maka Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah mengatur sebagai berikut.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa royalti tahun pajak 2018 memuat abstraksi hukum yang pada pokoknya pengecualian basis perhitungan hanya terbatas pada CHKK sebagai pemberi lisensi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak didasarkan pada hubungan kepemilikan.

Bahwa putusan sengketa tahun pajak 2018 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, tidak sepantasnya apabila putusan a quo diabaikan begitu saja oleh Tim Terbanding

ketika melakukan pemeriksaan atas pos royalti tahun 2020. Pengabaian putusan a quo akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh antara lain telah disebutkan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa faktanya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan koreksi atas biaya royalti tahun pajak 2013 s.d. 2017 sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak dapat dikecualikan sebagai basis perhitungan royalti pada tahun pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa pos royalti tahun pajak 2020 yang dikoreksi Terbanding pada hakikatnya sama dengan pos royalti untuk tahun 2013 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, koreksi sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti tahun pajak 2020 nyata-nyata bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atas transaksi yang pada hakikatnya sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum. Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan”

Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty” menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system. Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices. The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit

periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak…

…dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien.

Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada wajib pajak terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut- larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

Bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut: “Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Bahwa selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

b. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

Bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. …

Bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

Bahwa penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan atau tidak konsisten karena tidak mempertimbangkan nature transaksi dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama setiap tahunnya. Selain itu, jikapun dilakukan oleh DJP, nyatanya koreksi yang dilakukan tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan

bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut.

No.UraianJumlah (Dalam Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.773
2.PPh Pasal 26 yang terutang266.955.477
3.Kredit Pajak:
a. Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa266.955.477
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan266.955.477
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00055/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 061/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

V

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

V bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

V

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

V

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang

diterima tanggal 02 Desember 2024

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaituSuratKeputusanKeberatanKEP- V

02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024;

8. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

V

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani

bertindak selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V

10.Penandatanganan surat banding:

a. Berkedudukan di IndonesiaV

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

11.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

V merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00529/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Peneliti (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.7732.669.554.7732.669.554.773
2PPh Pasal 26 Terutang266.955.477266.955.477266.955.477
NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Peneliti (Rp)
3Kredit Pajak :
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran Masa266.955.477266.955.477266.955.477
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)000
5Sanksi Administratif
a Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)000

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 010/DDTC-1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05000933/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 07 Maret 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.669.554.77302.669.554.773
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang266.955.4770266.955.477
c. Kredit Pajak266.955.4770266.955.477
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
f. Sanksi Admininstrasi000
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden1.759.331.51901.759.331.519

Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam Surat Permohonannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a. Penolakan 4 (empat) data pembanding yang dilakukan Terbanding tidak tepat

b. Tidak ada indikasi penghindaran pajak.

c. Pemohon Banding telah membuat dokumen lokal penentuan harga transfer dan dari hasil analisis menunjukan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan PKKU.

d. Koreksi Terbanding sehubungan dengan dasar perhitungan royalti bertentangan dengan fakta perjanjian dan tidak didasari oleh bukti valid dan kuat.

e. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan seluruh koreksi Pemeriksa atas koreksi sejenis untuk tahun pajak 2018.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur bahwa apabila Direktu Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan reklas atas biaya royalty ke deviden sebesar Rp15.237.470.885

2) Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai deviden sesuai ketentuan pasal 22 ayat

(8) Peraturan Menteri Keuangan nomor-22/PMK.03/2020

b. Berdasarkan surat nomor 010/DDTC-IB/III/2024 tanggal 07 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding.

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Terbanding sudah melakukan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan S-228/WPJ.075/2024 tanggal 27 Juni 2024

2) Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan Penyesuaian Fiskal Positif dalam SKPN PPh Badan nomor 00001/506/20/055/23 berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat(3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020

d. Hasil Penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26,- merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan

2) Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas deviden telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku

3) Perhitungan deviden atas reklas royalti dihitung berdasarkan koreksi royalti untuk dua belas bulan yang dianggap deviden sebesar Rp15.237.470.885 dibagi dengan dengan total royalti menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp20.834.791.851 didapatkan persentase sebesar 73,13% yang kemudian dikalikan dengan nilai royalti per masa pajak. Dimana perhitungan ini terdapat perbedaan dengan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tetapi tidak mengubah nilai secara total yang tercantum di surat keputusan masing – masing masa pajak dan perubahan tersebut sudah di cantumkan di Laporan Penelitian Terbanding.

4) Berdasarkan penjelasan di atas maka untuk perhitungan reklas royalty menjadi dividen sebesar Rp1.759.331.519.

5) Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.

6) Oleh karena tidak ada data atau dokumen bukti yang baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil penelitian keberatan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

7) Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp1.759.331.519,-.

e. Berdasarkan hasil penelitian keberatan diatas dapat disampaikan resume atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas deviden sebagai berikut:

1) Menurut SKPNRp 1.756.834.551

2) Menurut Surat KeberatanRp0

3) Menurut SPUHRp 1.760.179.730

4) Menurut Tanggapan Wajib PajakRp0

5) Menurut Tim PenelitiRp 1.759.331.519

f. DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.669.554.773 yang terdiri dari:

1) RoyaltiRp 646.271.502

2) DevidenRp 1.759.331.519

3) BungaRp97.672.680

4) SewaRp 166.279.072

g. Pendapat Terbanding

1) Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan

2) Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 061/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020,atasnamaPTChuhatsuIndonesiaNPWP 010011021055000/0010011021055000 NITKU: 001.001.102.1-055.000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 100/DDTC-1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SEHUBUNGAN DENGAN PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN BANDING

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-00055/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingHasil Penelitian Keberatan
Objek PPh Pasal 262.669.554.7732.669.554.7730
PPh Terutang266.955.477266.955.4770

Bahwa namun demikian, terdapat reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 yaitu Royalti menjadi Dividen yang merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada jenis sengketa Pajak Penghasilan (Badan); Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2427/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024, Terbanding (c.q. Tim Peneliti Keberatan) menyampaikan nilai reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Menurut (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingHasil Penelitian Keberatan
Royalti2.405.603.021645.423.291(1.760.179.730)
Constructive Dividen01.760.179.7301.760.179.730

Bahwa Pemohon Banding tidak menerima rincian atas nilai reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 yang disengketakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan itikad baik menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Nomor: 032/FAD/CHI/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang terdapat permintaan keterangan terkait DPP Koreksi Objek PPh Pasal 26.

Bahwa selanjutnya, Terbanding dalam Surat Penjelasan Nomor S- 141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025 menjelaskan nilai reklasifikasi yang sama dengan nilai yang tercantum dengan Surat Uraian Banding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Menurut (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (cfm. Surat Penjelasan dan SUB
Royalti2.405.603.021646.271.502(1.759.331.519)
Constructive Dividen01.759.331.5191.759.331.519

Bahwa Berdasarkan pokok sengketa yang disampaikan sebelumnya, berikut dapat Pemohon Banding uraikan Pendapat Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding; KOREKSI REKLASIFIKASI OBJEK PPh PASAL 26 (ROYALTI MENJADI DIVIDEN) SEBESAR Rp1.759.331.519,00

Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00055/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait reklasifikasi Biaya Royalti menjadi Dividen sehubungan dengan secondary adjustment (koreksi sekunder) atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa Pajak Penghasilan (Badan) tahun 2020.

Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding sama sekali tidak menanggapi alasan-alasan dalam Surat Banding Pemohon Banding. Dengan demikian, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan.

Pendapat Pemohon Banding Atas Penolakan 4 Data Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding dengan alasan bahwa pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Pemohon Banding dan tidak ditemukan informasinya. Berikut merupakan alasan-alasan penolakan dari Terbanding beserta bantahan dari Pemohon Banding:

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED – MCCORD WINNProduk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan PemohonBahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam:
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
TEXTRON INCORPORATEDBanding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon Banding• Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1f) “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” • Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (vide Bukti P-3b) “It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.” • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 “Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya” Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding. Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut: “…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.” Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.
JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN – TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDTerdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntunganBahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Namun, di dalam SE-50/PJ./2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebutIstimewa Bagian B nomor 3 huruf c “Transaksi Harta Tak Berwujud,” diatur sebagai berikut: “Dalam Pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding…”; Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. John W Martin & Para Pihak CHKK – PT CHI Judith Tyler Martin - dalam (Pemohon Tractop International Perjanjian Banding) Incorporated Tipe Perjanjian Manufacturing/ Process Manufacturing & Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Transportation Transportasi, equipment and parts otomotif, dan consumer durables komponen otomotif Basis Net Sales Net Sales Tarif 4,00%; 3,00%; 2,00% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN dengan TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.
PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED – MOTOR SPORT COUNTRY CLUBPemohon Banding tidak memiliki sub- lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub- lisensiSebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.”
Para Pihak dalam PerjanjianJohn W Martin & Judith Tyler Martin - Tractop International IncorporatedCHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriTransportation equipment and parts consumer durablesTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif4,00%; 3,00%; 2,00%5,00%
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
HOLDINGS INCORPORATEDBerdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020
TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut: Jumlah Perjanjian Alasan Penolakan Penolaka yang n Tersisa Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial 125 (-) Perjanjian yang bersifat duplikasi 49 76 (-) Perjanjian dengan jenis harta tak 0 76 berwujud yang berbeda (-) Perjanjian dengan basis 0 76 remunerasi yang berbeda (-) Perjanjian dengan ekslusivitas 0 76 yang berbeda (-) Perjanjian dengan hak sublisensi 0 76 (-) Perjanjian dengan tujuan dan 69 7 ruang lingkup yang berbeda
Alasan PenolakanJumlahaPerjanjian
Penolakyang
nTersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan ekslusivitas yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi076
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697

Product name TP Catalyst

Data update April 2021

1 Vrovally agreements dn the scope of analysis 19.454

2 dgrecmene’ (pe: Manufacturing, Process litangible, Marketing 11.765

Intangibte

4.0 Kxelusivitys Exclusive 6.257

4.0 Remuneration: Licence based on Net Sales, 10.276

5. dndustey: Transportation Equipment and Parts 1.068

6 US SL filing codes: 3711. Motor vehicle parts and accessubies, 377 89

Matoreveles. bicycles and parts

7 NACE Rew 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessurics fol 122

mrotor vehicbes

Bo NU 2015 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing 321

9. Agreement type: Asset purchase, Cross License Dist ibution, Franchise 12.793

Joint Development, Other, Service. Software

10. Fxelude allagreements with related partics 19.251

Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And (5 Or 6 Or 7 Or 8) And Not 9 And 10

TOTAL 125

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Total Perjanjian Lisensi Pembanding 7 Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.” Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts. Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. TRUSTEES OF DARTMOUTH Para Pihak COLLEGE (TDC) – CHKK – PT CHI dalam TECHNOLOGY (Pemohon Banding) Perjanjian DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) Tipe Manufacturing/ Process Manufacturing & Perjanjian Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Public Safety Industrial Transportasi, otomotif, Equipment and dan komponen Machinery Construction otomotif Transportation Equipment and Parts Basis Net Sales Net Sales Tarif 2,50% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) dengan TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) telahTotal Perjanjian Lisensi Pembanding7
Para Pihak dalam PerjanjianTRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)CHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriPublic Safety Industrial Equipment and Machinery Construction Transportation Equipment and PartsTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif2,50%5,00%
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut.

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kriteria PencarianPenjelasan
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak- pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (iv) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (v) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing.
Remunerasi(Mvie)ngacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian tersebut diperoleh 125 (seratus dua puluh lima) data pembanding potensial. Selanjutnya, untuk memperoleh data pembanding yang sebanding maka dilakukan seleksi manual sehingga data pembanding yang tidak sebanding dapat dieliminasi. Adapun kriteria seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlah PenolakanPerjanjian yang Tersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan eksklusivitas yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi-76
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7

Bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-Tarif
PerjanjianRataMax
110231ADRIAN CORBETTM CAJESTIC MOTOR CAR2,00%3,00%4,00%
OMPANY LIMITED
210296A T IDVANCEDR S IECREATIONAL VEHICLE5,00%5,00%5,00%
ECHNOLO-GIESYSTEMS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-Tarif
PerjanjianRataMax
39607B N TCAM INTERNATIO-MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED5,00%5,00%5,00%
AL INCORPORA-
ED
457181EDMOND B CICOTTEIWILLIAMS CONTROLS3,00%3,00%3,00%
NCORPORATED
P CROACTIVE ACQUISITION
ORPORATION
549927JOHN W MARTINTRACTOP INTERNATIO- NAL INCORPORATED2,00%3,00%4,00%
J MUDITH TYLER
ARTIN
6100282P I IERPETUALM C IOTOR SPORT COUNTRY5,00%12,50%20,00%
NDUSTRIESLUB HOLDINGS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
76280T D CRUSTEES OFT D IECHNOLOGY2,50%2,50%2,50%
ARTMOUTHEVELOPMENT
OLLEGENCORPORATED

Bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut.

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%.

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada

Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku karena Tidak Ada Indikasi Penghindaran Pajak

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”

Bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE

- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

c) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

d) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan

risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

Bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/2013 di atas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus Pemohon Banding maka akan terdapat risiko penghindaran pajak apabila Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dengan bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah disebutkan dalam UN Transfer pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar bahwa Chuo Spring Co., Ltd (Chuo Hatsujo K.K/CHKK) sebagai Pemilik Merek Dagang merupakan entitas yang berkedudukan di negara Jepang. Bahwa Jepang nyata-nyata memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 29.74%. Atau dengan kata lain, tidak ada transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara yang tarif pajak rendah dan dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Bahwa apabila memang ada upaya penghindaran pajak, tarif royalti yang dibebankan atas penjualan adalah seminimum mungkin karena Jepang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer dan Dari Hasil Analisis Tersebut Menunjukkan Bahwa Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 20 ayat 1 dan 2:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 ayat (1) dan (4):

“1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi jika terdapat selisih dari rentang kewajaran.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1e) yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan dalam halaman 14 Dokumen Lokal Royalti 2020 (vide Bukti P-5b) Pemohon Banding atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud tahun 2020 diperoleh rentang rata-rata tertimbang dari 7 (tujuh) data pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3% sampai 5% dengan median 3%. Adapun pada tahun 2021, penghitungan transaksi Chuo Spring Co Ltd (pihak afiliasi) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada halaman 14 adalah sebesar 5% sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi

transfer pricing atas pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Dasar Perhitungan Royalti Bertentangan dengan Fakta Perjanjian dan Bertentangan dengan Prinsip Separate Legal Entity dalam UU Perseroan Terbatas

Bahwa Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM, dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti Pasal 8.3 antara CH dengan CHKK.” Bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sehubungan dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring, Co., Ltd. (“CHKK”)s mengatur sebagai berikut. “No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa term LICENSOR di atas merujuk pada Paragraf 1 License and Technical Assistance Agreement sebagai berikut.

“Whereas, Chuo Spring, Co., Ltd. (CHUHATSU) a Japanese corporation, having its principal office at Nagoya Aichi, Japan (hereafter called “LICENSOR”) has been engaged for many years in the manufacture and marketing of certain products and has acquired valuable technical information, patents and know how pertaining to the manufacture and sale of said products (hereinafter more particularly defined as the (“LICENSED PRODUCTS)”

Bahwa dengan demikian, pihak LICENSOR yang atas penjualan kepadanya dikecualikan sebagai basis pembayaran royalti hanya terbatas pada Chuo Spring, Co., Ltd. sebagai pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding.

Bahwa tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa term LICENSOR merujuk pada bagian dari manajemen CHKK ataupun pihak lainnya. Selain itu, jika Terbanding menganggap bahwa TMMIN, ADM, and HMMIN sebagai LICENSOR, berdasarkan klausul di atas, mohon Terbanding dapat membuktikan sebagai berikut.

c. TMMIN, ADM, dan HMMIN terlibat selama bertahun-tahun dalam pembuatan dan pemasaran atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer; dan

d. TMMIN, ADM, dan HMMIN telah memperoleh informasi teknis yang berharga, paten, dan pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer

Bahwa dengan demikian, definisi dari LICENSOR di atas harus memenuhi klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK di antaranya merupakan perusahaan Jepang bernama Chuo Spring, Co., Ltd dan memiliki kemampuan dalam memberikan lisensi kepada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding dalam mempertahankan koreksi pada faktanya justru tidak konsisten dengan interpretasi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK sebagai berikut.

“Sesuai dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.”

Bahwa berdasarkan interpretasi dari Terbanding di atas, Terbanding setuju bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Terbanding pun juga telah setuju bahwa Pemohon Banding harus tetap membayar Royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa TMMIN, ADM, dan HMMIN merupakan bagian manajemen CHKK dengan alasan (1) adanya penguasaan manajemen dan (2) saham TMC terhadap CHKK. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dengan interpretasinya terhadap perjanjian

Pemohon Banding dengan CHKK karena mengecualikan transaksi penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalti dengan alasan adanya hubungan istimewa dengan CHKK.

Bahwa selanjutnya, argumentasi Terbanding bahwa TMMIN, ADM, dan HMMI sebagai bagian dari manajemen CHKK atau dianggap menjadi satu kesatuan pada terminologi LICENSOR di dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK tidak tepat.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pasal 3 ayat (1) UU-40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi sebagai berikut.

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

Bahwa pendapat dari Terbanding, “... merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK,” tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT sebelumnya. Bahwa jikapun TMC memiliki kepemilikan saham, atau bahkan menguasai manajemen, terhadap CHKK, TMC tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan oleh CHKK.

Bahwa hal di atas sejalan dengan Harahap, Yahya, dalam Halaman 71 Buku “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagai berikut.

“Selanjutnya, Perseroan sebagai badan hukum (rechtsperson, legal person) seperti yang dikemukakan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, merupakan entitas atau wujud hukum (legal entity) yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini dari para pemegang saham (shareholder).”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan TMMIN, ADM, HMMI, serta CHKK merupakan entitas hukum yang terpisah dengan TMC, maka tidak tepat jika Terbanding menyatukan 5 (lima) entitas di atas menjadi satu pihak sebagai LICENSOR dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan CHKK mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, royalti tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK bukan karena adanya hubungan istimewa tetapi karena ketentuan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan CHKK adalah sedemikian rupa. Bahwa pada faktanya, sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding tetap harus membayar royalti pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK (anak perusahaan). Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap basis perhitungan koreksi atas royalti bertentangan dengan fakta ketentuan perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK.

Bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”), sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.” Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa penelitian atas sengketa transfer pricing diperlukan pemahaman atas fakta yang mendalam sehingga analisis didasarkan atas data/informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang Diterbitkan oleh Terbanding Nyata-Nyata Bertentangan dengan Asas Legalitas dan Kecermatan (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Bahwa sebagaimana tertuang dalam Halaman 5 Surat Uraian Banding a quo, Terbanding berpendapat sebagai berikut.

“3) Perhitungan deviden atas reklas royalti dihitung berdasarkan koreksi royalti

untuk dua belas bulan yang dianggap dividen sebesar Rp15.237.470.885,00 dibagi dengan total royalti menurut SPT Pemohon Banding sebesar

Rp20.834.791.851 didapatkan persentase sebesar 73,13% yang kemudian dikalikan dengan nilai royalti per masa pajak. Dimana perhitungan ini terdapat perbedaan dengan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tetapi tidak mengubah nilai secara total yang tercantum di surat keputusan masing-masing masa pajak dan perubahan tersebut sudah dicantumkan di Laporan Penelitian Terbanding

...

5) Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.”

Bahwa Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) dan Keputusan Keberatan nyata-nyata tidak mempertimbangkan Asas Legalitas dan Kecermatan.

Bahwa sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 183/PMK.03/2015, sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan...”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak didasarkan pada Hasil Pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menjelaskan dasar koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 sebagai berikut.

PPh la or

AL Pee ran alel" bones

kaw Pier Pama 2b

Seon Toh RK 24a OT

Shep Fe a ew Aa MPR

re GAP ang dag an an SA An Sl

PSA MEARUKAS ite TA nga Ian a et an tapa ba aan ee pa ET an Peta

NN Ka Pelat aan 4

PES SAN SA AA eaten pala Harta Se Tarte GR RA dt Aa Uh ees

abt mt ie bab ete

Bahwa Pemeriksa mendasarkan atribusi koreksi berdasarkan ‘Kertas Kerja Pemeriksaan‘ dengan cara membagi secara ‘pro rata 12 bulan.’ Kemudian, Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Surat Keberatan bahwa terdapat nilai koreksi yang melebihi nilai Objek Royalti yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebagai berikut.

NoMasa PajakObjek Royalti yang Dilaporkan (Cfm SPT)Objek Royalti yangSelisih
Direklasifikasi
Menjadi Dividen Oleh
Pemeriksa
1April - 2020779.277.5501.269.828.685(490.551.135)
2Mei - 202022.804.3201.269.828.685(1.247.024.365)
3Juni - 2020878.364.0701.269.828.685(391.464.615)
4Juli - 2020988.943.1501.269.828.685(280.885.535)
5Agustus - 20201.217.824.0301.269.828.685(52.004.655)
6September - 20201.909.157.8201.269.828.685639.329.135
7Oktober - 20202.110.714.6101.269.828.685840.885.925
8November - 20202.408.399.9901.269.828.6851.138.571.305
9Desember - 20202.405.603.0211.269.828.6851.135.774.336
10Januari - 20212.511.863.6401.269.828.6851.242.034.955
11Februari - 20212.572.075.2101.269.828.6851.302.246.525
12Maret - 20213.029.764.4401.269.828.6851.759.935.755
Total20.834.791.85115.237.944.2185.596.847.633

Bahwa berdasarkan persandingan di atas, pada Masa April-2020 sampai dengan Agustus-2020, nilai Objek Royalti yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 kurang dari nilai pro-rata atas koreksi primer pada Pos Penyesuaian Fiskal Postif. Mempertimbangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah “Reklasifikasi” Biaya Royalti menjadi Dividen, maka seharusnya Terbanding ketika mereklasifikasi harus mempertimbangkan Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding atas suatu masa.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015 sebagai berikut. “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

...

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa dengan demikian, penerbitan SKP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa selanjutnya, Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang memunculkan nilai koreksi atas Pos DPP PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakMenurut (dalam Rupiah):
Wajib PajakPemeriksaPeneliti
1.April 20200570.197.383570.197.383
2.Mei 2020016.685.92116.685.921
3.Juni 20200642.698.990642.698.990
4.Juli 20200723.609.703723.609.703
5.Agustus 20200891.081.843891.081.843
No.Masa PajakMenurut (dalam Rupiah):
Wajib PajakPemeriksaPeneliti
6.September 202001.396.930.7771.396.930.777
7.Oktober 202001.544.409.8801.544.409.880
8.November 202001.762.226.2731.762.226.273
9.Desember 202001.760.179.7301.760.179.730
10.Januari 202101.837.930.6251.837.930.625
11.Februari 202101.881.987.4311.881.987.431
12.Maret 202106.061.350.3316.061.350.331

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perubahan nilai koreksi untuk setiap masa pajak diantara Peneliti Keberatan dengan Pemeriksa. Hingga diterbitkannya Keputusan Keberatan, tidak terdapat penjelasan sehubungan dengan adanya perubahan nilai yang tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan di atas. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan itikad baik telah menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Nomor: 032/FAD/CHI/2025 tanggal 2025 kepada Terbanding. Bahwa Terbanding telah memberikan Surat Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak dalam Keputusan Keberatan dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025 sebagai berikut:

ee aa

"Ann | | Dividen

Coed k ! Dividen , Royalti | {Reclass} . Dividen (APP) . Royalti .

Dn PT whi ofl ll . biog i

woe an . JF fob

li a oa a de ee Bb ek tes

hee, | TT 25 4 | tag 5 PA In

, an re “Sly!” . beth

we en ce es ee re

. | ) 20 RIA 79T.BS1 | 15237 476.885 1.143 208812 «$597,370. 665

Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, terdapat perbedaan nilai atribusi koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan (in casu Terbanding). Nilai koreksi berdasarkan Surat Penjelasan di atas sama dengan nilai koreksi yang tercantum dalam SUB;

Bahwa terkait perbedaan tersebut telah diakui oleh Terbanding pada Halaman 5 SUB sebagai berikut:

“Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.”

Bahwa dengan demikian, Terbanding pun mengakui bahwa nilai koreksi yang disampaikan pada proses Keberatan keliru.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, dapat Pemohon Banding rangkum terkait perbedaan nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Tabel sebagai berikut.

Masa PajakNilai Reklasifikasi Royalti Menjadi Dividen (dalam Rupiah)
PemeriksaanHasil Penelitian KeberatanSurat PenjelasanSurat Uraian Banding
April-20201.269.828.685570.197.383569.922.611569.922.611
Mei-20201.269.828.68516.685.92116.677.88016.677.880
Juni 20201.269.828.685642.698.990642.389.280642.389.280
Juli-20201.269.828.685723.609.703723.261.003723.261.003
Agustus-20201.269.828.685891.081.843890.652.440890.652.440
September-20201.269.828.6851.396.930.7771.396.257.6111.396.257.611
Oktober-20201.269.828.6851.544.409.8801.543.665.6461.543.665.646
November-20201.269.828.6851.762.226.2731.761.377.0751.761.377.075
Desember-20201.269.828.6851.760.179.7301.759.331.5191.759.331.519
Januari-20211.269.828.6851.837.930.6251.837.044.9471.837.044.947
Februari-20211.269.828.6851.881.987.4311.881.080.5221.881.080.522
Maret-20211.269.828.6856.061.350.3312.215.810.3512.215.810.351
Total15.237.944.22019.089.288.88715.237.470.88515.237.470.885

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

1) Atribusi koreksi sekunder atas koreksi primer Biaya Royalti pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan yang tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai basis penerbitan SKP tidak tepat karena terdapat nilai koreksi melebihi nilai Objek PPh 26 Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) Nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak yang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3) Pendapat Terbanding terkait nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana juga disampaikan dalam Halaman 5 SUB “Terdapat perubahan perhitungan jumlah DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPUH yang semula Rp1.760.179.730 menjadi Rp1.759.331.519.”

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa amar dari Keputusan Keberatan untuk setiap masa pajak a quo adalah “Menolak”. Akibat dari amar Menolak ini adalah bahwa Keputusan Keberatan sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Hal itu mengingat bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 25(1) UU KUP bahwa Keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, dan konsekuensi dari amar Menolak dalam Keputusan Keberatan adalah bahwa materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan.

Bahwa sebagaimana ditunjukkan di atas, nilai koreksi menurut Keputusan Keberatan adalah berbeda dengan nilai koreksi menurut Surat Ketetapan Pajak. Hal itu membuktikan bahwa Keputusan Keberatan a quo dibuat dengan tidak cermat yang berdampak pada nilai koreksi yang berubah-ubah dan menggerus kepercayaan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;

Bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku jo. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan) mengatur terkait Asas Legalitas.

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa :

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :

a.asas legalitas;

b.….

c. AUPB”

Pasal 10 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa :

“ (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Penjelasan

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.” “Yang dimaksud dengan asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau

Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”;

Bahwa mempertimbangkan keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding yaitu Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar diterbitkannya SKP dan penerbitan SKP pun tidak mempertimbangkan SPT Masa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan Asas Legalitas dan Asas Kecermatan (dalam AUPB);

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Sejenis (Penyesuaian Fiskal Positif terkait Sengketa Pembayaran Royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi) untuk Tahun Pajak 2018 Sehingga Bertentangan dengan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi seluruh bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Terbanding bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi royalti pada faktanya merupakan koreksi yang sama-sama didasarkan atas objek pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada sengketa a quo.

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-02958/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanBadanTahunPajak2018Nomor 00035/206/18/055/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013505.15/2021 yang telah diajukan permohonan Banding melalui Surat Banding Nomor 096/DDTC-TP/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada Pengadilan Pajak.

Bahwa baik koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 maupun sengketa pembayaran royalti 2020 (sengketa a quo) Terbanding sama sama mempermasalahkan terkait sengketa penggunaan dasar untuk menghitung biaya royalti. Adapun atas hal tersebut sebagaimana tertuang pada halaman 121 sampai

dengan 122 Putusan Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 maka Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan sebagai berikut.

= Ce i a aa es oe De That ae ae cee an ni

TU Cee nc PY Ge am ara eer ar

a Beare. ter ott Pen ee Pcie Cae Ce! PN na TN tea tl Pr a

P5 Eta Dt ara DAN MUA Sapte SCA DNI TN Dan ar BE Ni Bese ce

PA ea Br Fo ae RN ate AS TER cet ML oe Wo:

PE Ae IR MA TAN Pn PM AE Pn anta

ee TAAT ren ME re et rte cere te ie ae eet

Tap orc an

PA Rd Ol oe ee i TES LL Lina 3

pores get ree er KA ite Bee elm Log ie teeter oe Er

Meat PAR ar LAN Pee cae OS ee eng ee ge Ee a

The Sere S5 AR ete cant UGAMP meee ine roots

Ba SA i an es ae Se eis)

= Se OL PA ec a AP co! en | CCT i

i Ta, Sa Pe es © ee Lara Se ST Tear

Sa l. Qou po. 27 ferme mere LAU

z BeAT ST MPA WE AP Sala pain Pa ra Aa Pa 5 Ba naat kerana

Me Pa AR ma SP Pa ah ana pan al na Pn ra,

To nalar ne al ar SPS onta. salto PU anta "1

SAP LARI a ee pan Tita Pitt ea tan RAL Tana an hat ana

Se ana par ka:

- Pnb KK int PIL Pas Less ng RS IA AA ta pan ar AS

#5 995 AIA Tn ai Ta Tor ja eee ttp alli ee Pee ee tn | atc oT ak

Sasa bo naa bang 2

" Pose An Pn AP IS Sapa Lana 1S SAP. Pan

Bt shear Pern ma na rena TT ee Pa TES PIA ST Oe

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada intinya telah menyimpulkan bahwa dalil Terbanding yang tidak mengakui penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia sebagai dasar penghitungan royalti tidak didasarkan kepada dasar hukum dan bukti yang memadai serta tidak sesuai dengan isi dari perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Terbanding terkait dasar perhitungan royalti tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut telah bermusyawarah dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Pajak) yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana tertuang pada halaman 124 sampai dengan halaman 125 Putusan Pengadilan Pajak).

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

. . dak Rape:

NP Cengalap Teri age -..

Lraan Tu Seagela perca a “penarankan

No ie vat | tReet oye

”

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut maka dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada afiliasi. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembayaran royalti yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa dengan demikian sejalan dengan sengketa a quo maka Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran dan pemanfaatan royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah disetujui berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa namun demikian, Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa tujuan dari Pemeriksaan Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagai berikut.

“a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, tujuan dari Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari tujuan dari perubahan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana terdapat dalam Bagian Umum ayat (2) Penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.” Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan disampaikan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan tujuan adanya Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan ketentuan formal yang termuat dalam UU KUP dan prinsip undang-undang perpajakan yang termuat dalam ketentuan material dalam UU PPh yang menjadi acuan atas materi sengketa Pemohon Banding, asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa tidak hanya yurisprudensi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat proses Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 4 Juli 2024. Adapun sengketa yang telah Pemohon Banding ajukan Keberatan untuk tahun pajak 2021 dapat Pemohon Banding sandingkan dengan Pengajuan Keberatan a quo sebagai berikut.

Pengajuan KeberatanPermohonan Banding aPerbedaan
Tahun Pajak 2021quo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak ada
Disengketakan
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: c. Basis royalti d. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: c. Basis royalti d. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa atas sengketa terkait basis royalti pada Pengajuan Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah membatalkan koreksi Pemeriksa (c.q. Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua) berkaitan dengan dasar perhitungan royalti sebagaimana tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

f Pert lurgar Rayu,

1, Tari royale merisd 2 75° Go telah Sesud dangan tentang venkat perusahaan

21 Dasar pengh toegar rosa sebesar Ry /sb Gad 213 O62.

3.00 Perutengan Roane’)

Baya royalti cf: Tepak, = Rp3 332 700 652

Baya ‘usa cla Penetn #75” 2x Ruas 658 2” ons: = Ry-25 £32 C18 359

Kev rks a : - Rp38 FUG 712 293

bahwa atas Hasil Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021.

Bahwa Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas juga ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Irawan, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Deddy Perwira, sebagai berikut.

Bahwa penandatangan di atas sama dengan Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2024 sebagai berikut.

Jakarta, 15 November 2024

Mengetahui.

Kepala Kantor Kepala Bidang Keberatan dan Banding

Lag segan) Onur re pean

SO Ow

Bis So eae oat Sa pat

BenAtK BIASA

Liudatarngan secara elektas Dita esta nan secara elekta,

trawan Deddy Perwira

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk dijadikan bahan pertimbangan Terbanding dalam memutus perkara yang secara substansi memiliki materi yang sama berkaitan dengan Pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Dengan demikian, Terbanding dapat menghasilkan keputusan yang menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pemungutan pajak sejalan dengan esensi dari ketentuan perpajakan. Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak hanya dengan alasan Yurisprudensi yang tidak berlaku di Indonesia sebagai negara civil law tanpa membantah substansi di dalam putusan bertentangan dengan substansi jaminan kepastian hukum dalam undang-undang perpajakan.

Bahwa sebagaimana alasan didirikannya Pengadilan Pajak termuat dalam Huruf e Pertimbangan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

“bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;”

Bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Bahwa mempertimbangkan klausul dalam UU Pengadilan Pajak di atas dan mengingat Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk dari Pengadilan Pajak, seharusnya Terbanding harus mempertimbangkan putusan yang Pemohon

Banding sampaikan mengingat proses keberatan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa perbandingan antara substansi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding a quo sebagai berikut.

PutusanPermohonan Banding aPerbedaan
Pengadilan Pajakquo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak
Disengketakanada
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: c. Basis royalti d. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: c. Basis royalti d. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan substansi dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang memiliki materi sengketa, pos sengketa, dan pihak bersengketa yang sama dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak sejalan dengan esensi adanya Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Perpajakan sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan.

Bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Pemeriksa wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

c. kepastian hukum”

Bahwa kepastian hukum di atas dijelaskan lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan,

kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa dengan demikian, bahwa kata ‘ajeg’ atau yang memiliki kata baku ‘ajek’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada definisi sebagai berikut. “tetap; teratur; tidak berubah”

Bahwa mempertimbangkan definisi di atas, setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Terbanding, diharuskan untuk mengutamakan keajegan dalam menetapkan keputusan. Dengan demikian, keajegan tersebut dapat dicapai dengan adanya konsistensi dari penyelenggara negara dalam memutus perkara, termasuk dengan menggunakan Yurisprudensi.

Bahwa Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung dalam Halaman ii sampai dengan iii Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut.

“Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(6) Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(7) Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;

(8) Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;

(9) Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama, perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan

(10) Manifestasi dari penemuan hukum.”

Bahwa selanjutnya, dalam Halaman iv Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung disampaikan sebagai berikut.

“Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat

dibenarkan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum). Sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental harus pula menjaga kesatuan hukum.”

Bahwa Yurisprudensi tidak dapat tidak dipertimbangkan hanya karena Indonesia menganut sistem civil law. Namun demikian, Terbanding harus mempertimbangkan Yurisprudensi sebagai wujud implementasi dari Asas Kepastian dalam AUPB mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga keajegan dalam setiap keputusan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara sehingga Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksinya.

Bahwa oleh karenanya dengan mempertimbangkan adanya Putusan Pengadilan Pajak serta memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi.

Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Telah Konsisten Dilakukan Sejak Tahun 2013 yang Telah Disetujui Oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Tidak Dipertahankan Koreksinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kepastian dan Konsistensi dalam AUPB

Bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak hanya dilakukan pada Tahun 2020 karena faktanya pembayaran royalti telah konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding sejak Tahun 2013. Bahwa berikut merupakan Tabel yang berisikan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan perlakuan DJP atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Tahun PajakPos KoreksiPosisi DJPPutusan
Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
2014Dasar perhitungan biaya royalti atas transaksi kepada Pihak Afiliasi oleh Pemohon BandingTransaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2015Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2016Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2017Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2018Transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak diakui sebagai dasar perhitungan royaltiPengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh DJP
Tahun PajakPos KoreksiPosisi DJPPutusan
Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
terkait dasar perhitungan royalti
2019Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2020Transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak diakui sebagai dasar perhitungan royaltiTerbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) masih mempertahankan koreksi Pemeriksa
2021Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royaltiTerbanding (c.q. Kanwil DJP Jakarta Khusus) tidak mempertahankan koreksi Pemeriksa yang melakukan koreksi terkait dengan dasar perhitungan royalti.

Bahwa berdasarkan Tabel di atas, DJP (dalam hal ini Terbanding) nyata-nyata tidak konsisten dalam perlakuan terhadap Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CHKK, khususnya terkait dasar perhitungan royalti. Faktanya, jikapun DJP melakukan koreksi terhadap biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa pada dasarnya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya memiliki nature transaksi yang sama dengan berbasiskan License and Technical Assistance Agreement antara CHKK dan Pemohon Banding. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas nature transaksi yang sama mempertimbangkan lini-masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Tabel di atas, maka Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah mengatur sebagai berikut.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa royalti tahun pajak 2018 memuat abstraksi hukum yang pada pokoknya pengecualian basis perhitungan hanya terbatas pada CHKK sebagai pemberi lisensi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak didasarkan pada hubungan kepemilikan.

Bahwa putusan sengketa tahun pajak 2018 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, tidak

sepantasnya apabila putusan a quo diabaikan begitu saja oleh Tim Terbanding ketika melakukan pemeriksaan atas pos royalti tahun 2020. Pengabaian putusan a quo akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh antara lain telah disebutkan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa faktanya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan koreksi atas biaya royalti tahun pajak 2013 s.d. 2017 sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak dapat dikecualikan sebagai basis perhitungan royalti pada tahun pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa pos royalti tahun pajak 2020 yang dikoreksi Terbanding pada hakikatnya sama dengan pos royalti untuk tahun 2013 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, koreksi sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti tahun pajak 2020 nyata-nyata bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atas transaksi yang pada hakikatnya sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum. Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan”

Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty” menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system. Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices. The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit

periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak…

…dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien.

Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada wajib pajak terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut- larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

Bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut: “Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Bahwa selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

Bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. …

Bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

Bahwa penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan atau tidak konsisten karena tidak mempertimbangkan nature transaksi dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama setiap tahunnya. Selain itu, jikapun dilakukan oleh DJP, nyatanya koreksi yang dilakukan tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan

bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.

1. Membatalkan seluruh koreksi atas sengketa a quo yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; dan

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2020 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 010/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-3. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000933/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-4. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-5. Resi pos Nomor P241202029950 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-6. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-7. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh

dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 024/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nadhor Tsaqib, Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-16. Kartu NPWP atas nama Nadhor Tsaqib;

Bukti P-17. Surat Keberatan Nomor 010/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-18. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000933/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-19. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2020 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023,

Bukti P-20. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-21. Resi pos Nomor P241202029950 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-22. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Hirotsugu Kurokawa tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-24. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-25. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh

dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-27. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani tanggal 13 Juni

2025,

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 024/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-31. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-32. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib, Bukti P-33. Kartu Tanda Penduduk atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-34. Kartu NPWP atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-36. Matriks Sengketa,

Bukti P-37. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025,

Bukti P-38. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 21 tanggal 23 Februari 2001

yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-39. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020,

Bukti P-40. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Penggunaan Harta Tak

Berwujud Tahun 2020,

Bukti P-41. Penjelasan tertulis nomor 036/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

Bukti P-42. Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines,

Bukti P-43. UN Transfer Pricing Manual,

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 Tahun

2015,

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA

Tahun 2023,

Bukti P-46. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-47. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti P-48. License and Technical Assistance Agreement antara PT Chuhatsu

Indonesia dan Chuo Spring, Co. Ltd. dan Terjemahan Tersumpah, Bukti P-49. Halaman 6 sampai dengan 8, Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah

Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama,

Bukti P-50. Halaman 71, Buku Harahap, Yahya. (2009). “Hukum Perseroan

Terbatas.” Jakarta: Sinar Grafika,

Bukti P-51. Keputusan Keberatan Nomor KEP-01465/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-52. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1391/WPJ.07/SPUH/2024

tanggal 3 Juni 2024

Bukti P-53. Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 3 Juni

2024,

Bukti P-54. Penjelasan tertulis Nomor 47/DDTC-1B/X/2025 tanggal 23 Oktober

2025,

Bukti P-55. PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-56. Database TP Catalyst Pembanding,

Bukti P-57. Salinan Paragraf 3.38 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Bukti P-58. Salinan dokumen “Experiences of Satoshi Takae_ Current and past

positions – MarketScreener”,

Bukti P-59. Salinan dokumen United Nation Transfer Pricing Manual (UN TPM

2021),

Bukti P-60. Salinan dokumen “NOTICE OF THE 98th ORDINARY GENERAL

MEETING OF SHAREHOLDERS”,

Bukti P-61. Penjelasan Akhir Tertulis nomor 040/DDTC-1B/I/2026 tanggal 22

Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak dalam Keputusan Keberatan

dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-141/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-529/RIKSIS/KPP.0703/2023

tanggal 7 Desember 2023,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2023,

Bukti T-4 Matriks sengketa,

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 November 2025,

Bukti T-8 Pengalaman dan Jabatan atas nama Satoshi Takae,

Bukti T-9 Notice ff the 98th Ordinary General Meeting of Shareholders;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 061/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 26 atas deviden Masa Pajak Desember 20200,001.759.331.519,001.759.331.519,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas Royalti Masa Pajak Desember 20202.405.603.021,00646.271.502,00(1.759.331.519,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 26 terkait royalty sebesar Rp1.759.331.519,00 dan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 terkait dividen sebesar Rp1.759.331.519,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa apa yang dilakukan Terbanding tersebut dapat disimpulkan sebagai Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi dividen sebesar Rp1.759.331.519,00;

Menimbang bahwa menurut Terbanding reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa pembayaran royalty kepada pihak afiliasi dinilai melebihi kewajaran sehingga atas kelebihan pembayaran tersebut dilakukan secondary adjustment sebagai pembayaran dividen;

bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Royalti pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp15.237.944.218;

bahwa Terbanding melakukan reklas atas selisih Biaya Royalti yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menjadi Dividen secara proporsional per masa pajak berdasarkan prosentase koreksi Biaya Royalti yang dianggap Dividen dibagi dengan Biaya Royalti menurut Pemohon Banding yaitu 73,13%, dengan rincian sebagai berikut:

Ee ee

eae [eee

x [|e ef

Thane [ne] ey

Passe | aan eh

Mean sena rana ey

Maap [gees] seers ana

bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Royalti pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp15.237.944.218, dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi aquo dilakukan berdasarkan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran royalty;

bahwa pembayaran Royalti kepada pemegang saham Pemohon Banding yaitu Chuo Spring Co. Ltd sebesar Rp20.826.267.992 didasarkan atas License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2013 yang kemudian telah diperbaharui pada tanggal 1 Oktober 2014 tentang perubahan tarif pembayaran lisensi. Pemohon Banding mempunyai kewajiban membayar royalti atas lisensi yang diberikan Chuo Spring Co. Ltd kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang dilisensikan kepadanya. Royalti dikenakan sebesar 5% dari net sales of licensed product dan dicatat dalam pos beban penjualan (selling expense) dengan perhitungan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

ic.) Keterangan“ 4. 7“) 15 RoyaltitS Co, Ltd an

Pembayaran Royaltifb) | 20.826.267.988

Tarif Royalti (b/a ees 5,00%

bahwa syarat dan ketentuan dari perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Chuo Spring Co. Ltd sesuai dokumen lokal TP Documentation adalah sebagai berikut:

(Sg Keterangan: |. . Penjelasan . Gt

Pemberi Lisensi BS Cu, Ltd .

Negara Pemberi Lisensi Jepang _ ;

Penerima Lisensi _ _ PT CHI 1 . :

(Jenis Perjanjtan 0 | Penjanjan Lisensi . . etn

: | Eksklusiuntik memproduksi produk lisensi di Ingunesia,

' namessKhaaf untuk merngal produk Hsensa di Indonesia, namun CS i

Eksklusivitas Co. Ftd tudak boleh berswiag dengan PT CHL di Indonesia, dan

noneksklusifuntek mengekspor produk lsens yang diproduksi di

Hak Sublisensi | Tastak memiliki nak untok melakukan seblisensp i

“CS Go. Lid telah terlibat selama bertahun-tahun dalain pembuatan

, dan pemasaran produk tertentu dan telah memperoich technical

information yang berharga, paten, dan know-how yang berkattan

Latar Belakang | dengan pembuatan dan penjualan produknya. PT CIM bermaksud

untuk mendapatkan lisenst dan bantuan tekois untuk memproduksi

produk lisensi seperti komponen untuk hendantan eta motif

termasuk seneda motor dan mineral produk liseast dy Indonesia,

St) OS Co, Lid memberikan semua tec ducal information dan kaow-

i few yang dipunakan secara komersial oleh CS La. Ltd dalam

kegiatan manufaktur, aphkasi dan perualan produk liscts:

: ' untuk memungkinkan PT CHI memproduksi. menerapkan,

Objek Perjanjian melayani. membeli, dan menjua! produk lisensi, ;

(is) PT CED barus merppunakan trademerk “CHER” untuk semua

pruduk fiseosi yang dijuit di Indonesis. :

Gi) PT CHL hares menandai semua produk yang dibuat dengar :

tulisan “Manufactured under license from Chuo Spring Co. Ltd,

Daftar Produk Lisensi — | Leef suring, coll spring, dan stabilizer Lama La —

\ PT CIM harus membayar biaya pengungkapan awal sebesar .

USN50,000 dan 5,00) dari penjualan bersih produk Fiseusi yang

dyual oleh PT CHi selama jangka waktu perjanjian Im.

Tarif Royalti Penjualan bersih adalah penjualan kotor produk lisensi dikurangi

"ngan pajak penghasilan, biaya transportasi, dan diskon

‘ | perdagangan yang dilampitkan secara terpisah pada fartur PT CHT,

" dan binya jreighton board produk lisensi atau bahan haku untuk

Ha _ . pemnuatannya yang dibel dar CS Ca, Brad. ; :

Tanggal Efektif LL Wktehor 214 a 0

Masa Berlaku | san un beraku sebana luna rabun serak tangga cek adan

, _ . akan dyer panne sena OLiUis selaima luna lanuyit. . . !

bahwa adapun karateristik dari perjanjian lisensi Pemohon banding dengan pihak afiliasi selaku pemberi lisensi adalah sebagai berikut:

Do Kesebandingan _ on PAN “5 Fakta Perjanjlan Lisensi PT CH Pa

Jenis Harta Tak Berwujud Haria tak berwujud perdagangan dan harta tak horwui:d

HakSubllsensi | TWakmemilikinaksublsensi oo.

: Basis Remunerasi Penjualan bersih

ee “TT CHI herada di industri -ansportasi, otomout,

: PT CHI herada di industri transportasi, atormocit, komponer

Kade Industri Nai rad portasi, atomouf, kompo

Bahwa adapun perbandingan pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait Biaya Royalti adalah sebagai berikut:

PengujianPemohon BandingTerbandingSengketa /Tidak
MetodeCUTCUTTidak
Data PembandingSengketa
Tahun DataMultiple Years (2017-2019)Multiple Years (2017-2019)Tidak
Rentang Kewajaran Data PembandingRentang kewajaran Tarif Royalti Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 3,00% Q2 3,00% Q3 5,00%Rentang kewajaran Tarif Royalti Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 2,50% Q2 3,00% Q3 4,00%Sengketa
Tarif Royalti5,00%3,00%Sengketa
KesimpulanTarif Royalti Pemohon Banding sebesar 5% berada di dalam rentang kewajaran Tarif Royalti daftar perjanjian lisensi pembanding sejenis.Tarif Royalti Pemohon Banding sebesar 5% berada di luar rentang kewajaran Tarif Royalti daftar perjanjian lisensi pembanding sejenis sehingga dilakukan penyesuaian Tarif Royalti dengan menggunakan Q2 data pembanding yaitu 3,00%.Sengketa
Basis pembayaran RoyaltiRp416.525.358.990 Transaksi kepada pihak afiliasi diakui sebagai basis pembayaran RoyaltiRp186.277.459.117 Transaksi kepada pihak afiliasi tidak diakui sebagai basis pembayaran RoyaltiSengketa

TT ee 1

No | ih | “Pemberi * Penerima :

Perjanjian Lisensi Lisensi

MAIRSTIC

5. ADRIAN MOTOR CAR

! 10241, CORBETT © COMPANY

, LIMIYEN

- i “ADVANCED fate .

: ee | RECREATIONAL,

TECHNOLO: 1 Oe

2 i296 | GIES seanen

: | INCORPORA SYSTEMS

haha INCORPORATED

BCAM

HINTERNATIO- | MECORD WINN

3 ago? | NAL | TEXTRON

i © INCORPORA | INCORPORATED

! “WILLIAMS

! | CONTROLS

Ln) naga EDMOND B ner

ves CICOTTE PROACTIVE

[ ACQUISITION

. . CORPORATION 5

PON TRACTOP

Pp 0092 MARTIN INTERNATIN

0 | ad JUDITH TYLER | NAL

MARTIN INCORPORATED

PERPETUAL | MOTOR SPORI

1 INDUSTRIES | COUNTRY CLUB

& 190282 IxcaRPORA. | HOLDINGS .

TED INCORPORATED

TRUSTEES UF | TECHNOLOGY

Po 62R6 DARTMOUTH [ bEVELOPMENT

i | | SOLLEGE | INCORPORATED .

bahwa terkait koreksi Terbanding atas basis pembayaran Royalti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan adanya hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yang telah dibuktikan pada penjelasan di atas, maka dalam penentuan basis pembayaran royalti, Terbanding mengurangkan penjualan kepada pihak PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), sebagaimana dikeluarkannya penjualan kepada Chuo Spring Co Ltd Japan (CHKK);

b. Berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia dan Dokumen Lokal TP Documentation, Pemohon Banding membayar sejumlah Royalti kepada Chuo Spring Co. Ltd, atas penggunaan IP (intangible property) berupa Technical Information, Patents, Know-How, dan Trademark yang mana royalty dikenakan atas penjualan bersih seluruh produk yang dilisensikan;

Bahwa Pemohon Banding selain melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada Chuo Spring Co. Ltd, Pemohon Banding juga melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN selama tahun 2020;

Menurut Terbanding, penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN tidak seharusnya dibebani Royalti karena pihak afiliasi tidak membutuhkan tanda pengenal dan jaminan kualitas produk yang diproduksi berdasarkan teknologi dan know-how milik Chuo Spring Co. Ltd. yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

elec a] Peer | ee

aman SA eS AT AL MA Sis aa RA

La tet a at —— et et me ani —-

eran == =o ea eae

4 saman [es ART LL 7 SIS CO TESMAL ON

5 La Ho HA aan, AA Ar yg in

VER NASI TIO DRE CRATES

TT Ee AA TA

pesaeg [PORTO LAL NS 3S wilTOn SPCRT CTO ILLS

wees PhO ORE TR ATE kol SS COD RS oR ATED

; ween [| RUD See OF DMR TV DUT ECR DLS SY TEE SEE

we ee Dsl eee Le

bahwa perhitungan koreksi aquo adalah sebagai berikut:

Perhitungan Biaya Royalti cfm Pemeriksa :

saa” 33,

Sess Ph

loka Ee Ca] tae

Ekor MAN Tec

ee ai sara

Deductions Po bo

asam | seg see]

RM PURCHASED from CHKK lartBil]| | tdopgsaeg| tamara) oo

WREHEAD LINING | eee] eae

Cc NN

maeRESIOML ——————— ———

PORTION SHALE | RE eae

cs oo

Deduction tambahan menurutpemerksas | PT

PT, TOYOTA MOTOR MANUFACTURING in Wert Peda ai aman

an aa ——

Dasar Pengenaan Royalti

ts fot ef

Biaya Royalti yang dapat dibebankan

Koreksi Biaya Royalt

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada di dalam rentang kewajaran sehingga proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian-perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut:

TarifTarifTarif
MinimalRata-RataMaksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
TarifTarifTarif
MinimalRata-RataMaksimal
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa terkait dengan penolakan 4 Data Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. BCAM International Incorporated – McCord Winn Textron Incorporated Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Produk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia;

2) Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding;

3) Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut:

“…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.”

4) Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding;

b. John W Martin/ Judith Tyler Martin – Tractop International Incorporated bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Terdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebut;

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya;

2) Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

Para Pihak dalam PerjanjianJohn W Martin & Judith Tyler Martin - Tractop International IncorporatedCHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriTransportation equipment and parts consumer durablesTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif4,00%; 3,00%; 2,00%5,00%

3) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara John W Martin/ Judith Tyler Martin Dengan Tractop International Incorporated telah

sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya.

4) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.

c. Perpetual Industries Incorporated – Motor Sport Country Club Holdings Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Pemohon Banding tidak memiliki sub-lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub-lisensi;

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Sebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted;”

2) Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi;

3) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020;

d. Trustees Of Dartmouth College (TDC) – Technology Development Incorporated (TDI)

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: "Product nee TE Catalyst

Duta update April 2021

see eed ee ee aan PS

2. Resi See Mentidee ang Pemesan bapa Mangan Ll

Wo bana ha Laguna nT

bo wei satis Ciscoe Soe Wot sates. ee

Bo dipan Pree spac batang Captadpuenit ated Bay es LA

Ch re etek ANA ee AY

Manar psp bere p ites uae! pias

TO KAP Bet 2 flys SS Maura pt eu pratama Pensi fone lee

Mina itt fe “

BI MA BPN An gaes En Hentat Pena Pun Hau ag Ail

Goodreads Onis, ba cus East Inn Haa, Bruce ise. Ir 3

Pe eiegtuch, DA nan Sa par apn antan

TO kedua oa opini badan pearl bial

Boofene search: 1 dad 2 And 3 And ad And (5 Gr 6 Oe 7 Or By ded Net And 1

TOTAL 125

2) Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlahPerjanjian yang
PenolakanTersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan ekslusivitas yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi076
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7

3) Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH

COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED

(TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding:

“Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.”

5) Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts;

6) Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

Para Pihak dalam PerjanjianTRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)CHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriPublic Safety Industrial Equipment and Machinery Construction Transportation Equipment and PartsTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif2,50%5,00%

7) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Trustees Of Dartmouth College (TDC) dengan Technology Development Incorporated (TDI)

telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut:

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kriteria PencarianPenjelasan
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak-pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (vii) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (viii) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing. (ix)
RemunerasiMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-RataTarif
PerjanjianMax
110231Adrian CorbettMajestic Motor Car2,00%3,00%4,00%
Company Limited
210296Advanced Technolo-Recreational Vehicle5,00%5,00%5,00%
Gies Incorpora-TedSystems Incorporated
39607Bcam Internatio-NalMccord Winn Textron5,00%5,00%5,00%
Incorpora-TedIncorporated
457181Edmond B CicotteWilliams Controls3,00%3,00%3,00%
Incorporated
NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-RataTarif
PerjanjianMax
Proactive Acquisition
Corporation
549927John W MartinTractop Internatio-Nal2,00%3,00%4,00%
Judith Tyler MartinIncorporated
6100282Perpetual Industries Incorpora-TedMotor Sport Country s5,00%12,50%20,00%
Club Holding
Incorporated
76280Trustees Of Dartmouth CollegeTechnology2,50%2,50%2,50%
Development
Incorporated

bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut :

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis produk

(1) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding adalah Intelligent Seat Technology yang mana sesuai perjanjian lisensi BCAM

INTERNATIONAL INCORPORATED - MCCORD WINN TEXTRON

INCORPORATED diketahui bahwa produk tersebut tidak hanya digunakan untuk produk industri transportasi tetapi juga untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor. Dengan demikian cakupan pasar atas produk data pembanding lebih luas dari produk Pemohon Banding yang mana hanya dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor;

(2) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

(a) ADRIAN CORBETT- MAJESTIC MOTOR CAR COMPANY LIMITED Produk Berlisensi (kursi bus dengan sistem keselamatan yang ditingkatkan / Improved Bus Seat Safety Restraint), termasuk suku cadang dan komponen pengganti;

(b) ADVANCED TECHNOLOGIES INCORPORATED- RECREATIONAL VEHICLE SYSTEMS INCORPORATED

sistem penglihatan malam inframerah (infrared night vision system) yang dirancang untuk aplikasi kendaraan rekreasi (Recreational Vehicle)

(c) EDMOND B CICOTTE- WILLIAMS CONTROLS INCORPORATED - PROACTIVE ACQUISITION CORPORATION

Produk berlisensi (pedal rem, kopling dan/atau akselerator otomotif yang dapat disesuaikan dan bagian-bagiannya) dan suku cadang.

(3) Bahwa menurut Terbanding, meskipun terdapat perbedaan produk antara data pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, namun produk data pembanding tersebut merupakan produk peralatan dan suku cadang yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang mana sama seperti produk Pemohon Banding juga dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor.

b. Terkait basis remunerasi

(1) Bahwa alasan penolakan data pembanding oleh Terbanding dikarenakan terdapat perbedaan remunerasi antara perjanjian lisensi data pembanding dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding;

(2) Bahwa remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED berbasis sebagai berikut:

(a) untuk produk industri transportasi

Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit.

(b) untuk setiap unit produk yang dirancang untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor

Royalti dibayarkan sebesar 5% dari harga jual bersih setiap unit produk.

(3) Bahwa remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon Banding berbasis Net Sales dari produk yang dilisensikan dengan tarif royalty 5%;

(4) Bahwa menurut Terbanding, basis remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED tidak sebanding dengan basis remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon Banding dikarenakan terdapat klausul pada basis remunerasi data pembanding bahwa Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

d. bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda”. Selain itu tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan perbedaan jenis industri” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding JOHN W MARTIN / JUDITH TYLER MARTIN - TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDT dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Jika TTI memberikan lisensi atau waralaba kepada pihak lain untuk memproduksi Tractops (penjualan sub), ia wajib menyisihkan sebagai pembayaran royalty …..

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut:

Artide 2.- Lanense Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mervemen! and sbiccet to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nonirunsferable right aad Leense 0 manufacure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesia,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and liocnse to export LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te ali countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Bahwa berdasarkan data dari Pemohon Baqnding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan hak sublisensi”., dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

e. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “perjanjian dengan hak

sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED - MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATED dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Penerima Lisensi Utama tidak boleh memberikan sublisensi XYO kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perpetual, yang tidak akan ditolak secara tidak wajar. Syarat-syarat sublisensi yang dimaksud harus disepakati oleh para pihak sebelum persetujuan tertulis tersebut diberikan; Bahwa klausul di atas memberikan penjelasan bahwa perjanjian lisensi tersebut pada prinsipnya tetap dapat memberikan hak sublisensi kepada pihak ketiga, hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu izin tertulis dan tidak diberikan secara cuma-cuma;

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut :

Article 2 - License Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mereemen! and sbicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nondransferah)e right and Leense 1 manufacuure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesin,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c The noncexclurive, nootransferable right and Nocnse to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te all countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “ perjanjian dengan hak sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Trustees Of Dartmouth College - Technology Development Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis industri

(1) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara TRUSTEES OF

DARTMOUTH COLLEGE - TECHNOLOGY DEVELOPMENT

INCORPORATED diketahui bahwa TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE adalah sebuah Lembaga Pendidikan dan penelitian nirlaba sebagaimana berikut:

TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, a non-profit educational and research institution existing under the laws of the State of New Hampshire, and being located at Hanover, New Hampshire 03755, hereinafter called DARTMOUTH;

(2) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa”;

Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan fungsi yang berbeda” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013;

b. Terkait eksklusivitas dari perjanjian pembanding

(1) Bahwa terdapat klausul dalam perjanjian lisensi data pembanding yang mengatur mengenai:

Section 2.01 License Grant

Dartmouth hereby grants to TDI and its Subsidiaries an exclusive, worldwide, royalty-bearing license under Dartmouth Know-How and Dartmouth Patent Rights to make, have made, use, and/or sell Licensed Products in the Field. Notwithstanding the foregoing, Dartmouth expressly reserves a non-transferable royalty-free right to use the Dartmouth Patent Rights and Dartmouth Know-How in the Field itself, including use by its faculty, staff and researchers, for educational and research purposes only. TDI agrees during the period of exclusivity of this license in the United States that any Licensed Product produced for sale in the United States will be manufactured substantially in the United States.

Terjemahan bebas:

Dartmouth dengan ini memberikan kepada TDI dan anak perusahaannya lisensi eksklusif, berlaku secara global, dan berhak atas royalty berdasarkan Dartmouth Know-How dan Hak Paten Dartmouth untuk memproduksi, memesan produksi, menggunakan, dan/atau menjual Produk Berlisensi di Bidang Tersebut. Meskipun demikian, Dartmouth secara tegas mempertahankan hak non-transferable dan bebas royalti untuk menggunakan Hak Paten Dartmouth dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang Tersebut, termasuk penggunaan oleh fakultas, staf, dan peneliti TDI, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju selama masa eksklusivitas lisensi ini, Hak Paten dan Dartmouth Know-How di Bidang Tersebut, termasuk penggunaannya oleh fakultas, staf dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang itu sendiri, termasuk penggunaan oleh dosen, staf, dan peneliti Dartmouth, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju bahwa selama periode eksklusivitas lisensi ini di Amerika Serikat, setiap Produk Berlisensi yang diproduksi untuk dijual di Amerika Serikat akan dibuat secara substansial di Amerika Serikat.

(2) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara CHUO SPRING CO. LTD. dan PT CHUHATSU INDONESIA pada Article 2 diketahui bahwa pemberian lisensi hanya diberikan kepada Pemohon Banding, tanpa ada klausul diberikan kepada Pemohon Banding dan anak perusahaannya. Selain itu pemberian hak lisensi untuk memproduksi hanya sebatas di wilayah Indonesia saja sebagaimana berikut:

Article 2 — Lisensge Grant

2.1 LICENSOR hereby grants te LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

tera Of this wereemeu! and ybicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, noniransferable right and Leense 10 manufacture LICENSED

PRODUCTS to Indonesia,

b. The newexclusive, nemtraneferable right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain from competing ageinsd

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and hecase to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia to all countries of the world,

(3) Bahwa adanya perbedaan eksklusivitas atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Pihak yang memanfaatkan IP (Intangible Property) dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalty lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif;

Demikian pula halnya dengan perbedaan cakupan geografis atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar;

(4) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud diantaranya adalah “Eksklusivitas” dan “Cakupan Geografis”;

Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas kriteria “cakupan geografis”, dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda atas klausul yang tertuang dalam Perjanjian Lisensi. Bahwa royalti dibayarkan atas

pemanfaatan know-how dan technical information yang digunakan dalam proses produksi (manufaktur) sehingga basis perhitungan royalti berdasarkan seluruh penjualan atas licensed product tanpa mempertimbangkan Pembeli merupakan Pihak Afiliasi atau Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 8.1 Perjanjian Lisensi. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) serta aset tidak berwujud sebagaimana juga telah disepakati oleh Terbanding, maka pemanfaatan harta tidak berwujud milik Chuo Spring, Co., Ltd. (CHKK) melekat pada setiap produk yang dijual;

Bahwa dengan demikian, pengecualian basis royalti atas penjualan kepada Pihak yang dinilai Afiliasi oleh Terbanding tidak berdasar dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505 atas sengketa yang sama;

bahwa pendapat Terbanding yang mempersamakan TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai bagian dari manajemen CHKK bertentangan dengan Perjanjian Lisensi dan Prinsip Separate Legal Entity yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas. Terbanding pun tidak konsisten dengan Laporan Penelitian Keberatan yang menginterpretasikan bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Pasal 8.3 Perjanjian Lisensi secara limitatif mendefinisikan LICENSOR yaitu CHKK yang merupakan pemilik harta tidak berwujud sehingga pengecualian pembayaran royalti hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK dan tidak dapat diperluas kepada pihak lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN jikapun dinilai Terbanding sebagai Pihak Afiliasi. Bahwa pendapat;

bahwa koreksi Terbanding atas sengketa a quo seharusnya dibatalkan mempertimbangkan terdapat sengketa dengan substansi yang sama tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16 Tahun 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang memiliki kesamaan pihak yang bersengketa, pos yang disengketakan, dan materi sengketa (biaya royalti atas Perjanjian Lisensi a quo). Bahwa tindakan Terbanding yang mengabaikan putusan tersebut dengan alasan yurisprudensi tidak mengikat dalam sistem civil law bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) berdasarkan UU KUP dan UU PPh;

bahwa dalil Terbanding terkait hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen dalam sengketa a quo terbukti identik dengan argumentasi yang telah ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim III-A dalam Putusan Nomor PUT-013505.15 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara mendalam bahwa pengecualian basis royalti dalam perjanjian bersifat limitatif hanya untuk CHKK selaku LICENSOR dan tidak dapat diperluas kepada entitas lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN. Terbanding tidak menyajikan bukti baru atau dasar hukum yang berbeda, tetapi hanya mengulang asumsi penguasaan manajemen yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum kuat serta tidak sesuai dengan isi perjanjian lisensi sehingga seharusnya koreksi dibatalkan; bahwa penentuan hubungan istimewa terhadap TMMIN, ADM, dan HMMI oleh Terbanding terbukti tidak terpenuhi secara hukum dan fakta. Berdasarkan kriteria kepemilikan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, penyertaan modal Toyota Motor Corporation (TMC) terhadap CHKK hanya sebesar 24,11% dan secara tidak langsung terhadap Pemohon Banding hanya sebesar 21,33% sehingga keduanya berada di bawah ambang batas minimal 25%. Lebih lanjut, dalil penguasaan manajemen berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh juga tidak terbukti karena penentuan basis royalti dalam amandemen perjanjian telah disepakati sejak September 2014, jauh sebelum Satoshi Takae menjabat di CHKK, serta didukung bukti dokumen Notice of Shareholders yang menegaskan ketiadaan kepentingan khusus pada dewan direksi;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsistensi dalam AUPB serta mengabaikan Putusasn Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejak tahun 2014 hingga 2022, Pemohon Banding secara konsisten melakukan pembayaran royalti berdasarkan Perjanjian Lisensi dengan CHKK. Bahwa Terbanding secara historis mengakui royalti Pemohon Banding pada periode 2014 sampai dengan 2017 dan 2019. Selain itu, Terbanding juga membatalkan sengketa yang identik dengan sengketa a quo pada tahun pajak 2021 dan 2022. Dengan demikian, sengketa a quo bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 10 UU-30/2014.

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa perjanjian pembanding Pemohon Banding telah memenuhi kriteria kesebandingan serta didasarkan pada

prosedur seleksi manual yang akurat sesuai panduan OECD dan UN TP Manual. Secara substantif, alasan penolakan Terbanding terkait isu sub-lisensi, status lembaga nirlaba, dan perbedaan produk adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta hukum bahwa perjanjian tersebut merupakan direct-licensing dari pemilik IP dan mengabaikan bahwa tidak terdapat pembanding yang sempurna (perfect comparable), khususnya terkait perbedaan produk. Pemohon Banding telah memitigasi perbedaan produk melalui metode TNMM sebagai pendukung pengujian pada tingkat laba yang lebih toleran terhadap variasi karakteristik barang;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menolak perjanjian pembanding untuk tahun pajak 2020 sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan AUPB. Bahwa Terbanding menolak empat data pembanding yaitu JOHN W. MARTIN, PERPETUAL INDUSTRIES, TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, dan BCAM INTERNATIONAL pada tahun pajak 2020, tetapi mengakui dan menerima data pembanding yang identik tersebut pada rentang tahun pajak 2021 hingga 2023. Mengingat hakikat transaksi dan subjek pembanding yang dirujuk oleh Pemohon Banding bersifat tetap dan konsisten di setiap tahunnya, inkonsistensi Terbanding pada tahun sengketa a quo mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat indikasi penghindaran pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta ketentuan pelaksanaannya dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013. Secara yuridis, wewenang Terbanding untuk menentukan kembali besarnya biaya afiliasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak atau terjadinya profit shifting ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Faktanya, transaksi royalti Pemohon Banding dibayarkan kepada CHKK yang merupakan residen Jepang yang pada tahun pajak 2020 memiliki tarif pajak penghasilan badan sebesar 29,74%. Dengan dmeikian, memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia dan tidak terdapat indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 telah sepenuhnya memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dimana rentang interkuartil kewajaran tarif royalti adalah sebesar 3,00% hingga 5,00% dengan nilai tengah 3,00%. Mempertimbangkan tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yaitu

sebesar 5,00%, maka tarif royalti yang dibayarkan berada di dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, seharusnya koreksi tidak dilakukan berdasarkan PER-32/2011 dan Paragraf 3.60 OECD TPG 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen, dimana reklasifikasi tersebut diilakukan karena pembayaran royalty dinilai tidak wajar;

bahwa terkait dengan sengketa kewajaran pembayaran royalty disebabkan karena adanya perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa terkait dengan pembayaran royalty kepada pihak afiliasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sengketa dalam pembayaran royalty ini terkait dengan:

a. Basis pembayaran royalti; dan

b. Pemilihan pembanding dalam menentukan kewajaran besarnya tarif royalty. bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan basis pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa alasan Terbanding tidak menggunakan penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), karena dinilai terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

b. Sedangkan menurut Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

c. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti terkait dengan kepemilikan tidak langsung anatara Pemohon Banding dengan TMMIN, ADM, dan HMMIN, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa karena adanya penguasaan manajemen yang sama, dan atas dalil Terbanding tersebut dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa ketika perjanjian royalty tersebut tersebut dibuat tidak terdapat penguasaan manajemen yang sama antara Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi CHKK tidak digunakan sebagai basis pembayaran royalty karena CHKK adalah sebagai pihak LICENSOR, dengan demikian tidak digunakannya penjualan tersebut bukan karena adanya hubungan afiliasi namun karena sebagai pihak licensor;

f. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti ataupun penjelasan yang dapat membuktikan dalilnya tersebut, dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak didukung dengan bukti dan penjelasan yang memadai, sehingga penolakan penggunaan penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalty dinilai tidak benar;

bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan data pembanding dalam menentukan kewajaran pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated dan Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated karena adanya hak sublisensi kepada pihak ketiga yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dinilai memiliki dasar yang kuat, karena pada prinsipnya pemberian hak sublisensi akan mempengaruhi besarnya ratif royalty;

b. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated dan

Trustees of Dartmouth College - Technology Development Incorporated karena adanya perbadaan cakupan produk dan fungsi, dinilai dalil tersebut dinilai tidak terlalu kuat karena Pemohon Banding juga berada pada industry dan fungsi yang relative sama;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka data pembanding yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah sebagai berikut:

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-RataTarif
PerjanjianMax
110231Adrian CorbettMajestic Motor Car2,00%3,00%4,00%
Company Limited
210296AdvancedRecreationals5,00%5,00%5,00%
Technolo-GiesVehicle System
Incorpora-TedIncorporated
39607Bcam Internatio- Nal Incorpora-TedMccord Winn5,00%5,00%5,00%
Textron
Incorporated
457181Edmond B CicotteWilliams Controls3,00%3,00%3,00%
Incorporated
Proactive
Acquisition
Corporation
56280Trustees Of Dartmouth CollegeTechnology2,50%2,50%2,50%
Development
Incorporated

bahwa berdasarkan data pembanding diatas maka rentang kewajaran untuk tarif rata-rata royalty adalah sebagai berikut:

Q1: 3%

Q2: 3%

Q3: 5%

Bahwa dengan demikian tarif pembayaran royalty sebesar 5% yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CHKK dinilai masih dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.237.944.218,00 terkait

dengan biaya royalty dinilai tidak memiliki dasar yang kuat oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya terkait dengan Tindakan Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Royalti sebesar Rp1.759.331.519,00 menjadi dividen sebesar Rp1.759.331.519,00, dinilai tidak memiliki dasar yang benar, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat, dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26 atas deviden Masa Pajak Desember 20201.759.331.519,000,001.759.331.519,00
DPP PPh Pasal 26 atas Royalti Masa Pajak Desember 2020(1.759.331.519,00)0,00(1.759.331.519,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 atas Deviden menurut TerbandingRp 1.759.331.519,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.759.331.519,00 DPP PPh Pasal 26 atas Deviden menurut Pengadilan PajakRp0,00 DPP PPh Pasal 26 atas Royakti menurut TerbandingRp 646.271.502,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp (1.759.331.519,00) DPP PPh Pasal 26 atas Royalti menurut Pengadilan Pajak Rp 2.405.603.021,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26 :

a. RoyaltiRp 2.405.603.021,00

b. DevidenRp0,00

c. BungaRp97.672.680,00

d. SewaRp 166.279.072,00 Jumlah DPP PPh Pasal 26Rp 2.669.554.773,00 PPh Pasal 26 terutangRp 266.955.477,00 Kredit PajakRp 266.955.477,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02561/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1- 055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 2.669.554.773,00 PPh Pasal 26 terutangRp 266.955.477,00 Kredit PajakRp 266.955.477,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.