P U T U S A N
Nomor PUT-001803.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001803.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BIOCHEM ZUSATZSTOFFE INDONESIA, NPWP 86.337.429.4-
452.000, beralamat di Ruko the Spring Jalan Spring Boulevard Selatan Nomor 1 Gading Serpong, 15810, Tangerang, yang diwakili oleh Drh. Veny Wibowo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drh. Veny Wibowo,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kasim,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Robby Irfan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Bonita Cinintya Putri,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowasi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,