Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-001803.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001803.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001803.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BIOCHEM ZUSATZSTOFFE INDONESIA, NPWP 86.337.429.4-

452.000, beralamat di Ruko the Spring Jalan Spring Boulevard Selatan Nomor 1 Gading Serpong, 15810, Tangerang, yang diwakili oleh Drh. Veny Wibowo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drh. Veny Wibowo,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kasim,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk. III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-276/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/DIR- BZI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00335/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 190/DIR- BZI/V/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. PPH Impor 2. Denda Administrasi 3. PPN Impor4.216.425,00 0,00 18.552.334,009.241.650,00 5.000.000,00 40.663.344,005.025.225,00 5.000.000,00 22.111.010,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran32.136.235,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 2 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan lain, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp25.998.407,00, dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk : Rp.0,00

b. PPN: Rp.17.109.807,00

c. PPh Pasal 22 : Rp. 3.888.600,00

d. Denda: Rp. 5.000.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 061/DIR-BZI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/DIR-BZI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-08852/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp50.904.994,00 sesuai dengan:

a. Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) tanggal 4 Oktober 2024;

b. Billing DJBC Kode Billing 620240900121388 tanggal 18 September 2024 senilai Rp22.768.759,00;

c. Billing DJBC Kode Billing 640241095431278 tanggal 4 Oktober 2024 Senilai Rp32.136.235,00;

Bukti bayar terlampir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditandatangani oleh drh. Veny Wibowo dengan jabatan selaku Direktur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas

PemberitahuanImporBarang(PIB)NomorPengajuan 00002031498220240918791253 tanggal 18 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

a) Sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan 00002031498220240918791263 tanggal 18 September 2024:

i. Bea Masuk:Rp.0,00

ii. PPN:Rp. 18.552.334,00

iii. PPh:Rp.4.216.425,00

b) Sesuai dengan Billing DJBC dengan Kode Billing 620240900121388 tanggal 18 September 2024;

c) Telah dibayarkan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam PIB Nomor Pengajuan 00002031498220240918791253 tanggal 18 September 2024 dan Billing DJBC dengan Kode Billing 620240900121388 tanggal 18 September 2024 senilai Rp22.768.759,00 pada tanggal 18 September 2024 pukul 14:33:27 (bukti bayar terlampir);

d) Pada tanggal 4 Oktober 2024 terbit Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 610838/KPU.3/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, yang menetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga menimbulkan adanya kekurangan/kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut di bawah ini:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1.PPh ImporRp 4.216.425Rp. 9.241.650Rp. 5.025.225
2.Denda AdministrasiRp. 0Rp. 5.000.000Rp. 5.000.000
3.PPN ImporRp. 18.552.334Rp. 40.663.344Rp. 22.111.010
Rp. 32.136.235

dengan jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran senilai Rp32.136.235,00 dan sudah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2024 (bukti terlampir);

2. Atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 610838/KPU.3/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tanggal 4 Oktober 2024, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor 242/DIR- BZI/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 (surat terlampir) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dasar perhitungan dari bea cukai/bea keluar tersebut di atas. Berdasarkan perhitungan dari Pemohon Banding, perhitungan bea cukai/bea keluar yang Pemohon Banding hitung adalah sebagai berikut:

a) Harga barang yang tertera pada dokumen shipment di atas ini adalah harga yang telah disepakati oleh eksportir (pengirim barang) yaitu Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH yang berlokasi di negara Jerman dengan importir (penerima barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 2021 hingga sekarang, dimana selama ini belum ada perubahan atas harga barang tersebut di atas;

b) Untuk menunjang dan membuktikan harga barang tersebut di atas adalah harga yang sesungguhnya (bukan under price) seperti yang tertera pada Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:610838/KPU.3/2024, tertanggal: 4 Oktober 2024, maka bersama dengan surat ini Pemohon Banding lampirkan dokumen- dokumen pendukung atas transaksi tersebut di atas sebagai bahan pertimbangan dan bahan tinjauan Bapak/Ibu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, yaitu sebagai berikut:

i. Sales Contract A24-179

ii. Assignment Agreement A24-179

iii. Packing List tertanggal 4 September 2024

iv. Commercial Invoice A24-3404 tertanggal 4 September 2024

v. Price List produk Biochem dari eksportir (penjual barang) yaitu Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH kepada importir (pembeli barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia tertanggal 4 Januari 2021;

vi. Price List produk Biochem dari eksportir (penjual barang) yaitu

Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH kepada importir (pembeli barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

vii. Price List produk Biochem dari eksportir (penjual barang) yaitu

Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH kepada importir (pembeli barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia tertanggal 2 Januari 2023;

viii. Price List produk Biochem dari eksportir (penjual barang) yaitu

Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH kepada importir (pembeli barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia tertanggal 2 Januari 2024;

ix. AWB No.077-58061931;

x. Surat Pernyataan Tanpa Bukti Bayar No. 244/DIR-BZI/X/2024 yang menyatakan tidak ada bukti bayar karena Term of Payment atas transaksi ini memiliki tempo 120 hari dari tanggal AWB, sehingga jatuh tempo pembayaran (due date shipment) ini adalah tanggal 6 Januari 2025;

bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

a) Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp32.136.235,00 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

• Bea Masuk : Rp.0,00

• PPN: Rp. 22.111.010,00

• PPh Pasal 22: Rp. 5.025.225,00

• Denda: Rp. 5.000.000,00

b) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada Diktum I berupa menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024, sehingga kekurangan pembayaran menjadi lebih kecil daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

i. Membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai Pabean atas Barang Impor Pos 1 dan PIB Nomor 812397 tanggal 18 September 2024 sebesar CIF 19.030,23;

ii. Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai

dengan SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024 sebesar Rp32.136.235,00 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp25.998.407,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

• Bea Masuk: Rp.0,00

• PPN: Rp. 17.109.807,00

• PPh Pasal 22 : Rp. 3.888.600,00

• Denda: Rp. 5.000.000,00

c) Berdasarkan Diktum a) dan c) terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.137.828,00 (enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

• Bea Masuk: Rp.0,00

• PPN: Rp. 5.001.203,00

• PPh: Rp. 1.136.625,00

• Denda: Rp.0,00

d) Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Diktum a) telah dilunasi seluruhnya dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 64024109531278NTPN 510E76P40907RL3E tanggal 31 Oktober 2024;

e) Kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp5.001.203,00 (lima juta seribu dua ratus tiga rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp1.136.625,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dapat diajukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

f) Keberatan atas Keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 hari (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan;

g) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai

2. PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan total nilai Rp25.998.407,00 atas produk E.C.O.Trace Fe 20% dengan harga EUR 3,30/Kg yang telah Pemohon Banding lakukan importasinya sejak tahun 2021 dengan harga yang sama dan belum ada perubahan harga hingga hari ini (price list terlampir);

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Harga barang yang tertera pada dokumen shipment di atas ini adalah harga yang telah disepakati oleh eksportir (pengirim barang) yaitu Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH

yang berlokasi di negara Jerman dengan importir (penerima barang) yaitu PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 2021 hingga sekarang, dimana selama ini belum ada perubahan atas harga barang tersebut di atas;

3. Melampirkan bukti-bukti terlampir untuk menunjang dan membuktikan harga barang tersebut di atas adalah harga yang sesungguhnya (bukan underprice) seperti yang tertera pada Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610838/KPU.3/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, maka bersama dengan surat ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen pendukung atas transaksi tersebut di atas sebagai bahan pertimbangan dan bahan tinjauan Bapak/Ibu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas beberapa hal sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00335/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 601872 tanggal 4 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang impor pos 1 pada PIB Nomor 812397 tanggal 18 September 2024 dengan alasan sebagai berikut:

2. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor A24-179 tanggal 16 Agustus 2024, diketahui terdapat transaksi antara PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia dengan Biochem Zusatzstoffe Handles-Und PR, Germany dengan nilai transaksi sebesar EUR9,900.00, dengan Incoterms CIP lD- Soekarno-Hatta Intern. Airport, Jakarta, dengan perincian sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan invoice nomor A24-3404 tanggal 15 Agustus 2024, diketahui terdapat transaksi antara PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia dengan Biochem Zusatzstoffe Handles-Und PR, Germany dengan nilai transaksi sebesar EUR9,900.00, dengan Incoterms CIP lD-Soekarno- Hatta Intern. Airport, Jakarta, dengan perincian sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Tanpa Bukti Bayar nomor REF.NO.244/DIR- BZI/X/2024 yang disampaikan, diketahui Term of Payment 120 hari setelah tanggal AWB dengan perincian sebagai berikut:

5. Bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan data tambahan melalui e- mail dan telepon tanggal 18 Desember 2024, namun sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon banding tidak melampirkan data yang dibutuhkan sehingga nilai pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

6. Bahwa berdasarkan MAWB nomor 077-58061931 tanggal 10 September 2024 diketahui nilai Freight EUR11,799.00 dengan perincian sebagai berikut:

7. Bahwa nilai freight yang diberitahukan tidak didukung bukti nyata atau data objektif dan terukur, sehingga nilai freight ditetapkan berdasarkan tarif IATA sebesar EUR2.91/kg menjadi sebesar EUR9,035.55;

8. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR) sebagai berikut:

9. Bahwa Pasal 31 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

10. Bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan

menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun Serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur);

11. Bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur);

12. Bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur);

13. Bahwa berdasarkan hal tersebut, nilai pabean atas barang impor pos 1 pada PIB nomor 812397 tanggal 18 September 2024 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.1) sehingga ditetapkan sebesar CIF EUR19,030.23, dengan perincian sebagai berikut:

14. Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda didasarkan pada UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

15. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka nilai pabean atas barang impor Pos 1 PIB nomor 812397 tanggal 18 September 2024

ditetapkan dengan Metode VI.I menjadi sebesar CIF EUR19,030.23 sebagai berikut:

NILAI PABEAN (USD)
POSNAMA BARANGNILAI PABEAN PEMBERITAHUANNILAI PABEAN PENETAPAN PEJABATNILAI PABEAN PENETAPAN KEBERATAN
1E.C.O. TRACE FE 20% , PACKING : 120 X 25 KG NET BAGSEUR9,900.00EUR21,699.00EUR19,030.23

sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.998.407,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh rupiah);

16. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

17. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

1. bahwa telah terbukti Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

2. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai pabean atas barang impor berupa E.C.O. TRACE FE 20%, PACKING: 120 X 25 KG NET BAGS pada PIB Nomor 812397 tanggal 18 September 2024 ditetapkan dengan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Fallback – Metode VI.I) menjadi sebesar EUR19,030.23;

3. bahwa dalam penerbitan KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 190/DIR-BZI/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. KRONOLOGIS PERMASALAHAN DAN DATA PENDUKUNG

bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 610838/KPU.3/2024 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (surat terlampir di halaman 2);

bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPNTP) menimbulkan Nota Pembetulan PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Billing DJBC dengan Kode Billing 640241095431278 tertanggal 4 Oktober 2024 dengan nilai Rp32.136.235,00 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) (billing terlampir di halaman 3);

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Billing DJBC dengan Kode Billing 640241095431278 dengan nilai Rp32.136.235,00 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2024. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai/Bukti Pembayaran terlampir;

B. FAKTA DAN DATA PENDUKUNG

bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang/order produk ke Biochem Zusatzstoffe Handels-und Produktionsgessellschaft mbH di Jerman dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Sales Order A24-179 (terlampir di halaman 5)

2. Assignment Agreement atas Order A24-179 (terlampir di halaman 6)

3. Packing List (terlampir di halaman 7)

4. Commercial Invoice A24-3404 (terlampir 8)

5. MAWB Nomor 077-58061931 tanggal 10 September 2024 (terlampir di halaman 9)

6. PIB NOPEN: 00002031498220240918791263 tanggal 18 September 2024 (terlampir di halaman 10-11)

7. Billing DJBC Kode Billing : 620240900121388 tanggal 18 September 2024 (terlampir di halaman 12)

8. Bukti Bayar Billing/Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai tanggal 18 September 2024 senilai Rp. 22.768.759,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai/Bukti Pembayaran terlampir di halaman 13;

bahwa data produk import Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Produk: E.C.O.Trace Fe 20%

Berat Bersih: 3.000 Kg

Berat Kotor: 3.105 Kg

Packing: 120 x 25 kg net Bags

Negara Asal: Jerman

Nilai CIP: EUR 9.900,00 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Euro) bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan daftar yang harga yang sudah digunakan sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang sebagai berikut:

- Price List Tahun 2021 (terlampir di halaman 14)

- Price List Tahun 2023 (terlampir di halaman 15)

- Price List Tahun 2024 (terlampir di halaman 16)

bahwa dalam hal ini tidak ada perubahan harga atas produk yang E.C.O.Trace Fe 20% yang diimpor oleh Pemohon Banding dari Jerman sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang;

C. ANALISA

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data dari Pemohon Banding sampaikan adalah benar dengan keterangan sebagai berikut:

1. Bahwa benar Shipment E.C.O.Trace Fe 20% diimpor oleh Pemohon Banding dari negara Jerman;

2. Bahwa benar Rate/Harga Barang/Nilai Barang yang disepakati adalah EUR 3.30/Kg net per Bag kemasan sehingga:

ProdukKuantitiHarga/Kg Net BagTotal
E.C.O.Trace Fe 20%3.000 KgEUR 3,30(3.000 Kg x EUR 3,30) = EUR 9.900,00

3. Bahwa benar Berat Bersih barang adalah 3.000 Kg dan Berat Kotor Barang adalah 3.105 Kg karena di packing menggunakan pallet;

4. Bahwa benar Shipment di packing menjadi 3 pallet dan terdiri dari 1.000 Kg pada tiap palletnya;

5. Bahwa benar Metode pengiriman yang disepakati antara PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia (Pemohon Banding) dengan shipper dalam hal ini

Biochem Zusatzstoffe Handels -und Protionsgesselchaft mbH adalah CIP. Penjelasan terkait dengan Metode CIP Pemohon Banding ambil dari Google, Wikipedia dan beberapa sumber informasi lainnya, dengan keterangan di bawah ini:

Apa itu Carriage and Insurance Paid to (CIP)?

Sumber : Arahin.id

Carriage and Insurance Paid to (CIP) adalah metode pengiriman barang di dalam konteks perdagangan internasional yang menempatkan tanggung jawab dan pertanggungan biaya atas pengangkutan dan asuransi barang diserahkan kepada penjual hingga barang mencapai alamat tujuan yang disepakati;

Carriage and Insurance Paid to (CIP) termasuk dalam sebelas istilah Incoterms (International Commercial Terms) yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC);

Dalam konteks CIP, penjual harus mengatur dan membayar biaya pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli serta mengurus asuransi barang untuk melindungi risiko kerugian atau kerusakan selama proses pengangkutan;

Perlu dicatat bahwa CIP mengacu pada pengangkutan multimoda,

yang berarti bahwa barang akan menggunakan lebih dari satu jenis transportasi untuk mencapai tempat tujuan. Penentuan transportasi multimoda tergantung pada jarak dan lokasi tujuan, antara lain:

•Pengiriman darat atau land freight.

•Pengiriman laut atau sea freight.

•Pengiriman udara atau air freight.

•Pengiriman kereta api;

Saat barang mencapai tempat tujuan, tanggung jawab atas biaya dan risiko akan beralih dari penjual ke pembeli. Oleh karena itu, penting bagi penjual dan pembeli untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang ketentuan CIP dan membuat perjanjian tertulis yang sesuai sebelum memulai proses perdagangan internasional;

Incoterm CIP (Pengangkutan dan Asuransi Dibayar ke)

Sumber: Arbitrase Internasional

Informasi Arbitrase Internasional oleh Aceris Law LLC

Di bawah CIP Incoterm, penjual memiliki kewajiban yang sama seperti di bawah CPT Incoterm, yaitu, untuk menyerahkan barang kepada operator yang dikontrak oleh penjual dan untuk membersihkan barang untuk ekspor,[12] dengan tambahan kewajiban mengontrak asuransi untuk menutupi risiko / kerusakan pembeli terhadap barang dari tempat pengiriman ke, paling sedikit, tempat tujuan;

Mengenai asuransi, itu harus dibuat sesuai dengan Klausul (SEBUAH) Klausul Kargo Lembaga, atau klausa serupa, dan akan mencakup, minimal, harga kontrak plus 10%. Sebelum 2020 revisi Incoterms, hanya cakupan asuransi minimum sesuai dengan Klausul (C) Klausul

Kargo Lembaga diperlukan.[13] Namun, bahkan hari ini, para pihak dapat menyetujui cakupan yang lebih rendah.[14] Setelah dikontrak, penjual memiliki kewajiban untuk memberikan polis asuransi atau sertifikat kepada pembeli;

6. Untuk menjawab Analisa Terbanding point 1 (halaman 6) dan point 5 (halaman 6): Bahwa metode yang digunakan Metode CIP, nilai invoice EUR 9.900,00 yang tertera sudah mencakup freight dan insurance;

7. Untuk menjawab Analisa Terbanding point 11 (halaman 13) :

Bahwa shipment Pemohon Banding juga sudah di-cover insurance oleh shipper Biochem Zusatzstoffe Handels -und Produktionsgesselchaft mbH dengan besaran biaya asuransi 10% dari nilai cost dan freight. Bukti polis asuransi atas shipment ini terlampir pada halaman 21;

8. Untuk menjawab Analisa Terbanding pada point 9 dan 10 (halaman 11 dan

12) : Bahwa terdapat nilai freight EUR 11.799,00 yang tertera dalam MAWB (Master Airwaybill) itu di luar kapasitas Pemohon Banding, melainkan kesepakatan pihak Airlines dengan Shipper;

9. Bahwa benar Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan Tanpa Bukti Bayar Ref.No.224/DIR-BZI/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dikarenakan pada tanggal tersebut masih belum waktu jatuh tempo pembayaran yang seharusnya 120 hari setelah tanggal yang tercantum di AWB yaitu tanggal 6 Januari 2025 (surat terlampir di halaman 22)

10. Untuk menjawab Analisa Terbanding pada point 7 (halaman 10) dan point 8 (halaman 11):

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada shipper yaitu Biochem Zusatzstoffe Handels -und Produktionsgesselchaft mbH pada tanggal 31 Januari 2025 (bukti pembayaran terlampir pada halaman 22);

bahwa bukti pembayaran ini merupakan total pembayaran untuk 2 (dua) Invoice yaitu INV243643 (shipment by sea) dan INV243760 (shipment by air yang saat ini sedang menjadi sengketa) dengan rincian sebagai berikut:

ProdukSales ContractCommercial Invoice No. /Invoice No.Qty KgPrice/Kg EURAmount EUR
E.C.O.Trace Cu 23%SC A24-106A24-1917/INV2436432.0005,2010.400,00
E.C.O.Trace Fe 20%SC A24-106A24-1917/INV2436433.0003,309.900,00
TechnoSporeSC A24-106A24-1917/INV2436432.0005,1010.200,00
Technomos B AVSC A24-106A24-1917/INV2436432.0003,006.000,00
BioZink SLSC A24-106A24-1917/INV2436435.8806,5038.220,00
Stress Pack SLSC A24-106A24-1917/INV2436437205,804.176,00
E.C.O.Trace Zn 25%SC A24-106A24-1917/INV2436434.0004,5018.000,00
96.896,00
E.C.O.Trace Fe 20%SC A24-179A24-3404/INV2437603.0003,309.900,00
TOTAL106.796,00
CREDIT MEMO NO.CN240231Amount EUR
Discount16.884,00
CREDIT MEMO NO.CN240233
Discount1.950,00
TOTAL18.794,00

bahwa dengan demikian total pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah senilai EUR 106.796,00 – EUR 18.794,00 = EUR 87.962,00 kepada shipper dalam hal ini Biochem Zusatzstoffe Handels -und Protionsgesselchaft mbH;

bahwa lampiran dan dokumen pendukung Invoice untuk pembayaran PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia (Pemohon Banding) terlampir pada halaman 24-29;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dokumen dan nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah benar adanya sesuai keadaan yang sesungguhnya. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

2. MenolakSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 terhadap penetapan tarif pabean sehingga perhitungan SPTNP yang menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia Nomor 30 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh

Veronika Farida Riswanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-2. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 2 November

2024;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024

tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024; Bukti P-5. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 1

November 2024 sebesar 32.136.235,00;

Bukti P-6. 1 (satu) set berkas dokumen berupa besaran diskon/Credit Note

(CN), perbedaan CIF dan CIP, Besaran Freight dan Asuransi, Sales Contract, PIB, Invoice dan rekening koran;

Bukti P-7. Salinan Digital Surat Elektronik (Email);

Bukti P-8. Salinan Digital Invoice;

Bukti P-9. Salinan Digital surat Subject Freight Charges;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 357/DIR-BZI/XI/2025 tanggal 30

November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis Nomor S-1245/BC.06/PaBC.02/2025 tanggal

11 Agustus 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

601872/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-1745/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 3

November 2025;

Bukti T-4. Closing Statement Nomor S-0158/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 19

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 061/DIR-BZI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIP EUR9,900.00CIF EUR19,030.23bahwa nilai pabean ditetapkan ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan meng- gunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.1) dengan menambahkan nilai freight dan insurance.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.998.407,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan:

1) nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, karena tidak memenuhi persyaratan “bukti nyata atau data yang objektif dan terukur”. Berdasarkan MAWB tercantum nilai freight sebesar EUR 11.799,00, sementara freight tersebut belum tercermin dalam nilai yang diberitahukan;

2) pada tahap keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan yang diminta sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya. Oleh karena itu, nilai transaksi dinyatakan gugur dan dilakukan penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan freight (menggunakan tarif IATA) serta insurance 0,5% dari CFR sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) harga yang tercantum dalam dokumen shipment (Commercial Invoice) merupakan harga yang benar-benar disepakati antara Pemohon dan supplier di Jerman. Nilai tersebut konsisten dengan Sales Contract dan price list sejak tahun 2021–2024, sehingga tidak terdapat manipulasi harga;

2) bahwa metode pengiriman yang disepakati adalah CIP Soekarno-Hatta, sehingga freight dan insurance sudah termasuk dalam nilai transaksi;

3) Oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan menambahkan freight berdasarkan tarif IATA dan insurance 0,5% melalui metode fallback;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 terkait Nilai Pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 812397 tanggal 18 September 2024 yang ditetapkan karena tidak didukung dengan data yang objektif dan terukur. Nilai Pabean pemberitahuan dan penetapan sbb;

PosUraianjml (kg)HargaPenetapan
PIBSPTNPKEP
1E.C.O. TRACE FE 20%3105CIP EUR9.900,00CIF EUR21.699,00CIF EUR19.030,23
TAGIHANRp32.136.235,00Rp25.998.407,00

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait Nilai Pabean:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

(4) …

(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:

a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;

c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

g. biaya asuransi.

2. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 812397 tanggal 18 September 2024, berlaku ketentuan mengenai nilai pabean sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan, yaitu PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

…

(7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:

a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri;

b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang;

c. biaya pajak internal di negara pengekspor;

d. bunga; dan/atau dividen.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang

Pasal 8

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif

international air transport association (IATA).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

1.1.1.1.1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud

dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau

1.1.1.1.2. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a

tidakdapatdilakukan,ditentukanberdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau

b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 22

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7

PENETAPAN NILAI PABEAN

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai

pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. …

3. Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 huruf A angka 4 huruf g, menjelaskan sbb:

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari

Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai

besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 812397 tanggal 18 September 2024, diketahui pengirim: / penjual: BIOCHEM ZUSATZSTOFFE HANDLES -UND PR, voyage: Egypt Air M30977, invoice no A24-3404 tanggal 15 Agustus 2024, Airway Bill no 077-58061931 tanggal 10 September 2024, uraian barang: E.C.O. TRACE FE 20%, jumlah: 3300,00 TNE, berat kotor 3105,00kg, berat bersih 3000,00kg, nilai CIP EUR9.900,00, asuransi 0,00, Freight 0,00, nilai pabean CIF EUR9.900,00, kurs Rp17.036,12 sehingga nilai pabean dalam rupiah sebesar Rp168.657.588,00;

2. Sales contract no A24-179 tanggal 16 agustus 2024 dan commercial invoice no A24-3404 tanggal 04 September 2024, dengan informasi a.l. sbb: E.C.O. TRACE FE 20%, 3000,00kg, unit price euro3,30, total amount euro9.900,00. Terms of payment 120 days net after AWB date. Terms of delivery: CIP ID Soekarno Hatta Intern Airport Jakarta;

3. Packing List untuk order no A24-3404 tanggal 04 September 2024, dengan informasi E.C.O. TRACE FE 20%, berat kotor 3105,00kg, berat bersih 3000,00kg sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan invoice;

4. Airway Bill no 077-58061931 tanggal 09 September 2024, berat kotor 3105,00kg, rate (charge): 3,8, prepaid 11.799,00, uraian barang: feed additive not iata restricted;

5. Surat Pernyataan Tanpa Bukti Bayar nomor 244/DIR-BZI/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, ditandatangani Direktur perusahaan (PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia) yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti bayar saat clearance karena pembayaran belum dilakukan dan belum jatuh tempo. Term of Payment 120 hari setelah tanggal AWB, seharusnya jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025;

6. Price List Biochem Product for PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia ditandatangani oleh Marc Klook, tercantum a.l. harga barang a quo E.C.O. TRACE FE 20%:

a. 04 januari 2021 sebesar euro3,30/kg dengan note: Price exwork Lohne; CIF price for 1 FCL;

b. 02 januari 2023 sebesar euro3,30/kg. tidak ada catatan incoterm;

c. 02 januari 2024 sebesar euro3,30/kg. tidak ada catatan incoterm.

7. Bukti bayar transaksi berupa:

a. Lembar pengiriman uang dari Bank BCA, tanggal 31 januari 2025, dari rekening Pemohon (8831831812) ke rekening BIOCHEM ZUSATZSTOFFE HANDLES, (93908036), sebesar eur87.962,00, kurs Rp16.943,00 sehingga setara dengan Rp1.490.340.166,00. Biaya Rp50.000,00 sehingga total menjadi Rp1.490.390.166,00 dengan berita: payment invoice no INV243643 (80.012), INV 243760 (7950);

b. Cek Bank BCA no EI 199142 tanggal 31 januari 2025, penyerahan cek pembayaran kepada: … (tidak tercantum tujuan pembayaran), sebesar Rp1.490.390.166,00;

c. Pembayaran terkonfirmasi pada Rekening Giro BCA milik Pemohon (8831831812) periode januari 2025, pada tanggal 31 januari 2025 tercantum tarikan tunai 199142-0 debet sebesar Rp1.490.390.166,00 sesuai nilai pada bukti transfer;

d. Pembayaran sebesar eur87.962,00 untuk 2 transaksi (Invoice) sebagaimana tercantum pada kolom berita, dengan rincian:

1) Invoice no INV243760 tanggal 13 september 2024 (invoice barang yang disengketakan), untuk order no: A24-3404, your order no: A24-179, E.C.O. TRACE FE 20%, 3000,00kg, unit price euro3,30, total amount euro9.900,00. Rekening: Landessparkasse zu Oldenburg 93908036.

Terdapat Credit memo Credit note no: CN240233 tanggal 30 september 2024. Description: discount A24-179/ INV243760 sebesar eur1.950,00;

Sehingga nilai invoice INV243760 menjadi eur9.900,00 - eur1.950,00 = eur7.950 sesuai nilai pada bukti transfer;

2) Invoice no INV243643 tanggal 7 september 2024, untuk order no: A24-1917, your order no: A24-106, total amount euro96.896,00. Rekening: Landessparkasse zu Oldenburg 93908036.

Terdapat Credit memo Credit note no: CN240231 tanggal 30 september 2024. Description: discount A24-030/ INV243643 sebesar eur16.884,00;

Sehingga nilai invoice INV243643 menjadi eur96.896,00 - eur16.884,00 = eur80.012 sesuai nilai pada bukti transfer;

3) Penjelasan terkait Credit Note (CN) dari PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia ditandatangani oleh Direktur PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia di Tangerang tertanggal 1 September 2025, yang menerangkan bahwa terdapat pengurangan tagihan (diskon produk) atas dua invoice, yaitu Invoice No. INV243643 sebesar EUR 96.896,00 diberikan credit note sebesar EUR 16.884,00 (CN240321) dan Invoice No. INV243760 sebesar EUR 9.900,00 diberikan credit note sebesar EUR 1.950,00 (CN240233). Dokumen merinci produk, kuantitas, harga satuan, serta total nilai sebelum diskon, kemudian menunjukkan bahwa credit note tersebut merupakan potongan harga (discount) yang mengurangi jumlah pembayaran dalam transaksi terkait;

4) Lembar table discount price ditandatangani oleh Marc Klook, Biochem Zusatzstoffe Handles-Und Produktionsgesellschaft MBH, Tanggal: 02 Januari 2024, tercantum a.l. harga E.C.O. TRACE FE 20% sebesar euro3,30 dengan discount sebesar euro0,65;

8. Untuk freight:

a. Lembaran bukti komunikasi email terkait biaya transportasi airfreight, dengan subjek: “AW: Air EcoTrace FE // A24-179”

- Email dari Avie Twelvina Dewi tanggal: 15 Agustus 2024 waktu: 17:06, menyatakan permintaan untuk merevisi commercial invoice, menghilangkan biaya airfreight.

- Email dari Venny Wibowo untuk Julian Schönhoff tanggal: 16 Agustus 2024 waktu: 07:00 pm, menyatakan jika biaya airfreight ditanggung oleh Biochem Indonesia maka order dibatalkan.

- Email dari Marc Klook, Tanggal: 16 Agustus 2024, Waktu: 07:51, menyatakan bahwa Biochem Germany setuju akan menanggung biaya air freight.

- Email dari Julian Schönhoff, Tanggal: 16 Agustus 2024, Waktu: 02:15 PM (14:15), menyampaikan revisi PI, SC, Agreement, dan Commercial Invoice serta meminta konfirmasi booking flight.

b. statement letter dari TALOGIS Air & Sea GmbH tertanggal 28 November 2025 yang berisi klarifikasi mengenai biaya freight pada AWB No. 077-58061931. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa nilai freight sebesar EUR 11.799,00 yang tercantum pada AWB bukanlah tarif sebenarnya dan tidak pernah menjadi biaya yang ditagihkan kepada pihak mana pun. Forwarder menegaskan bahwa tarif tersebut sengaja ditetapkan lebih tinggi dan bukan mencerminkan transaksi riil. Surat ini sekaligus menyatakan bahwa biaya freight yang sebenarnya merujuk pada Invoice No. 282402631 dengan nilai EUR 4.650,00, Surat ditandatangani oleh pihak Talogis sebagai forwarder.

c. invoice jasa freight yang diterbitkan TALOGIS Air & Sea GmbH, nomor 282402631 tanggal 13 September 2024, terkait pengiriman barang (feed additive) dari Frankfurt ke Jakarta dengan MAWB yang sama, yaitu 077-58061931. Invoice ini memuat rincian pengiriman, termasuk jumlah pallet, rute, incoterm CPT, serta biaya airfreight yang ditagihkan sebesar EUR 4.650,00 sebagai total pembayaran. Tidak ada penandatangan invoice;

9. bahwa Terbanding menggunakan tarif IATA untuk freight penerbangan dari Frankfurt Airport dengan berat barang lebih dari 500 kg adalah sebesar EUR2.91/kg, sehingga nilai freight untuk gross weight 3.105kg adalah sebesar EUR9,035.55

10. Bukti asuransi:

a. Polis marine cargo insurance berupa: wurttembergische lhr fels in der Brandung, certificate no 111/2024 tanggal 04 September 2024, Open Cover nomor FKS 46-4063142-10 untuk Biochem Zusatzstoffe Handles-Und Produktionsgesellschaft MBH, Germany, objek pertanggungan barang pada invoice no A24-3404 tanggal 04 September 2024, sum insured: EUR9.900,00 + 10% (EUR9.900,00) = EUR10.890,00. Tidak dicantumkan berapa premi yang harus dibayarkan;

b. Pemohon tidak menyampaikan bukti bayar asuransi;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, bukti-bukti yang disampaikan Para Pihak, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

1. meskipun terdapat perbedaan antara nilai freight di MAWB (EUR 11.799,00) dengan pemberitahuan pabean, Pemohon Banding telah menyerahkan Invoice asli dari forwarder TALOGIS Air & Sea GmbH nomor 282402631 tertanggal 13 September 2024. Dengan demikian bukti freight a quo tidak bersifat retroaktif. Invoice TALOGIS tertanggal 13 September 2024 dapat diyakini sebagai dokumen primer yang diterbitkan pada saat transaksi, bukan dokumen susulan yang dibuat hanya untuk kepentingan sengketa. Dokumen ini secara spesifik mencantumkan biaya airfreight aktual sebesar EUR 4.650,00 untuk pengiriman 3.105 kg barang yang sama;

2. Pemohon Banding membuktikan melalui email tertanggal 16 Agustus 2024 bahwa penjual (Biochem Germany) setuju untuk menanggung biaya angkut udara (cover the air freight);

3. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Cargo Insurance Certificate Nomor 111/2024 yang diterbitkan oleh Württembergische

Versicherung AG pada tanggal 4 September 2024. Sertifikat ini secara spesifik mencantumkan nilai pertanggungan (Sum Insured) sebesar EUR 10.890,00 (yaitu nilai invoice EUR 9.900,00 ditambah 10%) untuk pengiriman barang dari Frankfurt ke Jakarta;

4. Pemohon Banding telah membuktikan melalui Price List dari tahun 2021 hingga 2024 bahwa harga produk E.C.O. Trace Fe 20% tetap konsisten di angka EUR 3,30/kg.

5. Berdasarkan metode CIP (Carriage and Insurance Paid to), biaya angkut dan asuransi ditanggung oleh penjual hingga ke pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, nilai EUR 9.900,00 (unit price eur3,30/kg) pada Commercial Invoice sudah mencakup elemen-elemen tersebut, sehingga tidak diperlukan penambahan biaya freight IATA dan asuransi.

6. Pemohon Banding telah membuktikan arus uang melalui Bukti Transfer Bank (BCA) tertanggal 31 Januari 2025 yang terkonfirmasi pada rekening koran Bank, yang menunjukkan pembayaran kepada supplier di Jerman sesuai dengan nilai pada invoice (setelah diperhitungkan dengan credit note). Hal ini membuktikan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB adalah nilai yang nyata-nyata mengalir dari pembeli ke penjual.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean. Demikian pula bahwa ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menegaskan bahwa metode nilai transaksi merupakan metode utama penentuan nilai pabean, sedangkan metode lainnya hanya digunakan apabila persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022, biaya-biaya yang ditambahkan pada nilai transaksi wajib didasarkan pada Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dan hanya dapat dilakukan sepanjang biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa incoterms yang digunakan para pihak adalah CIP (Carriage and Insurance Paid To), yang secara hukum perdagangan internasional menunjukkan bahwa biaya pengangkutan dan asuransi menjadi tanggung jawab penjual sampai tempat tujuan yang disepakati;

Menimbang tidak ditemukan bukti bahwa Pemohon melakukan pembayaran freight maupun asuransi secara terpisah di luar nilai EUR 9.900,00;

Menimbang, bahwa sistem nilai pabean menganut prinsip price actually paid or payable, bukan nilai estimasi atau nilai wajar hipotetik. Oleh karenanya, penolakan terhadap nilai transaksi harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai tidak terpenuhinya persyaratan nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding tidak membuktikan adanya: pembayaran tersembunyi, hubungan istimewa yang mempengaruhi harga, manipulasi harga transaksi, atau kewajiban pembayaran tambahan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa ketidaksempurnaan administrasi dalam dokumen freight dan asuransi tidak cukup untuk menggugurkan nilai transaksi apabila secara materiil transaksi dan harga yang dibayar dapat diyakini kebenarannya.

Menimbang, bahwa prinsip kepastian hukum menghendaki agar pelaku usaha dapat mendasarkan kewajiban pabeannya pada harga transaksi nyata, sedangkan prinsip keadilan fiskal menuntut agar negara tidak membebankan pungutan atas nilai yang tidak benar-benar dibayar oleh importir.

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat nilai transaksi sebesar CIP EUR 9.900,00 memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Penambahan komponen freight berdasarkan tarif IATA dan asuransi 0,5% oleh Terbanding tidak didukung pembuktian yang cukup bahwa biaya tersebut belum termasuk dalam harga transaksi. Oleh karena itu penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan keseluruhan banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaNilai MenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF EUR9.900,00CIF EUR19.030,23CIF EUR9.900,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu E.C.O. TRACE FE 20% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 812397 tanggal 18 September 2024 dengan total nilai pabean menjadi CIF EUR9.900,00 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 08852/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610838/KPU.3/2024 tanggal 4 Oktober 2024, atas nama: PT Biochem Zusatzstoffe Indonesia, NPWP 86.337.429.4- 452.000, beralamat di Ruko the Spring Jalan Spring Boulevard Selatan Nomor 1 Gading Serpong, 15810, Tangerang.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor E.C.O. TRACE FE 20%, PACKING: 120 X 25 KG NET BAGS, negara asal China, sebesar CIF EUR9,900.00, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 812397 tanggal 18 September 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.