Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-001809.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Palma Satu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor : PUT-001809.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001809.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Simpang Tiga Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Dita Kartika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002515/SK/PPNAgt/PS/VIiI/2022 tanggal 12 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

|

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2547/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor. PEN- 869/PP/BR/2022 tanggal 15 Juli 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-031/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Nomor Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000196/BANDING-PPN-AGS/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022;

Telah membaca Surat Uraian. Banding Terbanding Nomor SUB- 188/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022,

TelahmembacaSuratBantahanNomor

SUB/PS/VIV2022 tanggal 1 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding

PoIL | Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2.3. Penyerahan yang PP dioleh Pemungut PPNo|

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

2.6. Jumlah (a1 +a.2 ta3ta4913.536.0471.090.285.288 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak tPPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)913.536.047 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendir/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

4.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipung

|... | d.8 Tanggung jawab secara renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau 1.4.7) b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

| 10000 pang “uv b: 6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)814, 435. 176814. 436, 176 —— c. Diperhitungkan.

— d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan435.176435.176

| cISKPPKP SKPPKPsss

|__| e, Jumlah penghitungan PPN kurang bayar|___(705.406.647) | mataare | reat a. Dikompensasikan ke masa pajak berikut7232081.577723.081.571

Heaa —st c. Jumlah fatb723.081.571723.081.571

| 4 | Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.et3.c)|| | 5 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13(5) KUP

| d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPNol esi h. Jumlah25152005 |

6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + Sh)Po 42003012 | Terbilang : EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DUA BELAS RUPIAH

Jumlah kurang baya

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001692/KEB- PPN/AGT/PS/XI/2020: tanggal 5 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

rajvans

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri913,536,047 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.S Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.l +a.2+a3+a.4+913,536,047 b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 tb)913,536,047 d. Atas ImporBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untukyang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9)91,353,605 b. Dikurangi:

b,1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan459,084,799 b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b,5 Lain-lain355,350,377 b.6 Jumlah (b1 #b.24b.3 #b.4 #b.5)814,435,176

——

Diperhitungkan c.l SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)814,435,176 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(723,081,571) 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

723,081,571 b. Dikompensasikan ke Masa..... (karena pembetulan)

0 c. Jumlah (a tb)

723,081,571 4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5 |Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) uy, KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) UU, KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP0 e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D UU KUPa g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah fatb#ct#dtetftg0 | 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5,h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00492/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian(Dikurangi)RO (Rp)

. PPN Kurang / (Lebih) Bayar17.674.924017.674.924 . Sanksi Bunga8.483.964

. Sanksi Kenaikan17.674.924

. Jumlah Pajak yng masih harusilebih) dibayar43.833.812

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat |Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

000196/BANDING-PPN-AGS/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 (cap pos 21 Februari 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor tanggal 1 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan abnding atas keputusan keberatan: Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor. KEP-00492/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterima pada tanggal 29 November 2021:

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021: bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana

|dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

|Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00010/207/15/218/20 tanggal 28 |Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil |pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

| JUMLAH RUPIAH MENURUT |

KENA PAJAK | FISKUS (Rp)(Rp

KOREKSI (R Dasar Pengenaan Pajak a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri913,836,047 | 1,090,285,288176,749,241 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNo a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Q a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

0 a.6 Jumlahfal ta2

913,536,047

1,090,285,288 bh, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + Hj

913,536,047

1,090,285,288 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP darj Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolchan yang

PPN-nys tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP

4.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah

4.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjuatbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Rentcng

4.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.S atau d.6 atau d.7 atau d.8

Perhitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)353,109,028,52917,674,924

Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama00 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungka459,084,799459,084,799

JUMLAH RUPIAH MENURUT

KOREKSI (Rp:) FISKUS {Rp.) b.3 STP (pokok kurang bayar)

0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

0 b.5 Lain-lain

355,550,377

355,350,377 b.6 Jumlah (b1“b.2#b3tb4-#bS5)

814,435,176

$14,435,176 c. Diperhitungkan9 c.1 SKPPKPQQ d. Jumiah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)814,935,176819,435,176 (723,081,571)| (705.406.647) e, Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

723,081,571 a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan) ke) it)

723,081,571

723,081,571 c. Jumlah (a + b)

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP8,483,964 b Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP17,674,924 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (41) PPN h. Jumlah(at+bt+teo+d+e+f+ gs)

26,158,888

[ 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + S.h)

| — bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor. 001692/KEB- PPN/AGT/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

Ekspor

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Jumlah (a.l+a2+a3+a4+a.5)913,536,047 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPNle Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + bj913,536,047 Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

.PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

Impor BKP

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

Kegiatan Membangun Sendiri

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

Tanggung Jawab Secara Renteng

Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)91,353,605 Dikurangi:

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan459,084,799 STP (pokok kurang bayar)0 Dibayar dengan NPWP sendirife) Lain-lain355,350,377 Jumlah (b.1 + b.2b4+b5)814,435,176

c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj(723,081,571) 3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya723,081,571 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)0 c. Jumlah (a + 5723,081,571 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c}0

5Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPke) c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUPke) d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPke) e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D UU KUPke) g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4!) PPN h. Jumah (atbtetdtetftg

6PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /Menjadi Uraian(RP)(Rp)

17,674,92417,674,924

|r rc. Sanksi Kenaiken|0 [17,674,924 | d. Jumlah Pajak yang Masih Harus /43,833,81243,8338 12 (Lebih) Dibayar lll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp176.749.241,00 bahwa adapun rincian perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

MENURUTKOREKSI YANG URAIANKEPUTUSAN PEMOHONDIAJUKAN

KEBERATANBANDINGBANDING (Rp., Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor0ie a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1,090,285,288913,536,047176,749,241 2.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNke)0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0D

2.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN0D a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + 0.3 + 4.4 + a.5)1,090,285,288913,536,047 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPNOoD

Cc. Jumlah Seluruh Penyerahan fa.6 tb

1,090,285,288 913,536,047 da. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tctap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab

Secara Renteng:

MENURUTKOREKSI YANG KEPUTUSANDIAJUKAN d.1 Impor BKP00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

8.5 Kegiatan Membangun Sendiri

&.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x La.2 atau 1.d.9)

Dikurangi:

bl PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama o b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

459,083,799

459,084,799 h.3 STP (pokok kurang bayar)

0

0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri o

&S Lain-lain

355,350,377

355,350,377

814,435,176 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + 63 + + BS)

814,435,176 c. DiperhitungkanoO c.1 SKPPKP0o d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1}814,435,176814,435,176 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj(705.406,647)| (723,081,571)

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

723,081,571723,081,571 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetutan)

°

0 c. Jumtah (a+b

723,081,571

723,081,571

4 | PPN yang kurang dibayar (2.¢ + 3.c)

17,674,924

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

8,483,964 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP

17,674,924 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP a. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP

& Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4!) PPN h. Jumlahfatbtctdtetfia

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 #5.h'

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp176.749.241,00

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan rincian sebagai berikut:

1. DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm KemelRp29.740.034,00

2. DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Rp (Pembangunan Perkebunan Plasma)147.009.207,00

Rp176.749.241,00 Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443,5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tangga! 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus

2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00;

c. bahwa penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama (PT BBU) yang menunit:

1) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%);

2) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT BBU adalah perusahaan afiliasi,

3) Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT BBU sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan manajemen kunci, d. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT BBU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN:

e. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN masa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding kepada PT BBU yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar pasar wajar,

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT BBU) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kernel, f. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau;

g. bahwa harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan dengan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan Resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan PT BBU/pembeli, bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding). Harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal,

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin dipelukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka, bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kernel, bahwa penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi, bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ektemal atau transaksi yang dilakukan oleh fested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen,

bahwa dengan demikian, harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran | Bab II. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi:

bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi Secondary| Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi| afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa perlu diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama: bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang bertaku, bahwa lebih lanjut, dalam hal ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 seharusnya dibatalkan:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp147.009.207

Menurut Terbanding

- bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawi, b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00;

c. bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

d. bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850Ha sekaligus membangun sebuah Perkebunan di atasnya, bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Wajib Pajak menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, e. bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan akun nomor 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan. Berdasarkan

Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207 dengan rincian sebagai berikut:

Igerat JoofFKeterangan |

|ISTKO/15/10/[CU 20597REGENT 0.32 LTR62,992

|JR.ALOK.MESIN ROBIN |ALGK.MESIN ROBIN PADAMKAR API[Pemakainn Mesin |

31-08-15 IMK2/15/08/081 __[JR.ALOK.MESIN ROBIN _}ALOK.MESIN ROBIN PADAMKAK API315,000 |Pemakaian Mesin 31-08-155/08/08315,000 [Pemakaian Mesin

1 JIRALOK MESIN ROBIN |ALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN API

| si315,000 (Pemakaian Mesin

JR.ALOK.MESIN ROBIN [|ALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN API

Imk2risyog/osi

JRALOK.MESIN ROBIN [ALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN API

7131-08-15 [MK2/15/08/081

JR-ALOK.MESIN ROBIN _|ALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN AFI

8131-08-15 |MK2/15/08/081

JR.ALOK MESIN ROBIN [ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APL

ALOK.KEND.L200 CONTROL AREA

215,275

JR.ALOK .DT 24

A KARY.PADAMKAN API - 32 KM

150,511

MK2/15/08/070

JRALOK.DT 19

‘A KARY.CHEMIST = 45 KM

MK2/15/08/067

JR.ALOK.DT 09

AJI KARY. PAAMKAN API = 86 KM

A KARY. PAAMKAN API - 118 KM

A KARY-PADAMKAN API = 17 KM (tenaga Kerja |

J BENSIN U/PADAMKAN API = 15 KM

1-08-15

JR.ALOK.DT O2

A KARY.PADAMKAN AP! 82 KM

[434.687 |

| t7}31-08-15-

MK2/15/08/059

JR.PREMI KANTOR

PREMI MANDOR UMUM

MK2/15/08/056

JR.PREMI DIV.PLASMA

PREMI KRANI DIVISI

912,500 |Tenege Kerja MK2/15/08/056

DIV. PLASMA

PREMI PK AREAL

900,000 (Tenaga Kerja IR-PREMI DIV.PLASMA

PREMI MANDOR PERAWATAN925.000 (Tenaga Kerja oo” | JR.UPAH KANTOR

UPAH MANDOR UMUM

UPAH TEAM PC[325.696 |325.696 (Tenaga Kerja 22(31-08-15

JR.UPAH TEAM PC

23(91-08-15

UPAH PK AREAL = 75 HK7.841.9107,831,910 (Tenaga Kerja 24/31-08-15

UPAH MANDOR SATU = 20 HK2,091,0632,991,043 (Tenaga Kerja UPAH MXRANI DIVISI « 25 HK2,613,8032613803 [Tenaga Kerja |

MK2/15/08/046

JR.UPAHUPAH MANDOR PERAWATAN = 24 HK2,509,2512,509,251 |Tenaga Korja 27 At-08-15 MK2/15/08/046 [JR.UPAH DIV.PLASMAUPAH MANDOR CHEMIST = 1 HK

104.552 (Tenaga Kerja 28/31-08-15 IMK2/15/08/046 — |IRUPAH OIV.PLASMA ooMANDOR PUPUK » 25 HK

2,613,803 |Tenaga Kerja 29/91-08-15 IMK2/JR-UPAH DIV.PLASMARAWAT JALAN = 16 HK

3011-08-15 MEK2/15/ 08/045 JR.UPAH DIV.PLASMAPADAMKAN API = 56 HK

| 31/31-08-15 IMK2/15/08/046 JR.UPAH DIV.PLASMA PK API - 16 HK1,672,834

32{31-08-15— JIR.UPAH DIV.PLASMA VISIOMETER = 1 HK104.552104,552 [Tenaga Kerja

31:08:15 |MK2/15/08/046DIV.PLASMAPH TIKUS = 4 HK{418.209418,209 [Tenaga Kerja

34(31-08.15 — [MK2/15/08/046 JR.UPAR DIV. PLASMA KUTIP ULAT = 10 HK| 1,045,8211,045,521 [Tenaga Kerja st | asi31-0a-1S [MK2/15/08/046DIV.PLASMA APLIKASI RAYA = 5 HK522,764

SENSUS RAYAP = 14 HK

MK2/15/08/046

JR.UPAH

Tenaga Kerja MK2/15/03/016

JR.UPAH DIV.PLASMA

SENSUS UPDKS = 7 HK

Tenaga Kerja [Tenega Kerja |

GAWANGAN CHEMIST » 1 HK

JR.UPAH DIV.PLASMA

GAWANGAN MANUAL @ 77 HK

8.050.514

Tenaga Kerja JRLUPAH

PIRINGAN CHEMIST = 8 HK

836,417

Tenaga Kerja JR.UPAH DIV.PLASMAPIRINOAN MANUAL = 137 HK14,323,64214,323,642

Tenaga Kerja MK2/15/08/043TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 16 HK1,674,2811,674,281rs

Tenaga Kerja | -15TRANSFER KE DIV.PLASMA PADAMKAN AP! = ZO2,155,470 (Tenaga Kerja

TRANSFER KE DIV. PLASMA PADAMKAN API = 15Tenaga Kerja JR.ALOK SPO MTR ASST

TUNJ.BBM,PERAWATAN SPD MTR BL JUL15

46131-08.15

JR.ALOK.SPD MTR ASKE

TUNJ.BBM,PERAWATAN SPD MIR BL JUL'15

47129-08-15

STKO/15/08/20535 [CU 20535KACA MATA PELINDUNG 1 PCS38,000

48125-08-15

|cU 20528SURAT PENGANTAR BEROBAT 1 BLOK

||STKO/15/08/20528

DAFTAR KARYAWAN BEROBAT 1 BLOK

Tenaga Kerja

BLANKO HUNIAN RUMAH 1 BLOK

BKP Lainnya BLANKO P3 1 BLOK

BKP Lainn: S2|24-02-15

MITSUFUROH 0.8 KG

53)24-09-15GULMAXONE 17,6 LTRBKP Lainnya

[CU 20521RKH 3 BLOKBKP Latnn: STKO 15/08/20521 |CU 20521DOBEL POLIO 5S AHBKP Lainnya STKO/15/08/20512 [Cu 20518MAP PLASTIK 5 PCS

87419-08-15 STKO/15/03/20518 [cu 20518RAT BAIT 13 KG

Tenaga Keria 59)18-08-15 MK2/15/08/028 JR.UPAH GANT,KANTOR UPAH MANDOR UMUM

Tenaga Kerja |JR.UPAH GANTUNGAN PC [UPAH TEAM PC

|(MK2/15/08/025 — JIR-UPAH GANTUNGAN 8 UPAH PK AREAL = 30 HK

Tenaga Kerja 18-08:15 |MK2/15/08/025OANTUNOAN 8 [UPAH MANDOR SATU - 4 HK

62(18-08-15— JIR.UPAR GANTUNGAN 8 [UPAH KRANI DIVISI = 10 HK

63[18-08-15— IJR.UPAH8 JUPAH MANDOR PERAWATAN ~ 5 HK

JR.UPAH GANTUNGAN 8S UPAH MANDOR CHEMIST « 10 HK

26557o|Tenega Kerja | GANTUNGAN 8 UPAH MANDOR PUPUK = 10 HK

IR.UPAH GANTUNGAN & IBUAT BENDUNGAN » 10 HK

GANTUNGAN 8 IPADAMKAN API © 120 HK

GANTUNGAN 8 IPK API #6 HK

459.587 |Tenaga

Kerja GANTUNGAN 8 (KASTRASI « 14 HK

| 70)JR.UPAH GANTUNGAN 8MARSHALL = 5S HK

Kerja JR.UPAH GANTUNGAN 8 APLIKASI RAYAP - 3 HK

MK2/15/08/025 —GANTUNGAN 8 [SENSUS RAYAP - 3 HK

73)18-03-15 MK2715/08/025 —CANTUNGANGCHEMIST « 24 HK

| _7s/18-08-15 |JR.UPAH GANTUNGAN S |TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API - 94 HK

JR.UPAH GANTUNGAN 8MANUAL - 99 HK

|—ITRANSPER KE PLASMA PADAMKAN API = 24 HK

19-08-15 IMK2/15/08/022 —GANTUNGAN 3 [TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API - 145 HK

MK2/15/08/021 JR.UPAH GANTUNGAN 2 |TRANSFER KE DIV.PLASMA PADAMKAN API —

18-08-15 MK2/15/08/020 JR.UPAH GANTUNGAN 1 [TRANSPER KE PLASMA PADAMKAN API « 110 HK

18-08-15 IMK2/15/08/011DIV.PLAUPAH

81118-08.15

MK2/15/08/G1t KOREKSI UPAH DIV.PLA__[KOREKS] UPAH (18-08-15KOREKSI UPAH DIV.PLA “(KOREKSI UPAH

|[KOREKS! UPAH DIV.PLA (KOREKSI UPAH

|(MK2/15/08/011 KOREKSI UPAH DIV.PLAUPAH

|KOREKSI UPAH DIV.PLA (KOREKSI UPAH

KOREKSI UPAHUPAH

MK2/15/08/0T1 KOREKSI UPAH DIV.PLA__[KOREKSIUPAH oo (MK3/1S/08/011 KOREKSI UPAH DIV.PLAUPAH

||dr.REZA TJAHYADIBY.PENGOBATAN KARY. PERAWATAN DIV.PLASMA

18-08-15BY.ALOK. PENGAWASAN ON PLASMA | BL JULTIS887,108 [Tenaga Kerja

1PTSBY.OPERS.DEPT.R & D, MANAGER KULTUR

PT.KAT ItBY.OPERS.TEAM PC & HOA BL JULT15FC351,712Kerja

BY.OPERS.TEAM PC & HOA BL APRIL'S228,052+ {228.052 [Tenaga Kerja | 26STKO/15/06/20368 [CU 20368RECENT 0,34 LTR66,928ern|

CU 20368ROUND UP 6,70 {TR280,340 (Jurnal S7 08/03/2015 ISTKO/15/05/20311 [CU 20317

REGENT 0.09 LTR17,716

|| |[eu|

RAate

| 101[06/08/ 2015 [STKO/ 15/0#/20250 [CU 20250MARSHALL 7 KG19801 - | 127,40 f. bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 PT Palma Satu sebagai berikut: Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844, Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma;

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaah pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.512; Halaman 49 bahwa Lapor Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piurang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844 sebagai berikut:

bahwa perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain,

bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak, bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1 - 30 Hari/Days 31 - 60 Hari/ Days 61 - 90 Hari/ Days > 90 Hari/Days

Kas dan Bank1,780,865,406---1,780,865,406 Piutang Usaha3,460,003,470--“3,460,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya---2,219,078,188 Piutang Plasma17,508,07 1,844---17,508,071,844 Total24,968,018,908.---24,968,018,903 g. bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN:

1) Melakukan penyerahan:

2) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak,

3) Objek PPn berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean c. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean h. Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima, bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP, bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual)

2) Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Pengakuan piutang atau penghasilan

2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani

3) Mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015

sebesar Rp17.508.071.844 oleh PT Palma Satu yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207;

bahwa penyerahan JKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat:

1) bahwa pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,

2) bahwa ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Mulya:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma), dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada dasamya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, b. bahwa sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk, c. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan, d. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan:

e. bahwa sebagai infomasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma:

f. bahwa Pada Laporan Audit dalam Catatan Laporan Keuangan Halaman 48 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (asset) (Lampiran Bukti P.5), bahwa berikut dibawah ini Reklasifikasi dari Laporan Audit

31 December 2017/ December 31, 2017

Sebelum Reklasifikasi/Setelah Reklasifikasi/

Before ReclassificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangt Akumulasi Penyusutan-65,574,788,406Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65.574,788,506-Bafout Funding Plantation Receivables Jumlah65,574,758,80665,574,785,806Total bahwa Pemohon Banding juga tambahankan Jumal Reklas akun Piutang Dana Talangan (Lampiran Bukti P.6);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp147.009.207,00 seharusnya dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima:

— bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

BANDING 1Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.S Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.l ta2#a.3ta4ta.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN c, Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + bj d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.I atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif xz l.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri h.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b2+b3 + b.4 + b.5) c, Diperhitungkan c.I SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj)(723.081.571) 3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya723.081.571 b. Dikompensasikan ke Masa..... (karena pembetulan)fo) c. Jumlah f(atb)723.081.571 | 4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)Po OI

BANDING 5 (Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah(atb+ct+tdtet+f+g

| 6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

4, Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2015

|Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- |188/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 000196/BANDING-PPN-AGS/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetuju! dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia, ji. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ll. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Uralan

Wajib PajakPemb, Akhir

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a1, Ekspor

0 lo)

Oo a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

13.536.047

1.090.285.288

913.536.047 a.3, Penyerahan kepada Pemungut PPN

3.4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut a.5, Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN

3.65. Jumlah

913.536.047

1.090.285.288

913.536.047 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN:

ko) o

0 c. Jumtah seluruh penyerahan (a.6+b)

913.536.047

1.090.285.288

913.536.047 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berw ujud dari Luar Daerah d.1, Inpor BKP

0.2. Pamanfatan BKP tidak berwujud darl Luar Daerah Pabean

0.3. Pemanfatan JKP dari Luar Caerah Pabean

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5, Kegiatan Membangun Sendiri

0.6, Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

0,6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan0Oo d,7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00 d.8 Tanggung Jaw ab Secara Renteng00 d.9, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8):0Q 2, Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2109.028.52991.353.605 atau 1.0.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama00 b,2. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan459.084.799459.084.799 b.3. STP (pokok kurang bayar)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5. Lain-lain355.350.377355.350.377355.350.377 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)814.435.176814.435.176814,435,176 c. Diperhitungkan:

c.1. SKFLB00 c.2, SKPPKP00 c.3, Jumlah00 d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6 - c.3)814.435.176814.435.176914.435.176 e. Jumiah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (723.081.571)(705.406.647)(723.081.571)

3. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya723.081.571723.081.571723.081.571 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak........(karena pembetulan)000 c.(atb)723.081.571723.081.571723.081.571

4. PPN yang kurang dibayar (2,e + 3.c)17.674.9240

5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2)KUP8.483.964 b. Bunga Pasal 13 (3)KUP17.674.924 c, Bunga(5)KUP(0) d, Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Kenaikan Pasal17C(S}KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasa! 9 (4f) PPN0 h. Jumlah26.158.888 43.833.812 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001692/KEB-PPN/AGT/PS/X/2020 tanggal 5 November 2020 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 November 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009345/WPJ.02/KP.1003/2020 tanggal 27 November 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian

Semula

Ditambah/Menjadi (Rp) (Dikurangi)(Rp)

Rp a. PPN yang kurang bayar17.674.924

17.674.924 b. Sanksi Bunga8.483.964

08.483.964 c. Sanksi Kenaikan17.674.9240 17.674.924 | d. Jumlah PPN yang masih harus | 43.833.8120 43.833.812 dibayar

II. — ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 1 angka 18, Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu

terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku,

_ Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim

Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021:

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakannomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021;

bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi

C. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan

PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN,

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding kepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar, bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau:

bahwa harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Wajib Pajak terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Wajib Pajak), bahwa harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal: Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pemyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Documeni) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding

sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kernel walaupun secara patut dansahtelahdisampaikanSuratPanggilannomor S-57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding: "harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle)”| bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel sebesar Rp29.740.034,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf adan c UU PPN

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding|

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN

Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Penjelasannya

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakannomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021:

bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding / PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan, bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon

Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya, bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian-nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut:

bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding / PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 dengan rincian sebagai berikut:

[Wo] Tal Fan]||[Deseo] ee er

1 || CU 2059762.992

IRALOKMESIH ROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315.000315.000] Peete Pan 31-08-15 || JRALOKMESINROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APIa

MK21508081 | IRALOKMESINROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APIee “oten |=

31-08-15 || JRALOKMESIN ROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315.006315.000]Maan Rotan

ALOK ESN PADAMKAN API{315 000|| 21-08-15 |(JRALOKMESINROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315 000)315 000|Mean Room

MK21509081 | JRALOK MESIN ROBIN ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APIrar) | Pereskaar ote [9 |||ALOK KEND.L200 CONTROL AREA215.275215 275| Tenaga Kerja

TART

Torts |AKANTanaee oa

IRALOKDT 07AAPI = 17 KM342.008Tenaga Kerja JRALOKDT 02A KARY.PADAMKAN AP1 62 KM444.687444 6217| Tenaga Kena ae

18 | 3148-15| JR PREM DIV.PLASMA PREM! KRANI DIVISI312.500;|Tenaga Kerja Hi {aise |ost 20 || JR PREMIPREMI MANDOR PERAWATAN925.000925 000| Tenaga Kerja Far aisua ane

310815 || UPAK =75 HKace Tenaga Kera 25 [ 39-08-55 ||JRUPAHOIV.PLASMA | MKRAMI DNASI = 25 HKTe

| 31-06-15 |UPAH MANOOR PERAWATAN 24 HK2500 Tenaga Kerja [ 27 ||[JRUPAHONPLASHIA UPAH MAMDOR= 1 HK

31.08-15 |MANDOR PUPUK = 25 RK anIRUPAHDIV.PLASMA | RAWAT JALAN = 10 HK

| JRUUPAH DIV PLASMA

3100-13 || JR UPAH DIV PLASMA

|DV PLASMA

31-08-18JRUPAHDIV PLASMA | KUTIP URAT = HK

JURUPAHDIV PLASMARAYAP M3 HK74 re | Paena

| 31-09-15| UPAHDI| SENSUS UFING «7 HK731.808- 731.808] Tenaga Kane

| aease re] || ara Rang |

14222042) Tenaga Karja TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 16 HK

TRANSFER KE DIV PLASMA PADAMKAN API = 20 HK

1.580.354) Tenaga Kara 1.000.000] Tenaga Kana

KACA MATA PELINOUNG 1 PCS

SURAT PENGANTAR BEROBAT 1 BLOK

DAFTAR KARYAWAN BERCBAT 1 BLOK

BLANKO HUNIAN RUMAH 1 BLOK fsa] 2409-15 |Cu 20528042490642(Garon)

20521 | CU 20521RKH JELOK20.50020.500} BKP tarpnya Har Latsgga] seas}

205tBMAP PLASTIK 5 PCS10.000f Marsma [una|—

[aa iene |ben|——]}— [oo |[ RUPANGANTINGANGST Te Kera [ar | 13.0815 PaNN BEE EN [ae | |GAGANGKara |

|||42 000| Targa Kana | |||UPAAMANOOR =Tenaga Kara |

[1805-15 ||B | UPAHWANDOR 104Kra Tenaga Kara | sej 1808-18 |JEUATEENDINGAN SOHCTES | Tas | Teraga Kana G7 | 1606.18 |Teraga Raga |

|Teo Kera |races

7 reset |ar reap

|

MX21808023 |GANTUNGAN 8 | SENSUS PAYAP = 3 HK

PIRINGAN MANUAL «09H

TRANSFER KE PLASMAAPI GATEro rg as —

| 2080 Terasa Kare |e eee

11003751] Kara sa ||| KOREKSIUPAH DIVPLA

|(ROE UEkesamaan |

| KOREKSt UPAH DIV PLA275.000

19.08.15 |“| KOREKSILPAHDIVPLA

KOREKSI UPAH DIV.PLA | KOREKS UPAH

KOREKSI UPAH DIV.PLA | KOREKSI UPAH

BY ALOK PENGAWASAN DN PALMA? BL JULI 15 (oz ||BY.OPERS DEPT & D. MAHAGER KULTUR TEHHIS BL JULI

[oa | 14.0818 |BY.OPERS. TEAM PC & HOA BL JULT15

Fee]learn Gemsnox|[axl rompers | #3fae

17.710(Regar) 15.748Pam

| CU 20280REGENT 0.172TR

0608/2015]40420250 | CU 20250MARSHALL 7 KG bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut : Halaman 1

bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00;

Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderat Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00; Halaman 49 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain, bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak:

bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

PT Palma Satu

2015

1-30 HaruD31 - 60 Hari/Dayz 61 - 90> 90 Hari,Totel/Total Kasdan Bank1,78D,865,406--—— 1.780.865,406 Piutang Usaha3.460,003,470-~- 3.460,003,470 Amit Keuangan Lancar Lainnya2.219,078,188--- 2,219,076,168 Piulang Plasma17,508.071,944--—

Total24,968,018,808--— 24,968,018,908 eee bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasai 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan, b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean

2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKPoleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima, bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP, bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani

C. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00;

bahwa penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00:

b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya:

Hasil Penelitian Subjek PPN bahwa Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008:

Hasil Penelitian Objek PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN,

Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang:

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Wajib Pajak sebesar Rp147.009.207,00, bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti;

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut:

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti, bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Wajib Pajak dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Wajib Pajak sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan, bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma, bahwa diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama:

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00:

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma, bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 000196/BANDING-PPN-AGS/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 berdasarkan peneiitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasa! 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. bahwa menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tangga! 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2015, dan b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2015,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 001959/Bantahan-SUB/PS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas,| URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kerne! sebesar Rp29.740.034,00 Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding,

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp147.009.207,00 .

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

BuktiP-2. Surat Keberatan Nomor 001692/KEB-PPN/AGT/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015,

Bukti P-4,Nomor 5 tanggal 1 September 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 002515/SK/PPNAgt/PS/VIII/2022 tangga!

12 Agustus 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-7. Pakta Integritas,

Bukti P-8. Kartu Identitas,

Bukti P-9. Matriks sengketa:

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2015:

Bukti P-11. Report Audit Tahun 2015:

Bukti P-12. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023

Bukti P-13. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak

Keluaran

Bukti P-14. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

Bukti P-16. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

Bukti P-18. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA

TALANGAN

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023:

Bukti T-2. Matriks sengketa,

Bukti T-3. LHP Nomor LAP-06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020; Bukti T-4. LPK Nomor LAP.KBP- 3757/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021: Bukti T-5. KKP,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis 18 Oktober 2022;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis 15 November 2022:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis 28 Maret 2023,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 000196/BANDING-PPN-AGS/PS/I//2022 tanggal 1 Februari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

,Menuruta:

UraianPemohon BandingTerbandingNilai Sengketa Penyerahan yang PPN-nya913.536.0471.090.285.288176.749.241 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp176.749.241,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 a. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kanior Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun Masa Pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00

3) bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Penelitisampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/VPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatanjdalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) bahwa Penjualan Palm Kemet Pemohon Bandingdilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Bandingpada Lampiran VI Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi c. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

6) bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kernel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

7) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandinghanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding

intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

8) bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dinlis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

9) bahwa Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

10) bahwa Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015

2) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan

3) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan

4) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S-57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

5) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding

6) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan

7) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle)”

Fakta Persidangan

1. bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel berdasarkan pengujian Harga Jual Wajar Palm Kemel sesuai ketentuan langkah-langkah yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka dapat disimpulkan bahwa harga jual wajar Palm Kemel (Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015) sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN adalah sebagai berikut:

» Harga Jual Wajar PKRp3.783.787.158,00

» Harga Jual cfm. PB/SPT Rp3.581.571.520,00

» Selisih KoreksiRp 202.215.638,00

2. Rincian permasa pajak sebagai berikut:

» JuliRp 7.808.622,00 (daluarsa penetapan) » AgustusRp 29.740.000,00

» SeptemberRp 65.377.624,00

» OktoberRp 71.491.198,00

» NovemberRp 27.798.160,00

» JumlahRp 202.215.638,00

bahwa Pemohon Banding menggunakan harga Kemel pada tanggal ditandatangani Kontrak Penjualan dengan formula HARGA PKO REUTERS + HARGA PKE MPOB — BIAYA PRODUKSI (Rp381/Kg — Rp400/Kg) sebagai Pricing Policy dalam penentuan harga penjualan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, Terbanding menggunakan harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau sebagai harga pasar wajar untuk menentukan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Adapun data harga yang digunakan adalah harga pasar pada saat dilakukan Penyerahan Palm Kemel itu sendiri yaitu pada saat pembuatan Fakiur Pajak.

Hasil Pengujian

g: a ReKari behAA AENEAN ee) re

Ne

| 7 IPT BANYU BENING UTAMAot ai (PTTAM FTO 5neo 407 408.900 00)4253 = | a LILUTAMAIZdal oo7 ec d8 (PTTuran 155206503 | 05082015)2ESNSTAPK As4258]

|X2

Lela)24 2106 RAan) gas

PT BANYU1000-18

719BENING UTAMA5035253 14087015

| 20102615 SA 29Ie

Hesana anol elSEM)Sel

IPT-BANYU BENING aut Ieiilai

. BtEnMA IA09 193,103,299 41,807,822

38358 {20/1 12015ASSL 7305 200.050

Ro 35500366.9300198

| iat bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015.

bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:| a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%).

b. Bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diketahui bahwa pemegang saham Pemohon banding adalam PT Darmex Agro dan PT. Palma Lestari sebagai berikut:

Daftar Pemegang Saham

Nol. Namadan NPWP |

Nomina! Saham (Rp)

Persentase 4 IPT Darmex Agro

Gedung Menara Palma Lantai 27

Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav.6

9.500.900.00095 Setiabudi Jakarta Sefatan

2 PT Palma Lestari

Gedung Menara Palma Lantai 27

Jalan HR Rasuna Said Blak X-2 Kav.6

506,600.000 92.616.212.3-063.000

Setiabudi Jakarta Selatan

10.000.000.000 c. bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi.

d. bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

8. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diperoleh fakta terdapat transaksi afiliasi selama tahun pajak 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Transaksi dengayang mempunyaiga Istimewa

SAPattieee

| 5 DUTAPALMA NUSA

6MAHKOTA

14 389,957.700

|7 LEOO LESTARI- 5.792.000.000 | Wajib Pajak tidak

-5.795,385,265 mangisi lampiran

-5,744,000,000 khusus|

-4,689,000,000afilinsi

-1,315,233,990Pi

-1,336,182,500

-2.743,983,600

15 |PT Banyu Berung Utar-1 16 |PY Kencana Amal Tari (Jasa Tip Qtah“at$90,048,000

-'229,926,400

631,327,225,64

199.565.259

9. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui juga data customer dan supplier utama dari Pemohon Banding selama tahun pajak 2015 sebagai berikut:

Customer dan Supplier Utarna

Customer Utama ag areFS

PT. LEDO LESTARICPO

PT. SYNERGY O!L NUSA02.538.144.6-247.000 |Ponualan CPO13.519.569,300 PT.BAYAS BIOFUELS ||Parqualan CPO8,940.000,000 PT BANYU BENING UTAMA 02.005.551.4-218.000 1Penjuslan PK

PT. WANA HUAU SEMESTA.Poryuatan CPO

Si34dan Trop Olan

| 2 IPT BANYU BENING UTAMA 22.004551.4-216.000CPO dan Trip Olah

| 3 JPT.Xit4 MANDIRI ABADI70.136.300.4-216.900 | Pembelian BBM (Solar)

4,032,239.919 & Ipr PUPUK HIKAY02.414.3726-055.000 Pembelian Pupuk

5 ICV.ANDALAN UTAMA01.803.849.7-219.000 iwasD(Peisktana

| 10.bahwa dalam Surat Keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

11. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

12. bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

13. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

14. bahwa Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh

Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

15.bahwa Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

16. bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

17. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

18.bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

19. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

20. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

21. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)”.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel! Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp29.740.034,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023 bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kemel Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp29.740.034,00

1. Bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran Bersama terkait Palm Kernel. Dengan demikian harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Bahwa Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemprov Riau sebagai acuan penentuan harga pasar wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika ditetapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kernel.

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kemel Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp29.740.034

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding internal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

2. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirllis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

3. Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

(Harga Pasar yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi

Berdasarkanuntuk PenjualanPenyerahan Komoditas dapat menggunakan herga pasar sebagai data pembanding.

Dalam konteks harga PK, Indonesia khususnya Provinsi Riau melalul Dinas Perkebunan tsiah melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh MPOB di Malasyia dengan merilla harga Palm Kernel (PK) yang digunakan untuk menghitung Harga Pembelian TBS sebagai pelaksanaan dari PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013 stid PERMENTAN NO 17H 2018. Berdasarkan Psi 5 Ayat 2 Permentan 14 Th 2013 sttd Ps] 7 Ayat 1 Permentan 1 Th 2018 tersabut rumusan Harga TBS adalah sebagai berikut :

HTBSstKx Rms) + (His x Ris)) keterangan

HTBS=Harga TSS yang diterima oleh Petani

K=Indeks proporsi yang menunjukan begian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%);

Hms=Harga ratawata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan loka! masing-masing perusahaan pada pariode sebelumnya, dinyatakan dalam

Rp'Kg,

Rms=Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persantase (96);.

His-Harga rata-rata Inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periada sebelurnnya, dinyatakan dalam Rp/Kg:|

RisrRendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persantase (25)

Harga Penjualan Ekspor (FOB) dan Lokal atas CPO dan PK sebagai unsur

Harga TBS merupakan laporan dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Propinsi Riau kepada Dinas Perkebunan sebagaiPKS untuk melaksanakan amanat dari Pasal 10 Ayat 2 huruf c PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013.

Berdasarkan poin a dan bmaka dapat disimpulkan bahwa harga CPO dan Psim

Kernel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau merupakan refleksi kasapakatan harga diantara penjual dan pembeli di pasar komoditas di wilayah Propinsi Riau yang dapat dijadikan pedoman sebagai harga pasar yang berlaku di seluruh Wilayah Propinsi Riau.

Harga Palm Kerael yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis alah Dinas Perkebunan

RIAU ini adalah suatu data harga yangdan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu badan resmt pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel terjadi di wilayah propinsi RIAU (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun).

_Menant SPT |"|

TgtTat Faktur | Quantity

910.001-15 10375950monas. 206,805 | 4811 |

953,577,855 EAN AIA CTL “eeeor1510375655 | 78/04/2015 63 275 4594| 29921205) 4596 318,369,062 |) 25,657,012 | L 2 | 4BANYU10375057 | 22042015 100,000459,800,000 | 4.567 "496 730,000 36,939,000 ina TERN PT. BE[O10 ee 001-15 61880120]4.457 | 220837. 530) 485i 241.802,508

|aa 158,187,950 | 4,973 179,904,425716,475 Peee BENC10.001-15 81860122 |28710 | 4857! 776842470) 4940 260,823,557] [14,001,087 14.061 087 | |

Be (010.002(26002015) |734784801 Asun|”4728673 EL mmc rane eno a100.000225.821.000 78,927.00

ET BANYUE 1010.0021555836500 | 27/07/2018] 50830) 4544| 230,971,820| 4,213, 230,971,520 |

[2907720151 29 703Se rey [81007/2015 BANYU BEJ 010.002-15 25536553 |

299,343,60812,813,034 fe (00001 ET GANTTEtg On| an fa

SET BANYU O21 55636504 13

218,105 478: 10/08/2015 PTtanaman ve 139 3498

44,100,000- BE 010 063-15129177265,571,534

Sumber KKP TP (terlampir)

4. Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015..

6. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah. telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

7. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah

telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

9. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

10. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

11. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle)”.

12. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp29.740.034 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00 a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Masa Pajak Agustus 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp913.536.047,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Bandingtidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon BandingSurat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) Bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberkan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

6) Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Bandingtelah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya.

Dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian- nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak

ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

7) Setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding/ PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.09.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 dengan rincian sebagai berikut:

1 | sanez015|CU 20597REGENT 0,32 LTR62952

La jarosis || RALOKMESIN| ALOK MESIN PADAMKAN API

[3 | 31-06-15 || JRALOKMESINROGIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315.000315 900) Pere Haa Pata, ja | 31-08-15 || ALOK MESIN ROGIN PADAMKAN API

5 |||ROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315.000315 gogfbiss Pet hal 31-00-15 | Menbososi |ROBT

ALOK MESIN ROBIH PADAMKAN API315.000|315 000)Mena Reem 8 | 31-08-15URALOKMESIN ROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APISS

31-06-15 |ae315.000315 000[ Parman 9 | 31-08-15 || JRALOKL200‘ALOK KEND.1.200 CONTROL AREA215.275Tenaga Kerja 101 31-0845 |[JR ALOKOT 24AAPI = 32 KM150511150511

44] 31-00-15 ||19AKARY.CHEMIST = 45 KMTenaga Kera

| URALOKDT 09WJ KARY.PAAMKAN APT © 2G KMTenaga Kerja 13| 31-08-15 || sR ALOK OT OFAKARY.PAARKAN 118 KM1.767.474«|Tenaga Kerja [re [ |OT| aa | ae Tenaga Kera | 5S BENSINAPI 15104

16RKAAFLec tesis| PREM MANO25000 Terasa era

KOPRE DI PASTA || aaa 19 31-08-15

20] 31-00-15 |JIRPREMI AV| PREMIMANDOR PERAWATAN525 000| Tenaga Kerja 2602508099 | JRUPAH KANTORUPAH MANDOR UMUM3205828) Tenaga Kena

Dasar |rm are

230 31-08-15 || JRUPAH DIV PLASMA7.841.410=] 7.841.410] Tenaga Kerja 24| UPAH MANOOR SATU « 20 HK

3108-15

MK219/08/048 | JRUPAH DIV.PLASMA UPAHDIVISI = 25 HK26138032.613 603} Tenaga Kera 31-08-15 |DV| UPA MANOOR PERAWATAN = 24 HK2502511 Tenaga Kera

|| LUPAH DIVUPAH MANDOSUCHERSST = 1 HK104 Tenaga Kars

|DIV PLASMA UPAH MANOOR PUPUK » 24 HK2013803)Kerja | YRUPAH DIV PLASMA RAWAT JALAN = 18K107254 = | se UPAH DV i2821806048 [JRUPAHDIVPLASMA | = 15 1um.

104.552104.562] Tenaga Kerja [33 | 31-09-15 || PH= 4 HK418.200412 200)Harja 5 058 MaDNV PLASLIA APLIKASI RAYAP = 5 HK622701 {eee |

Gantam |_[ OW

«(JR UPAH PLASMA GAWANGAN1 HK304.552108.352 iene 38-08-15 aae

31-98-15 IAI1 JRUPAH DIV PLASAAMANKJAL = 13? HK14 379.042+ 14 323.042

[as |Gn PUMAAPI = 2072155470] Tees tae |

|| JRUPAH DIV 1TRANSFER KE Drv PLASMAAPI = 18 HK1 880.3667.880.384] Teraga Karja 2-06-15 || RALOKSPD MIRASST | TURU BEMUPERAWIATA?I SPD AITR BL1.000.000

| 47 | 200615 || CU 20535KACA MATA PELINDUNG 1 PCS| 38.000|

31-08-19 |MTR ASHE | TUNJ BBM PERAWATAN SPD MTR BL101.280]101.280

28-08-15CU 20828SURAT PENGANTAR BEROGAT 1 BLOK7.000 | Tarmga Kerja 25-08-15 | STKOMS| CU 20528DAFTAR KARYAWAN BEROBAT 1 BLOKwor Tenaga Kerja 25.0015ACOTeoterre — |

51) 25-08-15 |CU 20528BLANKO P3 1 BLOKCc MN ocNN 2408-18$708/20528 | CU 20826MITSUFURON 0.85 KG

24-08-18 || CU 20520GURMAXONE

2008-15CU 2521RKM3 BLOK

~~ ro sigeCU 20818RAT BATT 13 KG

15-08-18 Sn CU 20518MAP PLASTIK 5 PCS

2JRUPAH GANT.KANTOR | UPAH MANDOR UMUM bea| #LUPAH GANTUNGAN B | UPAH MANDOR SATU = 4 HK

| SRUPAH GANTUNGAN UPAH TEAM PC.

Boris || JLUPAH GANTUNGANB | UPAH PK AREAL = 30 HK

18-08-15 || JRUPAHGANTUNGANE | UPAR KRAMIDMASI = 10 HK

WXZ/1508025 | JRUPAH| UPAH MANDOR PERAWATAN 5 HKTana Tenaga Kerja

|| BUAT BENDUNGAN = 10 HKaS jok 1808-15 ||GANTUNGAN 8 | UPAH MANDOR CHENIST = 10 HKTenaga Kerja ag 18-08-15 | MK21506023 | JLUPAH GANTUNGAN 8 | UPAH MANDGR PUPUK = 10 HXreser705 970| Tenaga Kerja tebeis || PRUPAHGANTUNGANG | PADAMKAN API = 120KTenaga Kerja 12382.900 Teraga Kara

-[art— 10-08-15|Tenaga Keds | 56-08-15 waiAPLIKASI RAYAP = IHKSet —— | a Teron ara en SENSUS RAYAP = INK——

5ie eta [va maa |IRUPAH GANTUNGAN 87.583.1027.563.103]

[7s] seosis || GANTUNGAN 5 | TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 04 HK— eerFRUPAH GANTUNGAN 4 | TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API « 26 HK

JRUPAH GANTUNGAN 3 | TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API 145 HKotai| Ta] 108-12 ||| TRANSFER KEAPI = 137% 110137 Intan metan 3 TransJRUPAH GANTUNGAN 1 | TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 110 HK ra Tenaga Kera

[az] mis || KOREKSIUPAHDIVRLA |—275.900] Teraga Kana 33| KOREKSI UPAH| KOREKSI UPAH(275.900)| Tenaga Kerja

—

[ ss ||KOREKSI UPAH

18-0819 |KOREKSI UPAH75000

KOREKSI UPAHBE:(275.900)] Tenaga Kerja KOREKSI UPAH7Tenaga Kara KOREKSI UPAH

BY PEROBATAN KARY,FERAWATAN DIV PLASMA AN ROSINDA

UKUR AREAL PLASMA, moses (eu

BY.ALOK PENGAWASAN DN PALMA I BG 18

2 [ 1408-15 |[PTJs

SY.OPERS.OEPT.R 2.0, MANAGERBL JUG) 4.0429721.042.978) Tenaga Kara se Titans

SVOFERS TAM PER HOABL APRA

| 04

ROUND UP 8.70 LTR

Da || CU 20968

REGENT GA LTR

REGENT QOOLTR: 17716 ee 87 |ICU 20311

REGENT 0.08 LTR15-748](Regent) Le 0608/2018][CU ZA

[oa18 [CU 20011REGENT 0.07 LTR19.79

04082015]19020250 [CU 20250REGENT Q17LTR

04002011)J CUMARSHALL 7 KG

8) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut :

Halaman 1

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Halaman 18

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Halaman 36

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak dipelukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 danRp9.085.418.512,00

Halaman 49

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain.

Perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.

Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-3031 -60 Hari/Days61-90 HerliDays » 90Total/Total Kas dan Bank1,780.865,405--- 1.780.065.406 Piutang Usaha3.460,003,470--- 3,460,003,470 Aset Keyangan Lancar Lainnya--~ 2219078,188 Piulang Plasma17,508,071,844--17,508,071,844 Total--— 24,968,018,608|

9) Bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan:

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a) Penyerahan BKP di dalam daerah pabean b) Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

10) Hasil Penelitian Penyerahan

Kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP

Bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan

Bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata Penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan yang untuk Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00

Penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General

Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya.

11) Hasil Penelitian Subjek PPN

Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008.

12) Hasil Penelitian Objek PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 dikenakan PPN sebagaimana djatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN.

13) Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp147.009.207,00

4) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

5) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut

6) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

7) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan

8) Bahwa dari alasan/pernyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma

9) Diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama.

10) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

11) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Fakta Persidangan

1. Bahwa terdapat koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP/JKP atas Jasa Pembangunan Plasma dengan rincian sebagai berikut:

Masa PalakDPP PPN

JuliRp-

AgustusRp147,009,207

SeptemberRp115,928,385

OktoberRp78,447,994

NopembarRp96,865,979

DesemberRp 6.988.681.110

JumlahRp 7425012675 (sumber LHP Hal 33)

. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

. Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Bandinglahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya

. Bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma

Pemohon Banding menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (untuk kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

. Untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan koreksi untuk Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 dengan rincian sebagai berikut:

7

No tol Mo Bot|Keterangan

+ |CU 20597REGENT 0.32 LTR= sa ma

| ALOK MESIN ROSIN PADAMKAN APIED315.000] reser 3 | 31-0815| ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API a 31-03-15SRALOK MESINALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API315.006315 000 | Peran Me Pitan 5 | 3100-15 nan IRALOKMESINROBIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API

315,000)315.000 |Ratan 6JRALOKMESIN ROSIN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API

7 | 31-08-45 aE

ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API

315 000 |Mess Bor i 8 310915| JRALOK MESIN ROBIN ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN API

Lp | 31-08-45 | MK21508076 | RALOKLOOALOK KEND.L200 CONTROL AREA215 775) Tenaga Kerja 10| IRALOKDI 24A KARY_PADAMKAS API = 32 KM150511) Tenaga Kerja

12) 31-08-15 || JRALOK DT 09NI KARY.PAAMKAN API = B8 KM

314.192) Tenaga Kerja Hear asi

1A KARY.PAAMKAN API = 118 KM

4 | 37-06-15| JRALOK DT 07

31-00-15 || JRALOKDT 06

JURALOKDT 024 444 687| Tenaga Kera

‘A KARY.PADAMKAN AP! 82 KM

31-00-15 | MK21503059 |URPREMI KANTOR «| PRERG MANDOR UMUM

45,000)45 000) Tenaga Kerja 315815 |OvPREM! KRANI DIVISI

312.500}312.500 | |PLASMA | PREM MANDOR PERAWATANas tenon

| JR PREMI LXV.

= 22 | 31-08-15| JR UPAH TEAM PCUPAH TEAM PC325 696] Tenaga Kerja 23 | 31-08-15 || UPAH PK AREAL 375 HK

7B4A1 410) Tenaga Kerja | JR| UPAH MANDOR SATU = 20 HK2091043) Tenaga Kerja “| 2.613 863| Tenaga Kerja asi:

JRUPAH — | UAH MANDOA PERAWATAN = 24 MK25002512500 281) Tenaga Kerja

Data JELUPAH DIV PLASMA

JRUPAH DIV. PLASMA UPAH MANDOR PUPUK = 28 HK26138032013.80] Tenaga Hana IRUPAHDV PLASMA | RAWAT JALAN = TO HK3.072 834| Tenaga Karya

29 | 3-08-19 AKIRA

PADAMKAN API = 50 HK528x0103854016) Tanega Kana 2|

31} 3108.18PK API = 10 NK1672334Tenegs Kana 3g [arsesan en 33 ||| [PH TIKUS =Tenega Kena

{etree

| Tenaga tara 734.268731.804] Tenaga Kana 104552Kerja

IRUPAH DIV PLASMA [GAWANGA MANUAL = 7 HK8000514) Tenaga Karya fo

4t | |MANUAL = 137 HK14322042 tem tee 42 |TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 16 HKeee} — 1.674.201]

TRANSFER KE DIV PLASMA PADAMKAN API = 20 HK.vere] da ||TRANSFER KE DIV PLASMA PADAMKAN API = 15 HK1309 Tenaga Tenaga Kara es | 45 | |TUNS BOM PERAWATAN SPO MTR BL JUL 15fare | maanis[esl | — ad—

TUH: BBM PERAWATAN SPD MTR Bt101.250101.250] Tenaga Karja 4a | 250015 || CU 20523SURAT PENGANTAR BEROBAT 1 BLOK100+] 7.000]kera | 4a { 25-08-15 || CU 20828DAFTAR KARYAWAN BEROBAT 1 BLOK30871.30571) Tenaga Kerja so | 250215 || ou 20028BLANKO HUMAN RUMAH $ BLOK12000- 12.000] BKP Larjnya [ai | |ROK cumanMETSUFURON OS KG(ani7200) Har ite | Cu 2082817.0 LTR82. 400]|

2 PACU 205213 BLOK20509)20 300) 8xP Lays

CUa Cd | roe] STKON 50820518 | CU 20518.300222)mda (RA ee

M21508027 | JELUPAH GANTUNGAN PC] UPAH TEAM PC244,47!244 475 Tenaga Kena 1506025 | JELUPAH GANTUNGAN 8 JUPAH MANDOR SATU » 4 HK308 307300302 Tenaga Kerja

19-08-15 SOBK25 | FLUPAH GANTUNGAN & | UPAH KRANI DIVISI = 10 HKatu)765.070 | Tenaga Kera 78-08-155

IRUPAH GANTUNGAN 8 | UPAH MANDOR PERAWATAN © 5 HKTenaga Kerja

— UPAH MANDOR CHEMIST ® 10 HK705.070705.070 fara

CO | 1808-15 | M01508025 | IRUPAH GANTUNGAN 8 | BUAT BENDUNGAN = 12 HKTa705.072 Tae | |[Runfete Fe

Cy PiesKASTRASI « 14 HKterest ca | 18-08-15| FUUPAHGANTUNGANS | PKAPI=QHK450.587Tenaga 70 | 12-08-15 || PRUPAH GANTUNGAN 9 | APLIXASI MARSHALL = 5 HK

7GANTUNGAN 8 | APLMASI RAYAP = 3HK;;é 7 PE:1.828.250] Tenaga Kara

108s [ILUPAH GANTUNGAN G | SENSUS RAYAP = 3 HK;

73 | 18-08-15TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 04 HK

7.992 5205 Tenaga Karja 18-08-15TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 24 HK

2.044 804] Tenaga Kerja 37 | 1908-15 ||GANTUNGAN 3 | TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 148 HK

72.000 644| Tenaga Kerja 7a | 18-08-15 || JRUPAH GANTUNGAN 2 | TRANSFER KE DIV.PLASMA PATIAMKAN APT = 133 HK

30 | 19-08-15SRUPAH GANTUNGAN 1 TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API = 110 HKTenaga Kara soKOREXSIUPAHDIV-PLA | KOREKSI UPAH273.000) es | 13-08-15 || KOREXSIUPAHDNPLA | KOREKSI UPAHTenaga Kera fea | 19-08-15 |(KOREXSIUPAHDIVPLA | KOREKSI UPAH1 275.000] (275 000)| Tenaga Kera

3Halaman 58 dari 85 halaman. Putusan Nomor PUT-001809.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Palma Satu

| KOREKSI UPAH DIV.PLA | KOREKSI UPAH

278.000) (278.000; Tenaga Hana | KOREKSI UPAH DIV.PLA(2729017) Tenaga Kara pesatasn| 1021908011 KOREKSI UPAH DIV PLA | KOREKSI UPAH279800 (273.0001)

KOREKSI UPAH DIV.PLA | KOREKSI UPAH275.000]Tenaga Hera ef iar

18-08-15

| dr REZA TJAHYADI BY PEROBATANAN ROSINDA) — 70000)Tenegalleya | mK

| PALMASUKUR AREAL PLASMA| 2000| —- 220.038] Tenaga Kena 1408-15

10211902004 | PALMASBY.ALCK PENGAWASAN DM PALMA I BL JULT13“|Tenaga |[PTIS(| BY.OPERS DEPT.R AD, MANAGERTEMNS Bt AITenaga Kara

BY.OFERS TEAM PC & HOA BL AURIS351.712-Tenaga Rens BY OPERS TEAM PO A HOA BLzon)| ROUND UP230.240)Pérryeauaion REGENT O.00LTRPagar | REGENT 0.08 LTR14.748 | Iraeknsida (Regent) REGENT 0.07 LTR|13.770] (Ragant) esa

Lo| CU 20250MARSHALL 7 KG|||

Hasani”

7. Bahwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2022, Pemohon Banding membantah adanya piutang plasma. Atas dalil Pemohon Banding tersebut Terbanding sampaikan sebagai berikut:

Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding:

Halaman 1 Laporan Posisi Keuangan (pdf hal 6)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2013 and 2014 (Dalam Rupiah Fenuh)(in Full Rupiah)

Ro oo 2015

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank.1,780,865,406

Pulang Unehe

Pitsk Ber elasi3,460,003,470$3,450,194 60

Asai Kevengen Um cit

Pitak2.147,691,52437,848,038 870

Pm Ketiga71,388,86467,383,700

Persediaan - Setelah panyiahan penurunanpersediaan$3,619.522.8129.653,322,003

Pajak Dibayar di Muka210,375,874

Pembayaran di Muka486,32%.033118,892,477

Total Asat Lancer21.840,990.32094.249.108 888

ASETLANCAR

Aset Pajak Ten gguhan2,005,002,387

Aset Tetap -dikurmagi akumulasi

Tanaman Perkebunan - Seteleh dikurangi skum ules penyusutan100.128,182.033 253.336.243.504

Lang Muks Perolehan Hak stwe Tench79,017,979,00079,017,976,000

PulangLS0.085,418.312 ten dan29.800.00029.800.000

Total Asst Tidak lancar395.251.810.284

TOTAL ASET417.002.806.605SOT.120.154.003

Halaman 18 Catatan atas Laporan Keuangan angka 2 j (pdf hal 23)

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk

sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

2). Plutang Plasma2j. Plasma Recetvable

Plutang plasma merupakan uang muka kepadaPlasma recefvables represent the advances io petani plasma atas blaya-biaya yang dikeluarkanplasma farmers on the costs incurred for plasma untuk pengembangan perkebunan plasma yangplantation development which were temporarily untuk sementara dibiayai sendit olehseff-funded by the Company. These costs should Perusahaan. Blaya-blaya Ini akan ditagihkanbe reimbursed by the plasma farmers. kembali ke petani plasma.

Halaman 36 Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 (pdf hal 41)

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued)

Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Ruplah Penuh)(in Full Ruplah)

13. Piutang Plasma13. Piasma Recelvables plasma merupakan biaya-biaya yangPlasma receivabies represent costs Incurred for the dikeluarkan untuk pengembangan perkebunandevelopment of plasma planiations, The Company

Plasma. Perusahaan mengevaluas! nila} piutang evaluates the value of plasmabased an the plasma berdasarkan satuan biaya per hektar expansion cost of off palm per hectare from Directorate perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat General of Plantations. In these cases, the Company

Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut,uses judgment, based on avaiable facts and

Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan faktacircumstances, fo record allowance for impakmeni of dan sttuas! yang tersedia, untuk menentukan Diasma receivables. These provisions are re-evatusied penyisihan atas pemmunan nilat piutang plasma. and adjusted if Ihare Is additional information received.

Penyisihan Ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan Informasi yang diterima.

Berdasarkan hasi penelaahan pada akhk tahun, Based on the results of review af the end of the year, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukanthe managementthat no allowance Is penyisihan atas penwunanptutang plasma. Nilairequired for impairment of plasma recetvables. The tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal carrying amount of the Company's plasma receivables

31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing as of December 31, 2015 and 2014 amounted to sebesar Rp 17.308.071,844 dan Rp 9.085.418.512.Rp 17,308,071,844 and Rp 9,085.418,512, respectively.

Halaman 49 Catatan atas Laporan Keuangan (pdf hal 54)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Ruplah Penuh)(in Fult Rupiah)

25

1-30 Hari 33.6061 - 90 Kari!TotalTotal

|Kas dan Bank1,780,865,406~ 1.780.865.408

Fiutang Usaha3,460,003.4709.460.003,470

Asai Keuangan Lencat Lainnya2.219,078,188

Piutang PamaA+7

Total

«3034-60 HariDaya 61 - 90

Kas dan Bank3.481,002,997— IABEO02,00T

Putang Usaha13,489,194,380— 13409104380

AsalLancar Lainnya 37,016,320,570— 37,916,320,570

9.085.418.912— 9$,085,418,512

Total

Dari penjelasan tersebut di atas, semakin jelas dan yakin bahwa memang terdapat kebun plasma dan sekaligus membantah dalil Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp147.009.207,00

9. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

10. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut.

11. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

12.Bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan mengapa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan.

13. Bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma.

14. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

15. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

16.BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

17.JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa tenaga kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

18. Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP dan atau JKP berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 yang dimaksud dengan saat penyerahan BKP dan atau JKP adalah pada saat harga atas penyerahan BKP JKP diakui sebagai piutang.

19. Dasar Hukum:

> Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

> Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

> Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP1

Tahun 2012.

20.data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP danJKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00

1. Bahwa akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya- biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

2. Bahwa tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan audit tahun pajak 2019, akun piutang dana tangan sebesar Rp65.674.419.853 telah dilakukan reklasifikasi akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reciassification of Accounts Beberapa akun dalam faporan kevangan yangSome accounts on the fmancial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari2018/ = years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai denganDecember 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision leffer laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2079.

34 December 2018/ December J1, 2018

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPrantations - Net of Accumulated " dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674,419.853Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65,674 419.53- Bailout Funding Plantation Receivables Jumah65674419,853Total

885355.

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00

1. Bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2022, Terbanding telah membantah dalil-dalil Pemohon Banding dan membuktikan bahwa faktanya memang benar ada kebun plasma. Dan Terbanding pada persidangan hari ini kembali mengaskanbahwa memang benar ada kebun plasma diantaranya:

e Terdapat perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan Masyarakat

Desa Kuala Cenaku dengan penduduk yang jelas-jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan perkebunan local sebagai kebun plasma (KKP N.5.2)

Sumber Data :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

Buku Besar 131.00.00.100 - PIUT ANG DANATALANGAN

SPT Masa PPN Januari sd Desember 2015 (zin Lokasi Bupati Indragri Hulu Nomor 780 Tahun 2010

Perjanjian Kemitraan antara PT Palma Satu dangan Masyarakat Desa Kuala Canaky

Berita acara Rapat Koordinas! pada tanggal 13 Januari 2010 antara PT Palma Satu dengan Masyarakat Desa Kuala Mulia e Kebun plasma tersebut terkait dengan permbenan izin lokasi dari Bupati

Indragiri Hulu nomor 180 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa dari luas perkebunan Pemohon Banding menyediakan kebun sebesar 450 Ha untuk kebun plasma di desa Kuala Cenaku (KKP N.5.2)

Fakta Transaksi

Berdasarkan dokumen Izin Lokasi yang disampaikan wajib pajak berupa Surat KeputusanIndragid Nomor 180 Tahun 2010, Wajib Pajak diborikan Izin Lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenakukerjasama dengan koperas: kedua desa tarsobut dengan pola kemitraan.

Berdasarkan data yeng dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada proses Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan Kedasama Kamitraan dengan rincian sebagal berikut

INO| ISIPERIANYAN —[| PLASMA DESA KUALA CENAKUPLASMA DESA KUALA MULIA,

1 [Nama Peranjian

Masyarakat Ds KuafoiMpsyarakat Ds Kuala Mulia, Kecamatan Cenaku Kecamatan KualaCenakt, KabHulu Tantang Indragiri Hutu.ProgramDangan Masyarakat.

2 (Tanggal Perjanjian

13 Januari 201065 Februari 2010 (Kepala Desa, Sekretaris Dosa, BPD, Tokoh Adat, Tckoh Masyarakat).

4 lis! Perjanjian c|Jangka Waktukedua belah pihak mengakhir-nya

Pola Kemitraan yang dimaksud delam|- odelah Perusahaan akan

e Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran terkait kebun plasma dimasukkan ke dalam akun 131.00.00.100-Piutang Dana Talangan sebagai berikut:

can ton || Dartopata |{Cueto | Kedrp | Ny || aiIBUAT DANCUCIPARII 7.777540) (2 11310000100. PUT ANGI 31-1245A TANAHTenagaKara |

MKDI JR KOREKSI ALOK KEND

100-FIUT ANGI 31-12-15

| FRALOK DY 24

[6 1957.00.00 100 - POT ANGI 31-12-15ALOK DT 23APUPUKSSOKM |[473.473 |Pupuk (Ongkos Angal

100 FT ANG 31-12-1518(238.973 |pZ 11310000ANG] 31-12-15ALOK SPD MTR ASST(53.000 (Tenaga Kora |

| 11© COG [UPAR MANTAIPERAW| 58,608 ITeraga Kota] | 13 FIST 00.00 PUT ANG 31-12-15[JR UPAH PLASMA UNTIL PUPUK = 2 HK199,188

| 14 119100001100 - PUT ANG 31-12-15UPAH PLASMA SENSUS RAYAP = 2tem oo:1083 Kaya | 15PIUT ANG] 21-12-15 JMK2/S/1 2022| PLASMA LANGSIR PUPUK 1[99594 oo | 16 1131.0000109-PIUT ANG 31-12-1521012 ) SR UPAH PLASMA TABUR PUPUK = 5 HK|Kera

00 0aANGI 37-12-15PLASMA PIRINGAN MANUAL © "3007422 ("I 3,087,423 [Tenaga Kena | sf| 1312032UPAR KRANI / MDR PB| 690502 (Tenaga Kera | 19 {131 0000100. PIUT ANG] 91-12-15(Tenaga Xerja (20PUT ANG 31-12-15MALYPAH PLASMA BAWATJAAN- KK| 1085537___|

| 29 000.190 - PIUT ANG) 31-12-15[IRIo” S68| | 30109 - PUTA|6 890.568.2084 Land Ceara

PIUT ANG| 59000 Tenaga Kena | 32_[139.00.60 100 - PUT ANAKU 27,000 |ar ona Tenaga e Bahwa selama tahun pajak 2015 telah terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma sebesar Rp8.422.653.332 dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan data Buku Besar dan Trial Batanca sampal dengan saat ini Parusahaan telah mengeluarkan dana untuk membangun perkebunan kolapa satsit yang dicalat dalam Akun 131.00.00 100 - PIUT ANG DANATALANGAN dengan rincianberkul :

Saldo par 31 Desember 2014Rp 9.685.419.512

Penambahan Tahun Berjalan dalam bentuk :

1 Bahan Pupuk

Bahan Pupuk (TSP)Rp33,313,078

2 Pupuk

Pupuk (Dotorrite)Rp18,483,740

Pupuk (MOP)Rp103,089,752

Pupuk (NPK)Ro5.064.485

Pupuk (Ongkos Angkut)Rp11,878,753

Pupuk (RockRp26,624,308

78,211,253

Harbisida (Garton)Rp1,399,765

Herbisida (Gramaxong)Ro5,151,260

Karbisida (Guimaxon)Ro1§.090,335

Herbisida (MilsufuronpRo2,171,889

Herbisida (Winson)Ro282,785

4 ingektisida

Insektisida (Marshal)Rp2,289,028

Insektisida (Regent)Ro

5 BBM

BBMRo2,423,295

6 Rodsntisida

Rodentisida (RAT BAIT)Ro1,361,238

7 Pemakaian Mesin RabinRo18,516,783

8 BKP LainnyaRp19,515,471

9 Jasa Pameliharsan dan PengawasanRp10,714,212

10 Jumma! Adjustment-Ra11.664 555

11 Juma! PenyesuaianRp5.713,650

12 Land ClearingRp6,890, 568,284

13 Tenaga Kerja+

Rp. 8422653932 + akdo per 31 Desember 2015Hip644

e Bahwa dari rincian biaya pengeluaran terkait plasma sebesar

Rp8.422.653.332 selama tahun pajak 2015 tersebut, berdasarkan data buku akun Piutang Dana Talangan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma atas penyerahan BKP dan JKP Masa Pajak Juli s,d Desember 2015 sebesar Rp7.571.408.488 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian per Masa Pajak

|

Rp144 475,813

|147,009,207

115,928,386

78,447,994

96,885,979

6,988,881,110

7,871,408,488 | | ama

2. Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa Laporan Keuangan Audit 2015 diketahui bahwa memang benar dicatat sebagai Piutang Plasma sebagi berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Ruptah Penuh)(in Full Rupiah)

Catatar’ais2014

NateRaRp

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank4,251.780.885.4003.481.002.697

Piutang Usoha5,25

Pihak Berelas231.460.003.47013.489.194.360

Asai Keuangan Lancer Lainnya6,25

Pihak Berelasi32.147,601,524 37.848,996.870

Pihak Ketiga71.366.86447,383,700

Persediaan - Setelah dikurangt7 penyisihan penurunan persedigan12,610,522,8129.653.322.408

Pajak Dibayar di Muka284,109,411210,375,074

Pembayeran di Muka9486,321,033118892 477

Total Asei Lancar21,640,990.32064,649,108.886

ASET TIDAK LANCAR

Asat Pajak Tangguhan2,005,002,1872.211.451.4604

Aset Telap - Satelah dikurangi10Fixed- Net of accumulated akumulaa penyusutan100,562,781,020 — 100,599.153,110jati Tanaman Perkebunan - Setalah11 dikurangi akumulas penyusutan195,128.182,033 251.338,242,594

Uang Muka Perolehan Hak atas Tanah1279,017,879,000 79.017,979.000 Advances for Landnghits Acquistion Fiutang Rama13,2517,508,071 544

Aset Laindain29,800,00029,800,000

Total Aset Tidek Lancer“305.253.010.204

TOTAL ABET417,092.300,604

Hal ini justru menguatkan dalil Terbanding dan membantah alasan Pemohon Banding karena secara nyata menyebutkan bahwa memang benar ada piutang plasma.

3. Atas bukti berupa rincian akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

LAMPIRAN BUKTI P.2 - AKUN PIUTANG DANA TALANGAN (131.00.00,100}

| tom | 157007015

Ne

[CU 20009 fetes Sra (TTSFOOTY TCV TD

[CU 2003

1520024

Me UI 13CU MM

[cu ans isae ————| 9.095 eaeUH

TTT) aman aa 5 1006 706.40) aj

7

—paru ca fa — TA KESAN[3299 Fo.

[ig 15/01 7067 ai JuPAN TEAM PC[arrest arnt 9108 aT sa Aan ——

Bukti tersebut justru menguatkan fakta bahwa memang benar ada plasma hal ini terbukti ada jumal gaji divisi plasma (sample).

4. Bahwa terkait dengan bukti Laporan Keuangan Audit 2019 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa akun piutang dana talangan tersebut telah direklas menjadi Akun Tanaman Menghasilkan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa terjadi reklasifikasi tersebut dan untuk kepentingan argumentasi, kalaupun benar ada reklas, tidak menutup fakta bahwa memang benar terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma di tahun pajak 2015 yang menjadi objek PPN.

5. Terkait dengan bukti jumal reklasifikasi bahwa tidak terdapat reklas dari piutang plasma tahun pajak 2015 sebagai berikut:

LAMPIRAN BUKTI P.4 - JURNAL REKLAS PIUTANG DANA TALANGAN

% KoBaki oo TelRode PeckNama PerkiraanDebet RpKredit Rp

VMBI/19/12/072 31-12-49 01/12/2001 REXLAS PLASMATM 2005 ©TK TAHUN TANAM 20054719196660100G

REKLAS PLASMA KE TM 2005 131.00.00.100 FIUTANG DANA TALANGAN4

REKLAS PLASMA KE TM 2006TM TAHUN TANAM 2006G RERIAS PLASMA KE TM 2005 131.00.00,100 PIUTANG DANA TALAMIAN9900 REKLAS PLASMA KE TM 2009 232.10.08,]07 TK TAHUN TANAM 20086.389.477.208,000 REKLAS PLASMA KE TM 2008PTUTANG DANA TALANGAN

RERLAS PLASMA XE TM 2009TM TAHUN TANAM 2009G REXLAS PLASMA KE TM 2009PTUTANG DANA TALANGAN01190.018.50700 REXLAS PLASMA KE TM232.10.10,101 TM TAHUN TANAM 20103.690.752.086,00-6 REKLAS PLASMA KETM 2010 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN25.690.782.086,00 REKLAS PLASMA XE TM 201)TM TAHUN TANAM 201211,686.477.498,006G REKLAS PLASMA KE TM 2012 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN211.636 427.498 00 REXIAS PLASMA KE TM 2011 232.20.13.161 TM TAHUN TANAM 2013410,930,358,00

REKLAS PLASMA KE 2013PTUTANG DANA TALANGANa410.93035800 REKLAS PLASMA KE TM2016 © 232.10.16.101 TM TAKUN TANAM 20161643405, HO0 REKLAS PLASWA XE TM 2016 © 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN926,745,405.541,00 REKIAS PLASMA KE IM 2017 232.10.17.101 TM TAKUN TAKAM 20171.524.835.2428

REXLAS PLASMA KE TM 2017 131.00.00.100DANA TALANGANt7.324.86520188

Total65,674.419 554,0865.074.419 254,84

6. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran yang ada di akun piutang dana talangan adalah pengeluaran untuk kebun Pemohon Banding sendiri, menurut Terbanding hal tersebut diluar kelaziman prinsip akuntansi dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa pengeluaran untuk kebun sendiri dijumal ke akun piutang.

7. Bahwa berdasarkan pencatatan akuntansi Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa setiap adanya penggunaan bahan pupuk, pupuk, herbisida, insektisida, BBM dan Rodentisida untuk kebun plasma, Pemohon Banding mencatatnya sebagai berikut:

Piutang Plasma (Ptutang Dana Talangan)XXX

Inventory Bahan Pupuk / Pupuk! Herbisida / Insaktisida / BBM

Jurnal .

191.00.60.109 - PIUT ANG 17-01-15= 1536 KG2,238,923

14220.00.101 - PERS 17-01-15 STKOMSAM2ADOLOMITE = 1536 KG2,236,923 131.00,00.100- PIUT ANG 19-01-15SOLAR 30.96 LTR321,817

142.20.00.202 - PERS 19-01-15 STKO/46/01/20'SOLAR 20.86 LTR321,917 431,00.00,100 -PIUT ANG 22-08-15 STKO/15/08/20: UREA 2789 KG10,649,360

142.200.101 - PERS 22-06-15 STKOM5/08/20 UREA 2789 KG16,649, 350

8. Bahwa sampai dengan persidangan terkahir, Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding disertai bukti yang jelas dan relevan.

9. Bahwaberdasarkanuraian di atas, koreksi Terbanding atas adanya penyerahan plasma telah sesuai ketentuan yang

10. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp176.749.241,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJumlah (Rp

|__| Dasar Pengenaan Pajak

1 | Harga Jual Wajar Palm Kemel29.740.034

Penyerahan JKP — Pembangunan Plasma147.009.207 |. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 a. Bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari infomasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka, bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding ekstemal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kernet:

bahwa Penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi: bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan

rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ektemal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, bahwa dengan demikian, harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran | Bab II. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi, bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi Secondary Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa peru diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama, bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang b. bahwa dalam menentukan harga jual Palm Kernel, Pemohon Banding menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:

HARGA PKO- (Harga Reuters — Freight USD $70/kg) x Kurs x Rendemen HARGA PKE= Harga MPOB x Kurs x Rendemen

HARGA PALM KERNEL= HARGAPKO+HARGA PKE — Biaya Produksi

bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk

|menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

c. bahwa lebih lanjut, dalam hal ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel.

d. bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian transaksi penjualan Palm Kemel yang terjadi di masa pajak Agustus 2015 beserta dokumen pendukung seperti Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kemel sebesar Rp29.740.034,00 seharusnya dibatalkan.

ll. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar

Rp147.009.207,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma berdasarkan pencatatan pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan Agustus sebesar Rp 147.009.207,00.

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian Akun Piutang Dana Talangan yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding di masa pajak Agustus 2015, b. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2015, diketahui bahwa akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan sebagai PIUTANG PLASMA dengan tampilan sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Rupiah)

28152014

NoteRpRe

ASETASSETS ASET LANCARCURRENT ASSETS Kas dan Bank4,251,789,885 4003,481,002,007Carh and Banks Ptutang Usaha3.25Account Receivables

Pihak Berelag23.460,003,47013,409.104,380Related Parves Aset Keuangan Lancar Lainnya8.25Other Current Financial Assets Pihak Berelasi232.147,691.524Related Parses Pihak Ketiga67,383,700 .Thad

Persediaan - Setelah dikurangi7Inventonies - Net af aflowance for penyisihan penurunan nilai persediaanimpasment inventares Pajak Dibayar dj Muka284.190.411220,375,874Prepaid Taxes Pembayaran Mukae480.321.033118202477Advance Payments Total Aset Lancar21.840.990.320Total Currect Assets

ASET TIOAK LANCARNON CURRENT ASSETS Aset Pajak Tangguhan2.905.002.387Tax Assets Aset Tetap - Setelah dikurangi10Fired Assets - Net of accumulated akumulasi penyusutan100,562.781,020 100.509,153,110deprecizton Tanaman Perkebunan - Setelah11Plantations - Net of accumulated dikurangi akumulasi penyusutan196.128,192.033

251,336.243,504

Uang Muka Peroleh agedre he?non edeAdvances lar Landnghta

Plutang PlasmaPasma Recervaties

13, 2517 500,071 8449085 418 512

Aset Lain Jain29.800.00020.800.006Other Assets Total Aset Tidak810.084 442.200.045.110Tetat Mer Current Assets TOTAL ASET507.120 154605TOTAL ASSETS bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00, bahwa berdasarkan rincian tersebut, dapat dilihat bahwa mutasi akun tersebut selalu berada pada posisi debit serta nilainya selalu. Hal ini dapat membuktikan bahwa tidak ada transaksi penyerahan BKP/JKP maupun penerimaan uang.

c. Bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

d. bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Laporan Keuangan Audited tahun pajak 2019 (halaman 48), akun Piutang Dana Talangan sebesar

Rp65.674.419.853,00 telahreklasifikasi Akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the financial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018/ years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai denganDecember 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision letter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018! December 31, 2018

Sebelum Rekiasifikasi/Setelah Rektasifikasi!

BeforeificationAfter

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan=65,674,319,853Depreciation Fiutang Dana Talangan Perkebunan65.674.419 853=Bailout Funding Plantation Receivables Juman65,674,419,853Total bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan jumal reklasifikasi akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN sebesar Rp65.674.419.853,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya yang dicatat dalam akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat pada tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 pada akhimya direklasifikasi ke akun TANAMAN PERKEBUNAN pada tahun 2019 menjadi Aset Tetap Pemohon Banding.

e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma.

bahwa berdasarkandi atas, dalil Terbanding mengenai adanya penyerahan BKP dan/atau JKP kepada petani plasma adalah tidak benar dan koreksi sebesar Rp147.009.207,00 seharusnya dibatalkan.

Dokumen pendukung yang disampaikan:

1. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran

2. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

3. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

4. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

5. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

6. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN

Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud: Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini:

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak,

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan:

Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak,

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi: dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak,

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak,

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha:

PT Palma Satu

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis:

b. jasa pelayanan sosial:

Cc. jasa pengiriman surat dengan perangko, d. jasa keuangan, e. jasa asuransi:

f, jasa keagamaan:

g. jasa pendidikan:

h. jasa kesenian dan hiburan:

L jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan:

j jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri:

k. jasa tenaga kerja:

L jasa perhotelan:

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum:

n. Jasa penyediaan tempat parkir, o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam:

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos: dan g. Jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak:

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf A;

Pasai13 ayat (la):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/aiau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) diatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan:

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim:

4. Peraturan Dijen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur.

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri

PT Palma Satu

atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa — untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian atas bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp176.749.241,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kemel sebesar Rp29.740.034,00, dan

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00, bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp29.740.034,00 bersifat yuridis pembuktian:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap harga jual Palm Kernel kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) berada di bawah harga pasar wajar dengan menggunakan referensi harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau:

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

C. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Migas.

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak afiliasi adalah terkait penyerahan Palm Kernel yang terutang PPN sebesar 10% yang tidak terdapat perbedaan tarif, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding dalam rangka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) adalah tidak tepat:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui, Terbanding juga tidak melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dan Corresponding Adjustment pada lawan transaksi afiliasi karena adanya koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksiemal dengan formula yang mengacu pada data pasar global (Reuters dan MPOB) sebagai pricing policy yang lazim dalam perdagangan komoditas, bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan harga Dinas Perkebunan Riau oleh Terbanding tidak tepat karena harga tersebut sebenamya merupakan dasar untuk penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), bukan harga jual wajar komoditas Palm Kernel di pasar komersial:

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri karena penyesuaian harga jual Palm Kemel sebesar Rp29.740.034,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp147.009.207,00 bersifat yuridis pembuktian:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan adanya akun "Piutang Dana Talangan" atau "Piutang Plasma" dalam Laporan Keuangan Audited 2015, yang mana menunut Terbanding, telah terjadi penyerahan BKP (pupuk, bibit, dll) dan JKP (jasa tenaga kerja) dari Pemohon Banding (Inti) kepada Petani Plasma, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena pada akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendin yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma:

Bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan a guo, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah perkebunan di atasnya:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma, menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga untuk kegiatan tertentu seperti land clearing untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan plasma tersebut,

bahwa untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Bahwa berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan koreksi untuk Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp147.009.207;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding, halaman 1 Laporan Posisi Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844;

bahwa pada halaman 18, Catatan atas Laporan Keuangan angka 2.i, dijelaskan piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang’ untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma, bahwa pada halaman 36, Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 dijelaskan bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima: bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.512:

bahwa pada halaman 49, Catatan atas Laporan Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu

melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terbukti terdapat kebun plasma dan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang dana talangan adalah dalam rangka pembangunan kebun milik Pemohon Banding sendiri tidak terbukti, bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang PPN, telah terjadi penyerahan BKP&JKP oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya, serta jasa tenaga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun plasma yang terutang PPN, bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian pembuktian dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp147.009.207 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dart para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

|Dipertahankan | Tidak Dapat

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp) (Rp)Dipertahankan (Rp) Penyerahan yang PPN-nya176.749.241

147.009.20729.740.034 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Menurut TerbandingRp1.090.285.288,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 29.740.634,00

Menurut Pengadilan PajakRp 1.060.545.254,00 bahwa meskipun dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi oleh karenanya perhitungannya tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, bahwa Pengadilan Pajak menemukan adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk melakukan perhitungan ulang sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP: bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutDapat

Koreksi Tidak Dipertahankan

1 (Dasar Pengenaan Pajak— mi | Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

|” ja. Ekspor

| la.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

|Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNNe aan |Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutPA | Ja.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNYAAA | fa6 Jumtah (a.1 + a.2+ 3.3 +24 +a.5)1.090.285.288 (0. Ib. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg lidak terutang PPN-eT | _|¢. Jumlah Selunuh Penyerahan (a.6tb)1.090.285.2881.060.545.254 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjuatbelikan

Penghitungan PPN Kurang BayarNN

| Ia. Pajak keluaran yang harus dipunguUdibayar sendiri (tarif x 1.a.2)109.028.529 (—- Dikurangi :

|PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

| (b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan459.084.799| 4590847997 ———CS | |b. STP (pokok kurang bayan)IU

Dibayar dengan NPWP send

— b.5 laintain355.350.377355.350.377 - | b.6 Jumlah (b.1tb.2b.3tb.4rb.5)814.435.176|| c. Diperhitungkan:

|SKPPKP

| _|d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan{=

Jumlah penghitungan PPN kurang bayar

| 3Pajak yang sudah :(ie | Ja. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya723.081.571- | | fb. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)-- (0 Je. Jumlah (a+b)723.081.571- | 4 (Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)17.674.92414.700.920

Sanksi Administrasi: Na | Ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP

|. Ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

| Ie. Jumlah (arb)

| 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5c)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Agustus 2015, atas nama PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Simpang Tiga Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, , sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp29.401.840,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.Tid.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera

Tid.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA, (udi Setyawan M.N.Y., Ak., MA

NIP 196906051 990031 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.