Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Lautan Solusi Airindo, Tarif, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Lautan Solusi Airindo mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13; Pasal 16 ayat (1); Pasal 96 ayat (2)
- PMK 168/PMK.04/2020Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Lautan Solusi Airindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026