Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-001828.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Cavron Global, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001828.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001828.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTCAVRONGLOBAL,NPWP02.545.426.5-063.000/ 0025454265063000, beralamat di Gd. Menara Rajawali Lt. 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (domisili elektronik tax@cavronglobal.com ), dalam hal ini diwakili oleh Søren Israelsen Pedersen jabatan Direktur Utama;

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ghafiqi Amhariputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2024tanggal13 November 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: S-044/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025,

2. Nama: Siswanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1641/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: S-032/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025,

3. Nama: Khansa Pandan Semilir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1163/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: S-056/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan/ 197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Laksmi Indriani/ 197110301992012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Fazrin/ 198705022008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir : ST-5371/WPJ.04/2025 tanggal 1 Desember 2025;

4. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/ 197901242000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3782/WPJ.04/2025 tanggal 30 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 585/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S-007/CG- TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 986/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-019/CG- TAX/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.927.286.06719.927.286.067
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)19.927.286.06719.927.286.067
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)19.927.286.06719.927.286.067
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.361.842.9199.337.213.171
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.361.842.9199.337.213.171
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.361.842.9199.337.213.171
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.361.842.919)(9.337.213.171)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.361.842.9199.361.842.919
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)9.361.842.9199.361.842.919
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)024.629.748
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP18.472.311
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)18.472.311
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)43.102.059

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-007/CG-TAX/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.927.286.067
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)19.927.286.067
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)19.927.286.067
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.361.842.919
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.361.842.919
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.361.842.919
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.361.842.919)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.361.842.919
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)9.361.842.919
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang Kurang/ (Lebih) Dibayar24.629.748024.629.748
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan18.472.311018.472.311
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar43.102.059043.102.059

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor S-007/CG- TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S- 007/CG-TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima tanggal 3 Desember 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Søren Israelsen Pedersen dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 Tanggal 12 April 2023 (Jika Surat Banding ditanda tangani oleh Pemohon Banding/Pengurus).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa/Tahun Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 6 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jamilah Gop ik cot apk Pajak Taka Morin

MMR PENA III IA Rk Tao FEI

PU Fa SIN. TT IIA Mak oa mi BE : :

Fila. Fa S05 rr Don Dam ra nun an

PAL. Tana Ta FRU. Ea ou. AAN

2 Fant. at BEP DP rn Bry aT ae

Pons Pii. telat Pdi. 3

POR WEP LE 2 Te

HAM NA Prin TD oF NTT pl CARA BTS IT Tani sibel.

tho ieee ee TI a= saa =f) : port ss

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak KPP Pratama Setiabudi Tiga dengan surat Nomor S-007/CG-TAX/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan kurang bayar pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jamilah apik Minat

Ha Li . - aa etd

‘Wapk Pajak Foi Depo

Sebo

Kos Fa. QM. EMG on. Spin Ina Tan cnn FED

Mo Kung SEGLU LIE IE? SEAT GET

Pe Fa SM. WFR. Pm. tk: :

DOWD Fa. QR EMG OR. Slr cam cnn BRD : :

Oo Paman INS ore Las: Dara. Baran. : :

POE WEP FNP LOMA

Pan IA Frum sd la LaF a Can RETR TI OF NYE

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

ma - Jamilah Bop ek Memuat

— Waph Pajak Fikes. neue

2 DMN Fate RL Fane

Poth Fa Sinan Bernas on Orin onus Tar ia BEL

P.O EIT 2PPIT LIP UET eEPIT LIP CGT AE PIT LIP GT

PE LW Ptr lesb tre tn SEPIT LIP DET SB LIE LET SPIT LIP GT

MW LG BIS RAMMED ENR Ton Bar mr Lo Tram,

Wael te Sa GDN Valine, Tee VBI aaa Sa

DO Mn FFE OR An ap ar :

DRAMA FPN TID OF ORL .

aw Nati. Prin .7l FO RLF .

POT an tari PN AN HAN PN ANT BIA

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

elk Bap Scot

Ha (— Kena Fon -. mr pajak

Keke Hung .

MO Pala BRA Pi

PG Faw GIN. Tet ANA NT aan FED : :

Pio Ln. ptr ltristpe tr BL LIE DET BS IIE DET

J SELIM IDENT FaAuhioimen. 207 Do Tar oo. mm lor Tah

Pilg. Fane SUF iD Lon Tar Pia outa Doar.

Ardan Fat Ue FUN ua. Fa wf UPN Dan P3

Maio fa Nah Gh. a Sata. Renn cama

Fan TERM tam. Sim Lear sara Fran.

2b Fa bp SUF 9D LORD Ipa, Fiat : :

Sha hk. (ae aT Vita Ta Mi UR Saat Garhi?

BT AN An Mei FRU Da del ae a To CaS UP

a TE BU SN: :

PRP Mae Wha Beka Maa DoD. le: :

“1 a wa

PN owe wt ete eee papan bitlcteiaa eR mae Seg. Sst Lan hi ae Gli Te :

= wa Dae Poros

Rolo temic car iid...

Fae MN. PEN: ESA TI a a eit te :

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. KOREKSI ATAS PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBESAR RP24.629.748

A. MENURUT TERBANDING

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp24.629.748 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan data informasi dan keterangan yang diperoleh, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi briket arang dengan bahan baku tempurung kelapa dengan proses bisnis: Pemohon Banding memproduksi briket dengan bahan baku utama arang batok kelapa dan arang batok kemiri yang dipress dan dikemas. Setelah barang dicetak di Manado, dikirim ke Pasuruan. Jawa Timur untuk dikemas lalu diekspor ke Asia, Australia, Eropa, dan Amerika. Penjualan dilakukan dengan menawarkan produk ke pasar luar negeri. Setelah pembeli tertarik akan memesan melalui dokumen purchase order dan barang dikirimkan ke tempat tujuan. Penanggung biaya transportasi tergantung dari perjanjian penjual dan pembeli.

2) Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data-data serta dokumen pendukung alasan keberatan berupa arus uang dan arus barang/jasa, kontrak/perjanjian, invoice serta dokumen lainnya sebagai pendukung alasan Keberatan.

3) Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

4) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut

berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhl syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Bahwa dokumen/bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menunjukkan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Longhi Group International berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya.

6) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2022 yang dilakukan Pemeriksa.

B. MENURUT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp24.629.748 dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp24.629.748 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2) Bahwa menurut Terbanding, pajak masukan sebesar Rp24.629.748 tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

3) Pada faktanya, faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan faktur pajak masukan atas biaya jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International.

Jasa manajemen tersebut secara nyata berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kepentingan manajemen.

4) Ketentuan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN adalah sebagai berikut:

Pasal 9 “(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: ****)

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

c. dihapus; ****)

….”

Hal tersebut diatur lebih lanjut pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. …”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa atas faktur pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, faktur pajak masukan atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

5) Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan s.d. keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti/dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jasa manajemen dari PT Longhi Group International berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding, yang merupakan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai, seperti:

Data/Dokumen yang Telah Diserahkan oleh Pemohon Banding Ta Jenisj ama Boko, Catatan

SE sa

Dieseniner 2077

Desenier SO el AT Ul

: [Detar Nema PIC sengeviaan Jes Mansiemen

= (SPT 225 PT Limzhi Mase sanuari sa Tesexter 2022

[i isuracTarseanan SPH a [Sure: Penjelasan Terulis menteri Casa Varaiexen 0

Poi ian Oesarisasi Tatar 3001

Din (peter Cusismer PT Caran Glia Tahu 2022 jai fpomumer pp - EL Imei

Oi itamurdasa Peroaiarar oh

Jalpeter Peras oh (24 [Eeria Acara Serat Terimasasa Manafemen oo |Inssice gan Pum Pre PPh 2d desa Vanafiemen 00 fii |Karesssrsersii-veilless Aman

Pcs |Rovesnarsersii-veilles Pemasaran (1 [Rovesuorsersii-reilJess Sunter ia Manusia ji. [Tansuncan SPTH Jerueri st Desember 3022

Aan ea

Desemiae SO

Desemier 20>

Aan SSSR tes per “OC i [Aveie SPT Masa PEN Sarcerie dliesener DIII

6) Berdasarkan tabel tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis mengenai jasa manajemen melalui surat nomor S-047/CG-TAX/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Penjelasan terkait Biaya Jasa Manajemen. Pada surat tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan yang komprehensif, disertai bukti pendukung yang kompeten, atas latar belakang kebutuhan jasa manajemen dan eksistensi penggunaan jasa manajemen. Jasa manajemen yang disediakan oleh PT Longhi Group International, benar-benar

dibutuhkan dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Selain itu, tidak terdapat duplikasi atas kegiatan jasa manajemen dari PT Longhi Group International karena Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang melakukan tugas yang sama terkait akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia.

7) Bahwa persyaratan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah (stdtd) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) adalah sebagai berikut:

“(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan

Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus merupakan faktur pajak yang lengkap, lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5), serta memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak dari PT Longhi Group International merupakan Faktur Pajak yang lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

8) Sebagai tambahan, PPN terutang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan dokumen invoice dan bukti pembayaran, dengan mekanisme pemungutan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, tidak terdapat kerugian negara yang

ditimbulkan sebagaimana diatur pada Pasal 16F UU PPN sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Oleh karena itu, sesuai dengan asas keadilan, pajak masukan yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

9) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak masukan dari PT Longhi Group International atas biaya jasa manajemen sebesar Rp24.629.748 seharusnya dapat dikreditkan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 986/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor S-007/CG- TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima tanggal 02 Desember 2024;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Soren Israelsen Pedersen bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Ya Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen Pendukung Lainnya (Keberatan) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding dari Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi baru, namun akan diteliti lebih lanjut dalam proses persidangan.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak April 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-402/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor19.927.286.06719.927.286.0670
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah a.1+ a.2+a.3+a.4+a.519.927.286.06719.927.286.0670
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)19.927.2 86.06719.927.2 86.0670
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng 4):
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar / Lebih Bayar000
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)000
b . Dikurangi:000
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2Pajak Masukan yang dapat9.361.842.9199.337.213.17124.629.748
diperhitungkan)
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.361.842.9199.337.213.17124.629.748

c. Diperhitungkan:000

c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.361.842.9199.337.213.17124.629.748
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.361.842.919)(9.337.213.171)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:000
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya9.361.842.9199.361.842.9190
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a+b)9.361.842.9199.361.842.9190
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)024.629.7480
5Sanksi administrasi :000
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP018.472.3110
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)018.472.3110
6Jumlah PPN yang Masih harus dibayar (4+5.g)043.102.0590

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor S-007/CG-TAX/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga berdasarkan BuktiPenerimaanSurat/ElektronikNomorFORM- 05001589/BPS/KPP.041203/2024 tanggal 4 Maret 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang Kurang/ (Lebih) Dibayar24.629.748024.629.748
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP18.472.311018.472.311
c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar43.102.059043.102.059

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
9.361.842.9199.337.213.1719.361.842.9199.337.213.1719.361.842.919

Menurut Terbanding

Setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, bukti pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Terbanding, Pembahasan dengan Pemohon Banding, terkait sengketa keberatan, atas koreksi yang telah dilakukan tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku b. Bahwa alasan Pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yaitu Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada PT Longhi Group International pada Masa Pajak April 2022 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dan berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2021 Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) c. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

d. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Longhi Group International sebesar Rp24.629.748,00:

- Pemohon Banding hanya memberikan keterangan tertulis, tidak memberikan bukti-bukti yang menunjukkan peran dan kegiatan riil yang dilakukan oleh PT Longhi Group International;

- Tidak terdapat cukup bukti adanya manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas layanan tersebut, hal ini terlihat dari peredaran usaha yang fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2023, sebagai berikut:

al Data Omset *

SPT PPh Tahun 2023 Tahun 2022 Tahun 2021 SPT PPN Tahun 2023 Tahun 2022 Tahun 2021

Dog EFT 1 1 1 fa BEET ie 1 LE mst PLS DS iil Isra GAP tapi PSS LSI TES Ti: KIS CIS ES iit e. Keberadaan transaksi penyerahaan jasa apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

f. Terbanding melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa jasa manajemen dari pihak PT Longhi Group International telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dengan memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan namun eksistensi dari jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak terbukti g. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diantaranya sebagai berikut:

Manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding terkait jasa manajemen tersebut adalah untuk pembukuan akuntansi, perpajakan serta informasi dan teknologi Pemohon Banding. Mengingat apabila Pemohon Banding tidak memanfaatkan jasa manajemen tersebut, maka Pemohon

Banding akan mengalami kesulitan dalam hal pembukuan akuntansi, perpajakan serta informasi dan teknologi karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk hal tersebut

Bahwa Pemohon Banding dan PT Longhi Group International merupakan perusahaan yang memiliki satu induk perusahaan, sehingga akan lebih mudah untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh PT Longhi Group International terkait jasa pembukuan akuntansi, perpajakan dan informasi teknologi juga diberikan kepada Pemohon Banding dengan melakukan penagihan atas jasa manajemen b. Berdasarkan data komparasi laporan keuangan tahun 2021 s.d 2023, diperoleh informasi sebagai berikut:

Na Pas Laporan Laba Rugi 2025 2022 2024

FB’ DAS - Pl AL RI DP SITE LP

Mengenang CPC CSCC

Dfosteeseee Oe ee] eee [se] a? “1 EA PS SLS SES an SES PN 1 1 1 re Ji--3r5p- ined: | tara -iaarar Dopana :

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan atas pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada PT Longhi Group International tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

h. Keberadaan transaksi penyerahaan jasa apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

i. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa terdapat jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International sehingga tidak dapat diketahui kesesuaiannya antara jasa yang diberikan dengan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding.

j. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa walaupun Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual barang atau penyedia jasa telah memenuhi definisi Faktur Pajak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN serta dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung arus uang dan arus barang/jasa, akan tetapi faktur pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan

Bahwa perolehan jasa manajemen dari PT Longhi Group International tidak benar-benar terjadi karena keberadaan transaksi jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi).

k. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertahankan koreksi sebesar Rp24.629.748,00.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penellitian surat banding, data dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor S-007/CG-TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak April 2022 atas nama PT Cavron Global NPWP 02.545.426.5- 063.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S- 019/CG-TAX/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING

Berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian banding yang disampaikan pihak Terbanding (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I).

Materi Koreksi

Berikut ini adalah bantahan Pemohon Banding atas rincian materi koreksi yang dilakukan Terbanding.

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp24.629.748,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi koreksi objek Pajak Masukan sebesar Rp24.629.748,00 dikarenakan terdapat faktur pajak masukan atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Pemohon Banding membutuhkan dan memanfaatkan jasa manajemen yang disediakan oleh PT Longhi Group International. Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari induk perusahaan karena Pemohon Banding belum memiliki struktur organisasi yang dapat menjalankan pada bidang pembukuan dan akuntansi, perpajakan, pemasaran dan sumber daya manusia untuk menunjang kegiatan operasional usaha.

3. Terbanding berpendapat bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti yang terdapat jasa manajemen PT Longhi Group International. Faktanya, Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan/atau bukti pendukung yang relevan terkait dengan pemanfaatan jasa manajemen oleh PT Longhi Group International saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Tabel 3. Bukti Dokumen atas Pemanfaatan Jasa Manajemen

Ho. Dokumen diarahkan

: lpater Persi —C—C‘“‘CSCSCisS

Desemser TT

Desemier ST legepoer oi

4. Bukti dokumentasi yang telah diserahkan tersebut secara fakta dapat membuktikan eksistensi pelaksanaan jasa yang mencakup ruang lingkup pekerjaan dan pembayaran, serta mencerminkan kontribusi langsung terhadap pengelolaan kegiatan operasional Pemohon Banding.

5. Lebih lanjut, menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis karena Pemohon Banding mengalami penurunan laba, Pemohon Banding berpendapat bahwa penurunan laba yang dialami Pemohon Banding dari tahun 2021 sampai dengan 2023 tidak berhubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen dari PT Longhi Group International.

6. Penurunan laba Pemohon Banding periode 2021-2023 disebabkan faktor eksternal seperti fluktuasi pasar dan kondisi makroekonomi, serta kebijakan operasional internal. Sementara itu, jasa manajemen dari PT Longhi Group International di bidang pembukuan, akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia justru bersifat esensial karena menjadi prasyarat operasional usaha, mencegah potensi kerugian yang lebih besar dan mempertahankan kelangsungan bisnis. Dengan demikian, pendapat Terbanding tentang tidak adanya manfaat ekonomis menjadi tidak berdasar, mengingat jasa tersebut secara nyata mendukung kegiatan operasional dan berkontribusi terhadap perolehan pendapatan.

7. Bahwa persyaratan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah (stdtd) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) adalah sebagai berikut:

“(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

8. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus merupakan faktur pajak yang lengkap, lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5), serta memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak dari PT Longhi Group International merupakan Faktur Pajak yang lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

9. Sebagai tambahan, PPN terutang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan dokumen invoice dan bukti pembayaran, dengan mekanisme pemungutan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana diatur pada Pasal 16F UU PPN sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Oleh karena itu, sesuai dengan asas keadilan, pajak masukan yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak masukan dari PT Longhi Group International atas biaya jasa manajemen sebesar Rp24.629.748,00 seharusnya dapat dikreditkan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding.

PENUTUP

Demikian bantahan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-81 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-007/CG-TAX/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 beserta lampiran surat;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa/Tahun Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 3 Tanggal 09 Februari 2006 yang menjelaskan Pendirian Perusahaan;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 06 Tanggal 12 April 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 06 Tanggal 12 April 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Surat Setoran Pajak atas SKPKB PPN Masa April 2022;

Bukti P-8. Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Soren Israelsen Pedersen Bukti P-9. Salinan Elektronik Paspor atas nama Soren Israelsen Pedersen; Bukti P-10. Salinan Elektronik Surat Kuasa Khusus atas nama Ghafiqi Amhariputra

Nomor S-044/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Bukti P-11. Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Ghafiqi Amhariputra; Bukti P-12. Salinan Elektronik Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024 atas nama Ghafiqi Amhari Putra; Bukti P-13. Salinan Elektronik Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-14. Salinan Elektronik KTP atas nama Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-15. Salinan Elektronik NPWP atas nama Ghafiqi Amhari Putra;

Bukti P-16. Salinan Elektronik BPS SPT 1770S Tahun 2024 atas nama Ghafiq

Amhari Putra;

Bukti P-17. Salinan Elektronik Akta Notaris Cinantya Prima Hapsari, S.H., M.Kn nomor 06 tanggal 12 April 2023 tentang Pernyataan Keputusan Sirkule Pemegang Saham PT Cavron Global;

Bukti P-18. Salinan Elektronik Akta Notaris Eko Gunarto, S.H. nomor 03 tanggal 09 Februari 2006 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Cavron Global;

Bukti P-19. Salinan Elektronik SSP PPN Masa Pajak April 2022;

Bukti P-20. Salinan Elektronik SK Keberatan PPN Masa Pajak April 2022; Bukti P-21. Salinan Elektronik Surat Keberatan PPN Masa Pajak April 2022; Bukti P-22. Salinan Elektronik SKPKB PPN Masa Pajak April 2022;

Bukti P-23. Salinan Elektronik Surat Kuasa Khusus atas nama Khansa Pandan

Semilir beserta Kelengkapan Izin Kuasa Hukum dan Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-24. Salinan Elektronik Surat Kuasa Khusus atas nama Siswanto beserta

Kelengkapan Izin Kuasa Hukum dan Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-25. Pakta Integritas atas nama Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Siswanto;

Bukti P-27. Matriks Penjelasan Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Apri 2022;

Bukti P-28. Matriks Angka Sengketa Paja Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2022 Bukti P-29. Surat Nomor 113/MUCSBY/DISPUTE/IX/2025 tanggal 25 Septembe 2025 mengenai Penjelasan Sidang Ke-4 Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Cavron Global Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-30. Kertas Kerja Rincian Selisih DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri;

Bukti P-31. Dokumen Ekspor atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri;

Bukti P-32. Struktur Organisasi Tahun 2022;

Bukti P-33. Daftar Pegawai dan Tugasnya tahun 2022;

Bukti P-34. Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT

Longhi Group International;

Bukti P-35. Berita Acara Serah Terima Jasa Manajemen Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-36. Invoice Jasa Manajemen Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-37. Bukti Potong dan SSP PPh 23 Jasa Manajemen Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-38. Output Jasa Perpajakan periode Januari s.d. Desember 2022; Bukti P-39. Bukti pembayaran atas periode Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-40. Surat Penjelasan atas Transaksi Jasa Manajemen dengan PT Longh

Group International;

Bukti P-41. Korespondensi e-mail Jasa Akuntansi;

Bukti P-42. Korespondensi e-mail Jasa Pemasaran;

Bukti P-43. Korespondensi e-mail Jasa Sumber Daya Manusia;

Bukti P-44. Faktur Pajak Masukan atas Jasa Manajemen Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-45. SPT PPN dan BPE Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

Bukti P-46. Bukti Penyerahan Dokumen selama Proses Pemeriksaan dan

Keberatan;

Bukti P-47. SUB Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-48. Tanggapan SPHP Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-49. SPHP PPN Masa/Tahun Pajak Desember 2023;

Bukti P-50. SPT PPN dan BPE PT Longhi Group International Masa Pajak Januar s.d. Desember 2022;

Bukti P-51. Dokumen Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP

1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025 atas nama Khansa Pandan Semilir;

Bukti P-52. Surat Nomor 118/MUCSBY/DISPUTE/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 mengenai Penjelasan Sidang Ke-5 Sengketa Pajak Pertambahan Nila (PPN) PT Cavron Global Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-53. Kertas Kerja Rincian Selisih DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri;

Bukti P-54. Dokumen Ekspor PEB selisih karena Double Data Terbanding; Bukti P-55. Dokumen Ekspor PEB selisih karena Revisi PEB;

Bukti P-56. Dokumen Ekspor PEB selisih karena Tidak Ada pada Data Terbanding Bukti P-57. Dokumen Ekspor PEB selisih karena Selisih Data Internal Pemohon

Banding;

Bukti P-58. Dokumen Ekspor PEB Tidak ada selisih QTY PEB;

Bukti P-59. Surat Nomor 158/MUCSBY/DISPUTE/XI/2025 tanggal 13 Novembe 2025 mengenai Penjelasan Sidang Ke-6 Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Cavron Global Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-60. Kertas Kerja Rekonsiliasi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya

Harus Dipungut Sendiri antara Pemohon Banding dan Terbanding; Bukti P-61. Surat Nomor 176/MUCSBY/DISPUTE/XI/2025 tanggal 27 Novembe 2025 mengenai Penjelasan Sidang Ke-8 Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Cavron Global Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desembe 2022;

Bukti P-62. Pendapat Akhir (Closing Statement) Pemohon Banding atas Sengketa

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa April 2022;

Bukti P-63. Struktur Organisasi Tahun 2022;

Bukti P-64. Daftar Pegawai Tahun 2022;

Bukti P-65. Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT

Longhi Group International;

Bukti P-66. Berita Acara Serah Terima Jasa Manajemen April 2022;

Bukti P-67. Invoice Jasa Manajemen April 2022;

Bukti P-68. Bukti Potong dan SSP PPh 23 Jasa Manajemen April 2022;

Bukti P-69. Output Jasa Perpajakan Periode April 2022;

Bukti P-70. Bukti Pembayaran atas Periode April 2022;

Bukti P-71. Surat Penjelasan atas Transaksi Jasa Manajemen dengan PT Longh

Group International;

Bukti P-72. Korespondensi e-mail Jasa Akuntansi;

Bukti P-73. Korespondensi e-mail Jasa Pemasaran;

Bukti P-74. Korespondensi e-mail Jasa Sumber Daya Manusia;

Bukti P-75. Faktur Pajak Masukan atas Jasa Manajemen April 2022;

Bukti P-76. SPT PPN dan BPE Pemohon Banding Masa Pajak April 2022; Bukti P-77. Bukti Penyerahan Dokumen selama Proses Pemeriksaan dan

Keberatan;

Bukti P-78. SUB Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-79. Tanggapan SPHP Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-80. SPHP PPN Masa/Tahun Pajak Desember 2023;

Bukti P-81. SPT PPN dan BPE PT Longhi Group International Masa Pajak Apr 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP PPN untuk Masa Pajak Januari – November 2022;

Bukti T-2KKP PPN untuk Masa Pajak Januari – November 2022;

Bukti T-3LPK PPN untuk Masa Pajak Januari – November 2022;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis tertanggal 24 September 2025;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis tertanggal 22 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S-007/CG-TAX/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan9.361.842.9199.337.213.17124.629.748

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui atas koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp24.629.748,00 dan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 berdasarkan dalil dan keterangan sebagai berikut:

bahwa PT Cavron Global (in casu Pemohon Banding) memiliki hubungan istimewa dengan PT Longhi Group International berdasarkan fakta dan informasi berikut:

bahwa berdasarkan data Master File Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa PT Longhi Group International dengan NPWP 66.563.307.9-063.000, yang saat ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa, bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan dengan KLU 46900;

NPAP > BEEKI ON 5.060 000

Maria | LONGHI GROUP INTERNATIONAL

NYREPLBLIC PLAZA WING A LANTAI DA SAR ZONA 6. JALAN GRAND BOULEVARD 85D

Alamat | GREEN OFFICE PARK BSC CITY RT COO RW O00 CISAUK KABLPA TEN TANGERANG BANTEN

Warga Negara: INDONESIA

Taleonere 1 2154260574

Ema.l | tax ddorghi-roup.com

Targgal Terdaftar 1 O6- MAR-2014

Status We 1 AKT

Tanggal Pang. Kahar :

Kose Faktur :

Tahun BL tu > Janyan- desember

KLU | 45900 Perdagangar Besar Beroaga Macam Barang

KLU Pkp > 46900 Perdagangan Besar Berbagai Vasam Barang

KPP 1 KPP PRATAMA TIGARAKSA

Jenis Usaha > PUSAT

Status HL Kum 1 PT

Status Medal | PMA

Metode Pemitungan > FIFO

Metode Penyusutan | Gans Lunds

Amormisasi | Garis Lurus

Pembukua | Komputer

Bahasa Pembukuan | Indonesia

Jurman Sadang 19

Nama NIP Peranggung . puzk TRI BUONO : 199106152013101005

Nama: NIP Juru Sita 1 DIONISILS SPRIST.AN JERRY ARD ANTO / 199612222019121001 bahwa alasan Terbanding (in casu Pemeriksa) mengoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah terkait dengan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada PT Longhi Group International pada Masa Pajak April 2022;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dan berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2021 Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai);

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari transaksi Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa jasa yang disediakan oleh PT Longhi Group International benar-benar dibutuhkan dan merupakan fungsi vital/esensial dalam operasi perusahaan, mengingat Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki pegawai internal pada bidang-bidang tersebut;

bahwa Jasa manajemen yang disediakan oleh PT Longhi Group International bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif, mulai dari penyusunan laporan keuangan, pemenuhan kewajiban perpajakan, pelaksanaan strategi pemasaran, hingga pengelolaan tenaga kerja sehari-hari;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan alasan menggunakan jasa manajemen dari PT Longhi Group International adalah karena efisiensi, dimana banyak staf dari PT Longhi Group International yang masih dapat diberdayakan untuk mengerjakan fungsi yang tidak diisi oleh pegawai internal Pemohon Banding; Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan keterangan tertulis, tidak memberikan bukti-bukti yang menunjukkan peran dan kegiatan riil yang dilakukan oleh PT Longhi Group International sehingga Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas layanan tersebut;

Bahwa dalil a quo diperkuat sebagaimana terlihat dari peredaran usaha yang fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga tahun 2023, sebagai berikut:

ook ‘hoe Ra! roa aaa AB aes Seon Tata ee ere td

‘at va : PN Ti oa er Na oot . wa roe 4 Bott sora

.. hoe Tn ' a, 4 F . ro - wah bahwa menurut Terbanding, keberadaan transaksi penyerahaan jasa apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi);

bahwa Terbanding melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa jasa manajemen dari pihak PT Longhi Group International telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dengan memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan namun eksistensi dari jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak terbukti;

bahwa untuk memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diantaranya sebagai berikut:

Manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding terkait jasa manajemen tersebut adalah untuk pembukuan akuntansi, perpajakan serta informasi dan teknologi Pemohon Banding. Mengingat apabila Pemohon Banding tidak memanfaatkan jasa manajemen tersebut, maka Pemohon Banding akan mengalami kesulitan dalam hal pembukuan akuntansi, perpajakan serta informasi dan teknologi karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk hal tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan PT Longhi Group International merupakan perusahaan yang memiliki satu induk perusahaan, sehingga akan lebih mudah untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh PT Longhi Group International terkait jasa pembukuan akuntansi, perpajakan dan informasi teknologi juga diberikan kepada Pemohon Banding dengan melakukan penagihan atas jasa manajemen;

b. Berdasarkan data komparasi Laporan Keuangan tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, diperoleh informasi sebagai berikut:

fnew Se Pe oe)

L Panah Fath YAN Hanan Ia ia Pa ili

[ee ene fe

TM ea EEE ue FEES LL Ten NA | SG TDD Me Tat petit iis papan

Jesse “wr

SN aa Nan

SS mi bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam 3 (tiga) tahun terakhir penjualan bersih yang semakin menurun namun beban umum dan administrasi terus meningkat, sehingga terdapat penurunan laba bersih yang diperoleh Pemohon Banding; Bahwa Terbanding menyampaikan keterangan bahwa benar PT Longhi Group Internasional sebagai pihak yang memberikan jasa manajemen tersebut telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, namun menurut Terbanding sebagaimana ketentuan UU PPN, bahwa tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan, yaitu Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan material dan/atau Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, mulai dari pemeriksaan sampai dengan saat banding diketahui bahwa jasa manajemen tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena perolehan jasa tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Jasa Manajemen merupakan layanan profesional yang diberikan untuk meningkatkan kinerja bisnis, memecahkan masalah dan mengoptimalkan strategi dimana terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen;

bahwa Jasa Manajemen yang didapatkan oleh Pemohon Banding adalah berupa penggantian fungsi yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, bukan peningkatan kinerja dan optimalisasi strategi, sehingga tidak sesuai dengan jasa manajemen yang berlaku pada umumnya;

Bahwa perolehan jasa manajemen dari PT Longhi Group International tidak benar- benar terjadi karena keberadaan transaksi jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi);

Bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan atas pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada PT Longhi Group International tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa keberadaan transaksi penyerahaan jasa seharusnya memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi);

Bahwa menurut Terbanding, Permohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa terdapat jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International sehingga tidak dapat diketahui kesesuaiannya antara jasa yang diberikan dengan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding; Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa:

a) output Jasa Perpajakan yakni Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT b) korespondensi e-mail Jasa Akuntansi c) struktur Organisasi d) BAST Jasa Manajemen

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding pada sidang pemeriksaan tidak dapat menunjukkan pelaksanaan pemberian jasa oleh PT Longhi Group International kepada Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) atas dokumen output jasa perpajakan yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas penyampaian SPT, Terbanding tidak dapat meyakini adanya pelaksanaan jasa perpajakan dari PT Longhi Group International, karena dari dokumen BPE tersebut tidak dapat menunjukkan identitas yang melakukan jasa tersebut;

b) Terbanding tidak dapat meyakini adanya pelaksanaan jasa akuntansi dari PT Longhi Group International karena dari data korespondensi e-mail tersebut diketahui merupakan percakapan internal Longhi Group, hal ini dibuktikan Mohammad Raihan Mazumder tidak terdaftar dalam daftar pegawai Pemohon Banding. Dan sesuai data SPT Masa PPh Pasal 21 yang bersangkutan merupakan karyawan PT Longhi Group International, sebagai berikut:

1) Bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

KIE aan Jt Peak

DAN DENIRIMS Mean an .. . . . . .

accounts@cavronglobal. com

From. ban ketan :

Sant: Tah eit toe we

To: wok rt. oh.

Subject: a a nr!

Kunanti Bern Wp ardor c) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International tidak terdapat perjanjian terkait jasa, hal ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen perjanjian dan tidak tercantumnya nomor perjanjian pada Berita Acara Serah Terima (BAST) setiap bulannya.

bahwa berdasarkan data Master File Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa PT Longhi Group International dengan NPWP 66.563.307.9-063.000, yang saat ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa, bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang dengan KLU 46900, bukan bergerak dalam bidang usaha jasa;

bahwa sebagaimana alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbandingatas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding seharusnya disediakan sendiri oleh Pemohon Banding karena benar-benar dibutuhkan dan merupakan fungsi vital/esensial dalam operasi perusahaan serta kebutuhan mendasar agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif adalah berdasarkan data dan fakta yang kuat;

bahwa menurut Terbanding, sebagai perusahaan dalam grup yang sama apabila terdapat pegawai yang tidak/kurang diberdayakan dan Pemohon Banding memerlukannya, seharusnya Pemohon Banding melakukan perekrutan terhadap pegawai tersebut;

bahwa dengan menggunakan jasa pihak lain membuat pengeluaran Pemohon Banding semakin besar dan tidak efisien dibandingkan memiliki pegawai sendiri yang kompeten;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa walaupun Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual barang atau penyedia jasa telah memenuhi definisi Faktur Pajak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN serta dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung arus uang dan arus barang/jasa, akan tetapi faktur pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Ng Masa Tahun Pajak Lawan ir ae Sono Faktur Pajak, 1 amr oF FFA

Cosma EU SPR SL Brain (0 Dud) lve ily, Ora

To Fag om °TD FAR io ee PER PROT TIT KP IST oT nama “ee ee SS Ear ae Pe a " crctces mt ana ST ta

BA ena Aa 2 MN Sh SS Pe rah er wD eo S3

Total ATAS ee bahwa Pemohon Banding menemukan terdapat selisih sebesar Rp3.342.973 antara nominal yang dikoreksi Terbanding dengan Faktur Pajak Masukan dari PT

Longhi Group International karena kesalahan penulisan dan/atau penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) pada saat proses Pemeriksaan dengan rinciaan sebagai berikut:

2 Telah aan

Faks Koei Pajak Keb

Me Meroe Pajak More Fade Pak ' 2 = ofr Pra Makan dim

Tesanding Fomgik na Han ni nian aa Eat

AA NN lose | ace) site| aumie) «aie oso

[Ji [tees pete DT PE SERI SEDER

Pes eee Pe ee SEA eos ==) ==) =) +d

Pipe see UNDE Dee es

NE SS —— aa ——

Heart sere (| ef | | EPCS

Here [ei | ee] | |e ep

Tee (siete | pee) soe | seo] esp

Cet [eee | se) =e.) Biel re 4 aa eee eee cere SO)

Tea ZA Z0 SNN 2ST MOTE bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Faktur Pajak Masukan terkait transaksi jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan atas transaksi jasa manajemen dari PT Longhi Group International sebagai berikut:

1. Latar Belakang Kebutuhan atas Jasa Manajemen dan Alasan Pemilihan PT Longhi Group International sebagai Penyedia Jasa

bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding memiliki struktur organisasi, fungsi, dan tugas dirancang untuk mendukung efektivitas operasional, pengambilan keputusan, dan pencapaian tujuan strategis perusahaan; bahwa struktur organisasi ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab diseluruh tingkat manajerial, serta koordinasi antar anggota grup;

bahwa struktur organisasi Pemohon Banding beserta penjelasan fungsinya adalah sebagai berikut:

Penjelasan Struktur Organisasi Internal:

a) President Director & Director: Direktur Utama & Direktur

a) President Director & Director: Direktur Utama & Direktur b) General Manager: Manajer Umum c) Asst. Manager – GA: Asisten Manajer Umum d) SPV GA: Supervisor Manajer Umum e) SPV HSE: Supervisor HSE f) Logistic Manager: Manajer Logistik g) Asst. Logistic Manager: Asisten Manajer Logistik h) SPV Logistic: Supervisor Manajer Logistik i) Procurement Manager: Manajer Pengadaan j) Asst. Manager – Paper Bag Related : Asisten Manajer Pengadaan – Terkait Kemasan Produk k) Asst. Manager–Raw Materials: Asisten Manajer Pengadaan – Terkait Bahan Related Bahan Baku l) SPV – Procurement: Supervisor Pengadaan m) Factory Manager: Manajer Pabrik n) Asst. Manager – Factory: Asisten Manajer Pabrik o) SPV – R&D: Supervisor Penelitian &

Pengembangan Produk p) SPV – Maintenance: Supervisor Pemeliharaan q) SPV – Warehouse: Supervisor Gudang r) SPV – Production: Supervisor Produksi s) QC Manager: Manajer Kendali Mutu Produk t) Asst. Manager – QC: Asisten Manajer Kendali Mutu Produk u) SPV – QC: Supervisor Kendali Mutu Produk Penjelasan Struktur Organisasi Outsourcing (Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International):

a) Finance, Accounting & Tax (Accounting Receivable): Terkait Piutang Keuangan b) Finance, Accounting & Tax (Accounting Payable): Terkait Hutang Keuangan c) Finance, Accounting & Tax (Finance):Terkait Keuangan d) Finance, Accounting & Tax (Tax):Terkait Perpajakan e) HR/Legal:Terkait Penggajian f) Sales & Marketing:Terkait Penjualan bahwa dalam menjalankan struktur organisasi, Pemohon Banding menyampaikan daftar nama pegawai dan tugasnya selama tahun pajak 2022 untuk Lokasi Jakarta, Manado dan Pasuruan:

Daftar Nama Pegawai dan Tugasnya di Lokasi Jakarta

NoNama Pegawaiokasi s Bekerjaisi/ JabatanTugas
1Soren Israelsen PedersenJakartaPresiden DirectorBertanggung jawab untuk menjadi koordinator, komunikator, pengambil keputusan pemimpin, pengelola, sekaligus eksekutor dalam sebuah perusahaan.
2Nurindah PuteriJakartaDirectorBertanggung jawab dalam membantu direktur utama dan bertanggung jawab menjalankan perusahaan
3Bambang Jarot AjiJakartaGeneral ManagerBertanggung jawab menyeluruh terhadap operasional perusahaan.
NoNama Pegawaiokasi s Bekerjaisi/ JabatanTugas
4Halason MarbunJakartaManager - GABertanggung jawab dalam membuat konsep pekerjaan dan mengawasi pekerjaan staf.
5Md. Azharul Islam JewelJakartaManager - LogisticBertanggung jawab untuk memastikan bahwa rantai pasokan berjalan efisien dan efektif dalam perusahaan.
6MartinJakartaAssistant Manager - Papper Bag RelatedBertanggung jawab membantu manager dalam mempersiapkan kertas untuk dijadikan tempat pengemasan penjualan.
7Nining Budi WidartiJakartaAssistant Manager - Raw Material RelatedBertanggung jawab membantu manager dalam mencari pemasok bahan baku.
8Dhino YuniantoJakartaAssistant Manager - GABertanggung jawab membantu manager dalam membuat konsep pekerjaan dan mengawasi pekerjaan staf.
9YuhatiJakartaSupervisor PurchasingBertanggung jawab dalam mengoordinasikan pengadaan komoditas barang maupun jasa yang diperlukan perusahaan dan mengawasi kinerja staf dalam divisinya.
10Heriawan Djoko PrihambodoJakartaStaff Admin PurchasingBertanggung jawab dalam mempersiapkan yang dibutuhkan untuk diberikan kepada bagian akuntansi.
11Zhafira Putri SuwondoJakartaStaff Admin Raw MaterialBertanggung jawab membantu dalam dokumentasi segala keperluan yang diperlukan untuk mencari pemasok baru dan yang sudah diberikan oleh pemasok lama.
12AsnawatiJakartaStaff LogisticBertanggung jawab dalam mempersiapkan yang dibutuhkan untuk diberikan kepada bagian akuntansi.
13Siti JubaedahJakartaStaff PurchasingBertanggung jawab dalam berkomunikasi dengan pihak penjual.

Daftar Nama Pegawai dan Tugasnya di Lokasi Manado

NoNama L Pegawaiokasi Bekerjasisi/ JabatanTugas
1Robert MuntuManadoManager - t Factoryanggung jawab untuk mengawasi, mengoperasikan, dan mengendalikan semua pekerjaan yang berlangsung di pabrik.
2Marcello Allan Piet MongdongManadoManager - t Procurementanggung jawab untuk mengelola dan mengarahkan pembelian semua barang dan jasa yang dibutuhkan perusahaan.
3Thomas Nielsen LundManadoManager - t QCanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memelihara proses dan sistem pengendalian mutu.
4ListianiManadoAssistant t Manager - QCanggung jawab membantu manager dalam pengawasan pemeliharaan mutu produk.
5Janes TuwaidanManadoStaff t Maintenanceanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap mesin produksi agar kondisi mesin
NoNama L Pegawaiokasi Bekerjasisi/ JabatanTugas
produksi tersebut selalu dalam kondisi performa yang maksimal.
6James Jimmy Bernadus TogasManadoStaff Admin t Purchasinganggung jawab dalam mempersiapkan yang dibutuhkan untuk diberikan kepada bagian akuntansi.
7Arifke Viany KasambuManadoOfficer - RND tanggung jawab membantu supervisor dalam melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan.
8Merky Janto AndrisManadoStaff - t Werehouseanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
9Patricia MewengkangManadoStaff ERP t (System)anggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan & keamanan sistem perusahaan.
10Maria Chitra Bonita SubowoanadoStaff GABertanggung jawab dalam membantu menjalankan konsep pekerjaan yang sudah dibuatkan oleh Manager GA.
11Magda Olyvia SoemitoanadoStaff MaintenanceBertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap mesin produksi agar kondisi mesin produksi tersebut selalu dalam kondisi performa yang maksimal.
12Hanny Theodorus RundengaanadoStaff PPICBertanggung jawab melaksanaan untuk menjaga agar penggunaan bahan baku manufaktur tetap efisien & mengelola persediaan material mentah atau bahan baku.
13Angelia Sabatini MewengkanganadoStaff - PurchasingBertanggung jawab dalam berkomunikasi dengan pihak penjual.
14Steven TuwaidananadoSupervisor - FactoryBertanggung jawab membantu manager dalam pengawasan semua pekerjaan yang berlangsung di pabrik.
15Royke A. F. TandayuanadoSupervisor - GABertanggung jawab dalam mengawasi pekerjaan staff.
16Jouna MakalewanadoSupervisor - HSEBertanggung jawab dalam melindungi kesehatan, keamanan, dan lingkungan di tempat kerja
17Ratnasari Dwi SulistianianadoSupervisor - LogisticBertanggung jawab dalam berkomunikasi dengan pihak logistik.
18RasidianadoSupervisor - MaintenanceBertanggung jawab dalam mengawasi staff maintenance dalam melakukan pekerjaan dan memastikan pemeliharaan terhadap mesin produksi.
19David MataesanadoSupervisor - ProcurementBertanggung jawab membantu manager dalam mengelola dan mengarahkan pembelian semua barang dan jasa yang dibutuhkan perusahaan.
20Niluh T. W. PengajianadoSupervisor - QCBertanggung jawab membantu dalam pengawasan pemeliharaan mutu produk di produksi.
21Vanda Ribka LengkonganadoSupervisor - RNDBertanggung jawab dalam semua kegiatan riset dan pengembangan di sebuah perusahaan.
22Ronald Arnold TuwaidananadoSupervisor - WerehouseBertanggung jawab dalam mengawasi dan mengelola operasi gudang.
NoNama L Pegawaiokasi Bekerjasisi/ JabatanTugas
23Bolman PananggunganadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
24Mahbud PananggunganadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
25Marlon BaloanadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
26Junry James MoningkaanadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
27Jonli KahagianadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
28Welly Esau MauhalinganadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
29Martinus Jefry SuluanadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
30Alen Arvie TarorehanadoTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.
31Diky Kristiandi NursetyawananadoStaff MaintenanceBertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap mesin produksi agar kondisi mesin produksi tersebut selalu dalam kondisi performa yang maksimal.
32Nontje Theresia SundahanadoSetterBertanggung jawab dalam mengatur dan menyusun proses produksi di lapangan
33Pangemanan A. LangeloanadoSetterBertanggung jawab dalam mengatur dan menyusun proses produksi di lapangan
34Stenly TaroreanadoSetterBertanggung jawab dalam mengatur dan menyusun proses produksi di lapangan
35Estephien KowuhanadoOffice GirlBertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebersihan perusahaan.

Daftar Nama Pegawai dan Tugasnya di Lokasi Pasuruan

NoNama PegawaiLokasi BekerjaPosisi/ JabatanTugas
1David DarnellPasuruanManager - FactoryBertanggung jawab untuk mengawasi, mengoperasikan,
NoNama PegawaiLokasi BekerjaPosisi/ JabatanTugas
dan mengendalikan semua pekerjaan yang berlangsung di pabrik.
2Meity PuaPasuruanAssistant Manager - FactoryBertanggung jawab membantu manager dalam pengawasan semua pekerjaan yang berlangsung di pabrik.
3Rangga Adhitya Wahyu WardanaPasuruanAssistant Manager - PPICBertanggung jawab membantu manager untuk menjaga agar penggunaan bahan baku manufaktur tetap efisien & mengelola persediaan material mentah atau bahan baku.
4Mochamad Miftakul JefrielPasuruanAssistant Manager - QCBertanggung jawab membantu manager dalam pengawasan pemeliharaan mutu produk
5Mushaf Al FariziPasuruanDrafterBertanggung jawab dalam membuat gambar yang akan digunakan dalam tempat pengemasan.
6Briyan Joddie FosterPasuruanForeman - ProductionBertanggung jawab dalam memimpin operator-operator di bagian produksi.
7Iwan Wahyu PurnomoPasuruanForeman - ProductionBertanggung jawab dalam memimpin operator-operator di bagian produksi.
8Nanin Ridaul MahbubahPasuruanOfficer - GABertanggung jawab dalam membantu menjalankan konsep pekerjaan yang sudah dibuatkan oleh Manager GA.
9Dicky Ramadhan Andy KatamaPasuruanOfficer - RNDBertanggung jawab membantu supervisor dalam melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan.
10Selamet HidayatPasuruanOfficer - QCBertanggung jawab membantu dalam pengawasan pemeliharaan mutu produk di produksi.
11Wahyu AgustinPasuruanOfficer - QCBertanggung jawab membantu dalam pengawasan pemeliharaan mutu produk di produksi.
12Ina NurhayatiPasuruanOperatorBertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan produksi
13Sulaiman ArifPasuruanOperatorBertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan produksi
14Wahyu RindawatiPasuruanOperatorBertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan produksi
NoNama PegawaiLokasi BekerjaPosisi/ JabatanTugas
15Ahmad AzinuddinPasuruanStaff - ERP (System)Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan & keamanan sistem perusahaan.
16Abdul MunibPasuruanStaff - WerehouseBertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
17Aditya Dwi MahendraPasuruanStaff - ProductionBertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi produksi perusahaan.
18Erfan MuzakkiPasuruanStaff - SecurityBertanggung jawab dalam menjaga keamanan dalam perusahaan.
19Galih KurniawanPasuruanStaff - WerehouseBertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
20M LutfiPasuruanStaff - WerehouseBertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
21Mega HariyatiPasuruanStaff - ProductionBertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi produksi perusahaan.
22TarmanPasuruanStaff - WerehouseBertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
23Mukhamad Djuhri AdjiPasuruanStaff - WerehouseBertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan dan menjaga operasi gudang
24Bravina Emeria Setia PerwaniPasuruanStaff Admin PurchasingBertanggung jawab dalam mempersiapkan yang dibutuhkan untuk diberikan kepada bagian akuntansi.
25Yuly ida RokhyaniPasuruanStaff - PurchasingBertanggung jawab dalam berkomunikasi dengan pihak penjual.
26Andhi WijayaPasuruanSupervisor - MaintenanceBertanggung jawab dalam mengawasi staff maintenance dalam melakukan pekerjaan dan memastikan pemeliharaan terhadap mesin produksi.
27JasmaniPasuruanSupervisor - ProductionBertanggung jawab dalam mengawasi operasi produksi perusahaan.
28Wiwit Nur AiniPasuruanSupervisor - GABertanggung jawab dalam mengawasi pekerjaan staff.
29SuwartoPasuruanTechnicianBertanggung jawab dalam memperbaiki, memasang, mengganti, dan menyervis berbagai jenis peralatan dan sistem.

bahwa berdasarkan daftar pegawai dan tugasnya, dapat dipastikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang menangani akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia;

bahwa jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Longhi Group International mencakup jasa akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang secara nyata berperan sebagai pengganti fungsi esensial dalam operasional perusahaan, mengingat Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki pegawai internal pada bidang-bidang tersebut;

bahwa jasa manajemen yang disediakan oleh PT Longhi Group International bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif, mulai dari penyusunan laporan keuangan, pemenuhan kewajiban perpajakan, pelaksanaan strategi pemasaran, hingga pengelolaan tenaga kerja sehari-hari, sebagaimana tercantum pada Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International sebagai berikut:

Longhi Group lw

PI Lang deg ete. bt

Mana PA AT ran Pa It

Parte Ged at an

LP BILA Sai OE Ketan Had

MANAGEMENT SERVICES AGREEMENT-AMANDEMENT 1

"his Manapement Service Agreement (Agreement| is made asuf the 1" day of December. 2019 by and between Pl Cavron Giobal (PTCGI, aed P" Longki Group International (PTIGI).

UPT Cavron Global is reccired to maintain certain accounting recercs arg provide to their

Board of Crectars serta periedic financial reports and other cata.

&. PT Cayrun Global has requested and the Longhi Group Internatronal has aftered that the PT

Longhi Group International assist the PI Cavron Global in maintaining certain UCLBUNting records and preparing certain trancial resorts under Pernyataan Standar Akuntansi

Inconesia (PSAK), Payre!l Services, Marketing Services, laxation Services ang Human

Resources Sori,

4. PT Carvor Global gesrres ta enter into an uproement pursuant to which the PT Lonel Group

Inlemational would perform such service for PTCG upon the terms and subject 10 the conditions herein after provided.

bahwa pemilihan PT Longhi Group International sebagai penyedia jasa manajemen telah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek integrasi, koordinasi serta efisiensi dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Integrasi dan Koordinasi

Jasa manajemen dari PT Longhi Group International diperlukan untuk mendukung integrasi dan koordinasi yang efektif, terutama untuk mengurangi risiko operasional dan meningkatkan kinerja Pemohon Banding. Jasa ini membantu meminimalkan risiko operasional, seperti ketidakpatuhan atau kesalahan pelaporan dengan memastikan standarisasi dalam pelaporan keuangan dan pajak. Di bidang pemasaran, konsistensi strategi dan komunikasi dibutuhkan untuk memperkuat daya saing Pemohon Banding. Sementara itu, dalam pengelolaan sumber daya manusia, jasa ini memastikan kebijakan SDM, pelatihan, dan pengembangan karyawan dapat maksimal dilaksanakan.

b) Efisiensi

Alasan lain Pemohon Banding menggunakan Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International adalah karena efisiensi. Banyak staf dari PT Longhi Group International yang masih dapat diberdayakan untuk mengerjakan fungsi yang tidak diisi oleh pegawai internal Pemohon Banding.

2. Penjelasan atas Jenis-Jenis Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International yang Dimanfaatkan oleh Pemohon Banding

bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International meliputi, jasa akuntansi, perpajakan, pemasaran, sumber daya manusia, dan pembayaran/reimbursement atas jasa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

a) Jasa Akuntansi

Jasa manajemen ini berkaitan dengan proses pengelolaan administrasi piutang dan utang usaha, pemeliharaan jurnal umum, buku besar, laporan laba rugi, dan laporan lainnya, serta pelaporan kepada manajemen Pemohon Banding dengan detail standar pengerjaan sebagai berikut:

1. Input

Tim Akuntansi berhubungan langsung dengan customer Pemohon Banding terkait data-data transaksi penjualan dan bagian purchasing Pemohon Banding menyediakan data transaksi pengeluaran yang diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan.

Tangkapan Layar E-mail Konfirmasi Pembayaran dari Lawan Transaksi

From: Ethielt Escobar <ethielt@gmail.com>

Sent: 04 January 2022 6:26

To: Yani Lie <yali@longhi-group.com>

Ce: Sally Longhi <sl@longhi-proup.com->; accounts@cavronglobal.com

Subject: ***SPAM*** Re: FIRE STARTER ORDER

HELLO OUR GOOD FRIENDS.

please find in attach confirmation from. our bank regarding payment of the invoice 47901 please refer to this order as purchase order 202101F

2. Proses

Data yang diperoleh dilakukan verifikasi dan validasi data. Setelah dipastikan data yang diterima akurat dan lengkap, akan di input pada sistem akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Lebih lanjut, laporan keuangan yang telah tersedia akan dilakukan pengecekan untuk memastikan akurasi dan konsistensi laporan.

3. Output

Penyampaian Laporan Keuangan akhir kepada manajemen Pemohon Banding dan didokumentasikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditanda tangani oleh pihak manajemen Pemohon Banding dan PT Longhi Group International.

b) Jasa Perpajakan

Jasa manajemen ini berkaitan dengan pelaporan perpajakan bulanan, tax review dan tax advisory. PT Longhi Group International memberikan bantuan terkait kelengkapan administrasi Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan detail standar pengerjaan sebagai berikut:

1. Input

PIC Perpajakan menerima data sehubungan dengan pelaporan perpajakan dari PIC Akuntansi.

2. Proses

Data yang diterima dari PIC Akuntansi dilakukan verifikasi dan validasi data. Setelah dipastikan data yang diterima akurat dan lengkap, akan diproses pelaporannya untuk setiap jenis pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Output

Bukti penerimaan elektronik yang diterima pasca pelaporan akan diarsipkan dan disampaikan ke pihak manajemen Pemohon Banding dan didokumentasikan melalui BAST yang ditanda tangani oleh pihak manajemen Pemohon Banding dan PT Longhi Group International.

c) Jasa Pemasaran

Jasamanajemeniniberkaitandenganpenyediaanlayanan pemasaran/penjualan dan pengembangan merek untuk mencapai target market (memperoleh customer) dengan detail standar pengerjaan Tim pemasaran/penjualan sebagai berikut:

1. Input

PIC sales berhubungan langsung dengan calon customer, tidak terbatas pada memperkenalkan produk dan memenuhi kebutuhan customer.

2. Proses

Setelah memperoleh data kebutuhan customer, PIC Sales menghubungkan ke manajemen Pemohon Banding untuk dealing penjualan termasuk koordinator dalam kebutuhan invoicing.

Tangkapan Layar email korespondensi PIC Sales dengan Customer

From: Yar: Lie eyaltslonghi-group.coms

Sent: Jumat. 14 Januar: 2022 11.06

To: Cathy Morasan

Ce: Az harut Islam Jewel accounts¢2cavranglobal com: Soren 1. Pedersen

Subject: Re: New Po 15831

Attachments: CG-5022-20014 OS tAuschar! PO1583 1. pdf

Noted Cathy.

Please also find attached SO for your previous 2 containers order of LOke Heat Beads for your reference.

Our accounting will follow up with the proforma invoice.

Kind regards

Yarn Lie

Sales Support

Phone: +62 71 5056 0284

Moabite: 462 87 731 791827

3. Output

Setelah dealing penjualan, PIC Sales akan menyimpan informasi kontak dan detail lainnya dalam database.

d) Jasa Sumber Daya Manusia

Jasa manajemen ini berkaitan dengan penyediaan proses rekrutmen pegawai dan penghitungan payroll pegawai dengan detail standar pengerjaan payroll sebagai berikut:

1. Input

PIC HR berhubungan langsung dengan seluruh pegawai dan menginput keseluruhan informasi yang dibutuhkan dalam penghitungan payroll.

2. Proses

Setelah data diperoleh dan terverifikasi, HR melakukan penghitungan gaji. Setelah penghitungan gaji diperoleh, HR menyampaikan Laporan Penggajian kepada pihak manajemen Pemohon Banding untuk meminta persetujuan pembayaran gaji.

Tangkapan Layar E-mail Persetujuan Pembayaran Gaji

From: Pet tht ta bloga. ton

Subject bordel Se Ma '

Attachments tod Fe ea Yao pa

PMN an “MMA MMS NN La Lae wy RN

Tata PI

Tata! 9

Torr aia EA KIR pa Pn aa 8.143.860

Mba Pon

3. Output

Slip Penghitungan Gaji akan diunggah pada website Perusahaan dan dapat diakses oleh pegawai.

Tangkapan Layar Website Informasi Slip Gaji Pegawai e) Pembayaran/Reimbursement atas Jasa Lainnya

Berdasarkan klausul sebagaimana tercantum pada Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International, dapat diketahui bahwa jika terdapat biaya tambahan yang diperlukan dalam rangka penyediaan jasa, maka biaya tersebut akan ditanggung oleh Pemohon Banding.

Pada tahun 2022, PT Longhi Group International memberikan bantuan secara teknis dan non-teknis kepada Pemohon Banding terkait permasalahan pada piranti keras dan piranti lunak untuk lokasi Jakarta, serta membatu HR dalam penyampaian bukti penggajian kepada pegawai melalui upload pada website Perusahaan.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat atas alasan Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International masa Januari sampai dengan Desember 2022 adalah karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding telah secara konsisten memberikan penjelasan disertai bukti yang valid dan

kompeten bahwa jasa manajemen dari PT Longhi Group International benar-benar dilakukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding secara nyata telah dapat membuktikan eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Longhi Group International dengan data/dokumen yang valid dan kompeten berupa perjanjian jasa manajemen, BAST, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh 23, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding bahkan telah memberikan penjelasan secara lisan dan tulisan mengenai alasan Pemohon Banding membutuhkan dukungan jasa manajemen dari PT Longhi Group International. Jasa Manajemen dari PT Longhi Group International dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional karena Pemohon Banding tidak memiliki pegawai internal yang menjalankan fungsi tersebut, sehingga tidak terdapat duplikasi jasa manajemen tersebut;

bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN adalah sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:: ****)

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus; *****)

....”

Bahwa Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha diatur lebih lanjut pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. …”

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa jasa manajemen dari PT Longhi Group International memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu pemasaran dan manajemen;

bahwa Jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Longhi Group International berperan sebagai pengganti fungsi esensial dalam operasional perusahaan, bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak relevan;

bahwa dalam SUB terkait dengan sengketa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 Halaman 9, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan ura.an d: aras dapat disimpulkan atas pembayaran Diaya jasa marajeman yang dibayarkan kepada PT -onghi Group Internasional tersebut ticax mer”berikan manfaa: ekonorsis kepada Pemohon Band'rg.

h Keberadaan: ransaksi penyerahaan sasa apao !a jasa tersebut merrberikan manfaat exorcm ataL nilai komersial yang dapat men ngkatxan posisi komersial perusahaan penerima ‘asa (menirgkatka"

keuntungan atau efisiersi oogerasi:

i. Dalam orcses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen'bukti yang menunjukkar bahwa rerdanat jasa marajerren yarc diberikan olen PT Lorghi Greuo Intern ational sehingga ttuak dapat cikerahui kesesuaiannya artara jasa yang diverikar dengar marfaat ekoromi yang dterima cicn Pemrohor Bard:irg

, Pardacarkan ursian di atas Ternaadina menvimeukar bahwa walaupun Faktur Pajak yang diterbitkan oleh oenjual barang atau penyedia jasa telah memenuhi definisi kaxtur bajak lengkar sebagaimana diatur da'am Pasa: 13 ayat (5) dan (9) UL PPN serta dapat dibukrkar sengan dokumen pencukuna arus uang dan arus barang'jasa, akan terapi faktur ca'ax masukan tersebut tidak serhubuncan anasuna cengar <egiatan usaha sehingga t dax dapat dikrec tkar

Bahwa pero.enar jasa manasmen dar PT Longa Group Internationa: tidak benar-benar terjad karena keberadaan trarsaksi ‘asa manajersen yang dilakukan antara Pemanar Banding cengar 7

Lorghi Group International tidak memberikan manfaat ckoncm's atau komersia yang dapat meningkatkar pos si komersial Pemohor Barcirg 'yaitu meningkatkar ke. arungan atau menambak efigiensi hiava melalui penurunan beban operasi).

bahwa atas dalil Terbanding a quo, Pendapat Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa yang menjadi syarat Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah:

1. Faktur Pajak Masukan tersebut tidak termasuk faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan

2. Faktur Pajak Masukan harus merupakan faktur pajak yang lengkap, lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5), serta memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Dalam hal ini, Faktur Pajak Masukan terkait jasa manajemen dari PT Longhi Group International secara nyata berhubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding. Lebih lanjut, Terbanding juga mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan atas jasa manajemen dari PT Longhi Group Internasional seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak dikoreksi oleh Terbanding.

b) Terbanding menyatakan bahwa jasa manajemen dari PT Longhi Group International tidak benar-benar terjadi karena keberadaan jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial. Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding, yang menganggap jasa manajemen tersebut tidak benar-benar terjadi, bertentangan dengan pendapat Terbanding sendiri pada paragraf sebelumnya, yang menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan Terbanding, Faktur Pajak Masukan atas jasa manajemen tersebut dapat dibuktikan dokumen arus uang dan arus barang/jasa- nya. Pernyataan Terbanding tersebut telah menunjukkan bahwa Terbanding mengakui eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan PT Longhi Group International.

c) Selain itu, Terbanding justru mempermasalahkan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari jasa manajemen tersebut dengan melakukan analisis atas peningkatan keuntungan atau efisiensi biaya Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN hanya membatasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan manfaat ekonomis.

Cara Terbanding dalam menentukan manfaat ekonomis dari jasa manajemen menggunakan analisis peningkatan keuntungan atau efisiensi biaya tidak relevan. Manfaat ekonomis dari jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Longhi Group International dapat dibuktikan dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding sampai dengan saat ini karena jasa manajemen tersebut merupakan fungsi esensial dalam operasional Pemohon Banding.

d) Pemohon Banding telah dilakukan Pemeriksaan Pajak atas PPN Masa/Tahun Pajak Desember 2023 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat

diketahui bahwa tidak terdapat koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan terkait jasa manajemen dari PT Longhi Group International. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seharusnya Terbanding telah mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas jasa manajemen dari PT Longhi Group Internasional dapat dikreditkan.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-32. Struktur Organisasi Tahun 2022;

Bukti P-33. Daftar Pegawai dan Tugasnya tahun 2022;

Bukti P-34. Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan

PT Longhi Group International;

Bukti P-35. Berita Acara Serah Terima Jasa Manajemen Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-36. Invoice Jasa Manajemen Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-37. Bukti Potong dan SSP PPh 23 Jasa Manajemen Januari s.d.

Desember 2022;

Bukti P-38. Output Jasa Perpajakan periode Januari s.d. Desember 2022; Bukti P-39. Bukti pembayaran atas periode Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-40. Surat Penjelasan atas Transaksi Jasa Manajemen dengan PT Longhi

Group International;

Bukti P-41. Korespondensi e-mail Jasa Akuntansi;

Bukti P-42. Korespondensi e-mail Jasa Pemasaran;

Bukti P-43. Korespondensi e-mail Jasa Sumber Daya Manusia;

Bukti P-44. Faktur Pajak Masukan atas Jasa Manajemen Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-45. SPT PPN dan BPE Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2022;

Bukti P-46. Bukti Penyerahan Dokumen selama Proses Pemeriksaan dan

Keberatan;

Bukti P-47. SUB Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-48. Tanggapan SPHP Masa/Tahun Pajak Desember 2022;

Bukti P-49. SPHP PPN Masa/Tahun Pajak Desember 2023;

Bukti P-50. SPT PPN dan BPE PT Longhi Group International Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 terkait jasa manajemen dari PT Longhi Group International adalah tidak relevan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00;

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi perolehan jasa manajemen dengan PT Longhi Group International yang merupakan pihak afiliasi; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang menunjukkan peran dan kegiatan riil yang dilakukan oleh PT Longhi Group International sehingga Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya manfaat yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan memberikan keterangan bahwa jasa yang disediakan oleh PT Longhi Group International benar-benar dibutuhkan dan merupakan fungsi vital/esensial dalam operasi perusahaan, mengingat Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki pegawai internal pada bidang-bidang tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait dengan Daftar Nama Pegawai dan Tugas pegawai Pemohon Banding di lokasi Jakarta, Manado dan Pasuruan;

bahwa berdasarkan daftar pegawai dan tugasnya, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang menangani akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia; bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa PT Longhi Group International memberikan jasa kepada Pemohon Banding yang mencakup jasa akuntansi, perpajakan, pemasaran, dan sumber daya manusia mulai dari penyusunan laporan keuangan, pemenuhan kewajiban perpajakan, pelaksanaan strategi pemasaran, hingga pengelolaan tenaga kerja sehari-hari sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Longhi Group International;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikann oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International adalah memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh PT Longhi Group International tidak terjadi duplikasi pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa terkait dengan perolehan jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Longhi Group International, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa BAST, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh 23, dan dokumen pendukung lainnya; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan sebagai kredit Pajak oleh Pemohon Banding diterbitkan oleh PT Longhi Group International selaku pihak pemberi jasa dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Desember 2022;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Faktur Pajak a quo telah memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh keterangan bahwa Faktur Pajak a quo telah dibatalkan dan juga tidak terdapat keterangan bahwa PT Longhi Group International telah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Desember 2022;

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding mendalilkan bahwa sebagai perusahaan dalam grup yang sama apabila terdapat pegawai yang tidak/kurang diberdayakan dan Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) memerlukannya, seharusnya Pemohon Banding melakukan perekrutan terhadap pegawai tersebut; bahwa menurut Terbanding, dengan menggunakan jasa pihak lain akan membuat pengeluaran Pemohon Banding semakin besar dan tidak efisien dibandingkan memiliki pegawai sendiri yang kompeten;

Bahwa terhadap dalil a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada aturan yang membatasi suatu perusahaan (in casu Pemohon Banding) untuk menggunakan pegawai dari luar perusahaan Pemohon Banding untuk dimanfaatkan bagi kepentingan Pemohon Banding;

Bahwa langkah memanfaatkan pegawai dari luar perusahaan adalah sangat wajar terjadi, terutama dalam suatu lingkup grup usaha yang saling memiliki keterkaitan/afiliasi, dimana bisa saja terjadi terdapat perusahaan dalam suatu grup besar berfungsi menyediakan jasa/pegawai untuk dipergunakan oleh perusahaan lain dalam satu grup seperti halnya terjadi pada Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa management sumber daya manusia seperti diuraikan di atas adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi biaya pegawai secara keseluruhan untuk kepentingan seluruh perusahaan yang tergabung dalam suatu grup besar;

Bahwa terkait dengan informasi komparasi laporan keuangan Pemohon Banding untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 yang menurut Terbanding menunjukkan adanya ketidakefisienan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa masalah a quo adalah terkait dengan pelaporan penghasilan dan biaya dalam konteks Pajak Penghasilan dan analisis a quo tidak dapat diterapkan dalam pemeriksaan serta penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat dan dalil Terbanding a quo adalah dapat diberlakukan dalam pemeriksaan atas SPT PPh Badan dan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan analisis PKKU sesuai dengan fakta data dan keterangan yang ada serta berdasarkan prosedur pemeriksaan yang berlaku; bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas serta bukti dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan jasa dari PT Longhi Group International adalah berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan karenanya Faktur Pajak terkait dengan perolehan jasa a quo adalah merupakan hak Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai kredit pajak dlm SPT PPN;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari

fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2022 sebesar Rp24.629.748,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan24.629.748024.629.748

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp9.337.213.171,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 24.629.748,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp9.361.842.919,00 bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.927.286.067,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah19.927.286.067,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan19.927.286.067,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
No.UraianJumlah (Rp)
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan9.361.842.919,00
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.361.842.919,00)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya9.361.842.919,00
4.Pajak yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi0,00
6.Pajak yang kurang dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00631/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00052/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama PT CAVRON GLOBAL, NPWP 02.545.426.5-063.000/ 0025454265063000, beralamat di Gd. Menara Rajawali Lt. 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung GdeAgung Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (domisili elektronik tax@cavronglobal.com) , sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.