P U T U S A N
Nomor PUT-001830.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00055/207/22/063/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001830.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTCAVRONGLOBAL,NPWP02.•••.•••.•-•••.000/ 00•••••••••••000, beralamat di Gd. Menara Rajawali Lt. 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (domisili elektronik tax@cavronglobal.com ), dalam hal ini diwakili oleh Søren Israelsen Pedersen jabatan Direktur Utama;
selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ghafiqi Amhariputra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2024tanggal13 November 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: S-047/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025,
2. Nama: Siswanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1641/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: S-035/CG-TAX/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025,
3. Nama: Khansa Pandan Semilir,
Jabatan: Kuasa Hukum,