P U T U S A N
Nomor PUT-001836.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00178/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-611938/KPU.3/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001836.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0- 063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 24- 25 RT002 RW 002, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H., dan Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;
Surat Kuasa: SKK-001/KEP-00178/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;
2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/KEP-00178/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;