Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Wahana Chemindo Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Wahana Chemindo Jaya mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • PMK 184/PMK.03/2015Pasal 47; Pasal 49
  • UU 12/2011Pasal 81
  • UU 30/2014Pasal 1
  • UU 9/2004Pasal 53
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 77 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Wahana Chemindo Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025