Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman

PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Bumi Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 21 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bumi Mulia Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2023
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bumi Mulia Makmur
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/124/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
18 September 2025
Tanggal Pengucapan
21 Oktober 2025