P U T U S A N
Nomor PUT-001853.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001853.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUMI MULIA MAKMUR, NPWP 43.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Gedung Forum 9 Office Lantai 9 Nomor S- 02, Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA, Asean CPA jabatan Kuasa Hukum, (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com) yang diberikan kuasa oleh Suwono jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuliwantono Wirawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,
2. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17 Desember 2024,