Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 104 halaman

PUT-001853.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Bumi Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001853.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001853.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI MULIA MAKMUR, NPWP 43.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Gedung Forum 9 Office Lantai 9 Nomor S- 02, Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA, Asean CPA jabatan Kuasa Hukum, (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com) yang diberikan kuasa oleh Suwono jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliwantono Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

2. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17 Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

3. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

4. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-907/PP/IKH/2024tanggal17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 19750720 199703 1001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief / 19791020 200112 1002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4023/PJ.07/2025 tanggal 17

September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BMM-

BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00035/SUB-

CT/WPJ.01/2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/BMM-

Bantahan/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.41394.508.076.413
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Jumlah94.508.076.41394.508.076.413
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.41394.508.076.413
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.8882.608.222
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah4.908.386.8882.608.222
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.8884.908.331.888
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000(4.905.723.666)
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)4.905.723.666
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.00055.000
c. Jumlah (a+b)55.00055.000
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
4.PPN yang kurang dibayar04.905.778.666
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP03.679.334.000
c. Jumlah03.679.334.000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar08.585.112.666
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BMM/TAX/2024/VI/002 tanggal 03 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.413
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Jumlah94.508.076.413
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.413
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Jumlah0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
No.UraianPemohon Banding (Rp)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.888
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah4.908.386.888
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.888
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(55.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.000
c. Jumlah (a+b)55.000
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
c. Jumlah0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar4.905.778.66604.905.778.666
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan3.679.334.00003.679.334.000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar8.585.112.66608.585.112.666

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 (Diunggah melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 masa pajak Maret 2023 yang dikeluarkan oleh pihak terbanding dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPertambahanNilaiNomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 masa pajak Maret 2023, sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00, sehingga, tidak diperlukan pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., AK., S.H., M.M., CA, CPA, Asean CPA selaku kuasa hukum pemohon banding, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 07/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diberikan oleh Suwono selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 masa pajak Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Medan Petisah, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil pemeriksaan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.41394.508.076.413-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil pemeriksaan (Rp)
Wajib PajakFiskus
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.41394.508.076.413-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan membangun sendiri---
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir---
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8. Tanggung Jawab secara renteng---
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas---
Jumlah---
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil pemeriksaan (Rp)
Wajib PajakFiskus
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.8884.908.331.888-
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000(4.905.723.666)4.905.778.666
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)4.905.723.666(4.905.778.666)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.00055.000-
c. Jumlah (a+b)55.00055.000-
4.PPN yang kurang dibayar-4.905.778.666(4.905.778.666)
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-3.679.334.000(3.679.334.000)
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
g. Jumlah-3.679.334.000(3.679.334.000)
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-8.585.112.666(8.585.112.666)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, wajib pajak telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumatera Utara I dengan surat nomor BMM/TAX/2024/VI/002 tanggal 03 Juni 2024 yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak atas PPN kurang dibayar masa Maret 2023 diatas dan menurut pemohon banding perhitungan pajak atas PPN masa Maret 2023 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.41394.508.076.413-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.41394.508.076.413-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan membangun sendiri---
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir---
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
d.8. Tanggung Jawab secara renteng---
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas---
Jumlah---
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.8884.908.331.888-
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000(4.905.723.666)4.905.778.666
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)4.905.723.666(4.905.778.666)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.00055.000-
c. Jumlah (a+b)55.00055.000-
4.PPN yang kurang dibayar-4.905.778.666(4.905.778.666)
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-3.679.334.000(3.679.334.000)
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
g. Jumlah-3.679.334.000(3.679.334.000)
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-8.585.112.666(8.585.112.666)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar4.905.778.666-4.905.778.666
b.Sanksi Bunga---
c.Sanksi Kenaikan3.679.334.000-3.679.334.000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar8.585.112.666-8.585.112.666

III. Material Banding

Pajak Pertambahan Nilai masa Maret 2023 bahwa pokok masalah sengketa pajak adalah koreksi atas pajak masukan yang dikreditkan pada masa Maret 2023 sebesar Rp4.905.778.666,00 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pajak Masukan masa Maret 2023

Menurut Pemohon Banding: Rp 4.908.386.888,00

Menurut Terbanding: Rp2.608.222,00

Koreksi: Rp 4.905.778.666,00

Menurut Terbanding bahwa adapun rincian dan alasan koreksi pajak masukan masa Maret 2023 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp4.418.778,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak pemanfaatan JKP Luar Negeri tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terbanding tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi: − bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP luar negeri tersebut oleh Amspec Inspection Malaysia SDN BHD;

− bahwa tidak ada dokumentasi komunikasi perihal kerjasama, pemberian atau pemanfaatan JKP luar negeri tersebut antara Amspec Inspection Malaysia SDN BHD dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dari luar negeri dari

Amspec Inspection Malaysia SDN BHD kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak dan lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut di luar negeri;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayar oleh wajib pajak tersebut;

• bahwa Wajib pajak hanya memberikan bukti SSP pemanfaatan jasa luar negeri tersebut dan disimpulkan dokumen yang diberikan dalam mendukung transaksi tersebut tidak memadai, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa kredit pajak tersebut memenuhi ketentuan material sehingga dilakukan koreksi;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak Masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp1.458.129,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa terdapat ketentuan dalam kontrak dengan buyer di luar negeri nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG International Trading & Commodities BV yang menyebutkan

bahwa atas adanya biaya terkait penentuan kualitas dan kuantitas tersebut dibagi rata antara penjual dan pembeli sehingga dengan tidak adanya bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pekerjaan, disimpulkan bahwa nilai dalam faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga secara formal menjadi tidak lengkap dan tidak dapat dikreditkan;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penentuan kualitas dan kuantitas tersebut oleh PT Citra Wosaji;

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak buyer di luar negeri terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan keadaan atau penyerahan yang dilakukan wajib pajak di dalam daerah Indonesia serta ketentuan pelaksanaan pekerjaannya;

− bahwa tidak ada dokumentasi perihal kerjasama pemberian, pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut antara PT Citra Wosaji dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Citra Wosaji kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak/lokasi wajib pajak dengan pihak PT Citra Wosaji tersebut diluar kota Medan meliputi bukti pihak yang datang langsung memberikan jasa di lokasi penyerahan

wajib pajak;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut;

− bahwa terdapat bukti atau keterangan dari pihak ketiga pemilik tangki PT Belawan Tangki Indonesia bahwa surveyor dari pihak pembeli (buyer) dan pihak penjual (wajib pajak) yang berkaitan dengan kegiatan pemompaan sehubungan dengan ekspor yang terjadi adalah sama yaitu PT Citra Wosaji sehingga tidak diyakini kebenaran material tersebut;

b. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Benua Andalan Samudera tidak memenuhi persyaratan material dan formal dan tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa dalam faktur pajak disebutkan bahwa kegiatan atau pekerjaan adalah terkait jasa EMKL curah dan custom clearance serta ocean freight;

bahwa berdasarkan bukti atau keterangan pihak ketiga tersebut, disimpulkan bahwa pihak ketiga tersebut tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak wajib pajak yang diperiksa;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penanganan barang (EMKL) curah cair

tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera;

− bahwa tidak ada bukti dokumentasi komunikasi perihal kerjasama pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Benua Andalan Samudera kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan / pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak / lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut bukan di wilayah pelabuhan dan secara langsung proses penanganan barang ekspor tersebut telah dilakukan oleh pihak pemilik tangka timbun;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut. Adapun invoice yang berasal dari pihak ketiga tidak mencerminkan penagihan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;

c. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp4.899.400.000,00

• bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas bukti yang disampaikan wajib pajak dan yang diperoleh dari pihak ketiga meliputi bukti kontrak, persewaan tangka timbun, surat jalan atau surat pengantar barang ke tangka timbun, laporan slip masuk ke tangka timbun, delivery order yang disebut sebagai DO penyerahan serta berita acara pengapalan, barang yang diserahkan adalah Palm Acid Oil (PAO).

• bahwa hasil pengujian ini selaras dengan keterangan wajib pajak yang tertuang dalam berita acara pemberian keterangan (BAPK) tanggal 28 Februari 2024 bahwa wajib pajak mengetahui barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah yang disimpan di tangka timbun adalah Palm Acid Oil (PAO)

• bahwa Pemeriksa menyimpulkan bahwa barang yang diperoleh adalah Palm Acid Oil (PAO) sementara dalam faktur pajak disebutkan barang yang diperoleh adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sehingga dilakukan koreksi karena tidak memenuhi ketentuan formal dan material untuk dikreditkan;

Menurut Pemohon banding

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp. 4.418.778

• bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.418.778,00 yang dilakukan oleh terbanding;

• bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 antara pihak pemohon banding sebagai penjual dengan pihak pembeli yaitu Mind Id Trading Pte Ltd disebutkan bahwa surveyor ditunjuk oleh penjual dan atas hal ini telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak;

• bahwa dalam hal ini Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD ditunjuk oleh pihak pemohon banding sebagai surveyor, adapun atas hal ini pihak pembeli tidak keberatan;

• bahwa atas jasa surveyor ini, AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pemohon banding;

• bahwa kemudian atas invoice tersebut, pihak pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1d) dan Ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK-40/PMK.03/2010, PP No. 1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

• bahwa seluruh dokumen dan bukti terkait atas pemanfaatan JKP Luar Negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD telah diserahkan kepada terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu menurut permohon banding atas PPN yang sudah dipungut dan disetorkan ke negara sebesar Rp4.418.778,- dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai

pajak masukan;

2. Kredit Pajak Dalam Negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp1.458.129,00

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding atas faktur Pajak Nomor: 010.002- 23.37686984 tanggal 30/03/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.458.129 dari PT. Citra Wosaji;

• bahwa berdasarkan kontrak nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V selaku pihak pembeli;

bahwa pihak pembeli menunjuk PT. Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan kuantitas yang diperjualbelikan, sehingga pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor.

• bahwa terkait biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas tersebut dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana untuk hal ini diperjanjikan pada kontrak penjualan halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

• bahwa kemudian PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan oleh PT. Citra Wosaji beserta PPN yang tercantum didalam faktur pajak;

• bahwa lebih lanjut faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa adapun seluruh dokumen atas jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Wosaji telah diserahkan kepada pihak terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa faktur pajak dari PT. Citra Wosaji dengan total Nilai PPN sebesar Rp1.458.129,00 dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

b. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju atas koreksi faktur pajak masukan Nomor: 050.007-23.97129837 tanggal 21/03/2023 atas nama PT Benua Andalan Samudera dengan nilai PPN sebesar Rp501.759,00;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera merupakan jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor usaha;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan sudah sesuai dengan Quotation Letter;

bahwa dokumentas pendukung berupa Invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan - dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

dan Bukti Pembayaran terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp501.759,00 dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023;

c. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp4.899.400.000,00

• bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pajak masukan sebesar Rp4.899.400,00 yang dilakukan oleh pihak terbanding;

• bahwa berdasarkan dokumen kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pemohon banding, dokumen serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak disebutkan

bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa atas barang berupa POME, pemohon banding tidak melakukan proses produksi dalam bentuk apapun dikarenakan barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah akan diekspor;

• bahwa sebelum proses ekspor, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB dan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa uraian barang adalah berupa PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO) contoh sebagai berikut:

• bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang Di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

a= +a oat . . gl re tea 0 shad ‘ ove + “1 » 1.

‘ a - mari

Pn? pi * he J ny . “ wife TA ba Ea aa

Lt ry 2 .

ia ia mis 3

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun pemuatan POME atas kapal;

• bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium, dan setelah POME dipompa ke kapal, petugas dari Ditjen Bea dan Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai mengambil sampel POME setelah dimuat ke atas kapal;

• bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sudah melalui pemeriksaan yang sangat teliti dan ketat sebelum dilakukan ekspor oleh Pihak Ditjen Bea dan Cukai sebagai institusi yang ditunjuk dalam pengawasan keluar masuknya barang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• bahwa oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-

undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa lebih lanjut pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon banding dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp4.899.400.000 dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka atas maka pemohon banding berpendapat bahwa nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Maret 2023 adalah sebesar Rp4.908.386.888,00;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi Terbanding dalamKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 masa pajak Maret 2023, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.413
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.413
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan membangun sendiri-
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung Jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas-
Jumlah-
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.888
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah4.908.386.888
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.888
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.000
c. Jumlah (a+b)55.000
4.PPN yang kurang dibayar-
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah-
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan; bahwa demikian permohonan banding Pemohon dan atas perhatian Majelis Pemohon mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00035/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

− bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor

002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 13 Desember 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 03 Maret 2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020)V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024.V
h. Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanV
i. Surat Banding ditandatangani oleh Agung Satryo Wibowo bertindak selaku:
− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasaV
khusus
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di Indonesia
− Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

− bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak Maret 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Nomor LAP- 84/RIKSIS/KPP.0108/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.41394.508.076.413-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
No.UraianMenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah94.508.076.41394.508.076.413-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.41394.508.076.413-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.8884.908.331.888-
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.0004.905.723.6664.905.778.666
No.UraianMenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar55.0004.905.723.6664.905.778.666
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.00055.000-
c. Jumlah (a+b)55.00055.000-
4.PPN yang kurang dibayar-4.905.778.6664.905.778.666
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-3.679.334.0003.679.334.000
c. Jumlah-3.679.334.0003.679.334.000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-8.585.112.6668.585.112.666

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor BMM/TAX/2024/VI/002 tanggal 03 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003680/BPS/KPP.010803/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak atas PPN kurang dibayar masa Maret 2023 diatas dan menurut pemohon banding perhitungan pajak atas PPN masa Maret 2023 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.41394.508.076.413-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah94.508.076.41394.508.076.413-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.41394.508.076.413-
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah4.908.386.8882.608.2224.905.778.666
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.8884.908.331.888-
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000(4.905.723.666)4.905.778.666
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)4.905.723.6664.905.778.666
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.00055.000-
c. Jumlah (a+b)55.00055.000-
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
4.PPN yang kurang dibayar-4.905.778.666(4.905.778.666)
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-3.679.334.000(3.679.334.000)
c. Jumlah-3.679.334.0003.679.334.000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-8.585.112.6668.585.112.666

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar4.905.778.666-4.905.778.666
b.Sanksi Bunga---
c.Sanksi Kenaikan3.679.334.000-3.679.334.000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar8.585.112.666-8.585.112.666

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Masukan Masa Maret 2023

Menurut Pemohon Banding: Rp4.908.386.888

Menurut Terbanding: Rp2.608.222

Koreksi: Rp4.905.778.666

Menurut Terbanding:

bahwa adapun rincian dan alasan koreksi pajak masukan masa Maret 2023 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp4.418.778,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak pemanfaatan JKP Luar Negeri tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terbanding tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi: − bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP luar negeri tersebut oleh Amspec Inspection Malaysia SDN BHD;

− bahwa tidak ada dokumentasi komunikasi perihal kerjasama, pemberian atau pemanfaatan JKP luar negeri tersebut antara Amspec Inspection Malaysia SDN BHD dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dari luar negeri dari

Amspec Inspection Malaysia SDN BHD kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan / pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak dan lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut di luar negeri;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayar oleh wajib pajak tersebut;

• bahwa Wajib pajak hanya memberikan bukti SSP pemanfaatan jasa luar negeri tersebut dan disimpulkan dokumen yang diberikan dalam mendukung transaksi tersebut tidak memadai, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa kredit pajak tersebut memenuhi ketentuan material sehingga dilakukan koreksi;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi

Rp1.458.129,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa terdapat ketentuan dalam kontrak dengan buyer di luar negeri nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG International Trading & Commodities BV yang menyebutkan bahwa atas adanya biaya terkait penentuan kualitas dan kuantitas tersebut dibagi rata antara penjual dan pembeli sehingga dengan tidak adanya bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pekerjaan, disimpulkan bahwa nilai dalam faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga secara formal menjadi tidak lengkap dan tidak dapat dikreditkan;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penentuan kualitas dan kuantitas tersebut oleh PT Citra Wosaji;

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak buyer di luar negeri terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan keadaan atau penyerahan yang dilakukan wajib pajak di dalam daerah Indonesia serta ketentuan pelaksanaan pekerjaannya;

− bahwa tidak ada dokumentasi perihal kerjasama pemberian,

pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut antara PT Citra Wosaji dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Citra Wosaji kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak/lokasi wajib pajak dengan pihak PT Citra Wosaji tersebut diluar kota Medan meliputi bukti pihak yang datang langsung memberikan jasa di lokasi penyerahan wajib pajak;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut;

− bahwa terdapat bukti atau keterangan dari pihak ketiga pemilik tangki PT Belawan Tangki Indonesia bahwa surveyor dari pihak pembeli (buyer) dan pihak penjual (wajib pajak) yang berkaitan dengan kegiatan pemompaan sehubungan dengan ekspor yang terjadi adalah sama yaitu PT Citra Wosaji sehingga tidak diyakini kebenaran material tersebut;

b. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Benua Andalan Samudera tidak memenuhi persyaratan material dan formal dan tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa dalam faktur pajak disebutkan bahwa kegiatan atau pekerjaan adalah terkait jasa EMKL curah dan custom clearance serta ocean freight;

bahwa berdasarkan bukti atau keterangan pihak ketiga tersebut, disimpulkan bahwa pihak ketiga tersebut tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang

dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak wajib pajak yang diperiksa;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penanganan barang (EMKL) curah cair tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera;

− bahwa tidak ada bukti dokumentasi komunikasi perihal kerjasama pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Benua Andalan Samudera kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak/lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut bukan di wilayah pelabuhan dan secara langsung proses penanganan barang ekspor tersebut telah dilakukan oleh pihak pemilik tangka timbun;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut. Adapun invoice yang berasal dari pihak ketiga tidak mencerminkan penagihan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;

c. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp4.899.400.000,00

• bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas bukti yang disampaikan wajib pajak dan yang diperoleh dari pihak ketiga meliputi bukti kontrak, persewaan tangka timbun, surat jalan atau surat pengantar barang ke tangka timbun, laporan slip masuk ke

tangka timbun, delivery order yang disebut sebagai DO penyerahan serta berita acara pengapalan, barang yang diserahkan adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa hasil pengujian ini selaras dengan keterangan wajib pajak yang tertuang dalam berita acara pemberian keterangan (BAPK) tanggal 28 Februari 2024 bahwa wajib pajak mengetahui barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah yang disimpan di tangka timbun adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa Pemeriksa menyimpulkan bahwa barang yang diperoleh adalah Palm Acid Oil (PAO) sementara dalam faktur pajak disebutkan barang yang diperoleh adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sehingga dilakukan koreksi karena tidak memenuhi ketentuan formal dan material untuk dikreditkan;

Menurut Pemohon banding

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp4.418.778,00

• bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.418.778,00 yang dilakukan oleh terbanding;

• bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 antara pihak pemohon banding sebagai penjual dengan pihak pembeli yaitu Mind Id Trading Pte Ltd disebutkan bahwa surveyor ditunjuk oleh penjual dan atas hal ini telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak;

• bahwa dalam hal ini Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD ditunjuk oleh pihak pemohon banding sebagai surveyor, adapun atas hal ini pihak pembeli tidak keberatan;

• bahwa atas jasa surveyor ini, AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pemohon banding;

• bahwa kemudian atas invoice tersebut, pihak pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1d) dan

Ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK-40/PMK.03/2010, PP No. 1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

• bahwa seluruh dokumen dan bukti terkait atas pemanfaatan JKP Luar Negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD telah diserahkan kepada terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu menurut permohon banding atas PPN yang sudah dipungut dan disetorkan ke negara sebesar Rp4.418.778,00 dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp1.458.129,00

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding atas faktur Pajak Nomor: 010.002- 23.37686984 tanggal 30/03/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.458.129,00 dari PT. Citra Wosaji;

• bahwa berdasarkan kontrak nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V selaku pihak pembeli;

Pihak pembeli menunjuk PT Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan kuantitas yang diperjualbelikan, sehingga pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor;

• bahwa terkait biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas tersebut dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana untuk hal ini diperjanjikan pada kontrak penjualan halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

• bahwa kemudian PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan oleh PT. Citra Wosaji beserta PPN yang tercantum

didalam faktur pajak;

• bahwa lebih lanjut faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa adapun seluruh dokumen atas jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Wosaji telah diserahkan kepada pihak terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa faktur pajak dari PT. Citra Wosaji dengan total Nilai PPN sebesar Rp1.458.129,00 dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

b. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju atas koreksi faktur pajak masukan Nomor: 050.007-23.97129837 tanggal 21/03/2023 atas nama PT Benua Andalan Samudera dengan nilai PPN sebesar Rp501.759,00;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh

PT Benua Andalan Samudera merupakan jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor usaha;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan sudah sesuai dengan Quotation Letter;

Dokumentas pendukung berupa Invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan - dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp501.759,00 dalam

SPT Masa PPN masa Maret 2023;

c. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp4.899.400.000,00

• bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pajak masukan sebesar Rp4.899.400,00 yang dilakukan oleh pihak terbanding;

• bahwa berdasarkan dokumen kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pemohon banding, dokumen serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak disebutkan bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa atas barang berupa POME, pemohon banding tidak melakukan proses produksi dalam bentuk apapun dikarenakan barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah akan diekspor;

• bahwa sebelum proses ekspor, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB dan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa uraian barang adalah berupa PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO) contoh sebagai berikut:

• bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta

Identifikasi Barang Di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel; Fara +

- Na - war ni alr ce “Le PA 0

Pe Ko we at be Pa. - rs .

Oi SRK ea Sem

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun pemuatan POME atas kapal;

• bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium, dan setelah POME dipompa ke kapal, petugas dari Ditjen Bea dan Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

Fi . iT Bae ve fine we

BAN " yi:

i “daa -

" re akui eee “ae?

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai mengambil sampel POME setelah dimuat ke atas kapal;

• bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sudah melalui pemeriksaan yang sangat teliti dan ketat sebelum dilakukan ekspor oleh Pihak Ditjen Bea dan Cukai sebagai institusi yang ditunjuk dalam pengawasan keluar masuknya barang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• bahwa oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa lebih lanjut pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon banding dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp4.899.400.000 dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka atas maka pemohon banding berpendapat bahwa nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Maret 2023 adalah sebesar Rp4.908.386.888,00;

A. Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 84/RIKSIS/KPP.0108/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp4.905.778.666,00 yang terdiri dari:

1. Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebesar Rp4.418.778,00;

2. Pajak Masukan dari PT Citra Wosaji sebesar Rp1.458.129,00;

3. Pajak Masukan dari PT Benua Andalan Samudera sebesar Rp501.759,00;

4. Pajak Masukan dari PT Berkat Cahaya Indah sebesar Rp4.899.400.000,00;

B. Tanggapan Terbanding bahwa atas argumen 1 dan argument 2 Pemohon Banding di atas, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 bagian Inspection disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Pemohon Banding;

2) bahwa pada Purchase Contract diatur Pemohon Banding yang menunjuk surveyor sehingga seharusnya ada dokumen kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor tetapi Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak/perjanjian;

3) bahwa tanpa adanya dokumen kontrak/perjanjian maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD;

4) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

5) bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor seharusnya mendapatkan laporan hasil pekerjaan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak mendapatkan laporan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Purchase Contract dan pernyataan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa, Pemohon

Banding menyatakan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Wajib Pajak tetapi pada dokumen invoice diketahui biaya surveyor ditagihkan seluruhnya (100%) kepada Pemohon Banding;

7) bahwa bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta biaya penagihan pada dokumen invoice tidak sesuai dengan Purchase Contract maka Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menurut Terbanding tidak memenuhi persyaratan material;

9) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tidak memenuhi persyaratan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

b) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT Citra Wosaji maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia);

2) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji karena hanya berdasarkan ketentuan yang tercantum pada kontrak penjualan dengan REG International Trading & Commodities B.V;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan PT Citra Wosaji adalah surveyor yang ditunjuk oleh REG International Trading & Commodities B.V maka seharusnya terdapat kontrak kerja sama antara REG International Trading & Commodities B.V dengan PT Citra Wosaji tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut;

4) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Citra Wosaji maka Pemohon Banding tidak memiliki

dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Citra Wosaji;

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya surveyor PT Citra Wosaji dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan REG International Trading & Commodities B.V tetapi tidak ada bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pemberian jasa surveyor kepada Pemohon Banding;

6) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Citra Wosaji terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji kepada Pemohon Banding;

9) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta tidak terdapat dasar perhitungan biaya surveyor maka Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

10) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

c) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT Benua Andalan Samudera maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan PT Benua Andalan Samudera adalah perusahaan yang mengurus jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut);

2) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa

menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

3) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Benua Andalan Samudera maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum adalah sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan menyatakan dasar perhitungan biaya PT Benua Andalan Samudera adalah Quotation Letter tetapi Quotation Letter hanya menyatakan “Package Custom Handling Charge: Rp 1,8 / Kgs”;

6) bahwa dokumen Quotation Letter tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

7) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

8) bahwa pada dokumen Quotation Letter tercantum jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah PEB Handling tetapi PPJK yang tercantum pada dokumen PEB adalah PT. Citra Anugerah Bahari sehingga PT Benua Andalan Samudera tidak terbukti memberikan jasa sesuai dengan yang tercantum pada Quotation Letter;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

10) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Benua Andalan Samudera terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan bukti atau keterangan dari PT Benua Andalan Samudera, diketahui PT Benua Andalan Samudera tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemohon Banding;

12) bahwa PT Benua Andalan Samudera menyatakan PT Citra Anugerah Bahari yang melakukan pengurusan PEB kemudian PT Citra Anugerah Bahari akan menagihkan biaya ke CV Semesta Jaya Logistik yang kemudian CV Semesta Jaya Logistik akan menagihkan ke PT Benua Andalan Samudera tetapi berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2023 PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran baik atas nama CV Semesta Jaya Logistik maupun PT Benua Andalan Samudera;

Kau Pak ok, Tee Tofertu" i ug | Sara Berne BrP Perr Var'aet AP Aomor Pagoct hong Fett Mets Denga at OFF | PRR

SEP Twas Behind Peseima JKP ede fae Wari Se Jargga: iFip as | uan

POST ARA ISAT rn Sa gnanngara go mapan Dorna somo aay

MENARA MENENTANG 0 Ceavistiggig 0 opeineruicc Doa | Per Haa

Denga ar Bopeng Doang Oon ha Lin ays an eee es a a BESI Ina Ia BLN Ae

GPA, KAK Sia OMA Peis Di Mi FE er ITA bark ae

SA ESA LAN DATA TAMA MELATI SERIES D ALE “aE GR

Ae Ge ee NIRL ITA Meee nat ta 7 eo ‘ou

13) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, PEB dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

14) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa, tidak terdapat dasar perhitungan biaya dan berdasarkan keterangan pihak ketiga serta nama PPJK yang tercantum pada PEB adalah PT Citra Anugerah Bahari maka Faktur Pajak a.n. PT Benua Andalan Samudera menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

d) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT. Berkat Cahaya Indah maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli diketahui Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah;

2) bahwa berdasarkan data SIDJP, diketahui penjualan PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 adalah penjualan POME. Tidak ada penjualan CPO maupun PAO;

3) bahwa PT Berkat Cahaya Indah memiliki KLU 46315 Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati dan berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada lokasi usaha PT Berkat Cahaya Indah, PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengubah/memproses BKP CPO maupun PAO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME);

4) bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah diketahui syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT KPBN Belawan), maka barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah tidak dapat diubah oleh PT Bumi Mulia Makmur;

5) bahwa berdasarkan keterangan ahli dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda;

6) bahwa berdasarkan kunjungan kerja ke KPPBC TMP Belawan didapatkan keterangan sebagai berikut:

• bahwa penamaan jenis barang pada Form 3D dan PEB dilakukan oleh Pemohon Banding (eksportir);

• Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan jenis barang sepanjang barang yang tertulis dalam Form 3D dan PEB memiliki HS Code sama;

7) bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU

PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.905.778.666,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023 atas nama PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/BMM-Bantahan/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa permohonan Banding dari pihak Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding diatas yang menyatakan bahwa permohonan banding dari pihak Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

II. Pokok Sengketa

1. Koreksi atas Pajak Masukan masa Maret 2023 sebesar Rp4.905.778.666,00

Tanggapan Terbanding bahwa atas argumen Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat

sebagai berikut:

a) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 bagian Inspection disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Pemohon Banding;

2) bahwa pada Purchase Contract diatur Pemohon Banding yang menunjuk surveyor sehingga seharusnya ada dokumen kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor tetapi Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak/perjanjian;

3) bahwa tanpa adanya dokumen kontrak/perjanjian maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD;

4) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

5) bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor seharusnya mendapatkan laporan hasil pekerjaan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak mendapatkan laporan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Purchase Contract dan pernyataan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Wajib Pajak tetapi pada dokumen

invoice diketahui biaya surveyor ditagihkan seluruhnya (100%) kepada Pemohon Banding;

7) bahwa bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta biaya penagihan pada dokumen invoice tidak sesuai dengan Purchase Contract maka Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menurut Terbanding tidak memenuhi persyaratan material;

9) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tidak memenuhi persyaratan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

b) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT Citra Wosaji maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia);

2) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji karena hanya berdasarkan ketentuan yang tercantum pada kontrak penjualan dengan REG International Trading & Commodities B.V;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan PT Citra Wosaji adalah surveyor yang ditunjuk oleh REG International Trading & Commodities B.V maka seharusnya terdapat kontrak kerja sama antara REG International Trading & Commodities B.V dengan PT Citra Wosaji tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut;

4) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Citra Wosaji maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Citra Wosaji;

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya surveyor PT Citra Wosaji dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan REG International Trading & Commodities B.V tetapi tidak ada bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pemberian jasa surveyor kepada Pemohon Banding;

6) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Citra Wosaji terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji kepada Pemohon Banding;

9) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta tidak terdapat dasar perhitungan biaya surveyor maka Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

10) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

c) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT Benua Andalan Samudera maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan PT Benua Andalan Samudera adalah perusahaan yang mengurus jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut);

2) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

3) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Benua Andalan Samudera maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum adalah sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan menyatakan dasar perhitungan biaya PT Benua Andalan Samudera adalah Quotation Letter tetapi Quotation Letter hanya menyatakan “Package Custom Handling Charge: Rp 1,8 / Kgs”;

6) bahwa dokumen Quotation Letter tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

7) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

8) bahwa pada dokumen Quotation Letter tercantum jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah PEB Handling tetapi PPJK yang tercantum pada dokumen PEB adalah PT. Citra Anugerah Bahari sehingga PT Benua Andalan Samudera tidak terbukti memberikan jasa sesuai dengan yang tercantum pada Quotation Letter;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

10) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Benua Andalan Samudera terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan bukti atau keterangan dari PT Benua Andalan Samudera, diketahui PT Benua Andalan Samudera tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemohon Banding;

12) bahwa PT Benua Andalan Samudera menyatakan PT Citra Anugerah Bahari yang melakukan pengurusan PEB kemudian PT Citra Anugerah Bahari akan menagihkan biaya ke CV Semesta Jaya Logistik yang kemudian CV Semesta Jaya Logistik akan menagihkan ke PT Benua Andalan Samudera tetapi berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2023 PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran baik atas nama CV Semesta Jaya Logistik maupun PT Benua Andalan Samudera;

te tora Perko SKE Peserta sar et bo pee pts seme Sa Met Mid Pers LT DIFF PEM

0 BRS | dab keri: Penari IRS PIN Kare Bapa — Kata Sawer bum Po ngak era mer

Se AMD ae Ebb cee rl aa Co OE PB MA pa tthe

MA RA MERASA BNP PN ae ee ee MEI ed wee, oe wets eae Oe ee DAN SNN Ba Na Ta MPa, MEI, Ma LA te Np ALD AA AN gt “ Pe naa Ta BL Dp | nie neat ree eH ees eet ae TO Me tag Foe et tha? tage aa ti BE an ae RE NN AAA AG MP Rang : odes : “Nd , soa

ME SESAMA SP eB MB Fe Pa ee new

MAA es a Tata Mani MA ear Sora oe woth ~ “is os Pr a aa Cote Mae . Mn tar , we Pre eo tet a iga Fb Woh btn nan ea Co ha PAN ai _ i an Tea

13) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, PEB dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti

pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

14) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa, tidak terdapat dasar perhitungan biaya dan berdasarkan keterangan pihak ketiga serta nama PPJK yang tercantum pada PEB adalah PT Citra Anugerah Bahari maka Faktur Pajak a.n. PT Benua Andalan Samudera menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

d) bahwa terkait sengketa sengketa Pajak Masukan PT. Berkat Cahaya Indah maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli diketahui Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah;

2) bahwa berdasarkan data SIDJP, diketahui penjualan PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 adalah penjualan POME. Tidak ada penjualan CPO maupun PAO;

3) bahwa PT. Berkat Cahaya Indah memiliki KLU 46315 Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati dan berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada lokasi usaha PT Berkat Cahaya Indah, PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengubah/memproses BKP CPO maupun PAO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME);

4) bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah diketahui syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan), maka barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah tidak dapat diubah oleh PT Bumi Mulia Makmur;

5) bahwa berdasarkan keterangan ahli dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Palm Oil

Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda;

6) bahwa berdasarkan kunjungan kerja ke KPPBC TMP Belawan didapatkan keterangan sebagai berikut:

• bahwa penamaan jenis barang pada Form 3D dan PEB dilakukan oleh Pemohon Banding (eksportir);

• bahwa Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan jenis barang sepanjang barang yang tertulis dalam Form 3D dan PEB memiliki HS Code sama;

7) bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.905.778.666,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan pendapat Terbanding di atas dengan uraian sebagai berikut:

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp4.418.778,00

• bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.418.778,00 yang dilakukan oleh terbanding;

• bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 antara pihak pemohon banding sebagai penjual dengan pihak pembeli yaitu Mind Id Trading Pte Ltd disebutkan bahwa surveyor ditunjuk oleh penjual dan atas hal ini telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak;

• bahwa dalam hal ini Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD ditunjuk oleh pihak pemohon banding sebagai surveyor, adapun atas hal ini pihak pembeli tidak keberatan;

• bahwa atas jasa surveyor ini, AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pemohon banding;

• bahwa kemudian atas invoice tersebut, pihak pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1d) dan Ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK- 40/PMK.03/2010, PP No. 1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

• bahwa seluruh dokumen dan bukti terkait atas pemanfaatan JKP Luar Negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD telah diserahkan kepada terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu menurut pemohon banding atas PPN yang sudah dipungut dan disetorkan ke negara sebesar Rp4.418.778,00 dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp1.458.129,00

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding atas faktur Pajak Nomor: 010.002- 23.37686984 tanggal 30/03/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.458.129 dari PT. Citra Wosaji;

• bahwa berdasarkan kontrak nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V selaku pihak pembeli. Pihak pembeli menunjuk PT. Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan kuantitas yang diperjualbelikan, sehingga pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor;

• bahwa terkait biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas

tersebut dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana untuk hal ini diperjanjikan pada kontrak penjualan halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

• bahwa kemudian PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan oleh PT. Citra Wosaji beserta PPN yang tercantum didalam faktur pajak;

• bahwa lebih lanjut faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa adapun seluruh dokumen atas jasa yang dilakukan oleh PT Citra Wosaji telah diserahkan kepada pihak terbanding pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa faktur pajak dari PT Citra Wosaji dengan total Nilai

PPN sebesar Rp1.458.129 dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

b. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju atas koreksi faktur pajak masukan Nomor: 050.007-23.97129837 tanggal 21/03/2023 atas nama PT Benua Andalan Samudera dengan nilai PPN sebesar Rp501.759,00;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera merupakan jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor usaha;

• bahwa Pemohon menjelaskan bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan sudah sesuai dengan Quotation Letter;

bahwa dokumentas pendukung berupa Invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan - dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp501.759,00 dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023;

c. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp4.899.400.000,00

• bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pajak masukan sebesar Rp4.899.400 yang dilakukan oleh pihak terbanding;

• bahwa berdasarkan dokumen kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pemohon banding, dokumen serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak disebutkan bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa atas barang berupa POME, pemohon banding tidak melakukan proses produksi dalam bentuk apapun dikarenakan barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah akan diekspor;

• bahwa sebelum proses ekspor, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB dan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa uraian barang adalah berupa PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO) contoh sebagai berikut:

• bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang Di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun pemuatan POME atas kapal;

• bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium, dan setelah POME dipompa ke kapal, petugas dari Ditjen Bea dan Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

*) Petugas dari Ditjen Bea dan Cukai mengambil sampel

POME setelah dimuat ke atas kapal;

• bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sudah melalui pemeriksaan yang sangat teliti dan ketat sebelum dilakukan ekspor oleh Pihak Ditjen Bea dan Cukai sebagai institusi yang ditunjuk dalam pengawasan keluar masuknya barang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• bahwa oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pembuatan dan

Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa lebih lanjut pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon banding dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp4.899.400.000 dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka atas maka pemohon banding berpendapat bahwa nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Maret 2023 adalah sebesar Rp4.908.386.888,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa Permohonan Banding Nomor: 002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023, adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

USUL DAN PERNYATAAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas untuk dapatnya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Yuliwantono Wirawan,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 07/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 12/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama John, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 17/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Yuliwantono Wirawan,

Bukti P-6. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1498/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama John, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

907/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Yuliwantono Wirawan, Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo,

S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama John, S.E., S.H., M.H., Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H.,

M.Si.,

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur PT Bumi Mulia Makmur atas nama Suwono, Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Bumi Mulia Makmur Nomor 02 tanggal 05 Maret 2024 Notaris Suhendro Saputra, S.H., M.Kn.,

Bukti P-15. Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Maret 2023,

Bukti P-16. Dokumen bermeterai Company Profile PT Bumi Mulia Makmur, Bukti P-17. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2023 dan bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Bukti Pajak Keluaran SPT PPN Masa Maret 2023 yang terdiri dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE),

Bukti P-19.

Fotokopi bermeterai Bukti Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 PT Bumi Mulia Makmur yang terdiri dari: Invoice dari AmSpec Inspection Malaysia Sd. Bhd., Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk., Invoice PT Citra Wosaji, Faktur Pajak, Invoice PT Benua Andalan Samudera, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Transfer Dana ke Rekening Bank Lain Dalam Negeri, Kontrak Jual Beli PT Bumi Mulia Makmur – PT Berkat Cahaya Indah, Berita Acara Stock PT Berkat Cahaya Indah, Invoice PT Berkat Cahaya Indah, Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya,

Bukti P-20. Penjelasan atas Pengajuan Banding PT Bumi Mulia Makmur Nomor

01/BMM-Penjelasan/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti P-21.

Daftar Bukti Potong PPh Pot-Put bermeterai sehubungan dengan Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 PT Bumi Mulia Makmur, yang terdiri dari: Bukti Potong PPh Pasal 26 dan Pasal 4 Ayat (2), The Certificate Of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt, Form DGT – Certificate

Of Domicile of Non-Resident For Indonesia Withholding Tax, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23,

Bukti P-22. Penjelasan Akhir atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Maret 2023 atas nama PT. Bumi Mulia Makmur, NPWP. 43.•••.•••.•-•••.000 / 04•••••••••••000 Nomor 02/BMM- Penjelasan akhir/IX/2025 tanggal 17 September 2025,

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Purchase Contract between PT Bumi Mulia

Makmur dan Mind ID Trading Pte. Ltd. No. OL231000100 date 26 Januari 2023 dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia,

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai POME Purchase Contract between REG

International Trading & Commodities B.V. and PT Bumi Mulia Makmur #220727-526193 date 28 July 2022 and POME General Terms & Conditions of Purchase dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak Maret s.d.

Mei 2023 Nomor LAP-84/RIKSIS/KPP.0108/2024 tanggal 22 Maret 2024,

Bukti T-2.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Maret s.d. Mei 2023,

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan PPN Masa Pajak Maret 2023 Nomor LAP-07112/WPJ.016/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Bukti T-4.Penjelasan Alasan Koreksi Terbanding tanggal 21 Agustus 2025; Bukti T-5.Pendapat Akhir Banding KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 Tgl 13

Desember 2024 No. Sengketa 001853.16/2025/PP PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000 PPN Masa Maret 2023 Nomor S-5804/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat dikreditkan4.908.386.8882.608.2224.905.778.666

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.905.778.666,00

Menimbang bahwa koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas SPT PPN Masa Maret 2023 sebesar Rp4.905.778.666,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.905.778.666,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan terdapat koreksi atas faktur pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri dan faktur pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Februari sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

beg ff aa: Spares baba |e ee Pe ee es fi[teese | sxuseg[ | ueemi| sal sesal use| Io sasea oa

- AD Ee 505 | SSS Pe ERM | Ain SA | tert | 25st te. fc SEE

: ev Damn | caer naa | naas Dosen sangan | ca cme rents aa aan ob ed ee ee bahwa breakdown atas koreksi per masa pajak dapat disajikan sebagai berikut: pe] wer |e ——-

Po [caves seercy fee siete [Seber os Da

Pipycranca paras [row |. | >

Preman SUPERS Pesat 5332 ea

Pi fpi-ctesscsa oo Pesen | vert jupe amat peemesadel ee [Ts

PiPrasarcai ca pena asan je |.

aun pene sesal ve |.

Depe asunadaa and Pawo aaa] ve Ds Da jap amuraan sn Preemie sa kel we Da la pemangsa oo Pesat Da ba la bahwa pada pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2023 pada Formulir B1 (Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak berwujud /JKP dari Luar Daerah Pabean), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASAKAN YASS APA! DRAPE TANATAS MPOR RKP PAN BEMAO MELATAN PKP TITAK BERISI INE DARI AR KAKRAH PASEAM 0. FORMALIRTT AI | N “GRAPE ELOY ANAS pean Pas “3 er a ae oe op PPs per sangan

" EKE Toge Berti Porter JK | Kato Jarang “Kapat: “Fis at- HRS an babi :

JUMLAH ar’ aa 1 '

bahwa berdasarkan Laporan pemeriksaan pajak dan laporan penelitian keberatan atas transaksi Jasa Kena Pajak Luar Negeri tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi penjualan dengan Eco Ceres Limited;

b. bahwa atas transaksi penjualan terdapat purchase contract dimana dalam kontrak tersebut disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antar Eco Ceres Limited dan Pemohon Banding;

c. bahwa tidak terdapat dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. Begitu pula dengan dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dokumen perhitungan biaya surveyor, bentuk pemberian jasa, laporan hasil pekerjaan, ketidaksesuaian bukti pembayaran (bukan dari AMSPEC);

d. bahwa atas hal ini Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan sesuai pelaporan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2023 tidak memenuhi syarat material;

bahwa terkait dengan koreksi atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak dalam negeri pajak masukan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT Citra Wosaji

Juuneoaracessa7 Jastsan | eae Jempesesnswo|esessawosan Panser ang on p42 mean) bahwa atas pajak masukan dengan PT Citra Wosaji diketahui pemohon banding bertransaksi dengan REG International Trading & Commodities BV. Tidak terdapat kontrak antara pemohon banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa tidak terdapat dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dokumen perhitungan biaya surveyor, bentuk pemberian jasa, laporan hasil pekerjaan, dasar penagihan atau komponen biaya;

bahwa terdapat ketidaksesuaian besaran biaya yang ditagihkan kepada wajib pajak;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat dan mendalilkan bahwa pajak masukan tidak memenuhi syarat formal dan material;

2. Transaksi dengan PT Benua Andalan Samudera

SE ea Te PR

Ag AA AN PA en enigma EA AI

AA [area] AN EA Ha oa BEAN BEN

BE PA isc: ERA Hao BEI BERI

BE Pen AA Aa be EA Faia]

AA Len EA EA

AA Be EA e| fw)

AA en BE EA

An AE Aa aa EA NE

EN Ea nan oa BE BEI ea Pa con: Ea an an BE ME bahwa atas pajak masukan dengan PT Benua Andalan Samudera terdapat dokumen quotation letter tanggal 2 Januari 2023 terkait pemberian jasa PEB Handling;

bahwa berdasarkan dokumen invoice dan faktur pajak diketahui terdapat ketidaksesuaian;

bahwa berdasarkan dokumen PEB terdapat ketidaksesuaian diketahui PPJK yang tercantum adalah PT Citra Anugrah Bahari;

bahwa aas hal ini Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan sesuai pada poin 2 tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang;

3. Transaksi dengan PT Berkat Cahaya Indah

bahwa atas pajak masukan dengan PT Berkat Cahaya Indah berdasarkan kontrak jula beli dengan jenis barang Palm Oil Mill Efluuent (POME) dengan syrat penyerahan Loco Pabrik Penjual (Tangki PT KPBN Belawan);

bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen invoice, faktur pajak, dokumen pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, PEB, dokumen Delivery Order.diketahui terdapat ketidaksesuaian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.905.778.666,00 telah sesuai dengan fakta-fakta berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan maupun pemeriksaan Majelis di persidangan, serta telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas nama PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.905.778.666,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp4.905.778.666,00 yang terdiri dari faktur pajak dengan rincian sebagai berikut: aleransanes. oo Oemtonnarsas: [ic cectoza] asem iene ste] jasa

Total Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2023 4.905.778.666 bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sebesar Rp4.418.778,00

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.418.778,00 dari AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sehubungan dengan jasa surveyor;

• bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan Ekspor Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 antara pihak Pemohon Banding sebagai penjual dengan pihak pembeli yaitu Mind Id Trading Pte. Ltd. disebutkan bahwa surveyor ditunjuk oleh penjual dan atas hal ini telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak;

• bahwa pihak Mind Id Trading Pte. Ltd. dan Pemohon Banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd.;

• bahwa dalam kontrak penjualan ekspor dengan Mind Id Trading Pte. Ltd., pada bagian inspeksi, disepakati bahwa biaya surveyor ditanggung sama rata /dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli di Luar Negeri, dengan kutipan sebagai berikut:

PN NN TA eth toa Pa NN SN TN AN IN TI BNN ani ME aa hoe Leh... 78 Shall he

• bahwa Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. menerbitkan invoice kepada pihak Pemohon Banding;

• bahwa atas tagihan tersebut, pihak Pemohon Banding telah membayarkan secara langsung ke pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagaimana bukti transfer yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 24 Juli 2025;

• bahwa atas transaksi dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tersebut Pemohon Banding juga telah menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri;

• bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri ke Kas Negara melalui Bukti Penerimaan Negara secara self assessment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• bahwa menurut Pemohon Banding adalah menjadi tidak tepat apabila atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan secara self assessment oleh Pemohon Banding, dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal dan material;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa atas PPN yang telah disetorkan ke Negara telah memenuhi syarat formal dan material serta dapat dikreditkan sebesar Rp4.418.778,00 sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN masa Maret 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.418.778,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.418.778,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd.;

bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas transaksi penjualan terdapat purchase contract dimana dalam kontrak tersebut disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antar Mind Id Trading Pte. Ltd. dan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd.;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa kontrak penjualan ekspor Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 antara pihak Pemohon Banding dengan pembeli atas nama Mind Id Trading Pte. Ltd.;

bahwa dalam kontrak penjualan ekspor Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 disebutkan bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama- sama;

bahwa pihak Ecoceres Limited dan Pemohon Banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. sebagai surveyor;

bahwa dalam kontrak penjualan ekspor Nomor: OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 disepakati bahwa biaya surveyor ditanggung sama rata /dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan tagihan/invoice dari pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. dengan cara dibagi (split) 50%, dan Pemohon Banding telah membayarkan secara langsung ke pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapar bahwa Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terkait transaksi Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sebesar Rp4.418.778,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

2. Atas Koreksi Kredit Pajak Dalam Negeri

a. Atas Koreksi Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp1.458.129,00

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait pemanfaatan jasa kena pajak sebesar Rp1.458.129,00 dari PT. Citra Wosaji sehubungan dengan jasa surveyor;

• bahwa dalam kontrak penjualan nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan pembeli atas nama REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V telah disebutkan bahwa PT Citra Wosaji bertindak sebagai surveyor;

Menpan Doe eee ct eet " = 2 =

= Doe = aan Tn pn ee Deepen eee 2nd Dee Pere eee mt Bel DUR CIER OPE MDI ap Saga aan Yayan oe Tae Bs, TI

FREE PN: anang RRP ae ka KI Cet

Pa PPAS rueess 4

Nivea

• bahwa terkait dengan biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas akan dibagi rata telah tertulis dalam kontrak penjualan pada halaman 5 point 3.1 atau annex 4 yang menjelaskan hal apa saja yang dilakukan oleh surveyor;

4 enter est rae oe ree Reore ten ne - on 11 5 2 1

2 AS DO Aw! KR IS PASI flag 1S. ja Sa Na Bi TAN ee we eee eee pee em ee an ee An ee eee

— ‘ 8 - mom oat moe Pa “= - "nm aaa - - on uu on. - mo reese wees gee Bay eee se en eee ee Se eee eee

SRS LB AUN A Be = LA fs +I la SAS TE

Pe Naa 2

• bahwa PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai faktur pajak kepada PT. Citra Wosaji;

• bahwa Pemohon Banding mendapatkan tagihan/invoice dari pihak PT. Citra Wosaji dengan cara dibagi (split) 50%, dengan kutipan sebagai berikut:

; . Ieee ore: deere T- ze eerste

Sri gg: BR Pat met nana se -- es . HN un Nala 7 -: = — — bahwa atas tagihan beserta dengan faktur pajak masukan, telah Pemohon Banding bayarkan secara langsung ke PT. Citra Wosaji sebagaimana bukti transfer yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 24 Juli 2025 bahwa atas transaksi dengan PT. Citra Wosaji tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

• bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada persidangan tanggal 21 Agustus 2025 yang menyampaikan pendapat bahwa tidak terdapat data pajak masukan atas nama PT Citra Wosaji Pemohon Banding menyampaikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 adalah NPWP lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Citra Wosaji

“Ft KE RIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ah I ORAT JENDERAL PAJAK

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

PT CITRA WOSAJI

KASABAN NOLSTR TAMA TERRORS CITY JALAK TAMAN

TEKNO SOR ONO 1B

SFT. SFT.

KOTA TANGERANG SELATAN GARTEN

KPP PRATAMA SERPONG bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah dari PT PT Citra Wosaji, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000:

Faktur Pajak eos aa Merana er basta Bapak MEN aa fobia

Foote tec ab a mena Palak

Samar KENYASAN INCLOOTE TAMAN TR RNQ REI COTY ALAN TAMAN TOR AST Tk TENET TT be Ty

Sol HS SELAT Ak

TRE ae a ee et Hana

Vionoel Barang Kera Pa ak Penenma Jasa Kena Pajak

Nara) BUSA 2 MAKMUR 2 :

J Cama: dx MATA BC he DL SEDANG TOT G5 sy ED MG ATOM PAN I ko BE naa EON tH a SEIT

LET SAH Ko cathal MEGAN SUMATERA UTARA Bus Te

LOSI AAS NA Ar low | Mara Haruna ratia Puteh den Sera Sa ate Maria deat tio stan ag

Pop ease « 3 Papa tenda

, Listaces ares Traeeorg Ban at

SRR TR AT H :

Har sea Penggantan lagen cas cn

Delta ai Poni ait 1

Soran sng Wks pa

Dadar Sernasaar Paah tee ee ne Py PE . ——S 1

LPS BN Ruas Penjas Barang Mwah; Tn ! 0 oi

Paria Eng

Dee Deen bahwa dalam hal data dalam sistem Terbanding dengan keterangan NPWP yang sama namun atas nama PT PT Citra Wosaji dan Saybolt Service Ind., adalah bukan kesalahan dari pihak Pemohon Banding, sehingga tidak serta merta menggugurkan hak pengkreditan atas pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayar dalam faktur pajak;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.458.129,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi

Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.458.129,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil dan keterangan bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 Pemohon Banding bertransaksi dengan REG International Trading & Commodities BV., dan tidak terdapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam kontrak penjualan nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan pembeli atas nama REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V telah disebutkan bahwa PT Citra Wosaji bertindak sebagai surveyor;

bahwa terkait dengan biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas akan dibagi rata antara Penjual dan Pembeli sebagaimana telah tertulis dalam kontrak penjualan pada halaman 5 point 3.1 atau annex 4;

bahwa PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai faktur pajak kepada PT. Citra Wosaji dengan cara dibagi (split) 50%;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.458.129,00 terkait transaksi Pemohon

Banding dengan PT Citra Wosaji adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

b. Atas Koreksi Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp501.759,00

• bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil karena jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor;

• bahwa bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan Pemohon Banding telah sesuai dengan Quotation Letter;

• bahwa terkait pendapat Terbanding yang mempersoalkan tidak terdapat kontrak kerjasama dengan PT Benua Andalan Samudera, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa terkait transaksi jasa dengan pihak EMKL, secara lazim di lapangan tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis, namun Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa yang diberikan berupa kemudahan dalam pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

• bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian PPJK yang menandatangani PEB adalah dari pihak PT Citra Anugrah Bahari, bukan PT Benua Andalan Samudera, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa dalam proses bisnis tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (dalam hal ini PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen Pemohon Banding. bahwa tidak terdapat tagihan dari PT Citra Anugrah Bahari yang langsung ditujukan kepada Pemohon Banding;

Seluruh arus uang yang Pemohon Banding bayarkan adalah berdasarkan tagihan/invoice dan faktur pajak dari PT Benua Andalan Samudera;

• bahwa seluruh dokumen pendukung invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran

atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Juli 2025;

• bahwa atas transaksi dengan PT Benua Andalan Samudera tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23. (Bukti potong PPh 23 disampaikan dalam sidang tanggal 21 Agustus 2025);

• bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Benua Andalan Samudera dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.759,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.759,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Pajak Keluaran dengan lawan transaksi PT Benua Andalan Samudera dan PT Bumi Mulia Makmur;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa transaksi jasa dengan pihak EMKL, secara lazim di lapangan tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis, namun Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa yang diberikan berupa kemudahan dalam pengurusan dokumen ekspor;

bahwa dalam proses bisnis tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen Pemohon Banding. bahwa tidak terdapat tagihan dari PT Citra Anugrah Bahari yang langsung ditujukan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adalah hal yang diyakini Pengadilan Pajak sebagai kelaziman dimana transaksi jasa dengan pihak EMKL tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis;

bahwa Pengadilan Pajak juga dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (dalam hal ini PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah berdasarkan tagihan yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.759,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

c. Atas Koreksi Koreksi atas pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah sebesar Rp4.899.400.000,00

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan dari PT. Berkat Cahaya Indah sebesar Rp4.899.400.000,00;

• bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah adalah terkait pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa seluruh dokumen berupa kontrak jual-beli, berita acara stock, invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran atas pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Juli 2025;

Kutipan Kontrak Jual Beli:

# RN PT.BUMI MULIA MAKMUR

. N - Qos 6s ancain

3 ><] Thomioliamah ess @ giaa com

AN JL ani Bonjol New Gedung borum 5

Oflice Pantai 8 No. Sebs Wel, Petisah Kenyal.

hee Medan Petusah, Kota Medi,

PPA ALU LIA MAh ML Provinsi Sumatera Utara, hode Pos 80112

KONTRAK JUAL - BELI

NO. OE BMM PCH IN 2022

ONE LT PI. BUMI MULLIS MAKMUR

Kentang ban GO ee ND?

Paty Teng. Moca Per

Moen Stoner. Stan She

NP? KENA po

CN ‘I PT. BERKAT CAHAYA INDAH

Top Parman Ne TS Daisanus gan US

Rertas Pula. Medan Sire

Nota Medan, S omatera) ta

NPN ASASI Oh

EMIN BAR ANE Pes O, Mall b fuer eli

Kutipan berita acara stock:

BERITA ACARA STOCK

Shei a por rca! » POME

1400000 Kg vr ee tee 0 PT Berkat Cahaya Indah le " PT Bumi Mula Makmur , 1 LN ANA LAN Heni pasa Duo Dh

. ante

I wv a .

Foes Ta aya aah | pote KATA Ba SC ANN LO ag a. 2

Kutipan Invoice:

Kutipan Faktur Pajak

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sen Faktur Pajak . 010 Ul4 23.50846489

Pengusaha Kera Pajak

Nama . PT BERKAT CAHAYA INDAH — :

Alamat: TIT PAH! AWAN NUMOK *S PINGELINGAN 95 RENGAS PULAL KOTA MEDAN

NPWP 43.845.220 3-112 000

Pembeh Barang Kena Pajak / Perenma Jase Kena Pajak

Nema: PT BUMI MULIA MAKMUR Me —_ ~

Alamat . JL. IMAM BONJCL NOMOR 9. GEDUNG FORUM 9 OF FICK LANTAI 3 Blok - No.S-02 RT-O0 RW:000

Kel. PETISAH TENGAH Ker MEDAN PETISAH Kota/Kab. MEDAN SUMATERA UTARA (C900

NPWP: 43.894 301 4-724 OU

N Nera Barang Kena ular} Jasa Kena Pajak Harga Ina Prangantan lang

0. aia Barang Kena Fajar / Jasa 1. Masakan

1 Rp 11 GOL » 1600 Ue 19-800.001: 800,00

Harga Jual/ Penggantian 19.800.000.006,00

Dikurang: Potongan args 0,00

Dikurangi Lang Muka 0,00

Har Pangongan Pagan 44 800.000.000.000 “Lota! PPN 2.178 GOL OCO,GL

Total PPnBM (Pajak Perjasiar Barang Mewar 0.00

Sesuai dengan ketonti an yan) senaku, Tiirokssrar encaral Paak morgalur bera Faktur Pajak ini telah drardaleanzot -ecara eldkIG> k sehingga lidak dizartukan tanda tannurn basah pada Fakir Kalah ni aa KOTA MEDAN, O1 Maret 2023

Beat

RES Pere,

Feet ol ee

MN TPE RIPIN TITRA

WS WOHTE Saeco Peuitlie «

BROTALT SAK Oe ROM rc kab pe

Kutipan Bukti Pembayaran atas Pembelian Ke PT Berkat Cahaya Indah

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi hay Peer wee ara

"aa Takan SAP AA eet a

NN ke Tatu “ Pe REM Cea RAISE na ED fat ina Pete aman vo elu 2.919.295.573 (Payment Is

AAA Tnliaal re

ARES gin] on re ae AME Ta ah

' Simpan | “Colak | Kombali

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Part [dete SMANNIE ECs

Dar ese g BER SGARA SA PL MIL AA MAAN PT Rui

Keke tig Tuan FORBGG AGRE SMELT AT CAP AYAISEAT ET Mp3 wunilah feet DA ag SEU aes Tptia Teen Sosa ory seedy pal {Payment i]

Si at Teta tel

ALENT Ala PCNVEQE2 Vp abi td

Simpan |) Colak | Kamisll

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

No Himne Adi WSBT.

“an Megan j pas SOU Pos MUL = MASMUR IT (Ba

Peekie Lk PR BSE sgn CESKAT GA Awe NOS PD Tana

Jorn Re Fe fies ana

Jee. Ts tar nalar Seram (Payment In

Lara, aster

Fret MET LAIN Bana Data Visas ne 1a oa dé

APE LRAT Ansris ssi MOET EN ge AE

; Simpan | Galak i Kembali

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Se Hafepara FANAA nd ERA ihe Weetaty A15 SEEONEN MLM ML A MAKMUR PT (R3)

Hemat cy La cull HE BOANAGE 0 NKAT CARAYAINUAT TT pao!

Mata Lian ra Lebak TU hua Ternate Hangte Yekaang 4.059.504.427 (Pelunasan too, 2 Berani

APE MIT, Laka! ADO WEES AP LSG

AEC AKAL" Gop MERE AR aa?

"Simpan “[cetmk I Kambali

• bahwa menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Berkat Cahaya Indah dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material;

• bahwa Pemohon banding tidak melakukan proses produksi apapun sehingga barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah kemudian akan diekspor;

• bahwa sebelum proses ekspor, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, diterbitkan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB, hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

AEE TIP A KELANGAN SERB A DD ES 4 Gam piran Boe ag

DEK ISAT EL TESA STA DAN KA

MAN TN AA IBS BATERAI SA

DOKUMEN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPOR DALAM BENTUK CURAH DAN/ATAU

PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PEB

MANA TE TUL ILTERDi60iletrte TAUGGS_ Di Feb itl:

MANIS PARES SE UGS UAT, DESL -OLANKPPES TMP BELA,

DEEPIKA

PNP Pa NA ANN

Hama BUNTU LIA MAKMUS

2 Alans IMAM BO LINE SED Js FUR LELE ANTA Sell RTS

SARAMA TENTANG AT

& Lava NN SSS

2 TANPA DESA S44 SMSPAS of Fee LIS

2 TATA BARAT

IE Fa ML ESSL EN SD

§ TERIA A FEA A AY 485 15 w]A PENATAAN BATA Guk EKSEOS ALLY RET KL RA

5 BENER KSLA, EK Ka OT DAKE

2 LIAS TEER KALA,

2 Se aie Kanaan Serer ALA‘, oR EAS BE AAA

Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB:

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PEB

De Lec DAT aS, Antraks Ta: SAN AN Ii ud se ACA GAA serai Te ga’ TAP Ceca. Aoa se ina

Saras sam 35-7092 630 T2011 SARI SE tannga le Tecra Die:

rn PEMERIKS 44"

Kemor Tangga Peer ircca> SET ET AIA Bangga Dia

Lebat ALAN LS BAR BELA SS, perpun OPAL) MLL EFL 57 FAL ree anes Pop T° KE LAN tas sesca (se sib en > cengan yan gc peran aan

Meh be arg Vena Velisa Hartono, mecupesar esgic. YANG 2 oe ne car Pas Bea bas on As

Cala ta Brata stan pela cengap Hasil Fangujan cas gertl+a: Sarang cg SKB jet basa Prarasa Silee"

MIPA 2 AS

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat PALM OIL MILL EFFLUENT yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

• bahwa lebih lanjut barang yang Pemohon Banding Ekspor sebagaimana tercantum di PEB adalah Palm Oil Mill Effluent (PAO), dengan identifikasi HS Code 2306.90.90.

4 DATA Bak ASG EKSPOR - . mna — ee na wees — MAA es ar Nu .

Heral Kata (kg) Amba TS unity AS Floral curs Pkt FM UNI

' Se ak ca ee a ee eee je i Pos feet HS trata ins Me fasa (TAS HE beriman Dak daria Rana a33 Negara Asat Barang JL dna teh Kuas

Su. gaada porns beara rat | Pa Laru BK paska Weral Berwin ka, . caer) are ue bemdrap merk 1 warwea: pendartata yalume ims At Bacrak Asal Daan

Ups akusa2. apes lihai lain dam bade burung

Tan Lg . 11 Ta KIA 3 ta an Ta Banana TINK i" Sh es hel aie LNB] QE Kntram + Bed Kodam

POS ath ag Sapa Sakit Kain

Rare PE Ap att Dania

• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, antara barang yang dibeli Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah berupa Palm Oil Mill Effluent dan yang diekspor Palm Oil Mill Effluent saling berkesesuaian.

• bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Berkat Cahaya Indah dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.899.400.000,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.899.400.000,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding a quo tidak memenuhi syarat material;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai Terbanding (in casu Pemeriksa) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kontrak Jual - Beli diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebagai berikut:

Jenis Barang: Palm Oil Mill Effluent (POME)

Syarat Penyerahan: Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan) bahwa berdasarkan bukti dokumen yang dijumapi oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) dijumpai hal dan keterangan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Invoice diketahui jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (POME);

- bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahu Nama Barang Kena Pajak adalah PALM OIL MILL EFFLUENT;

- bahwa Dokumen Pemuatan Barang Untuk Ekspor Dalam Bentuk Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB diketahui Jenis Barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

- bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

- bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dari PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis Komoditi yang diserahkan adalah PAO;

- bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen invoice, faktur pajak, dokumen pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, PEB, dokumen Delivery Order;

- bahwa pada BAPK diketahui barang yang diserahkan adalah Palm Acid Oil (PAO);

- bahwa dalam faktur pajak disebutkan barang yang diperoleh adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding a quo tidak memenuhi syarat material sehingga dilakukan koreksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa benar Pemohon Banding melakukan kontrak pembelian Barang Kena Pajak berupa Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Barang Kena Pajak yang dibeli Pemohon Banding dalam berbagai dokumen tercantum dengan berbagai nama sebagai berikut:

- Kutipan Kontrak Jual Beli: Palm Oil Mill Effluent (POME),

- Kutipan berita acara stock: POME,

- Kutipan Invoice: Palm Oil Mill Effluent (POME),

- Kutipan Faktur Pajak: Palm Oil Mill Effluent,

- Kutipan Bukti Pembayaran atas Pembelian Ke PT Berkat Cahaya Indah: ---,

- Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB: PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO),

- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB: PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO),

- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO); bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa barang yang dibeli Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah Barang Kena Pajak berupa Palm Oil Mill Effluent yang berkesesuaian dengan kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan terkait dengan transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang sebenarnya; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.899.400.000,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada

fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.905.778.666,00 atas SPT PPN Masa Pajak Maret 2023 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini; Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan4.905.778.666,0004.905.778.666,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp2.608.222
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.905.778.666
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp4.908.386.888

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor94.508.076.413
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh penyerahan94.508.076.413
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan membangun sendiri-
No.UraianJumlah (Rp)
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung Jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas-
Jumlah-
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.908.386.888
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah4.908.386.888
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP4.908.331.888
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan55.000
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(55.000)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2023 (karena pembetulan)55.000
c. Jumlah (a+b)55.000
4.PPN yang kurang dibayar-
5.Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/23/124/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2023 atas nama PT BUMI MULIA MAKMUR, NPWP 43.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Gedung Forum 9 Office Lantai 9 Nomor S-02, Medan, Sumatera Utara (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.