Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Hasna Medika Utama Group, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hasna Medika Utama Group mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hasna Medika Utama Group
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
26 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
24 April 2026