Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-001856.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jane Intan Permata · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001856.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001856.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JANE INTAN PERMATA, NPWP 02.444.081.0-063.000, beralamat di Gd. De Ploeit Centrale, Lt. 1 Ruang 107, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q, Jakarta 14450, dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Sudjatina selaku Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Robbyanto Lumenta, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rinaldi Sudjatina

Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Leny Rosmiyati/197105121992032003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

dengan Surat Tugas Nomor ST-2082/WPJ.04/2024 tanggal 14 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding.

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-579/PP/BR/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-98/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0331/JIP/SK/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 tanpa perhitungan pajak namun Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp1.627.466.638,00

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap tagihan atas pekerjaan yang bersifat borong dalam faktur pajak selama Januari s.d. Desember 2017, biaya pemborong yang didalamnya masih terdapat biaya tenaga kerja/salary fee atau tidak dipisahkan antar salary fee dan manajemen fee adalah Bank HSBC dan The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited;

2. bahwa berdasarkan faktur pajak Januari s.d. Desember 2017 atas biaya pemborong dari Bank HSBC dan The Hongkong and Shanghai Banking Coporation Limited, sebesar Rp3.269.882.342,00 dengan nilai manajemen fee 10% atau sebesar Rp285.152.577,00 sehingga nilai salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00;

3. bahwa atas salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00, jumlah yang dibayarkan kepada tenaga kerja selama Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp1.912.619.215,00. Maka perhitungan peredaran bruto menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data pendapatan usaha per faktur yang telah Pemohon Banding sampaikan saat proses keberatan, jumlah

Peredaran Usaha tahun 2017 Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak adalah Rp9.685.866.900,00;

2. bahwa Pemohon Banding memiliki pelanggan dengan perjanjian pekerjaan Borongan dengan pelanggan HSBC, CECI, dan XL AXIATA dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa nilai sebesar Rp9.685.866.900,00 telah mencakup bagian dari keseluruhan nilai faktur yang ditagihkan kepada Bank HSBC (The Hongkong and Shanghai Banking Coporation Limited) sebesar Rp3.430.970.042,00 sebagaimana tertera pada tabel di butir 2;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.627.466.638,00 karena tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp5.836.925.868,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.836.925.868,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa adalah pengurang penghasilan bruto atas biaya usaha atas biaya tenaga kerja sebesar Rp5.785.215.868,00;

2. bahwa hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016, peredaran usaha telah melebihi Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga PPh terutang Tahun Pajak 2017 oleh Pemeriksa dikenakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha dengan menggunakan tarif sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak

Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang diterima Atau diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebesar Rp96.858.669,00.;

3. bahwa peredaran usaha yang dikenakan tarif pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemeriksa menggrousup pembayaran dengan tarif 1% yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, sehingga peredaran usaha Wajib Pajak sebesar Rp9.685.866.900,00 sebagaimana tertuang dalam surat penjelasan Pemohon Banding tanggal 17 Oktober 2022;

4. bahwa pasal 6 ayat (1a) angka 2 Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

“a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

5. bahwa peredaran Usaha Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.610.559.225,00 dan sudah sesuai dengan PPN Keluaran yang dipungut sebesar Rp961.265.899,00;

6. bahwa peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dilaporkan sebesar Rp3.476.305.717,00 dimana jumlah tersebut adalah nilai fee dari pekerjaan outsourcing dan nilai fee saja dari pekerjaan borong;

7. bahwa nilai fee yang dicantumkan pada setiap faktur penjualan baik pekerjaan outsourcing maupun pekerjaan borongan berdasarkan formula kesepakatan yang tercantum dalam kontrak;

8. bahwa customer yang pekerjaannya bersifat borong menurut Pemohon Banding adalah Bank HSBC, CECI, dan XLAXIATA;

9. bahwa berdasarkan penelitian terhadap tagihan atas pekerjaan yang bersifat borong dalam faktur pajak selama Januari s.d. Desember 2017, biaya pemborong yang didalamnya masih terdapat biaya tenaga kerja/salary fee atau tidak dipisahkan antar salary fee dan manajemen fee adalah Bank HSBC dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited;

10. bahwa berdasarkan faktur pajak Januari s.d. Desember 2017 atas biaya pemborong dari Bank HSBC dan The Hongkong snd Shanghai Banking Coporation Limited, sebesar Rp3.269.882.342,00 dengan nilai manajemen fee 10% atau sebesar Rp285.152.577,00 sehingga nilai salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00;

11. bahwa atas salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00, jumlah yang dibayarkan kepada tenaga kerja selama Januari 3.d Desember 2017 sebesar Rp1.912.619.215,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) untuk perusahaan swasta yang dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membagi tagihannya menjadi dua, yaitu tagihan atas pekerjaan outsourcing dan tagihan atas pekerjaan borongan;

2. bahwa nilai peredaran bruto yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2017 adalah sebesar Rp3.476.305.717,00 merupakan fee keseluruhan atas tagihan pekerjaan outsourcing dan pekerjaan borongan;

3. bahwa berdasarkan data Peredaran Usaha per Faktur selama tahun 2017, peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.685.866.900,00 meliputi seluruh tagihan atas pekerjaan outsourcing dan tagihan atas pekerjaan Borongan. Di dalam peredaran usaha sebesar Rp9.685.866.900,00, terdapat tagihan pekerjaan Borongan sebesar Rp6.789.523.396,00 dengan rincian

penghasilan dari Fee Pekerjaan Borongan sebesar Rp862.597.528,00 dan Biaya Tenaga Kerja Borongan sebesar Rp5.836.925.868,00;

4. bahwa seharusnya dari penghitungan penghasilan sebesar Rp9.685.866.900,00, Terbanding memperhitungkan juga nilai sebesar Rp5.836.925.868,00 sebagai unsur Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dari peredaran bruto Pemohon Banding, karena nilai tersebut adalah biaya gaji tenaga kerja Borongan yang harus dikeluarkan Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang berstatus sebagai pegawai tetap di perusahaan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding melakukan pengurangan dari peredaran bruto di tahun 2017, karena pembayaran gaji kepada karyawan tersebut adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a. angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp5.836.925.868,00 karena tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017, sehingga penghitungan pajak yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-98/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%

(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

• Pasal 28 ayat 5

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

• Penjelasan Pasal 28 ayat 5

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai …;

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini;”

• Pasal 6 ayat (1a)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan

biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugiankerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Data dan Fakta

(1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 peredaran usaha Wajib Pajak melebihi Rp4.800.000.000,00, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2017 sebesar Rp9.685.866.900,00 yang didapatkan dari gross up jumlah setoran PPh final 1%;

(3) bahwa dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, setuju dengan peredaran usaha sebesar Rp9.685.866.900,00 dan dikenakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(4) bahwa menurut Pemohon Banding, atas peredaan usaha yang dikenakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemeriksa belum memperhitungkan biaya tenaga kerja sebesar Rp5.785.215.868,00 dari pekerjaan yang bersifat borongan dari Bank HSBC, CECI ENGINEERING CONSULTANS, INC dan XLAXIATA sebagai pengurang penghasilan bruto;

c. Pendapat Terbanding

(1) bahwa sengketa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp1.627.466.638,00

1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) untuk perusahaan swasta dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2016, peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga PPh terutang tahun 2017 oleh Pemeriksa dikenakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3) bahwa Pemohon Banding pada tahun 2017 melaporkan peredaran usaha dengan menggunakan tarif sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang diterima Atau diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebesar Rp96.858.669,00;

4) bahwa untuk memperoleh peredaran usaha yang dikenakan tarif pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemeriksa menggrousup pembayaran dengan tarif 1% yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, sehingga peredaran usaha Wajib Pajak sebesar Rp9.685.866.900,00 sebagaimana tertuang dalam surat penjelasan Wajib Pajak tanggal 17 Oktober 2022;

5) bahwa Pasal 6 ayat (1a) angka 2 Undang-undang Pajak Penghailan menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

6) bahwa menurut penghitungan Pemohon Banding, seharusnya omset adalah sebesar Rp9.610.559.225,00 dan sudah sesuai dengan PPN Keluaran yang dipungut sebesar Rp961.265.899,00;

7) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan omset pda SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.476.305.717,00 dimana jumlah tersebut adalah nilai fee dari pekerjaan outsoucing dan nilai fee saja dari pekerjaan borong;

8) bahwa menurut Pemohon Banding nilai fee yang dicantumkan pada setiap faktur penjualan baik perekerjaan outsoucing maupun pekeerjaan borongan berdasarkan formula kesepakatan yang tercantum dalam kontrak;

9) bahwa cutomer yang pekerjaannya bersifat borong menurut Pemohon Banding adalah

1. Bank HSBC

2. CECI

3. XLAXIATA

10) bahwa berdasarkan tagihan atas pekerjaan yang bersifat borong dalam faktur pajak selama Januari s.d. Desember 2017 biaya pemborong yang didalamnya masih terdapat biaya tenaga kerja/salary fee atau tidak dipisahkan antar salary fee dan manajemen fee adalah Bank HSBC dan The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited;

11) bahwa berdasarkan faktur pajak Januari s.d. Desember 2017 atas biaya pemborong dari Bank HSBC dan The Hongkong And Shanghai Banking Coporation Limited. sebesar Rp3.269.882.342,00 dengan nilai manajemen fee 10% atau sebesar Rp285.152.577.00 sehingga nilai salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00;

12) bahwa atas salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00, jumlah yang dibayarkan kepada tenaga kerja selama Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp1.912.619.215,00;

13) bahwa berdasarkan uraian di atas penghitungan peredaran usaha Pemohon Banding atas nilai pekerjaan borongan sebagai berikut:

(2) Sengketa Koreksi Terbanding atas Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp5.836.925.868,00

1) bahwa Terbanding tidak pernah melakukan Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.836.925.868,00;

2) bahwa nilai Pengurang Penghasilan Bruto Terbanding adalah sebesar Rp3.341.768.974,00 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan terakhir (berupa SPT Pembetulan) yang di terima oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan BPS S-99017581/PPWBIDR/WPJ.04/ KP.0403/2018 tanggal 25 Juni 2018;

3) bahwa nilai sebesar Rp5.836.925.868,00 (pekerjaan Borongan) adalah tambahan nilai yang diinginkan oleh Pemohon Banding didalam permohonan Keberatannya yang tidak dikabulkan oleh Terbanding didalam proses Keberatan;

4) bahwa berdasarkan faktur pajak Januari s.d. Desember 2017 atas biaya pemborong dari Bank HSBC dan The Hongkong And Shanghai Banking Coporation Limited. sebesar Rp3.269.882.342,00 dengan nilai manajemen fee 10% atau sebesar Rp285.152.577.00 sehingga nilai salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00;

5) bahwa atas salary fee sebesar Rp2.984.729.765,00, jumlah yang dibayarkan kepada tenaga kerja selama Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp1.912.619.215,00 (objek pajak berdasarkan SPT PPh Pasal 21 di tahun 2017);

6) bahwa menurut Tebanding selisih salary fee dengan yang dibayarkan selama tenaga kerja selama Januari s.d. Desember 2017, sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001856.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 3 April 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan nomor 0331/JIP/SK/II/2022 tanggal

2 Februari 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M. Nomor 49

tanggal 19 April 2005;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Aan Supriyanto, S.H., M.M., M.Kn.

Nomor 01 tanggal 5 September 2012;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Aan Supriyanto, S.H., M.M., M.Kn.

Nomor 02 tanggal 6 April 2016;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal

23 Maret 2017;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn. Nomor 1 tanggal

4 Juni 2020;

Bukti P-9. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal

17 April 2023;

Bukti P-10. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember

2017;

Bukti P-11. Fotokopi SPT PPh Badan 2017;

Bukti P-12. Fotokopi SPT PPh Badan 2017 (Pembetulan ke-1);

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Robbyanto Lumenta (Direktur); Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Rinaldi Sudjatina (Kuasa Hukum); Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal

10 Februari 2023 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/JIP/VI/2023 tanggal

12 Juni 2023 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor 578/PP/IKH/2021 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor 318/PP/IKH/2023 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-19. Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Rinaldi Sudjatina; Bukti P-20. Surat Pernyataan Kuasa Hukum tanggal 11 Juli 2023 terkait Dua

Surat Kuasa Khusus

Bukti P-21. Matriks sengketa;

Bukti P-22. Fotokopi Laporan Rugi Laba tahun 2017;

Bukti P-23. Perhitungan PPh Badan tahun 2017;

Bukti P-24. Dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, sebagai

berikut:

• Tanggapan SPHP 2016;

• Tanggapan SPHP 2017;

• Tangkapan Layar e-mail;

• Tambahan penjelasan keberatan;

• Tanggapan Atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

• Tambahan Tanggapan Atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-25. Rekap Pekerjaan Borong;

Bukti P-26. Bukti faktur pajak Januari-Desember 2017

Bukti P-27. kontrak kerja Pegawai;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-29. Penjelasan Akhir, beserta lampiran sebagai berikut:

• Rincian pendapatan pekerjaan borong dari HSBC dan selisih salary fee yang diterima PT JIP dengan salary fee yang dibayarkan PT JIP Ice pegawai Tahun 2017;

• Rincian Salary Fee Pekerjaan Borong HSBC yang dibayarkan PT JIP ke pegawai;

• Pendapatan recruitment fee dari PT Bank HSBC Indonesia;

• Pendapatan pekerjaan borong dari PT Ceci Engineering Consultants, INC Tahun 2017;

• Pendapatan pekerjaan borong dari PT XL Axiata Tbk Tahun 2017;

• Rekapitulasi pendapatan pekerjaan bukan borong PT JIP Tahun 2017;

• Invoice, Faktur Pajak, Tanda Terima dokumen saat pemeriksaan, bukti transfer gaji karyawan via BCA, rekapitulasi, dan bukti pembayaran BPJS;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2023;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 14 November 2023, beserta lampiran

sebagai berikut:

• Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

• Rincian Salary Fee atau Pembayaran kepada Tenaga Kerja;

• PemberitahuanHasilPemeriksaanNomor SPHP-00023/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 7 Oktober 2021;

• Risalah Pembahasan;

• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/16/063/21 tanggal 5 November 2021 Tahun Pajak 2016

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 12 Desember 2023; (PPh Bd)

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 30 Januari 2024; (PPh Bd)

Bukti T-9. Penjelasan Akhir yang dilampiri:

• Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

• Rincian Salary Fee atau Pembayaran kepada Tenaga Kerja;

• PemberitahuanHasilPemeriksaanNomor SPHP-00023/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 7 Oktober 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran usaha9.685.866.90011.313.333.5381.627.466.638
2Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.178.694.8423.341.768.9745.836.925.868
Total Koreksi Penghasilan Netto7.464.392.506

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pemenuhan ketentuan formal terkait dengan penandatangan Surat Banding, Terbanding berpendapat bahwa Rinaldi Sudjatina tidak memiliki kewenangan menandatangani Surat Banding a quo dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang dilampirkan dalam Surat Banding hanya memberikan kuasa untuk menghadiri dan mewakili Pemohon Banding di persidangan serta menyampaikan dokumen/bukti. SKK tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pemberian kuasa untuk "menandatangani surat banding" sebagai perbuatan hukum tertentu yang dikuasakan;

• bahwa berdasarkan Pasal 103 UU Perseroan Terbatas, Direksi dapat memberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang diuraikan secara spesifik dalam surat kuasa. Terbanding menilai, karena tindakan menandatangani surat banding tidak tercantum dalam SKK, maka Rinaldi Sujatina tidak berhak melakukan tindakan tersebut atas nama Perusahaan;

• bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKK tambahan tertanggal 12 Juni 2023 yang baru mencantumkan kewenangan menandatangani permohonan banding. Terbanding menyimpulkan bahwa pada saat Surat Banding ditandatangani dan diajukan (Februari 2023), Rinaldi Sujatina memang belum menerima kuasa untuk menandatanganinya;

• bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKK lain yang isinya diperbaiki dengan mencantumkan tanggal mundur (backdated) yaitu 10 Februari 2023, namun Pemohon Banding akhirnya mengakui di persidangan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah persidangan pertama (setelah 30 Mei 2023). Hal ini membuat Terbanding tidak meyakini validitas dokumen tersebut dan tetap berpegang bahwa ketentuan formal tidak terpenuhi;

• bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Banding a quo cacat formal karena tidak memenuhi persyaratan siapa yang berhak mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentual formal terkait dengan penandatangan Surat Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• menimbang Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus;

• menimbang Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding a quo Nomor 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, menurut Pengadilan Pajak terbuktu Surat Banding tersebut ditandatangani oleh Rinaldi Sudjatina selaku kuasa hukum, sehingga sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Rinaldi Sudjatina selaku kuasa hukum memiliki kewenangan menandatangani Surat Banding a quo sepanjang mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari pengurus;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, SKK yang menunjuk Rinaldi Sudjatina dibuat dan ditandatangani oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur Pemohon Banding, dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 4 Juni 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Robbyanto Lumenta bertindak selaku Direktur Pemohon Banding dengan demikian memiliki kewenangan untuk membuat dan menandatangani SKK;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 (SKK), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tindakan hukum yang diberikan oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur, secara tersurat adalah “menghadiri dan mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding”;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa “menghadiri dan mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding” secara tersirat dimaknai bahwa menandatangani Surat Banding secara implisit sudah tercakup dalam frase “mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding” dengan alasan:

a. Surat Banding a quo ditandatangani oleh Rinaldi Sudjatina selaku Kuasa Hukum pada tanggal 22 Februari 2023;

b. SKK ditandatangani oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur Pemohon Banding pada tanggal 10 Februari 2023;

c. bahwa oleh karena SKK ditandatangani sebelum Surat Banding dibuat, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa SKK dimaksud dibuat memberi kewenangan kepada Rinaldi Sudjatina termasuk didalamnya menandatangani Surat Banding a quo yang tercakup dalam frase “mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding”

d. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SKK a quo di maksudkan memberi kewenangan Rinaldi Sudjatina hanya menghadiri dan mewakili Pemohon Banding pada saat persidangan tidak relevan sesuai dengan urutan kronologis tanggal pembuatan SKK dan Surat Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp1.627.466.638,00

 Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.627.466.638,00 dengan alasan:

• bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan, peredaran usaha berdasarkan gross up pembayaran PPh final (PP46/2013) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Masa PajakTanggal SetorPPh Final 1%Peredaran Usaha
1Januari10-Feb-178.577.1118 57.711.100
2Februari10-Mar-177.007.9827 00.798.200
3Maret07-Apr-177.108.2557 10.825.500
4April10-May-174.006.5464 00.654.600
5Mei16-Jun-179.163.6719 16.367.100
6Juni14-Jul-171 1.431.3381.143.133.800
7Juli15-Aug-178.225.0178 22.501.700
8Agustus07-Sep-179.015.3279 01.532.700
9September10-Oct-178.581.1458 58.114.500
10Oktober09-Nov-178.629.6508 62.965.000
11November07-Dec-177.418.2737 41.827.300
12Desember10-Jan-187.694.3547 69.435.400
Jumlah9 6.858.6699.685.866.900

sehingga koreksi peredaran usaha pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

• bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding menambah koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.627.466.638,00 berdasarkan data faktur pajak selama tahun Januari s.d. Desember 2017 atas pekerjaan yang bersifat borong yang tidak dipisahkan antara salary fee dengan manajemen fee yaitu atas penyerahan kepada Bank HSBC;

• bahwa pada saat pengajuan banding, Pemohon Banding secara tersurat menyatakan bahwa peredaran usaha adalah sebesar Rp9.685.866.900,00;

 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan prinsip pajak atas penghasilan neto. Meskipun Pemohon Banding setuju beralih dari skema PPh Final ke tarif umum karena omzet telah melampaui Rp4.8000.000.000,00, namun menolak koreksi peredaran usaha yang hanya menambah penghasilan bruto tanpa mengakui biaya-biaya terkait, khususnya biaya tenaga kerja (salary fee). Pemohon Banding berargumen bahwa berdasarkan prinsip taxability deductibility dan Pasal 6 UU PPh, biaya gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja borong seharusnya diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai penghasilan neto yang sebenarnya;

• bahwa Pemohon Banding secara spesifik menolak tambahan koreksi sebesar Rp1.627.466.638,00 yang muncul pada tahap keberatan. Koreksi tersebut didasarkan pada asumsi Terbanding bahwa terdapat selisih sekitar Rp1,9 miliar dari salary fee HSBC yang tidak dibayarkan kepada pekerja. Pemohon Banding menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta; berdasarkan bukti transfer

bank dan catatan BPJS, selisih gaji yang benar-benar tidak dibayarkan (setelah dikurangi pajak dan iuran) hanya sebesar Rp28.251.758,00;

bahwa setelah mendengar, memeriksa, dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi peredaran usaha yang muncul pada saat proses keberatan, dimana menurut Terbanding koreksi berdasarkan faktur pajak selama tahun Januari s.d. Desember 2017 atas pekerjaan yang bersifat borong yang tidak dipisahkan antara salary fee dengan manajemen fee yaitu atas penyerahan kepada Bank HSBC, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan selisih berdasarkan bukti transfer bank dan catatan BPJS, selisih gaji yang benar-benar tidak dibayarkan (setelah dikurangi pajak dan iuran) hanya sebesar Rp28.251.758,00; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji terlebih dahulu kewenangan Terbanding melakukan penambahan koreksi pada saat proses keberatan, mendahului kebenaran substansi koreksi, apabila Terbanding tidak memiliki kewenangan menambah koreksi peredaran usaha, maka Pengadilan Pajak tidak akan memeriksa substansi koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00027/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 2 November 2021 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5223/WPJ.04/2022 tanggal 30 November 2022;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

- Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

- Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 18/2021), antara lain mengatur:

- BAB IV, Bagian Keempat, Pasal 105

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468), diubah sebagai berikut:

- Pasal 41 ayat (1)

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

- Pasal 41 ayat (2)

SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi peredaran usaha berupa rebate, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 9, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.209.561.183,00 dengan alasan gross up jumlah setoran PPh final 1%, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksan atas bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan, tidak mempermasalahkan faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC sebagai dasar Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha;

• menimbang LHP halaman 6, huruf F Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang Dipinjamkan dan halaman 7 Romawi II, Kronologis Pemeriksaan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah memberikan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang diminta Terbanding pada saat pemeriksaan dan pada saat pelaksanaan

pemeriksaan, atas kewajiban Pemohon Banding memberikan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen, Terbanding tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II maupun Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Dalam Rangka Pemeriksaan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, dalam sengketa a quo Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa buku besar, rekening koran maupun faktur pajak keluaran in casu faktur pajak keluaran yang diterbitkan kepada HSBC;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPK halaman 12, menurut Pengadilan Pajak, terbukti dalam perhitungan pajak terutang menurut Terbanding, peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp11.313.333.538,00 dimana dalam perhitungan, menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

yang berasal tagihan faktur pajak kepada HSBC sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian, sesuai bukti LPK dan LHP tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakekatnya, secara substansi Terbanding melakukan koreksi tambahan atas peredaran usaha sebesar Rp1.627.466.638,00 pada saat proses keberatan, dan tambahan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses keberatan bukan merupakan satu rangkaian koreksi peredaran usaha pada saat pemeriksaan;

• menimbang Pasal 31 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• menimbang BAB IV, Bagian Keempat, Pasal 105 PMK 18/2021 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP, mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, antara lain mengatur ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2);

• menimbang Pasal 41 ayat (1) PMK 184 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021, mengatur bahwa hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan;

• menimbang Pasal 41 ayat (2) PMK 184 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021, mengatur bahwa SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding, dan terbukti bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan koreksi peredaran usaha yang berasal dari faktur kepada HSBC dalam SPHP sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian Terbanding tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) PMK 184 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/2021;

• bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding bukan merupakan koreksi yang berasal dari proses pemeriksaan serta

tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

• menimbang Pasal 15 ayat (1) UU KUP, atas sengketa a quo, menurut Pengadilan Pajak apabila terdapat bukti baru dan bukan berdasarkan bukti yang telah diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat

(3) huruf a UU KUP, yang membuktikan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka kewenangan Terbanding adalah bukan dengan menambah keberatan Pemohon Banding namun melalui mekanisme penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU KUP;

• bahwa berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas koreksi positif peredaran usaha, tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Sebesar Rp5.836.925.868,00

bahwa menurut Terbanding besarnya pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha adalah sebesar Rp3.341.768.974,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.178.694.842,00 dengan alasan sebagai berikut:  Menurut Terbanding

• bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding mengakui besarnya biaya usaha sebesar yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan awal, hal ini dibuktikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding menyimpulkan bahwa nilai biaya usaha tersebut sudah sesuai dengan bukti yang tersedia pada saat pemeriksaan dilakukan;

• bahwa pos pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha tidak menjadi objek koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

(SPHP), selain itu, tidak terdapat pembahasan mengenai pos biaya usaha ini dalam Risalah Pembahasan Akhir antara Terbanding dengan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan

• bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan tambahan biaya tenaga kerja borong sebesar Rp5.785.215.868,00 namun Terbanding menolaknya karena Pemohon Banding dianggap hanya menyerahkan rincian perhitungan tanpa melampirkan dokumen sumber transaksi atau bukti pendukung yang valid dan kompeten untuk membuktikan biaya tersebut;

• bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti dokumen sumber untuk membuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya tenaga borong tersebut merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa menurut Pemohon Banding koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto (biaya usaha) karena adanya perubahan skema perhitungan pajak dari PPh Final menjadi tarif pajak umum. Awalnya, Pemohon Banding hanya melaporkan management fee sebagai peredaran usaha, namun Terbanding (pihak pajak) melakukan koreksi dengan memasukkan seluruh nilai pembayaran gaji tenaga kerja (salary fee) ke dalam penghasilan bruto;

• bahwa jika seluruh nilai tagihan tersebut dianggap sebagai pendapatan perusahaan, maka biaya gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja borong harus diakui sebagai pengurang penghasilan karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan;

• bahwa Terbanding tidak konsisten karena hanya menambah angka pendapatan tanpa mengakui biaya operasional yang nyata-nyata telah dikeluarkan untuk membayar para pekerja. Berdasarkan prinsip

taxability-deductibility, jika suatu penghasilan menjadi objek pajak, maka biaya-biaya terkait untuk memperoleh penghasilan tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi positif atas peredaran usaha, karena sebelumnya Pemohon Banding hanya melaporkan manajemen fee, namun tidak diikuti dengan koreksi negatif atas pengurang pengasilan bruto atau biaya usaha atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00027/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 2 November 2021 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5223/WPJ.04/2022 tanggal 30 November 2022;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

- Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

- Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan; Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain menyatakan:

- Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma

Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 9 dan halaman 10, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.209.561.183,00 yang berasal dari gross up pembayaran PPh final (PP46/2013) dan tidak terdapat koreksi negatif sehubungan koreksi peredaran usaha baik dalam pos harga pokok penjualan ataupun pos pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha sebagaimana screenshot sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Surat Banding ataupun Surat Keberatan, menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi peredaran usaha, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas pos pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha lain sehubungan dengan koreksi peredaran usaha, kareana pada awalnya Pemohon Banding hanya melaporkan pos peredaran usaha berupa manajemen fee dan pos pengurang penghasilan bruto atas biaya sehubungan manajemen fee dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017;

• menimbang Pasal 28 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan;

• menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa LPK halaman 16, menurut Pengadilan Pajak, perhitungan besarnya pengurang penghasilan bruto menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.126.984.842,00

sehinggaseharusnyaterdapatkoreksinegatifsebesar (Rp5.785.215.868,00) sebagaimana screenshot sebagai berikut

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Surat Banding a quo halaman 12, menurut Pengadilan Pajak, perhitungan besarnya pengurang penghasilan bruto menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.178.694.842,00 sehingga seharusnya terdapat koreksi negatif sebesar (Rp5.836.925.868,00) sebagaimana screenshot sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan fakta persidangan pada saat penyampaian kesimpulan akhir sebagaimana Surat Pemohon Banding Nomor 005/JIP/PP/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, halaman 11, menurut Pengadilan Pajak, perhitungan besarnya pengurang penghasilan bruto

menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.408.819.075,00 sehinggaseharusnyaterdapatkoreksinegatifsebesar (Rp6.067.050.101,00) sebagaimana screenshot sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas besarnya nilai sengketa pengurang penghasilan bruto maupun dalil-dalilnya baik dalam surat keberatan, surat banding maupun kesimpulan akhir pada saat persidangan;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan sampai dengan dicukupkan oleh Majelis Hakim, atas sengketa pengurang penghasilan bruto, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa dalil Pemohon Banding bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti pendukung yang valid dan relevan;

• bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding tidak dapat untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, dengan demikian tidak memenuhi kriteria menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

• menimbang Pasal 14 ayat (5) UU PPh, mengatur bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan penghasilan netto Pemohon Banding dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat

(5) UU PPh;

• menimbang bahwa berdasarkan bukti LHP halaman 3, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa klasifikasi lapangan usaha Pemohon Banding adalah sebagai jasa penyediaan tenaga kerja waktu tertentu;

• menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Bruto adalah sebesar 46% (empat puluh enam persen), sebagaimana screenshoot sebagai berikut:

• bahwa dengan demikian perhitungan penghasilan netto Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
Penghasilan bruto11.313.333.5389.685.866.9001.627.466.638
Harga pokok penjualan000
Laba bruto11.313.333.5389.685.866.9001.627.466.638
Pengurang penghasilan bruto3.341.768.9745.326.461.396-1.984.692.422
Penghasilan netto dalam negeri7.971.564.5644.359.405.5043.612.159.060
Penghasilan netto dalam negeri lainnya2.126.5942.126.5940
Penyesuaian fiskal positif96.620.12896.620.1280
Penyesuaian fiskal negatif2.653.4522.653.4520
Jumlah penghasilan netto *)8.067.657.8344.455.498.7743.612.159.060

*) jumlah penghasilan netto menurut Pengadilan Pajak dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma penghitungan penghasilan netto berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yaitu sebesar 46% (empat puluh enam persen) yaitu Rp9.685.866.900,00 x 46% = Rp4.455.498.774,00;

• bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, terkait dengan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha sebesar Rp5.836.925.868,00, PengadilanPajakberpendapatsebesarRp1.984.692.422,00 dipertahankan sedangkan sebesar Rp3.852.233.446,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha1.627.466.638-1.627.466.638
2Biaya Usaha5.836.925.8681.984.692.4223.852.233.446
Total Koreksi Penghasilan Netto7.464.392.5061.984.692.4225.479.700.084

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak
(Rp)
Penghasilan netto8.607.657.8344.455.498.774
Kompensasi kerugian00
Penghasilan kena pajak8.607.657.8344.455.498.774
PPh terutang1.695.409.173837.874.694
Kredit pajak287.250.918287.250.918
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.408.158.255550.623.776
Sanksi administrasi615.083.526240.512.465
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.023.241.781791.136.241

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama PT JANE INTAN PERMATA, NPWP 02.444.081.0-063.000, beralamat di Gd. De Ploeit Centrale, Lt. 1 Ruang 107, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q, Jakarta 14450, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto4.455.498.774
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak4.455.498.774
PPh Terutang837.874.694
Kredit Pajak287.250.918
PPh Kurang/(Lebih) Bayar550.623.776
Sanksi Administrasi240.512.465
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar791.136.241

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 20216 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttdttd

Budi Tursilo, S.E, S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.