P U T U S A N
Nomor PUT-001856.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Tahun Pajak 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001856.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JANE INTAN PERMATA, NPWP 02.444.081.0-063.000, beralamat di Gd. De Ploeit Centrale, Lt. 1 Ruang 107, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q, Jakarta 14450, dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Sudjatina selaku Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Robbyanto Lumenta, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rinaldi Sudjatina
Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;